SK Utilitas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEWOLEBA NOMOR: TAHUN 2019 TENTANG



PEDOMAN PENGELOLAAN UTILITAS DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEWOLEBA Menimbang :



a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSUD Lewoleba, maka diperlukan Pengelolaan Utilitas Rumah Sakit yang bermutu tinggi; b. bahwa agar pengelolaan utilitas di RSUD Lewoleba dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya pedoman Direktur RSUD Lewoleba sbagai landasan bagi penyelenggaraan pengelolaan utilitas di RSUD Lewoleba; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a



dan huruf b, perlu ditetapkan dengan



keputusan Direktur RSUD Lewoleba. Mengingat :



1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan banguan gedung, Pedoman Teknis Sarana dan Prasrana Rumah Sakit Kelas C Departemen Kesehatan RI Tahun 2007; 3. Peraturan



Mentri



Pekerjaan



Umum



Nomor



:



29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; 4. Peraturan



Mentri



Kesehatan



Nomor



:



012/Menkes/Per/III/2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit



|



MEMUTUSKAN: Menetapkan : Kesatu



:



Peraturan direktur RSUD Lewoleba tentang Pemberlakuan Pedoman Pengelolaan Utilitas RSUD Lewoleba.



Kedua



:



Memberlakukan Pedoman Pengelolaan Utilitas RSUD Lewoleba sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Ketiga



:



Dengan dikeluarkan Peraturan Direktur Utama ini, maka apabila terdapat Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Direktur Utama ini maka peraturan – peraturan yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku.



Keempat



Apabila dikemudian hari terdapat kekurangan dan / atau



:



kekeliruan dalam Peraturan Direktur ini maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Lewoleba :



DIREKTUR RSUD LEWOLEBA,



dr. Bernardus Yoseph Beda NIP.19761108 200803 1 001



|



LAMPIRAN NOMOR TANGGAL TENTANG



: PERATURAN DIREKTUR RSUD LEWOLEBA : : : PEDOMAN PENGELOLAAN UTILITAS



1. DEFENISI Sistem Utilitas menyiapkan pelayanan penting yang dibutuhkan RSUD Lewolebauntuk mendukung standar pelayanan pasien yang berkualitas tinggi dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien dan biaya yang efektif. Dokumen ini mengidentifikasi Perencanaan Manajemen Utilitas yang digunakan untuk memastikan bahwa pelayanan penting ini selalu tersedia 2. TUJUAN Fasilitas dan konstruksi harus mempunyai perencanaan pengelolaan utilitas. 3. RUANG LINGKUP Perencanaan ini berlaku di RSUD Lewoleba. 4. TATA LAKSANA  Kepala Instalasi bertanggung jawab atas administrasi dan manajemen dari pelaksanaan Sistem Utilitas  Kepala Instalasi mendapat pemberitahuan mengenai status Program Pengelolaan Sistem Utilitas oleh staf Maintanance yang bertanggung jawab untuk Sistem Utilitas tertentu.Kepala Instalasi merevie dan, jika diperlukan, mengkomunikasikan perhatian tentang isu- isu kunci kepada staf yang sesuai.Kepala instalasi bekerjasama dengan Departemen/Devisi lainnya untuk menetapkan anggaran Program Manajemen Sistem Utilitas.  Kepala Instalasi bekerja dibawah pengawasan Kasubag Penunjang dan bertanggung jawab untuk pemeliharaan secara keseluruhan fasilitas dan pengelolaan kontraktor yang menyediakan berbagai layanan. Pemeliharaan korektif dan perbaikan dilakukan dengan perintah kerja yang dihasilkan dari permintaan staf atau identifikasi oleh program pemeliharaan preventif. Inspeksi, pengujian dan pemeliharaan preventif dilakukan sesuai jadwal oleh Program Manajemen Pemeliharaan.  Kepala Unit bertanggung jawab untuk meorientasikan staf baru di Departemennya masing – masing dan sebagaimana mestinya, menjelaskan penggunaan khusus dari sistem utilitas. Jika diperlukan, Kepala Instalasi menyediakan bantua. |







