5 0 314 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS SAWA
ALamat: Jl.Trans Sulawesi Kel.Sawa Kec.Sawa E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SAWA NOMOR TENTANG PROGRAM PEGELOLAHAN SISTEM UTILITAS DAN SISTEM PENUNJANG LAINNYA DI PUSKESMAS SAWA Menimbang :
a. Bahwa puskesmas perlu menyusun dan melaksanakan program untuk memastikan semua prasarana atau sistem utilitas berfungsi dan mencegah terjadinya ketidaktersediaan ,kegagalan atau kontaminasi; b. Bahwa dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pasien, di butuhkan ketersediaan listrik,air dan gas medis,serta prasaran lain,seperti genset,panel listrik,perpipaan air,ventilasi,sistem jaringan,dan teknologi informasi,sistem deteksi dini kebakaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing puskesmas. c. Bahwa berdasarkan pertimbngan pada butir adan b di atas,perlu menetapkan keputusan kepala pusksmas sawa tentang program pengelolahan sistem utilitas dan sistem penunjang lainnya di puskesmas Sawa.
Mengingat
1. Peraturan mentri pekerjaan umum,nomor24/PRT/M/2008,tentang pedoman pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung. 2. Peraturan mentri dalam negeri republik indonesia nomor 19 tahun 2006 tentang pedoman pengolahan barang milik daerah (berita negara republik indonesia tahun 2016 nomor 547); 3. Peraturan mentri dalam negeri republik indonesia nomor 108 tahun 2016 tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah (berita negara republik indonesia tahun 2016 nomor 2083); 4. Peraturan mentri kesehatan,nomor 31 tahun 2018,tetntang aplikasi sarana,prasana dan alat kesehatan (berita negara
republik indonesia tahun 2018 nomor 1012). MEMUTUSKAN Menetapkan
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SAWA TENTANG PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS DAN SISTEM PENUNJANG LAINNYA DI PUSKESMAS SAWA.
KESATU
Prasaran atau sistem utilitas meliputi air,listrik,gas dan medis,dan sistem penunjang lainnya seperti genset,panel listrik dan ventilasi,perpipaan air dan sistem jaringan dan teknologi infomasi dan sistem deteksi dini kebakaran;
KEDUA
Program pengolahan sistem utlitas di puskesmas sawa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KETIGA
Keputusan ini berlaku mula tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan dilakukan perbaiki apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan Di Puskesmas Sawa
Pada Tanggal Kepala puskesmas sawa
HASRANINGSYAH
LAMPIRAN : Keputusan Kepala Puskesmas Sawa NOMOR
:
TANGGAL : TENTANG : PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS DAN SISTEM PENUNJANG LAINNYA DI PUSKESMAS SAWA
BAB I PENDAHULUAN a. Latar belakang b. Tujuan c. Sasaran d. Ruang lingkup e. Manfaat f. Akses BAB II PENYELENGGARAAN PROGRAM PEMELIHARAAN a. Air b. Listrik c. Gas media d. Ventilasi e. Dst (yang ada di aspak prasarana) BAB III PENGAWASAN DAN EVALUASI PROGRAM PEMELIHARAAN (SIAPA FREKUENSI BERAPA KALI/TAHUN, BAGAIMANA MELAKUKAN EVALUASI) BAB IV PELAPORAN PROGRAM PEMELIHARAAN (MELAPORKAN HASIL PROGRAM ITU DILAPORKAN KEPADA SIAPA, KEPALA PUSKESMAS ?DINAS ?ATAU SIAPA? )
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS SAWA
ALamat: Jl.Trans Sulawesi Kel.Sawa Kec.Sawa E-mail : [email protected]
DOKUMENTASI AIR,LISTRIK,GAS MEDIA,VENTILASI Dsb.
AIR
GAS MEDIA
LITRIK
VENTILASI