1.4.7 Ep 1 SK Program Pengelolaan Utilitas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR Jl. Kubis IV RT 006/005 Kel. Pondok Cabe Ilir Kec. Pamulang Tangerang Selatan EMAIL : [email protected] Tlp : (021) 74632300



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR NOMOR : 445.4/Kep- 000/PKMPCI/2022 TENTANG PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS DAN SISTEM PENUNJANG LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR, Menimbang



: a bahwa dalam rangka menyusun dan melaksanakan program serta memastikan semua prasarana atau sistem utilisasi berfungsi



dan



mencegah



terjadinya



ketidaktersediaan,



kegagalan, atau kontaminasi; b bahwa dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pasien, dibutuhkan ketersediaan listrik, air dan gas medis, serta prasarana lain, seperti genset, panel listrik yang sesuai dengan kebutuhan masing – masing Puskesmas; c



bahwa sehubungan dengan poin a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan Program Pengelolaan Sistem Utilitas dan Sistem Penunjang Lainnya di UPTD Puskesmas Pondok Cabe Ilir.



Mengingat



: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor 24/PRT/M/2008, tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083); 4. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 31 Tahun 2018 tentang Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1012). MEMUTUSKAN



Menetapkan :



Kesatu



:



Prasarana atau sistem utilisasi meliputi air, listrik, gas medis, dan sistem penunjang lainnya seperti genset, dan panel listrik;



Kedua



:



Program pengelolaan sistem utilisasi di UPTD Puskesmas Pondok Cabe Ilir tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tangerang Selatan pada tanggal 03 Januari 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR



DYAH SUSARI



LAMPIRAN KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



PONDOK CABE ILIR NOMOR : 445.4/Kep- 000/PKMPCI/2022 TENTANG SISTEM



:



PROGRAM



PENGELOLAAN



UTILITAS DAN SISTEM PENUNJANG



LAINNYA UPTD PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR



PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS DAN SISTEM PENUNJANG LAINNYA UPT PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR



1. DEFINISI Sistem utilitas menyiapkan pelayanan penting yang dibutuhkan oleh UPT Puskesmas PONDOK CABE ILIR untuk mendukung standar pelayanan pasien yg berkualitas tinggi dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien dan biaya yg efektif. Dokumen ini mengidentifikasi Perencanaan Manajemen Utilitas yang digunakan untuk memastikan bahwa layanan penting ini selalu tersedia. 2. TUJUAN Fasilitas dan Konstruksi harus mempunyai perencanaan pengelolaan utilitas. 3. RUANG LINGKUP Perencanaan ini berlaku di UPT Puskesmas PONDOK CABE ILIR. 4. TATA LAKSANA a. Bendahara barang adalah petugas yang melakukan monitoring atas administrasi dan manajemen dari perencanaan sistem utilitas. b. Bendahara barang mendapat pemberitahuan mengenai status Program Pengelolaan Sistem Utilitas oleh security dan / atau office boy untuk sistem utilitas tertentu. Bendahara barang mereview dan mengkomunikasikan perhatian tentang isu-isu kunci kepada Bendahara Pengeluaran. Bendahara barang, Bendahara Pengeluaran, Kasubbag Tata Usaha dan Kepala Puskesmas bekerjasama untuk menetapakan anggaran Program Manajemen Sistem Utilitas. c. Bendahara Pengeluaran di bawah pengawasan Kasubbag Tata Usaha selaku PPTK bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan melalui bantuan Pihak ke 3. Pemeliharaan korektif dan perbaikan dilakukan dengan perintah kerja yang diajukan ke Pejabat Pengadaan Dinas Kesehatan dalam bentuk Surat Pesanan. Pengujian pemeliharaan preventif dilakukan sesuai jadwal oleh program manajemen pemeliharaan.



d. Staff Puskesmas yang memiliki pengetahuan tentang penggunaan sistem utilitas melakukan penyuluhan menjelaskan penggunaan khusus dari sistem utilitas. Jika diperlukan, Kepala UPT Puskesmas PONDOK CABE ILIR menyediakan pelatihan dengan meminta bantuan pihak ke 3. 4.1 KETERSEDIAAN AIR 24 JAM 7 HARI ● Kebutuhan air di UPT Puskesmas Pondok Cabe Ilir disimpan di dalam toren air 4.2 KETERSEDIAAN LISTRIK 24 JAM 7 HARI ● Listrik di UPT Puskesmas PONDOK CABE ILIR dipasok oleh tenaga listrik dari PLN dengan daya listrik sebesar 41.500 ● UPT Puskesmas PONDOK CABE ILIR memiliki generator darurat yang dipergunakan ketika pasokan listrik dari PLN terhenti dengan maximal power 2800 watt. Generator tersebut menggunakan tenaga bahan bakar minyak. Generator tersebut digunakan untuk: 1. Mendukung sistem komputer pendaftaran lantai 1 2. Mendukung sistem komputer poli-poli pelayanan 3. Mendukung sistem kelistrikan di gudang farmasi untuk mempertahankan suhu vaksin dan obat tetap terjaga. 4.3 AREA RESIKO TINGGI KEGAGALAN LISTRIK a. Area Pelayanan Pasien: 1. Pendaftaran 2. Poli pelayanan pasien 3. Laboratorium 4. VK (Ruang Bersalin) 5. UGD (Unit Gawat Darurat) b. Area Bukan Pelayanan Pasien: 1. Personal Computer yang terkait dengan perbendaharaan lantai 2. 2. Kulkas Obat 3. Kulkas Vaksin 4.4 Seluruh area beresiko tinggi tersebut terhubung dengan pasokan listrik alternatif terkecuali personal komputer yg terkait perbendaharaan di lantai 2, sehingga dalam kondisi listrik dari PLN terputus, area – area tersebut tetap menerima aliran listrik 4.5 SISTEM UTILITAS LAINNYA Selain listrik dan air, sistem utilitas yang tercakup dalam perencanaan ini adalah gas medis. Gas medis adalah gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk pelayanan medis pada sarana kesehatan di UPT Puskesmas PONDOK CABE ILIR. Jenis gas medis yang tersedia dalam pelayanan di UPT Puskesmas PONDOK CABE ILIR adalah: a. Oxygen (O2) dalam ukuran besar dan kecil:



Oxygen (O2) besar : Ukuran 6 m3, tekanan 2200 psi Oxygen (O2) kecil : Ukuran 1 m3, tekanan 1500 psi b. Oxygen Concentrate (SOP Oxygen Concentrate) 4.6 Telepon Untuk kebutuhan komunikasi menggunakan telepon di UPT Puskesmas PONDOK CABE ILIR yang terletak di meja pendaftaran. Telepon berlangganan dari PT Telkom Indonesia dengan menggunakan sistem analog. 4.7 Saluran Pembuangan Air Limbah Pembuangan air limbah domestik yaitu air bekas dan kotor berasal dari kamar mandi, kloset, pantry dan dapur dengan treatment system Blostrain Reactor Membrane dengan kapasitas 5 m3/hari. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terletak di parkiran belakang puskesmas. Pengujian air limbah rutin dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. 4.8 INSPEKSI PENGUJIAN DAN PEMELIHARAAN SISTEM UTILITAS 4.8.1 Bendahara Barang mempunyai tugas untuk mengelola pemeriksaan, dan proses pemeliharaan utilitas. 4.8.2 Sistem pemeliharaan preventif digunakan untuk menetapkan pemeriksaan, pengujian dan jadwal pemeliharaan sesuai dengan time table yg dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Puskesmas.



Ditetapkan di Tangerang Selatan pada tanggal 03 Januari 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR



DYAH SUSARI