4 0 69 KB
PEMERINTAH KOTA BANDUNG DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS DAGO
Jalan Ir. H. Djuanda No. 360 Bandung 40135 Telp: (022) 2533539, Email: [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DAGO Nomor : 440/004/PKMDG/AKR/SK/VIII/2019 TENTANG PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS DAN SISTEM PENUNJANG LAINNYA DI UPT PUSKESMAS DAGO KEPALA UPT PUSKESMAS DAGO, Menimbang
: a. bahwa
puskesmas
perlu
menyusun
dan
melaksanakan program untuk memastikan semua prasarana
atau
sistem
utilisasi
berfungsi
dan
mencegah terjadinya ketidak tersediaan, kegagalan, atau kontaminasi; b. bahwa dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pasien, dibutuhkan ketersediaan listrik, air dan gas medis, serta prasarana lain, seperti genset, panel listrik, perpipaan air, ventilasi, sistem jaringan dan
teknologi
informasi,
sistem
deteksi
dini
kebakaran yang sesuai dengan kebutuhan masing – masing puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b diatas, perlu menetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas
Dago
tentang
Program
Pengelolaan
Sistem Utilitas dan Sistem Penunjang Lainnya di Mengingat
UPT Puskesmas Dago; : 1. Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum,
Nomor
24/PRT/M/2008, tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
19
Tahun
2016
tentang
Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Repbulik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara
Repbulik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083); 4. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 31 Tahun 2018, tentang Aplikasi Sarana, Prasarana, Dan Alat Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1012). MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DAGO TENTA NG PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS DAN SISTEM PENUNJANG LAINNYA DI UPT PUSKESMAS
KESATU
DAGO. : Prasarana atau sistem utilisasi meliputi air, listrik, gas medis, dan sistem penunjang lainnya seperti genset, panel listrik, ventilasi, perpipaan air, sistem jaringan dan teknologi informasi, dan sistem deteksi dini
KEDUA
kebakaran; : Program pengelolaan
sistem
utilisasi
di
UPT
Puskesmas Dago tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan KETIGA
ini; : Keputusan
ini
berlaku
mulai
tanggal
ditetapkan
dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di Bandung Pada tanggal 28 Desember 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS DAGO,
dr. Wiwit Yuliawati Enden W Penata Tingkat I NIP.19850707 201101 2 012
LAMPIRAN : Keputusan Kepala UPT Puskesmas Dago Nomor : 440/004/PKMDG/AKR/ SK/VIII/2019
Tanggal Tentan g
: 08 DESEMBER 2019 : PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS DAN SISTEM PENUNJANG LAINNYA DI UPT PUSKESMAS DAGO
BAB I PENDAHULUAN a. Latar Belakang b. Tujuan c. Sasaran d. Ruang Lingkup e. Manfaat f. Akses BAB II PENYELENGGARAAN PROGRAM PEMELIHARAAN a. Air b. Listrik c. Gas medis d. Ventilasi e. dst (yg ada di aspak prasarana) BAB III PENGAWASAN DAN EVALUASI PROGRAM PEMELIHARAAN (SIAPA, FREKUENSI BERAPA KALI/TAHUN, BAGAIMANA MELAKUKAN EVALUASI) BAB IV PELAPORAN PROGRAM PEMELIHARAAN (MELAPORKAN HASIL PROGRAM ITU DILAPORKAN KEPADA SIAPA, KEPALA PUSKESMAS? DINAS? ATAU SIAPA?)