14 0 739 KB
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GROBOGAN NOMOR : 069.2/1127.A/I/2022 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN GROBOGAN
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN DINAS KESEHATAN
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
DINAS KESEHATAN
Jl. Gajah Mada Nomor 19 Telp.(0292) 421049 Faks. (0292) 424852 Email: [email protected] P U R W O D A D I, Kode Pos 58111 KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GROBOGAN NOMOR : 069.2/1127.A/I/2022 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN GROBOGAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GROBOGAN, Menimbang
: a. bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja; b. bahwa dengan adanya sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil yang komprehensif, diharapkan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang tercermin dari pencapaian indikator kinerja dapat diukur kontribusinya terhadap pencapaian kinerja organisasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah tentang Penetapan Indikator Kinerja Individu Pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang 1
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 7.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
9.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
2019
tentang
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; 13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016-2021; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan ; 16. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Ikhtisar Jabatan dan Uraian Tugas Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan; 17. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Kesehatan; 18. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Ki Ageng Selo Wirosari 2
Dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Ki Ageng Getas Pendowo Gubug. MEMUTUSKAN: KESATU
: Menetapkan Indikator Kinerja Individu Pegawai di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, dan III Keputusan ini.
KEDUA
: Indikator Kinerja Individu Pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan ukuran keberhasilan pencapaian sasaran kinerja individu pegawai yang menduduki Jabatan Struktural, Pelaksana dan Fungsional sesuai tugas dan fungsinya yang mengacu pada Indikator Kinerja Utama Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan.
KETIGA
: Indikator Kinerja Individu sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, merupakan acuan dalam mengukur kinerja yang digunakan dalam menetapkan rencana kinerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, dokumen perjanjian kinerja, laporan kinerja serta evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Reviu Rencana Strategisdinas Kesehatan Kabupaten Grobogan Tahun 2016-2021.
KEEMPAT
: Indikator Kinerja Individu Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, terdiri dari Indikator Kinerja Individu Pejabat Eselon II, III dan IV.
KELIMA
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Purwodadi pada tanggal 20 Januari 2022 KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GROBOGAN
SLAMET WIDODO
3
Lampiran I : Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan Nomor : 069.2/1127.A/I/2022 Tanggal : 20 Januari 2022
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU KEPALA DINAS, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, DIREKTUR UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2022 1. KEPALA DINAS KESEHATAN a. b.
c.
Nama Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Tugas Jabatan : Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan, merumuskan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi bidang kesehatan dan memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan, pengelolaan Kepala dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan, merumuskan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi bidang kesehatan dan memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan, pengelolaan Fungsi Jabatan : 1) Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan; 2) Pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan di bidang kesehatan; 3) Pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang kesehatan; 4) Pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang kesehatan; 5) Pengelolaan kesekretariatan dinas; 6) Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan 7) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya. 4
d.
Struktur Jabatan : Bupati/Wakil Bupati Kepala Dinas Kesehatan
e.
Kinerja Individu : No.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
1.
Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Angka Usia Harapan Hidup
2.
Meningkatnya status kesehatan ibu dan bayi
Angka Kematian Ibu (AKI)
Angka Kematian Bayi (AKB)
Angka Kematian Balita (AKABA) 3.
Menurunnya angka kesakitan penyakit
Incident Rate TB (per 100.000 penduduk)
Satuan
Formulasi Pengukuran
Rata-rata tahun hidup yang masih akan dijalani oleh seseorang yang telah berhasil Tahun mencapai umur x, pada suatu tahun tertentu, dalam situasi mortalitas yang berlaku di lingkngan masyarakatnya. Jumlah kematian ibu di wilayah Kasus tertentu x 100.000 Jumlah kelahiran hidup pada periode yang sama Jumlah kematian bayi disuatu wilayah 1000 KH pada kurun waktu tertentu x 1.000 Jumlah Kelahiran Hidup pada periode waktu yang sama Jumlah kematian balita disuatu wilayah 1000 KH pada kurun waktu tertentu Jumlah Kelahiran Hidup padax 1.000 periode waktu yang sama Jumlah Semua Kasus baru TBC yang per ditemukan dan diobati dalam 100.000 kurun waktu 1 tahun Jumlah penduduk di kabupaten/kota x 100.000
Sumber Data BPS
Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
5
No.
Sasaran Kinerja menular dan tidak menular
4.
Meningkatnya status gizi masyarakat
Indikator Kinerja
Satuan
Prevalensi HIV/AIDS (persen) dari total populasi usia 1549 tahun
%
Prevalensi hipertensi dari total populasi usia 15 tahun ke atas
%
Prevalensi Diabetes Mellitus dari total populasi usia 15 tahun ke atas
%
Persentase balita gizi Buruk
%
Formulasi Pengukuran HIV Jumlah kasus usia 15 − 49 tahun AIDS dalam satu kurun waktu Jumlah Penduduk dalam satu wilayah x 100% Jumlah penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Jumlah penduduk usia 15 tahun x 100% ke atas di kabupaten/kota Jumlah penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Jumlah penduduk usia 15 tahun x 100% ke atas di kabupaten/kota Jumlah balita gizi buruk yang ditemukan Jumlah balita di kabupaten/kota x 100%
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
2. SEKRETARIS a. b.
Nama Jabatan : Sekretaris Tugas Jabatan : Menyiapkan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan dinas, menyelenggarakan administrasi umum, surat-menyurat, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, perjalanan dinas, kearsipan, hukum dan ketatalaksanaan serta penyusunan perencanaan program dan pelaporan. 6
7
c.
Fungsi Jabatan : 1) Penyusunan program kerja di bidang kesekretariatan Dinas; 2) Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan; 3) Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan tugas ketatausahaan, administrasi umum dan suratmenyurat; 4) Pengelolaan kepegawaian, sarana dan prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, hubungan masyarakat, ketatalaksanaan dinas, hukum, kearsipan, pengelolaan perencanaan program dan penyusunan pelaporan; 5) Pengelolaan keuangan, perjalanan dinas dan pertanggungjawaban keuangan; 6) Penyusunan bahan dalam rangka pembinaan teknis fungsional; dan 7) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
d.
Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris
e.
Kinerja Individu : No.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
1.
Meningkatnya kualotas Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan
Presentase pejabat yang mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai kompetensi
%
Laporan Dinas Kesehatan
2.
Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi perkantoran Meningkatnya akuntabilitas dan pengeloaan keuangan/aset
Persentase pemenuhan kebutuhan administrasi perkantoran
%
Jumlah pejabat yang mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai kompetensi x 100% Jumlah pejabat yang ada Jumlah administrasi perkantoran yang dipenuhi x 100% Jumlah administrasi perkantoran yang ada
3.
Nilai SAKIP
Nilai
Penilaian oleh APIP
Laporan Dinas Kesehatan
Laporan penilaian APIP 8
hasil oleh
No.
4.
Sasaran Kinerja
Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana aparatur
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Persentase ketepatan laporan keuangan dan aset
%
Persentase ketersediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan di Dinas Kesehatan
%
Jumlah laporan keuangan yang dilaporkan tepat waktu Jumlah seluruh laporan keuangan x 100% Jumlah sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan yang ada Jumlah seluruh sarana dan x 100% prasarana yang sesuai dengan ketentuan
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan
3. KEPALA BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT a. b.
c.
Nama Jabatan : Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat. Fungsi Jabatan : 1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat; 2) Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat; 3) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang kesehatan masyarakat; 4) Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang kesehatan masyarakat; 5) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat; dan 6) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
9
d.
Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
e.
Kinerja Individu : No.
Sasaran Kinerja
1.
Meningkatnya upaya kesehatan ibu dan anak serta menurunnya angka kematian ibu dan bayi
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Cakupan ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar
%
Persentase ibu hamil mengalami KEK
%
Persentase Ibu hamil yang anemia dan kekurangan yodium
%
Cakupan ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar
%
Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan kesehatan x 100% Jumlah ibu hamil di Kabupaten/Kota Jumlah ibu hamil mengalami KEK Jumlah ibu bersalin x 100% di kabupaten/kota Jumlah ibu hamil yang anemia dan kekurangan yodium x 100% Jumlah ibu hamil di Kabupaten/Kota Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan x 100% Jumlah ibu bersalin di kabupaten/kota
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
10
No.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan
%
Cakupan kompilikasi kebidanan yang ditangani
%
Cakupan pelayanan nifas (KF)
%
Cakupan bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
%
Jumlah persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan kompeten di fasilitas pelayanan kesehatan disuatu wilayah dalam 1 tahun Jumlah sasaran ibu bersalin x 100% di suatu wilayah dalam 1 tahun Jumlah Komplikasi kebidanan yang mendapatkan penanganan definitif disuatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu x 20% x Jumlah sasaran ibu hamil disuatu wilayah kerja tertentu Jumlah Ibu Nifas yang telah memperoleh 4 kali pelayanan nifas sesuai standart oleh tenaga kesehatan disuatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu Jumlah Sasaran ibu nifas x 100% disuatu wilayah kerja dalam satu tahun Jumlah bayi baru lahir yang mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar x 100% Jumlah bayi baru lahir di kabupaten/kota
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
11
12
No.
2.
Sasaran Kinerja
Meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani
%
Persentase BBLR
%
Persentase BBLR yang ditangani sesuai standar oleh tenaga kesehatan
%
Persentase rumah tangga berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
%
Cakupan Desa Siaga Aktif
%
Persentase Posyandu Purnama Mandiri
%
Jumlah neonatus dengan komplikasi yang mendapat penanganan definitif disuatu wilayah kerja pada kurun waktu x 100% 15% x jumlah sasaran bayi disuatu wilayah kerja dalam satu tahun Jumlah bayi BBLR Jumlah bayi baru lahir x 100% hidup yang ditimbang Jumlah bayi BBLR yang yang dilayani sesuai standar x 100% Jumlah bayi baru lahir hidup yang ditimbang Jumlah Rumah Tangga Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) x 100% Jumlah Rumah Tangga didata Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Jumlah Desa Siaga Aktif dengan Strata Mandiri Jumlah Desa Siaga Aktif x 100% di Kabupaten Jumlah Posyandu dengan Strata Purnama dan Mandiri x 100% Jumlah Posyandu yang Ada di Kabupaten
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan
13
No.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran Jumlah balita yang mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar x 100% Jumlah balita di kabupaten/kota
3.
Meningkatnya pelayanan kesehatan pada balita
Cakupan balita mendapatkan pelayanan sesuai standar
%
4.
Meningkatnya Gizi masyarakat dalam rangka mewujudkan kualitas hidup yang optimal
Prevalensi balita gizi kurang
%
Persentase balita gizi buruk mendapat perawatan
%
Persentase bayi 0-6 bulan mendapat ASI Eksklusif
%
Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak 6-24 bulan keluarga miskin
%
Persentase balita dengan kekurangan energi dan protein (KEP)
%
Jumlah Balita Gizi Kurang Jumlah balita yang diukur x 100% berat badan dan panjang /tinggi badan Jumlah gizi buruk pada bayi 0 − 5 bulan + balita 6 − 59 bulan yang mendapat perawatan Jumlah seluruh gizi buruk x 100% pada balita 0 59 bulan Jumlah bayi usia 6 bulan menapat ASI Eksklusif Jumlah bayi usia 6 bulan x 100% Jumlah balita umur 6 − 24 bulan mendapatkan makanan tambahan x 100% Jumlah seluruh balita umur 6 − 24 bulan Jumlah balita KEP (Kekurangan Energi Protein) x 100% Jumlah Seluruh balita ditimbang berat badan
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
14
Persentase BBLR
%
Jumlah bayi BBLR Jumlah bayi baru lahir x 100% hidup yang ditimbang
Laporan Dinas Kesehatan
15
No. 5.
Sasaran Kinerja Meningkatnya pelayanan kesehatan bagi lansia
Indikator Kinerja Cakupan usia 60 tahun ke atas yang mendapatakan skrining kesehatan sesuai standar
Satuan
Formulasi Pengukuran
%
Jumlah warga negara usia 60 tahun ke atas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar 𝑥 100% Jumlah orang warga negara usia 60 tahun ke atas di kabupaten/kota
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan
4. KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT a. b.
c.
d.
Nama Jabatan : Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatandi bidang pencegahan dan pengendalian penyakit. Fungsi Jabatan : 1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit; 2) Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit; 3) Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian kegiatan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit; 4) Pengelolaan dan fasilitai kegiatan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit; 5) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pencegahan dan pengendaliaan penyakit; dan 6) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tuas dan fungsinya. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
13
e.
Kinerja Individu : No. 1.
Sasaran Kinerja Meningkatnya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular
Indikator Kinerja Angka Kesakitan DBD per 100.000 penduduk Angka Kematian DBD
Satuan
Formulasi Pengukuran
/100.000 pendudu k
Jumlah kasus DBD dalam satu kurun waktu Jumlah penduduk dalam x 100.000 satu wilayah Jumlah Kasus DBD meninggal dunia dalam satu kurun waktu x 100% Jumlah Kasus DBD dalam satu kurun waktu Jumlah Semua Kasus TBC dalam satu kurun waktu Jumlah Perkiraan x 100% Kasus TBC dalam satu kurun waktu Jumlah anak 0 − 11 bln Jumlah anak 0 − 11 yang x 100% mendapatkan Imunisasi Dasar Lengkap (HB 0 1 kl, BCG 1kl, DPT − HB − Hib 3 kl, Polio 4kl, Campak 1 kl) Jumlah orang dengan resiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar x 100% Jumlah orang dengan resiko terinfeksi HIV di kabupaten/kota
Nilai
Cakupan penemuan penderita penyakit TBC BTA (+)
%
Persentase anak 0-11 bln mendapat imunisasi dasar lengkap
%
Cakupan orang berisiko terinfeksi HIV mendapat pemeriksaan HIV sesuai standar
%
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
14
No.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja Cakupan desa/kelurahan Universal Child Immunisation (UCI)
Satuan
Formulasi Pengukuran
%
Jumlah desa dengan cakupan imunisasi dasar lengkap bayi ≥ 80 % x 100% Jumlah Desa di Kabupaten/Kota
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan
5. KEPALA BIDANG PELAYANAN KESEHATAN PENUNJANG a.
Nama Jabatan
b.
Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatandi bidang pelayanan kesehatan dan penunjang. Fungsi Jabatan : 1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang; 2) Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang; 3) Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang; 4) Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang; 5) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang; dan 6) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
c.
d.
: Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Penunjang
Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Penunjang
15
e.
Kinerja Individu : No. 1.
2.
Sasaran Kinerja Meningkatnya Kesehatan Lingkungan
Meningkatnya mutu produk obat, kosmetik dan pangan yang beredar terjamin kualitas keamanannya
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Cakupan Rumah Sehat
%
Cakupan Pengunaan Air Bersih
%
Persentase desa / kelurahan yang melaksanakan STBM
%
Jumlah Rumah Sehat Jumlah Seluruh x 100% Rumah di Kabupaten/Kota. Jumlah penduduk dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak x 100% Jumlah Seluruh Penduduk di Kabupaten/Kota. Jumlah Desa yang melaksanakan 5 Pilar STBM (SBS, CTPS, Pengamanan Makanan dan Minuman Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga) x 100% Jumlah Semua Desa di Kabupaten Grobogan Jumlah kasus keracunan makanan 100 [(100 − a)x ]+ 80 100 [(100 − b)x ]+ 92 4 [100 − d]x ] 1,4 = 3
Jumlah kasus keracunan makanan Persentase penggunaan obat rasional di Puskesmas
Kasus %
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan
16
No. 3.
Sasaran Kinerja Tercukupinya obat dan perbekalan kesehatan
4.
Meningkatnnya fasilitas pelayanan kesehatan rujukan
5.
Meningkatnya fasilitas dan kualitas bangunan Puskesmas
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Persentase ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan
%
Persentase instalasi farmasi yang melakukan pengelolaan obat dan vaksin sesuai standar Jumlah Rumah Sakit Tipe D yang dibangun
%
Jumlah obat dan perbekalan yang tersedia x 100% Jumlah Seluruh obat dan perbekalan yang harus ada Jumlah instalasi yang memenuhi standar x 100% Jumlah Seluruh instalasi farmasi
Nilai
Cakupan Puskesmas
%
Cakupan Puskesmas Pembantu
%
Persentase Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Pusling dengan kondisi sarana dan prasarana memadai
%
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
Jumlah Rumah Sakit Tipe D yang dibangun
Laporan Dinas Kesehatan
Jumlah puskesmas yang dibangun dan direhabilitasi x 100% Jumlah Seluruh puskesmas yang ada Jumlah puskesmas pembantu yang dibangun dan direhabilitasi x 100% Jumlah Seluruh puskesmas pembantu yang ada Jumlah Puskesmas, puskesmas pembatu dan pusling dengan kondisi sarana dan prasarana memadai Jumlah puskesmas, x 100% puskesmas pembantu, dan pusling
Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
17
No.
6.
Sasaran Kinerja
Meningkatnya Pelayanan kesehatan
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu per satuan penduduk
/ satuan pendudu k
Jumlah Puskesmas, poliklinik , pustu x 100% Jumlah Seluruh penduduk di Kab. Jumlah masyarakat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan dasar x 100% Jumlah Seluruh masyarakat miskin di Kab Kota. Jumlah masyarakat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan rujukan x 100% Jumlah Seluruh masyarakat miskin di Kab Kota.
Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin
%
Cakupan pelayanan kesehatan rujukan masyarakat miskin
%
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
6. KEPALA BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN a. b.
c.
Nama Jabatan : Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatandi bidang sumberdaya kesehatan. Fungsi Jabatan : 1) Penyusunan program kerja telaahan di bidang sosial kemasyarakatan dan sumber daya manusia; 2) Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang sumber daya kesehatan; 3) Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang sumber daya kesehatan; 18
4) Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang sumber daya kesehatan;
19
5) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang sumber daya kesehatan; dan 6) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas dengan tugas dan fungsinya. d.
Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
e.
Kinerja Individu : No.
Sasaran Kinerja
1.
Meningkatnya upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat
2.
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Persentase penduduk yang mengetahui program Jaminan Kesehatan Nasional
%
Meningkatnya pelayanan kesehatan di Puskesmas
Persentase penduduk yang mendapatkan pelayanan Kesehatan
%
3.
Meningkatnya kemitraan pelayanan kesehatan
Persentase penduduk yang memiliki Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
%
4.
