4 0 75 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS BESUKI
Jl. Garuda No. 199 Telp.( 0338 ) 891 335 Langkap – Besuki [email protected] SITUBONDO 68356 PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BESUKI NOMOR : 440/040/431.302.7.1.3/2023 TENTANG INDIKATOR PENILAIAN KINERJA PEGAWAI UPT PUSKESMAS BESUKI KEPALA UPT PUSKESMAS BESUKI, Menimbang
:
a.
bahwa
dalam
upaya
untuk
mewujudkan
pelayanan kesehatan yang bermutu di UPT Puskesmas Besuki maka diperlukan Penilaian Kinerja Pegawai dalam pelayanan, Upaya/Kegiatan Puskesmas; b.
bahwa untuk mewujudkan hal tersebut harus selaras dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, Visi, Misi, Tujuan, dan Tata Nilai Puskesmas Besuki;
c.
bahwa dengan pertimbangan huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan Indikator Penilaian Kinerja Pegawai Puskesmas Besuki melalui Keputusan Kepala UPT Puskesmas Besuki;
Mengingat
:
1. Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan; 2. Undang-Undang No. 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal; 4. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indoensia
Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun
2017
tentang
Tata
Cara
Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta
Tata
Cara
Perubahan
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah,
dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 7.
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi republic Indonesia Nomor 6 Tahun 20222 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; 8. Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit
Masyarakat
Pelaksana pada
Teknis
Dinas
Pusat
Kesehatan
Kesehatan Kabupaten
Situbondo; 9. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 25 tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo.
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BESUKI TENTANG INDIKATOR PENILAIAN KINERJA PEGAWAI UPT PUSKESMAS BESUKI.
KESATU
:
Penilaian
Kinerja
Pegawai
UPT
Puskesmas
Besuki
dipergunakan untuk sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan, Upaya/Kegiatan di UPT Puskesmas Besuki. KEDUA
:
Indikator Penilaian Kinerja Pegawai UPT Puskesmas Besuki sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu diatas adalah Sistem Penilaian Kerja (SKP), Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP),
Standar
Pelayanan
Minimal
(SPM
)
Bidang
Kesehatan.
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ada tambahan atau pengurangan dalam Keputusan diatas akan dilakukan revisi seperlunya.
Ditetapkan di Besuki Pada tanggal : 17 Januari 2023 KEPALA UPT PUSKESMAS BESUKI,
YULIADI SETIAWAN
TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth: 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo. 2. Arsip.