4 0 328 KB
PANDUAN PENGELOLAAN SAMPAH INFEKSIUS DAN CAIRAN TUBUH RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN BANJARBARU
RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU KALIMANTAN SELATAN 2017
RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU | PPI
1
Terbitan Pertama @ 2017
2
PPI | RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU NOMOR : TAHUN 2016 TENTANG PANDUAN PENGELOLAAN SAMPAH INFEKSIUS DAN CAIRAN TUBUH RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU DIREKTUR RSD IDAMAN KOTA BANJARBARU, Menimban
:
g
a. bahwa dalam upaya mencegah dan mengendalikan infeksi di rumah sakit harus selalu berorientasi pada keselamatan pasien, pengunjung dan petugas di Rumah Sakit Derah Idaman Kota Banjarbaru; b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional khususnya pencegahan dam pengendalian infeksi di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya diperlukan kebijakan Panduan Pengelolaan Sampah Infeksius dan Cairan Tubuh di Rumah Sakit Derah Idaman Kota Banjarbaru c.
Mengingat
:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Derah Idaman Kota Banjarbaru;
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan; 4. KeMenKes No.382/MenKes/SK/III/2007
tentang
Pedoman PPI di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya; 4. Peraturan
Menteri
Kesehatan
1691/Menkes/PER/VIII/2011
tentang
RI
Nomor
Keselamatan
RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU | PPI
3
Pasien Rumah Sakit; 5. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah
di
Banjarbaru. 6. Keputusan Direktur
Lingkungan Rumah
Pemerintah
Sakit
Umum
Kota
Daerah
Banjarbaru Nomor 542 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.
MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KESATU
: PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU TENTANG PANDUAN PENGELOLAAN SAMPAH INFEKSIUS DAN CAIRAN TUBUH RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU : Panduan Pengelolaan Sampah Infeksius dan Cairan
KEDUA
Tubuh Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru sebagaimana dimaksud diktum KESATU tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. : Panduan Pengelolaan Sampah Infeksius dan Cairan
KETIGA
Tubuh Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru harus dijadikan acuan dalam memberikan pelayanan KEEMPAT
di Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru. : Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Banjarbaru Pada Tanggal 02 Januari 2016 DIREKTUR RSD IDAMAN KOTA BANJARBARU,
4
PPI | RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU
dr. Hj. ENDAH LABATI SILAPURNA, MH.Kes NIP. 19641030 199603 2 003
Lampiran Keputusan Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru Nomor
:
Tanggal
:
/2017
2017
KEBIJAKAN PENGAWASAN PERALATAN KADALUARSA Direktur Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru
A. KEBIJAKAN UMUM 1. Pengelolaan sampah infeksius dan cairan tubuh di RSD Idaman Kota Banjarbaru, dilaksanakan untuk mencegah dan mengendalikan infeksi rumah sakit, menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja, mencegah pencemaran lingkungan, mereduksi volume sampah non medis dan untuk kepentingan rumah sakit yang bersih dan hijau (clean and green). 2. Pengelolaan sampah infeksius ini meliputi: a. Pengelolaan sampah dapat dilakukan mulai dari identifikasi limbah padat, cair,tajam,infeksius dan non infeksius b. Pemisahan c. Labeling d. Packing e. Pengangkutan f. treatment B. KEBIJAKAN KHUSUS a. Penatalaksanaan Sampah Infeksius :
RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU | PPI
5
1. Petugas memakai APD 2. Sampah infeksius dipisahkan dan dimasukkan kedalam kantong/ plastik warna kuning dan diikat diberi label misal dari ruangan. 3. Tempatkan limbah di tempat penampungan sementara, setia hari sampah diangkat dari tempat penampungan sementar. Tempat penampungan sementara harus diarea tertutup,aman dan selalu dijaga kebersihannya dan kondisi kering. 4. Cara pembersihannnya : wadah limbah dicuci dengan larutan pembersih desinfektan clorin 0,5% plus sabun netral setiap hari setelah limbah dibuang. 5. Pengangkutan Mangangkut sampah harus menggunakan kereta dorong khusus. Kereta dorong harus kuat mudah dibersihkan, tertutup tidak boleh ada yang tercecer. b. Penanganan Sampah Terkontaminasi/ infeksius : 1. Untuk sampah terkontaminasi /infeksius pakailah sarung tangan karet yang tebal sewaktu memindahkan sampah padat 2. Buang sampah padat dalam wadah plastik dengan tutup yang rapat, kantong plastik warna kuning. 