SK Penetapan Indikator Penilaian Kinerja Pegawai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GROBOGAN NOMOR : 069.2/1127.A/I/2022 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN GROBOGAN



PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN DINAS KESEHATAN



PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN



DINAS KESEHATAN



Jl. Gajah Mada Nomor 19 Telp.(0292) 421049 Faks. (0292) 424852 Email: [email protected] P U R W O D A D I, Kode Pos 58111 KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GROBOGAN NOMOR : 069.2/1127.A/I/2022 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN GROBOGAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GROBOGAN, Menimbang



: a. bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja; b. bahwa dengan adanya sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil yang komprehensif, diharapkan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang tercermin dari pencapaian indikator kinerja dapat diukur kontribusinya terhadap pencapaian kinerja organisasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah tentang Penetapan Indikator Kinerja Individu Pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5.



Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang 1



Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 7.



Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;



9.



Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;



2019



tentang



10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; 13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016-2021; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan ; 16. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Ikhtisar Jabatan dan Uraian Tugas Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan; 17. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Kesehatan; 18. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Ki Ageng Selo Wirosari 2



Dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Ki Ageng Getas Pendowo Gubug. MEMUTUSKAN: KESATU



: Menetapkan Indikator Kinerja Individu Pegawai di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, dan III Keputusan ini.



KEDUA



: Indikator Kinerja Individu Pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan ukuran keberhasilan pencapaian sasaran kinerja individu pegawai yang menduduki Jabatan Struktural, Pelaksana dan Fungsional sesuai tugas dan fungsinya yang mengacu pada Indikator Kinerja Utama Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan.



KETIGA



: Indikator Kinerja Individu sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, merupakan acuan dalam mengukur kinerja yang digunakan dalam menetapkan rencana kinerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, dokumen perjanjian kinerja, laporan kinerja serta evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Reviu Rencana Strategisdinas Kesehatan Kabupaten Grobogan Tahun 2016-2021.



KEEMPAT



: Indikator Kinerja Individu Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, terdiri dari Indikator Kinerja Individu Pejabat Eselon II, III dan IV.



KELIMA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Purwodadi pada tanggal 20 Januari 2022 KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GROBOGAN



SLAMET WIDODO



3



Lampiran I : Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan Nomor : 069.2/1127.A/I/2022 Tanggal : 20 Januari 2022



INDIKATOR KINERJA INDIVIDU KEPALA DINAS, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, DIREKTUR UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2022 1. KEPALA DINAS KESEHATAN a. b.



c.



Nama Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Tugas Jabatan : Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan, merumuskan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi bidang kesehatan dan memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan, pengelolaan Kepala dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan, merumuskan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi bidang kesehatan dan memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan, pengelolaan Fungsi Jabatan : 1) Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan; 2) Pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan di bidang kesehatan; 3) Pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang kesehatan; 4) Pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang kesehatan; 5) Pengelolaan kesekretariatan dinas; 6) Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan 7) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya. 4



d.



Struktur Jabatan : Bupati/Wakil Bupati Kepala Dinas Kesehatan



e.



Kinerja Individu : No.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



1.



Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat



Angka Usia Harapan Hidup



2.



Meningkatnya status kesehatan ibu dan bayi



Angka Kematian Ibu (AKI)



Angka Kematian Bayi (AKB)



Angka Kematian Balita (AKABA) 3.



Menurunnya angka kesakitan penyakit



Incident Rate TB (per 100.000 penduduk)



Satuan



Formulasi Pengukuran



Rata-rata tahun hidup yang masih akan dijalani oleh seseorang yang telah berhasil Tahun mencapai umur x, pada suatu tahun tertentu, dalam situasi mortalitas yang berlaku di lingkngan masyarakatnya. Jumlah kematian ibu di wilayah Kasus tertentu x 100.000 Jumlah kelahiran hidup pada periode yang sama Jumlah kematian bayi disuatu wilayah 1000 KH pada kurun waktu tertentu x 1.000 Jumlah Kelahiran Hidup pada periode waktu yang sama Jumlah kematian balita disuatu wilayah 1000 KH pada kurun waktu tertentu Jumlah Kelahiran Hidup padax 1.000 periode waktu yang sama Jumlah Semua Kasus baru TBC yang per ditemukan dan diobati dalam 100.000 kurun waktu 1 tahun Jumlah penduduk di kabupaten/kota x 100.000



Sumber Data BPS



Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



5



No.



Sasaran Kinerja menular dan tidak menular



4.



Meningkatnya status gizi masyarakat



Indikator Kinerja



Satuan



Prevalensi HIV/AIDS (persen) dari total populasi usia 1549 tahun



%



Prevalensi hipertensi dari total populasi usia 15 tahun ke atas



%



Prevalensi Diabetes Mellitus dari total populasi usia 15 tahun ke atas



%



Persentase balita gizi Buruk



%



Formulasi Pengukuran HIV Jumlah kasus usia 15 − 49 tahun AIDS dalam satu kurun waktu Jumlah Penduduk dalam satu wilayah x 100% Jumlah penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Jumlah penduduk usia 15 tahun x 100% ke atas di kabupaten/kota Jumlah penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Jumlah penduduk usia 15 tahun x 100% ke atas di kabupaten/kota Jumlah balita gizi buruk yang ditemukan Jumlah balita di kabupaten/kota x 100%



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



2. SEKRETARIS a. b.



Nama Jabatan : Sekretaris Tugas Jabatan : Menyiapkan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan dinas, menyelenggarakan administrasi umum, surat-menyurat, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, perjalanan dinas, kearsipan, hukum dan ketatalaksanaan serta penyusunan perencanaan program dan pelaporan. 6



7



c.



Fungsi Jabatan : 1) Penyusunan program kerja di bidang kesekretariatan Dinas; 2) Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan; 3) Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan tugas ketatausahaan, administrasi umum dan suratmenyurat; 4) Pengelolaan kepegawaian, sarana dan prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, hubungan masyarakat, ketatalaksanaan dinas, hukum, kearsipan, pengelolaan perencanaan program dan penyusunan pelaporan; 5) Pengelolaan keuangan, perjalanan dinas dan pertanggungjawaban keuangan; 6) Penyusunan bahan dalam rangka pembinaan teknis fungsional; dan 7) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.



d.



Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris



e.



Kinerja Individu : No.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



1.



Meningkatnya kualotas Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan



Presentase pejabat yang mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai kompetensi



%



Laporan Dinas Kesehatan



2.



Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi perkantoran Meningkatnya akuntabilitas dan pengeloaan keuangan/aset



Persentase pemenuhan kebutuhan administrasi perkantoran



%



Jumlah pejabat yang mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai kompetensi x 100% Jumlah pejabat yang ada Jumlah administrasi perkantoran yang dipenuhi x 100% Jumlah administrasi perkantoran yang ada



3.



Nilai SAKIP



Nilai



Penilaian oleh APIP



Laporan Dinas Kesehatan



Laporan penilaian APIP 8



hasil oleh



No.



4.



Sasaran Kinerja



Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana aparatur



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Persentase ketepatan laporan keuangan dan aset



%



Persentase ketersediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan di Dinas Kesehatan



%



Jumlah laporan keuangan yang dilaporkan tepat waktu Jumlah seluruh laporan keuangan x 100% Jumlah sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan yang ada Jumlah seluruh sarana dan x 100% prasarana yang sesuai dengan ketentuan



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan



3. KEPALA BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT a. b.



c.



Nama Jabatan : Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat. Fungsi Jabatan : 1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat; 2) Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat; 3) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang kesehatan masyarakat; 4) Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang kesehatan masyarakat; 5) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat; dan 6) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.



9



d.



Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat



e.



Kinerja Individu : No.



Sasaran Kinerja



1.



Meningkatnya upaya kesehatan ibu dan anak serta menurunnya angka kematian ibu dan bayi



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Cakupan ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar



%



Persentase ibu hamil mengalami KEK



%



Persentase Ibu hamil yang anemia dan kekurangan yodium



%



Cakupan ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar



%



Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan kesehatan x 100% Jumlah ibu hamil di Kabupaten/Kota Jumlah ibu hamil mengalami KEK Jumlah ibu bersalin x 100% di kabupaten/kota Jumlah ibu hamil yang anemia dan kekurangan yodium x 100% Jumlah ibu hamil di Kabupaten/Kota Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan x 100% Jumlah ibu bersalin di kabupaten/kota



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



10



No.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan



%



Cakupan kompilikasi kebidanan yang ditangani



%



Cakupan pelayanan nifas (KF)



%



Cakupan bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar



%



Jumlah persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan kompeten di fasilitas pelayanan kesehatan disuatu wilayah dalam 1 tahun Jumlah sasaran ibu bersalin x 100% di suatu wilayah dalam 1 tahun Jumlah Komplikasi kebidanan yang mendapatkan penanganan definitif disuatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu x 20% x Jumlah sasaran ibu hamil disuatu wilayah kerja tertentu Jumlah Ibu Nifas yang telah memperoleh 4 kali pelayanan nifas sesuai standart oleh tenaga kesehatan disuatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu Jumlah Sasaran ibu nifas x 100% disuatu wilayah kerja dalam satu tahun Jumlah bayi baru lahir yang mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar x 100% Jumlah bayi baru lahir di kabupaten/kota



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



11



12



No.



2.



Sasaran Kinerja



Meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani



%



Persentase BBLR



%



Persentase BBLR yang ditangani sesuai standar oleh tenaga kesehatan



%



Persentase rumah tangga berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)



%



Cakupan Desa Siaga Aktif



%



Persentase Posyandu Purnama Mandiri



%



Jumlah neonatus dengan komplikasi yang mendapat penanganan definitif disuatu wilayah kerja pada kurun waktu x 100% 15% x jumlah sasaran bayi disuatu wilayah kerja dalam satu tahun Jumlah bayi BBLR Jumlah bayi baru lahir x 100% hidup yang ditimbang Jumlah bayi BBLR yang yang dilayani sesuai standar x 100% Jumlah bayi baru lahir hidup yang ditimbang Jumlah Rumah Tangga Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) x 100% Jumlah Rumah Tangga didata Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Jumlah Desa Siaga Aktif dengan Strata Mandiri Jumlah Desa Siaga Aktif x 100% di Kabupaten Jumlah Posyandu dengan Strata Purnama dan Mandiri x 100% Jumlah Posyandu yang Ada di Kabupaten



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan



13



No.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran Jumlah balita yang mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar x 100% Jumlah balita di kabupaten/kota



3.



Meningkatnya pelayanan kesehatan pada balita



Cakupan balita mendapatkan pelayanan sesuai standar



%



4.



Meningkatnya Gizi masyarakat dalam rangka mewujudkan kualitas hidup yang optimal



Prevalensi balita gizi kurang



%



Persentase balita gizi buruk mendapat perawatan



%



Persentase bayi 0-6 bulan mendapat ASI Eksklusif



%



Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak 6-24 bulan keluarga miskin



%



Persentase balita dengan kekurangan energi dan protein (KEP)



%



Jumlah Balita Gizi Kurang Jumlah balita yang diukur x 100% berat badan dan panjang /tinggi badan Jumlah gizi buruk pada bayi 0 − 5 bulan + balita 6 − 59 bulan yang mendapat perawatan Jumlah seluruh gizi buruk x 100% pada balita 0 59 bulan Jumlah bayi usia 6 bulan menapat ASI Eksklusif Jumlah bayi usia 6 bulan x 100% Jumlah balita umur 6 − 24 bulan mendapatkan makanan tambahan x 100% Jumlah seluruh balita umur 6 − 24 bulan Jumlah balita KEP (Kekurangan Energi Protein) x 100% Jumlah Seluruh balita ditimbang berat badan



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



14



Persentase BBLR



%



Jumlah bayi BBLR Jumlah bayi baru lahir x 100% hidup yang ditimbang



Laporan Dinas Kesehatan



15



No. 5.



Sasaran Kinerja Meningkatnya pelayanan kesehatan bagi lansia



Indikator Kinerja Cakupan usia 60 tahun ke atas yang mendapatakan skrining kesehatan sesuai standar



Satuan



Formulasi Pengukuran



%



Jumlah warga negara usia 60 tahun ke atas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar 𝑥 100% Jumlah orang warga negara usia 60 tahun ke atas di kabupaten/kota



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan



4. KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT a. b.



c.



d.



Nama Jabatan : Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatandi bidang pencegahan dan pengendalian penyakit. Fungsi Jabatan : 1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit; 2) Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit; 3) Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian kegiatan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit; 4) Pengelolaan dan fasilitai kegiatan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit; 5) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pencegahan dan pengendaliaan penyakit; dan 6) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tuas dan fungsinya. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit



13



e.



Kinerja Individu : No. 1.



Sasaran Kinerja Meningkatnya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular



Indikator Kinerja Angka Kesakitan DBD per 100.000 penduduk Angka Kematian DBD



Satuan



Formulasi Pengukuran



/100.000 pendudu k



Jumlah kasus DBD dalam satu kurun waktu Jumlah penduduk dalam x 100.000 satu wilayah Jumlah Kasus DBD meninggal dunia dalam satu kurun waktu x 100% Jumlah Kasus DBD dalam satu kurun waktu Jumlah Semua Kasus TBC dalam satu kurun waktu Jumlah Perkiraan x 100% Kasus TBC dalam satu kurun waktu Jumlah anak 0 − 11 bln Jumlah anak 0 − 11 yang x 100% mendapatkan Imunisasi Dasar Lengkap (HB 0 1 kl, BCG 1kl, DPT − HB − Hib 3 kl, Polio 4kl, Campak 1 kl) Jumlah orang dengan resiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar x 100% Jumlah orang dengan resiko terinfeksi HIV di kabupaten/kota



Nilai



Cakupan penemuan penderita penyakit TBC BTA (+)



%



Persentase anak 0-11 bln mendapat imunisasi dasar lengkap



%



Cakupan orang berisiko terinfeksi HIV mendapat pemeriksaan HIV sesuai standar



%



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



14



No.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja Cakupan desa/kelurahan Universal Child Immunisation (UCI)



Satuan



Formulasi Pengukuran



%



Jumlah desa dengan cakupan imunisasi dasar lengkap bayi ≥ 80 % x 100% Jumlah Desa di Kabupaten/Kota



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan



5. KEPALA BIDANG PELAYANAN KESEHATAN PENUNJANG a.



Nama Jabatan



b.



Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatandi bidang pelayanan kesehatan dan penunjang. Fungsi Jabatan : 1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang; 2) Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang; 3) Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang; 4) Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang; 5) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang; dan 6) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.



c.



d.



: Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Penunjang



Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Penunjang



15



e.



Kinerja Individu : No. 1.



2.



Sasaran Kinerja Meningkatnya Kesehatan Lingkungan



Meningkatnya mutu produk obat, kosmetik dan pangan yang beredar terjamin kualitas keamanannya



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Cakupan Rumah Sehat



%



Cakupan Pengunaan Air Bersih



%



Persentase desa / kelurahan yang melaksanakan STBM



%



Jumlah Rumah Sehat Jumlah Seluruh x 100% Rumah di Kabupaten/Kota. Jumlah penduduk dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak x 100% Jumlah Seluruh Penduduk di Kabupaten/Kota. Jumlah Desa yang melaksanakan 5 Pilar STBM (SBS, CTPS, Pengamanan Makanan dan Minuman Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga) x 100% Jumlah Semua Desa di Kabupaten Grobogan Jumlah kasus keracunan makanan 100 [(100 − a)x ]+ 80 100 [(100 − b)x ]+ 92 4 [100 − d]x ] 1,4 = 3



Jumlah kasus keracunan makanan Persentase penggunaan obat rasional di Puskesmas



Kasus %



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan



16



No. 3.



Sasaran Kinerja Tercukupinya obat dan perbekalan kesehatan



4.



Meningkatnnya fasilitas pelayanan kesehatan rujukan



5.



Meningkatnya fasilitas dan kualitas bangunan Puskesmas



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Persentase ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan



%



Persentase instalasi farmasi yang melakukan pengelolaan obat dan vaksin sesuai standar Jumlah Rumah Sakit Tipe D yang dibangun



%



Jumlah obat dan perbekalan yang tersedia x 100% Jumlah Seluruh obat dan perbekalan yang harus ada Jumlah instalasi yang memenuhi standar x 100% Jumlah Seluruh instalasi farmasi



Nilai



Cakupan Puskesmas



%



Cakupan Puskesmas Pembantu



%



Persentase Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Pusling dengan kondisi sarana dan prasarana memadai



%



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



Jumlah Rumah Sakit Tipe D yang dibangun



Laporan Dinas Kesehatan



Jumlah puskesmas yang dibangun dan direhabilitasi x 100% Jumlah Seluruh puskesmas yang ada Jumlah puskesmas pembantu yang dibangun dan direhabilitasi x 100% Jumlah Seluruh puskesmas pembantu yang ada Jumlah Puskesmas, puskesmas pembatu dan pusling dengan kondisi sarana dan prasarana memadai Jumlah puskesmas, x 100% puskesmas pembantu, dan pusling



Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



17



No.



6.



Sasaran Kinerja



Meningkatnya Pelayanan kesehatan



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu per satuan penduduk



/ satuan pendudu k



Jumlah Puskesmas, poliklinik , pustu x 100% Jumlah Seluruh penduduk di Kab. Jumlah masyarakat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan dasar x 100% Jumlah Seluruh masyarakat miskin di Kab Kota. Jumlah masyarakat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan rujukan x 100% Jumlah Seluruh masyarakat miskin di Kab Kota.



Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin



%



Cakupan pelayanan kesehatan rujukan masyarakat miskin



%



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



6. KEPALA BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN a. b.



c.



Nama Jabatan : Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatandi bidang sumberdaya kesehatan. Fungsi Jabatan : 1) Penyusunan program kerja telaahan di bidang sosial kemasyarakatan dan sumber daya manusia; 2) Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang sumber daya kesehatan; 3) Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang sumber daya kesehatan; 18



4) Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang sumber daya kesehatan;



19



5) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang sumber daya kesehatan; dan 6) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas dengan tugas dan fungsinya. d.



Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan



e.



Kinerja Individu : No.



Sasaran Kinerja



1.



Meningkatnya upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat



2.



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Persentase penduduk yang mengetahui program Jaminan Kesehatan Nasional



%



Meningkatnya pelayanan kesehatan di Puskesmas



Persentase penduduk yang mendapatkan pelayanan Kesehatan



%



3.



Meningkatnya kemitraan pelayanan kesehatan



Persentase penduduk yang memiliki Jaminan Pemeliharaan Kesehatan



%



4.



