4 0 45 KB
PENGELOLAAN SAMPAH NON INFEKSIUS RS MARY CILEUNGSI HIJAU
No. Dokumen : 171/SPO/KARS/RSMCH/2021
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Tanggal Terbit : 15 September 2021
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
No. Revisi : Halaman : 001 1/2 Ditetapkan,
dr. Cholid Yamani, MARS Kepala Rumah Sakit
Pengelolaan sampah non infeksius rumah sakit adalah rangkaian pengelolaan sampah diluar sampah infeksius yang dihasilkan dari berbagai kegiatan seperti kantor/administrasi, unit perlengkapan, ruang tunggu, unit gizi / dapur, halaman parkir, taman, dan unit pelayanan dari mulai pengumpulan, pewadahan, pengangkutan dan pemusnahan. Agar tidak terjadinya penumpukkan sampah dari tempat sampah maupun TPS karena akan menimbulkan baud an menjadi tempat perindukan vector atau binatang pengganggu lainnya sehingga merusak estetika dilingkungan Rumah Sakit Mary Cileungsi. 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Pesyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Pelayanan Kesehatan 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 6. Peraturan Direktur Nomor 018/PER/DIR/RSM/VI/2016 Tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja A. Persiapan Alat 1. Alat pelindung diri (masker, kacamata pelindung, sarung tangan, dan sepatu boot) 2. Plastik atau polybag hitam 3. Troli khusus sampah 4. Desinfektan A. Pelaksanaan 1. Melakukan kebersihan dan menggunakan alat pelindung diri. 2. Meletakkan tempat sampah dilokasi yang mudah dijangkau. 3. Tempat sampah dilapisi plastik dengan label “sampah non infeksius” 4. Tempat sampah harus aman dari jangkuan manusia dan binatang. 5. Apabila ¾ bagian plastik sudah terisi oleh sampah, maka plastik harus segera diangkut.
PENGELOLAAN SAMPAH NON INFEKSIUS RS MARY CILEUNGSI HIJAU
UNIT TERKAIT
No. Dokumen : No. Revisi : Halaman : 171/SPO/KARS/RSMCH/2021 001 2/2 (Shift 1 pukul 10.00 &13.00, shift 2 pukul 17.00 dan shift 3 pukul 21.00) 6. Petugas mengangkut sampah non infeksius dari masing-masing ruangan, kemudian diikat dan dimasukkan kedalam troli sampah khusus yang tertutup. 7. Setelah sampah dimasukkan kedalam troli, dilapisi kembali tempat sampah dengan kantong plastik berwarna hitam. 8. Diangkat dan disimpan di TPS non medis untuk diangkut oleh Dinas Kebersihan Kab. Bogor. 9. Membersihkan semua alat dan tempat sampah dengan desinfektan setiap selesai pengangkutan sampah non infeksius. 10. Setelah selesai pekerjaan, alat dan APD disimpan pada tempat yang telah ditentukan. 11. Melakukan kebersihan tangan. Seluruh Unit Kerja