3. Sampah yang terkumpul dilakukan pengangkutan dari ruangan sebanyak 3 kali yaitu pada sift pagi, siang, sore serta ekstra diangkat bila tempat sampah sudah penuh 4. Cuci semua wadah limbah dengan larutan pembersih desinfektan (larutan Klorin 0,5% + sabun) dan bilas dengan air secara teratur. 5. Lepaskan sarung tangan setelah selesai digunakan dan lakukan pencucian yang selanjutnya dikeringkan. 6. Cuci tangan dengan antiseptik. c. Pembuangan Limbah Cairan Tubuh : 1. Gunakan APD
6
PPI | RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU
2. Buang cairan tubuh atau limbah basah ke sistem pembuangan kotoran tertutup DIREKTUR RS DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU
dr. Hj. Endah Labati Silapurna.,MH.Kes NIP. 196410301996032003
Cetakan Pertama @2017
RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU | PPI
7
KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa atas segala berkat dan anugerah yang telah diberikan sehingga penyusun dapat menyelesaikan Buku Panduan Pengelolaan Sampah Infeksius dan Cairan Tubuh di Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru. Buku panduan ini merupakan panduan kerja bagi semua pihak yang memberikan pelayanan kepada pasien di Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru. Dalam Panduan ini diuraikan tentang pengertian dan tatalaksana Pengelolaan Sampah Infeksius dan Cairan Tubuh di Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru. Tidak lupa penyusun menyampaikan Terima kasih yang sedalamdalamnya kepada semua pihak atas segala bantuan dalam menyelesaikan Panduan Pengelolaan Sampah Infeksius dan Cairan Tubuh di Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru.
Banjarbaru,
8
Maret 2017
PPI | RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU
Penyusun
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL........................................................................................i PERATURAN DIREKTUR TENTANG PANDUAN PENGAWASAN PERALATAN KADALUARSA DI RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU.....iii KATA PENGANTAR.....................................................................................v DAFTAR ISI...............................................................................................ix BAB I DEFINISI..........................................................................................1 BAB II RUANG LINGKUP.............................................................................6 BAB III TATA LAKSANA...............................................................................8 BAB IV DOKUMENTASI............................................................................15 BAB V PENUTUP......................................................................................45 DAFTAR PUSTAKA....................................................................................48 TIM PENYUSUN.......................................................................................49
RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU | PPI
9
BAB I DEFINISI 1.1 Pendahuluan Rumah sakit bersih adalah tempat pelayanan kesehatan yang dirancang,
dioperasikan,
dan
dipelihara
dengan
sangat
memperhatikan aspek kebersihan bangunan dan halaman baik fisik, sampah, limbah cair, air cair dan serangga/binatang penggangu. Namun menciptakan kebersihan di rumah sakit merupakan upay yang cukup sulit dan bersifat kompleks berhubungan dengn berbagai aspek antara
lain
budaya/kebiasaan,
perilaku
masyarakat,
kondisi
lingkungan, sosial dan teknologi. Limbah medis sangat penting untuk dikelola secara benar, hal ini mengingat limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan beracun. Sebagian limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan sebagian lagi termasuk kategori infeksius. Limbah medis berbahaya yang berupa limbah kimiawi, limbah farmasi, logam berat, limbah genotoxic dan wadah bertekanan masih banyak yang belum dikelola dengan baik. Sedangkan limbah infeksius merupakan limbah yang bisa menjadi sumber penyebaran penyakit
baik
masyarakat
kepada
sekitar
petugas,
lingkungan
pasien, rumah
pengunjung
sakit.
