SK Kebijakan Pengelolaan Utilitas TH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEBIJAKAN PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KERTOSONO TAHUN 2018



Jalan Panglima Sudirman Nomor 16 Kertosono Nganjuk Kode Pos 64315 Telepon (0358) 5501604, 5501482, 5501503 Faks (0358) 553975 E-mail : [email protected]



PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KERTOSONO Jalan Panglima Sudirman Nomor 16 Kertosono Nganjuk Kode Pos 64315 Telepon (0358) 5501604, 5501482, 5501503 Faks (0358) 553975 E-mail : [email protected] KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KERTOSONO NOMOR: 188/3794.c.MFK/411.303.42/2017



TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KERTOSONO



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KERTOSONO,



Menimbang



:



a.



bahwa agar kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Rumah Sakit dapat berjalan lancar maka perlu dibuat Pedoman Sistem Utilitas yang memuat kaidah – kaidah Sistem Utilitas yang sesuai peraturan;



b.



bahwa agar buku pedoman sebagaimana dimaksud huruf a dapat dipergunakan secara maksimal, maka perlu ditetapkan dalam Keputusan Direktur.



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;



2.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



3.



Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



4.



Peraturan



Pemerintah



Nomor



72



Tahun



1998



tentang



Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; 5.



Permenkes No. 363/Menkes/Per/IV/1998 tentang



pengujian



dan kalibrasi alat kesehatan; 6.



Peraturan Menteri Kesehatan No. 1691/MENKES/ PER/III/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



7.



Keputusan Menteri Kesehatan No. 1335/MENKES/ SK/X/2002, tentang Standar Operasional Pengambilan dan Pengukuran Kualitas Udara Ruangan Rumah Sakit;



8.



Keputusan Menteri Kesehatan No. 351/MENKES/ SK/III/2003, tentang Komite dan Keselamatan Kerja Sektor Kesehatan;



9.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Minimal Rumah Sakit;



LAMPIRAN



NOMOR TANGGAL



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KERTOSONO TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KERTOSONO : 188/ .MFK /411.303.42/2017 : 4 DESEMBER 2017



BAB I PENGERTIAN DAN BATASAN



A. Pengertian Sistem utilitas adalah unit-unit kelengkapan fasilitas yang digunakan untuk menunjang tercapainya unsur-unsur kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kemudahan, komunikasi, dan mobilitas dalam pelayanan rumah sakit. Dalam hal ini kelengkapan serta ketersediaan sistem utilitas sangat dibutuhkan Rumah Sakit untuk mendukung standar pelayanan pasien yang berkualitas tinggi dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien dan biaya yang efektif. Perencanaan manajemen utilitas diperlukan untuk memastikan bahwa layanan penting dari sistem utilitas ini selalu tersedia,misalnya seperti ketersediaan listrik dan air bersih 24 jam 7 hari Bangunan-bangunan



gedung



tidak



dapat



terlepas



dari



masalah-masalah



lingkungan seperti hujan, angin, panas, dingin, lembab, polusi dan sebagainya. Hal itu menyebabkan sebuah bangunan memerlukan suatu sistem utilitas yang dapat berfungsi dalam pelayanan suatu bangunan (building service), dimana fungsi utamanya adalah pada operasi mekanikal dan elektrikal seperti sistem tata udara, sistem plumbing, sistem kelistrikan, sistem tata cahaya, sistem transportasi vertikal dan sistem-sistem yang lain yang dapat menunjang bangunan tersebut agar dapat berfungsi dengan baik. Secara fisik sistem utilitas rumah sakit sebagian besar merupakan jalur-jalur panjang, baik pada arah horisontal maupun pada arah vertikalnya. Dan di dalam perancangan bangunan jalur-jalur ini menuntut disediakannya ruang/tempat/lokasi yang secara kuantitas cukup dan secara kualitas memenuhi syarat, baik syarat teknis maupun syarat pemeliharaan dan perbaikan. Di dalam perancangannya, seringkali jalur instalasi ini ditempatkan pada satu zona dengan jalur sirkulasi, baik yang berada dalam jalur vertikal maupun yang berada pada jalur horisontal. Pada jalur vertikal yang ditempatkan pada satu zona disebut core dan pada jalur horisontal sering kita lihat berada sejalan dengan jalur-jalur koridor yang menjalar di dalam bangunan yang bersangkutan.