Meningkatnya upaya standarisasi pelayanan kesehatan
Cakupan Puskesmas Terakreditasi
%
Jumlah penduduk yang mengetahui program Jaminan Kesehatan Nasional x 100% Jumlah seluruh penduduk Kabupaten/Kota Jumlah penduduk yang mendapatkan pelayanan kesehatan x 100% Jumlah seluruh penduduk Kabupaten/Kota Jumlah penduduk yang memiliki Jaminan Pemeliharaan Kesehatan x 100 Jumlah seluruh penduduk Kabupaten/Kota Jumlah puskesmas yang terakreditasi x 100% Jumlah Seluruh Puskesmas.
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
20
No.
5.
Sasaran Kinerja
Meningkatnya pelayanan promotif dan preventif
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Persentase Puskesmas yang telah memiliki Standar Pelayanan Publik (SPP)
%
Persentase Tenaga kesehatan yang mempunyai izin
%
Persentase Puskesmas yang mempublikasikan laporan pemanfaatan BOK di papan pengumuman Puskesmas atau Kantor Kecamatan
%
Jumlah Puskesmas yang melaksanakan Pelayanan publik Jumlah puskesmas yang x 100% ada di Kab. Grobogan Jumlah Tenaga Kesehatan yang mempunyai izin Jumlah Tenaga Kesehatan x 100% di kabupaten/kota Jumlah Puskesmas yang mempublikasikan laporan pemanfaatan BOK di papan pengumuman Puskesmas atau Kantor Kecamatan x 100% Jumlah Seluruh Puskesmas
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan
7. DIREKTUR UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH a. b. c.
Nama Jabatan : Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Tugas Jabatan : Memimpin RSUD dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dan upaya rujukan. Fungsi Jabatan : 1) Penyelenggaraan pelayanan medis; 2) Penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan non medis; 3) Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan; 4) Penyelenggaraan pelayanan rujukan; 21
5) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
22
6) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan; dan 7) Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum dan keuangan.
d.
Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah
e.
Kinerja Individu : No.
Sasaran Kinerja
1. Terlaksananya pelayanan medis
2. Terlaksananya pelayanan penunjang dan sarana pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah 3. Meningkatnya akuntabilitas perencanaan dan kinerja pelayanan kesehatan
Indikator Kinerja Jumlah Pelayanan medis dan sraana pelayanan kesehatan di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Jumlah pelayanan penunjang dan sarana pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Presentase pemenuhan kebutuhan administrasi perkantoran
Satuan Nilai
Nilai
%
Formulasi Pengukuran Jumlah Pelayanan medis dan sraana pelayanan kesehatan di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Jumlah pelayanan penunjang dan sarana pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Jumlah administrasi perkantoran yang tersedia Jumlah administrasi x 100% perkantoran yang harus ada
Sumber Data Laporan Rumah Sakit Umum Daerah
Laporan Rumah Sakit Umum Daerah
Laporan Rumah Sakit Umum Daerah
23
4. Meningkatnya penyelenggaraan pelayanan publik
Pesentase ketersediaan sarana prasarana penyelenggaraan pelayanan publik
%
Jumlah sarana prasarana yang ada x 100% Jumlah sarana prasarana yang harus ada
Laporan Rumah Sakit Umum Daerah
KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GROBOGAN
SLAMET WIDODO
24
Lampiran II : Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan Nomor : 069.2/1127.A/I/2022 Tanggal : 20 Januari 2022
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU KEPALA SUB BAGIAN, KEPALA SEKSI, KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2022
1. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN a. Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Perencanaan b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian, pengelolaan dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan sistem informasi Dinas. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Perencanaan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundangundangan sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan; 25
7) 8) 9)
10) 11) 12) 13)
14) 15) 16) 17) 18) 19) 20) 21)
Menghimpun dan meneliti bahan perencanaan dan usulan program kegiatan dari masing-masing seksi, subbagian, dan UPTD sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahan; Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan; Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja (PK)/Penetapan Kinerja (Tapkin), dan jenis dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang perencanaan, evaluasi, dan pelaporan; Menyiapkan bahan dan menyusun materi tindak lanjut hasil pemeriksaan atau audit sesuai dengan peraturan perundangundangan; Menghimpun dan meneliti laporan perkembangan tingkat realisasi pelaksanaan kegiatan dari masingmasing subbagian, seksi, dan UPTD sebagai bahan penyusunan laporan Pengendalian Operasional Kegiatan (POK); Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (lkjip), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD), Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP); dan jenis pelaporan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas sebagai bahan pengambilan kebijakan; Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang sistem informasi Dinas; Melaksanakan pengelolaan data dan informasi di bidang kesehatan; Melaksanakan tugas pembantuan di bidang kesehatan; Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
26
d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas
Kepala Sub Bagian Perencanaan e.
Kinerja Individu : No. 1.
Sasaran Kinerja Penyusunan Laporan Dinas Kesehatan
Indikator Kinerja
Satuan
Administrasi Jumlah dokumen yang Nilai disusun
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Jumlah dokumen yang disusun
Laporan Dinas Kesehatan
2. KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN a. Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian, pengelolaan dan pemberian bimbingan di bidang administrasi keuangan. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Keuangan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkuptugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
27
4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundangundangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis,petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas yang berkaitan dengan bidang administrasi keuangan guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan; 7) Menyiapkan bahan dan sarana administrasi keuangan dalam rangka pencairan anggaran, pengelolaan,pembukuan, dan pelaporan pertanggung jawaban keuangan; 8) Menghimpun dan dan memproses usulan pencairan anggaran baik di lingkungan Sekretariat, Bidang, dan UPTD sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku; 9) Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan proses administrasi keuangan melalui aplikasi sistem informasi untuk pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 10) Menyiapkan bahan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan di bidang keuangan kepada pejabat pengelola keuangan dan bendahara di lingkungandinas; 11) Melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyerapan anggaran dengan cara membandingkan laporan perkembangan realisasi belanja dengan rencana pembiayaan yang ditetapkan sebelumnya; 12) Melaksanakan verifikasi terhadap berkas/dokumen pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan kegiatan guna menghindari kesalahan serta memberikan koreksi penyempurnaan; 13) Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas serta jenis pelaporan keuangan lainnya; 14) Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang administrasi keuangan; 15) Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 16) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; 17) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; 18) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
28
d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas
Sub Bagian Keuangan
e. Kinerja Individu : No.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
1.
Pembinaan Laporan Keuangan Jumlah peserta pelatihan dan Nilai BLUD pembinaan
2
Pengadaan BLUD
3
Penyediaan Menyurat
4
5 6
Formulasi Pengukuran
Sumber Data Laporan Kesehatan
Dinas
PNS Laporan Kesehatan
Dinas
Surat Jumlah perangko, materai Nilai dan benda pos lainnya
Jumlah perangko, materai Laporan dan benda pos lainnya Kesehatan
Dinas
Penyediaan Jasa Jumlah rekening telepon, air Nilai Telekomunikasi, Sumber Daya dan listrik Air dan Listrik Nilai Penyediaan Bahan Bacaan dan Jenis surat kabar Peraturan Perundang-Undangan
Jumlah rekening telepon, air Laporan dan listrik Kesehatan
Dinas
Jenis surat kabar
Laporan Kesehatan
Dinas
dan Jumlah rapat dan koordinasi Nilai ke luar daerah
Jumlah rapat dan koordinasi Laporan ke luar daerah Kesehatan
Dinas
Tenaga
Non
Jasa
Rapat-rapat koodinasi konsultasi ke luar daerah
PNS Jumlah Tenaga Non BLUD yang direkrut
PNS Nilai
Jumlah peserta pelatihan dan pembinaan Jumlah Tenaga Non BLUD yang direkrut
29
No. 7
8
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
Kegiatan Penyediaan jasa Jumlah penerima jasa Nilai penunjang pelayanan pelayanan masyarakat Jumlah perjalanan dinas Nilai Kegiatan Rapat-rapat koordinasi dalam daerah
Formulasi Pengukuran Jumlah penerima pelayanan Jumlah perjalanan dinas
Sumber Data
jasa Laporan Kesehatan
Dinas
Laporan Kesehatan
Dinas
3. KEPALA SUB BAGIAN UMUM a. Nama Jabatan b. Tugas Jabatan
: Kepala Sub Bagian Umum :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian, pengelolaan dan pemberian bimbingan di bidang administrasi umum, surat-menyurat, kepegawaian, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, perjalanan dinas, kearsipan, hukum dan ketatalaksanaan. c. Fungsi : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Umum berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas yang berkaitan dengan administrasi umum dan kepegawaian guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan; 30
7)
Melaksanakan layanan kegiatan administrasi umum, surat-menyurat, kepegawaian, hubungan masyarakat, sarana dan
31
8)
9) 10)
11) 12) 13)
14) 15) 16) 17) 18) 19) 20) 21)
prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, perjalanan dinas, kearsipan, hukum dan ketatalaksanaan; Memfasilitasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, budaya kerja, survei kepuasan masyarakat, standar pelayanan, serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai Dinas sesuai dengan peraturan perundangundangan; Merencanakan, memproses, dan melaporkan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Dinas serta mengusulkan penghapusan aset tetap, aset tidak berwujud, dan barang persediaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan koordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Grobogan dalam rangka proses pengadaan barang dan jasa Dinas sesuai dengan peraturan perundangundangan; Melaksanakan penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan aset semesteran dan tahunan untuk tertib administrasi serta melakukan pengawasan, pengendalian, pemeliharaan aset tetap dan aset tidak tetap agar dapat digunakan optimal; Menyiapkan bahan dan menyusun laporan bidang kepegawaian secara rutin dan berkala serta memelihara file/dokumen kepegawaian seluruh pegawai Dinas guna terciptanya tertib administrasi kepegawaian; Menyiapkan bahan dan memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pemberhentian/pensiun, pembuatan kartu suami/isteri, tabungan asuransi pensiun (taspen), pengiriman peserta kesehatan dan pelatihan (diklat)/bimbingan teknis (bimtek), dan urusan kepegawaian lainnya; Melaksanakan urusan rumah tangga serta menyiapkan sarana, akomodasi, dan protokoler dalam kegiatan rapat-rapat maupun penerimaan kunjungan tamu Dinas; Mengoordinasikan kegiatan pengamanan kantor, kebersihan, dan pertamanan agar tercipta lingkungan kantor yang tertib, bersih, aman, dan nyaman; Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang umum; Menghimpun dan mendokumentasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing- masing subbagian, seksi, dan UPTD; Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. 32
d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas
Kepala Sub Bagian Umum e. Kinerja Individu : No. 1. 2 3
4
5
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Jumlah bahan kebersihan Nilai kantor yang dibeli Penyediaan alat tulis kantor Jumlah alat tulis kantor Nilai yang dibeli
Jumlah bahan kebersihan kantor yang dibeli Jumlah alat tulis kantor yang dibeli
Laporan Kesehatan Laporan Kesehatan
Dinas
dan Jumlah jenis blangko Nilai cetakan dan jumlah penggandaan Penyediaan komponen instalasi Jumlah jenis komponen Nilai listrik/penerangan bangunan instalasi listrik kantor Penyediaan makanan dan Jumlah kebutuhan Nilai minuman konsumsi makan harian
Jumlah jenis blangko cetakan dan jumlah penggandaan
Laporan Kesehatan
Dinas
komponen Laporan Kesehatan
Dinas
Penyediaan Barang Cetakan Pengadaan
Jumlah jenis instalasi listrik
Jumlah kebutuhan konsumsi makan harian
Dinas
Dinas
Laporan Kesehatan
33
4. KEPALA SEKSI KESEHATAN IBU DAN ANAK a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Kesehatan Ibu dan Anak b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kesehatan ibu dan anak. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Kesehatan Ibu dan Anak berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang- undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kesehatan ibu dan anak; 7) Menyiapkan bahan dan melaksanakan deteksi dini kelainan kehamilan, persalinan tidak normal dan penanganan cacat bawaan; 8) Menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis peningkatan upaya kesehatan ibu dan anak; 9) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan teknis operasional dan pengawasan serta pengendalian pelaksanaan program kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana; d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas
31
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Seksi Kesehatan Ibu dan Anak
e.
Kinerja Individu : No.
Sasaran Kinerja
1. Meningkatnya upaya kesehatan ibu dan anak serta menurunnya angka kematian ibu dan bayi
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Cakupan ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar
%
Laporan Dinas Kesehatan
Persentase ibu hamil mengalami KEK
%
Persentase Ibu hamil yang anemia dan kekurangan yodium
%
Cakupan ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar
%
Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan kesehatan x 100% Jumlah ibu hamil di Kabupaten/Kota Jumlah ibu hamil mengalami KEK Jumlah ibu bersalin x 100% di kabupaten/kota Jumlah ibu hamil yang anemia dan kekurangan yodium x 100% Jumlah ibu hamil di Kabupaten/Kota Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan x 100% Jumlah ibu bersalin di kabupaten/kota
Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
32
No.
No.
Sasaran Kinerja
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan
%
Laporan Dinas Kesehatan
Cakupan kompilikasi kebidanan yang ditangani
%
Cakupan pelayanan nifas (KF)
%
Cakupan bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
%
Jumlah persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan kompeten di fasilitas pelayanan kesehatan disuatu wilayah dalam 1 tahun Jumlah sasaran ibu bersalin x 100% di suatu wilayah dalam 1 tahun Jumlah Komplikasi kebidanan yang mendapatkan penanganan definitif disuatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu 20% x Jumlah sasaran ibu hamil x 100% disuatu wilayah kerja tertentu Jumlah Ibu Nifas yang telah memperoleh 4 kali pelayanan nifas sesuai standart oleh tenaga kesehatan disuatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu Jumlah Sasaran ibu nifas x 100% disuatu wilayah kerja dalam satu tahun Jumlah bayi baru lahir yang mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar x 100% Jumlah bayi baru lahir di kabupaten/kota Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Indikator Kinerja Cakupan neonatus dengan
Satuan %
Jumlah neonatus dengan
Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas 33
komplikasi yang ditangani
Persentase BBLR
%
Persentase BBLR yang ditangani sesuai standar oleh tenaga kesehatan
%
komplikasi yang mendapat penanganan definitif disuatu wilayah kerja pada kurun waktu 15% x jumlah sasaran x 100% bayi disuatu wilayah kerja dalam satu tahun Jumlah bayi BBLR Jumlah Bayi Lahir diKabupaten x 100% BBLR yang ditangani sesuai standar oleh tenaga kesehatan Jumlah tenaga kesehatan diKabupaten x
Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan
5. KEPALA SEKSI PROMOSI KESEHATAN a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Promosi Kesehatan b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang promosi kesehatan. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Promosi Kesehatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan
34
4) 5) 6) 7) 8)
9)
10) 11) 12) 13) 14) 15) 16) 17) 18)
maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang promosi kesehatan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan promosi kesehatan; Menyusun rencana dan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengembangan Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) yaitu Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren), Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK), Pengobatan Tradisional (Battra) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu); Menyusun rencana kerja, menyiapkan bahan dan melaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengembangan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada tatanan rumah tangga, institusi pendidikan, tempat kerja, institusi kesehatan dan tempat-tempat umum (tempat ibadah, pasar, terminal, dan sebagainya); Melaksanakan pengembangan peran Forum Kesehatan Desa (FKD) pada desa siaga aktif melalui kegiatan Survey Mawas Diri (SMD), Musyawarah Mufakat Desa (MMD) dan kegiatan lainnya; Menyusun rencana kerja, pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengembangan Kemitraan dengan Forum Masyarakat Madani dan LSM peduli sehat dalam upaya menumbuhkembangkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); Menyusun rencana kerja, menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengembangan Pramuka Saka Bakti Husada; Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan, pemantauan dan pengawasan, serta evaluasi di bidang promosi kesehatan melalui strategi promosi kesehatan; Menyusun rencana, pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengembangan media promosi kesehatan; Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. 35
d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Seksi Promosi Kesehatan
e.
Kinerja Individu : No.
Sasaran Kinerja
1.
Meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Persentase rumah tangga berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
%
Cakupan Desa Siaga Aktif
%
Jumlah Rumah Tangga Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Jumlah Rumah Tanggax 100 didata Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Jumlah Desa Siaga Aktif dengan Strata Mandiri Jumlah Desa Siaga Aktif x 100% di Kabupaten
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
36
No.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja Persentase Posyandu Purnama Mandiri
Satuan %
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Jumlah Posyandu dengan Laporan Dinas Strata Purnama dan Mandiri x 100 Kesehatan Jumlah Posyandu yang Ada di Kabupaten
37
6. KEPALA SEKSI GIZI, REMAJA DAN USIA LANJUT a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Gizi, Remaja dan Usia Lanjut b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang gizi, remaja dan usia lanjut. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Gizi, Remaja dan Usia Lanjut berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang- undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang gizi, remaja dan lanjut usia; 7) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan teknis operasional dan pengawasan serta pengendalian program gizi, remaja dan lanjut usia; 8) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan teknis ke UPTD puskesmas, rumah sakit, dan institusi kesehatan lainnya, sekolah dan kelompok remaja non formal mengenai program gizi, remaja dan Lanjut usia guna peningkatan cakupan program; 9) Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis operasional program gizi, remaja dan lanjut usia berdasarkan pedoman untuk dijadikan acuan; 10) Menyiapkan bahan dan menyusun kajian untuk melaksanakan supervisi dan bimbingan teknis program kerja kepada UPTD puskesmas; 11) Menyiapkan bahan dan melaksanakan surveilans gizi buruk; 38
12) 13) 14) 15)
Menyiapkan bahan dan melaksanakan upaya perbaikan gizi keluarga dan masyarakat; Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisa dan menyajikan data pelayanan program gizi, remaja dan lanjut usia; Menyiapkan bahan dan melaksanakan survei Pemantauan Konsumsi Gizi (PKG) dan Pemantauan Status Gizi (PSG); Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan program gizi, remaja dan lanjut usia sesuai pedoman dan petunjuk teknis melalui pertemuan; 16) Menyiapkan bahan dan melaksanakan deteksi dini dan pelayanan penyakit degeneratif pada lanjut usia; 17) Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 18) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; 19) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan 20) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Seksi Gizi, Remaja dan Usia Lanjut
39
e.