Limbah
ataupun infeksius
biasanya berupa jaringan tubuh pasien, jarum suntik, darah, perban, baiakn kultur, bahan atau perlengkapan yang besentuhan dengan penyakit menular atau media lainnya yang diperkirakan tercemari oleh penyakit pasien. Pengelolaan lingkungan yang tidak tepat akan beresiko terhadap penularan penyakit. Beberapa penyakit resiko yang mungkin ditimbulkan akibat keberadaan rumah sakit antara lain : penyakit menular (hepatitis, diare, campak, AIDS, influenza), bahaya radiasi (kanker, kelainan organ genetik) dan resiko bahaya kimia. 1.2 Tujuan Pengelolaan Sampah Infeksius dan Cairan Tubuh a. Tujuan Umum Sebagai pedoman bagi petugas Kesehatan RSD Idaman Kota banjarbaru untuk mengelola sampah infeksius dan cairan tubuh.
b. Tujuan Khusus 1. Agar pengelolaaan sampah infeksius dan cairan tubuh lebih efektif dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan RS. 2. Menghindari terjadinya kejadian yang tidak diharapkan yang disebabkan kesalahan dalam pengelolaan sampah di RSD Idaman Kota banjarbaru 1.3 Prinsip 1. Setiap pegawai RSD Idaman Kota
banjarbaru harus
dapat
membedakan pengelolaan sampah infeksius dan cairan tubuh sesuai dengan yang sudah ditetapkan. 2. Pengelolaan sampah di RSD Idaman Kota banjarbaru disesuaikan dengan jenis sampah yang sudah ditetapkan disetiap instalasi RSD Idaman Kota banjarbaru. 1.4 Pengertian Limbah (menurut PP NO 12, 1995) adalah bahan sisa suatu kegiatan dan atau proses produksi. Sedangkan limbah rumah sakit menurut Permenkes RI nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, dan gas. Limbah rumah sakit bisa mengandung bermacam-macam mikroorganisme
bergantung
pada
jenis
rumah
sakit,
tingkat
pengolahan yang dilakukan sebelum dibuang. Limbah / sampah infeksius adalah limbah atau sampah yang terkontaminasi dengan darah, cairan tubuh pasien, ekskresi, sekresi yang dapat menularkan kepada orang lain. Penanganan Cairan tubuh adalah Suatu proses atau cara membersihkan tumpahan yang berasal dari cairan tubuh pasien (darah, cairan perut,cairan pleura, faeces, sputum atau dahak) di lantai atau di tempat-tempat lain sehingga lingkungan tersebut menjadi bersih dan aman untuk digunakan.
BAB II RUANG LINGKUP 2.1 Pengelolaan Sampah Infeksius, dan Cairan Tubuh Pengertian 1. Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas. 2. Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis. 3. Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sintotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi. 4. Limbah padat non medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit diluar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologinya. 5. Limbah cair adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal
dair
mengandung
kegiatan
rumah
mikroorganisme,
sakit bahan
yang kimia
kemungkinan beracun
dan
radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan. 6. Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi dengan darah,
cairan
tubuh
pasien,
ekskresi,
sekresi
yang
dapat
menularkan kepada orang lain membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup. 2.2 Pengelolaan Limbah Pengelolaan limbah dapat dilakukan mulai dari sebagai berikut : A. Identifikasi Limbah 1. Padat 2. Cair 3. Tajam 4. Infeksius 5. Non infeksius
B. Pemisahan 1. Pemisahan dimulai dari awal penghasil limbah 2. Pisahkan limbah sesuai dengan jenis limbah 3. Tempatkan limbah sesuai dengan jenisnya 4. Limbah cair segera dibuang ke wastafel C. Labeling 1. Limbah padat infeksius : a. Plastik kantong kuning b. Kantong warna lain tapi diikat tali warna kuning 2. Limbah padat non infeksius Plastik kantong warna hitam 3. Limbah benda tajam Wadah tahan tusuk dan air D. Packing 1. Tempatkan dalam wadah limbah tertututp 2. Tutup mudah dibuka, sebaiknya bisa dengan menggunakan kaki 3. Kontainer dalam keadaan bersih 4. Kontainer terbuat dari bahan yang kuat, ringan dan tidak berkarat 5. Tempatkan setiap kontainer limbah pada jarak 10-20 meter 6. Ikat limbah jika sudah terisi ¾ penuh 7. Kontainer limbah harus dicuci setiap hari