Kepala Unit bertanggung jawab untuk belajar dan mengikuti prosedur kerja khusus untuk pengoperasian sistem utilitas yang aman, pemeliharaan, dan penggunaan. 4.1 Ketersediaan air 24 jam 7 hari  Kebutuhan air RSUD Lewoleba dipenuhi oleh air PDAM sebanyak 25 m³ perhari. Air tersebut disimpan dalam reservoir yang terdiri dari : 1 unit bak ukuran (tinggi, lebar, panjang) 300cmx220cmx2000cm total kapasitas 264 m³ terdapat di grund tank. 4.2 Ketersediaan listrik 24 jam 7 hari 4.2.1 RSUD Lewoleba dipasok oleh tenaga listrik dari PLN dengan total kapasitas 147 KVA 4.2.2 UPS adalah sistem pelayanan kegiatan Medik sebagai penanda suatui stop kontak / tusuk kontak dalam ruangan atau unit kerja pelayanan, UPS menggunakan stop kontak single. Area yang mendapat pelayanan tersebut disebut critical area ataupun Power Critical yang meliputi area – area sebagai berikut : 4.2.3 Pelayanan medik digunakan UPS yang meliputi area : Laboratorium, Poliklinik sebagai stop kontak terhubung dengan UPS 4.3 Pelayanan Non Medik dilayani UPS ini meliputi : 4.3.1 PABX, Central telepon 4.4 RSUD Lewoleba memiliki generator darurat 100 KVA yang dipergunakan ketika pasokan listrik dari PLN terhenti. Generator mampu beroperasional secara terus menerus 24 jam 7 hari sepanjang tahun. Generator tersebut digunakan untuk : 4.4.1 Mendukung sistem pencahayaan rute keluar dengan sumber listrik darurat yang dapat diandalkan. 4.4.2 Mendukung sistem komunikasi darurat 4.4.3 Menyediakan sumber listrik darurat yang dapat diandalkan untuk daerah dengan prosedur khusus tetapi tidak terbatas pada : Kamar Bersalin, Kamar Bayi, Urgent Care Area, Unit Gawat Darurat, Trauma Kamar, Perawatan Intensif, Kamar Operasi dan Ruang Pemulihan. 4.4.4 Menyediakan sumber tenaga listrik darurat yang dapat diandalkan untuk sistem penting lainnya namun tidak terbatas pada : sistem udara medis, sistem vacum medis, penyimpanan darah dan jaringan, area dimana sistem pendukung kehidupan pasien digunakan dan sistem mempengaruhi keselamatan pasien, pengunjung dan staf.



|



4.5 Area resiko tinggi kegagalan listrik 4.5.1 Area layanan pasien : 4.5.2 ICU 4.5.3 IGD 4.5.4 Ruang Operasi 4.5.5 Ruang Isolasi 4.5.6 Radiologi 4.5.7 Poliklinik 4.5.8 Kamar Pemulihan 4.5.9 Laboratorium 4.6 Area bukan pelayanan pasien : 4.6.1 PABX 4.6.2 Personal computer yang terkait untuk Departemen Keuangan 4.6.3 Kulkas Obat 4.7 Seluruh area beresiko tinggi tersebut terhubung dengan pasokan listrik alternatif, sehingga dalam kondisi listrik dari PLN terputus, area tersebut tetap menerima aliran listrik. 4.8 Pengujian sumber Listrik dan Air alternatif 4.8.1 Untuk menjamin ketersediaan listrik dan air alternatif, RSUD Lewoleba melakukan pengujian secara teratur setiap bulan untuk sistem tenaga listrik dan air alternatif. Hasil pengujian tersebut dicatat dan disimpan didevisi umum. 4.8.2 Setiap minggu dilakukan tes Running genset tanpa beban dalam dua bulan sekali dilakukan tes running menggunakan beban selama 30 menit dengan mematikan suplai listrik dari PLN 4.9 Pengujian Biokimia Air Untuk melakukan pemantauan terhadap kualitas air kadar biokimia air di RSUD Lewoleba sudah diuji berkala sebagai berikut : 4.9.1 Reserver Orsmosis : setiap 1 bulan sekali 4.9.2 Air tanah : setiap 6 bulan sekali 4.10 Sistem Utilitas lainnya Selain listrik dan air, sistem utilitas yang tercakup dalam perencanaan ini adalah : Gas medis. Gas medis adalah gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk pelayanan medis pada sarana kesehatan di RSUD Lewoleba. Kebutuhan Gas medis tersedia selama 24 jam 7 hari dalam seminggu. Jenis Gas medis yang digunakan dalam pelayanan medis di RSUD Lewoleba : 4.10.1 Oksigen ( O2) gas dan liquid dengan tabung warna putih 4.10.2 Udara tekan warna biru – putih