Kinerja Individu : No.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran Jumlah balita yang mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar x 100% Jumlah balita di kabupaten/kota
1. Meningkatnya pelayanan kesehatan pada balita
Cakupan balita mendapatkan pelayanan sesuai standar
%
2. Meningkatnya Gizi masyarakat dalam rangka mewujudkan kualitas hidup yang optimal
Prevalensi balita gizi kurang
%
Persentase balita gizi buruk mendapat perawatan
%
Persentase bayi 0-6 bulan mendapat ASI Eksklusif
%
Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak 6-24 bulan keluarga miskin
%
Persentase balita dengan kekurangan energi dan protein (KEP)
%
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Jumlah Balita Gizi Kurang Jumlah balita yang diukur x 100% Kesehatan berat badan dan panjang /tinggi badan Jumlah gizi buruk pada Laporan Dinas bayi 0 − 5 bulan + Kesehatan balita 6 − 59 bulan yang mendapat perawatan Jumlah seluruh gizi buruk x 100% pada balita 0 59 bulan Jumlah bayi usia 6 bulan Laporan Dinas menapat ASI Eksklusif Kesehatan Jumlah bayi usia 6 bulan x 100% Jumlah balita umur 6 − 24 Laporan Dinas bulan Kesehatan mendapatkan makanan tambahan x 100% Jumlah seluruh balita umur 6 − 24 bulan Jumlah balita KEP Laporan Dinas (Kekurangan Energi Protein) Kesehatan x 100% Jumlah Seluruh balita ditimbang berat badan 40
No.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
Persentase BBLR 3. Meningkatnya pelayanan kesehatan bagi lansia
Cakupan usia 60 tahun ke atas yang mendapatakan skrining kesehatan sesuai standar
%
4. Meningkatnya pelayanan kesehatan pada balita
Cakupan balita mendapatkan pelayanan sesuai standar
%
5. Meningkatnya Gizi masyarakat dalam rangka mewujudkan kualitas hidup yang optimal
Prevalensi balita gizi kurang
%
Persentase balita gizi buruk mendapat perawatan
%
Persentase bayi 0-6 bulan mendapat ASI Eksklusif
%
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Jumlah bayi BBLR Jumlah bayi baru lahir x 100% hidup yang ditimbang Jumlah warga negara usia 60 tahun ke atas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar Jumlah orang warga negara 𝑥 100% usia 60 tahun ke atas di kabupaten/kota Jumlah balita yang mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar x 100% Jumlah balita di kabupaten/kota
Laporan Dinas Kesehatan
Jumlah Balita Gizi Kurang Jumlah balita yang diukur x 100% berat badan dan panjang /tinggi badan Jumlah gizi buruk pada bayi 0 − 5 bulan + balita 6 − 59 bulan yang mendapat perawatan Jumlah seluruh gizi buruk x 100% pada balita 0 59 bulan Jumlah bayi usia 6 bulan menapat ASI Eksklusif Jumlah bayi usia 6 bulan x 100%
Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
41
7. KEPALA SEKSI SURVEILANS, IMUNISASI DAN KEJADIAN LUAR BIASA a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Surveilans, Imunisasi Dan Kejadian Luar Biasa b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang surveilans, imunisasi dan kejadian luar biasa. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Surveilans, Imunisasi dan Kejadian Luar Biasa berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang surveilans, imunisasi dan kejadian luar biasa; 7) Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan surveilans pada kasus Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I), surveilans penyakit menular serta surveilans pasca haji. 8) Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi lintas sektoral dan lintas program di Daerah dan provinsi; 9) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, pemantauan kegiatan surveilans pada kasus Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I), surveilans penyakit menular serta surveilans pasca haji; 10) Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan pemberian imunisasi dasar lengkap; 11) Melaksanakan koordinasi lintas sektoral dan lintas program di Daerah dan provinsi; 12) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, pemantauan Kegiatan pemberian imunisasi dasar lengkap; 13) Menyiapkan bahan menyusun rencana kerja pedoman dan petunjuk teknis kegiatan kejadian luar biasa; 14) Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan Kejadian luar Biasa; 42
15) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pemantauan kegiatan kejadian luar biasa; 16) Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 17) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; 18) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan 19) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. d. Struktur Jabatan
:
Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit
Seksi Surveilans, Imunisasi dan Kejadian Luar Biasa
43
e.
Kinerja Individu : No. 1.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Meningkatnya pencegahan Persentase anak 0-11 bln dan penanggulangan mendapat imunisasi penyakit menular dasar lengkap
%
Cakupan desa/kelurahan Universal Child Immunisation (UCI)
%
Jumlah anak 0 − 11 bln x 100% Jumlah anak 0 − 11 yang mendapatkan Imunisasi Dasar Lengkap (HB 0 1 kl, BCG 1kl, DPT − HB − Hib 3 kl, Polio 4kl, Campak 1 kl) Jumlah desa dengan cakupan imunisasi dasar lengkap bayi ≥ 80 % x 100% Jumlah Desa di Kabupaten/Kota
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
8. KEPALA SEKSI PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Penanggulangan Penyakit Menular b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penanggulangan penyakit menular. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Penanggulangan Penyakit Menular berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 44
4)
Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan
45
5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) 12) 13) 14)
informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penanggulangan penyakit menular; Menyiapkan bahan dan melaksanakan program penajaman deteksi penemuan kasus yang terstandar; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan tatalaksana penanganan penyakit menular sesuai standar pada fasilitas kesehatan masyarakat dan praktek mandiri; Menyiapkan bahan dan melaksanakan analisis penyakit menular secara cermat dan terus menerus; Menyiapkan bahan dan melaksanakan upaya pengendalian penyakit menular; Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
d. Struktur Jabatan
:
Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit
Seksi Penanggulangan Penyakit Menular 46
e.
Kinerja Individu : No. 1.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
/100.000 Jumlah kasus DBD dalam satu kurun waktu pendudu Jumlah penduduk dalam x 100.000 k satu wilayah Jumlah Kasus DBD Angka Kematian DBD Nilai meninggal dunia dalam satu kurun waktu x 100% Jumlah Kasus DBD dalam satu kurun waktu Jumlah Semua Cakupan penemuan % Kasus TBC dalam penderita penyakit TBC satu kurun waktu BTA (+) Jumlah Perkiraan x 100% Kasus TBC dalam satu kurun waktu Jumlah orang dengan resiko Cakupan orang berisiko % terinfeksi HIV yang terinfeksi HIV mendapatkan mendapat pemeriksaan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar HIV sesuai standar x 100% Jumlah orang dengan resiko terinfeksi HIV di kabupaten/kota
Meningkatnya pencegahan Angka Kesakitan DBD dan penanggulangan penyakit per 100.000 penduduk menular
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
47
9. KEPALA SEKSI PENANGGULANGAN PENYAKIT TIDAK MENULAR
a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Penanggulangan Penyakit Tidak Menular b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penanggulangan penyakit tidak menular. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Penanggulangan Penyakit Tidak Menular berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penanggulangan penyakit tidak menular; 7) Menyiapkan bahan pelaksanaan program penajaman deteksi penemuan kasus yang terstandar; 8) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan tatalaksana penanganan penyakit tidak menular sesuai standar pada fasilitas kesehatan masyarakat dan praktek mandiri; 9) Menyiapkan bahan dan melaksanakan analisis penyakit tidak menular secara cermat dan terus menerus; 10) Menyiapkan bahan dan melaksanakan upaya pengendalian penyakit tidak menular; 11) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan upaya rehabilitasi penderita gangguan jiwa; 12) Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 13) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; 48
14) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agarpelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan 15) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. d. Struktur Jabatan
:
Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit
Seksi Penanggulangan Penyakit Tidak Menular
e. No. 1.
Kinerja Individu Sasaran Kinerja
: Indikator Kinerja
Meningkatnya pencegahan dan Prevalensi hipertensi penanggulangan penyakit tidak dari total populasi menular usia 15 tahun ke atas
Satuan %
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Jumlah penderita hipertensi yang Laporan Dinas mendapatkan pelayanan Kesehatan kesehatan sesuai standar Jumlah penduduk usia 15 tahun x ke atas di kabupaten/kota
49
No.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja Prevalensi Diabetes Mellitus dari total populasi usia 15 tahun ke atas
10.
Satuan %
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Jumlah penderita DM yang Laporan Dinas mendapatkan pelayanan kesehatan Kesehatan sesuai standar Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas di kabupaten/kota
KEPALA SEKSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR DAN RUJUKAN
a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penunjang dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan dasar dan rujukan. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan. 6) Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kesehatan dasar dan rujukan;
50
7)
Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengembangan upaya kesehatan lembaga dan institusi serta pembinaan sistim rujukan;
51
8) 9) 10) 11) 12) 13) 14) 15) 16) 17) 18) 19) 20) 21) 22)
Menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan pemeriksaan calon haji; Menyiapkan bahan dan melaksanakan upaya kesehatan yang maksimal kepada masyarakat; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di lembaga pelayanan kesehatan dasar dan rujukan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan; Menyiapkan bahan dan menyusun rekomendasi bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan kelangsungan program Call Center Sijari Emas dan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT); Menyiapkan bahan dan mengkoordinasi tim kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pendampingan dan pelayanan kesehatan bagi calon peserta transmigrasi; Menyiapkan bahan dan membantu pelayanan kesehatan berkaitan dengan adanya kejadian luar biasa; Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat tentang pelayanan kesehatan dasar dan penunjang; Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan 50 Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan
e.
Kinerja Individu : No
Sasaran Kinerja
1. Meningkatnnya fasilitas pelayanan kesehatan rujukan 2. Meningkatnya fasilitas dan kualitas bangunan Puskesmas
Indikator Kinerja Jumlah Rumah Sakit Tipe D yang dibangun
Satuan Nilai
Cakupan Puskesmas
%
Cakupan Puskesmas Pembantu
%
Persentase Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Pusling dengan kondisi sarana dan prasarana memadai
%
Formulasi Pengukuran Jumlah Rumah Sakit Tipe D yang dibangun
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan
Jumlah puskesmas yang dibangun dan direhabilitasi x 100% Jumlah Seluruh puskesmas yang ada Jumlah puskesmas pembantu yang dibangun dan direhabilitasi x 100% Jumlah Seluruh puskesmas pembantu yang ada Jumlah Puskesmas, puskesmas pembatu dan pusling dengan kondisi sarana dan prasarana memadai Jumlah puskesmas, x 100% puskesmas pembantu, dan pusling
51
No
Sasaran Kinerja
3. Meningkatnya Pelayanan kesehatan
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu per satuan penduduk
/ satuan pendudu k
Jumlah Puskesmas, poliklinik , pustu x 100% Jumlah Seluruh penduduk di Kab. Jumlah masyarakat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan dasar x 100% Jumlah Seluruh masyarakat miskin di Kab Kota. Jumlah masyarakat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan rujukan x 100% Jumlah Seluruh masyarakat miskin di Kab Kota.
Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin
%
Cakupan pelayanan kesehatan rujukan masyarakat miskin
%
11.
Sumber Data
KEPALA SEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN
a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan b. Tugas Jabatan : melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penunjang dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian,pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kesehatan lingkungan. c. Fungsi Jabatan :
52
1) 2)
Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Kesehatan Lingkungan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang- undangan; Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
53
3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) 12) 13) 14) 15) 16) 17) 18) 19) 20) 21) 22) 23) 24)
Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan. Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kesehatan lingkungan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring desa Open Defication Free (ODF), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan pengelolaan sampah rumah tangga; Menyiapkan bahan dan menyelenggarakan pertemuan koordinasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) lima pilar; Menyiapkan bahan dan melaksanakan refreesing Methodology for Participatory Assesment – Participatory Hygiene Sanitation Transfomation (MPA-PHAST) bagi kader kesehatan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring, bimbingan teknis dan konsultasi program penyehatan lingkungan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan inspeksi sanitasi sekolah dan Depot Air Minum (DAM); Menyiapkan bahan dan melaksanakan pertemuan evaluasi program, validasi data dan penyusunan profil kesehatan lingkugan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan peningkatan kapasitas kader kesehatan lingkungan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengenalan kegiatan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di SD dan SMP; Menyiapkan bahan dan melaksanakan peningkatan kesegaran jasmani (rock port test); Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembentukan dan pembekalan programer rock port; Menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring kegiatan rock port di puskesmas; Menyiapkan bahan dan melaksanakan konsultasi program kesehatan olah raga ke provinsi; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pendataan program Upaya Kesehatan Kerja (UKK) di Kabupaten Grobogan ; Meyiapkan pertemuan teknis petugas Upaya Kesehatan Kerja (UKK) Puskesmas; Meyiapkan monitoring Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Perusahaan dan Pelaksanaan Pojok ASI Bagi Karyawan; Meyiapkan pelaksanaan pertemuan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) perusahaan formal dan informal; Menyiapkan bahan dan melaksanakan konsultasi program kesehatan olah raga ke provinsi; Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 54
25) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; 26) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan 27) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
Seksi Kesehatan Lingkungan
e.
Kinerja Individu : No
Sasaran Kinerja
1. Meningkatnya Kesehatan Lingkungan
Indikator Kinerja
Satuan
Cakupan Rumah Sehat
%
Cakupan Pengunaan Air Bersih
%
Formulasi Pengukuran Jumlah Rumah Sehat Jumlah Seluruh x 100% Rumah di Kabupaten/Kota. Jumlah penduduk dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak Jumlah Seluruh x 100%
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan
55
Penduduk di Kabupaten/Kota. No
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja Persentase desa / kelurahan yang melaksanakan STBM
12.
Satuan %
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Jumlah Desa yang Laporan Dinas melaksanakan 5 Pilar Kesehatan STBM (SBS, CTPS, Pengamanan Makanan dan Minuman Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga) x 100% Jumlah Semua Desa di Kabupaten Grobogan
KEPALA SEKSI FARMASI, MAKANAN MINUMAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN
a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penunjang dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 56
5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau
57
6) 7) 8) 9) 10) 11) 12) 13) 14) 15) 16)
pedoman untuk melaksanakan kegiatan; Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang farmasi, makanan minuman dan perbekalan kesehatan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyediaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar dan obat program, alat kesehatan, reagensia dan vaksin; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan izin/rekomendasi perizinan makanan minuman dan obat, obat tradisional dan perbekalan kesehatan lingkup Kabupaten Grobogan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelayanan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, reagensia, vaksin di sarana kesehatan dasar, rumah sakit dan institusi lain; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan institusi pelayanan kefarmasian, alat kesehatan, reagensia dan vaksin; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengambilan sample sediaan farmasi, kosmetik, produk makanan dan minuman di lapangan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemeriksaan setempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi, kosmetik, produk makanan dan minuman; Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
Seksi Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan
56
e.
Kinerja Individu : No
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
1. Meningkatnya mutu produk Jumlah kasus keracunan obat, kosmetik dan pangan makanan yang beredar terjamin Persentase penggunaan kualitas keamanannya obat rasional di Puskesmas
2. Tercukupinya obat dan perbekalan kesehatan
Satuan Kasus %
Persentase ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan
%
Persentase instalasi farmasi yang melakukan pengelolaan obat dan vaksin sesuai standar
%
13.
Formulasi Pengukuran Jumlah kasus keracunan makanan 100 [(100 − a)x ]+ 80 100 [(100 − b)x ]+ 92 4 [100 − d]x ] 1,4 = 3 Jumlah obat dan perbekalan yang tersedia x 100% Jumlah Seluruh obat dan perbekalan yang harus ada Jumlah instalasi yang memenuhi standar x 100% Jumlah Seluruh instalasi farmasi
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
KEPALA SEKSI PEMBIAYAAN KESEHATAN
57
a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Pembiayaan Kesehatan b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pembiayaan kesehatan. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pembiayaan Kesehatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang- undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembiayaan kesehatan; 7) Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan rencana kerja, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang pembiayaan kesehatan; 8) Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan Trias Manajemen Jaminan Kesehatan dengan berkoordinasi melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan, yang terdiri dari manajemen kepesertaan, manajemen pelayanan kesehatan dan manajemen keuangan; 9) Menyiapkan bahan dan melaksanakan penghitungan dan analisa biaya satuan pelayanan kesehatan 10) Menyiapkan bahan dan menyusun mapping Kepesertaan jaminan kesehatan; 11) Menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi penggunaan kapitasi jaminan kesehatan; 12) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan jaminan kesehatan di rentang kewenangannya; 13) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pencatatan dan pelaporan, pengelolaan Sistem Informasi Manajemen (SIM), pemantauan dan pengawasan, serta evaluasi di bidang pembiayaan kesehatan; 14) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; 58
15) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan 16) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Bidang Sumberdaya
Seksi Pembiayaan Kesehatan
e.
Kinerja Individu : No
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
1. Meningkatnya upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat
Persentase penduduk yang mengetahui program Jaminan Kesehatan Nasional
%
2. Meningkatnya pelayanan kesehatan di Puskesmas
Persentase penduduk yang mendapatkan pelayanan Kesehatan
%
Formulasi Pengukuran Jumlah penduduk yang mengetahui program Jaminan Kesehatan Nasional x 100% Jumlah seluruh penduduk Kabupaten/Kota Jumlah penduduk yang mendapatkan pelayanan kesehatan x 100% Jumlah seluruh penduduk Kabupaten/Kota
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
59
No
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
3. Meningkatnya kemitraan pelayanan kesehatan
Persentase penduduk yang memiliki Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
%
5. Meningkatnya pelayanan promotif dan preventif
Persentase Puskesmas yang mempublikasikan laporan pemanfaatan BOK di papan pengumuman Puskesmas atau Kantor Kecamatan
%
14.
Formulasi Pengukuran Jumlah penduduk yang memiliki Jaminan Pemeliharaan Kesehatan x 100% Jumlah seluruh penduduk Kabupaten/Kota Jumlah Puskesmas yang mempublikasikan laporan pemanfaatan BOK di papan pengumuman Puskesmas atau Kantor Kecamatan x 100% Jumlah Seluruh Puskesmas
Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
KEPALA SEKSI SERTIFIKASI, PERIZINAN DAN AKREDITASI
a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Sertifikasi, Perizinan dan Akreditasi b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang sertifikasi, perizinan dan akreditasi. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Sertifikasi, Perizinan dan Akreditasi berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan 60
informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan;
61
5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) 12) 13)
14) 15) 16) 17) 18) 19) 20)
Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang sertifikasi dan perizinan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan registrasi, akreditasi, sertifikasi, rekomendasi, dan izin/rekomendasi perizinan pada pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan institusi ; Menyiapkan bahan dan menyusun rekomendasi izin pendirian institusi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan baik pemerintah maupun swasta ; Menyiapkan bahan dan menyusun izin/rekomendasi perizinan dan sertifikasi untuk operasional industri rumah tangga, makanan dan minuman, serta pengobatan tradisional ; Menyiapkan bahan dan melaksanakan registrasi, akreditasi, sertifikasi, tenaga kesehatan; Menyiapkan bahan dan menyusun izin/rekomendasi perizinan kerja serta praktek perorangan bagi tenaga kesehatan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan sertifikasi institusi kesehatan, alat kesehatan dan pembekalan kesehatan rumah tangga ; Menyiapkan bahan dan menyusun rekomendasi izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) cabang, Pedagang Besar Alat Kesehatan (PBAK) cabang, apotik, toko obat, industri kecil obat tradisional, laboratorium dan optik ; Menyiapkan bahan dan menyusun jadwal pengajuan akreditasi bagi puskesmas; Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pelatihan akreditasi bagi puskesmas; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pendampingan, penyusunan dokumen akreditasi, pengajuan penilaian, monitoring evaluasi akreditasi bagi puskesmas; Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan 62
Sekretaris Dinas Kepala Bidang Sumberdaya
Seksi Sertifikasi, Perizinan dan
e.
