5 0 82 KB
MONITORING DAN EVALUASI KINERJA PIHAK KETIGA No. Dokumen No. Revisi SOP Tanggal Terbit Halaman KLINIK BHAYANGKARA BIDDOKKES POLDA BANTEN Jl. Ki Mas Jong No 2 Serang, Banten Telp : 085930456030
: /SOP-KMFK/I/2020 :0 : 06 Januari 2020 : 1 dari 1
TANDA TANGAN
Dr. NURLITA., M.M PEMBINA NIP. 196911212003122002
1. Pengertian
Monitoring pihak ketiga adalah fungsi manajemen yang berkesinambungan yang mempunyai tujuan utama menyediakan umpan balik dan indikasi awal tentang bagaimana kegiatan-kegiatan dilaksanakan, perkembangan atau pencapaian kinerja pihak ketiga dari waktu ke waktu serta pencapaian hasil yang diharapkan kepada manajer dan stakeholder atau Kepala Klinik Bhayangkara Biddokkes Polda Banten.
2. Tujuan
Sebagai suatu penerapan langkah – langkah untuk monitoring kinerja pihak ketiga.
3. Kebijakan
Manual Mutu
4. Referensi
1. Permenkes no 9 tahun 2014 tentang klinik; 2. Permenkes RI Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi; 3. Undang – Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
5. prosedur
a. Petugas menentukan indikator untuk menilai proses pelaksanaan pelayanan pihak ketiga; b. Petugas melakukan investigasi kinerja (pengamatan) dari pelaksanaan kegiatan atau proses kegiatan pihak ketiga; c. Petugas membandingkan spesifikasi yang diperoleh dengan spesifikasi (baik kualitatif maupun kuantitatif) yang telah ditentukan; d. Petugas menganalisa hasil perbandingan yang telah diperoleh dalam kerjasama; e. Petugas melakukan evaluasi hasil analisa; f. Petugas melakukan tindak lanjut hasil evaluasi;
6. Unir Terkait Bendahara yang membidangi kegiatan kontrak. 7. Rekaman Histori No Yang Isi Perubahan Perubahan Diubah
Tgl. Mulai Diberlakukan