Meningkatnya upaya standarisasi pelayanan kesehatan



Cakupan Puskesmas Terakreditasi



%



Jumlah penduduk yang mengetahui program Jaminan Kesehatan Nasional x 100% Jumlah seluruh penduduk Kabupaten/Kota Jumlah penduduk yang mendapatkan pelayanan kesehatan x 100% Jumlah seluruh penduduk Kabupaten/Kota Jumlah penduduk yang memiliki Jaminan Pemeliharaan Kesehatan x 100 Jumlah seluruh penduduk Kabupaten/Kota Jumlah puskesmas yang terakreditasi x 100% Jumlah Seluruh Puskesmas.



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



20



No.



5.



Sasaran Kinerja



Meningkatnya pelayanan promotif dan preventif



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Persentase Puskesmas yang telah memiliki Standar Pelayanan Publik (SPP)



%



Persentase Tenaga kesehatan yang mempunyai izin



%



Persentase Puskesmas yang mempublikasikan laporan pemanfaatan BOK di papan pengumuman Puskesmas atau Kantor Kecamatan



%



Jumlah Puskesmas yang melaksanakan Pelayanan publik Jumlah puskesmas yang x 100% ada di Kab. Grobogan Jumlah Tenaga Kesehatan yang mempunyai izin Jumlah Tenaga Kesehatan x 100% di kabupaten/kota Jumlah Puskesmas yang mempublikasikan laporan pemanfaatan BOK di papan pengumuman Puskesmas atau Kantor Kecamatan x 100% Jumlah Seluruh Puskesmas



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan



7. DIREKTUR UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH a. b. c.



Nama Jabatan : Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Tugas Jabatan : Memimpin RSUD dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dan upaya rujukan. Fungsi Jabatan : 1) Penyelenggaraan pelayanan medis; 2) Penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan non medis; 3) Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan; 4) Penyelenggaraan pelayanan rujukan; 21



5) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;



22



6) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan; dan 7) Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum dan keuangan.



d.



Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah



e.



Kinerja Individu : No.



Sasaran Kinerja



1. Terlaksananya pelayanan medis



2. Terlaksananya pelayanan penunjang dan sarana pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah 3. Meningkatnya akuntabilitas perencanaan dan kinerja pelayanan kesehatan



Indikator Kinerja Jumlah Pelayanan medis dan sraana pelayanan kesehatan di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Jumlah pelayanan penunjang dan sarana pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Presentase pemenuhan kebutuhan administrasi perkantoran



Satuan Nilai



Nilai



%



Formulasi Pengukuran Jumlah Pelayanan medis dan sraana pelayanan kesehatan di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Jumlah pelayanan penunjang dan sarana pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Jumlah administrasi perkantoran yang tersedia Jumlah administrasi x 100% perkantoran yang harus ada



Sumber Data Laporan Rumah Sakit Umum Daerah



Laporan Rumah Sakit Umum Daerah



Laporan Rumah Sakit Umum Daerah



23



4. Meningkatnya penyelenggaraan pelayanan publik



Pesentase ketersediaan sarana prasarana penyelenggaraan pelayanan publik



%



Jumlah sarana prasarana yang ada x 100% Jumlah sarana prasarana yang harus ada



Laporan Rumah Sakit Umum Daerah



KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GROBOGAN



SLAMET WIDODO



24



Lampiran II : Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan Nomor : 069.2/1127.A/I/2022 Tanggal : 20 Januari 2022



INDIKATOR KINERJA INDIVIDU KEPALA SUB BAGIAN, KEPALA SEKSI, KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2022



1. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN a. Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Perencanaan b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian, pengelolaan dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan sistem informasi Dinas. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Perencanaan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundangundangan sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan; 25



7) 8) 9)



10) 11) 12) 13)



14) 15) 16) 17) 18) 19) 20) 21)



Menghimpun dan meneliti bahan perencanaan dan usulan program kegiatan dari masing-masing seksi, subbagian, dan UPTD sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahan; Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan; Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja (PK)/Penetapan Kinerja (Tapkin), dan jenis dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang perencanaan, evaluasi, dan pelaporan; Menyiapkan bahan dan menyusun materi tindak lanjut hasil pemeriksaan atau audit sesuai dengan peraturan perundangundangan; Menghimpun dan meneliti laporan perkembangan tingkat realisasi pelaksanaan kegiatan dari masingmasing subbagian, seksi, dan UPTD sebagai bahan penyusunan laporan Pengendalian Operasional Kegiatan (POK); Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (lkjip), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD), Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP); dan jenis pelaporan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas sebagai bahan pengambilan kebijakan; Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang sistem informasi Dinas; Melaksanakan pengelolaan data dan informasi di bidang kesehatan; Melaksanakan tugas pembantuan di bidang kesehatan; Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.



26



d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas



Kepala Sub Bagian Perencanaan e.



Kinerja Individu : No. 1.



Sasaran Kinerja Penyusunan Laporan Dinas Kesehatan



Indikator Kinerja



Satuan



Administrasi Jumlah dokumen yang Nilai disusun



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Jumlah dokumen yang disusun



Laporan Dinas Kesehatan



2. KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN a. Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian, pengelolaan dan pemberian bimbingan di bidang administrasi keuangan. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Keuangan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkuptugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;



27



4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundangundangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis,petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas yang berkaitan dengan bidang administrasi keuangan guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan; 7) Menyiapkan bahan dan sarana administrasi keuangan dalam rangka pencairan anggaran, pengelolaan,pembukuan, dan pelaporan pertanggung jawaban keuangan; 8) Menghimpun dan dan memproses usulan pencairan anggaran baik di lingkungan Sekretariat, Bidang, dan UPTD sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku; 9) Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan proses administrasi keuangan melalui aplikasi sistem informasi untuk pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 10) Menyiapkan bahan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan di bidang keuangan kepada pejabat pengelola keuangan dan bendahara di lingkungandinas; 11) Melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyerapan anggaran dengan cara membandingkan laporan perkembangan realisasi belanja dengan rencana pembiayaan yang ditetapkan sebelumnya; 12) Melaksanakan verifikasi terhadap berkas/dokumen pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan kegiatan guna menghindari kesalahan serta memberikan koreksi penyempurnaan; 13) Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas serta jenis pelaporan keuangan lainnya; 14) Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang administrasi keuangan; 15) Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 16) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; 17) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; 18) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.



28



d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas



Sub Bagian Keuangan



e. Kinerja Individu : No.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



1.



Pembinaan Laporan Keuangan Jumlah peserta pelatihan dan Nilai BLUD pembinaan



2



Pengadaan BLUD



3



Penyediaan Menyurat



4



5 6



Formulasi Pengukuran



Sumber Data Laporan Kesehatan



Dinas



PNS Laporan Kesehatan



Dinas



Surat Jumlah perangko, materai Nilai dan benda pos lainnya



Jumlah perangko, materai Laporan dan benda pos lainnya Kesehatan



Dinas



Penyediaan Jasa Jumlah rekening telepon, air Nilai Telekomunikasi, Sumber Daya dan listrik Air dan Listrik Nilai Penyediaan Bahan Bacaan dan Jenis surat kabar Peraturan Perundang-Undangan



Jumlah rekening telepon, air Laporan dan listrik Kesehatan



Dinas



Jenis surat kabar



Laporan Kesehatan



Dinas



dan Jumlah rapat dan koordinasi Nilai ke luar daerah



Jumlah rapat dan koordinasi Laporan ke luar daerah Kesehatan



Dinas



Tenaga



Non



Jasa



Rapat-rapat koodinasi konsultasi ke luar daerah



PNS Jumlah Tenaga Non BLUD yang direkrut



PNS Nilai



Jumlah peserta pelatihan dan pembinaan Jumlah Tenaga Non BLUD yang direkrut



29



No. 7



8



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



Kegiatan Penyediaan jasa Jumlah penerima jasa Nilai penunjang pelayanan pelayanan masyarakat Jumlah perjalanan dinas Nilai Kegiatan Rapat-rapat koordinasi dalam daerah



Formulasi Pengukuran Jumlah penerima pelayanan Jumlah perjalanan dinas



Sumber Data



jasa Laporan Kesehatan



Dinas



Laporan Kesehatan



Dinas



3. KEPALA SUB BAGIAN UMUM a. Nama Jabatan b. Tugas Jabatan



: Kepala Sub Bagian Umum :



Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian, pengelolaan dan pemberian bimbingan di bidang administrasi umum, surat-menyurat, kepegawaian, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, perjalanan dinas, kearsipan, hukum dan ketatalaksanaan. c. Fungsi : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Umum berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas yang berkaitan dengan administrasi umum dan kepegawaian guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan; 30



7)



Melaksanakan layanan kegiatan administrasi umum, surat-menyurat, kepegawaian, hubungan masyarakat, sarana dan



31



8)



9) 10)



11) 12) 13)



14) 15) 16) 17) 18) 19) 20) 21)



prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, perjalanan dinas, kearsipan, hukum dan ketatalaksanaan; Memfasilitasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, budaya kerja, survei kepuasan masyarakat, standar pelayanan, serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai Dinas sesuai dengan peraturan perundangundangan; Merencanakan, memproses, dan melaporkan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Dinas serta mengusulkan penghapusan aset tetap, aset tidak berwujud, dan barang persediaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan koordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Grobogan dalam rangka proses pengadaan barang dan jasa Dinas sesuai dengan peraturan perundangundangan; Melaksanakan penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan aset semesteran dan tahunan untuk tertib administrasi serta melakukan pengawasan, pengendalian, pemeliharaan aset tetap dan aset tidak tetap agar dapat digunakan optimal; Menyiapkan bahan dan menyusun laporan bidang kepegawaian secara rutin dan berkala serta memelihara file/dokumen kepegawaian seluruh pegawai Dinas guna terciptanya tertib administrasi kepegawaian; Menyiapkan bahan dan memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pemberhentian/pensiun, pembuatan kartu suami/isteri, tabungan asuransi pensiun (taspen), pengiriman peserta kesehatan dan pelatihan (diklat)/bimbingan teknis (bimtek), dan urusan kepegawaian lainnya; Melaksanakan urusan rumah tangga serta menyiapkan sarana, akomodasi, dan protokoler dalam kegiatan rapat-rapat maupun penerimaan kunjungan tamu Dinas; Mengoordinasikan kegiatan pengamanan kantor, kebersihan, dan pertamanan agar tercipta lingkungan kantor yang tertib, bersih, aman, dan nyaman; Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang umum; Menghimpun dan mendokumentasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing- masing subbagian, seksi, dan UPTD; Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. 32



d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas



Kepala Sub Bagian Umum e. Kinerja Individu : No. 1. 2 3



4



5



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Jumlah bahan kebersihan Nilai kantor yang dibeli Penyediaan alat tulis kantor Jumlah alat tulis kantor Nilai yang dibeli



Jumlah bahan kebersihan kantor yang dibeli Jumlah alat tulis kantor yang dibeli



Laporan Kesehatan Laporan Kesehatan



Dinas



dan Jumlah jenis blangko Nilai cetakan dan jumlah penggandaan Penyediaan komponen instalasi Jumlah jenis komponen Nilai listrik/penerangan bangunan instalasi listrik kantor Penyediaan makanan dan Jumlah kebutuhan Nilai minuman konsumsi makan harian



Jumlah jenis blangko cetakan dan jumlah penggandaan



Laporan Kesehatan



Dinas



komponen Laporan Kesehatan



Dinas



Penyediaan Barang Cetakan Pengadaan



Jumlah jenis instalasi listrik



Jumlah kebutuhan konsumsi makan harian



Dinas



Dinas



Laporan Kesehatan



33



4. KEPALA SEKSI KESEHATAN IBU DAN ANAK a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Kesehatan Ibu dan Anak b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kesehatan ibu dan anak. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Kesehatan Ibu dan Anak berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang- undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kesehatan ibu dan anak; 7) Menyiapkan bahan dan melaksanakan deteksi dini kelainan kehamilan, persalinan tidak normal dan penanganan cacat bawaan; 8) Menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis peningkatan upaya kesehatan ibu dan anak; 9) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan teknis operasional dan pengawasan serta pengendalian pelaksanaan program kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana; d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas



31



Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat



Seksi Kesehatan Ibu dan Anak



e.



Kinerja Individu : No.



Sasaran Kinerja



1. Meningkatnya upaya kesehatan ibu dan anak serta menurunnya angka kematian ibu dan bayi



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Cakupan ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar



%



Laporan Dinas Kesehatan



Persentase ibu hamil mengalami KEK



%



Persentase Ibu hamil yang anemia dan kekurangan yodium



%



Cakupan ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar



%



Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan kesehatan x 100% Jumlah ibu hamil di Kabupaten/Kota Jumlah ibu hamil mengalami KEK Jumlah ibu bersalin x 100% di kabupaten/kota Jumlah ibu hamil yang anemia dan kekurangan yodium x 100% Jumlah ibu hamil di Kabupaten/Kota Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan x 100% Jumlah ibu bersalin di kabupaten/kota



Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



32



No.



No.



Sasaran Kinerja



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan



%



Laporan Dinas Kesehatan



Cakupan kompilikasi kebidanan yang ditangani



%



Cakupan pelayanan nifas (KF)



%



Cakupan bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar



%



Jumlah persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan kompeten di fasilitas pelayanan kesehatan disuatu wilayah dalam 1 tahun Jumlah sasaran ibu bersalin x 100% di suatu wilayah dalam 1 tahun Jumlah Komplikasi kebidanan yang mendapatkan penanganan definitif disuatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu 20% x Jumlah sasaran ibu hamil x 100% disuatu wilayah kerja tertentu Jumlah Ibu Nifas yang telah memperoleh 4 kali pelayanan nifas sesuai standart oleh tenaga kesehatan disuatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu Jumlah Sasaran ibu nifas x 100% disuatu wilayah kerja dalam satu tahun Jumlah bayi baru lahir yang mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar x 100% Jumlah bayi baru lahir di kabupaten/kota Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Indikator Kinerja Cakupan neonatus dengan



Satuan %



Jumlah neonatus dengan



Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas 33



komplikasi yang ditangani



Persentase BBLR



%



Persentase BBLR yang ditangani sesuai standar oleh tenaga kesehatan



%



komplikasi yang mendapat penanganan definitif disuatu wilayah kerja pada kurun waktu 15% x jumlah sasaran x 100% bayi disuatu wilayah kerja dalam satu tahun Jumlah bayi BBLR Jumlah Bayi Lahir diKabupaten x 100% BBLR yang ditangani sesuai standar oleh tenaga kesehatan Jumlah tenaga kesehatan diKabupaten x



Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan



5. KEPALA SEKSI PROMOSI KESEHATAN a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Promosi Kesehatan b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang promosi kesehatan. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Promosi Kesehatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan



34



4) 5) 6) 7) 8)



9)



10) 11) 12) 13) 14) 15) 16) 17) 18)



maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang promosi kesehatan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan promosi kesehatan; Menyusun rencana dan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengembangan Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) yaitu Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren), Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK), Pengobatan Tradisional (Battra) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu); Menyusun rencana kerja, menyiapkan bahan dan melaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengembangan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada tatanan rumah tangga, institusi pendidikan, tempat kerja, institusi kesehatan dan tempat-tempat umum (tempat ibadah, pasar, terminal, dan sebagainya); Melaksanakan pengembangan peran Forum Kesehatan Desa (FKD) pada desa siaga aktif melalui kegiatan Survey Mawas Diri (SMD), Musyawarah Mufakat Desa (MMD) dan kegiatan lainnya; Menyusun rencana kerja, pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengembangan Kemitraan dengan Forum Masyarakat Madani dan LSM peduli sehat dalam upaya menumbuhkembangkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); Menyusun rencana kerja, menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengembangan Pramuka Saka Bakti Husada; Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan, pemantauan dan pengawasan, serta evaluasi di bidang promosi kesehatan melalui strategi promosi kesehatan; Menyusun rencana, pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengembangan media promosi kesehatan; Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. 35



d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat



Seksi Promosi Kesehatan



e.



Kinerja Individu : No.



Sasaran Kinerja



1.



Meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Persentase rumah tangga berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)



%



Cakupan Desa Siaga Aktif



%



Jumlah Rumah Tangga Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Jumlah Rumah Tanggax 100 didata Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Jumlah Desa Siaga Aktif dengan Strata Mandiri Jumlah Desa Siaga Aktif x 100% di Kabupaten



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



36



No.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja Persentase Posyandu Purnama Mandiri



Satuan %



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Jumlah Posyandu dengan Laporan Dinas Strata Purnama dan Mandiri x 100 Kesehatan Jumlah Posyandu yang Ada di Kabupaten



37



6. KEPALA SEKSI GIZI, REMAJA DAN USIA LANJUT a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Gizi, Remaja dan Usia Lanjut b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang gizi, remaja dan usia lanjut. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Gizi, Remaja dan Usia Lanjut berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang- undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang gizi, remaja dan lanjut usia; 7) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan teknis operasional dan pengawasan serta pengendalian program gizi, remaja dan lanjut usia; 8) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan teknis ke UPTD puskesmas, rumah sakit, dan institusi kesehatan lainnya, sekolah dan kelompok remaja non formal mengenai program gizi, remaja dan Lanjut usia guna peningkatan cakupan program; 9) Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis operasional program gizi, remaja dan lanjut usia berdasarkan pedoman untuk dijadikan acuan; 10) Menyiapkan bahan dan menyusun kajian untuk melaksanakan supervisi dan bimbingan teknis program kerja kepada UPTD puskesmas; 11) Menyiapkan bahan dan melaksanakan surveilans gizi buruk; 38



12) 13) 14) 15)



Menyiapkan bahan dan melaksanakan upaya perbaikan gizi keluarga dan masyarakat; Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisa dan menyajikan data pelayanan program gizi, remaja dan lanjut usia; Menyiapkan bahan dan melaksanakan survei Pemantauan Konsumsi Gizi (PKG) dan Pemantauan Status Gizi (PSG); Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan program gizi, remaja dan lanjut usia sesuai pedoman dan petunjuk teknis melalui pertemuan; 16) Menyiapkan bahan dan melaksanakan deteksi dini dan pelayanan penyakit degeneratif pada lanjut usia; 17) Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 18) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; 19) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan 20) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat



Seksi Gizi, Remaja dan Usia Lanjut



39



e.