Kinerja Individu : No Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
1.
Cakupan Puskesmas Terakreditasi
%
Persentase Puskesmas yang telah memiliki Standar Pelayanan Publik (SPP)
%
Persentase Tenaga kesehatan yang mempunyai izin
%
Meningkatnya upaya standarisasi pelayanan kesehatan
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Jumlah puskesmas yang terakreditasi x 100% Jumlah Seluruh Puskesmas. Jumlah Puskesmas yang melaksanakan Pelayanan publik Jumlah puskesmas yang x 100% ada di Kab. Grobogan Jumlah Tenaga Kesehatan yang mempunyai izin Jumlah Tenaga Kesehatan x 100% di kabupaten/kota
Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan
Laporan Dinas Kesehatan
63
15.
KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan sumberdaya manusia kesehatan. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengembangan sumberdaya manusia kesehatan; 7) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangannya; 8) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan organisasi profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), dan lain- lain; 9) Menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi angka kredit tenaga kesehatan sesuai dengan status jabatan fungsional tertentu maupun jabatan fungsional umum; 10) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan teknis dan mutu pelayanan fasilitas kesehatan masyarakat swasta maupun pemerintah; 11) Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan 64
peraturan perundang-undangan; 12) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; 13) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan 14) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Bidang Sumberdaya
Seksi Pengembangan Sumber Daya
e.
Kinerja Individu : No
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
1.
Meningkatnya kualotas Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan
Presentase pejabat yang mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai kompetensi
%
16.
Formulasi Pengukuran Jumlah pejabat yang mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai kompetensi Jumlah pejabat yang adax 100
Sumber Data Laporan Kesehatan
Dinas
KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSKESMAS 65
a. Nama Jabatan : Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas b. Tugas Jabatan : Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang UPTD, penyusunan rencana kegiatan UPTD, melaksanakan kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis bidang puskesmas. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun program kerja UPTD Puskesmas berdasarkan program kerja dinas serta hasil evaluasi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan; 2) Menyelenggarakan sebagian tugas teknis operasional Dinas; 3) Mengembangkan kemampuan teknis dan operasional; 4) Menyusun konsep pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta membina dan mengembangkan peran serta masyarakat di wilayah kerjanya; 5) Menyelenggarakan pelayanan upaya kesehatan wajib yang terdiri dari Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Ibu dan Anak serta KB, Perbaikan Gizi Masyarakat, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Pengobatan; 6) Menyelenggarakan pelayanan upaya kesehatan pengembangan yang disesuaikan dengan permasalahan yang ada di puskesmas dengan kemampuan puskesmas yang meliputi Kesehatan Sekolah, Kesehatan Olah Raga, Perawatan Kesehatan Masyarakat, Kesehatan Kerja, Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Jiwa, Kesehatan Mata, Kesehatan Usia Lanjut, Pembinaan Pengobatan Tradisional dan Rehabilitasi Medik serta kesehatan haji; 7) Menyelenggarakan pelayanan penunjang pemeriksaan sesuai dengan kemampuan puskesmas antara lain laboratorium medis, laboratorium kesehatan masyarakat, radiologi, Ultrasonografi (USG), Elektrocardiogram (ECG), dan lain sebagainya; 8) Memberikan petunjuk dan mendistribusikan tugas kepada staf sesuai bidang tugasnya agar pekerjaan berjalan lancar; 9) Melaksanakan pengelolaan administrasi ketatausahaan UPTD Puskesmas, penyusunan data dan pelaporan; 10) Menyusun rencana kegiatan operasional program Puskesmas dalam bentuk Planning Of Action (POA) yang dibuat satu tahun sekali dalam rangka manajemen Puskesmas; 11) Mengembangkan partisipasi dan kesiapsiagaan masyarakat dalam bidang kesehatan; 12) Mewujudkan dan membina upaya kesehatan bersumber daya masyarakat; 13) Memberikan masukan kepada pengambil keputusan tingkat kecamatan perlunya melakukan pembangunan yang mempertimbangkan aspek kesehatan. 14) Melaksanakan pertemuan staf secara berkala dalam rangka membahas ketersediaan sumber daya, masalah- masalah 66
15) 16) 17) 18)
program kesehatan guna mencari pemecahannya; Memberikan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi dan dedikasi bawahan; Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan untuk melaksanakan tugas; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas
Kepala Pencegahan dan Pengendalian KepalaPenyakit Pelayanan Kesehatan dan PenunjangKepala Sumber Daya Kesehatan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas
e.
Kinerja Individu :
67
No
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
1.
Pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas di puskesmas dan jaringannya
Terwujudnya pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas bagi masyarakat
%
Tercapainya standar pelayanan minimal di Puskesmas
%
17.
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Jumlah pelayanan Laporan kesehatan dasar Puskesmas yang diberikan Jumlah pelayanan x 100% kesehatan dasar yang harus ada Pecapaian 12 indikator Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan di puskesmas x 100% Target 12 indikator Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan di puskesmas
KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS GUDANG FARMASI
a. Nama Jabatan : Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Gudang Farmasi b. Tugas Jabatan : Memimpin pelaksanaan tugas di UPTD Gudang Farmasi dan menyelenggarakan kegiatan kefarmasian. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun program kerja UPTD Gudang Farmasi; 2) Menyusun rencana kerja berdasarkan program kerja dinas serta evaluasi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan; 3) Melaksanakan kegiatan yang meliputi: menerima, menyimpan, dan mendistribusikan obat pelayanan kesehatan dasar, alat kesehatan, reagensia dan vaksin; 4) Melakukan pengecekan dan pemeliharaan obat dan sarana pada Gudang Farmasi yang berkaitan dengan obat-obatan agar 68
5) 6) 7) 8) 9) 10)
11) 12) 13)
obat-obatan tidak rusak dan kadaluarsa; Menghentikan distribusi obat kadaluarsa, rusak dan malakukan pemusnahan obat sesuai usulan UPTD Puskesmas; Melakukan kegiatan administrasi obat-obatan guna mengetahui jumlah obat yang masuk dan keluar; Mengatur pengelolaan obat di Gudang Farmasi dengan penempatan yang baik dengan sistem First In First Out (FIFO)/ First Expire First Out (FEFO); Melaksanakan pengawasan mutu obat sehingga obat aman dipakai; Melakukan pengendalian dan pengawasan obat di UPTD Puskesmas dan jaringannya; Melaksanakan pelaporan persediaan dan pemakaian obat di UPTD Gudang Farmasi sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan; Memberi petunjuk dan mendistribusikan tugas kepada staf sesuai bidang tugasnya agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar; Memberikan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi dan dedikasi bawahan; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Pelayanan Kesehatan dan Penunjang Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Kepala Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kepala Sumber Daya Kesehatan
69
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Gudang Farmasi
e.
Kinerja Individu : No 1.
Sasaran Kinerja Tercukupinya obat dan perbekalan kesehatan
18.
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Persentase ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan
%
Persentase instalasi farmasi yang melakukan pengelolaan obat dan vaksin sesuai standar
%
Jumlah obat dan perbekalan yang tersedia Jumlah Seluruh x 100 obat dan perbekalan yang harus ada Jumlah instalasi yang memenuhi standar x 100% Jumlah Seluruh instalasi farmasi
Sumber Data Laporan Gudang Farmasi
Laporan Gudang Farmasi
KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT
a. Nama Jabatan : Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Masyarakat b. Tugas Jabatan : Menyelenggarakan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan. c. Fungsi Jabatan : 1)
Menyusun program kerja UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat;
2)
Menyusun rencana kegiatan operasional pelayanan laboratorium kesehatan berdasarkan program kerja serta hasil evaluasi; 70
3)
Memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan laboratorium air, laboratorium klinis dan laboratorium kesehatan lainnya;
4)
Melaksanakan sosialisasi program laboratorium kesehatan masyarakat bekerjasama dengan instansi terkait;
5)
Melakukan koordinasi dengan instansi/unit terkait untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan Laboratorium kesehatan;
6)
Melaksanakan pelaporan rutin dan insidentil program- program laboratorium kesehatan masyarakat yang menjadi tugasnya;
7)
Mengendalikan tugas bawahan dalam pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat;
8)
Memberikan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi dan dedikasi bawahan;
9)
Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
10) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Pelayanan Kesehatan dan Penunjang Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Kepala Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kepala Sumber Daya Kesehatan
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Masyarakat
71
e.
Kinerja Individu :
No 1.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Meningkatnya pelayanan Prosentase pelayanan laboratorium kepada kesehatan masyarakat laboratorium kepada masyarakat
Satuan %
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 Laporan Labkesda 𝑘𝑒𝑠𝑒ℎ𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑙𝑎𝑏𝑜𝑟𝑎𝑡𝑜𝑟𝑖𝑢𝑚 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑏𝑒𝑟𝑖𝑘𝑎𝑛 x 100% Jumlah pelayanan kesehatan laboratorium yang harus ada
72
19.
KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA RUMAH SAKIT
a. Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Tata Usaha Rimah Sakit b. Tugas Jabatan : Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan administrasi umum meliputi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian RSUD. c. Fungsi Jabatan : 1) Merencanakan kegiatan dan anggaran Subbagian Tata Usaha berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi dan masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan administrasiumum meliputi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, rumah tangga perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan; 7) Melaksanakan pengumpulan dan penyusunan bahan pengelolaan administrasi kepegawaian; menyiapkan bahan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan administrasi keuangan; 8) Menyiapkan bahan administrasi retribusi pelayanan kesehatan di RSUD; 9) Melaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat; 10) Melaksanakan pengumpulan dan penyusunan bahan pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjadi kewenangan RSUD; 11) Mendistribusikan tugas kepada pelaksana/bawahan sesuaibidang tugas jabatannya guna kelancaran pelaksanaan tugas; 12) Membimbing pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna pencapaian kinerja jabatannya; 13) Menyiapkan bahan dan merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Subbagian Tata Usaha; 14) Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 15) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; 16) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan 17) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. 73
d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan
Direktur RSUD
Ka Subbag Tata Usaha
e.
Kinerja Individu : No
Sasaran Kinerja
1. Meningkatnya akuntabilitas perencanaan dan kinerja pelayanan kesehatan 2. Meningkatnya penyelenggaraan pelayanan publik
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Presentase pemenuhan kebutuhan administrasi perkantoran
%
Laporan Rumah Sakit Umum Daerah
Pesentase ketersediaan sarana prasarana penyelenggaraan pelayanan publik
%
Jumlah administrasi perkantoran yang tersedia Jumlah administrasi x 100% perkantoran yang harus ada Jumlah sarana prasarana yang ada x 100% Jumlah sarana prasarana yang harus ada
Laporan Rumah Sakit Umum Daerah
74
20.
KEPALA SEKSI PELAYANAN MEDIS DAN KEPERAWATAN
a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan b. Tugas Jabatan : Melakukan perumusan kebijakan umum pelayanan medis, melaksanakan pelayanan rehabilitasi medis, pelayanan visum et repertum, inventarisasi dan analisis kebutuhan tenaga, sarana, prasarana medis, dan keperawatan c. Fungsi Jabatan : 1) Merencanakan kegiatan dan anggaran Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan berdasarkan ketentuan Peraturan perundang- undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi dan masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan pelaksanaan bidang pelayanan medis dan keperawatan; 7) Melaksanakan pengumpulan dan penyusunan bahan pengelolaan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan non medis, pelayanan rujukan, pelayanan dan asuhan keperawatan pada instalasi rawat jalan, instalasi rawat darurat, instalasi rawat inap, instalasi keperawatan intensif dan instalasi bedah sentral; 8) Melaksanakan pengumpulan dan penyusunan bahan pengelolaan pelayanan rehabilitasi medis, visum et repertum, dan pelayanan medis persalinan; 9) Mendistribusikan tugas kepada pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna kelancaran pelaksanaan tugas seksi; 10) Membimbing pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna pencapaian kinerja jabatannya; 11) Menyiapkan bahan dan merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan; 12) Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 13) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; 14) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan 15) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. 75
d.
Struktur Jabatan :
Kepala Dinas Kesehatan
Direktur RSUD
Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan
e. No
Kinerja Individu :
Sasaran Kinerja
1. Terlaksananya pelayanan medis
2. Meningkatnya mutu pelayanan kesehatan
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Jumlah Pelayanan medis dan sraana pelayanan kesehatan di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Indeks Kepuasan Masyarakat/Pelanggan
Nilai
Jumlah Pelayanan medis dan sraana pelayanan kesehatan di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah
Laporan Rumah Sakit Umum Daerah
%
Jumlah masyarakat Laporan Rumah yang puas terhadap Sakit Umum Daerah pelayanan Jumlah seluruh masyarakat x 100% yang mendapatkan pelayanan
76
21.
KEPALA SEKSI PELAYANAN PENUNJANG DAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN
a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Dan Sarana Pelayanan Kesehatan b. Tugas Jabatan : Melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis, pemantauan dan pengembangan pelayanan penunjang dan sarana pelayanan kesehatan. c. Fungsi Jabatan : 1) Merencanakan kegiatan dan anggaran Seksi Pelayanan Penunjang dan Sarana Pelayanan Kesehatan berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi dan masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan pelaksanaan bidang pelayananmpenunjang dan sarana pelayanan kesehatan; 7) Melaksanakan pengumpulan dan penyusunan bahan pengelolaan pelayanan penunjang antara lain pelayanan farmasi, radiologi, gizi, laboratorium, bank darah, dan sterilisasi; 8) Melaksanakan pengumpulan dan penyusunan bahan pengelolaan sarana pelayanan kesehatan antara lain pelayanan laundry, pemulasaraan jenazah, teknik dan pemeliharaan sarana, pengelolaan air bersih dan limbah, ambulan, jaringan komunikasi, dan gas medis; 9) Mendistribusikan tugas kepada pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna kelancaran pelaksanaan tugas seksi; 10) Membimbing pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna pencapaian kinerja jabatannya; 11) Menyiapkan bahan dan merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Seksi Pelayanan Penunjang dan Sarana Pelayanan Kesehatan; 12) Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 13) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; 77
14)
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan 15) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan
Direktur RSUD
ala Seksi Pelayanan Penunjang Dan Sarana Pelayanan Kesehatan
e.
Kinerja Individu : No
Sasaran Kinerja
1.
Peningkatan kinerja pelayanan rumah sakit
2.
Pelayanan rumah sakit yang didukung peralatan yang
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Persentase sarana dan prasarana rumah sakit memnuhi standar untuk mendukung akreditasi Rumah Sakit Persentase sarana dan prasarana rumah sakit memnuhi standar
%
Jumlah sarana prasarana yang ada x 100% Jumlah sarana prasarana yang harus ada
Laporan Rumah Sakit Umum Daerah
%
Jumlah sarana prasarana yang ada x 100% Jumlah sarana prasarana yang harus ada
Laporan Rumah Sakit Umum Daerah
78
No
Sasaran Kinerja memadai sesuai kebutuhan
3.
Peningkatan indicator pelayanan Rumah Sakit
Indikator Kinerja untuk mendukung akreditasi Rumah Sakit Jumlah jenis obat perbekalan farmasi Presentase sarana prasarana rumah sakit yang terpelihara Jumlah jenis pelayanan sterilisasi Jumlah jenis pemeliharaan rutin/berkala alat-alat kesehatan rumah sakit
22.
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Nilai
Jumlah jenis obat perbekalan farmasi Jumlah sarana prasarana yang dipelihara x 100% Jumlah sarana prasarana yang ada
Laporan Rumah Sakit Umum Daerah
Jumlah jenis pelayanan sterilisasi Jumlah jenis pemeliharaan rutin/berkala alat-alat kesehatan rumah sakit
Laporan Rumah Sakit Umum Daerah
%
Nilai Nilai
Laporan Rumah Sakit Umum Daerah
Laporan Rumah Sakit Umum Daerah
KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA PUSKESMAS
a. Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas b. Tugas Jabatan : Membantu Kepala UPTD Puskesmas dalam melaksanakan ketatausahaan yang meliputi urusan rumah tangga, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan surat menyurat dan pembuatan laporan. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun program kerja Sub Bagian Tata Usaha UPTD Puskesmas; 2) Menyusun rencana kegiatan berdasarkan program kerja Sub Bagian Tata Usaha UPTD Puskesmas yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, sarana prasarana, perlengkapan dan perjalanan dinas; 3) Melaksanakan rencana kegiatan berdasarkan program kerja dan mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas;
79
4) 5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) 12) 13)
Melaksanakan administrasi umum, surat-menyurat, tata laksana, kepegawaian, sarana prasarana, perlengkapan, hubungan masyarakat, protokol, rumah tangga, perjalanan dinas, pengarsipan untuk menunjang pelaksanaan tugas Kepala UPTD Puskesmas; Menyelenggarakan mini lokakarya lintas program dan lintas sektor; Melaksanakan pengelolaan barang inventaris; Merencanakan kebutuhan kartu penderita, form laporan dan blanko-blanko yang diperlukan dalam pelayanan di Puskesmas; Menerima pendapatan UPTD Puskesmas; Menyetorkan pendapatan harian UPTD Puskesmas ke Dinas Kesehatan; Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan atasan dalam mengambil keputusan; Memberikan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi dan dedikasi bawahan; Menyusun telaah staf berkaitan dengan bidang tugasnya; dan Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan bidang tugasnya.
d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan
Kepala Puskesmas
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
80
e. Kinerja Individu : No
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
1.
