1.3.2 SK Indikator Penilaian kinerja pegawai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS BESUKI



Jl. Garuda No. 199 Telp.( 0338 ) 891 335 Langkap – Besuki [email protected] SITUBONDO 68356 PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BESUKI NOMOR : 440/040/431.302.7.1.3/2023 TENTANG INDIKATOR PENILAIAN KINERJA PEGAWAI UPT PUSKESMAS BESUKI KEPALA UPT PUSKESMAS BESUKI, Menimbang



:



a.



bahwa



dalam



upaya



untuk



mewujudkan



pelayanan kesehatan yang bermutu di UPT Puskesmas Besuki maka diperlukan Penilaian Kinerja Pegawai dalam pelayanan, Upaya/Kegiatan Puskesmas; b.



bahwa untuk mewujudkan hal tersebut harus selaras dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, Visi, Misi, Tujuan, dan Tata Nilai Puskesmas Besuki;



c.



bahwa dengan pertimbangan huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan Indikator Penilaian Kinerja Pegawai Puskesmas Besuki melalui Keputusan Kepala UPT Puskesmas Besuki;



Mengingat



:



1. Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan; 2. Undang-Undang No. 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal; 4. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indoensia



Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;



6.



Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun



2017



tentang



Tata



Cara



Perencanaan,



Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang



Rencana



Pembangunan



Jangka



Panjang



Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,



Serta



Tata



Cara



Perubahan



Rencana



Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan



Jangka



Menengah



Daerah,



dan



Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 7.



Peraturan



Menteri



Pendayagunaan



Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi republic Indonesia Nomor 6 Tahun 20222 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; 8. Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi



Unit



Masyarakat



Pelaksana pada



Teknis



Dinas



Pusat



Kesehatan



Kesehatan Kabupaten



Situbondo; 9. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 25 tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo.



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BESUKI TENTANG INDIKATOR PENILAIAN KINERJA PEGAWAI UPT PUSKESMAS BESUKI.



KESATU



:



Penilaian



Kinerja



Pegawai



UPT



Puskesmas



Besuki



dipergunakan untuk sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan, Upaya/Kegiatan di UPT Puskesmas Besuki. KEDUA



:



Indikator Penilaian Kinerja Pegawai UPT Puskesmas Besuki sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu diatas adalah Sistem Penilaian Kerja (SKP), Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP),



Standar



Pelayanan



Minimal



(SPM



)



Bidang



Kesehatan.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ada tambahan atau pengurangan dalam Keputusan diatas akan dilakukan revisi seperlunya.



Ditetapkan di Besuki Pada tanggal : 17 Januari 2023 KEPALA UPT PUSKESMAS BESUKI,



YULIADI SETIAWAN



TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth: 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo. 2. Arsip.