Kinerja Individu : No.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran Jumlah balita yang mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar x 100% Jumlah balita di kabupaten/kota



1. Meningkatnya pelayanan kesehatan pada balita



Cakupan balita mendapatkan pelayanan sesuai standar



%



2. Meningkatnya Gizi masyarakat dalam rangka mewujudkan kualitas hidup yang optimal



Prevalensi balita gizi kurang



%



Persentase balita gizi buruk mendapat perawatan



%



Persentase bayi 0-6 bulan mendapat ASI Eksklusif



%



Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak 6-24 bulan keluarga miskin



%



Persentase balita dengan kekurangan energi dan protein (KEP)



%



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Jumlah Balita Gizi Kurang Jumlah balita yang diukur x 100% Kesehatan berat badan dan panjang /tinggi badan Jumlah gizi buruk pada Laporan Dinas bayi 0 − 5 bulan + Kesehatan balita 6 − 59 bulan yang mendapat perawatan Jumlah seluruh gizi buruk x 100% pada balita 0 59 bulan Jumlah bayi usia 6 bulan Laporan Dinas menapat ASI Eksklusif Kesehatan Jumlah bayi usia 6 bulan x 100% Jumlah balita umur 6 − 24 Laporan Dinas bulan Kesehatan mendapatkan makanan tambahan x 100% Jumlah seluruh balita umur 6 − 24 bulan Jumlah balita KEP Laporan Dinas (Kekurangan Energi Protein) Kesehatan x 100% Jumlah Seluruh balita ditimbang berat badan 40



No.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



Persentase BBLR 3. Meningkatnya pelayanan kesehatan bagi lansia



Cakupan usia 60 tahun ke atas yang mendapatakan skrining kesehatan sesuai standar



%



4. Meningkatnya pelayanan kesehatan pada balita



Cakupan balita mendapatkan pelayanan sesuai standar



%



5. Meningkatnya Gizi masyarakat dalam rangka mewujudkan kualitas hidup yang optimal



Prevalensi balita gizi kurang



%



Persentase balita gizi buruk mendapat perawatan



%



Persentase bayi 0-6 bulan mendapat ASI Eksklusif



%



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Jumlah bayi BBLR Jumlah bayi baru lahir x 100% hidup yang ditimbang Jumlah warga negara usia 60 tahun ke atas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar Jumlah orang warga negara 𝑥 100% usia 60 tahun ke atas di kabupaten/kota Jumlah balita yang mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar x 100% Jumlah balita di kabupaten/kota



Laporan Dinas Kesehatan



Jumlah Balita Gizi Kurang Jumlah balita yang diukur x 100% berat badan dan panjang /tinggi badan Jumlah gizi buruk pada bayi 0 − 5 bulan + balita 6 − 59 bulan yang mendapat perawatan Jumlah seluruh gizi buruk x 100% pada balita 0 59 bulan Jumlah bayi usia 6 bulan menapat ASI Eksklusif Jumlah bayi usia 6 bulan x 100%



Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



41



7. KEPALA SEKSI SURVEILANS, IMUNISASI DAN KEJADIAN LUAR BIASA a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Surveilans, Imunisasi Dan Kejadian Luar Biasa b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang surveilans, imunisasi dan kejadian luar biasa. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Surveilans, Imunisasi dan Kejadian Luar Biasa berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang surveilans, imunisasi dan kejadian luar biasa; 7) Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan surveilans pada kasus Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I), surveilans penyakit menular serta surveilans pasca haji. 8) Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi lintas sektoral dan lintas program di Daerah dan provinsi; 9) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, pemantauan kegiatan surveilans pada kasus Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I), surveilans penyakit menular serta surveilans pasca haji; 10) Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan pemberian imunisasi dasar lengkap; 11) Melaksanakan koordinasi lintas sektoral dan lintas program di Daerah dan provinsi; 12) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, pemantauan Kegiatan pemberian imunisasi dasar lengkap; 13) Menyiapkan bahan menyusun rencana kerja pedoman dan petunjuk teknis kegiatan kejadian luar biasa; 14) Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan Kejadian luar Biasa; 42



15) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pemantauan kegiatan kejadian luar biasa; 16) Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 17) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; 18) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan 19) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. d. Struktur Jabatan



:



Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit



Seksi Surveilans, Imunisasi dan Kejadian Luar Biasa



43



e.



Kinerja Individu : No. 1.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Meningkatnya pencegahan Persentase anak 0-11 bln dan penanggulangan mendapat imunisasi penyakit menular dasar lengkap



%



Cakupan desa/kelurahan Universal Child Immunisation (UCI)



%



Jumlah anak 0 − 11 bln x 100% Jumlah anak 0 − 11 yang mendapatkan Imunisasi Dasar Lengkap (HB 0 1 kl, BCG 1kl, DPT − HB − Hib 3 kl, Polio 4kl, Campak 1 kl) Jumlah desa dengan cakupan imunisasi dasar lengkap bayi ≥ 80 % x 100% Jumlah Desa di Kabupaten/Kota



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



8. KEPALA SEKSI PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Penanggulangan Penyakit Menular b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penanggulangan penyakit menular. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Penanggulangan Penyakit Menular berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 44



4)



Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan



45



5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) 12) 13) 14)



informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penanggulangan penyakit menular; Menyiapkan bahan dan melaksanakan program penajaman deteksi penemuan kasus yang terstandar; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan tatalaksana penanganan penyakit menular sesuai standar pada fasilitas kesehatan masyarakat dan praktek mandiri; Menyiapkan bahan dan melaksanakan analisis penyakit menular secara cermat dan terus menerus; Menyiapkan bahan dan melaksanakan upaya pengendalian penyakit menular; Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.



d. Struktur Jabatan



:



Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit



Seksi Penanggulangan Penyakit Menular 46



e.



Kinerja Individu : No. 1.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



/100.000 Jumlah kasus DBD dalam satu kurun waktu pendudu Jumlah penduduk dalam x 100.000 k satu wilayah Jumlah Kasus DBD Angka Kematian DBD Nilai meninggal dunia dalam satu kurun waktu x 100% Jumlah Kasus DBD dalam satu kurun waktu Jumlah Semua Cakupan penemuan % Kasus TBC dalam penderita penyakit TBC satu kurun waktu BTA (+) Jumlah Perkiraan x 100% Kasus TBC dalam satu kurun waktu Jumlah orang dengan resiko Cakupan orang berisiko % terinfeksi HIV yang terinfeksi HIV mendapatkan mendapat pemeriksaan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar HIV sesuai standar x 100% Jumlah orang dengan resiko terinfeksi HIV di kabupaten/kota



Meningkatnya pencegahan Angka Kesakitan DBD dan penanggulangan penyakit per 100.000 penduduk menular



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



47



9. KEPALA SEKSI PENANGGULANGAN PENYAKIT TIDAK MENULAR



a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Penanggulangan Penyakit Tidak Menular b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penanggulangan penyakit tidak menular. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Penanggulangan Penyakit Tidak Menular berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penanggulangan penyakit tidak menular; 7) Menyiapkan bahan pelaksanaan program penajaman deteksi penemuan kasus yang terstandar; 8) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan tatalaksana penanganan penyakit tidak menular sesuai standar pada fasilitas kesehatan masyarakat dan praktek mandiri; 9) Menyiapkan bahan dan melaksanakan analisis penyakit tidak menular secara cermat dan terus menerus; 10) Menyiapkan bahan dan melaksanakan upaya pengendalian penyakit tidak menular; 11) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan upaya rehabilitasi penderita gangguan jiwa; 12) Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 13) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; 48



14) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agarpelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan 15) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. d. Struktur Jabatan



:



Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit



Seksi Penanggulangan Penyakit Tidak Menular



e. No. 1.



Kinerja Individu Sasaran Kinerja



: Indikator Kinerja



Meningkatnya pencegahan dan Prevalensi hipertensi penanggulangan penyakit tidak dari total populasi menular usia 15 tahun ke atas



Satuan %



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Jumlah penderita hipertensi yang Laporan Dinas mendapatkan pelayanan Kesehatan kesehatan sesuai standar Jumlah penduduk usia 15 tahun x ke atas di kabupaten/kota



49



No.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja Prevalensi Diabetes Mellitus dari total populasi usia 15 tahun ke atas



10.



Satuan %



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Jumlah penderita DM yang Laporan Dinas mendapatkan pelayanan kesehatan Kesehatan sesuai standar Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas di kabupaten/kota



KEPALA SEKSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR DAN RUJUKAN



a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penunjang dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan dasar dan rujukan. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan. 6) Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kesehatan dasar dan rujukan;



50



7)



Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengembangan upaya kesehatan lembaga dan institusi serta pembinaan sistim rujukan;



51



8) 9) 10) 11) 12) 13) 14) 15) 16) 17) 18) 19) 20) 21) 22)



Menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan pemeriksaan calon haji; Menyiapkan bahan dan melaksanakan upaya kesehatan yang maksimal kepada masyarakat; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di lembaga pelayanan kesehatan dasar dan rujukan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan; Menyiapkan bahan dan menyusun rekomendasi bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan kelangsungan program Call Center Sijari Emas dan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT); Menyiapkan bahan dan mengkoordinasi tim kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pendampingan dan pelayanan kesehatan bagi calon peserta transmigrasi; Menyiapkan bahan dan membantu pelayanan kesehatan berkaitan dengan adanya kejadian luar biasa; Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat tentang pelayanan kesehatan dasar dan penunjang; Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.



d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan 50 Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan



e.



Kinerja Individu : No



Sasaran Kinerja



1. Meningkatnnya fasilitas pelayanan kesehatan rujukan 2. Meningkatnya fasilitas dan kualitas bangunan Puskesmas



Indikator Kinerja Jumlah Rumah Sakit Tipe D yang dibangun



Satuan Nilai



Cakupan Puskesmas



%



Cakupan Puskesmas Pembantu



%



Persentase Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Pusling dengan kondisi sarana dan prasarana memadai



%



Formulasi Pengukuran Jumlah Rumah Sakit Tipe D yang dibangun



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan



Jumlah puskesmas yang dibangun dan direhabilitasi x 100% Jumlah Seluruh puskesmas yang ada Jumlah puskesmas pembantu yang dibangun dan direhabilitasi x 100% Jumlah Seluruh puskesmas pembantu yang ada Jumlah Puskesmas, puskesmas pembatu dan pusling dengan kondisi sarana dan prasarana memadai Jumlah puskesmas, x 100% puskesmas pembantu, dan pusling



51



No



Sasaran Kinerja



3. Meningkatnya Pelayanan kesehatan



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu per satuan penduduk



/ satuan pendudu k



Jumlah Puskesmas, poliklinik , pustu x 100% Jumlah Seluruh penduduk di Kab. Jumlah masyarakat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan dasar x 100% Jumlah Seluruh masyarakat miskin di Kab Kota. Jumlah masyarakat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan rujukan x 100% Jumlah Seluruh masyarakat miskin di Kab Kota.



Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin



%



Cakupan pelayanan kesehatan rujukan masyarakat miskin



%



11.



Sumber Data



KEPALA SEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN



a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan b. Tugas Jabatan : melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penunjang dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian,pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kesehatan lingkungan. c. Fungsi Jabatan :



52



1) 2)



Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Kesehatan Lingkungan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang- undangan; Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;



53



3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) 12) 13) 14) 15) 16) 17) 18) 19) 20) 21) 22) 23) 24)



Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan. Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kesehatan lingkungan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring desa Open Defication Free (ODF), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan pengelolaan sampah rumah tangga; Menyiapkan bahan dan menyelenggarakan pertemuan koordinasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) lima pilar; Menyiapkan bahan dan melaksanakan refreesing Methodology for Participatory Assesment – Participatory Hygiene Sanitation Transfomation (MPA-PHAST) bagi kader kesehatan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring, bimbingan teknis dan konsultasi program penyehatan lingkungan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan inspeksi sanitasi sekolah dan Depot Air Minum (DAM); Menyiapkan bahan dan melaksanakan pertemuan evaluasi program, validasi data dan penyusunan profil kesehatan lingkugan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan peningkatan kapasitas kader kesehatan lingkungan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengenalan kegiatan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di SD dan SMP; Menyiapkan bahan dan melaksanakan peningkatan kesegaran jasmani (rock port test); Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembentukan dan pembekalan programer rock port; Menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring kegiatan rock port di puskesmas; Menyiapkan bahan dan melaksanakan konsultasi program kesehatan olah raga ke provinsi; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pendataan program Upaya Kesehatan Kerja (UKK) di Kabupaten Grobogan ; Meyiapkan pertemuan teknis petugas Upaya Kesehatan Kerja (UKK) Puskesmas; Meyiapkan monitoring Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Perusahaan dan Pelaksanaan Pojok ASI Bagi Karyawan; Meyiapkan pelaksanaan pertemuan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) perusahaan formal dan informal; Menyiapkan bahan dan melaksanakan konsultasi program kesehatan olah raga ke provinsi; Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 54



25) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; 26) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan 27) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.



d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan



Seksi Kesehatan Lingkungan



e.



Kinerja Individu : No



Sasaran Kinerja



1. Meningkatnya Kesehatan Lingkungan



Indikator Kinerja



Satuan



Cakupan Rumah Sehat



%



Cakupan Pengunaan Air Bersih



%



Formulasi Pengukuran Jumlah Rumah Sehat Jumlah Seluruh x 100% Rumah di Kabupaten/Kota. Jumlah penduduk dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak Jumlah Seluruh x 100%



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan



55



Penduduk di Kabupaten/Kota. No



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja Persentase desa / kelurahan yang melaksanakan STBM



12.



Satuan %



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Jumlah Desa yang Laporan Dinas melaksanakan 5 Pilar Kesehatan STBM (SBS, CTPS, Pengamanan Makanan dan Minuman Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga) x 100% Jumlah Semua Desa di Kabupaten Grobogan



KEPALA SEKSI FARMASI, MAKANAN MINUMAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN



a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penunjang dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 56



5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau



57



6) 7) 8) 9) 10) 11) 12) 13) 14) 15) 16)



pedoman untuk melaksanakan kegiatan; Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang farmasi, makanan minuman dan perbekalan kesehatan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyediaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar dan obat program, alat kesehatan, reagensia dan vaksin; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan izin/rekomendasi perizinan makanan minuman dan obat, obat tradisional dan perbekalan kesehatan lingkup Kabupaten Grobogan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelayanan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, reagensia, vaksin di sarana kesehatan dasar, rumah sakit dan institusi lain; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan institusi pelayanan kefarmasian, alat kesehatan, reagensia dan vaksin; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengambilan sample sediaan farmasi, kosmetik, produk makanan dan minuman di lapangan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemeriksaan setempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi, kosmetik, produk makanan dan minuman; Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.



d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan



Seksi Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan



56



e.



Kinerja Individu : No



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



1. Meningkatnya mutu produk Jumlah kasus keracunan obat, kosmetik dan pangan makanan yang beredar terjamin Persentase penggunaan kualitas keamanannya obat rasional di Puskesmas



2. Tercukupinya obat dan perbekalan kesehatan



Satuan Kasus %



Persentase ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan



%



Persentase instalasi farmasi yang melakukan pengelolaan obat dan vaksin sesuai standar



%



13.



Formulasi Pengukuran Jumlah kasus keracunan makanan 100 [(100 − a)x ]+ 80 100 [(100 − b)x ]+ 92 4 [100 − d]x ] 1,4 = 3 Jumlah obat dan perbekalan yang tersedia x 100% Jumlah Seluruh obat dan perbekalan yang harus ada Jumlah instalasi yang memenuhi standar x 100% Jumlah Seluruh instalasi farmasi



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



KEPALA SEKSI PEMBIAYAAN KESEHATAN



57



a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Pembiayaan Kesehatan b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pembiayaan kesehatan. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pembiayaan Kesehatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang- undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembiayaan kesehatan; 7) Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan rencana kerja, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang pembiayaan kesehatan; 8) Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan Trias Manajemen Jaminan Kesehatan dengan berkoordinasi melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan, yang terdiri dari manajemen kepesertaan, manajemen pelayanan kesehatan dan manajemen keuangan; 9) Menyiapkan bahan dan melaksanakan penghitungan dan analisa biaya satuan pelayanan kesehatan 10) Menyiapkan bahan dan menyusun mapping Kepesertaan jaminan kesehatan; 11) Menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi penggunaan kapitasi jaminan kesehatan; 12) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan jaminan kesehatan di rentang kewenangannya; 13) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pencatatan dan pelaporan, pengelolaan Sistem Informasi Manajemen (SIM), pemantauan dan pengawasan, serta evaluasi di bidang pembiayaan kesehatan; 14) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; 58



15) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan 16) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Bidang Sumberdaya



Seksi Pembiayaan Kesehatan



e.



Kinerja Individu : No



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



1. Meningkatnya upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat



Persentase penduduk yang mengetahui program Jaminan Kesehatan Nasional



%



2. Meningkatnya pelayanan kesehatan di Puskesmas



Persentase penduduk yang mendapatkan pelayanan Kesehatan



%



Formulasi Pengukuran Jumlah penduduk yang mengetahui program Jaminan Kesehatan Nasional x 100% Jumlah seluruh penduduk Kabupaten/Kota Jumlah penduduk yang mendapatkan pelayanan kesehatan x 100% Jumlah seluruh penduduk Kabupaten/Kota



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



59



No



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



3. Meningkatnya kemitraan pelayanan kesehatan



Persentase penduduk yang memiliki Jaminan Pemeliharaan Kesehatan



%



5. Meningkatnya pelayanan promotif dan preventif



Persentase Puskesmas yang mempublikasikan laporan pemanfaatan BOK di papan pengumuman Puskesmas atau Kantor Kecamatan



%



14.



Formulasi Pengukuran Jumlah penduduk yang memiliki Jaminan Pemeliharaan Kesehatan x 100% Jumlah seluruh penduduk Kabupaten/Kota Jumlah Puskesmas yang mempublikasikan laporan pemanfaatan BOK di papan pengumuman Puskesmas atau Kantor Kecamatan x 100% Jumlah Seluruh Puskesmas



Sumber Data Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



KEPALA SEKSI SERTIFIKASI, PERIZINAN DAN AKREDITASI



a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Sertifikasi, Perizinan dan Akreditasi b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang sertifikasi, perizinan dan akreditasi. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Sertifikasi, Perizinan dan Akreditasi berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan 60



informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan;



61



5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) 12) 13)



14) 15) 16) 17) 18) 19) 20)



Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang sertifikasi dan perizinan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan registrasi, akreditasi, sertifikasi, rekomendasi, dan izin/rekomendasi perizinan pada pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan institusi ; Menyiapkan bahan dan menyusun rekomendasi izin pendirian institusi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan baik pemerintah maupun swasta ; Menyiapkan bahan dan menyusun izin/rekomendasi perizinan dan sertifikasi untuk operasional industri rumah tangga, makanan dan minuman, serta pengobatan tradisional ; Menyiapkan bahan dan melaksanakan registrasi, akreditasi, sertifikasi, tenaga kesehatan; Menyiapkan bahan dan menyusun izin/rekomendasi perizinan kerja serta praktek perorangan bagi tenaga kesehatan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan sertifikasi institusi kesehatan, alat kesehatan dan pembekalan kesehatan rumah tangga ; Menyiapkan bahan dan menyusun rekomendasi izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) cabang, Pedagang Besar Alat Kesehatan (PBAK) cabang, apotik, toko obat, industri kecil obat tradisional, laboratorium dan optik ; Menyiapkan bahan dan menyusun jadwal pengajuan akreditasi bagi puskesmas; Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pelatihan akreditasi bagi puskesmas; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pendampingan, penyusunan dokumen akreditasi, pengajuan penilaian, monitoring evaluasi akreditasi bagi puskesmas; Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.



d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan 62



Sekretaris Dinas Kepala Bidang Sumberdaya



Seksi Sertifikasi, Perizinan dan



e.



