3 0 30 KB
B
RS BANYUMANIK Jl. Bina Remaja 61 Semarang
PROSEDUR PENGGUNAAN EYE WASH
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
171/SPO/MFK/RSB/II/2019
1
1/2 Ditetapkan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Direktur, Tanggal Terbit 14 Februari 2019 dr. Akbar Kurniawan, M.Kes NIK. 11.137 Eye wash adalah pembilas mata yang berfungsi untuk meredam pengaruh
PENGERTIAN
bahan berbahaya dan mencegah cidera yang semakin parah karena pemakaian air pembilas yang salah Untuk memastikan pelaksanaan dan penanganan limbah berbahaya tidak menimbulkan pencemaran dan membahayakan lingkungan sehingga jika
TUJUAN
terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akan dapat ditelusuri penyebabnya. Untuk meredam pengaruh bahan berbahaya dan mencegah cidera yang semakin parah.
KEBIJAKAN
Kebijakan direktur nomor: 156/PER/RSB/I/2019 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit Banyumanik PERSIAPAN 1. Selalu Lakukan pengecekan dan pastikan air di Eye Wash ada, tersedia dan bersih 2. Pastika Eye Wash dalam keadaan siap untuk digunakan 3. Pastikan karyawan sudah mendapatkan training penggunaan Eye Wash.
PROSEDUR
PROSEDUR 1. Letakkan Eye Wash pada posisi yang mudah dijangkau dan tidak tinggi 2. Air dalam kran Eye Wash harus selalu dalam keadaan bersih dan tidak boleh kosong 3. Lepaskan pakaian yang terkontaminasi 4. Buka penutup/ saluran keluar air 5. Posisikan kepala menengadah, dan buka mata penderita.
B
RS BANYUMANIK Jl. Bina Remaja 61 Semarang
PROSEDUR PENGGUNAAN EYE WASH
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
171/SPO/MFK/RSB/II/2019
1
1/2 Ditetapkan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Direktur, Tanggal Terbit 14 Februari 2019 dr. Akbar Kurniawan, M.Kes NIK. 11.137 6. Siram atau bilaslah mata/ kulit yang terkena paparan bahan kimia minimal selama 15 menit 7. Tahan kelopak mata dengan jari sehingga pembilasan dapat sepenuhnya mengairi mata (jika dibutuhkan, mintalah bantuan pada teman untuk melakukannya) 8. Tutup kembali saluran keluar air di Eye Wash 9. Segera kirim penderita ke IGD untuk pemeriksaan lebih lanjut. 1. K3RS 2. RT dan IPSRS
UNIT TERKAIT
3. Laboratorium 4. Farmasi 5. Instalasi Gawat Darurat