SK Pengelolaan Utilitas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN NOMOR :



/RSUD-L/SK/V/2019



TENTANG



PEDOMAN PENGELOLAAN UTILITAS RSUD LEWOLEBA Menimbang



: a. b.



c. Mengingat



: 1. 2.



3. 4.



bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSUD Lewoleba, maka diperlukan Pengelolaan Utilitas rumah sakit yang bermutu tinggi; bahwa agar Pengelolaan Utilitas di RSUD Lewoleba dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Pedoman Direktur RSUD Lewoleba sebagai landasan bagi penyelenggaraan Pengelolaan Utilitas di RSUD Lewoleba; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Lewoleba. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangungan Gedung Pedoman teknis Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Kelas C Departemen Kesehatan RI Tahun 2007 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM Nomer : 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 012/Menkes/Per/III/2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit



MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu : Kedua



:



Ketiga



:



PERATURAN DIREKTUR RSUD LEWOLEBA TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN PENGELOLAAN UTILITAS RS ZAHIRAH Memberlakukan Pedoman Pengelolaan Utilitas RSUD Lewoleba sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Utama ini, maka apabila terdapat peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Direktur Utama ini maka peraturan-peraturan yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku.



Keempat



:



Apabila dikemudian hari terdapat kekurangan dan/atau kekeliruan dalam Peraturan Direktur ini maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Di Lewoleba Pada tanggal : Januari 2019 RSUD LEWOLEBA



dr. Bernardus Yoseph Beda Direktur



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RSUD LEWOLEBA NOMOR : TANGGAL : TENTANG : PEDOMAN PENGELOLAAN UTILITAS 1.



DEFINISI Sistem utilitas menyiapkan pelayanan penting yang dibutuhkan oleh RSUD Lewoleba untuk mendukung standar pelayanan pasien yang berkualitas tinggi dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien dan biaya yang efektif. Dokumen ini mengidentifikasi Perencanaan Manajemen Utilitas yang digunakan untuk memastikan bahwa layanan penting ini selalu tersedia. 



2.



TUJUAN Fasilitas dan Konstruksi harus mempunyai perencanaan pengelolaan utilitas.



3.



RUANG LINGKUP Perencanaan ini berlaku di RSUD Lewoleba



4.



TATA LAKSANA  Kepala Instalasi bertanggung jawab atas administrasi dan manajemen dari perencanaan sistim utilitas.  Kepala Instalasi mendapat pemberitahuan mengenai status Program Pengelolaan Sistem Utilitas oleh staf maintenance yang bertanggung jawab untuk sistem utilitas tertentu. Kepala Instalasi mereview dan, jika diperlukan, mengkomunikasikan perhatian tentang isu-isu kunci kepada staf yang sesuai. Kepala Instalasi bekerjasama dengan Departemen / divisi lainnya untuk menetapkan anggaran Program Manajemen Sistem Utilitas.  Kepala Instalasi bekerja di bawah pengawasan Kasubag Penunjang dan bertanggung jawab untuk pemeliharaan secara keseluruhan fasilitas dan pengelolaan kontraktor yang menyediakan berbagai layanan. Pemeliharaan korektif dan perbaikan dilakukan dengan perintah kerja yang dihasilkan dari permintaan staf departemen atau diidentifikasi oleh program pemeliharaan preventif. Inspeksi, pengujian dan pemeliharaan preventif dilakukan sesuai jadwal oleh program manajemen pemeliharaan.  Kepala Unit bertanggung jawab untuk mengorientasikan staf baru di departemennya masing-masing dan, sebagaimana mestinya, menjelaskan penggunaan khusus dari sistem utilitas. Jika diperlukan, Kepala Instalasi menyediakan bantuan.  Kepala Unit bertanggung jawab untuk belajar dan mengikuti prosedur kerja khusus untuk pengoperasian sistem utilitas yang aman, pemeliharaan, atau penggunaan. 4.1 KETERSEDIAAN AIR 24 JAM 7 HARI  Kebutuhan air RSUD Lewoleba dipenuhi Air PDAM sebanyak 25m3 per hari. Air tersebut disimpan di dalam reservoir yang terdiri dari :  1 unit bak ukuran (tinggi, lebar, panjang) 300cm x 220cm x 2000cm. Total kapasitas 264m3 terdapat di ground tank