Kinerja Individu : No Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



1.



Cakupan Puskesmas Terakreditasi



%



Persentase Puskesmas yang telah memiliki Standar Pelayanan Publik (SPP)



%



Persentase Tenaga kesehatan yang mempunyai izin



%



Meningkatnya upaya standarisasi pelayanan kesehatan



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Jumlah puskesmas yang terakreditasi x 100% Jumlah Seluruh Puskesmas. Jumlah Puskesmas yang melaksanakan Pelayanan publik Jumlah puskesmas yang x 100% ada di Kab. Grobogan Jumlah Tenaga Kesehatan yang mempunyai izin Jumlah Tenaga Kesehatan x 100% di kabupaten/kota



Laporan Dinas Kesehatan Laporan Dinas Kesehatan



Laporan Dinas Kesehatan



63



15.



KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN



a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan b. Tugas Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan sumberdaya manusia kesehatan. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengembangan sumberdaya manusia kesehatan; 7) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangannya; 8) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan organisasi profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), dan lain- lain; 9) Menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi angka kredit tenaga kesehatan sesuai dengan status jabatan fungsional tertentu maupun jabatan fungsional umum; 10) Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan teknis dan mutu pelayanan fasilitas kesehatan masyarakat swasta maupun pemerintah; 11) Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan 64



peraturan perundang-undangan; 12) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; 13) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan 14) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Bidang Sumberdaya



Seksi Pengembangan Sumber Daya



e.



Kinerja Individu : No



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



1.



Meningkatnya kualotas Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan



Presentase pejabat yang mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai kompetensi



%



16.



Formulasi Pengukuran Jumlah pejabat yang mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai kompetensi Jumlah pejabat yang adax 100



Sumber Data Laporan Kesehatan



Dinas



KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSKESMAS 65



a. Nama Jabatan : Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas b. Tugas Jabatan : Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang UPTD, penyusunan rencana kegiatan UPTD, melaksanakan kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis bidang puskesmas. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun program kerja UPTD Puskesmas berdasarkan program kerja dinas serta hasil evaluasi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan; 2) Menyelenggarakan sebagian tugas teknis operasional Dinas; 3) Mengembangkan kemampuan teknis dan operasional; 4) Menyusun konsep pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta membina dan mengembangkan peran serta masyarakat di wilayah kerjanya; 5) Menyelenggarakan pelayanan upaya kesehatan wajib yang terdiri dari Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Ibu dan Anak serta KB, Perbaikan Gizi Masyarakat, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Pengobatan; 6) Menyelenggarakan pelayanan upaya kesehatan pengembangan yang disesuaikan dengan permasalahan yang ada di puskesmas dengan kemampuan puskesmas yang meliputi Kesehatan Sekolah, Kesehatan Olah Raga, Perawatan Kesehatan Masyarakat, Kesehatan Kerja, Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Jiwa, Kesehatan Mata, Kesehatan Usia Lanjut, Pembinaan Pengobatan Tradisional dan Rehabilitasi Medik serta kesehatan haji; 7) Menyelenggarakan pelayanan penunjang pemeriksaan sesuai dengan kemampuan puskesmas antara lain laboratorium medis, laboratorium kesehatan masyarakat, radiologi, Ultrasonografi (USG), Elektrocardiogram (ECG), dan lain sebagainya; 8) Memberikan petunjuk dan mendistribusikan tugas kepada staf sesuai bidang tugasnya agar pekerjaan berjalan lancar; 9) Melaksanakan pengelolaan administrasi ketatausahaan UPTD Puskesmas, penyusunan data dan pelaporan; 10) Menyusun rencana kegiatan operasional program Puskesmas dalam bentuk Planning Of Action (POA) yang dibuat satu tahun sekali dalam rangka manajemen Puskesmas; 11) Mengembangkan partisipasi dan kesiapsiagaan masyarakat dalam bidang kesehatan; 12) Mewujudkan dan membina upaya kesehatan bersumber daya masyarakat; 13) Memberikan masukan kepada pengambil keputusan tingkat kecamatan perlunya melakukan pembangunan yang mempertimbangkan aspek kesehatan. 14) Melaksanakan pertemuan staf secara berkala dalam rangka membahas ketersediaan sumber daya, masalah- masalah 66



15) 16) 17) 18)



program kesehatan guna mencari pemecahannya; Memberikan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi dan dedikasi bawahan; Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan untuk melaksanakan tugas; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.



d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas



Kepala Pencegahan dan Pengendalian KepalaPenyakit Pelayanan Kesehatan dan PenunjangKepala Sumber Daya Kesehatan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat



Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas



e.



Kinerja Individu :



67



No



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



1.



Pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas di puskesmas dan jaringannya



Terwujudnya pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas bagi masyarakat



%



Tercapainya standar pelayanan minimal di Puskesmas



%



17.



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Jumlah pelayanan Laporan kesehatan dasar Puskesmas yang diberikan Jumlah pelayanan x 100% kesehatan dasar yang harus ada Pecapaian 12 indikator Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan di puskesmas x 100% Target 12 indikator Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan di puskesmas



KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS GUDANG FARMASI



a. Nama Jabatan : Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Gudang Farmasi b. Tugas Jabatan : Memimpin pelaksanaan tugas di UPTD Gudang Farmasi dan menyelenggarakan kegiatan kefarmasian. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun program kerja UPTD Gudang Farmasi; 2) Menyusun rencana kerja berdasarkan program kerja dinas serta evaluasi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan; 3) Melaksanakan kegiatan yang meliputi: menerima, menyimpan, dan mendistribusikan obat pelayanan kesehatan dasar, alat kesehatan, reagensia dan vaksin; 4) Melakukan pengecekan dan pemeliharaan obat dan sarana pada Gudang Farmasi yang berkaitan dengan obat-obatan agar 68



5) 6) 7) 8) 9) 10)



11) 12) 13)



obat-obatan tidak rusak dan kadaluarsa; Menghentikan distribusi obat kadaluarsa, rusak dan malakukan pemusnahan obat sesuai usulan UPTD Puskesmas; Melakukan kegiatan administrasi obat-obatan guna mengetahui jumlah obat yang masuk dan keluar; Mengatur pengelolaan obat di Gudang Farmasi dengan penempatan yang baik dengan sistem First In First Out (FIFO)/ First Expire First Out (FEFO); Melaksanakan pengawasan mutu obat sehingga obat aman dipakai; Melakukan pengendalian dan pengawasan obat di UPTD Puskesmas dan jaringannya; Melaksanakan pelaporan persediaan dan pemakaian obat di UPTD Gudang Farmasi sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan; Memberi petunjuk dan mendistribusikan tugas kepada staf sesuai bidang tugasnya agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar; Memberikan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi dan dedikasi bawahan; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.



d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Pelayanan Kesehatan dan Penunjang Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Kepala Pencegahan dan Pengendalian Penyakit



Kepala Sumber Daya Kesehatan



69



Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Gudang Farmasi



e.



Kinerja Individu : No 1.



Sasaran Kinerja Tercukupinya obat dan perbekalan kesehatan



18.



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Persentase ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan



%



Persentase instalasi farmasi yang melakukan pengelolaan obat dan vaksin sesuai standar



%



Jumlah obat dan perbekalan yang tersedia Jumlah Seluruh x 100 obat dan perbekalan yang harus ada Jumlah instalasi yang memenuhi standar x 100% Jumlah Seluruh instalasi farmasi



Sumber Data Laporan Gudang Farmasi



Laporan Gudang Farmasi



KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT



a. Nama Jabatan : Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Masyarakat b. Tugas Jabatan : Menyelenggarakan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan. c. Fungsi Jabatan : 1)



Menyusun program kerja UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat;



2)



Menyusun rencana kegiatan operasional pelayanan laboratorium kesehatan berdasarkan program kerja serta hasil evaluasi; 70



3)



Memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan laboratorium air, laboratorium klinis dan laboratorium kesehatan lainnya;



4)



Melaksanakan sosialisasi program laboratorium kesehatan masyarakat bekerjasama dengan instansi terkait;



5)



Melakukan koordinasi dengan instansi/unit terkait untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan Laboratorium kesehatan;



6)



Melaksanakan pelaporan rutin dan insidentil program- program laboratorium kesehatan masyarakat yang menjadi tugasnya;



7)



Mengendalikan tugas bawahan dalam pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat;



8)



Memberikan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi dan dedikasi bawahan;



9)



Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan



10) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kepala Pelayanan Kesehatan dan Penunjang Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Kepala Pencegahan dan Pengendalian Penyakit



Kepala Sumber Daya Kesehatan



Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Masyarakat



71



e.



Kinerja Individu :



No 1.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Meningkatnya pelayanan Prosentase pelayanan laboratorium kepada kesehatan masyarakat laboratorium kepada masyarakat



Satuan %



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 Laporan Labkesda 𝑘𝑒𝑠𝑒ℎ𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑙𝑎𝑏𝑜𝑟𝑎𝑡𝑜𝑟𝑖𝑢𝑚 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑏𝑒𝑟𝑖𝑘𝑎𝑛 x 100% Jumlah pelayanan kesehatan laboratorium yang harus ada



72



19.



KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA RUMAH SAKIT



a. Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Tata Usaha Rimah Sakit b. Tugas Jabatan : Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan administrasi umum meliputi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian RSUD. c. Fungsi Jabatan : 1) Merencanakan kegiatan dan anggaran Subbagian Tata Usaha berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi dan masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan administrasiumum meliputi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, rumah tangga perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan; 7) Melaksanakan pengumpulan dan penyusunan bahan pengelolaan administrasi kepegawaian; menyiapkan bahan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan administrasi keuangan; 8) Menyiapkan bahan administrasi retribusi pelayanan kesehatan di RSUD; 9) Melaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat; 10) Melaksanakan pengumpulan dan penyusunan bahan pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjadi kewenangan RSUD; 11) Mendistribusikan tugas kepada pelaksana/bawahan sesuaibidang tugas jabatannya guna kelancaran pelaksanaan tugas; 12) Membimbing pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna pencapaian kinerja jabatannya; 13) Menyiapkan bahan dan merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Subbagian Tata Usaha; 14) Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 15) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; 16) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan 17) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. 73



d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan



Direktur RSUD



Ka Subbag Tata Usaha



e.



Kinerja Individu : No



Sasaran Kinerja



1. Meningkatnya akuntabilitas perencanaan dan kinerja pelayanan kesehatan 2. Meningkatnya penyelenggaraan pelayanan publik



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Presentase pemenuhan kebutuhan administrasi perkantoran



%



Laporan Rumah Sakit Umum Daerah



Pesentase ketersediaan sarana prasarana penyelenggaraan pelayanan publik



%



Jumlah administrasi perkantoran yang tersedia Jumlah administrasi x 100% perkantoran yang harus ada Jumlah sarana prasarana yang ada x 100% Jumlah sarana prasarana yang harus ada



Laporan Rumah Sakit Umum Daerah



74



20.



KEPALA SEKSI PELAYANAN MEDIS DAN KEPERAWATAN



a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan b. Tugas Jabatan : Melakukan perumusan kebijakan umum pelayanan medis, melaksanakan pelayanan rehabilitasi medis, pelayanan visum et repertum, inventarisasi dan analisis kebutuhan tenaga, sarana, prasarana medis, dan keperawatan c. Fungsi Jabatan : 1) Merencanakan kegiatan dan anggaran Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan berdasarkan ketentuan Peraturan perundang- undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi dan masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan pelaksanaan bidang pelayanan medis dan keperawatan; 7) Melaksanakan pengumpulan dan penyusunan bahan pengelolaan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan non medis, pelayanan rujukan, pelayanan dan asuhan keperawatan pada instalasi rawat jalan, instalasi rawat darurat, instalasi rawat inap, instalasi keperawatan intensif dan instalasi bedah sentral; 8) Melaksanakan pengumpulan dan penyusunan bahan pengelolaan pelayanan rehabilitasi medis, visum et repertum, dan pelayanan medis persalinan; 9) Mendistribusikan tugas kepada pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna kelancaran pelaksanaan tugas seksi; 10) Membimbing pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna pencapaian kinerja jabatannya; 11) Menyiapkan bahan dan merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan; 12) Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 13) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; 14) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan 15) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. 75



d.



Struktur Jabatan :



Kepala Dinas Kesehatan



Direktur RSUD



Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan



e. No



Kinerja Individu :



Sasaran Kinerja



1. Terlaksananya pelayanan medis



2. Meningkatnya mutu pelayanan kesehatan



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Jumlah Pelayanan medis dan sraana pelayanan kesehatan di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Indeks Kepuasan Masyarakat/Pelanggan



Nilai



Jumlah Pelayanan medis dan sraana pelayanan kesehatan di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah



Laporan Rumah Sakit Umum Daerah



%



Jumlah masyarakat Laporan Rumah yang puas terhadap Sakit Umum Daerah pelayanan Jumlah seluruh masyarakat x 100% yang mendapatkan pelayanan



76



21.



KEPALA SEKSI PELAYANAN PENUNJANG DAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN



a. Nama Jabatan : Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Dan Sarana Pelayanan Kesehatan b. Tugas Jabatan : Melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis, pemantauan dan pengembangan pelayanan penunjang dan sarana pelayanan kesehatan. c. Fungsi Jabatan : 1) Merencanakan kegiatan dan anggaran Seksi Pelayanan Penunjang dan Sarana Pelayanan Kesehatan berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan; 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi dan masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan; 5) Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 6) Menyiapkan bahan pelaksanaan bidang pelayananmpenunjang dan sarana pelayanan kesehatan; 7) Melaksanakan pengumpulan dan penyusunan bahan pengelolaan pelayanan penunjang antara lain pelayanan farmasi, radiologi, gizi, laboratorium, bank darah, dan sterilisasi; 8) Melaksanakan pengumpulan dan penyusunan bahan pengelolaan sarana pelayanan kesehatan antara lain pelayanan laundry, pemulasaraan jenazah, teknik dan pemeliharaan sarana, pengelolaan air bersih dan limbah, ambulan, jaringan komunikasi, dan gas medis; 9) Mendistribusikan tugas kepada pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna kelancaran pelaksanaan tugas seksi; 10) Membimbing pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna pencapaian kinerja jabatannya; 11) Menyiapkan bahan dan merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Seksi Pelayanan Penunjang dan Sarana Pelayanan Kesehatan; 12) Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 13) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; 77



14)



Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan 15) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan



Direktur RSUD



ala Seksi Pelayanan Penunjang Dan Sarana Pelayanan Kesehatan



e.



Kinerja Individu : No



Sasaran Kinerja



1.



Peningkatan kinerja pelayanan rumah sakit



2.



Pelayanan rumah sakit yang didukung peralatan yang



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Persentase sarana dan prasarana rumah sakit memnuhi standar untuk mendukung akreditasi Rumah Sakit Persentase sarana dan prasarana rumah sakit memnuhi standar



%



Jumlah sarana prasarana yang ada x 100% Jumlah sarana prasarana yang harus ada



Laporan Rumah Sakit Umum Daerah



%



Jumlah sarana prasarana yang ada x 100% Jumlah sarana prasarana yang harus ada



Laporan Rumah Sakit Umum Daerah



78



No



Sasaran Kinerja memadai sesuai kebutuhan



3.



Peningkatan indicator pelayanan Rumah Sakit



Indikator Kinerja untuk mendukung akreditasi Rumah Sakit Jumlah jenis obat perbekalan farmasi Presentase sarana prasarana rumah sakit yang terpelihara Jumlah jenis pelayanan sterilisasi Jumlah jenis pemeliharaan rutin/berkala alat-alat kesehatan rumah sakit



22.



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Nilai



Jumlah jenis obat perbekalan farmasi Jumlah sarana prasarana yang dipelihara x 100% Jumlah sarana prasarana yang ada



Laporan Rumah Sakit Umum Daerah



Jumlah jenis pelayanan sterilisasi Jumlah jenis pemeliharaan rutin/berkala alat-alat kesehatan rumah sakit



Laporan Rumah Sakit Umum Daerah



%



Nilai Nilai



Laporan Rumah Sakit Umum Daerah



Laporan Rumah Sakit Umum Daerah



KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA PUSKESMAS



a. Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas b. Tugas Jabatan : Membantu Kepala UPTD Puskesmas dalam melaksanakan ketatausahaan yang meliputi urusan rumah tangga, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan surat menyurat dan pembuatan laporan. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun program kerja Sub Bagian Tata Usaha UPTD Puskesmas; 2) Menyusun rencana kegiatan berdasarkan program kerja Sub Bagian Tata Usaha UPTD Puskesmas yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, sarana prasarana, perlengkapan dan perjalanan dinas; 3) Melaksanakan rencana kegiatan berdasarkan program kerja dan mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas;



79



4) 5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) 12) 13)



Melaksanakan administrasi umum, surat-menyurat, tata laksana, kepegawaian, sarana prasarana, perlengkapan, hubungan masyarakat, protokol, rumah tangga, perjalanan dinas, pengarsipan untuk menunjang pelaksanaan tugas Kepala UPTD Puskesmas; Menyelenggarakan mini lokakarya lintas program dan lintas sektor; Melaksanakan pengelolaan barang inventaris; Merencanakan kebutuhan kartu penderita, form laporan dan blanko-blanko yang diperlukan dalam pelayanan di Puskesmas; Menerima pendapatan UPTD Puskesmas; Menyetorkan pendapatan harian UPTD Puskesmas ke Dinas Kesehatan; Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan atasan dalam mengambil keputusan; Memberikan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi dan dedikasi bawahan; Menyusun telaah staf berkaitan dengan bidang tugasnya; dan Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan bidang tugasnya.



d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan



Kepala Puskesmas



Kepala Sub Bagian Tata Usaha



80



e. Kinerja Individu : No



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



1.