2.3 Cara untuk menanggulangi sampah medis maupun sampah benda tajam 1. Penanganan
sampah
medis
cair
yang
terkontaminasi
(darah, feses, urin dan cairan tubuh lainnya) a. Gunakan sarung tangan tebal ketika menangani dan membawa sampah tersebut b. Hati-hati pada waktu menuangkan sampah tersebut pada bak yang mengallir atau dalam toilet bilas. Sampah cair dapt pula dibuang kedalam kakus. Hindari percikannya c. Cuci toilet dan bak secara hati-hati dan siram dengan air untuk membersikan sisa-sisa sampah. Hindari percikannya d. Dekontaminasi wadah spesimen dengan larutan klorn 0,5˚ % atau disenfeksi lokal lainnya yang adekuat, dengan merendam selama 10 menit sebelum dicucing e. Cuci tangan sesudah menangani sampah cair dan lakukan dekontaminasi kemudian cuci sarung tangan. 2. Penanganan sampah medis padat (misalnya pembalut yang sudah digunakan dan benda-benda lainnya yang
telah terkontaminasi dengan darah atau materi organik lainnya) a. Gunakan
sarung
tangan
tebal
ketika
menangani
dan
membawa smpah tersebut b. Buang sampah padat tersebut ke dalam wadah yang dapat dicuci dan tidak korosif (plastik atau metal yang berlapis seng) dengan tutup yang rapat c. Kumpulkan tempat sampah tersebut ditempat yang sama dan bawa
sampah-sampah
yang
dapat
dibakar
ke
tempat
pembakaran. Jika tempat pembakaran tidak tersedia maka bisa dilakukan penguburan saja d. Melakukan pembakaran atau penguburan harus segera dilakukan sebelum tersebar ke lingkungan sekitar. Pembakaran adalah metode terbaik untuk membunuh mikroorganisme e. Cuci tangan setelah menangani sampah tersebut dan dekontaminasi serta cuci sarung tangan yang tadi dipakai saat membersihkan sampah tersebut 3. Penanganan sampah medis berupa benda tajam (jarum, silet, mata pisau dan lain-lain) a. Gunakan sarung tangan tebal b. Buang seluruh benda-benda yang tajam pada tempat samaph yang tahan pecah. Tempat sampah yang tahan pecah dan tusukan dapat dengan mudah dibuat menggunakan karton tebal,ember tertutup atau botol plastikksi yang tebal. Botol bekas cairan infus juga dapat digunakan untuk sampah sampah yang tajam tapi dengan resiko pecah c. Letakkan tempat sampah tersebut dekat dengan daerah yang memerlukan sehingga sampah-sampah tajam tersebut tidak perlu dibawak terlalu jauh sebelum dibuang d. Cegah kecelakaan yang diakibatkan oleh jarum suntik, jangan menekuk atau mematahkan jarum sebelum dibuang. Jarum tidak secara rutin ditutup, tetapi jika dibutuhkan dapat diusahakan dengan metode satu tangan 1. Letakkan tutup pada permukaan yang datar dan keras kemudian pindahkan ke tangan 2. Kemudian dengan satu tangan pegang alat suntik dan gunakan jarumnya untuk menyedok tutup tersebut
3. Jika tutup sudah menutup jarum suntik, gunakan tangan yang lain untuk merapatkan tutup tersebut e. Jika wadah untuk sampah benda tajam telah ¾ penuh tutup atau sumbat dengan kuat f. Buang wadah yang sudah ¾ penuh tersebut dengan cara menguburnya. Jarum dan benda-benda tajam lainnya yang tidak apat dihancurkan dengam membakarnya dan kemudian hari dapat menyebabkan luka dan mengakibatkan infeksi serius g. Cuci tangan sesudah mengelola wadah sampah benda tajam tersebut kemudian dekontaminasi dan cuci tangan 4. Pengelolaan limbah padat infeksius a. Sediakan tong-tong sampah yang didalamnya sudah terlapisi kantong plastik kuning tebal dan tertutup b. Tong sampah dan kantong pelastik diberi tulisan “ limbah infeksius” c. Tong-tong
sampah
disediakan
pada
setiap
ruangan
laboratorium d. Tong-tong sampah yang sudah terisi dipindahkan ke pintu keluar
laboratorium
dan
plastiknya
diikat
dengan
tali
berwarna kuning untuk diambil oleh petugas pengelolaaan limbah rumah sakit e. Pengambilan limbah dilakukan 2 kali sehari yaitu jam 06.00 dan 14.00 WIB oleh petugas pengelolaan limbah rumah sakit untuk dibawa ketempat pengelolaan limbah rumah sakit dengan berita acara yang ditandatangani oleh petugas laboratorium, petugas pengambil dan petugas pengelolaan limbah.