B. Batasan Pembangunan sebuah rumah sakit menempati rangking teratas dalam hal komplesitasnya bila dibandingkan dengan public building yang lain, misalnya hotel, perkantoran, kampus,dan lain-lain. Untuk itu diperlukan pemahaman yang sama pada tim yang terlibat dalam proses pembangunan sebuah rumah sakit, berikut adalah beberapa hal penting yang nampaknya sederhana namun sering “terlewatkan” dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan rumah sakit ; 1. Sistem penghawaan dan pengkondisian udara 2. Sistem komunikasi intern rumah sakit 3. Sistem kelistrikan 4. Sistem fasilitas sanitasi 5. Sistem plumbing 6. Sistem tanggap darurat kebakaran 7. Sistem gas medis 8. Sistem distribusi vertikal/lift



BAB II SISTEM PENGHAWAAN DAN PENGKONDISIAN UDARA



A. Sistem Penghawaan Setiap bangunan rumah sakit harus memiliki ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanik/buatan sesuai dengan fungsinya. Bangunan rumah sakit harus mempunyai bukaan permanen, kisi-kisi pada pintu dan jendela dan/atau bukaan permanen yang dapat dibuka untuk kepentingan ventilasi alami. Jenis sistem penghawaan di Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono menggunakan : 1. AC ( Air Conditioner ) adalah sistem atau mesin yang dirancang untuk menstabilkan suhu udara dan kelembapan suatu area (yang digunakan untuk pendinginan maupun pemanasan tergantung pada sifat udara pada waktu tertentu). Jenis AC yang digunakan yaitu :AC Central, AC Split dan AC stand.



2. Exhaust fan berfungsi untuk menghisap udara panas di dalam ruang dan membuangnya ke luar dan pada saat bersamaan menghisap udara segar di luar masuk ke dalam ruangan. Fungsi lain exhaust fan adalah mengatur volume udara yang akan disirkulasikan pada ruang. Supaya sehat setiap ruang butuh sirkulasi udara berbeda sesuai dengan fungsinya.



BAB III SISTEM KOMUNIKASI DALAM RUMAH SAKIT



Persyaratan komunikasi dalam rumah sakit dimaksudkan sebagai penyedia sistem komunikasi baik untuk keperluan internal bangunan ataupun untuk hubungan keluar, pada saat terjadi kebakaran/kondisi darurat lainnya. termasuk antara lain sistem telepon, sistem tata suara, sistem voice evacuation dan sistem panggilan perawat. Penggunaan instalasi tata suara pada waktu keadaan darurat dimungkinkan asal memenuhi pedoman dan standar yang berlaku.



A. Sistem Telepon dan Tata Suara Persyaratan teknis instalasi telepon antara lain : 1. Saluran masuk sistem telepon harus memenuhi persyaratan : a. Tempat pemberhentian ujung kabel harus terang, tidak ada genangan air, aman dan mudah dikerjakan b. Ukuran lubang orang (manhole) yang melayani saluran masuk ke dalam gedung untuk instalasi telepon minimal berukuran 1,50 m x 0,80 m dan harus diamankan agar tidak menjadi jalan air masuk ke rumah sakit pada saat hujan. c. Diupayakan dekat dengan kabel catu dari kantor telepon dan dekat dengan jalan besar. 2. Penempatan kabel telepon yang sejajar dengan kabel listrik, minimal berjarak 0,10 m atau sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Ruang PABX/TRO sistem telepon harus memenuhi persyaratan : a. Ruang yang bersih, terang, kedap debu, sirkulasi udaranya cukup dan tidak boleh kena sinar matahari langsung, serta memenuhi persyaratan untuk tempat peralatan. b. Tidak boleh digunakan cat dinding yang mudah mengelupas c. Tersedia ruangan untuk petugas sentral dan operator telepon