4.2 KETERSEDIAAN LISTRIK 24 JAM 7 HARI 4.2.1 RSUD Lewoleba dipasok oleh tenaga listrik dari PLN dengan total kapasitas 147 KVA 4.2.2 UPS adalah sistem pelayanan untuk kegiatan Medik Sebagai penanda suatu stop kontak/tusuk kontak dalam ruangan atau unit kerja pelayanaan, UPS menggunakan stop kontak single. Area yang mendapat pelayanan tersebut disebut critical area ataupun Power Critical yang meliputi areaarea sebagai berikut : 4.2.3 Pelayanan medik digunakan UPS yang meliputi area :  Laboratorium, Poliklinik sebagian stop kontak terhubung dengan UPS 4.3 Pelayanan Non Medik dilayani dengan UPS ini meliputi area : 4.3.1 PABX, central telepon 4.4 RSUD Lewoleba memiliki generator darurat 100 KVA yang dipergunakan ketika



pasokan listrik dari PLN terhenti. Generator mampu beroperasional secara terus menerus 24 jam 7 hari sepanjang tahun. Generator tersebut digunakan untuk : 4.4.1 Mendukung sistem pencahayaan rute keluar dengan sumber listrik darurat yang dapat diandalkan.  4.4.2 Mendukung sistem komunikasi darurat.  4.4.3 Menyediakan sumber tenaga listrik darurat yang dapat diandalkan untuk daerah dengan prosedur khusus termasuk tetapi tidak terbatas pada: Kamar Bersalin, Kamar Bayi, Urgent Care Area, Unit Gawat Darurat, Trauma kamar, Perawatan Intensif, Kamar Operasi, dan Ruang Pemulihan 4.4.4 Menyediakan sumber tenaga listrik darurat yang dapat diandalkan untuk sistem penting lainnya namun tidak terbatas pada: sistem udara medis, sistem vakum medis, penyimpanan darah dan jaringan, area dimana sistem pendukung kehidupan pasien digunakan dan sistem yang mempengaruhi keselamatan pasien, pengunjung, dan staf.  4.5 AREA RESIKO TINGGI KEGAGALAN LISTRIK 4.5.1 Area Pelayanan Pasien : 4.5.2 ICU 4.5.3 IGD 4.5.4 Ruang Operasi 4.5.5 Kamar Isolasi 4.5.6 Radiologi 4.5.7 Poliklinik 4.5.8 Kamar Pemulihan 4.5.9 Laboratorium



4.6



Area Bukan Pelayanan Pasien : 4.6.1 PABX 4.6.2 Personal Computer yang terkait untuk departemen keuangan 4.6.3 Kulkas Obat



4.7



Seluruh area beresiko tinggi tersebut terhubung dengan pasokan listrik alternative, sehingga dalam kondisi listrik dari PLN terputus, area tersebut tetap menerima aliran listrik.



4.8



PENGUJIAN SUMBER LISTRIK DAN AIR ALTERNATIVE 4.8.1 Untuk menjamin ketersediaan listrik dan air alternative, RSUD Lewoleba melakukan pengujian secara teratur setiap bulan untuk sistim tenaga listrik dan air alternative. Hasil pengujian tersebut dicatat dan disimpan di Divisi Umum. 4.8.2 Setiap minggu dilakukan test running genset tanpa beban dan dalam 2 bulan sekali dilakukan test running menggunakan beban selama 30 menit dengan mematikan suplay listrik dari PLN secara manual.