|



4.11 Telepon Untuk kebutuhan komunikasi menggunakan telepon di RSUD Lewoleba sistem telepon tersentral di ruang telepon / ruang PABX di ruang manajemen. Telepon berlangganan dari PT Telkom Indonesia dengn menggunakan sistem analog dan digital/ISDN. 4.12 Saluran Pembuangan Air Limbah Pembuangan air limbah domestik yaitu air bekas dan kotor berasal dari kamar mandi dan kloset, pantry dan dapur diolah dalam sistem STP (Swage treatment Plan) dengan kapasitas total 350 m³ perhari.sistem yang digunakan aerob dengan reactor Biodetox bakteri pengurai yang ramah lingkungan. Swapantau dilakukan setiap hari oleh maintanance untuk parameter debit hasil air limbah, PH limbah, Autlet terakhir dan secara berkala melakukan pelaporan ke instansi berwenang yaitu DLH dengan mengirim sampel hasil olahan air limbah yang telah terkareditasi. 4.13 Inspeksi, Pengujian dan Pemeliharaan Sistem Utilitas 4.13.1 Bagian penunjang mempunyai tanggung jawab untuk mengelolah keseluruhan pemeriksaan, pengujian dan proses pemeliharaan utilitas. 4.13.2 sistem pemeliharaan preventif digunakan untuk menetapkan pemeriksaan, pengujian dan jadwal pemeliharaan. Sistem pemeliharaan preventif digunakan untuk menetapkan jadwal terprogram yang memenuhi kebutuhan spesifik setiap komponen berkaitan dengan inspeksi, pengujian atau pemeliharaan preventif. Sistem ini menghasilkan perintah kerja untuk setiap kegiatan yang diprogram, data alat, lokasi alat, riwayat alat. 4.14 Program Orientasi dan Pendidikan Staf IPSRS memiliki program pelatihan spesifik pekerjaan untuk mempertahankan pengetahuan dan kesiapan dalam rangka mendukung dan mengoperasikan sistem utilitas dengan cara yang aman dan terpercaya. Kepala Ruang bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan pada sistem utilitas. Contoh pendidikan tersebut meliputi : proses untuk melaporkan permasalahan, prosedur untuk menjaga agar fungsi – fungsi penting selama kegagalan utilitas, lokasi pengendalian penghentian operasional alat darurat prosedur pada kerusakan alat. 4.15 Pemantauan dan Kepatuhan Kinerja pengelolaan utilitas dipantau pada saat ronde lingkungan dan audit. Kepatuhan dengan kebijakan dan prosedur dinilai dan dilaporkan kepada Risk & Quality Unit



|



5. DOKUMEN Panduan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan



Lewoleba, DIREKTUR RSUD LEWOLEBA,



dr.Bernardus Yoseph Beda NIP.197611082008031001



|