3 0 61 KB
PEMERINTAH KOTA BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS SEKEJATI
Jalan Yupiter Tengah IV Blok B-2 No. 10 Bandung 40286 Telepon (022) 7506501 Email :[email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SEKEJATI Nomor: KS.01.010.13/…-UPTPKMSKJT/SK/IV/2020 TENTANG PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS DAN SISTEM PENUNJANG LAINNYA DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS SEKEJATI Menimbang
: a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang bermutu
di
UPT
Puskesmas
Sekejati,
perlu
dilakukan Peningkatan Mutu Pelayanan; b. bahwa dalam rangka Peningkatan Mutu pelayanan maksud tersebut point a, perlu dibentuk Tim Manajemen Faslitas Keselamatan c. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut pada point a sampai dengan point f tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sekejati. Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan
Menteri
Pemberdayaan
dan
Aparatur
Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan masyarakat.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Kesatu
: Tim
Manajemen
Puskesmas
Fasilitas
Sekejati
Keselamatan
adalah
Tim
di
yang
UPT
bertugas
melakukan , Manajemen Fasilitas Keselamatan dalam lingkup Puskesmas Sekejati. Kedua
: Menunjuk
Tim
Manajemen
Fasilitas
Keselamatan
sebagai pelaksana Pengelolaan sistem utilasi dan sistem penunjang lainnya. Dengan ketugasan sebagai berikut : 1. Air minum dan listrik yang tersedia 24 jam sehari 7 hari seminggu melalui sumber regular atau alternatif untuk memenuhi kebutuhan. 2. Memiliki
proses
emergency
untuk
melindungi
penghuni puskesmas dari kejadian terganggunya, terkontaminasi, atau kegagalan sistem pengadaan air dan listrik. 3. Melakukan uji coba sistem emergency dari air, dan listrik secara teratur sesuai dengan sistem dan hasilnya didokmentasikan. 4. Mengidentifikasi peralatan sistem dan tempat yang potensial menimbulkan resiko tinggi terhadap pasien dan staf. Ketiga
:
Membuat laporan tindak lanjut temuan kegiatan Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Anggaran rencana bisnis (RBA) UPT Puskesmas Sekejati;
Keempat
: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;
Kelima
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : SEKEJATI Pada tanggal : APRIL 2020. KEPALA UPT PUSKESMAS SEKEJATI,
dr. YEPPI TISNAWATI NIP. 19720418 200501 2004
LAMPIRAN
: Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sekejati
Nomor
: KS.01.010.13/0235-UPTPKMSKJT/SK/IV/2022
Tanggal
: 2 April 2022
TIM AUDIT INTERNAL UPT PUSKESMAS SEKEJATI TIM AUDIT INTERNAL KETUA
: apt. Rizqia Nafisa, S.Farm
ANGGOTA
: 1. dr. Alvi Alvarani 2. Cut Inez Nesya, Amd.Kep 3. Rahmi Ilahi, Amd.Keb 4. Roro Oktaviani, Amd
KEPALA UPT PUSKESMAS SEKEJATI,
dr. YEPPI TISNAWATI NIP. 19720418 200501 2004