4.9



PENGUJIAN BIOKIMIA AIR Untuk melakukan pemantauan terhadap kualitas air, kadar biokimia air di RSUD Lewoleba diuji secara berkala sbb : 4.9.1 Reverse Orsmosis : Setiap 1 bulan sekali 4.9.2 Air Tanah : Setiap 6 bulan sekali



4.10



SISTIM UTILITAS LAINNYA Selain listrik dan air, sistim utilitas yang tercakup dalam perencanaan ini adalah: GasMedis Gas Medis adalah gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk pelayanan medis pada sarana kesehatan di RSUD Lewoleba. Kebutuhan gas medis tersedia selama 24 jam 7 hari dalam seminggu. Jenis gas medis yang digunakan dalam pelayanan medis di RSUD Lewoleba meliputi : 4.10.1 Oxygen (O2) gas dan liquid dengan tabung warna putih 4.10.2 Udara tekan warna biru-putih



4.11



Telepon Untuk kebutuhan komunikasi menggunakan telephone di RSUD Lewoleba system telpon tersentral di ruang telpon/Ruang PABX di ruang majemen. Telpon berlangganan dari PT. Telkom Indonesia dengan menggunakan system analog dan digital/ISDN.



4.12



Saluran pembuangan air limbah Pembuangan air limbah domestic yaitu air bekas dan kotor berasal dari kamar mandi dan kloset, pantry dan kitchen diolah dalam system STP (sewage Treatment Plan) dengan kapasitas total 350 m3/hari.Letak Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Parkiran. Sistem yang digunakan aerob dengan reactor Biodetox bakteri pengurai yang ramah lingkungan, teknology dari Jerman .Swapanatau dilakukan setiap hari oleh maintenance



untuk parameter debit hasil air limbah, Ph limbah outlet terakhir dan secara berkala melakukan pelaporan ke instansi berwenang yaitu BPLHD dengan mengirim sample hasil olahan air limbah ke laboratorium yang telah terakreditasi.Air limbah hasil olahan STP dibuang langsung ke saluran PT. PAL. 4.13



INSPEKSI, PENGUJIAN DAN PEMELIHARAAN SISTIM UTILITAS 4.13.1 Bagian Penunjang mempunyai tanggung jawab untuk mengelola keseluruhan pemeriksaan, pengujian dan proses pemeliharaan utilitas. 4.13.2 Sistem pemeliharaan preventif digunakan untuk menetapkan pemeriksaan, pengujian dan jadwal pemeliharaan. Sistem Pemeliharaan preventif digunakan untuk menetapkan jadwal terprogram yang memenuhi kebutuhan spesifik setiap komponen berkaitan dengan inspeksi, pengujian atau pemeliharaan preventif. Sistem ini menghasilkan perintah kerja untuk setiap kegiatan yang diprogram, data alat, lokasi alat, riwayat alat.



4.14 PROGRAM ORIENTASI DAN PENDIDIKAN Staf IPSRS memiliki program pelatihan spesifik pekerjaan untuk mempertahankan pengetahuan dan kesiapan dalam rangka mendukung dan mengoperasikan sistem utilitas dengan cara yang aman dan terpercaya. Kepala Ruang bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan pada sistem Utilitas. Contoh pendidikan tersebut meliputi: Proses untuk melaporkan permasalahan, Prosedur untuk menjaga fungsi-fungsi penting selama kegagalan utilitas, Lokasi pengendalian penghentian operasional alat darurat prosedur pada kerusakan lift, dan lain-lain. 4.15 PEMANTAUAN DAN KEPATUHAN Kinerja pengelolaan utilitas dipantau pada saat ronde lingkungan dan audit. Kepatuhan dengan kebijakan dan prosedur dinilai dan dilaporkan kepada Risk & Quality Unit 5



DOKUMEN 1. Panduan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan



Ditetapkan : Di Lewoleba Pada tanggal : Januari 2019 RSUD LEWOLEBA



dr. Bernardus Yoseph Beda Direktur