5. Prosedur pengelolaan limbah cair dan setengah padat infeksius sisa sampel sisa sampel dibuang kedalam saluran pembuangan yang menuju ke pengelolaan limbah cair rumah sakit, wadah sampel dimasukkan ke dalam tong sampah limbah padat infeksius A. Bekas media pertumbuhan kuman
1. Masukkan plate atau tabung bekas media biakan kuman ke dalam autoclav untuk dilakukan sterilisasi selama 20 menit pada suhu 120˚C 2. Kemudian keluarkan tersebut
dan
plate
buang
dan
bekas
tabung-tabung media
pada
media saluran
pembuangan yang menuju ke pengelolaan limbah cair rumah sakit 3. Cuci plate dan tabung-tabung yang sudah bersih dari media dengan detergen dan bilas dengan air mengalir 4. Keringkan plate dan tabung-tabung tersebut dalam inkubator pada suhu 120˚C selama 2 jam B. Bahan kimia bekas analisis Buang bahan kimia bekas analisa sampel ke dalam saluran pembuangan menuju ke pengelolaan limbah rumah sakit tabung-tabung reaksi bekas proses analisis dicuci dengan detergen dan dibilas dengan air mengalir kemudian dikeringkan di inkubator selama 2 jam pada suhu 120˚C C. Prosedur pengelolaaan limbah berbahaya dan beracun 1. Masukkan bahan-bahan kimia yangsudah kadaluarsa sesuai dengan sifat dan bentuk bahan tersebut ke dalam tong-tong sampah yang didalamnya sudah terlapisi dengan kantong-kantong
plastik
tebal
dan
ditulisi
“LIMBAH
BERBAHAYA DAN BERACUN” 2. Tong sampah ditempatkan pada tempat yang aman 3. Petugas laboratorium memberitahu kepada petugas pengelolaan limbah rumah sakit jika tong sampah sudah berisi penuh limbah Petugas pengelolaan limbah
rumah
sakit
datang
untuk
mengambil sampah limbah berbahaya dan beracun tersebut dengan
berita
acara
yang
ditanda
tangani
oleh
petugas
laboratorium, petugas pengambil dan petugas pengelolaan limbah
BAB III TATA LAKSANA
Panduan pengelolaan sampah infeksius, dan cairan tubuh ini mempunyai ruang lingkup yang luas karena berhubungan dengan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit. Pelaksanaan pengelolaaan sampah infeksius, dan cairan tubuh di RSD Idaman Kota banjarbaru adalah seluruh tenaga kesehatan (medis, perawat, farmasi, bidan dan tenaga kesehatan lainnya), seluruh pegawai yang bekerja di rumah sakit serta pengunjung. Tata Laksana pengelolaan sampah infeksius, dan cairan tubuh adalah sebagai berikut: 1. Pengelolaan Limbah Pengelolaan limbah dapat dilakukan mulai dari sebagai berikut : a. Identifikasi limbah Dilaksanakan oleh petugas cleaning service disetiap ruang perawatan b. Pemisahan RSD Idaman Kota Banjarbaru telah melakukan 1. Pemisahan dimulai dari awal penghasil limbah / sampah di unit masing – masing. 2. Pemisahan limbah berdasarkan pembagian limbah infeksius (warna kuning), limbah non infeksisus (warna hitam) dan limbah benda tajam (kardus tahan tusukan). 3. Menempatkan limbah sesuai dengan jenisnya 4. Limbah cair segera dibuang ke wastapel di spoelhok. c. Labeling 1. Limbah padat infeksius Plastik kantong kuning 2. Limbah padat non infeksius Plastik kantong warna hitam 3. Limbah benda tajam Wadah tahan tusuk (kardus) dan air 4. Penyimpanan 5. Pengangkutan 2. Kantong pembuangan diberi label biohazard atau sesuai jenis limbah. 3. Packing - Tempatkan dalam wadah limbah tertutup - Tutup mudah dibuka, sebaiknya bisa dengan menggunakan kaki - Kontainer dalam keadaan bersih - Kontainer terbuat dari bahan yang kuat, ringan dan tidak -
berkarat. Tempatkan setiap container limbah pada jarak 10 – 20 m Ikat limbah jika sudah terisi ¾ penuh. Kontainer limbah harus dicuci setiap hari.
