27.SK Tim Utilitas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MALANG



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS LAWANG



Jln Sumber waras, Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang No Telp. (0341) 423189 email : [email protected]



LAWANG - 65216



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LAWANG Nomor : 188.4 / / KEP / 35.07.103.137 / 2021 TENTANG PENETAPAN PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN SISTEM UTILITAS DI UPT PUSKESMAS LAWANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS LAWANG KABUPATEN MALANG, Menimbang



:



a. bahwa UPT Puskesmas Lawang menjamin tersedianya terpeliharanya sistem utilitas Puskesmas yang meliputi sistem Listrik, sistem air, sistem gas dan sistem pendukung lainnya seperti Generator (genset), perpipaan air untuk meminimalkan resiko kegagalan pengoperasian; b. bahwa untuk mencapai tujuan pada poin a diatas, maka puskesmas menjaga fasilitas peralatan penunjang pelayanan kesehatan tetap selalu terpenuhi selama 24 jam, 7 (tujuh) hari dalam seminggu serta menjamin keterlangsungan dengan system yang lain c. bahwa untuk maksud tersebut diatas (poin a dan b) perlu dibentuk Tim Manajemen Sistem Utilitas di UPT Puskesmas Lawang



yang



ditetapkan



dengan



Keputusan



Kepala



Puskesmas Lawang Mengingat



:



1.. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasyankes; 4. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien; 5. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 27 tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pencegahan infeksi di fasyankes



Memutuskan Menetapkan



K



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LAWANG TENTANG PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN SISTEM UTILITAS DI UPT PUSKESMAS LAWANG.



Kesatu



:



Menetapkan Pembentukan Tim Manajemen Sistem Utilitas Puskesmas Lawang.



Kedua



:



Dalam melaksanakan tugasnya Tim tersebut pada DIKTUM KESATU Keputusan ini melaporkan hasil pelaksanaannya kepada ketua Tim MFK dan Kepala Puskesmas.



Ketiga



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : LAWANG Pada tanggal : September 2021 KEPALA UPT PUSKESMAS LAWANG



JULIA ROSANA