1.4.7.b.1 SOP Pelaksanaan Manajemen Sistem Utilitas dan Sistem Penunjang Lainnya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN No.



: 445/….…/2023



Dokumen Terbitan SOP No. Revisi Tgl Mulai



: : :



Berlaku Halaman



: 1/2



UPT



YENI MARLINDA,S.ST



Puskesmas Sungai Nanam 1. Pengertian



Pemeliharaan alat kesehatan adalah Kegiatan dari setiap tindakan untuk menjaga suatu alat kesehatan agar dapat menjamin suatu alat dapat berfungsi secara normal dan optimal sesuai dengan yang diinginkan.



2. Tujuan



a. Tercapainya kinerja efektif, efisien dan cepat dalam melakukan penjadwalan pemeliharaan alat kesehatan di Puskesmas Sungai Nanam b. Mengefektifkan dan mengefisiensikan masa pakai peralatan kesehatan di lingkungan Puskesmas Sungai Nanam c. Menjamin kesiapan alat medis agar dapat menunjang pelayanan kesehatan kepada pasien di Puskesmas Sungai Nanam



3. Kebijakan



SK Kepala UPT Puskesmas Sungai Nanam Nomor 29 Tahun 2023 tentang Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan UPT Puskesmas Sungai Nanam



4. Referensi



1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 36Tahun 2009 Tentan gKesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan



Kesehatan Nasional 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 7. Keputusan Menteri Kesehatan No. 514 Tahun 2015 Tentang Panduan Praktek Klinis bagi Dokter di Fasilitas Layanan Kesehatan; 5. Prosedur/



1). Petugas melakukan control keliling ke setiap ruangan sesuai



Langkah-



jadwal pemeliharaan yang telah di susun dan di tetapkan untuk



langkah



melakukan pemeliharaan terencana. Pemeliharaan preventif yaitu: pemeliharaan yang di lakukan selang waktu tertentu yang bertujuan



untuk



mengurangi



kemungkinan



bagian



alat



kesehatan (sparepart) tidak memenuhi kondisi yang dapat diterima. Pemeliharaan korektif yaitu: pemeliharaan yang dilakukan untuk memperbaiki suatu bagian alat atau seluruh alat termasuk penyetelan, penggantian komponen yang telah rusak untuk memenuhi kondisi yang dapat diterima. 2). Kemudian petugas melakukan tes fungsi alat kesehatan untuk pengoperasian



selanjutnya



oleh



user/operator



alat



bersangkutan. 3). Petugas melakukan pemeliharaan alat kesehatan sesuai dengan petunjuk pemeliharaan alat kesehatan yang telah disusun



sesuai



waktunya



sehingga



lifetime



alat



dapat



maksimal. 4). Petugas menuliskan hasil pemeliharaan alat kesehatan di kartu pemeliharaan yang terdapat pada alat kesehatan. 5). Petugas membuat daftar alat yang rusak dan harus diperbaiki untuk diteruskan kepada kepala puskesmas. 6). Melakukan kalibrasi pada setiap alat kesehatan yang ditetapkan wajib kalibrasi melalui bidan yang berwenang untuk melakukan proses kalibrasi. 6. Diagram Alir Petugas melakukan control keliling ke setiap ruangan sesuai jadwal pemeliharaan



Petugas melakukan tes fungsi alat kesehatan untuk pengoperasian selanjutnya oleh user/operator alat



Petugas melakukan pemeliharaan alat kesehatan sesuai dengan petunjuk pemeliharaan Petugas menuliskan hasil pemeliharaan alat kesehatan di kartu pemeliharaan Petugas membuat daftar alat yang rusak dan harus diperbaiki untuk diteruskan kepada kepala puskesmas



7. Hal-hal yang Setiap kegiatan dilakukan sesuai dengan sop yang sudah ada perlu diperhatikan 8. Unit terkait



1. IGD 2. Poli Gigi 3. Poli KIA 4. Poli Imunisasi 5. Laboratorium



9. Dokumen



Kartu pemeliharaan



terkait 10.



Rekam Historis perubahan



No



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai di berlakukan