14 0 120 KB
PENATALAKSANAAN PASKA PAJANAN LIMBAH TAJAM TERKONTAMINASI / CAIRAN TUBUH INFEKSIUS NO. DOKUMEN XII/SPO/PPI/XII/2015 RSI AT-TIN HUSADA Jl. Raya Ngawi – Solo Km 4 Watualang, Ngawi STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
TANGGAL TERBIT
TGL. REVISI 0 REVISI KE 0
HALAMAN 1/3
Direktur Utama RSI At-Tin Husada
Dr. Herbi Purwadianto
PENGERTIAN
Penatalaksanaan paska pajanan limbah tajam terkontaminasi adalah Penatalaksanaan Paska Pajanan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh seseorang (karyawan, SDM out sourcing) setelah terpajan oleh benda tajam yang terkontaminasi cairan tubuh pasien atau cairan tubuh pasien infeksius maupun diduga infeksi Human Immunodefisiensi Virus (HIV), Hepatitis B Virus (HBV) dan Hepatitis C Virus (HCV) di Rumah Sakit. Sumber Pajanan adalah pasien yang menjadi sumber bahan yang infeksius maupun diduga infeksi HIV, HBV dan HCV yang dirawat di Rumah Sakit. Terpajan adalah seseorang (karyawan, peserta didik, SDM out sourcing) yang tanpa sengaja terpapar benda tajam yang terkontaminasi cairan tubuh pasien infeksius maupun diduga infeksi HIV, HBV, dan HCV di Rumah Sakit.
1. Diperolehnya TUJUAN
data paska pajanan limbah tajam terkontaminasi /cairan tubuh infeksius. 2. Terpantaunya kasus paska pajanan limbah tajam terkontaminasi /cairan tubuh infeksius sesuai ketentuan.
KEBIJAKAN
1. PERMENKES RI 1204/MENKES/SK/X/2004. 2. PERMENKES RI No.32 Tahun 2013.
PELAKSANA (PJ)
Koordinator Unit
PERSIAPAN DAN ALAT KERJA
1. Air 2. Formulir paska pajanan oleh terpajan
PENATALAKSANAAN PASKA PAJANAN LIMBAH TAJAM TERKONTAMINASI / CAIRAN TUBUH INFEKSIUS NO. DOKUMEN XII/SPO/PPI/XII/2015 RSI AT-TIN HUSADA Jl. Raya Ngawi – Solo Km 4 Watualang, Ngawi
TGL. REVISI 0 REVISI KE 0
HALAMAN 2/3
1 Berikan tindakan pertama paska pajanan benda tajam yang
PROSEDUR
terkontaminasi cairan tubuh pasien / cairan tubuh infeksius kepada seseorang (karyawan, peserta didik, SDM out sourcing): 1.1 Bila cairan tubuh terkena mata : Bilas dengan air mengalir menggunakan eye wash selama 15 menit 1.2. Bila cairan tubuh terkena kulit , bilas dengan air mengalir selama satu menit 1.3. Bila cairan tubuh terkena mulut , segera kumur-kumur selama satu menit lalu dibuang 1.4. Bila tertusuk jarum, segera bilas dengan air mengalir selama 5 menit, tidak dianjurkan menekan daerah yang tertusuk jarum 2. Lapor kepada atasan langsung oleh seseorang (karyawan, SDM out sourcing) yang terpajan: 2.1. Pada jam kerja atasan langsung adalah kepala satuan kerja/koordinator ruangan yang mewakili. 2.2. Jika di luar jam kerja atasan langsung adalah ketua tim tugas jaga satuan kerja 3. Tetapkan status kesehatan sumber pajanan dilakukan oleh atasan langsung dengan cara lapor kepada Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) pasien terinfeksi/dicurigai infeksi HIV, HBV dan HCV. 3.1. Bila sumber pajanan penderita HBV,HCV / dicurigai HBV, HCV maka terpajan diperiksa anti HBV atau HCV serta diberikan perawatan klinik sesuai peraturan yang telah ditentukan dan diberikan konseling pada terpajan oleh dokter. 3.2. Bila sumber pajanan penderita HIV/dicurigai HlV, maka terpajan diperiksa anti HIV serta diberikan perawatan klinik sesuai peraturan yang telah ditentukan dan diberikan konseling pada terpajan oleh tim HIV. 3.3. Bila sumber pajanan bukan penderita HIV, HBV, HCV / tidak dicurigai HIV, HBV, HCV maka terpajan tidak perlu diberikan perawatan klinik dan konseling.
4. Pengisian formulir paska pajanan oleh terpajan, kemudian diserahkan ke Komite K3 dalam waktu maksimal 3 X 24 jam. UKURAN KEBERHASILAN
Semua karyawan 100% tidak terinfeksi dari cairan pasien.
PENATALAKSANAAN PASKA PAJANAN LIMBAH TAJAM TERKONTAMINASI / CAIRAN TUBUH INFEKSIUS NO. DOKUMEN XII/SPO/PPI/XII/2015 RSI AT-TIN HUSADA Jl. Raya Ngawi – Solo Km 4 Watualang, Ngawi UNIT TERKAIT
TGL. REVISI 0 REVISI KE 0
1. Instalasi rawat inap 2. Instalasi rawat jalan 3. OK
HALAMAN 3/3