Pelayanan administrasi dan kegiatan rumah tangga serta manajemen puskesmas
Terlaksananya administrasi dan pelaporan baik program maupun keuangan
%
Laporan Puskesmas
Tersedianya sarana dan prasarana pendukung pelayanan bagi masyarakat Meningkatnya SDM sesuai dengan standart kompetensi Terlaksananya kegiatan manajemen puskesmas
%
Jumlah administrasi dan pelaporan yang dikerjakan Jumlah administrasi x 100% dan pelaporan yang ada Jumlah sarana prasarana yang ada x 100% Jumlah sarana prasarana yang harus ada
%
Jumlah SDM yang ada Jumlah SDM yang x 100% dipersyaratkan
Laporan Puskesmas
%
Jumlah kegiatan manajemen puskesmas yang dilaksanakan x 100% Jumlah kegiatan manajemen puskesmas yang ada
Laporan Puskesmas
23.
Laporan Puskesmas
KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA GUDANG FARMASI
a. Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Tata Usaha Gudang Farmasi b. Tugas Jabatan : Membantu Kepala UPTD Gudang Farmasi dalam melaksanakan ketatausahaan yang meliputi urusan rumah tangga, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan surat menyurat, dan pembuatan laporan. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun program kerja Sub Bagian Tata Usaha UPTD Gudang Farmasi; 81
2) Menyusun rencana kegiatan berdasarkan program kerja Sub Bagian Tata Usaha UPTD Gudang Farmasi. Yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, sarana prasarana, perlengkapan, perjalanan dinas; 3) Melaksanakan rencana kegiatan berdasarkan program kerja dan mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan administrasi umum, surat-menyurat, tata laksana, kepegawaian, sarana prasarana, perlengkapan, protokol, rumah tangga, perjalanan dinas, pengarsipan untuk menunjang pelaksanaan tugas Kepala UPTD Gudang Farmasi; 5) Melaksanakan pengelolaan barang inventaris; 6) Melaksanakan mini lokakarya; 7) Merencanakan pengadaan kartu-kartu dan blankoblanko yang dibutuhkan dalam pengelolaan obat; 8) Membuat laporan yang meliputi barang-barang inventaris, absensi, dan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya; 9) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan dalam mengambil keputusan; 10) Memberikan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi dan dedikasi bawahan; 11) Menyusun telaah staf berkaitan dengan bidang tugasnya; dan 12) Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan bidang tugasnya. d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan
Kepala Puskesmas
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
82
e. Kinerja Individu : No
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
1.
Pelayanan administrasi dan kegiatan rumah tangga serta manajemen Gudang Farmasi
Terlaksananya administrasi dan pelaporan baik program maupun keuangan
%
Laporan Gudang Farmasi
Tersedianya sarana dan prasarana pendukung pelayanan bagi masyarakat Meningkatnya SDM sesuai dengan standart kompetensi Terlaksananya kegiatan manajemen Gudang Farmasi
%
Jumlah administrasi dan pelaporan yang dikerjakan Jumlah administrasi x 100% dan pelaporan yang ada Jumlah sarana prasarana yang ada x 100% Jumlah sarana prasarana yang harus ada
%
Jumlah SDM yang ada Jumlah SDM yang x 100% dipersyaratkan
Laporan Gudang Farmasi
%
Jumlah kegiatan manajemen puskesmas yang dilaksanakan x 100% Jumlah kegiatan manajemen puskesmas yang ada
Laporan Gudang Farmasi
24.
Sumber Data
Laporan Gudang Farmasi
KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT
a. Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Tata Usaha Laboratorium Kesehatan Masyarakat b. Tugas Jabatan : Membantu Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan ketatausahaan yang meliputi : urusan rumah tangga, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan surat menyurat dan penyusunan laporan. 83
c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun program kerja Sub Bagian Tata Usaha UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat; 2) Menyusun rencana kegiatan berdasarkan program kerja Sub Bagian Tata Usaha UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, sarana prasarana, perlengkapan dan perjalanan dinas; 3) Melaksanakan rencana kegiatan berdasarkan program kerja dan mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan administrasi umum, surat - menyurat, tata laksana, kepegawaian, sarana prasarana, perlengkapan, hubungan masyarakat, protokol, rumah tangga, perjalanan dinas, pengarsipan untuk menunjang pelaksanaan tugas Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat; 5) Menyelenggarakan mini lokakarya; 6) Melaksanakan pengelolaan barang inventaris; 7) Membuat laporan hasil kegiatan pelayanan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat secara rutin maupun berkala untuk dilaporkan kepada atasan dan pihak-pihak yang berkompeten; 8) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan dalam mengambil keputusan; 9) Memberikan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi dan dedikasi bawahan; 10) Menyusun telaah staf berkaitan dengan bidang tugasnya; dan 11) Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan bidang tugasnya. d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan
Kepala Puskesmas
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
84
e. Kinerja Individu : No
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
1.
Pelayanan administrasi dan kegiatan rumah tangga serta manajemen Gudang Farmasi
Terlaksananya administrasi dan pelaporan baik program maupun keuangan
%
Laporan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Tersedianya sarana dan prasarana pendukung pelayanan bagi masyarakat Meningkatnya SDM sesuai dengan standart kompetensi
%
Jumlah administrasi dan pelaporan yang dikerjakan Jumlah administrasi x 100% dan pelaporan yang ada Jumlah sarana prasarana yang ada x 100% Jumlah sarana prasarana yang harus ada
%
Jumlah SDM yang ada Jumlah SDM yang x 100% dipersyaratkan
Terlaksananya kegiatan manajemen Gudang Farmasi
%
Jumlah kegiatan manajemen puskesmas yang dilaksanakan x 100% Jumlah kegiatan manajemen puskesmas yang ada
Laporan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Laporan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Laporan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GROBOGAN
SLAMET WIDODO 85
Lampiran III : Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Nomor : 069.2/1127.A/I/2022 Tanggal : 20 Januari 2022
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU PEGAWAI PEJABAT PELAKSANA DAN PEJABAT FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GROBOGAN I. a. b.
JABATAN FUNGSIONAL APOTEKER MADYA
Nama Jabatan : Apoteker Madya Uraian Tugas Jabatan : 1) Menyajikan rancangan kegiatan dalam rangka menyiapkan rencana kegiatan kerja kefarmasian 2) Menyajikan rancangan dalam rangka perencanaan pengelolaan perbekalan farmasi 3) Menganalisis usulan pembelian dalam rangka pengadaan perbekalan farmasi 4) Menilai barang droping/sumbangan non pembelian dalam rangka pengadaan perbekalan farmasi 5) Uji coba formula dalam rangka produksi sediaan farmasi 6) Menganalisis/mengkaji bahan baku dan tehnik pembuatan dalam rangka produksi sediaan farmasi non steril 7) Memeriksa label/penandaan sediaan farmasi dalam rangka produksi sediaan farmasi non steril 8) Merencanakan kegiatan produksi dan kebutuhan bahan baku dalam rangka produksi sediaan farmasi steril 9) Mengolah bahan baku dalam rangka produksi sediaan farmasi steril 10) Uji kualitatif bahan baku dalam rangka uji mutu bahan baku 11) Uji kuantitatif bahan baku dalam rangka uji mutu bahan baku 12) Uji kualitatif obat jadi dalam rangka uji mutu sediaan obat jadi 13) Uji kuantitatif obat jadi dalam rangka uji mutu sediaan obat jadi 14) Membuat rekomendasi uji mutu pngelolaan perbekalan farmasi 15) Memeriksa catatan atau bukti perbekalan farmasi dalam rangka penyimpanan perbekalan farmasi 16) Menganalisis daftar usulan dalam rangka penghapusan Perbekalan farmasi 86
17) 18) 19) 20) 21) 22) 23) 24) 25) 26) 27) 28) 29) 30) 31) 32) 33) 34) 35) 36) 37) 38) 39) 40) 41) 42) 43) 44) 45)
Evaluasi kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi Memeriksa perbekalan farmasi dalam rangka dispensing resep individual pada pelayanan farmasi klinik Menyerahkan perbekalan farmasi dalam rangka dispensing resep individual pada pelayanan farmasi klinik Menyerahkan obat dalam rangka dispensing dosis unit pada pelayanan farmasi klinik Merekap rincian pemakaian obat dan biaya dalam rangka dispensing dosis unit pada pelayanan farmasi klinik Meracik mencampur komponen-komponen dalam rangka dispensing sediaan Nutrisi Parenteral Total (Total Parenteral Nutrition) Membaca jadwal pemberian dan menghitung jumlah pelarutnya dalam rangka dispensing sediaan IV pada pelayanan farmasi klinik Mengemas obat dalam rangka dispensing sediaan IV pada pelayanan farmasi klinik Membaca protokol kemoterapi dalam rangka dispensing sediaan sitostatika pada pelayanan farmasi klinik Menghitung dosis sediaan farmasi dalam rangka dispensing sediaan sitostatika pada pelayanan farmasi klinik Mengawasi proses pembuangan limbah dalam rangka dispensing sediaan sitostatika pada pelayanan farmasi klinik Visite ke ruang rawat pada pelayanan farmasi klinik Pelayanan Informasi Obat (PIO) pada pelayanan farmasi klinik Konseling obat pada pelayanan farmasi klinik Konsultasi dengan dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya pada pelayanan farmasi klinik Mengidentikasi skala prioritas dan menyusun indikator/kriteria dalam rangka evaluasi penggunaan obat Merekomendasi rencana intervensi dalam rangka evaluasi penggunaan obat Menganalisis,menyimpulkan dan merekomendasi dalam rangka pemantauan penggunaan obat pada pelayanan farmasi klinik Mengklarifikasi laporan efek samping obat dalam rangka Monitoring Efek Samping Obat (MESO) pada pelayanan farmasi klinik Menganalisis mekanisme kerja, memantau dan merekomendasikan upaya intervensi dalam rangka Monitoring Efek Samping Obat (MESO) pada pelayanan farmasi klinik Memeriksa kadar obat dalam rangka Pemantauan kadar obat dlm darah pada pelayanan farmasi klinik Mengidentifikasi skala prioritas dalam rangka Menganalisis effektifitas biaya pada pelayanan farmasi klinik Mengumpulkan,mengolah,dan membandingkan data dalam rangka Menganalisis effektifitas biaya pada pelayanan farmasi klinik Menyusun laporan kegiatan farmasi klinik Pelayanan Kefamarmasian Jarak Jauh (Remote Service) pada pelayanan farmasi khusus Home care pada pelayanan farmasi khusus Ambulatory services pada pelayanan farmasi khusus Swamedikasi pada pelayanan farmasi khusus Pelayanan paliatif pada pelayanan farmasi khusus 87
46) 47) 48) 49) 50) 51) c.
Kejadian Luar Biasa (KLB)/Wabah/Bencana Alam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3) Program Khusus Sarana Pelayanan Kesehatan Melaksanakan tugas di tempat yang mempunyai resiko tinggi dan atau rawan Menjadi saksi dalam penghapusan perbekalan farmasi dan atau dokumennya Memimpin satuan unit kerja
Struktur Jabatan
:
Pejabat Struktural Eselon IV/Kepala UPTD
Apoteker Madya d.
Kinerja Individu No.
:
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
1. Menyajikan rancangan kegiatan Rancangan kegiatan dalam rangka menyiapkan rencana kegiatan kerja kefarmasian 2. Menyajikan rancangan dalam Rancangan kegiatan rangka perencanaan pengelolaan perbekalan farmasi
Menit/K erangka Acuan
Jumlah Kerangka Acuan Kegiatan
Bukti Catatan Pribadi
Menit/R ancanga n
Jumlah Rancangan
Bukti Catatan Pribadi
3.
Menit/P aket
Jumlah paket pengadaan
Bukti Catatan Pribadi
Menganalisis usulan pembelian Analisis usulan dalam rangka pengadaan perbekalan farmasi
88
No. 4.
5.
6.
7.
8.
9. 10. 11.
Sasaran Kinerja Menilai barang droping/sumbangan non pembelian dalam rangka pengadaan perbekalan farmasi Menganalisis/mengkaji bahan baku dan tehnik pembuatan dalam rangka produksi sediaan farmasi non steril Memeriksa label/penandaan sediaan farmasi dalam rangka produksi sediaan farmasi non steril Merencanakan kegiatan produksi dan kebutuhan bahan baku dalam rangka produksi sediaan farmasi steril Mengolah bahan baku dalam rangka produksi sediaan farmasi steril Uji kualitatif bahan baku dalam rangka uji mutu bahan baku Uji kuantitatif bahan baku dalam rangka uji mutu bahan baku Uji kualitatif obat jadi dalam rangka uji mutu sediaan obat jadi
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Penilaian pengadaan
Menit/P aket
Jumlah paket pengadaan
Bukti Catatan Pribadi
Analisis sediaan farmasi non steril
Menit/F ormula
Jumlah Formula
Bukti Catatan Pribadi
Pemeriksaan sediaan farmasi non steril
Menit/O bat Jadi
Jumlah Formula
Bukti Catatan Pribadi
Perencanaan kegiatan
Menit/R encana
Jumlah Kerangka Acuan Kegiatan
Bukti Catatan Pribadi
Pengolahan bahan baku
Menit/R encana
Jumlah Bahan Baku sediaan steril
Bukti Catatan Pribadi
Pengujian kualitatif mutu bahan baku
Menit/L aporan
Jumlah Pengujian
Bukti Catatan Pribadi
Pengujian kuantitatif mutu bahan baku
Menit/L aporan
Jumlah Pengujian
Bukti Catatan Pribadi
Pengujian kualitatif mutu obat jadi
Obat/La poran
Jumlah Pengujian
Bukti Catatan Pribadi
89
No.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
12.
Uji kuantitatif obat jadi dalam rangka uji mutu sediaan obat jadi Membuat rekomendasi uji mutu pengelolaan perbekalan farmasi
Pengujian kuantitatif mutu obat jadi
Obat/La poran
Jumlah Pengujian
Bukti Catatan Pribadi
Menit/R ekomend asi Menit/P aket
Jumlah rekomendasi
Bukti Catatan Pribadi
Jumlah catatan atau bukti
Bukti Catatan Pribadi
Menit/P aket
Jumlah Paket Pengadaan
Bukti Catatan Pribadi
Menit/L aporan
Jumlah evaluasi
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Le mbar Resep
Jumlah lembar resep individual
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Le mbar Resep
Jumlah lembar resep individual
Bukti Catatan Pribadi
Penyerahan obat dispensing dosis unit
Menit/Le mbar
Jumlah lembar resep dosis unit
Bukti Catatan Pribadi
Perekapan rincian pemakaian obat dan biaya
Menit/Le mbar
Jumlah lembar resep dosis unit
Bukti Catatan Pribadi
13. 14.
15.
16. 17.
18.
19.
20.
Pelaksanaan rekomendasi uji mutu perbekalan farmasi Memeriksa catatan atau bukti Pemeriksaan perbekalan perbekalan farmasi dalam farmasi rangka penyimpanan perbekalan farmasi Menganalisis daftar usulan Analisis daftar usulan dalam rangka penghapusan perbek Perbekalan farmasi Evaluasi kegiatan pengelolaan Evaluasi perbekalan farmasi perbekalan farmasi Memeriksa perbekalan farmasi Pemeriksaan dispensing dalam rangka dispensing resep resep individual individual pada pelayanan farmasi klinik Menyerahkan perbekalan Penyerahan dispensing farmasi dalam rangka resep individual dispensing resep individual pada pelayanan farmasi klinik Menyerahkan obat dalam rangka dispensing dosis unit pada pelayanan farmasi klinik Merekap rincian pemakaian obat dan biaya dalam rangka
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
90
No.
21.
22.
23.
24.
25.
Sasaran Kinerja dispensing dosis unit pada pelayanan farmasi klinik Meracik mencampur komponenkomponen dalam rangka dispensing sediaan Nutrisi Parenteral Total (Total Parenteral Nutrition) Membaca jadwal pemberian dan menghitung jumlah pelarutnya dalam rangka dispensing sediaan IV pada pelayanan farmasi klinik Mengemas obat dalam rangka dispensing sediaan IV pada pelayanan farmasi klinik Membaca protokol kemoterapi dalam rangka dispensing sediaan sitostatika pada pelayanan farmasi klinik Menghitung dosis sediaan farmasi dalam rangka dispensing sediaan sitostatika pada pelayanan farmasi klinik
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Peracikan sediaan Nutrisi Parenteral Total (Total Parenteral Nutrition)
Menit/S ediaan
Jumlah sediaan Nutrisi Parenteral Total (Total Parenteral Nutrition)
Bukti Catatan Pribadi
Penyusunan jadwal pemberian sediaan IV
Menit/Le mbar Perminta an
Jumlah lembar permintaan
Bukti Catatan Pribadi
Pengemasan obat sediaan IV
Menit/O bat
Jumlah obat sediaan IV
Bukti Catatan Pribadi
Pembacaan protocol kemoterapi sediaan sitostatika
Menit/Le mbar Perminta an
Jumlah lembar permintaan
Bukti Catatan Pribadi
Penghitungan dosis sediaan sitostatika
Menit/O bat
Jumlah sediaan sitostatika
Bukti Catatan Pribadi
91
26.
27.
Mengawasi proses pembuangan limbah dalam rangka dispensing sediaan sitostatika pada pelayanan farmasi klinik Visite ke ruang rawat pada pelayanan farmasi klinik
Pengawasan proses pembuangan limbah
Menit/L aporan
Jumlah pengawasan pembuangan limbah
Bukti Catatan Pribadi
Visite pelayanan farmasi klinik
Menit/P asien
Jumlah visite
Bukti Catatan Pribadi
No.
Sasaran Kinerja
28.
Pelayanan Informasi Obat (PIO) pada pelayanan farmasi klinik Konseling obat pada pelayanan farmasi klinik
Pelayanan Informasi Obat (PIO)
Konsultasi dengan dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya pada pelayanan farmasi klinik Mengidentikasi skala prioritas dan menyusun indikator/kriteria dalam rangka evaluasi penggunaan obat Merekomendasi rencana intervensi dalam rangka evaluasi penggunaan obat Menganalisis, menyimpulkan dan merekomendasi dalam rangka pemantauan penggunaan obat pada pelayanan farmasi klinik
Konsultasi dengan dokter, perawat dan tenaga kesehatan
29. 30.
31.
32.
33.