B. Sistem Panggil Perawat (Nurse Call) Peralatan sistem panggilan perawat dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada pasien yang memerlukan bantuan perawatan baik dalam kondisi rutin ataupun darurat. Sistem panggil perawat bertujuan menjadi alat komunikasi antara perawat



dengan pasien dalam bentuk visual dan audible (suata) dan memberikan sinyal pada kejadian darurat pasien. Nurse call yang ada di lingkup Rumah Sakit Umum daerah Kertosono berupa tombol darurat di kamar perawatan yang tersambung langsung ke kantor perawat.



C. Pemeliharaan dan Perbaikan 1. Tata suara. a. Tape deck. 1) Pemeliharaan Pembersihan kotoran pada head dilakukan dengan head spray, bila terjadi penurunan kualitas suara. 2) Perbaikan kecil Apabila permukaan head sudah tipis, karet-karet sudah getas perlu dilakukan penggantian. b. Paging microphone Pemeliharaan Pembersihan permukaan dan kotoran dilakukan dengan kain lap kering. Pembersihan dilakukan setiap 1 bulan. c. Volume control. 1) Pemeliharaan a) Pembersihan permukaan dan kotoran dilakukan dengan bin lap, sedangkan kemacetan pada kontak mekaniknya dibersihkan dengan contact cleaner. Pembersihan dilakukan setiap 3 bulan. b) Knop yang longgar dapat dilakukan penyetelan atau penguatan dengan obeng.



2) Perbaikan kecil Knop yang aus dapat dilakukan penggantian dengan elemen yang sama. d. Speaker Pembersihan permukaan dan debu dilakukan dengan kuas.



2. Telepon a. Pesawat telepon Pemeliharaan Handset dibersihkan dengan kain lap, sedangkan microphone sebaiknya dilakukan dengan compressor. Pembersihan diakukan sebulan sekali. b. Jack/outlet telepon 1) PemeIihraan



Dilakukan penyetelan dengan obeng bila jack/outlet telepon longgar. 2) Perbaikan kecil Bila terjadi kerusakan dilakukan penggantian.



c. Main Distribution Frame (MDF). Pemeliharaan 1) Debu yang terdapat pada MDF dibersihkan dengan kuas. Pembersihan dilakukan setahun sekali. 2) Kabel-kabel yang longgar pada terminal kabel diperkuat dengan obeng ataupun dengan penyolderan.



d. PABX Pemeliharaan Pembersihan kotoran pada PABX yang menggunakan relay dilakukan dengan contact cleaner.



BAB IV SISTEM KELISTRIKAN



A. Sumber Daya Listrik di Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono 1. Sumber daya listrik normal Sumber daya listrik utama gedung harus diusahakan untuk menggunakan tenaga listrik dari Perusahaan Listrik Negara. 2. Sumber daya listrik siaga Sumber daya listrik siaga di Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono menggunakan 1 buah Genset dengan kapasitas 800 KVA. 3. Sumber daya listrik darurat Pasokan daya listrik darurat berasal dari peralatan UPS (Uninterruptable Power Supply) dengan kapasitas 60 KVA untuk melayani ruang prioritas. B. Jaringan Distribusi Listrik 1. Jaringan distribusi listrik terdiri dari kabel dengan inti tunggal atau banyak dan/atau busduct dari berbagai tipe, ukuran dan kemampuan. 2. Peralatan pada papan hubung bagi seperti pemutus atus, saklar, tombol, alat ukur dan lain-lain harus ditempatkan dengan baik sehingga memudahkan pengoperasian dan pemeliharaan oleh petugas. 3. Jaringan yang melayani beban penting, seperti pompa kebakaran, lift kebakaran, peralatan pengendali asap, sistem deteksi dan alarm kebakaran, sistem komunikasi darurat dan beban penting lainnya harus terpisah dari instalasi beban lainnya dan dilindungi terhadap kerusakan dan atau bencana lain.