Pelayanan administrasi dan kegiatan rumah tangga serta manajemen puskesmas



Terlaksananya administrasi dan pelaporan baik program maupun keuangan



%



Laporan Puskesmas



Tersedianya sarana dan prasarana pendukung pelayanan bagi masyarakat Meningkatnya SDM sesuai dengan standart kompetensi Terlaksananya kegiatan manajemen puskesmas



%



Jumlah administrasi dan pelaporan yang dikerjakan Jumlah administrasi x 100% dan pelaporan yang ada Jumlah sarana prasarana yang ada x 100% Jumlah sarana prasarana yang harus ada



%



Jumlah SDM yang ada Jumlah SDM yang x 100% dipersyaratkan



Laporan Puskesmas



%



Jumlah kegiatan manajemen puskesmas yang dilaksanakan x 100% Jumlah kegiatan manajemen puskesmas yang ada



Laporan Puskesmas



23.



Laporan Puskesmas



KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA GUDANG FARMASI



a. Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Tata Usaha Gudang Farmasi b. Tugas Jabatan : Membantu Kepala UPTD Gudang Farmasi dalam melaksanakan ketatausahaan yang meliputi urusan rumah tangga, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan surat menyurat, dan pembuatan laporan. c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun program kerja Sub Bagian Tata Usaha UPTD Gudang Farmasi; 81



2) Menyusun rencana kegiatan berdasarkan program kerja Sub Bagian Tata Usaha UPTD Gudang Farmasi. Yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, sarana prasarana, perlengkapan, perjalanan dinas; 3) Melaksanakan rencana kegiatan berdasarkan program kerja dan mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan administrasi umum, surat-menyurat, tata laksana, kepegawaian, sarana prasarana, perlengkapan, protokol, rumah tangga, perjalanan dinas, pengarsipan untuk menunjang pelaksanaan tugas Kepala UPTD Gudang Farmasi; 5) Melaksanakan pengelolaan barang inventaris; 6) Melaksanakan mini lokakarya; 7) Merencanakan pengadaan kartu-kartu dan blankoblanko yang dibutuhkan dalam pengelolaan obat; 8) Membuat laporan yang meliputi barang-barang inventaris, absensi, dan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya; 9) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan dalam mengambil keputusan; 10) Memberikan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi dan dedikasi bawahan; 11) Menyusun telaah staf berkaitan dengan bidang tugasnya; dan 12) Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan bidang tugasnya. d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan



Kepala Puskesmas



Kepala Sub Bagian Tata Usaha



82



e. Kinerja Individu : No



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



1.



Pelayanan administrasi dan kegiatan rumah tangga serta manajemen Gudang Farmasi



Terlaksananya administrasi dan pelaporan baik program maupun keuangan



%



Laporan Gudang Farmasi



Tersedianya sarana dan prasarana pendukung pelayanan bagi masyarakat Meningkatnya SDM sesuai dengan standart kompetensi Terlaksananya kegiatan manajemen Gudang Farmasi



%



Jumlah administrasi dan pelaporan yang dikerjakan Jumlah administrasi x 100% dan pelaporan yang ada Jumlah sarana prasarana yang ada x 100% Jumlah sarana prasarana yang harus ada



%



Jumlah SDM yang ada Jumlah SDM yang x 100% dipersyaratkan



Laporan Gudang Farmasi



%



Jumlah kegiatan manajemen puskesmas yang dilaksanakan x 100% Jumlah kegiatan manajemen puskesmas yang ada



Laporan Gudang Farmasi



24.



Sumber Data



Laporan Gudang Farmasi



KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT



a. Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Tata Usaha Laboratorium Kesehatan Masyarakat b. Tugas Jabatan : Membantu Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan ketatausahaan yang meliputi : urusan rumah tangga, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan surat menyurat dan penyusunan laporan. 83



c. Fungsi Jabatan : 1) Menyusun program kerja Sub Bagian Tata Usaha UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat; 2) Menyusun rencana kegiatan berdasarkan program kerja Sub Bagian Tata Usaha UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, sarana prasarana, perlengkapan dan perjalanan dinas; 3) Melaksanakan rencana kegiatan berdasarkan program kerja dan mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas; 4) Melaksanakan administrasi umum, surat - menyurat, tata laksana, kepegawaian, sarana prasarana, perlengkapan, hubungan masyarakat, protokol, rumah tangga, perjalanan dinas, pengarsipan untuk menunjang pelaksanaan tugas Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat; 5) Menyelenggarakan mini lokakarya; 6) Melaksanakan pengelolaan barang inventaris; 7) Membuat laporan hasil kegiatan pelayanan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat secara rutin maupun berkala untuk dilaporkan kepada atasan dan pihak-pihak yang berkompeten; 8) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan dalam mengambil keputusan; 9) Memberikan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi dan dedikasi bawahan; 10) Menyusun telaah staf berkaitan dengan bidang tugasnya; dan 11) Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan bidang tugasnya. d. Struktur Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan



Kepala Puskesmas



Kepala Sub Bagian Tata Usaha



84



e. Kinerja Individu : No



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



1.



Pelayanan administrasi dan kegiatan rumah tangga serta manajemen Gudang Farmasi



Terlaksananya administrasi dan pelaporan baik program maupun keuangan



%



Laporan Laboratorium Kesehatan Masyarakat



Tersedianya sarana dan prasarana pendukung pelayanan bagi masyarakat Meningkatnya SDM sesuai dengan standart kompetensi



%



Jumlah administrasi dan pelaporan yang dikerjakan Jumlah administrasi x 100% dan pelaporan yang ada Jumlah sarana prasarana yang ada x 100% Jumlah sarana prasarana yang harus ada



%



Jumlah SDM yang ada Jumlah SDM yang x 100% dipersyaratkan



Terlaksananya kegiatan manajemen Gudang Farmasi



%



Jumlah kegiatan manajemen puskesmas yang dilaksanakan x 100% Jumlah kegiatan manajemen puskesmas yang ada



Laporan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Laporan Laboratorium Kesehatan Masyarakat



Laporan Laboratorium Kesehatan Masyarakat



KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GROBOGAN



SLAMET WIDODO 85



Lampiran III : Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Nomor : 069.2/1127.A/I/2022 Tanggal : 20 Januari 2022



INDIKATOR KINERJA INDIVIDU PEGAWAI PEJABAT PELAKSANA DAN PEJABAT FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GROBOGAN I. a. b.



JABATAN FUNGSIONAL APOTEKER MADYA



Nama Jabatan : Apoteker Madya Uraian Tugas Jabatan : 1) Menyajikan rancangan kegiatan dalam rangka menyiapkan rencana kegiatan kerja kefarmasian 2) Menyajikan rancangan dalam rangka perencanaan pengelolaan perbekalan farmasi 3) Menganalisis usulan pembelian dalam rangka pengadaan perbekalan farmasi 4) Menilai barang droping/sumbangan non pembelian dalam rangka pengadaan perbekalan farmasi 5) Uji coba formula dalam rangka produksi sediaan farmasi 6) Menganalisis/mengkaji bahan baku dan tehnik pembuatan dalam rangka produksi sediaan farmasi non steril 7) Memeriksa label/penandaan sediaan farmasi dalam rangka produksi sediaan farmasi non steril 8) Merencanakan kegiatan produksi dan kebutuhan bahan baku dalam rangka produksi sediaan farmasi steril 9) Mengolah bahan baku dalam rangka produksi sediaan farmasi steril 10) Uji kualitatif bahan baku dalam rangka uji mutu bahan baku 11) Uji kuantitatif bahan baku dalam rangka uji mutu bahan baku 12) Uji kualitatif obat jadi dalam rangka uji mutu sediaan obat jadi 13) Uji kuantitatif obat jadi dalam rangka uji mutu sediaan obat jadi 14) Membuat rekomendasi uji mutu pngelolaan perbekalan farmasi 15) Memeriksa catatan atau bukti perbekalan farmasi dalam rangka penyimpanan perbekalan farmasi 16) Menganalisis daftar usulan dalam rangka penghapusan Perbekalan farmasi 86



17) 18) 19) 20) 21) 22) 23) 24) 25) 26) 27) 28) 29) 30) 31) 32) 33) 34) 35) 36) 37) 38) 39) 40) 41) 42) 43) 44) 45)



Evaluasi kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi Memeriksa perbekalan farmasi dalam rangka dispensing resep individual pada pelayanan farmasi klinik Menyerahkan perbekalan farmasi dalam rangka dispensing resep individual pada pelayanan farmasi klinik Menyerahkan obat dalam rangka dispensing dosis unit pada pelayanan farmasi klinik Merekap rincian pemakaian obat dan biaya dalam rangka dispensing dosis unit pada pelayanan farmasi klinik Meracik mencampur komponen-komponen dalam rangka dispensing sediaan Nutrisi Parenteral Total (Total Parenteral Nutrition) Membaca jadwal pemberian dan menghitung jumlah pelarutnya dalam rangka dispensing sediaan IV pada pelayanan farmasi klinik Mengemas obat dalam rangka dispensing sediaan IV pada pelayanan farmasi klinik Membaca protokol kemoterapi dalam rangka dispensing sediaan sitostatika pada pelayanan farmasi klinik Menghitung dosis sediaan farmasi dalam rangka dispensing sediaan sitostatika pada pelayanan farmasi klinik Mengawasi proses pembuangan limbah dalam rangka dispensing sediaan sitostatika pada pelayanan farmasi klinik Visite ke ruang rawat pada pelayanan farmasi klinik Pelayanan Informasi Obat (PIO) pada pelayanan farmasi klinik Konseling obat pada pelayanan farmasi klinik Konsultasi dengan dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya pada pelayanan farmasi klinik Mengidentikasi skala prioritas dan menyusun indikator/kriteria dalam rangka evaluasi penggunaan obat Merekomendasi rencana intervensi dalam rangka evaluasi penggunaan obat Menganalisis,menyimpulkan dan merekomendasi dalam rangka pemantauan penggunaan obat pada pelayanan farmasi klinik Mengklarifikasi laporan efek samping obat dalam rangka Monitoring Efek Samping Obat (MESO) pada pelayanan farmasi klinik Menganalisis mekanisme kerja, memantau dan merekomendasikan upaya intervensi dalam rangka Monitoring Efek Samping Obat (MESO) pada pelayanan farmasi klinik Memeriksa kadar obat dalam rangka Pemantauan kadar obat dlm darah pada pelayanan farmasi klinik Mengidentifikasi skala prioritas dalam rangka Menganalisis effektifitas biaya pada pelayanan farmasi klinik Mengumpulkan,mengolah,dan membandingkan data dalam rangka Menganalisis effektifitas biaya pada pelayanan farmasi klinik Menyusun laporan kegiatan farmasi klinik Pelayanan Kefamarmasian Jarak Jauh (Remote Service) pada pelayanan farmasi khusus Home care pada pelayanan farmasi khusus Ambulatory services pada pelayanan farmasi khusus Swamedikasi pada pelayanan farmasi khusus Pelayanan paliatif pada pelayanan farmasi khusus 87



46) 47) 48) 49) 50) 51) c.



Kejadian Luar Biasa (KLB)/Wabah/Bencana Alam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3) Program Khusus Sarana Pelayanan Kesehatan Melaksanakan tugas di tempat yang mempunyai resiko tinggi dan atau rawan Menjadi saksi dalam penghapusan perbekalan farmasi dan atau dokumennya Memimpin satuan unit kerja



Struktur Jabatan



:



Pejabat Struktural Eselon IV/Kepala UPTD



Apoteker Madya d.



Kinerja Individu No.



:



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



1. Menyajikan rancangan kegiatan Rancangan kegiatan dalam rangka menyiapkan rencana kegiatan kerja kefarmasian 2. Menyajikan rancangan dalam Rancangan kegiatan rangka perencanaan pengelolaan perbekalan farmasi



Menit/K erangka Acuan



Jumlah Kerangka Acuan Kegiatan



Bukti Catatan Pribadi



Menit/R ancanga n



Jumlah Rancangan



Bukti Catatan Pribadi



3.



Menit/P aket



Jumlah paket pengadaan



Bukti Catatan Pribadi



Menganalisis usulan pembelian Analisis usulan dalam rangka pengadaan perbekalan farmasi



88



No. 4.



5.



6.



7.



8.



9. 10. 11.



Sasaran Kinerja Menilai barang droping/sumbangan non pembelian dalam rangka pengadaan perbekalan farmasi Menganalisis/mengkaji bahan baku dan tehnik pembuatan dalam rangka produksi sediaan farmasi non steril Memeriksa label/penandaan sediaan farmasi dalam rangka produksi sediaan farmasi non steril Merencanakan kegiatan produksi dan kebutuhan bahan baku dalam rangka produksi sediaan farmasi steril Mengolah bahan baku dalam rangka produksi sediaan farmasi steril Uji kualitatif bahan baku dalam rangka uji mutu bahan baku Uji kuantitatif bahan baku dalam rangka uji mutu bahan baku Uji kualitatif obat jadi dalam rangka uji mutu sediaan obat jadi



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Penilaian pengadaan



Menit/P aket



Jumlah paket pengadaan



Bukti Catatan Pribadi



Analisis sediaan farmasi non steril



Menit/F ormula



Jumlah Formula



Bukti Catatan Pribadi



Pemeriksaan sediaan farmasi non steril



Menit/O bat Jadi



Jumlah Formula



Bukti Catatan Pribadi



Perencanaan kegiatan



Menit/R encana



Jumlah Kerangka Acuan Kegiatan



Bukti Catatan Pribadi



Pengolahan bahan baku



Menit/R encana



Jumlah Bahan Baku sediaan steril



Bukti Catatan Pribadi



Pengujian kualitatif mutu bahan baku



Menit/L aporan



Jumlah Pengujian



Bukti Catatan Pribadi



Pengujian kuantitatif mutu bahan baku



Menit/L aporan



Jumlah Pengujian



Bukti Catatan Pribadi



Pengujian kualitatif mutu obat jadi



Obat/La poran



Jumlah Pengujian



Bukti Catatan Pribadi



89



No.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



12.



Uji kuantitatif obat jadi dalam rangka uji mutu sediaan obat jadi Membuat rekomendasi uji mutu pengelolaan perbekalan farmasi



Pengujian kuantitatif mutu obat jadi



Obat/La poran



Jumlah Pengujian



Bukti Catatan Pribadi



Menit/R ekomend asi Menit/P aket



Jumlah rekomendasi



Bukti Catatan Pribadi



Jumlah catatan atau bukti



Bukti Catatan Pribadi



Menit/P aket



Jumlah Paket Pengadaan



Bukti Catatan Pribadi



Menit/L aporan



Jumlah evaluasi



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Le mbar Resep



Jumlah lembar resep individual



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Le mbar Resep



Jumlah lembar resep individual



Bukti Catatan Pribadi



Penyerahan obat dispensing dosis unit



Menit/Le mbar



Jumlah lembar resep dosis unit



Bukti Catatan Pribadi



Perekapan rincian pemakaian obat dan biaya



Menit/Le mbar



Jumlah lembar resep dosis unit



Bukti Catatan Pribadi



13. 14.



15.



16. 17.



18.



19.



20.



Pelaksanaan rekomendasi uji mutu perbekalan farmasi Memeriksa catatan atau bukti Pemeriksaan perbekalan perbekalan farmasi dalam farmasi rangka penyimpanan perbekalan farmasi Menganalisis daftar usulan Analisis daftar usulan dalam rangka penghapusan perbek Perbekalan farmasi Evaluasi kegiatan pengelolaan Evaluasi perbekalan farmasi perbekalan farmasi Memeriksa perbekalan farmasi Pemeriksaan dispensing dalam rangka dispensing resep resep individual individual pada pelayanan farmasi klinik Menyerahkan perbekalan Penyerahan dispensing farmasi dalam rangka resep individual dispensing resep individual pada pelayanan farmasi klinik Menyerahkan obat dalam rangka dispensing dosis unit pada pelayanan farmasi klinik Merekap rincian pemakaian obat dan biaya dalam rangka



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



90



No.



21.



22.



23.



24.



25.



Sasaran Kinerja dispensing dosis unit pada pelayanan farmasi klinik Meracik mencampur komponenkomponen dalam rangka dispensing sediaan Nutrisi Parenteral Total (Total Parenteral Nutrition) Membaca jadwal pemberian dan menghitung jumlah pelarutnya dalam rangka dispensing sediaan IV pada pelayanan farmasi klinik Mengemas obat dalam rangka dispensing sediaan IV pada pelayanan farmasi klinik Membaca protokol kemoterapi dalam rangka dispensing sediaan sitostatika pada pelayanan farmasi klinik Menghitung dosis sediaan farmasi dalam rangka dispensing sediaan sitostatika pada pelayanan farmasi klinik



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Peracikan sediaan Nutrisi Parenteral Total (Total Parenteral Nutrition)



Menit/S ediaan



Jumlah sediaan Nutrisi Parenteral Total (Total Parenteral Nutrition)



Bukti Catatan Pribadi



Penyusunan jadwal pemberian sediaan IV



Menit/Le mbar Perminta an



Jumlah lembar permintaan



Bukti Catatan Pribadi



Pengemasan obat sediaan IV



Menit/O bat



Jumlah obat sediaan IV



Bukti Catatan Pribadi



Pembacaan protocol kemoterapi sediaan sitostatika



Menit/Le mbar Perminta an



Jumlah lembar permintaan



Bukti Catatan Pribadi



Penghitungan dosis sediaan sitostatika



Menit/O bat



Jumlah sediaan sitostatika



Bukti Catatan Pribadi



91



26.



27.



Mengawasi proses pembuangan limbah dalam rangka dispensing sediaan sitostatika pada pelayanan farmasi klinik Visite ke ruang rawat pada pelayanan farmasi klinik



Pengawasan proses pembuangan limbah



Menit/L aporan



Jumlah pengawasan pembuangan limbah



Bukti Catatan Pribadi



Visite pelayanan farmasi klinik



Menit/P asien



Jumlah visite



Bukti Catatan Pribadi



No.



Sasaran Kinerja



28.



Pelayanan Informasi Obat (PIO) pada pelayanan farmasi klinik Konseling obat pada pelayanan farmasi klinik



Pelayanan Informasi Obat (PIO)



Konsultasi dengan dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya pada pelayanan farmasi klinik Mengidentikasi skala prioritas dan menyusun indikator/kriteria dalam rangka evaluasi penggunaan obat Merekomendasi rencana intervensi dalam rangka evaluasi penggunaan obat Menganalisis, menyimpulkan dan merekomendasi dalam rangka pemantauan penggunaan obat pada pelayanan farmasi klinik



Konsultasi dengan dokter, perawat dan tenaga kesehatan



29. 30.



31.



32.



