4 0 85 KB
PELAKSANAAN MANAJEMEN SISTEM UTILIOTAS DAN SISTEM PENUNJANG LAINNYA No.
: 440/
Dokumen SO P
No. Revisi
: 00
Tanggal
: 05 Januari 2023
Terbit Halaman
: 1/1
Puskesmas
Dede Casmita S.KM,
Rawabogo
M.K.P NIP.197004051993031 004
1.
Pengertia
Pelaksanaan manajemen system ultilitas dan sistem penunjang lainnya
n
merupakan pemantauan dan pemeliharaan instalasi listrik, air, ventilasi dan gas adalah serangkaina kegiatan untyk memastikan bahwa instalasi listrik, air, vesntilasi dan gas dapat berfungsi dengan baik untuk menunjang pelayanan di puskesmas
2.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menjaga sarana prasarana
dari
gedung
puskesmas
mengenai
pemeliharaan
dan
pemantauan insta,asi listrik, air, ventilasi dan gas agar terjaga sehingga proses pelayanan berlangsung dengan baik 3.
Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Rawabogo No. 440/
tentang Manaajemen
Fasilitas Dan Keselamatan di Wilayah Kerja Puskesmas Rawabogo. 4.
Referensi
1. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 2. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
5. Prosedur
1.
Petugas mempersiapkan ceklis pemantauan instalasi listrik, air, dan prasarana yang telah tersedia.
2. Petugas memantau instalasi listrik dan instalasi air serta prasarana puskesmas apakah dalam kondisi baik di setiap ruangan yang ada di puskesmas 3. Petugas memantau instalasi listrik dan instalasi air serta prasarana apakah terjadi kerusakan di setiap ruangan yang tersedia instalasi dan prasarana tersebut 4. Petugas mengisi ceklis yang telah diperispakan
5. Petugas melaporkan hasil pemantauan instalasi listrik dan instalasi air serta prasarana kepada Kepala Puskesmas 6. Petugas mendokumentasikan hasil pemantauan 7. Unit
Seluruh Layanan terkait
Terkait 8. Rekaman Historis Perubaha n
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan