1.4.7 no 2 SK PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS DAN SISTEM PENUNJANG LAINNYA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BANDUNG



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS SEKEJATI



Jalan Yupiter Tengah IV Blok B-2 No. 10 Bandung 40286 Telepon (022) 7506501 Email :[email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SEKEJATI Nomor: KS.01.010.13/…-UPTPKMSKJT/SK/IV/2020 TENTANG PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS DAN SISTEM PENUNJANG LAINNYA DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS SEKEJATI Menimbang



: a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang bermutu



di



UPT



Puskesmas



Sekejati,



perlu



dilakukan Peningkatan Mutu Pelayanan; b. bahwa dalam rangka Peningkatan Mutu pelayanan maksud tersebut point a, perlu dibentuk Tim Manajemen Faslitas Keselamatan c. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut pada point a sampai dengan point f tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sekejati. Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan



Menteri



Pemberdayaan



dan



Aparatur



Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan masyarakat.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



: Tim



Manajemen



Puskesmas



Fasilitas



Sekejati



Keselamatan



adalah



Tim



di



yang



UPT



bertugas



melakukan , Manajemen Fasilitas Keselamatan dalam lingkup Puskesmas Sekejati. Kedua



: Menunjuk



Tim



Manajemen



Fasilitas



Keselamatan



sebagai pelaksana Pengelolaan sistem utilasi dan sistem penunjang lainnya. Dengan ketugasan sebagai berikut : 1. Air minum dan listrik yang tersedia 24 jam sehari 7 hari seminggu melalui sumber regular atau alternatif untuk memenuhi kebutuhan. 2. Memiliki



proses



emergency



untuk



melindungi



penghuni puskesmas dari kejadian terganggunya, terkontaminasi, atau kegagalan sistem pengadaan air dan listrik. 3. Melakukan uji coba sistem emergency dari air, dan listrik secara teratur sesuai dengan sistem dan hasilnya didokmentasikan. 4. Mengidentifikasi peralatan sistem dan tempat yang potensial menimbulkan resiko tinggi terhadap pasien dan staf. Ketiga



:



Membuat laporan tindak lanjut temuan kegiatan Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Anggaran rencana bisnis (RBA) UPT Puskesmas Sekejati;



Keempat



: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;



Kelima



:



Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : SEKEJATI Pada tanggal : APRIL 2020. KEPALA UPT PUSKESMAS SEKEJATI,



dr. YEPPI TISNAWATI NIP. 19720418 200501 2004



LAMPIRAN



: Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sekejati



Nomor



: KS.01.010.13/0235-UPTPKMSKJT/SK/IV/2022



Tanggal



: 2 April 2022



TIM AUDIT INTERNAL UPT PUSKESMAS SEKEJATI TIM AUDIT INTERNAL KETUA



: apt. Rizqia Nafisa, S.Farm



ANGGOTA



: 1. dr. Alvi Alvarani 2. Cut Inez Nesya, Amd.Kep 3. Rahmi Ilahi, Amd.Keb 4. Roro Oktaviani, Amd



KEPALA UPT PUSKESMAS SEKEJATI,



dr. YEPPI TISNAWATI NIP. 19720418 200501 2004