EP 1.4.7 Program Pengelolaan Sistem Utilitas Dan Sistem Penunjang Lainnya (Cek Lampiran) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BANDUNG DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS DAGO



Jalan Ir. H. Djuanda No. 360 Bandung 40135 Telp: (022) 2533539, Email: [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DAGO Nomor : 440/004/PKMDG/AKR/SK/VIII/2019 TENTANG PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS DAN SISTEM PENUNJANG LAINNYA DI UPT PUSKESMAS DAGO KEPALA UPT PUSKESMAS DAGO, Menimbang



: a. bahwa



puskesmas



perlu



menyusun



dan



melaksanakan program untuk memastikan semua prasarana



atau



sistem



utilisasi



berfungsi



dan



mencegah terjadinya ketidak tersediaan, kegagalan, atau kontaminasi; b. bahwa dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pasien, dibutuhkan ketersediaan listrik, air dan gas medis, serta prasarana lain, seperti genset, panel listrik, perpipaan air, ventilasi, sistem jaringan dan



teknologi



informasi,



sistem



deteksi



dini



kebakaran yang sesuai dengan kebutuhan masing – masing puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b diatas, perlu menetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas



Dago



tentang



Program



Pengelolaan



Sistem Utilitas dan Sistem Penunjang Lainnya di Mengingat



UPT Puskesmas Dago; : 1. Peraturan Menteri Pekerjaan



Umum,



Nomor



24/PRT/M/2008, tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor



19



Tahun



2016



tentang



Pedoman



Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Repbulik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara



Repbulik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083); 4. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 31 Tahun 2018, tentang Aplikasi Sarana, Prasarana, Dan Alat Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1012). MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DAGO TENTA NG PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS DAN SISTEM PENUNJANG LAINNYA DI UPT PUSKESMAS



KESATU



DAGO. : Prasarana atau sistem utilisasi meliputi air, listrik, gas medis, dan sistem penunjang lainnya seperti genset, panel listrik, ventilasi, perpipaan air, sistem jaringan dan teknologi informasi, dan sistem deteksi dini



KEDUA



kebakaran; : Program pengelolaan



sistem



utilisasi



di



UPT



Puskesmas Dago tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan KETIGA



ini; : Keputusan



ini



berlaku



mulai



tanggal



ditetapkan



dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan.



Ditetapkan di Bandung Pada tanggal 28 Desember 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS DAGO,



dr. Wiwit Yuliawati Enden W Penata Tingkat I NIP.19850707 201101 2 012



LAMPIRAN : Keputusan Kepala UPT Puskesmas Dago Nomor : 440/004/PKMDG/AKR/ SK/VIII/2019



Tanggal Tentan g



: 08 DESEMBER 2019 : PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS DAN SISTEM PENUNJANG LAINNYA DI UPT PUSKESMAS DAGO



BAB I PENDAHULUAN a. Latar Belakang b. Tujuan c. Sasaran d. Ruang Lingkup e. Manfaat f. Akses BAB II PENYELENGGARAAN PROGRAM PEMELIHARAAN a. Air b. Listrik c. Gas medis d. Ventilasi e. dst (yg ada di aspak prasarana) BAB III PENGAWASAN DAN EVALUASI PROGRAM PEMELIHARAAN (SIAPA, FREKUENSI BERAPA KALI/TAHUN, BAGAIMANA MELAKUKAN EVALUASI) BAB IV PELAPORAN PROGRAM PEMELIHARAAN (MELAPORKAN HASIL PROGRAM ITU DILAPORKAN KEPADA SIAPA, KEPALA PUSKESMAS? DINAS? ATAU SIAPA?)