4 0 170 KB
PEMERINTAH KOTA MAKASSAR DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS MINASA UPA Jl. Minasa Upa Raya 18 Telp 0411-882998 Makassar KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MINASA UPA NOMOR : 906/PKM.MU/X/2019
TENTANG TIM MANAJEMEN SISTEM UTILITAS PUSKESMAS MINASA UPA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS MINASA UPA, Menimbang : a.
Bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya sistem utilitas Puskesmas yang meliputi sistem Listrik, sistem air, sistem gas dan sistem pendukung lainnya seperti Generator (genset), perpipaan air untuk meminimalkan resiko kegagalan pengoperasian;
b. Bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dmaksud pada huruf
a
perlu
ditetapkan
dengan
Surat
Keputusan
Kepala
Puskesmas;
Mengingat :
1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
PEMERINTAH KOTA MAKASSAR DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS MINASA UPA Jl. Minasa Upa Raya 18 Telp 0411-882998 Makassar MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MINASA UPA TENTANG TIM MANAJEMEN SISTEM UTILITAS PUSKESMAS MINASA UPA Kesatu
: Menetapkan nama - nama Tim Manajemen Sistem Utilitas
yang
tercantum dalam lampiran sebagai berikut. Kedua
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : 09 Oktober 2019 KEPALA PUSKESMAS MINASA UPA,
Asniwaty Idris