4 0 67 KB
TELAAH REKONSILIASI OBAT No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
RUMAH SAKIT KELUARGA HUSADA BATAM
15/RSKG-SPO/10
0
1/2
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal terbit
Ditetapkan, Direktur Rumah Sakit Keluarga Husada
dr. Ratna Palupi Indirasari
PENGERTIAN
TUJUAN
Rekonsiliasi obat adalah proses membandingkan instruksi pengobatan dengan obat yang telah didapat pasien Sebagai acuan dalam langkah-langkah pengelolaan obat yang dibawa pasien dari luar rumah sakit SK Nomor 127/01/III/RSKG-SK-DIR/2017 Tentang Kebijakan Manajemen
KEBIJAKAN
Penggunaan Obat 1. Dokter DPJP/ jaga mengidentifikasi riwayat penggunaan obat atau obat-obatan yang sedang dikonsumsi atau dibawa dari luar rumah sakit oleh pasien yang akan masuk perawatan. Data obat yang digunakan tidak lebih dari 3 bulan 2. Dokter DPJP/ jaga mengisi data riwayat obat tersebut dalam tabel rekonsiliasi pada formulir Pengkajian Awal Medis pasien yang bersangkutan. Jika obat tersebut akan digunakan kembali dalam proses pengobatan maka dokter memberi tanda pada kolom L (Lanjut)/ T (Tidak). 3. Apoteker melakukan penelaahan obat-obat yang tertulis pada tabel rekonsiliasi
PROSEDUR
dengan instruksi pengobatan di rawat inap untuk mencegah terjadinya kesalahan obat, seperti obat tidak diberikan, duplikasi obat, kesalahan dosis atau interaksi obat. 4. Dilakukan serah terima obat-obatan yang dibawa pasien dari perawat kepada Apoteker yang bertugas. 5. Obat-obat yang dibawa pasien selanjutnya disimpan (karantina) di IFRS dengan mencantumkan identitas pasien, Nomor Rekam Medis, Tanggal Masuk Pasein. 6. Ketika pasien akan dipulangkan, apoteker memberikan informasi kepada pasien/ keluarga pasien mengenai terapi obat yang diberikan kepada pasien dan mengembalikan obat pasien yang dikarantina.
TELAAH REKONSILIASI OBAT
RUMAH SAKIT KELUARGA HUSADA BATAM
No. Dokumen
No. Revisi
2/2 Halaman
15/RSKG-SPO/10
0
1/2
1. Instalasi Farmasi 2. Instalasi Rawat Inap
UNIT TERKAIT
3. Instalasi Gawat Darurat 4. Dokter Penanggung Jawab 5. Staf Medis Fungsional