BAB V SISTEM FASILITAS AIR



Persyaratan Air Bersih Rumah sakit adalah tempat yang unik. di dalamnya terdapat orang-orang yang menginap layaknya hotel, ada orang yang bekerja layaknya di kantor, ada juga restoran dan dapur yang melayani orang yang menginap dan bekerja tadi. Lebih rumit lagi, rumah sakit ada alat-alat besar yang mendukung operasionalnya seperti genset, boiler, clarifier (pemasok air panas) dan alat-alat kesehatan seperti mesin haemodialysa, alat penguji darah dan sejumlah peralatan lain,maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,antara lain; 1.



Harus tersedia air bersih yang cukup dan memenuhi syarat kesehatan atau dapat mengadakan pengolahan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.



2.



Tersedia air bersih minimal 500 liter/tempat tidur/hari



3.



Air minum dan air bersih tersedia pada setiap tempat kegiatan yang membutuhkan secara berkesinambungan



4.



Tersedia penampungan air (reservoir) bawah atau atas



5.



Distribusi air minum dan air bersih di setiap ruangan/kamar harus menggunakan jaringan perpipaan yang mengalir dengan tekanan positif.



6.



Penyediaan fasilitas air panas dan uap terdiri atas unit boiler, sistem perpipaan dan kelengkapannya untuk distribusi ke daerah pelayanan



7.



Dalam rangka pengawasan kualitas air maka rumah sakit harus melakukan inspeksi terhadap sarana air munum dan air ebrsih minimal 1 (satu) tahun sekali.



8.



Pemeriksaan kimia air minum dan atau air bersih dilakukan minimal 2 (dua) jali setahun (sekali pada musim kemarau dan sekali pada musim hujan), titik sampel yaitu pada penampungan air (reservoir) dan keran terjauh dari reservoir.



9.



Rumah sakit telah menggunakan air yang sudah diolah seperti dari PDAM, sumur bor dan sumber lain untuk keperluan operasi dapat melakukan pengolahan tambahan dengan cartridge filter dan dilengkapi dengan desinfeksi menggunakan ultra violet.



10. Ruang farmasi dan hemodialisis : yaitu dari air yang dimurnikan untuk penyiapan obat, penyiapan injeksi dan pengenceran dalam hemodialisis



A. Sistem Air Bersih di Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono Sistem yang digunakan adalah dengan menngunakan 2 buah sumber air, yaitu: 1.



PDAM Adalah alah satu unit usaha milik daerah, yang yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai



sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparat aparat eksekutif maupun legislatif daerah. Rumah sakit umum daerah Kertosono menggunakan air PDAM sebagai support pasokan pengadaan air bersih selain dari air tanah. 2.



Air Tanah Adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau bebatuan di bawah permukaan tanah. Air tanah merupakan salah satu sumber daya air Selain air sungai dan air hujan, air tanah juga mempunyai peranan yang sangat penting terutama dalam menjaga keseimbangan dan ketersediaan bahan baku air untuk kepentingan rumah tangga (domestik) maupun untuk kepentingan industri, termasuk di rumah sakit umum daerah kertosono ini, yang dipompa menggunakan mesin pompa tanam sibel.