33.



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Menit/K egiatan Menit/K unjunga n Menit/K asus



Jumlah Pelayanan Informasi Obat (PIO) Jumlah konseling



Bukti Catatan Pribadi



Jumlah konsultasi kasus



Bukti Catatan Pribadi



Identifikasi skala prioritas dan menyusun indikator/kriteria



Menit/P asien



Jumlah identifikasi pasien



Bukti Catatan Pribadi



Rekomendasi rencana intervensi



Menit/P asien



Jumlah rencana intervensi



Bukti Catatan Pribadi



Analisis rekomendasi pemantauan penggunaan obat



Menit/O bat



Jumlah analisis rekomendasi pemantauan penggunaan obat



Bukti Catatan Pribadi



Konseling obat pada pelayanan farmasi klinik



Bukti Catatan Pribadi



92



34.



35.



No.



36.



37.



38.



38.



Mengklarifikasi laporan efek samping obat dalam rangka Monitoring Efek Samping Obat (MESO) pada pelayanan farmasi klinik Menganalisis mekanisme kerja, memantau dan merekomendasikan upaya Sasaran Kinerja intervensi dalam rangka Monitoring Efek Samping Obat (MESO) pada pelayanan farmasi klinik Memeriksa kadar obat dalam rangka Pemantauan kadar obat dlm darah pada pelayanan farmasi klinik Mengidentifikasi skala prioritas dalam rangka Menganalisis effektifitas biaya pada pelayanan farmasi klinik Mengumpulkan,mengolah,dan membandingkan data dalam rangka Menganalisis effektifitas biaya pada pelayanan farmasi klinik Menyusun laporan kegiatan farmasi klinik



Klarifikasi laporan efek Monitoring Efek Samping Obat (MESO)



Menit/K asus



Jumlah laporan Monitoring Efek Samping Obat (MESO)



Bukti Catatan Pribadi



Analisis mekanisme kerja Monitoring Efek Samping Obat (MESO)



Menit/K asus



Jumlah laporanMonitoring Efek Samping Obat (MESO)



Bukti Catatan Pribadi



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Pemeriksaan kadar obat



Menit/H asil



Jumlah pemeriksaan kadar obat



Bukti Catatan Pribadi



Identifikasi skala prioritas biaya pelayanan farmasi kliknik



Menit/K asus



Jumlah laporan identifikasi



Bukti Catatan Pribadi



Pengolahan data skala prioritas biaya pelayanan farmasi kliknik



Menit/K asus



Jumlah laporan pengolahan data



Bukti Catatan Pribadi



Laporan farmasi klinik



Menit/L aporan



Jumlah laporan farmasi klinik



Bukti Catatan Pribadi



93



40.



41. 42. 43.



Pelayanan Kefamarmasian Jarak Pelayanan Kefamarmasian Jauh (Remote Service) pada Jarak Jauh (Remote Service) pada pelayanan pelayanan farmasi khusus farmasi khusus Home care pada pelayanan Home care pada pelayanan farmasi khusus farmasi khusus Ambulatory services pada Ambulatory services pada pelayanan farmasi khusus pelayanan farmasi khusus Swamedikasi pada pelayanan Swamedikasi pada pelayanan farmasi khusus farmasi khusus



No.



Sasaran Kinerja



44.



Pelayanan paliatif pada pelayanan farmasi khusus Kejadian Luar Biasa (KLB)/Wabah/Bencana Alam



45. 46. 47. 48.



49.



50.



Indikator Kinerja



Menit/P asien



Jumlah Pelayanan Kefamarmasian Jarak Jauh (Remote Service)



Bukti Catatan Pribadi



Menit/P asien



Jumlah Home care pada pelayanan farmasi khusus



Bukti Catatan Pribadi



Menit/P asien



Jumlah Ambulatory services pada pelayanan farmasi khusus



Bukti Catatan Pribadi



Menit/P asien



Jumlah Swamedikasi pada pelayanan farmasi khusus



Bukti Catatan Pribadi



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Pelayanan paliatif pada pelayanan farmasi khusus Kejadian Luar Biasa (KLB)/Wabah/Bencana Alam Kesehatan dan Keselamatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3) Kerja (K-3) Program Khusus Sarana Program Khusus Sarana Pelayanan Kesehatan Pelayanan Kesehatan



Menit/P asien



Jumlah Pelayanan paliatif pada pelayanan farmasi khusus



Bukti Catatan Pribadi



Menit/K ali



Jumlah Kejadian Luar Biasa (KLB)/Wabah/Bencana Alam



Bukti Catatan Pribadi



Menit/K ali



Jumlah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3)



Bukti Catatan Pribadi



Menit/K ali



Jumlah Program Khusus Sarana Pelayanan Kesehatan



Bukti Catatan Pribadi



Melaksanakan tugas di tempat Pelaksanaan tugas di yang mempunyai resiko tinggi tempat yang mempunyai resiko tinggi dan atau dan atau rawan rawan Menjadi saksi dalam Saksi dalam penghapusan penghapusan perbekalan perbekalan farmasi dan atau dokumennya farmasi dan atau dokumennya Memimpin satuan unit kerja Memimpin satuan unit kerja



Menit/T ahun



Jumlah laporan Pelaksanaan tugas di tempat yang mempunyai resiko tinggi dan atau rawan



Bukti Catatan Pribadi



Menit/B erita Acara



Jumlah berita acara



Bukti Catatan Pribadi



Menit/T ahun



Jumlah laporan pimpinan



Bukti Catatan Pribadi



94



II. a. b.



JABATAN FUNGSIONAL APOTEKER MUDA



Nama Jabatan : Apoteker Muda Uraian Tugas Jabatan : 1) Menelaah atau mengkaji data-data dalam rangka menyiapkan rencana kegiatan kerja kefarmasian 2) Membuat rencana kegiatan kerja kefarmasian 3) Menentukan jenis perbekalan farmasi dalam rangka pemilihan kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi 4) Menilai mutu pemasok Perbekalan Farmasi 5) Menyusun rencana kebutuhan dalam rangka perencanaan kebutuhan perbekalan kefarmasian



95



6) Membuat surat pesanan pembelian dalam rangka pengadaan perbekalan kefarmasian 7) Meretur (mengembalikan) perbekalan farmasi yang tidak sesuai persyaratan / spesifikasi pembekalan pembelian dalam rangka pengadaan perbekalan kefarmasian 8) Mengajukan usulan obat program non pembelian dalam rangka pengadaan perbekalan kefarmasian 9) Meretur (mengembalikan) perbekalan farmasi yang tidak sesuai persyaratan / spesifikasi non pembelian dalam rangka pengadaan perbekalan kefarmasian 10) Menganalisis / mengkaji bahan baku dan metode pembuatan dalam rangka produksi sediaan farmasi 11) Merencanakan kegiatan dan kebutuhan bahan baku dalam rangka produksi sediaan farmasi non steril 12) Mengolah bahan-bahan dalam rangka produksi sediaan farmasi non steril 13) Merencanakan kegiatan sterilisasi sentral dan kebutuhan bahan-bahan dalam rangka sterilisasi sentral 14) Uji Sterilisasi dalam rangka sterililisasi sentral 15) Uji mutu secara organoleptis dalam rangka uji mutu bahan baku 16) Uji mutu secara organoleptis dalam rangka uji mutu sediaan obat jadi 17) Uji mutu dalam proses produksi dalam rangka uji mutu sediaan obat jadi 18) Memeriksa perbekalan farmasi dalam rangka penerimaan perbekalan farmasi 19) Mengelompokkan perbekalan farmasi dalam rangka penyimpanan perbekalan farmasi 20) Mengkaji permintaan perbekalan farmasi dalam rangka pendistribusian perbekalan farmasi 21) Membuat jadwal penghapusan perbekalan farmasi 22) Penyusunan laporan kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi 23) Mengkaji resep dalam rangka dispensing resep individual pada pelayanan farmasi klinik 24) Memeriksa obat dalam rangka dispensing dosis unit pada pelayanan farmasi klinik 25)Menghitung kebutuhan komponen dalam rangka dispensing sediaan Nutrisi Parenteral Total (Total Parenteral Nutrition) pada pelayanan farmasi klinik 26) Mengemas sediaan Nutrisi Parenteral Total (Total Parenteral Nutrition) pada pelayanan farmasi klinik 27) Mengemas obat dalam rangka dispensing sediaan sitostatika pada pelayanan farmasi klinik 28) Visite ke ruang rawat pada pelayanan farmasi klinik 29) Pelayanan Informasi Obat (PIO) pada pelayanan farmasi klinik 30) Konseling obat pada pelayanan farmasi klinik 31) Konsultasi dengan dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya pada pelayanan farmasi klinik 32) Mengumpulkan dan menganalisa data dalam rangka evaluasi penggunaan obat pada pelayanan farmasi klinik 96



33) 34) 35) 36) 37) 38) 39) 40) 41) 42) 43) 44) 45) c.



Mendokumentasi hasil evaluasi penggunaan obat pada pelayanan farmasi klinik Menelusuri catatan medik dalam rangka pemantauan penggunaan obat pada pelayanan farmasi klinik Pelayanan Kefamarmasian Jarak Jauh (Remote Service) pada pelayanan farmasi khusus Home care pada pelayanan farmasi khusus Ambulatory services pada pelayanan farmasi khusus Swamedikasi pada pelayanan farmasi khusus Pelayanan paliatif pada pelayanan farmasi khusus Kejadian Luar Biasa (KLB)/Wabah/Bencana Alam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3) Program Khusus Sarana Pelayanan Kesehatan Melaksanakan tugas di tempat yang mempunyai resiko tinggi dan atau rawan Menjadi saksi dalam penghapusan perbekalan farmasi dan atau dokumennya Memimpin satuan unit kerja



Struktur Jabatan



:



Pejabat Struktural Eselon IV/Kepala UPTD



Apoteker Muda



d.



Kinerja Individu



:



97



No.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



1. Menelaah atau mengkaji data- Rencana Kegiatan data dalam rangka menyiapkan rencana kegiatan kerja kefarmasian



Menit/re ncana



Jumlah rencana kegiatan



Bukti Catatan Pribadi



2. Membuat rencana kegiatan kerja Rencana Kegiatan Kerja kefarmasian



Menit/re ncana



Jumlah rencana kegiatan



Bukti Catatan Pribadi



3. Menentukan jenis perbekalan Kegiatan Pengelolaan farmasi dalam rangka pemilihan kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi 4. Menilai mutu pemasok Penilaian Mutu Perbekalan Farmasi



Menit/ kegiatan



Jumlah kegiatan pengelolaan



Bukti Catatan Pribadi



Menit/



Jumlah penilaian



Bukti Catatan Pribadi



5. Menyusun rencana kebutuhan Rencana Kebutuhan dalam rangka perencanaan kebutuhan perbekalan kefarmasian 6. Membuat surat pesanan Pengadaan Perbekalan pembelian dalam rangka Farmasi pengadaan perbekalan kefarmasian



Menit/



Jumlah rencana kebutuhan



Bukti Catatan Pribadi



Menit/



Jumlah pengadaan perbekalan farmasi



Bukti Catatan Pribadi



7. Meretur (mengembalikan) Pengadaan Perbekalan perbekalan farmasi yang tidak Farmasi sesuai persyaratan / spesifikasi pembekalan pembelian dalam Bukti Catatan Pribadi rangka



Menit/



Jumlah pengadaan perbekalan farmasi



Bukti Catatan Pribadi



98



No.



Sasaran Kinerja pengadaan kefarmasian



Indikator Kinerja



13.



Sumber Data



Program Pengadaan Perbekalan Farmasi



Menit/P aket



Jumlah Paket



Bukti Catatan Pribadi



Meretur Perbekalan Farmasi



Menit/P aket



Jumlah Paket



Bukti Catatan Pribadi



Menit/F ormula



Jumlah Formula



Bukti Catatan Pribadi



Merencanakan kegiatan dan Rencana Kegiatan kebutuhan bahan baku dalam rangka produksi sediaan farmasi non steril Mengolah bahan-bahan dalam Pengolahan bahan-bahan rangka produksi sediaan farmasi non steril



Menit/re ncana



Jumlah rencana kegiatan



Bukti Catatan Pribadi



Menit/P aket



Jumlah paket



Bukti Catatan Pribadi



Merencanakan kegiatan Rencana kegiatan sterilisasi sentral dan kebutuhan



Menit/re ncana



Jumlah rencana kegiatan



Bukti Catatan Pribadi



10. Menganalisis / mengkaji bahan Analisis sediaan farmasi baku dan metode pembuatan dalam rangka produksi sediaan farmasi



12.



Formulasi Pengukuran



perbekalan



8. Mengajukan usulan obat program non pembelian dalam rangka pengadaan perbekalan kefarmasian 9. Meretur (mengembalikan) perbekalan farmasi yang tidak sesuai persyaratan / spesifikasi non pembelian dalam rangka pengadaan perbekalan kefarmasian



11.



Satuan



99



No.



14.



Sasaran Kinerja bahan-bahan dalam sterilisasi sentral Uji Sterilisasi dalam sterililisasi sentral



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



rangka rangka Uji Sterilisasi



Menit/la poran



Jumlah Laporan



Bukti Catatan Pribadi



15.



Uji mutu secara organoleptis Uji Mutu bahan baku dalam rangka uji mutu bahan baku



Menit/la poran



Jumlah Laporan



Bukti Catatan Pribadi



16.



Uji mutu secara organoleptis Uji Mutu Sediaan Obat dalam rangka uji mutu sediaan obat jadi



Menit/la poran



Jumlah Laporan



Bukti Catatan Pribadi



17.



Uji mutu dalam proses produksi Uji Mutu Sediaan Obat dalam rangka uji mutu sediaan obat jadi



Menit/la poran



Jumlah Laporan



Bukti Catatan Pribadi



18.



Memeriksa perbekalan farmasi Perbekalan Farmasi dalam rangka penerimaan perbekalan farmasi



Menit/le mbar resep



Jumlah lembar resep



Bukti Catatan Pribadi



19.



Mengelompokkan perbekalan Penyimpanan perbekalan farmasi dalam rangka farmasi penyimpanan perbekalan farmasi



Menit/le mbar resep



Jumlah lembar resep



Bukti Catatan Pribadi



100



20.



Mengkaji permintaan perbekalan Pendistribusian Perbekalan farmasi dalam rangka pendistribusian perbekalan



No.



Sasaran Kinerja



21.



Membuat jadwal penghapusan perbekalan farmasi



22.



Indikator Kinerja



Menit/le mbar resep Satuan



Jumlah lembar resep



Formulasi Pengukuran



Bukti Catatan Pribadi



Sumber Data



Jumlah lembar resep



Bukti Catatan Pribadi



Penyusunan laporan kegiatan Penyusunan Laporan pengelolaan perbekalan farmasi kegiatan



Menit/le mbar resep Menit/la poran



Jumlah laporan kegiatan



Bukti Catatan Pribadi



23.



Mengkaji resep dalam rangka Mengkaji resep dispensing resep individual pada pelayanan farmasi klinik



Menit/le mbar resep



Jumlah lembar resep



Bukti Catatan Pribadi



24.



Memeriksa obat dalam rangka Pemeriksaan Obat dispensing dosis unit pada pelayanan farmasi klinik



Menit/O bat



Jumlah Obat



Bukti Catatan Pribadi



25.



Menghitung kebutuhan Menghitung sediaan Nutrisi komponen dalam rangka Parenteral Total (Total dispensing sediaan Nutrisi Parenteral Nutrition) Parenteral Total (Total Parenteral Nutrition) pada pelayanan farmasi klinik



Menit/se diaan



Jumlah sediaan



Bukti Catatan Pribadi



26.



Mengemas sediaan Nutrisi Mengemas sediaan farmasi Parenteral Total (Total Parenteral Nutrition) pada pelayanan farmasi klinik



Menit/se diaan



Jumlah sediaan



Bukti Catatan Pribadi



Jadwal Penghapusan perbekalan farmasi



101



27.



No. 28. 29.



Mengemas obat dalam rangka Mengemas obat dalam dispensing sediaan sitostatika rangka dispensing sediaan sitostatika pada pelayanan farmasi klinik Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Visite ke ruang rawat pada Visite ke ruang rawat pelayanan farmasi klinik Pelayanan Informasi Obat (PIO) Pelayanan Informasi Obat (PIO) pada pelayanan farmasi klinik



30.



Konseling obat pada pelayanan farmasi klinik



31.



Konsultasi dengan dokter, Konsultasi dengan tenaga perawat dan tenaga kesehatan kesehatan lainnya pada pelayanan farmasi klinik Mengumpulkan dan Analisis data menganalisa data dalam rangka evaluasi penggunaan obat pada pelayanan farmasi klinik



32.



33.



Konseling Obat



Mendokumentasi hasil evaluasi Dokumentasi hasil evaluasi penggunaan obat pada penggunaan obat pelayanan farmasi klinik



Menit/se diaan



Satuan



Jumlah sediaan



Formulasi Pengukuran



Bukti Catatan Pribadi



Sumber Data



Menit/p asien



Jumlah pasien



Bukti Catatan Pribadi



Menit/ke giatan



Jumlah kegiatan



Bukti Catatan Pribadi



Menit/k unjunga n Menit/k asus



Jumlah kunjungan



Bukti Catatan Pribadi



Jumlah kasus



Bukti Catatan Pribadi



Menit/p aket



Jumlah paket analisa data



Bukti Catatan Pribadi



Menit/O bat



Jumlah penggunaan obat



Bukti Catatan Pribadi



102



34.



No.



Menelusuri catatan medik dalam Pemantuan penggunaan rangka pemantauan penggunaan obat obat pada pelayanan farmasi klinik



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Menit/O bat



Satuan



Jumlah Obat



Formulasi Pengukuran



Bukti Catatan Pribadi



Sumber Data



35.



Pelayanan Kefamarmasian Jarak Pelayanan Kefamarmasian Jauh (Remote Service) pada Jarak Jauh (Remote Service) pelayanan farmasi khusus



Menit/P asien



Jumlah pasien



Bukti Catatan Pribadi



36.



Home care pada pelayanan Home care pada pelayanan farmasi khusus farmasi khusus Ambulatory services pada Ambulatory services pelayanan farmasi khusus



Menit/P asien



Jumlah pasien



Bukti Catatan Pribadi



Menit/P asien



Jumlah pasien



Bukti Catatan Pribadi



38.



Swamedikasi pada farmasi khusus



Menit/P asien



Jumlah pasien



Bukti Catatan Pribadi



39.



Pelayanan paliatif pelayanan farmasi khusus



pada Pelayanan paliatif pada Menit/P asien pelayanan farmasi khusus



Jumlah pasien



Bukti Catatan Pribadi



40.