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Menit/K egiatan Menit/K unjunga n Menit/K asus
Jumlah Pelayanan Informasi Obat (PIO) Jumlah konseling
Bukti Catatan Pribadi
Jumlah konsultasi kasus
Bukti Catatan Pribadi
Identifikasi skala prioritas dan menyusun indikator/kriteria
Menit/P asien
Jumlah identifikasi pasien
Bukti Catatan Pribadi
Rekomendasi rencana intervensi
Menit/P asien
Jumlah rencana intervensi
Bukti Catatan Pribadi
Analisis rekomendasi pemantauan penggunaan obat
Menit/O bat
Jumlah analisis rekomendasi pemantauan penggunaan obat
Bukti Catatan Pribadi
Konseling obat pada pelayanan farmasi klinik
Bukti Catatan Pribadi
92
34.
35.
No.
36.
37.
38.
38.
Mengklarifikasi laporan efek samping obat dalam rangka Monitoring Efek Samping Obat (MESO) pada pelayanan farmasi klinik Menganalisis mekanisme kerja, memantau dan merekomendasikan upaya Sasaran Kinerja intervensi dalam rangka Monitoring Efek Samping Obat (MESO) pada pelayanan farmasi klinik Memeriksa kadar obat dalam rangka Pemantauan kadar obat dlm darah pada pelayanan farmasi klinik Mengidentifikasi skala prioritas dalam rangka Menganalisis effektifitas biaya pada pelayanan farmasi klinik Mengumpulkan,mengolah,dan membandingkan data dalam rangka Menganalisis effektifitas biaya pada pelayanan farmasi klinik Menyusun laporan kegiatan farmasi klinik
Klarifikasi laporan efek Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
Menit/K asus
Jumlah laporan Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
Bukti Catatan Pribadi
Analisis mekanisme kerja Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
Menit/K asus
Jumlah laporanMonitoring Efek Samping Obat (MESO)
Bukti Catatan Pribadi
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Pemeriksaan kadar obat
Menit/H asil
Jumlah pemeriksaan kadar obat
Bukti Catatan Pribadi
Identifikasi skala prioritas biaya pelayanan farmasi kliknik
Menit/K asus
Jumlah laporan identifikasi
Bukti Catatan Pribadi
Pengolahan data skala prioritas biaya pelayanan farmasi kliknik
Menit/K asus
Jumlah laporan pengolahan data
Bukti Catatan Pribadi
Laporan farmasi klinik
Menit/L aporan
Jumlah laporan farmasi klinik
Bukti Catatan Pribadi
93
40.
41. 42. 43.
Pelayanan Kefamarmasian Jarak Pelayanan Kefamarmasian Jauh (Remote Service) pada Jarak Jauh (Remote Service) pada pelayanan pelayanan farmasi khusus farmasi khusus Home care pada pelayanan Home care pada pelayanan farmasi khusus farmasi khusus Ambulatory services pada Ambulatory services pada pelayanan farmasi khusus pelayanan farmasi khusus Swamedikasi pada pelayanan Swamedikasi pada pelayanan farmasi khusus farmasi khusus
No.
Sasaran Kinerja
44.
Pelayanan paliatif pada pelayanan farmasi khusus Kejadian Luar Biasa (KLB)/Wabah/Bencana Alam
45. 46. 47. 48.
49.
50.
Indikator Kinerja
Menit/P asien
Jumlah Pelayanan Kefamarmasian Jarak Jauh (Remote Service)
Bukti Catatan Pribadi
Menit/P asien
Jumlah Home care pada pelayanan farmasi khusus
Bukti Catatan Pribadi
Menit/P asien
Jumlah Ambulatory services pada pelayanan farmasi khusus
Bukti Catatan Pribadi
Menit/P asien
Jumlah Swamedikasi pada pelayanan farmasi khusus
Bukti Catatan Pribadi
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Pelayanan paliatif pada pelayanan farmasi khusus Kejadian Luar Biasa (KLB)/Wabah/Bencana Alam Kesehatan dan Keselamatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3) Kerja (K-3) Program Khusus Sarana Program Khusus Sarana Pelayanan Kesehatan Pelayanan Kesehatan
Menit/P asien
Jumlah Pelayanan paliatif pada pelayanan farmasi khusus
Bukti Catatan Pribadi
Menit/K ali
Jumlah Kejadian Luar Biasa (KLB)/Wabah/Bencana Alam
Bukti Catatan Pribadi
Menit/K ali
Jumlah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3)
Bukti Catatan Pribadi
Menit/K ali
Jumlah Program Khusus Sarana Pelayanan Kesehatan
Bukti Catatan Pribadi
Melaksanakan tugas di tempat Pelaksanaan tugas di yang mempunyai resiko tinggi tempat yang mempunyai resiko tinggi dan atau dan atau rawan rawan Menjadi saksi dalam Saksi dalam penghapusan penghapusan perbekalan perbekalan farmasi dan atau dokumennya farmasi dan atau dokumennya Memimpin satuan unit kerja Memimpin satuan unit kerja
Menit/T ahun
Jumlah laporan Pelaksanaan tugas di tempat yang mempunyai resiko tinggi dan atau rawan
Bukti Catatan Pribadi
Menit/B erita Acara
Jumlah berita acara
Bukti Catatan Pribadi
Menit/T ahun
Jumlah laporan pimpinan
Bukti Catatan Pribadi
94
II. a. b.
JABATAN FUNGSIONAL APOTEKER MUDA
Nama Jabatan : Apoteker Muda Uraian Tugas Jabatan : 1) Menelaah atau mengkaji data-data dalam rangka menyiapkan rencana kegiatan kerja kefarmasian 2) Membuat rencana kegiatan kerja kefarmasian 3) Menentukan jenis perbekalan farmasi dalam rangka pemilihan kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi 4) Menilai mutu pemasok Perbekalan Farmasi 5) Menyusun rencana kebutuhan dalam rangka perencanaan kebutuhan perbekalan kefarmasian
95
6) Membuat surat pesanan pembelian dalam rangka pengadaan perbekalan kefarmasian 7) Meretur (mengembalikan) perbekalan farmasi yang tidak sesuai persyaratan / spesifikasi pembekalan pembelian dalam rangka pengadaan perbekalan kefarmasian 8) Mengajukan usulan obat program non pembelian dalam rangka pengadaan perbekalan kefarmasian 9) Meretur (mengembalikan) perbekalan farmasi yang tidak sesuai persyaratan / spesifikasi non pembelian dalam rangka pengadaan perbekalan kefarmasian 10) Menganalisis / mengkaji bahan baku dan metode pembuatan dalam rangka produksi sediaan farmasi 11) Merencanakan kegiatan dan kebutuhan bahan baku dalam rangka produksi sediaan farmasi non steril 12) Mengolah bahan-bahan dalam rangka produksi sediaan farmasi non steril 13) Merencanakan kegiatan sterilisasi sentral dan kebutuhan bahan-bahan dalam rangka sterilisasi sentral 14) Uji Sterilisasi dalam rangka sterililisasi sentral 15) Uji mutu secara organoleptis dalam rangka uji mutu bahan baku 16) Uji mutu secara organoleptis dalam rangka uji mutu sediaan obat jadi 17) Uji mutu dalam proses produksi dalam rangka uji mutu sediaan obat jadi 18) Memeriksa perbekalan farmasi dalam rangka penerimaan perbekalan farmasi 19) Mengelompokkan perbekalan farmasi dalam rangka penyimpanan perbekalan farmasi 20) Mengkaji permintaan perbekalan farmasi dalam rangka pendistribusian perbekalan farmasi 21) Membuat jadwal penghapusan perbekalan farmasi 22) Penyusunan laporan kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi 23) Mengkaji resep dalam rangka dispensing resep individual pada pelayanan farmasi klinik 24) Memeriksa obat dalam rangka dispensing dosis unit pada pelayanan farmasi klinik 25)Menghitung kebutuhan komponen dalam rangka dispensing sediaan Nutrisi Parenteral Total (Total Parenteral Nutrition) pada pelayanan farmasi klinik 26) Mengemas sediaan Nutrisi Parenteral Total (Total Parenteral Nutrition) pada pelayanan farmasi klinik 27) Mengemas obat dalam rangka dispensing sediaan sitostatika pada pelayanan farmasi klinik 28) Visite ke ruang rawat pada pelayanan farmasi klinik 29) Pelayanan Informasi Obat (PIO) pada pelayanan farmasi klinik 30) Konseling obat pada pelayanan farmasi klinik 31) Konsultasi dengan dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya pada pelayanan farmasi klinik 32) Mengumpulkan dan menganalisa data dalam rangka evaluasi penggunaan obat pada pelayanan farmasi klinik 96
33) 34) 35) 36) 37) 38) 39) 40) 41) 42) 43) 44) 45) c.
Mendokumentasi hasil evaluasi penggunaan obat pada pelayanan farmasi klinik Menelusuri catatan medik dalam rangka pemantauan penggunaan obat pada pelayanan farmasi klinik Pelayanan Kefamarmasian Jarak Jauh (Remote Service) pada pelayanan farmasi khusus Home care pada pelayanan farmasi khusus Ambulatory services pada pelayanan farmasi khusus Swamedikasi pada pelayanan farmasi khusus Pelayanan paliatif pada pelayanan farmasi khusus Kejadian Luar Biasa (KLB)/Wabah/Bencana Alam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3) Program Khusus Sarana Pelayanan Kesehatan Melaksanakan tugas di tempat yang mempunyai resiko tinggi dan atau rawan Menjadi saksi dalam penghapusan perbekalan farmasi dan atau dokumennya Memimpin satuan unit kerja
Struktur Jabatan
:
Pejabat Struktural Eselon IV/Kepala UPTD
Apoteker Muda
d.
Kinerja Individu
:
97
No.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
1. Menelaah atau mengkaji data- Rencana Kegiatan data dalam rangka menyiapkan rencana kegiatan kerja kefarmasian
Menit/re ncana
Jumlah rencana kegiatan
Bukti Catatan Pribadi
2. Membuat rencana kegiatan kerja Rencana Kegiatan Kerja kefarmasian
Menit/re ncana
Jumlah rencana kegiatan
Bukti Catatan Pribadi
3. Menentukan jenis perbekalan Kegiatan Pengelolaan farmasi dalam rangka pemilihan kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi 4. Menilai mutu pemasok Penilaian Mutu Perbekalan Farmasi
Menit/ kegiatan
Jumlah kegiatan pengelolaan
Bukti Catatan Pribadi
Menit/
Jumlah penilaian
Bukti Catatan Pribadi
5. Menyusun rencana kebutuhan Rencana Kebutuhan dalam rangka perencanaan kebutuhan perbekalan kefarmasian 6. Membuat surat pesanan Pengadaan Perbekalan pembelian dalam rangka Farmasi pengadaan perbekalan kefarmasian
Menit/
Jumlah rencana kebutuhan
Bukti Catatan Pribadi
Menit/
Jumlah pengadaan perbekalan farmasi
Bukti Catatan Pribadi
7. Meretur (mengembalikan) Pengadaan Perbekalan perbekalan farmasi yang tidak Farmasi sesuai persyaratan / spesifikasi pembekalan pembelian dalam Bukti Catatan Pribadi rangka
Menit/
Jumlah pengadaan perbekalan farmasi
Bukti Catatan Pribadi
98
No.
Sasaran Kinerja pengadaan kefarmasian
Indikator Kinerja
13.
Sumber Data
Program Pengadaan Perbekalan Farmasi
Menit/P aket
Jumlah Paket
Bukti Catatan Pribadi
Meretur Perbekalan Farmasi
Menit/P aket
Jumlah Paket
Bukti Catatan Pribadi
Menit/F ormula
Jumlah Formula
Bukti Catatan Pribadi
Merencanakan kegiatan dan Rencana Kegiatan kebutuhan bahan baku dalam rangka produksi sediaan farmasi non steril Mengolah bahan-bahan dalam Pengolahan bahan-bahan rangka produksi sediaan farmasi non steril
Menit/re ncana
Jumlah rencana kegiatan
Bukti Catatan Pribadi
Menit/P aket
Jumlah paket
Bukti Catatan Pribadi
Merencanakan kegiatan Rencana kegiatan sterilisasi sentral dan kebutuhan
Menit/re ncana
Jumlah rencana kegiatan
Bukti Catatan Pribadi
10. Menganalisis / mengkaji bahan Analisis sediaan farmasi baku dan metode pembuatan dalam rangka produksi sediaan farmasi
12.
Formulasi Pengukuran
perbekalan
8. Mengajukan usulan obat program non pembelian dalam rangka pengadaan perbekalan kefarmasian 9. Meretur (mengembalikan) perbekalan farmasi yang tidak sesuai persyaratan / spesifikasi non pembelian dalam rangka pengadaan perbekalan kefarmasian
11.
Satuan
99
No.
14.
Sasaran Kinerja bahan-bahan dalam sterilisasi sentral Uji Sterilisasi dalam sterililisasi sentral
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
rangka rangka Uji Sterilisasi
Menit/la poran
Jumlah Laporan
Bukti Catatan Pribadi
15.
Uji mutu secara organoleptis Uji Mutu bahan baku dalam rangka uji mutu bahan baku
Menit/la poran
Jumlah Laporan
Bukti Catatan Pribadi
16.
Uji mutu secara organoleptis Uji Mutu Sediaan Obat dalam rangka uji mutu sediaan obat jadi
Menit/la poran
Jumlah Laporan
Bukti Catatan Pribadi
17.
Uji mutu dalam proses produksi Uji Mutu Sediaan Obat dalam rangka uji mutu sediaan obat jadi
Menit/la poran
Jumlah Laporan
Bukti Catatan Pribadi
18.
Memeriksa perbekalan farmasi Perbekalan Farmasi dalam rangka penerimaan perbekalan farmasi
Menit/le mbar resep
Jumlah lembar resep
Bukti Catatan Pribadi
19.
Mengelompokkan perbekalan Penyimpanan perbekalan farmasi dalam rangka farmasi penyimpanan perbekalan farmasi
Menit/le mbar resep
Jumlah lembar resep
Bukti Catatan Pribadi
100
20.
Mengkaji permintaan perbekalan Pendistribusian Perbekalan farmasi dalam rangka pendistribusian perbekalan
No.
Sasaran Kinerja
21.
Membuat jadwal penghapusan perbekalan farmasi
22.
Indikator Kinerja
Menit/le mbar resep Satuan
Jumlah lembar resep
Formulasi Pengukuran
Bukti Catatan Pribadi
Sumber Data
Jumlah lembar resep
Bukti Catatan Pribadi
Penyusunan laporan kegiatan Penyusunan Laporan pengelolaan perbekalan farmasi kegiatan
Menit/le mbar resep Menit/la poran
Jumlah laporan kegiatan
Bukti Catatan Pribadi
23.
Mengkaji resep dalam rangka Mengkaji resep dispensing resep individual pada pelayanan farmasi klinik
Menit/le mbar resep
Jumlah lembar resep
Bukti Catatan Pribadi
24.
Memeriksa obat dalam rangka Pemeriksaan Obat dispensing dosis unit pada pelayanan farmasi klinik
Menit/O bat
Jumlah Obat
Bukti Catatan Pribadi
25.
Menghitung kebutuhan Menghitung sediaan Nutrisi komponen dalam rangka Parenteral Total (Total dispensing sediaan Nutrisi Parenteral Nutrition) Parenteral Total (Total Parenteral Nutrition) pada pelayanan farmasi klinik
Menit/se diaan
Jumlah sediaan
Bukti Catatan Pribadi
26.
Mengemas sediaan Nutrisi Mengemas sediaan farmasi Parenteral Total (Total Parenteral Nutrition) pada pelayanan farmasi klinik
Menit/se diaan
Jumlah sediaan
Bukti Catatan Pribadi
Jadwal Penghapusan perbekalan farmasi
101
27.
No. 28. 29.
Mengemas obat dalam rangka Mengemas obat dalam dispensing sediaan sitostatika rangka dispensing sediaan sitostatika pada pelayanan farmasi klinik Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Visite ke ruang rawat pada Visite ke ruang rawat pelayanan farmasi klinik Pelayanan Informasi Obat (PIO) Pelayanan Informasi Obat (PIO) pada pelayanan farmasi klinik
30.
Konseling obat pada pelayanan farmasi klinik
31.
Konsultasi dengan dokter, Konsultasi dengan tenaga perawat dan tenaga kesehatan kesehatan lainnya pada pelayanan farmasi klinik Mengumpulkan dan Analisis data menganalisa data dalam rangka evaluasi penggunaan obat pada pelayanan farmasi klinik
32.
33.
Konseling Obat
Mendokumentasi hasil evaluasi Dokumentasi hasil evaluasi penggunaan obat pada penggunaan obat pelayanan farmasi klinik
Menit/se diaan
Satuan
Jumlah sediaan
Formulasi Pengukuran
Bukti Catatan Pribadi
Sumber Data
Menit/p asien
Jumlah pasien
Bukti Catatan Pribadi
Menit/ke giatan
Jumlah kegiatan
Bukti Catatan Pribadi
Menit/k unjunga n Menit/k asus
Jumlah kunjungan
Bukti Catatan Pribadi
Jumlah kasus
Bukti Catatan Pribadi
Menit/p aket
Jumlah paket analisa data
Bukti Catatan Pribadi
Menit/O bat
Jumlah penggunaan obat
Bukti Catatan Pribadi
102
34.
No.
Menelusuri catatan medik dalam Pemantuan penggunaan rangka pemantauan penggunaan obat obat pada pelayanan farmasi klinik
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Menit/O bat
Satuan
Jumlah Obat
Formulasi Pengukuran
Bukti Catatan Pribadi
Sumber Data
35.
Pelayanan Kefamarmasian Jarak Pelayanan Kefamarmasian Jauh (Remote Service) pada Jarak Jauh (Remote Service) pelayanan farmasi khusus
Menit/P asien
Jumlah pasien
Bukti Catatan Pribadi
36.
Home care pada pelayanan Home care pada pelayanan farmasi khusus farmasi khusus Ambulatory services pada Ambulatory services pelayanan farmasi khusus
Menit/P asien
Jumlah pasien
Bukti Catatan Pribadi
Menit/P asien
Jumlah pasien
Bukti Catatan Pribadi
38.
Swamedikasi pada farmasi khusus
Menit/P asien
Jumlah pasien
Bukti Catatan Pribadi
39.
Pelayanan paliatif pelayanan farmasi khusus
pada Pelayanan paliatif pada Menit/P asien pelayanan farmasi khusus
Jumlah pasien
Bukti Catatan Pribadi
40.
