15 SOP RI Penerimaan Dan Pemulangan Pasien Terlantar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENERIMAAN DAN PEMULANGAN PASIEN TERLANTAR SOP



No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit



: : :



SOP/C/VII/RI/15 00 20 Mei 2016



UPTD KESEHATAN PUSKESMAS PURWODADI KABUPATEN PASURUAN



dr. Sudjarwo NIP.196906262007011015



1. Pengertian



Pasien terlantar adalah pasien yang tidak mempunyai keluarga dan



2. Tujuan 3. Kebijakan



tempat tinggal serta pekerjaan. Memudahkan dalam melakukan perawatan terhadap pasien terlantar. 1. Surat Keputusan Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Purwodadi No: 440/093/424.052.03/2016 tentang standar layanan klinis. 2.



4. Referensi



Surat Keputusan Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Purwodadi No:



440/002/424.052.03/2016 tentang jenis pelayanan. 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 5. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor:



828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 6. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



296/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas; 7. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor:



HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; 1 dari 4



8. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). 9. UU RI No 36 th 2009 ps 5 tentang pelayanan, monitoring, dan evaluasi pelayanan kesehatan di Puskesmas 10. Permenkes 75 th 2014 tentang Puskesmas 11. Permenkes 1483 th 2010 tentang standart pelayanan kedokteran 12. Standar puskesmas, bidang Bina pelayanan kesehatan, Dinkes Provinsi JATIM, 2013 5. Alat dan Bahan



Alat: 1. Alat Tulis Bahan: 1. Status pasien 2. Form rujukan



6. Langkah-langkah



A. 1.



PENERIMAAN Pasien terlantar datang ke Puskesmas biasanya dari Polisi, Umum, Instansi Pemerintah dll



2.



Petugas UGD menyerahkan status rawat inap yang diterbitkan dari kamar terima UGD disertai surat pengantar/rujukan bila ada



3.



Pasien diterima dan ditempatkan pada tempat tidur UGD



4.



Bila pasien hanya rawat jalan atau dirujuk, cukup membuatkan rujukan ke RS yang dituju tanpa dipungut biaya (diperlakukan sebagai pasien Maskin)



5.



Bagi pasien yang memerlukan rawat inap, dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi pasien untuk kelengkapan pengumpulan data keperawatan sebagai langkah awal dalam memberikan asuhan keperawatan



6.



Hasil pemeriksaan ditulis dalam status pasien



7.



Melaporkan kepada dokter ruangan/dokter jaga, bahwa telah diterima pasien baru 2 dari 4



8.



Pasien terlantar dibuatkan surat keterangan terlantar oleh petugas ruangan yang disahkan oleh dokter ruangan, sambil melacak keluarga pasien selama maksimal 2 X 24 jam



9.



Bila setelah 2 X 24 jam tidak ada keluarganya maka dianggap sebagai pasien Maskin.



10.



Untuk pengambilan resep alat dan obat diperlakukan sebagai pasien Maskin



B.



PEMULANGAN



1.



Pasien dinyatakan sembuh dan diperbolehkan keluar rumah sakit (KRS) oleh dokter ruangan



2.



Pelaksanaan pemulangan lapor ke dokter dan Kepala Puskesmas



3.



Untuk pengembalian pasien, Kepala Puskesmas melalui perawat jaga menghubungi orang/Instansi yang mengirim pasien tersebut



4.



Apabila tidak ditemukan/tidak diterima, maka pihak Puskesmas menghubungi Dinas Sosial untuk menyerahkan pasien tersebut



5. -



Untuk biaya perawatan: Jika pasien terlantar berada dalam institusi/ yayasan/ panti sosial yang terdaftar dengan mengajukan permohonan bembebasan retribusi dan mendapat persetujuan dari Bupati Kabupaten Pasuruan atau Pejabat yang ditunjuk.



-



Jika pasien terlantar berada luar institusi/ yayasan/ panti sosial, biaya dapat dibebaskan dengan disertai surat keterangan dari desa dan camat setempat.



7. Unit Terkait



1.



Kasir



2.



UGD 3 dari 4



8. Dokumen terkait



3.



Rawat Inap



4.



Ruang Bersalin



5.



Kepolisian



6.



Dinas Sosial



1.



SOP layanan klinis



4 dari 4