Kejadian Luar Biasa (KLB)/Wabah/Bencana Alam



Kejadian Luar Biasa (KLB)



Menit/K ali



Jumlah Kali



Bukti Catatan Pribadi



41.



Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3) Program Khusus Sarana Pelayanan Kesehatan



Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3)



Menit/K ali



Jumlah Kali



Bukti Catatan Pribadi



Program Khusus Sarana Pelayanan Kesehatan



Menit/K ali



Jumlah Kali



Bukti Catatan Pribadi



37.



42.



pelayanan Swamedikasi pada pelayanan



103



43.



No.



Melaksanakan tugas di tempat Melaksanakan tugas yang mempunyai resiko tinggi ditempat rawan dan atau rawan



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Jumlah Tahun



Satuan



Formulasi Pengukuran



Bukti Catatan Pribadi



Sumber Data



44.



Menjadi saksi dalam Penghapusan perbekalan penghapusan perbekalan farmasi farmasi dan atau dokumennya



Menit/B erita Acara



Jumlah Berita Acara



Bukti Catatan Pribadi



45.



Memimpin satuan unit kerja



Menit/ta hun



Jumlah Tahun



Bukti Catatan Pribadi



Memimpin satuan unit



III. a. b.



Menit/T ahun



JABATAN FUNGSIONAL BIDAN PENYELIA



Nama Jabatan : Bidan Penyelia Uraian Tugas Jabatan : 1) Melakukan pengkajian ibu hamil patologis 2) Memfasilitasi informed choice dan/atau informed consen t pada kasus dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta 3) Mengidentifikasi kematian janin intra uterin 4) Melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi 5) Melakukan KIE tentang kesehatan ibu pada kelompok/masyarakat sesuai dengan kebutuhan 6) Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis 7) Melakukan asuhan Kala I persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi 8) Melakukan asuhan Kala II Persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi 9) Melakukan asuhan Kala III Persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi 10) Melakukan asuhan Kala IV Persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi 11) Melakukan asuhan masa nifas dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi 104



12) Melakukan tindakan bantuan hidup dasar pada kasus kegawatdaruratan nifas 13) Melakukan asuhan kebidanan pada kasus kebidanan dengan gangguan psikiatri sedang secara kolaborasi 14) Melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan terhadap kasus dengan penyulit/ komplikasi/penyakit secara kolaborasi 15) Melakukan persiapan tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit secara kolaborasi



105



16) Melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi dengan secara kolaborasi 17) Melakukan konseling ASI pada ibu dengan penyulit 18) Melakukan pemberian pelayanan lain berdasarkan penugasan seperti observasi transfusi darah, observasi intake dan output cairan /balance cairan), memasang oksigenasi, memasang infus, pemberian obat melalui oral injeksi, pemasangan Nasogastrik Tube (NGT), pemberian nutrisi melalui sonde lambung 19) Melakukan resusitasi bayi baru lahir dengan penyulit secara kolaborasi 20) Melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui kompresi jantung secara kolaborasi 21) Melakukan penanganan awal kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan infeksi gonore (GO) melalui pembersihan dan pemberian salep mata 22) Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam pasca kelahiran (KN 1) 23) Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2) 24) Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3) 25) Melakukan stimulasi deteksi dini dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP) 26) Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan 27) Melakukan evaluasi cakupan imunisasi 28) Melakukan evaluasi pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah melalui kegiatan penimbangan berat badan, pengukuran lingkar kepala, pengukuran tinggi badan, stimulasi deteksi dini, dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP) 29) Melakukan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) secara interval 30) Melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta 31) Melakukan pemasangan/pelepasan alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) 32) Melakukan skrining kanker serviks 33) Memberikan KIE tentang kesehatan reproduksi dan KB pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan 34) Menilai Tumbuh Kembang remaja dengan menggunakan log tumbuh kembang remaja 35) Melakukan evaluasi cakupan pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB) 36) Merumuskan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita) 37) Melaksanakan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita) 106



38) Melakukan pemberian pelayanan berdasarkan penugasan seperti deteksi dini, dan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS), pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) 39) Melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Posyandu, Posbindu dan UKBM lainnya 40) Melakukan asuhan kebidanan dikamar bedah 41) Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/UKS dengan pemangku kepentingan terkait 42) Melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan pada jenjang di bawahnya 43) Melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan 44) Menyelenggarakan rapat koordinasi teknis bidan c.



Struktur Jabatan



:



Pejabat Struktural Eselon IV/Kepala UPTD



Bidan Penyelia



d.



Kinerja Individu No.



:



Sasaran Kinerja



1. Melakukan pengkajian ibu hamil patologis 2. Memfasilitasi informed choice dan/atau informed consen t pada kasus dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Pengkajian ibu hamil patalogis



Menit/pe ngkajian



Jumlah pengkajian



Bukti Catatan Pribadi



Informed consen t pada kasus dengan penyulit/ patalogis/ penyakit penyerta



Menit/k asus



Jumlah kasus



Bukti Catatan Pribadi



107



No.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



identifikasi kematian janin intra uterin



Menit/la poran



Jumlah laporan



Bukti Catatan Pribadi



4. Melakukan penanganan kasus Kasus kegawatdaruratan kegawatdaruratan maternal maternal dengan kolaborasi



Menit/k asus



Jumlah kasus



Bukti Catatan Pribadi



5. Melakukan KIE kesehatan ibu kelompok/masyarakat dengan kebutuhan



Menit/la poran



Jumlah laporan



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Pe ngkajian



Jumlah Pengkajian



Bukti Catatan Pribadi



Kala I Asuhan Kala I penyulit/ penyerta



Menit/as uhan



Jumlah Asuhan Kala I



Bukti Catatan Pribadi



Kala II Asuhan Kala II penyulit/ penyerta



Menit/as uhan



Jumlah Asuhan Kala II



Bukti Catatan Pribadi



Kala III Asuhan Kala III penyulit/ penyerta



Menit/as uhan



Jumlah Asuhan Kala III



Bukti Catatan Pribadi



3. Mengidentifikasi kematian janin intra uterin



tentang KIE tentang kesehatan ibu pada sesuai



6. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis 7. Melakukan asuhan persalinan dengan patologis/penyakit secara kolaborasi 8. Melakukan asuhan Persalinan dengan patologis/penyakit secara kolaborasi 9. Melakukan asuhan Persalinan dengan patologis/penyakit secara kolaborasi



Pengkajian pada ibu bersalin patalogis



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



108



No.



Sasaran Kinerja



10. Melakukan asuhan Persalinan dengan patologis/penyakit secara kolaborasi



Indikator Kinerja



Kala IV Asuhan Kala IV penyulit/ penyerta



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Menit/as uhan



Jumlah Asuhan Kala IV



Bukti Catatan Pribadi



11. Melakukan asuhan masa nifas Asuhan masa nifas dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi 12. Melakukan tindakan bantuan Tindakan pada kasus hidup dasar pada kasus kegawatdaruratan kegawatdaruratan nifas



Menit/as uhan



Jumlah Asuhan Masa Nifas



Bukti Catatan Pribadi



Menit/ti ndkan



Jumlah tindakan



Bukti Catatan Pribadi



13. Melakukan asuhan kebidanan Asuhan Kebidanan pada kasus kebidanan dengan gangguan psikiatri sedang secara kolaborasi



Menit/as uhan



Jumlah Asuhan Kebidanan



Bukti Catatan Pribadi



Jumlah tindakan



Bukti Catatan Pribadi



14. Melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan terhadap kasus dengan penyulit/ komplikasi/penyakit secara kolaborasi



tindakan penanganan awal Menit/ti dan stabilisasi pra rujukan ndakan terhadap kasus dengan penyulit/ komplikasi/penyakit secara kolaborasi



109



15. Melakukan persiapan tindakan Tindakan kasus oknologi Menit/ti kasus onkologi obstetri obstetri ginekologi dengan ndakan ginekologi dengan penyulit penyulit secara kolaborasi secara kolaborasi No.



Sasaran Kinerja



Jumlah tindakan



Formulasi Pengukuran



Bukti Catatan Pribadi



Indikator Kinerja



Satuan



Sumber Data



16. Melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi dengan secara kolaborasi 17. Melakukan konseling ASI pada ibu dengan penyulit



asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi dengan secara kolaborasi



Menit/as uhan



Jumlah asuhan kebidanan



Bukti Catatan Pribadi



Konseling ASI



Menit/la poran



Jumlah laporan



Bukti Catatan Pribadi



18. Melakukan pemberian pelayanan lain berdasarkan penugasan seperti observasi transfusi darah, observasi intake dan output cairan /balance cairan), memasang oksigenasi, memasang infus, pemberian obat melalui oral injeksi, pemasangan Nasogastrik Tube (NGT), pemberian nutrisi melalui sonde lambung



pemberian pelayanan lain berdasarkan penugasan seperti observasi transfusi darah, observasi intake dan output cairan /balance cairan), memasang oksigenasi, memasang infus, pemberian obat melalui oral injeksi, pemasangan Nasogastrik Tube (NGT), pemberian nutrisi melalui sonde lambung



Menit/pe mberian pelayana n



Jumlah pemberian pelayanan



Bukti Catatan Pribadi



110



19. Melakukan resusitasi bayi baru Resusitasi bayi baru lahir lahir dengan penyulit secara kolaborasi 20. Melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui kompresi jantung secara kolaborasi No.



Sasaran Kinerja



21. Melakukan penanganan kegawatdaruratan bayi lahir dengan infeksi gonore melalui pembersihan pemberian salep mata



Menit/k ali



Jumlah kali



Bukti Catatan Pribadi



penanganan awal Menit/k kegawatdaruratan asfiksia ali melalui kompresi jantung secara kolaborasi



Jumlah kali



Bukti Catatan Pribadi



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



penanganan awal kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan infeksi gonore (GO) melalui pembersihan dan pemberian salep mata 22. Melakukan asuhan pelayanan asuhan pelayanan neonatal neonatal pada 6 jam - 48 jam pada 6 jam - 48 jam pasca kelahiran (KN 1) pasca kelahiran (KN 1)



Menit/pe nangan



Jumlah penanganan



Bukti Catatan Pribadi



Menit/k ali



Jumlah Kali



Bukti Catatan Pribadi



23. Melakukan asuhan pelayanan asuhan pelayanan neonatal neonatal pada hari ke 3 - hari ke pada hari ke 3 - hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2) 7 pasca kelahiran (KN 2)



Menit/k ali



Jumlah Kali



Bukti Catatan Pribadi



24. Melakukan asuhan pelayanan asuhan pelayanan neonatal Menit/k neonatal pada hari ke 8 - hari ke pada hari ke 8 - hari ke 28 ali 28 pasca kelahiran (KN 3) pasca kelahiran (KN 3)



Jumlah kali



Bukti Catatan Pribadi



25. Melakukan stimulasi deteksi dini stimulasi deteksi dini dan



Jumlah laporan



Bukti Catatan



awal baru (GO) dan



Menit/la



111



dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP) 26. Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada No.



Sasaran Kinerja kelompok/masyarakat kebutuhan



27. Melakukan imunisasi



evaluasi



intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita



Komunikasi Informasi dan Menit/la Edukasi (KIE) tentang poran kesehatan anak pada Indikator Kinerja



sesuai



cakupan



poran



Satuan



Pribadi



Jumlah laporan



Formulasi Pengukuran



Bukti Catatan Pribadi



Sumber Data



kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan Evaluasi cakupan



28. Melakukan evaluasi pemantauan Evaluasi tumbuh kembang tumbuh kembang bayi, anak bayi balita, dan anak prasekolah melalui kegiatan penimbangan berat badan, pengukuran lingkar kepala, pengukuran tinggi badan, stimulasi deteksi dini, dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP)



Menit/ca kupan



Jumlah cakupan



Bukti Catatan Pribadi



Menit/la poran



Jumlah laporan



Bukti Catatan Pribadi



112



29. Melakukan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) secara interval 30. Melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta 31. Melakukan pemasangan/pelepasan alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) No.



Sasaran Kinerja



skrining kanker 32. Melakukan serviks 33. Memberikan KIE tentang kesehatan reproduksi dan KB pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan Tumbuh Kembang 34. Menilai remaja dengan menggunakan log tumbuh kembang remaja 35. Melakukan evaluasi cakupan pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB)



pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) secara interval



Menit/k ali



Jumlah kali



Bukti Catatan Pribadi



pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta pemasangan/pelepasan alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR)



Menit/k ali



Jumlah kali



Bukti Catatan Pribadi



Menit/k ali



Jumlah kali



Bukti Catatan Pribadi



Indikator Kinerja



Satuan



skrining kanker serviks



Menit/k ali



Jumlah kali



Bukti Catatan Pribadi



KIE tentang kesehatan reproduksi dan KB pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan



Menit/la poran



Jumlah laporan



Bukti Catatan Pribadi



Penilaian tumbuh kembang remaja



Menit/la poran



Jumlah laporan



Bukti Catatan Pribadi



evaluasi cakupan pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB)



Menit/la poran



Jumlah Laporan



Bukti Catatan Pribadi



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



113



36. Merumuskan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita) 37. Melaksanakan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita 38. Melakukan pemberian pelayanan berdasarkan penugasan seperti



No.



Sasaran Kinerja



deteksi dini, dan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS), pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) 39. Melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Posyandu, Posbindu dan UKBM lainnya 40. Melakukan asuhan dikamar bedah



rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran



Menit/a nalisis data



Jumlah analisis data



Bukti Catatan Pribadi



rencana intervensi hasil analisis



Menit/la poran



Jumlah laporan



Bukti Catatan Pribadi



pemberian pelayanan berdasarkan penugasan seperti deteksi dini, dan



Menit/k ali



Jumlah kali



Bukti Catatan Pribadi



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS), pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)



evaluasi pelayanan kebidanan di Posyandu, Posbindu dan UKBM lainnya kebidanan asuhan kebidanan dikamar bedah



Menit/la poran



Jumlah laporan



Bukti Catatan Pribadi



Menit/as uhan



Jumlah asuhan kebidanan



Bukti Catatan Pribadi 114



41. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/UKS dengan pemangku kepentingan terkait 42. Melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan pada jenjang di bawahnya 43. Melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan rapat 44. Menyelenggarakan koordinasi teknis bidan



pelaksanaan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/UKS dengan pemangku kepentingan terkait



Menit/pe laynan



Jumlah pelayanan



Bukti Catatan Pribadi



pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan pada jenjang di bawahnya



Menit/la poran



Jumlah laporan



Bukti Catatan Pribadi



Dokumentasi pelayanan kebidanan



Menit/la poran



Jumlah laporan



Bukti Catatan Pribadi



rapat koordinasi teknis bidan



Menit/ta hun



Jumlah tahun



Bukti Catatan Pribadi



IV.



JABATAN FUNGSIOANAL DOKTER MADYA



115



a. Nama Jabatan : Dokter Madya b. Uraian Tugas Jabatan : 1) Melakukan pelayanan spesialis konsultan 2) Melakukan tindakan khusus oleh dokter umum Kompleks Tingkat II 3) Melakukan tindakan spesialistik Kompleks Tingkat II 4) Melakukan tindakan medik spesialistik konsultan 5) Melakukan tindakan darurat medik/P3K Kompleks Tingkat I 6) Melakukan kunjungan (visite) pada pasien rawat inap 7) Melakukan pemulihan mental Tingkat Sedang 8) Melakukan pemulihan mental Kompleks Tingkat II 9) Melakukan pemulihan fisik Tingkat Sedang 10) Melakukan pemulihan fisik Kompleks Tingkat II 11) Menganalisa data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit 12) Melakukan penyuluhan medik 13) Membuat catatan medik pasien rawat inap 14) Membuat catatan medik pasien rawat jalan 15) Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar 16) Melayani atau menerima konsultasi dari dalam 17) Menguji kesehatan individu 18) Menjadi Tim Penguji Kesehatan 19) Melakukan visum et repertum Tingkat Sedang 20) Melakukan visum et repertum Kompleks Tingkat II 21) Menjadi pelayanan saksi ahli 22) Mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan 23) Melakukan Otopsi Tanpa pemeriksaan laboratorium 24) Melakukan Otopsi Dengan pemeriksaan laboratorium 25) Melakukan tugas jaga Panggilan / On Call 26) Melakukan tugas jaga Di tempat / RS 27) Melakukan tugas jaga Di tempat sepi pasien 116



28) 29) 30) 31) 32) 33) 34) 35) 36)



Melakukan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular Memimpin satuan unit kerja pelayanan kesehatan Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam / wabah dilapangan Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC, Olahraga) Mengamati penyakit/wabah Melakukan supervisi bidang kesehatan Sebagai ketua tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu Sebagai anggota tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu



c. Struktur Jabatan



:



Pejabat Struktural Eselon IV/Kepala UPTD



Dokter Madya



d. Kinerja Individu No.