Kejadian Luar Biasa (KLB)/Wabah/Bencana Alam
Kejadian Luar Biasa (KLB)
Menit/K ali
Jumlah Kali
Bukti Catatan Pribadi
41.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3) Program Khusus Sarana Pelayanan Kesehatan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3)
Menit/K ali
Jumlah Kali
Bukti Catatan Pribadi
Program Khusus Sarana Pelayanan Kesehatan
Menit/K ali
Jumlah Kali
Bukti Catatan Pribadi
37.
42.
pelayanan Swamedikasi pada pelayanan
103
43.
No.
Melaksanakan tugas di tempat Melaksanakan tugas yang mempunyai resiko tinggi ditempat rawan dan atau rawan
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Jumlah Tahun
Satuan
Formulasi Pengukuran
Bukti Catatan Pribadi
Sumber Data
44.
Menjadi saksi dalam Penghapusan perbekalan penghapusan perbekalan farmasi farmasi dan atau dokumennya
Menit/B erita Acara
Jumlah Berita Acara
Bukti Catatan Pribadi
45.
Memimpin satuan unit kerja
Menit/ta hun
Jumlah Tahun
Bukti Catatan Pribadi
Memimpin satuan unit
III. a. b.
Menit/T ahun
JABATAN FUNGSIONAL BIDAN PENYELIA
Nama Jabatan : Bidan Penyelia Uraian Tugas Jabatan : 1) Melakukan pengkajian ibu hamil patologis 2) Memfasilitasi informed choice dan/atau informed consen t pada kasus dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta 3) Mengidentifikasi kematian janin intra uterin 4) Melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi 5) Melakukan KIE tentang kesehatan ibu pada kelompok/masyarakat sesuai dengan kebutuhan 6) Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis 7) Melakukan asuhan Kala I persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi 8) Melakukan asuhan Kala II Persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi 9) Melakukan asuhan Kala III Persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi 10) Melakukan asuhan Kala IV Persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi 11) Melakukan asuhan masa nifas dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi 104
12) Melakukan tindakan bantuan hidup dasar pada kasus kegawatdaruratan nifas 13) Melakukan asuhan kebidanan pada kasus kebidanan dengan gangguan psikiatri sedang secara kolaborasi 14) Melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan terhadap kasus dengan penyulit/ komplikasi/penyakit secara kolaborasi 15) Melakukan persiapan tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit secara kolaborasi
105
16) Melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi dengan secara kolaborasi 17) Melakukan konseling ASI pada ibu dengan penyulit 18) Melakukan pemberian pelayanan lain berdasarkan penugasan seperti observasi transfusi darah, observasi intake dan output cairan /balance cairan), memasang oksigenasi, memasang infus, pemberian obat melalui oral injeksi, pemasangan Nasogastrik Tube (NGT), pemberian nutrisi melalui sonde lambung 19) Melakukan resusitasi bayi baru lahir dengan penyulit secara kolaborasi 20) Melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui kompresi jantung secara kolaborasi 21) Melakukan penanganan awal kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan infeksi gonore (GO) melalui pembersihan dan pemberian salep mata 22) Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam pasca kelahiran (KN 1) 23) Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2) 24) Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3) 25) Melakukan stimulasi deteksi dini dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP) 26) Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan 27) Melakukan evaluasi cakupan imunisasi 28) Melakukan evaluasi pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah melalui kegiatan penimbangan berat badan, pengukuran lingkar kepala, pengukuran tinggi badan, stimulasi deteksi dini, dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP) 29) Melakukan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) secara interval 30) Melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta 31) Melakukan pemasangan/pelepasan alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) 32) Melakukan skrining kanker serviks 33) Memberikan KIE tentang kesehatan reproduksi dan KB pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan 34) Menilai Tumbuh Kembang remaja dengan menggunakan log tumbuh kembang remaja 35) Melakukan evaluasi cakupan pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB) 36) Merumuskan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita) 37) Melaksanakan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita) 106
38) Melakukan pemberian pelayanan berdasarkan penugasan seperti deteksi dini, dan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS), pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) 39) Melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Posyandu, Posbindu dan UKBM lainnya 40) Melakukan asuhan kebidanan dikamar bedah 41) Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/UKS dengan pemangku kepentingan terkait 42) Melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan pada jenjang di bawahnya 43) Melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan 44) Menyelenggarakan rapat koordinasi teknis bidan c.
Struktur Jabatan
:
Pejabat Struktural Eselon IV/Kepala UPTD
Bidan Penyelia
d.
Kinerja Individu No.
:
Sasaran Kinerja
1. Melakukan pengkajian ibu hamil patologis 2. Memfasilitasi informed choice dan/atau informed consen t pada kasus dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Pengkajian ibu hamil patalogis
Menit/pe ngkajian
Jumlah pengkajian
Bukti Catatan Pribadi
Informed consen t pada kasus dengan penyulit/ patalogis/ penyakit penyerta
Menit/k asus
Jumlah kasus
Bukti Catatan Pribadi
107
No.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
identifikasi kematian janin intra uterin
Menit/la poran
Jumlah laporan
Bukti Catatan Pribadi
4. Melakukan penanganan kasus Kasus kegawatdaruratan kegawatdaruratan maternal maternal dengan kolaborasi
Menit/k asus
Jumlah kasus
Bukti Catatan Pribadi
5. Melakukan KIE kesehatan ibu kelompok/masyarakat dengan kebutuhan
Menit/la poran
Jumlah laporan
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Pe ngkajian
Jumlah Pengkajian
Bukti Catatan Pribadi
Kala I Asuhan Kala I penyulit/ penyerta
Menit/as uhan
Jumlah Asuhan Kala I
Bukti Catatan Pribadi
Kala II Asuhan Kala II penyulit/ penyerta
Menit/as uhan
Jumlah Asuhan Kala II
Bukti Catatan Pribadi
Kala III Asuhan Kala III penyulit/ penyerta
Menit/as uhan
Jumlah Asuhan Kala III
Bukti Catatan Pribadi
3. Mengidentifikasi kematian janin intra uterin
tentang KIE tentang kesehatan ibu pada sesuai
6. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis 7. Melakukan asuhan persalinan dengan patologis/penyakit secara kolaborasi 8. Melakukan asuhan Persalinan dengan patologis/penyakit secara kolaborasi 9. Melakukan asuhan Persalinan dengan patologis/penyakit secara kolaborasi
Pengkajian pada ibu bersalin patalogis
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
108
No.
Sasaran Kinerja
10. Melakukan asuhan Persalinan dengan patologis/penyakit secara kolaborasi
Indikator Kinerja
Kala IV Asuhan Kala IV penyulit/ penyerta
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Menit/as uhan
Jumlah Asuhan Kala IV
Bukti Catatan Pribadi
11. Melakukan asuhan masa nifas Asuhan masa nifas dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi 12. Melakukan tindakan bantuan Tindakan pada kasus hidup dasar pada kasus kegawatdaruratan kegawatdaruratan nifas
Menit/as uhan
Jumlah Asuhan Masa Nifas
Bukti Catatan Pribadi
Menit/ti ndkan
Jumlah tindakan
Bukti Catatan Pribadi
13. Melakukan asuhan kebidanan Asuhan Kebidanan pada kasus kebidanan dengan gangguan psikiatri sedang secara kolaborasi
Menit/as uhan
Jumlah Asuhan Kebidanan
Bukti Catatan Pribadi
Jumlah tindakan
Bukti Catatan Pribadi
14. Melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan terhadap kasus dengan penyulit/ komplikasi/penyakit secara kolaborasi
tindakan penanganan awal Menit/ti dan stabilisasi pra rujukan ndakan terhadap kasus dengan penyulit/ komplikasi/penyakit secara kolaborasi
109
15. Melakukan persiapan tindakan Tindakan kasus oknologi Menit/ti kasus onkologi obstetri obstetri ginekologi dengan ndakan ginekologi dengan penyulit penyulit secara kolaborasi secara kolaborasi No.
Sasaran Kinerja
Jumlah tindakan
Formulasi Pengukuran
Bukti Catatan Pribadi
Indikator Kinerja
Satuan
Sumber Data
16. Melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi dengan secara kolaborasi 17. Melakukan konseling ASI pada ibu dengan penyulit
asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi dengan secara kolaborasi
Menit/as uhan
Jumlah asuhan kebidanan
Bukti Catatan Pribadi
Konseling ASI
Menit/la poran
Jumlah laporan
Bukti Catatan Pribadi
18. Melakukan pemberian pelayanan lain berdasarkan penugasan seperti observasi transfusi darah, observasi intake dan output cairan /balance cairan), memasang oksigenasi, memasang infus, pemberian obat melalui oral injeksi, pemasangan Nasogastrik Tube (NGT), pemberian nutrisi melalui sonde lambung
pemberian pelayanan lain berdasarkan penugasan seperti observasi transfusi darah, observasi intake dan output cairan /balance cairan), memasang oksigenasi, memasang infus, pemberian obat melalui oral injeksi, pemasangan Nasogastrik Tube (NGT), pemberian nutrisi melalui sonde lambung
Menit/pe mberian pelayana n
Jumlah pemberian pelayanan
Bukti Catatan Pribadi
110
19. Melakukan resusitasi bayi baru Resusitasi bayi baru lahir lahir dengan penyulit secara kolaborasi 20. Melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui kompresi jantung secara kolaborasi No.
Sasaran Kinerja
21. Melakukan penanganan kegawatdaruratan bayi lahir dengan infeksi gonore melalui pembersihan pemberian salep mata
Menit/k ali
Jumlah kali
Bukti Catatan Pribadi
penanganan awal Menit/k kegawatdaruratan asfiksia ali melalui kompresi jantung secara kolaborasi
Jumlah kali
Bukti Catatan Pribadi
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
penanganan awal kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan infeksi gonore (GO) melalui pembersihan dan pemberian salep mata 22. Melakukan asuhan pelayanan asuhan pelayanan neonatal neonatal pada 6 jam - 48 jam pada 6 jam - 48 jam pasca kelahiran (KN 1) pasca kelahiran (KN 1)
Menit/pe nangan
Jumlah penanganan
Bukti Catatan Pribadi
Menit/k ali
Jumlah Kali
Bukti Catatan Pribadi
23. Melakukan asuhan pelayanan asuhan pelayanan neonatal neonatal pada hari ke 3 - hari ke pada hari ke 3 - hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2) 7 pasca kelahiran (KN 2)
Menit/k ali
Jumlah Kali
Bukti Catatan Pribadi
24. Melakukan asuhan pelayanan asuhan pelayanan neonatal Menit/k neonatal pada hari ke 8 - hari ke pada hari ke 8 - hari ke 28 ali 28 pasca kelahiran (KN 3) pasca kelahiran (KN 3)
Jumlah kali
Bukti Catatan Pribadi
25. Melakukan stimulasi deteksi dini stimulasi deteksi dini dan
Jumlah laporan
Bukti Catatan
awal baru (GO) dan
Menit/la
111
dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP) 26. Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada No.
Sasaran Kinerja kelompok/masyarakat kebutuhan
27. Melakukan imunisasi
evaluasi
intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita
Komunikasi Informasi dan Menit/la Edukasi (KIE) tentang poran kesehatan anak pada Indikator Kinerja
sesuai
cakupan
poran
Satuan
Pribadi
Jumlah laporan
Formulasi Pengukuran
Bukti Catatan Pribadi
Sumber Data
kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan Evaluasi cakupan
28. Melakukan evaluasi pemantauan Evaluasi tumbuh kembang tumbuh kembang bayi, anak bayi balita, dan anak prasekolah melalui kegiatan penimbangan berat badan, pengukuran lingkar kepala, pengukuran tinggi badan, stimulasi deteksi dini, dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP)
Menit/ca kupan
Jumlah cakupan
Bukti Catatan Pribadi
Menit/la poran
Jumlah laporan
Bukti Catatan Pribadi
112
29. Melakukan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) secara interval 30. Melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta 31. Melakukan pemasangan/pelepasan alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) No.
Sasaran Kinerja
skrining kanker 32. Melakukan serviks 33. Memberikan KIE tentang kesehatan reproduksi dan KB pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan Tumbuh Kembang 34. Menilai remaja dengan menggunakan log tumbuh kembang remaja 35. Melakukan evaluasi cakupan pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB)
pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) secara interval
Menit/k ali
Jumlah kali
Bukti Catatan Pribadi
pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta pemasangan/pelepasan alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR)
Menit/k ali
Jumlah kali
Bukti Catatan Pribadi
Menit/k ali
Jumlah kali
Bukti Catatan Pribadi
Indikator Kinerja
Satuan
skrining kanker serviks
Menit/k ali
Jumlah kali
Bukti Catatan Pribadi
KIE tentang kesehatan reproduksi dan KB pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan
Menit/la poran
Jumlah laporan
Bukti Catatan Pribadi
Penilaian tumbuh kembang remaja
Menit/la poran
Jumlah laporan
Bukti Catatan Pribadi
evaluasi cakupan pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB)
Menit/la poran
Jumlah Laporan
Bukti Catatan Pribadi
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
113
36. Merumuskan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita) 37. Melaksanakan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita 38. Melakukan pemberian pelayanan berdasarkan penugasan seperti
No.
Sasaran Kinerja
deteksi dini, dan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS), pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) 39. Melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Posyandu, Posbindu dan UKBM lainnya 40. Melakukan asuhan dikamar bedah
rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran
Menit/a nalisis data
Jumlah analisis data
Bukti Catatan Pribadi
rencana intervensi hasil analisis
Menit/la poran
Jumlah laporan
Bukti Catatan Pribadi
pemberian pelayanan berdasarkan penugasan seperti deteksi dini, dan
Menit/k ali
Jumlah kali
Bukti Catatan Pribadi
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS), pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
evaluasi pelayanan kebidanan di Posyandu, Posbindu dan UKBM lainnya kebidanan asuhan kebidanan dikamar bedah
Menit/la poran
Jumlah laporan
Bukti Catatan Pribadi
Menit/as uhan
Jumlah asuhan kebidanan
Bukti Catatan Pribadi 114
41. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/UKS dengan pemangku kepentingan terkait 42. Melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan pada jenjang di bawahnya 43. Melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan rapat 44. Menyelenggarakan koordinasi teknis bidan
pelaksanaan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/UKS dengan pemangku kepentingan terkait
Menit/pe laynan
Jumlah pelayanan
Bukti Catatan Pribadi
pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan pada jenjang di bawahnya
Menit/la poran
Jumlah laporan
Bukti Catatan Pribadi
Dokumentasi pelayanan kebidanan
Menit/la poran
Jumlah laporan
Bukti Catatan Pribadi
rapat koordinasi teknis bidan
Menit/ta hun
Jumlah tahun
Bukti Catatan Pribadi
IV.
JABATAN FUNGSIOANAL DOKTER MADYA
115
a. Nama Jabatan : Dokter Madya b. Uraian Tugas Jabatan : 1) Melakukan pelayanan spesialis konsultan 2) Melakukan tindakan khusus oleh dokter umum Kompleks Tingkat II 3) Melakukan tindakan spesialistik Kompleks Tingkat II 4) Melakukan tindakan medik spesialistik konsultan 5) Melakukan tindakan darurat medik/P3K Kompleks Tingkat I 6) Melakukan kunjungan (visite) pada pasien rawat inap 7) Melakukan pemulihan mental Tingkat Sedang 8) Melakukan pemulihan mental Kompleks Tingkat II 9) Melakukan pemulihan fisik Tingkat Sedang 10) Melakukan pemulihan fisik Kompleks Tingkat II 11) Menganalisa data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit 12) Melakukan penyuluhan medik 13) Membuat catatan medik pasien rawat inap 14) Membuat catatan medik pasien rawat jalan 15) Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar 16) Melayani atau menerima konsultasi dari dalam 17) Menguji kesehatan individu 18) Menjadi Tim Penguji Kesehatan 19) Melakukan visum et repertum Tingkat Sedang 20) Melakukan visum et repertum Kompleks Tingkat II 21) Menjadi pelayanan saksi ahli 22) Mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan 23) Melakukan Otopsi Tanpa pemeriksaan laboratorium 24) Melakukan Otopsi Dengan pemeriksaan laboratorium 25) Melakukan tugas jaga Panggilan / On Call 26) Melakukan tugas jaga Di tempat / RS 27) Melakukan tugas jaga Di tempat sepi pasien 116
28) 29) 30) 31) 32) 33) 34) 35) 36)
Melakukan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular Memimpin satuan unit kerja pelayanan kesehatan Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam / wabah dilapangan Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC, Olahraga) Mengamati penyakit/wabah Melakukan supervisi bidang kesehatan Sebagai ketua tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu Sebagai anggota tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu
c. Struktur Jabatan
:
Pejabat Struktural Eselon IV/Kepala UPTD
Dokter Madya
d. Kinerja Individu No.