B. Instalasi Pengolahan Air Limbah Instalasi pengolahan air limbah di Rumah sakit umum daerah kertosono berupa; 1. Saluran Pemeliharaan dan saluran diatas secara periodik tiap bulan dapat berupa: a. Penggelontoran air. b. Penyemprotan air dengan tekanan tinggi c. Pengambilan endapan. 2. Lubang Pemeriksa (Bak Kontrol/Main Hole) 3. Pemeliharaan Kloset 4. Tangki Septik 5. Bak Pengumpul/Pengangkat 6. Instalasi Pengolahan Biologis Dengan Anaerobic Filter 7. Bak Penampung Lumpur 8. Bak Pengering Lumpur 9. Bak Kaporisasi



BAB VI SISTEM TANGGAP DARURAT KEBAKARAN



Berdasarkan



Keputusan



Menteri



Permukiman



dan



Prasarana



Wilayah



Nomor:



390/KPTS/M/2002 maka pengadaan system tanggap darurat pada suatu instansi kebakaran harus tersedia. Sistem tanggap darurat kebakaran adalah suatu sistem yang di sediakan dalam suatu bangunan untuk menanggulangi bahaya kebakaran. Sistem pamadam kebakaran pada suatu instansi dengan gedung berlantai satu maupun bertingkat tinggi adalah wajib hukumnya untuk di sediakan. Mengingat terutama dalam suatu gedung bertingkat akan timbul keterbatasan tindakan yang dapat di lakukan penghuni untuk menyelamatkan diri saat terjadi kebakaran. Selain itu proses penyelamatan para penghuni pun juga akan sulit di lakukan oleh dinas pemadam kebakaran di sebabkan tingginya lokasi. Peralatan dan perlengkapan untuk penanggulangan kebakaran meliputi antara lain : A. Sistem deteksi dan alarm kebakaran B. Sistem Apar C. Sistem Sprinkler D. Sistem Hydran



A. SISTEM DETEKSI DAN ALARM KEBAKARAN Sistem alarm kegawatdaruratan merupakan perangkat yang berfungsi mendeteksi dan memperingatkan orang-orang di sekitarnya melalui suara ketika terdeteksi asap, api, karbon- dioksida, dan keadaan darurat lainnya. Sistem alarm kegawat daruratan yang digunakan di Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono adalah alarm kebakaran dan heat detector.



I.



SISTEM APAR Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah alat pemadam api portable yang mudah dibawa, cepat dan tepat di dalam penggunaan untuk awal kebakaran, selain itu pula karena bentuknya yang portable dan ringan sehingga mudah mendekati daerah kebakaran. Oleh karena itu cara penggunaan APAR dan pemahaman terhadap fungsifungsi serta bagaimana management penggunaan Alat Pemadam Api Ringan serta tata letak APAR penting diketahui oleh setiap pegawai di Rumah Sakit, karenakan fungsinya untuk penanganan dini dalam menangani kebakaran bisa semaksimal mungkin. Apar yang digunakan di Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono yaitu : 1.



APAR Dry powder



II.



Sistem Sprinkler Salah satu sistem yang dianjurkan dalam sistem tanggap darurat kebakaran untuk diinstal adalah instalasi sprinkler. Sistem ini bekerja dengan prinsip yang sama seperti sistem hidran. sistem ini dikenal lebih sigap dalam melindungi bangunan dan praktis dibandingkan harus memanggil petugas pemadam kebakaran ataupun menunggu petugas yang profesional menggunakan sistem hidran. Sistem sprinkler bekerja secara otomatis artinya tidak dibutuhkan orang lain untuk mengendalikan atau mengoperasikannya. Sistem Sprinkler akan aktif jika detektor telah mendeteksi adanya kebakaran di ruangan tersebut, air pemancar yang keluar dari kepala sprinkler memiliki daya tekan yang tinggi akibat lubang orifice pada kepala sprinkler dan tekanan dari pompa sehingga air pemancar yang keluar akan memadamkan ke seluruh area, dan penerapannya di lapangan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor 26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan,dan juga SNI 03-3989-2000 atau edisi terakhir;Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sistem Sprinkler Otomatis Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.



III.