:



Sasaran Kinerja



1. Melakukan pelayanan spesialis konsultan 2. Melakukan tindakan khusus oleh dokter umum Kompleks Tingkat II



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



pelayanan spesialis konsultan



Menit/pe layanan



Jumlah pelayanan



Bukti Catatan Pribadi



tindakan khusus oleh dokter umum Kompleks Tingkat II



Menit/ti ndakan



Jumlah tindakan



Bukti Catatan Pribadi



117



No.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



3. Melakukan tindakan spesialistik Kompleks Tingkat II tindakan medik 4. Melakukan spesialistik konsultan 5. Melakukan tindakan darurat medik/P3K Kompleks Tingkat I



13. Membuat catatan medik pasien rawat inap 14. Membuat catatan medik pasien rawat jalan atau menerima 15. Melayani konsultasi dari luar atau keluar



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Menit/ti ndakan



Jumlah tindakan



Bukti Catatan Pribadi



Menit/ti ndakan



Jumlah tindakan



Bukti Catatan Pribadi



Menit/ti ndakan



Jumlah tindakan



Bukti Catatan Pribadi



Menit/p asien



Jumlah pasien



Bukti Catatan Pribadi



Menit/p asien



Jumlah pasien



Bukti Catatan Pribadi



pemulihan mental Kompleks Tingkat II



Menit/p asien



Jumlah pasien



Bukti Catatan Pribadi



pemulihan fisik Tingkat Sedang



Menit/p asien



Jumlah pasien



Bukti Catatan Pribadi



pemulihan fisik Kompleks Tingkat II Analis data



Menit/p asien



Jumlah pasien



Bukti Catatan Pribadi



Menit/a nalis data



Jumlah analis data



Bukti Catatan Pribadi



penyuluhan medik



Jumlah kali



catatan medik pasien rawat inap



Menit/k ali Menit/la poran



Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi



catatan medik pasien rawat jalan



Menit/la poran



Jumlah laporan



Bukti Catatan Pribadi



konsultasi dari luar atau keluar



Menit/k onsultasi



Jumlah konsultasi



Bukti Catatan Pribadi



tindakan spesialistik Kompleks Tingkat II



tindakan medik spesialistik konsultan tindakan darurat medik/P3K Kompleks Tingkat I (visite) kunjungan (visite) pada pasien rawat inap mental pemulihan mental



6. Melakukan kunjungan pada pasien rawat inap 7. Melakukan pemulihan Tingkat Sedang 8. Melakukan pemulihan mental Kompleks Tingkat II pemulihan fisik 9. Melakukan Tingkat Sedang pemulihan fisik 10. Melakukan Kompleks Tingkat II 11. Menganalisa data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit 12. Melakukan penyuluhan medik



Satuan



Jumlah laporan



118



No.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



atau menerima konsultasi dari dalam 16. Melayani konsultasi dari dalam 17. Menguji kesehatan individu kesehatan individu



Bukti Catatan Pribadi



Menit/k ali Menit/T ahun Menit/k ali



Jumlah kali



Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi



Jumlah kali



penggalian mayat untuk pemeriksaan



Menit/k ali Menit/T ahun Menit/ta hun



Otopsi Tanpa pemeriksaan laboratorium



Menit/ta hun



Jumlah Tahun



Bukti Catatan Pribadi



Otopsi Dengan pemeriksaan Menit/ta laboratorium hun



Jumlah Tahun



Bukti Catatan Pribadi



tugas jaga Panggilan / On Call



Menit/ta hun



Jumlah Tahun



Bukti Catatan Pribadi



tugas jaga Di tempat / RS



Menit/ta hun



Jumlah Tahun



Bukti Catatan Pribadi



tugas jaga Di tempat sepi pasien



Menit/T ahun



Jumlah Tahun



Bukti Catatan Pribadi



Melakukan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular



Menit/ta hun



Jumlah Tahun



Bukti Catatan Pribadi



Indikator Kinerja



Satuan



19. Melakukan visum et repertum Tingkat Sedang 20. Melakukan visum et repertum Kompleks Tingkat II 21. Menjadi pelayanan saksi ahli



visum et repertum Tingkat Sedang



23. 24. 25. 26. 27. 28.



No.



Sasaran Kinerja



Sumber Data



Jumlah konsultasi



Tim Penguji Kesehatan



Mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan Melakukan Otopsi Tanpa pemeriksaan laboratorium Melakukan Otopsi Dengan pemeriksaan laboratorium Melakukan tugas jaga Panggilan / On Call Melakukan tugas jaga Di tempat / RS Melakukan tugas jaga Di tempat sepi pasien Melakukan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular



Formulasi Pengukuran



Menit/k onsultas



18. Menjadi Tim Penguji Kesehatan



22



Satuan



visum et repertum Kompleks Tingkat II pelayanan saksi ahli



Jumlah Tahun Jumlah kali



Jumlah Tahun Jumlah Tahun



Formulasi Pengukuran



Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi



Sumber Data 119



29. Memimpin satuan unit kerja pelayanan kesehatan kaderisasi 30. Melakukan masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks 31. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam / wabah dilapangan 32. Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC, Olahraga) 33. Mengamati penyakit/wabah



Menit/ta hun Menit/



Jumlah tahun



Bukti Catatan Pribadi



Jumlah



Bukti Catatan Pribadi



kegiatan penanggulangan bencana alam / wabah dilapangan



Menit/ke giatan



Jumlah kegiatan



Bukti Catatan Pribadi



kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC, Olahraga)



Menit/ta hun



Jumlah tahun



Bukti Catatan Pribadi



Mengamati penyakit/wabah



Menit/ta hun Menit/ta hun



Jumlah tahun



Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi



Menit/ta hun



Jumlah tahun



Bukti Catatan Pribadi



Menit/ta hun



Jumlah tahun



Bukti Catatan Pribadi



Memimpin satuan unit kerja pelayanan kesehatan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks



supervisi bidang supervisi bidang kesehatan 34. Melakukan kesehatan 35. Sebagai ketua tim ketua tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu penanggulangan penyakit/wabah tertentu 36. Sebagai anggota tim tim penanggulangan penanggulangan penyakit/wabah tertentu penyakit/wabah tertentu



V. e. f.



Jumlah tahun



JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI MADYA



Nama Jabatan : Dokter Gigi Madya Uraian Tugas Jabatan : 46) Melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan 47) Melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut kompleks tingkat I oleh Dokter Gigi umum



120



48) 49) 50) 51) 52) 53) 54) 55) 56) 57) 58) 59) 60) 61) 62) 63) 64) 65) 66) 67) 68) 69) 70) 71) 72) 73) 74) 75) 76) 77)



Melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat II Melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan Melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sedang Melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat II Melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap Melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sedang Melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat II Menganalisa data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit gigi dan mulut Melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut Membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap Membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar Melayani atau menerima konsultasi dari dalam Menguji kesehatan Melakukan visum et repertum Menjadi saksi ahli Mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan Melakukan dental forensik tanpa pemeriksaan laboratorium Melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium Melakukan tugas jaga panggilan/on call Melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit Melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien Melakukan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular Memimpin satuan unit kerja pelayanan kesehatan Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC, Olah Raga) Mengamati penyakit/wabah di lapangan Supervisi bidang kesehatan Menjadi ketua tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu sebagai ketua Menjadi anggota tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu sebaga anggota 121



g.



Struktur Jabatan



:



Pejabat Struktural Eselon IV/Kepala UPTD



Dokter Gigi Madya h.



Kinerja Individu No.



:



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



1. Melakukan pelayanan medik gigi Pelayanan medik gigi dan dan mulut spesialistik konsultan mulut spesialistik konsultan 2. Melakukan tindakan khusus Tindakan khusus medik medik gigi dan mulut kompleks gigi dan mulut kompleks tingkat I oleh Dokter Gigi umum tingkat I oleh Dokter Gigi umum 3. Melakukan tindakan medik gigi Tindakan medik gigi dan dan mulut spesialistik kompleks mulut spesialistik kompleks tingkat II tingkat II 4. Melakukan tindakan medik gigi Tindakan medik gigi dan dan mulut spesialistik konsultan mulut spesialistik konsultan 5. Melakukan tindakan darurat Tindakan darurat medik medik gigi dan mulut tingkat gigi dan mulut tingkat sedang sedang



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Menit/P asien



Jumlah pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan



Bukti Catatan Pribadi



Menit/P asien



Jumlah tindakan khusus medik gigi dan mulut kompleks tingkat I oleh Dokter Gigi umum



Bukti Catatan Pribadi



Menit/K asus



Jumlah tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat II



Bukti Catatan Pribadi



Menit/P asien



Jumlah tindakan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan



Bukti Catatan Pribadi



Menit/P asien



Jumlah tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sedang



Bukti Catatan Pribadi



122



No. 6.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat I Kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap Pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sedang Pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat II Analisi data epidemologi penyakit gigi dan mulut



Menit/P asien



Jumlah tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat I



Bukti Catatan Pribadi



Menit/P asien Menit/P asien Menit/P asien Menit/L aporan



Jumlah kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap Jumlah pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sedang Jumlah pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat II Jumlah laporan analisis



Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi



Penyuluhan kesehatan gigi dan mulut Pencatatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap Pencatatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan Konsultasi dari luar atau keluar Konsultasi dari dalam



17.



Melakukan visum et repertum



Melakukan visum et repertum



Menit/L aporan Menit/P asien Menit/P asien Menit/K asus Menit/K asus Menit/P asien Menit/Je nazah



Jumlah laporan penyuluhan



16.



Melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat I Melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap Melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sedang Melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat II Menganalisa data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit gigi dan mulut Melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut Membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap Membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar Melayani atau menerima konsultasi dari dalam Menguji kesehatan



Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi



7. 8. 9. 10.



11. 12. 13. 14. 15.



Menguji kesehatan



Jumlah catatan medik Jumlah catatan medik Jumlah konsultasi Jumlah konsultasi Jumlah laporan Jumlah laporan visum et repertum



123



18.



Menjadi saksi ahli



Menjadi saksi ahli



Menit/K ali



Jumlah laporan saksi



No.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



19.



Mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan Melakukan dental forensik tanpa pemeriksaan laboratorium



Pengawasan penggalian mayat untuk pemeriksaan Pelaksanaan dental forensik tanpa pemeriksaan laboratorium Pelaksanaan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium Pelaksanaan tugas jaga panggilan/on call Pelaksanaan tugas jaga di tempat/rumah sakit Pelaksanaan tugas jaga di tempat sepi pasien Pelaksanaan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular Memimpin satuan unit kerja pelayanan kesehatan Kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan



Menit/Je nazah Menit/K asus



Jumlah pengawasan



Menit/K asus



Jumlah pemeriksaan



Bukti Catatan Pribadi



Menit/K ali /8 jam



Jumlah tugas jaga



/8 jam



Jumlah tugas jaga



Menit/K ali



Jumlah tugas jaga



Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi



Menit/T ahun Menit/K ali



Jumlah laporan pemimpin



20.



21.



22. 23. 24. 25.



26. 27.



Melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium Melakukan tugas jaga panggilan/on call Melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit Melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien Melakukan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular Memimpin satuan unit kerja pelayanan kesehatan Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan



Formulasi Pengukuran



Bukti Catatan Pribadi



Jumlah pemeriksaan



Jumlah tugas jaga



Jumlah laporan kegiatan



Sumber Data Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi



Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi



124



28.



No. 29.



30. 31.



32.



Membantu dalam kegiatan Kegiatan kesehatan (PMI, kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, Yayasan Kanker, YPAC, YPAC, Olah Raga) Olah Raga) Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Mengamati penyakit/wabah di Pengamatan lapangan penyakit/wabah di lapangan Supervisi bidang kesehatan Supervisi bidang kesehatan Menjadi ketua tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu sebagai ketua Menjadi anggota tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu sebagai anggota



VI. a. b.



Ketua tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu sebagai ketua Anggota tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu sebagai anggota



Menit/K ali



Satuan



Jumlah laporan kegiatan



Formulasi Pengukuran



Bukti Catatan Pribadi



Sumber Data



Menit/K ali



Jumlah laporan



Bukti Catatan Pribadi



Menit/K ali Menit/K ali



Jumlah laporan



Bukti Catatan Pribadi Bukti Catatan Pribadi



Menit/K ali



Jumlah Surat Keputusan



Jumlah Surat Keputusan



Bukti Catatan Pribadi



JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT PERTAMA



Nama Jabatan : Perawat Pertama Uraian Tugas Jabatan : 1) Melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu 2) Melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga



125



3) 4) 5) 6) 7) 8)



Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat Memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut Merumuskan diagnosis keperawatan pada individu Membuat prioritas diagnosis keperawatan dan masalah keperawatan Menyusun rencana tindakan keperawatan pada individu (merumuskan, menetapkan tindakan) Menyusun rencana tindakan keperawatan pada keluarga (merumuskan, menetapkan tindakan)



126



9) 10) 11) 12) 13) 14) 15) 16) 17) 18) 19) 20) 21) 22) 23) 24) 25) 26) 27) 28) 29) 30) 31) 32) 33) 34) 35)



Melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa Melakukan perawatan luka Melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu Memfasilitasi adaptasi dalam hospitalisasi pada individu Melaksanakan case finding/deteksi dini/penemuan kasus baru pada individu Melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu Melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien Melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal Melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik Melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi Memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan, berduka atau menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh Melakukan stimulasi tumbuh kembang pada individu Mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular Melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok Melaksanakan manajemen surveilans Hais sebagai upaya pengawasan resiko infeksi dalam upaya preventif pada pelayanan keperawatan Melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi 127



36) 37) 38) 39) 40) 41) 42) 43) 44) 45) 46) 47) 48) 49) 50) 51) c.



Melakukan investigasi dan deteksi dini kejadian luar biasa yang berdampak pada pelayanan kesehatan Melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks Melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi persepsi Melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik Melakukan komunikasi dengan klien dengan hambatan komunikasi Melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien Melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter Melakukan peningkatan/penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat Melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat Melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada individu Melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan Melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua tim/perawat primer Melakukan penatalaksanaan manajemen gejala Melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan Melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat Melakukan preseptorship dan mentorship



Struktur Jabatan



:



Pejabat Struktural Eselon IV/Kepala UPTD



Perawat Pertama



128



d.



Kinerja Individu



No.



:



Sasaran Kinerja



1. Melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu 2. Melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga 3. Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat 4. Memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut 5. Merumuskan diagnosis keperawatan pada individu 6. Membuat prioritas diagnosis keperawatan dan masalah keperawatan 7. Menyusun rencana tindakan keperawatan pada individu (merumuskan, menetapkan tindakan) 8. Menyusun rencana tindakan keperawatan pada keluarga



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Pengkajian keperawatan lanjutan pada individu



Menit/L aporan



Jumlah Laporan



Bukti Catatan Pribadi



Pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga



Menit/L aporan



Jumlah Laporan



Bukti Catatan Pribadi



Pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat



Menit/L aporan



Jumlah Laporan



Bukti Catatan Pribadi



Konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut



Menit/L aporan



Jumlah Laporan



Bukti Catatan Pribadi



Diagnosis keperawatan pada individu Penyusunan prioritas diagnosis keperawatan dan masalah keperawatan Penyusunan rencana tindakan keperawatan pada individu (merumuskan, menetapkan tindakan) Penyusunan rencana tindakan keperawatan pada



Menit/L aporan Menit/L aporan



Jumlah Laporan



Bukti Catatan Pribadi



Jumlah Laporan



Bukti Catatan Pribadi



Menit/L aporan



Jumlah Laporan



Bukti Catatan Pribadi



Menit/L aporan



Jumlah Laporan



Bukti Catatan Pribadi



129



No.



Sasaran Kinerja



(merumuskan, menetapkan tindakan) 9. Melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan 10. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah 11. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak 12. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas 13. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas 14. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa 15. Melakukan perawatan luka 16. 17.



Indikator Kinerja keluarga (merumuskan, menetapkan tindakan) Komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan Intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah



Intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak Intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas Intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas Intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa Pelaksanaan perawatan luka Melakukan rehabilitasi mental Rehabilitasi mental spiritual pada individu spiritual pada individu Memfasilitasi adaptasi dalam Fasilitasi adaptasi dalam hospitalisasi pada individu hospitalisasi pada individu



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Menit/L aporan



Jumlah Laporan



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Lo gbook Menit/Lo gbook Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi 130



No. 18.



Sasaran Kinerja



Melaksanakan case finding/deteksi dini/penemuan kasus baru pada individu 19. Melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu 20. Melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien 21. Melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal 22. Melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik 23. Melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi 24. Memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan, berduka atau menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan



Indikator Kinerja



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Case finding/deteksi dini/penemuan kasus baru pada individu Support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu Pendidikan kesehatan pada individu pasien Tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Lo gbook Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Tindakan terapi komplementer/ holistik Tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi Fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan, berduka atau menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan



Menit/Lo gbook Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



131



25.



Melakukan keperawatan kebutuhan nutrisi



tindakan Tindakan keperawatan pemenuhan pemenuhan kebutuhan nutrisi



No.



Sasaran Kinerja



26.



Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur



Indikator Kinerja



Tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi 27. Tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi 28. Tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur 29. Melakukan tindakan pemenuhan Tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri kebutuhan kebersihan diri 30. Melakukan tindakan pemenuhan Tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan kebutuhan rasa nyaman pengaturan suhu tubuh dan pengaturan suhu tubuh 31. Melakukan stimulasi tumbuh Stimulasi tumbuh kembang kembang pada individu pada individu 32. Mengajarkan teknik Teknik kontrol infeksi pada kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit keluarga dengan menular penyakit menular 33. Melakukan pendidikan Pendidikan kesehatan pada kesehatan pada kelompok kelompok 34. Melaksanakan manajemen Manajemen surveilans Hais



Menit/Lo gbook



Satuan



Jumlah Logbook



Formulasi Pengukuran



Bukti Catatan Pribadi



Sumber Data



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Lo gbook Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Lo gbook Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Lo gbook Menit/Lo



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Jumlah Logbook



Bukti Catatan 132



surveilans Hais sebagai upaya pengawasan resiko infeksi dalam upaya preventif pada pelayanan keperawatan



sebagai upaya pengawasan resiko infeksi dalam upaya preventif pada pelayanan keperawatan



No.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



35.



Melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi Melakukan investigasi dan deteksi dini kejadian luar biasa yang berdampak pada pelayanan kesehatan Melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks Melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi persepsi Melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik Melakukan komunikasi dengan klien dengan hambatan komunikasi



Peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi Investigasi dan deteksi dini kejadian luar biasa yang berdampak pada pelayanan kesehatan Pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi persepsi



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Komunikasi dengan klien dengan hambatan komunikasi



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



36.



37.



38.



39.



40.



gbook



Pribadi



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



133



41.



Melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien



Pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien



Menit/Lo gbook



No.



Sasaran Kinerja



Indikator Kinerja



Satuan



42.



Melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter Melakukan peningkatan/penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat Melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat Melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada individu Melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan Melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua tim/perawat primer



43.



44. 45. 46. 47.



Jumlah Logbook



Formulasi Pengukuran



Bukti Catatan Pribadi



Sumber Data



Konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Peningkatan/penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat Pendidikan kesehatan pada masyarakat Evaluasi tindakan keperawatan pada individu Pendokumentasian tindakan keperawatan Melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua tim/perawat primer



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Lo gbook Menit/Lo gbook Menit/Lo gbook Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



134



48.



49.



Melakukan penatalaksanaan manajemen gejala



Melakukan penatalaksanaan manajemen gejala Melakukan pengorganisasian Pengorganisasian pelayanan keperawatan antar pelayanan keperawatan shift/unit/fasilitas kesehatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan



No.



Sasaran Kinerja



50.



Melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat Melakukan preseptorship dan mentorship



51.



Indikator Kinerja Penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat Preseptorship dan mentorship



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Satuan



Formulasi Pengukuran



Sumber Data



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



Menit/Lo gbook



Jumlah Logbook



Bukti Catatan Pribadi



KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GROBOGAN



SLAMET WIDODO



135