:
Sasaran Kinerja
1. Melakukan pelayanan spesialis konsultan 2. Melakukan tindakan khusus oleh dokter umum Kompleks Tingkat II
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
pelayanan spesialis konsultan
Menit/pe layanan
Jumlah pelayanan
Bukti Catatan Pribadi
tindakan khusus oleh dokter umum Kompleks Tingkat II
Menit/ti ndakan
Jumlah tindakan
Bukti Catatan Pribadi
117
No.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
3. Melakukan tindakan spesialistik Kompleks Tingkat II tindakan medik 4. Melakukan spesialistik konsultan 5. Melakukan tindakan darurat medik/P3K Kompleks Tingkat I
13. Membuat catatan medik pasien rawat inap 14. Membuat catatan medik pasien rawat jalan atau menerima 15. Melayani konsultasi dari luar atau keluar
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Menit/ti ndakan
Jumlah tindakan
Bukti Catatan Pribadi
Menit/ti ndakan
Jumlah tindakan
Bukti Catatan Pribadi
Menit/ti ndakan
Jumlah tindakan
Bukti Catatan Pribadi
Menit/p asien
Jumlah pasien
Bukti Catatan Pribadi
Menit/p asien
Jumlah pasien
Bukti Catatan Pribadi
pemulihan mental Kompleks Tingkat II
Menit/p asien
Jumlah pasien
Bukti Catatan Pribadi
pemulihan fisik Tingkat Sedang
Menit/p asien
Jumlah pasien
Bukti Catatan Pribadi
pemulihan fisik Kompleks Tingkat II Analis data
Menit/p asien
Jumlah pasien
Bukti Catatan Pribadi
Menit/a nalis data
Jumlah analis data
Bukti Catatan Pribadi
penyuluhan medik
Jumlah kali
catatan medik pasien rawat inap
Menit/k ali Menit/la poran
Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi
catatan medik pasien rawat jalan
Menit/la poran
Jumlah laporan
Bukti Catatan Pribadi
konsultasi dari luar atau keluar
Menit/k onsultasi
Jumlah konsultasi
Bukti Catatan Pribadi
tindakan spesialistik Kompleks Tingkat II
tindakan medik spesialistik konsultan tindakan darurat medik/P3K Kompleks Tingkat I (visite) kunjungan (visite) pada pasien rawat inap mental pemulihan mental
6. Melakukan kunjungan pada pasien rawat inap 7. Melakukan pemulihan Tingkat Sedang 8. Melakukan pemulihan mental Kompleks Tingkat II pemulihan fisik 9. Melakukan Tingkat Sedang pemulihan fisik 10. Melakukan Kompleks Tingkat II 11. Menganalisa data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit 12. Melakukan penyuluhan medik
Satuan
Jumlah laporan
118
No.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
atau menerima konsultasi dari dalam 16. Melayani konsultasi dari dalam 17. Menguji kesehatan individu kesehatan individu
Bukti Catatan Pribadi
Menit/k ali Menit/T ahun Menit/k ali
Jumlah kali
Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi
Jumlah kali
penggalian mayat untuk pemeriksaan
Menit/k ali Menit/T ahun Menit/ta hun
Otopsi Tanpa pemeriksaan laboratorium
Menit/ta hun
Jumlah Tahun
Bukti Catatan Pribadi
Otopsi Dengan pemeriksaan Menit/ta laboratorium hun
Jumlah Tahun
Bukti Catatan Pribadi
tugas jaga Panggilan / On Call
Menit/ta hun
Jumlah Tahun
Bukti Catatan Pribadi
tugas jaga Di tempat / RS
Menit/ta hun
Jumlah Tahun
Bukti Catatan Pribadi
tugas jaga Di tempat sepi pasien
Menit/T ahun
Jumlah Tahun
Bukti Catatan Pribadi
Melakukan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular
Menit/ta hun
Jumlah Tahun
Bukti Catatan Pribadi
Indikator Kinerja
Satuan
19. Melakukan visum et repertum Tingkat Sedang 20. Melakukan visum et repertum Kompleks Tingkat II 21. Menjadi pelayanan saksi ahli
visum et repertum Tingkat Sedang
23. 24. 25. 26. 27. 28.
No.
Sasaran Kinerja
Sumber Data
Jumlah konsultasi
Tim Penguji Kesehatan
Mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan Melakukan Otopsi Tanpa pemeriksaan laboratorium Melakukan Otopsi Dengan pemeriksaan laboratorium Melakukan tugas jaga Panggilan / On Call Melakukan tugas jaga Di tempat / RS Melakukan tugas jaga Di tempat sepi pasien Melakukan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular
Formulasi Pengukuran
Menit/k onsultas
18. Menjadi Tim Penguji Kesehatan
22
Satuan
visum et repertum Kompleks Tingkat II pelayanan saksi ahli
Jumlah Tahun Jumlah kali
Jumlah Tahun Jumlah Tahun
Formulasi Pengukuran
Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi
Sumber Data 119
29. Memimpin satuan unit kerja pelayanan kesehatan kaderisasi 30. Melakukan masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks 31. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam / wabah dilapangan 32. Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC, Olahraga) 33. Mengamati penyakit/wabah
Menit/ta hun Menit/
Jumlah tahun
Bukti Catatan Pribadi
Jumlah
Bukti Catatan Pribadi
kegiatan penanggulangan bencana alam / wabah dilapangan
Menit/ke giatan
Jumlah kegiatan
Bukti Catatan Pribadi
kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC, Olahraga)
Menit/ta hun
Jumlah tahun
Bukti Catatan Pribadi
Mengamati penyakit/wabah
Menit/ta hun Menit/ta hun
Jumlah tahun
Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi
Menit/ta hun
Jumlah tahun
Bukti Catatan Pribadi
Menit/ta hun
Jumlah tahun
Bukti Catatan Pribadi
Memimpin satuan unit kerja pelayanan kesehatan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks
supervisi bidang supervisi bidang kesehatan 34. Melakukan kesehatan 35. Sebagai ketua tim ketua tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu penanggulangan penyakit/wabah tertentu 36. Sebagai anggota tim tim penanggulangan penanggulangan penyakit/wabah tertentu penyakit/wabah tertentu
V. e. f.
Jumlah tahun
JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI MADYA
Nama Jabatan : Dokter Gigi Madya Uraian Tugas Jabatan : 46) Melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan 47) Melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut kompleks tingkat I oleh Dokter Gigi umum
120
48) 49) 50) 51) 52) 53) 54) 55) 56) 57) 58) 59) 60) 61) 62) 63) 64) 65) 66) 67) 68) 69) 70) 71) 72) 73) 74) 75) 76) 77)
Melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat II Melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan Melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sedang Melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat II Melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap Melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sedang Melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat II Menganalisa data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit gigi dan mulut Melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut Membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap Membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar Melayani atau menerima konsultasi dari dalam Menguji kesehatan Melakukan visum et repertum Menjadi saksi ahli Mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan Melakukan dental forensik tanpa pemeriksaan laboratorium Melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium Melakukan tugas jaga panggilan/on call Melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit Melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien Melakukan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular Memimpin satuan unit kerja pelayanan kesehatan Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC, Olah Raga) Mengamati penyakit/wabah di lapangan Supervisi bidang kesehatan Menjadi ketua tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu sebagai ketua Menjadi anggota tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu sebaga anggota 121
g.
Struktur Jabatan
:
Pejabat Struktural Eselon IV/Kepala UPTD
Dokter Gigi Madya h.
Kinerja Individu No.
:
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
1. Melakukan pelayanan medik gigi Pelayanan medik gigi dan dan mulut spesialistik konsultan mulut spesialistik konsultan 2. Melakukan tindakan khusus Tindakan khusus medik medik gigi dan mulut kompleks gigi dan mulut kompleks tingkat I oleh Dokter Gigi umum tingkat I oleh Dokter Gigi umum 3. Melakukan tindakan medik gigi Tindakan medik gigi dan dan mulut spesialistik kompleks mulut spesialistik kompleks tingkat II tingkat II 4. Melakukan tindakan medik gigi Tindakan medik gigi dan dan mulut spesialistik konsultan mulut spesialistik konsultan 5. Melakukan tindakan darurat Tindakan darurat medik medik gigi dan mulut tingkat gigi dan mulut tingkat sedang sedang
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Menit/P asien
Jumlah pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan
Bukti Catatan Pribadi
Menit/P asien
Jumlah tindakan khusus medik gigi dan mulut kompleks tingkat I oleh Dokter Gigi umum
Bukti Catatan Pribadi
Menit/K asus
Jumlah tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat II
Bukti Catatan Pribadi
Menit/P asien
Jumlah tindakan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan
Bukti Catatan Pribadi
Menit/P asien
Jumlah tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sedang
Bukti Catatan Pribadi
122
No. 6.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat I Kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap Pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sedang Pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat II Analisi data epidemologi penyakit gigi dan mulut
Menit/P asien
Jumlah tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat I
Bukti Catatan Pribadi
Menit/P asien Menit/P asien Menit/P asien Menit/L aporan
Jumlah kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap Jumlah pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sedang Jumlah pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat II Jumlah laporan analisis
Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi
Penyuluhan kesehatan gigi dan mulut Pencatatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap Pencatatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan Konsultasi dari luar atau keluar Konsultasi dari dalam
17.
Melakukan visum et repertum
Melakukan visum et repertum
Menit/L aporan Menit/P asien Menit/P asien Menit/K asus Menit/K asus Menit/P asien Menit/Je nazah
Jumlah laporan penyuluhan
16.
Melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat I Melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap Melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sedang Melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat II Menganalisa data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit gigi dan mulut Melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut Membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap Membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar Melayani atau menerima konsultasi dari dalam Menguji kesehatan
Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi
7. 8. 9. 10.
11. 12. 13. 14. 15.
Menguji kesehatan
Jumlah catatan medik Jumlah catatan medik Jumlah konsultasi Jumlah konsultasi Jumlah laporan Jumlah laporan visum et repertum
123
18.
Menjadi saksi ahli
Menjadi saksi ahli
Menit/K ali
Jumlah laporan saksi
No.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
19.
Mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan Melakukan dental forensik tanpa pemeriksaan laboratorium
Pengawasan penggalian mayat untuk pemeriksaan Pelaksanaan dental forensik tanpa pemeriksaan laboratorium Pelaksanaan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium Pelaksanaan tugas jaga panggilan/on call Pelaksanaan tugas jaga di tempat/rumah sakit Pelaksanaan tugas jaga di tempat sepi pasien Pelaksanaan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular Memimpin satuan unit kerja pelayanan kesehatan Kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan
Menit/Je nazah Menit/K asus
Jumlah pengawasan
Menit/K asus
Jumlah pemeriksaan
Bukti Catatan Pribadi
Menit/K ali /8 jam
Jumlah tugas jaga
/8 jam
Jumlah tugas jaga
Menit/K ali
Jumlah tugas jaga
Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi
Menit/T ahun Menit/K ali
Jumlah laporan pemimpin
20.
21.
22. 23. 24. 25.
26. 27.
Melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium Melakukan tugas jaga panggilan/on call Melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit Melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien Melakukan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular Memimpin satuan unit kerja pelayanan kesehatan Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan
Formulasi Pengukuran
Bukti Catatan Pribadi
Jumlah pemeriksaan
Jumlah tugas jaga
Jumlah laporan kegiatan
Sumber Data Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi
Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi
124
28.
No. 29.
30. 31.
32.
Membantu dalam kegiatan Kegiatan kesehatan (PMI, kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, Yayasan Kanker, YPAC, YPAC, Olah Raga) Olah Raga) Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Mengamati penyakit/wabah di Pengamatan lapangan penyakit/wabah di lapangan Supervisi bidang kesehatan Supervisi bidang kesehatan Menjadi ketua tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu sebagai ketua Menjadi anggota tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu sebagai anggota
VI. a. b.
Ketua tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu sebagai ketua Anggota tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu sebagai anggota
Menit/K ali
Satuan
Jumlah laporan kegiatan
Formulasi Pengukuran
Bukti Catatan Pribadi
Sumber Data
Menit/K ali
Jumlah laporan
Bukti Catatan Pribadi
Menit/K ali Menit/K ali
Jumlah laporan
Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi
Menit/K ali
Jumlah Surat Keputusan
Jumlah Surat Keputusan
Bukti Catatan Pribadi
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT PERTAMA
Nama Jabatan : Perawat Pertama Uraian Tugas Jabatan : 1) Melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu 2) Melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga
125
3) 4) 5) 6) 7) 8)
Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat Memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut Merumuskan diagnosis keperawatan pada individu Membuat prioritas diagnosis keperawatan dan masalah keperawatan Menyusun rencana tindakan keperawatan pada individu (merumuskan, menetapkan tindakan) Menyusun rencana tindakan keperawatan pada keluarga (merumuskan, menetapkan tindakan)
126
9) 10) 11) 12) 13) 14) 15) 16) 17) 18) 19) 20) 21) 22) 23) 24) 25) 26) 27) 28) 29) 30) 31) 32) 33) 34) 35)
Melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa Melakukan perawatan luka Melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu Memfasilitasi adaptasi dalam hospitalisasi pada individu Melaksanakan case finding/deteksi dini/penemuan kasus baru pada individu Melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu Melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien Melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal Melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik Melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi Memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan, berduka atau menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh Melakukan stimulasi tumbuh kembang pada individu Mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular Melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok Melaksanakan manajemen surveilans Hais sebagai upaya pengawasan resiko infeksi dalam upaya preventif pada pelayanan keperawatan Melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi 127
36) 37) 38) 39) 40) 41) 42) 43) 44) 45) 46) 47) 48) 49) 50) 51) c.
Melakukan investigasi dan deteksi dini kejadian luar biasa yang berdampak pada pelayanan kesehatan Melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks Melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi persepsi Melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik Melakukan komunikasi dengan klien dengan hambatan komunikasi Melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien Melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter Melakukan peningkatan/penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat Melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat Melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada individu Melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan Melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua tim/perawat primer Melakukan penatalaksanaan manajemen gejala Melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan Melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat Melakukan preseptorship dan mentorship
Struktur Jabatan
:
Pejabat Struktural Eselon IV/Kepala UPTD
Perawat Pertama
128
d.
Kinerja Individu
No.
:
Sasaran Kinerja
1. Melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu 2. Melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga 3. Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat 4. Memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut 5. Merumuskan diagnosis keperawatan pada individu 6. Membuat prioritas diagnosis keperawatan dan masalah keperawatan 7. Menyusun rencana tindakan keperawatan pada individu (merumuskan, menetapkan tindakan) 8. Menyusun rencana tindakan keperawatan pada keluarga
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Pengkajian keperawatan lanjutan pada individu
Menit/L aporan
Jumlah Laporan
Bukti Catatan Pribadi
Pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga
Menit/L aporan
Jumlah Laporan
Bukti Catatan Pribadi
Pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat
Menit/L aporan
Jumlah Laporan
Bukti Catatan Pribadi
Konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut
Menit/L aporan
Jumlah Laporan
Bukti Catatan Pribadi
Diagnosis keperawatan pada individu Penyusunan prioritas diagnosis keperawatan dan masalah keperawatan Penyusunan rencana tindakan keperawatan pada individu (merumuskan, menetapkan tindakan) Penyusunan rencana tindakan keperawatan pada
Menit/L aporan Menit/L aporan
Jumlah Laporan
Bukti Catatan Pribadi
Jumlah Laporan
Bukti Catatan Pribadi
Menit/L aporan
Jumlah Laporan
Bukti Catatan Pribadi
Menit/L aporan
Jumlah Laporan
Bukti Catatan Pribadi
129
No.
Sasaran Kinerja
(merumuskan, menetapkan tindakan) 9. Melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan 10. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah 11. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak 12. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas 13. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas 14. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa 15. Melakukan perawatan luka 16. 17.
Indikator Kinerja keluarga (merumuskan, menetapkan tindakan) Komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan Intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah
Intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak Intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas Intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas Intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa Pelaksanaan perawatan luka Melakukan rehabilitasi mental Rehabilitasi mental spiritual pada individu spiritual pada individu Memfasilitasi adaptasi dalam Fasilitasi adaptasi dalam hospitalisasi pada individu hospitalisasi pada individu
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Menit/L aporan
Jumlah Laporan
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Lo gbook Menit/Lo gbook Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi 130
No. 18.
Sasaran Kinerja
Melaksanakan case finding/deteksi dini/penemuan kasus baru pada individu 19. Melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu 20. Melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien 21. Melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal 22. Melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik 23. Melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi 24. Memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan, berduka atau menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan
Indikator Kinerja
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Case finding/deteksi dini/penemuan kasus baru pada individu Support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu Pendidikan kesehatan pada individu pasien Tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Lo gbook Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Tindakan terapi komplementer/ holistik Tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi Fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan, berduka atau menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan
Menit/Lo gbook Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
131
25.
Melakukan keperawatan kebutuhan nutrisi
tindakan Tindakan keperawatan pemenuhan pemenuhan kebutuhan nutrisi
No.
Sasaran Kinerja
26.
Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur
Indikator Kinerja
Tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi 27. Tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi 28. Tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur 29. Melakukan tindakan pemenuhan Tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri kebutuhan kebersihan diri 30. Melakukan tindakan pemenuhan Tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan kebutuhan rasa nyaman pengaturan suhu tubuh dan pengaturan suhu tubuh 31. Melakukan stimulasi tumbuh Stimulasi tumbuh kembang kembang pada individu pada individu 32. Mengajarkan teknik Teknik kontrol infeksi pada kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit keluarga dengan menular penyakit menular 33. Melakukan pendidikan Pendidikan kesehatan pada kesehatan pada kelompok kelompok 34. Melaksanakan manajemen Manajemen surveilans Hais
Menit/Lo gbook
Satuan
Jumlah Logbook
Formulasi Pengukuran
Bukti Catatan Pribadi
Sumber Data
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Lo gbook Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Lo gbook Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Lo gbook Menit/Lo
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Jumlah Logbook
Bukti Catatan 132
surveilans Hais sebagai upaya pengawasan resiko infeksi dalam upaya preventif pada pelayanan keperawatan
sebagai upaya pengawasan resiko infeksi dalam upaya preventif pada pelayanan keperawatan
No.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
35.
Melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi Melakukan investigasi dan deteksi dini kejadian luar biasa yang berdampak pada pelayanan kesehatan Melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks Melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi persepsi Melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik Melakukan komunikasi dengan klien dengan hambatan komunikasi
Peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi Investigasi dan deteksi dini kejadian luar biasa yang berdampak pada pelayanan kesehatan Pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi persepsi
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Komunikasi dengan klien dengan hambatan komunikasi
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
36.
37.
38.
39.
40.
gbook
Pribadi
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
133
41.
Melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien
Pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien
Menit/Lo gbook
No.
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja
Satuan
42.
Melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter Melakukan peningkatan/penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat Melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat Melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada individu Melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan Melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua tim/perawat primer
43.
44. 45. 46. 47.
Jumlah Logbook
Formulasi Pengukuran
Bukti Catatan Pribadi
Sumber Data
Konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Peningkatan/penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat Pendidikan kesehatan pada masyarakat Evaluasi tindakan keperawatan pada individu Pendokumentasian tindakan keperawatan Melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua tim/perawat primer
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Lo gbook Menit/Lo gbook Menit/Lo gbook Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
134
48.
49.
Melakukan penatalaksanaan manajemen gejala
Melakukan penatalaksanaan manajemen gejala Melakukan pengorganisasian Pengorganisasian pelayanan keperawatan antar pelayanan keperawatan shift/unit/fasilitas kesehatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan
No.
Sasaran Kinerja
50.
Melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat Melakukan preseptorship dan mentorship
51.
Indikator Kinerja Penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat Preseptorship dan mentorship
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Satuan
Formulasi Pengukuran
Sumber Data
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
Menit/Lo gbook
Jumlah Logbook
Bukti Catatan Pribadi
KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GROBOGAN
SLAMET WIDODO
135