Sistem Hydran Jaringan sistem hydran biasanya terdiri dari pompa hydrant yang diletakan secara khusus dalam sebuah ruang yang disebut dengan rumah pompa, tandon air yang secara khusus digunakan untuk mensuplai air untuk kebutuhan hydrant itu sendiri, jaringan pipa hydrant sebagai distribusi air yang dipasang menuju titik pilar hydrant . Pembuatan tandon air ( ground tank ) pada fire hydrant system idealnya dibuat secara khusus untuk memenuhi kebutuhan fire hydran itu sendiri, peruntukanya tidak di manfatkan hal hal lain seperti kebutuhan air bersih. Pada beberapa kasus sering terjadi tandon air pada fire hydrant penggunaanya dicampur untuk memenuhi kebutuhan air bersih. Hal ini sangat tidak disarankan karena penggunaan air bersih akan mennganggu kesiapan kebutuhan air saat fire hydrant bekerja. Tandon air ( ground tank) kapasitas daya tampungnya harus disesuaikan dengan kemampuan pompa, artinya saat kebakaran terjadi dan fire hydrant dijalankan jangan sampai ketersediaan air tidak mencukupi atau kehabisan air sebelum bantuan dinas kebakaran setempat tiba untuk memberikan bantuan. Penempatan tandon air disarankan terpasang dengan posisi diatas pompa hydrant atau dengan kata lain permukaan dasar dari tandon air harus diatas ketinggian pompa hydrant ( fire pump ). Fire Hydrant Pump dibuat dengan memperhitungkan kemungkinan tidak adanya daya dari PLN maka fire hydrant pump harus dirancang agar tetap dapat bekerja saat PLN melakukan pemadaman, karena unutk menghadapi setiap kasus kebakaran PLN



akan selalu melakukan pemadaman jaringan listrik agar kebakaran tidak menyebar kemana mana,maka dari itu harus dirancang agar pompa pemadam kebakaran dapat tetap bekerja saat jaringan listrik dipadamkan. Instalasi Pompa Yang Dipasang Tetap Untuk Proteksi Kebakaran, terdiri mulai dari tangki/reservoir air bawah/atas, sampai ke awal pipa tegak. Instalasi ini meliputi : 1.



tangki air;



2.



instalasi pipa isap,



3.



pompa kebakaran,



4.



pompa jockey;



5.



penggerak pompa kebakaran dan pompa jockey; dan



6.



instalasi pipa tekan.



BAB VII SISTEM GAS MEDIS Sistem gas medis merupakan instalasi untuk memenuhi kebutuhan dari gas untuk medis. Instalasi gas medis telah dikembangkan untuk mengeliminasi kesulitan-kesulitan penggunaan gas medik secara konvensional. Dalam sistem ini, silinder gas tekanan tinggi, compressor dan pompa vacuum di sentralisasi di suatu tempat, kemudian gas-gas dan udara tersebut dialirkan ke ruangan melalui pemipaan. Gas medis yang digunakan di rumah sakit adalah elemen pendukung kehidupan yang berpengaruh langsung dalam mempertahankan hidup pasien. Oleh karena itu, pada bagian dimana gas medis digunakan, gas tersebut harus bersih, memiliki kemurnian tinggi dan tersedia dengan tekanan yang stabil. Gas medis di Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono menggunakan 2 buah system yaitu : 1.



Sentral Gas medis sentral di Rumah Sakit umum Daerah Kertosono menggunakan Oksigen Liquid sebagai pemasok kebutuhan oksigen utama di ruang perawatan .



2.



Tabung Untuk ruangan yang belum terpasang instalsi Oksigen sentral masih menggunakan tabung Oksigen dengan kapasitas tabung 6 m 3 dan untuk transfer pasien menggunakan tabung 1 m3 Pada ruang Instalasi Bedah Sentral menggunakan tabung N 2O dengan kapasitas 25 kg.