4. Cara untuk menanggulangi sampah medis maupun sampah benda tajam antara lain : a. Penanganan sampah medis cair yang terkontaminasi (darah, feses, urin dan cairan tubuh lainnya) dilarikan ke IPAL RSD Idaman Kota Banjarbaru. b. Penanganan sampah medis padat (misalnya pembalut yang sudah
digunakan
dan
benda-benda
lainnya
yang
telah
terkontaminasi dengan darah atau materi organik lainnya) c. Penanganan sampah medis berupa benda tajam (jarum, silet, mata pisau dan lain-lainnya).
BAB IV DOKUMENTASI Panduan pengelolaan sampah infeksius, cairan tubuh dan benda tajam ini dilakukan dan berkaitan dengan segala aktifitas pelayanan kesehatan di RS. Pelaksanaan panduan ini harus dilakukan oleh seluruh petugas medis dan non medis dalam memilah sampah medis, non medis dab sampah terinfeksi. Selain itu, petugas cleaning service yang bekerja
harus melakukan panduan ini dalam pengelolaan sampah/limbah rumah sakit. Dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan sampah infeksius, cairan tubuh dan benda tajam adalah sebagai berikut : 1. Dokumen regulasi a. Kebijakan rumah sakit tentang pengelolaaan sampah infeksius, cairan tubuh dan benda tajam b. Panduan pengelolaan sampah infeksius, cairan tubuh dan benda tajam 2. SPO Pengelolaan sampah infeksius, cairan tubuh dan benda tajam.
BAB V PENUTUP Pencegahan
dan
Pengendalian
Infeksi
Rumah
Sakit
(PPIRS)
merupakan suatu kegiatan yang sangat penting dan salah satu faktor pendukung untuk meningkatkan kualitas pelayanan
dan erat kaitannya
dengan citra rumah sakit khususnya RS Daerah Idaman kota Banjarbaru.
Salah satu upaya untuk menekan kejadian infeksi nosokomial adalah dengan melaksanakan Pengelolaan sampah infeksius dan cairan tubuh yang baik. Sehinggga resiko terhadap hal yang dapat memberatkan kepada pasien dan Rumah Sakit dapat diturunkan secara signifikan.
PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI RUSAK/CACAT/KADALUARSA RSD IDAMAN BANJARBARU Jl. Trikora No.115 Guntung Manggis Kota Banjarbaru Telp. (0511) 6749696 - fax (0511)6749697
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
PENGERTIA N
:
No. Dokumen /SPO/SKPRS-PPI/III/2017
No. Revisi 0
Halaman 1/4
Ditetapkan Direktur RS Tanggal Terbit 02 Maret 2017 dr. Hj. Endah Labati S, MH.Kes NIP. 19641030 199603 2 003
Pemusnahan pebekalan farmasi adalah proses pemusnahan perbekalan farmasi yang telah kadaluarsa, rusak atau cacat dengan cara dipendam
TUJUAN
:
1. Mencegah
terjadinya
penyalahgunaan
peebekalan farmasi 2. Tercipta kinerja efektif,
efisien
dan
pemakaian
cepat
dalam
pemusnahan perbekalan farmasi yang rusak, cacat, KEBIJAKAN
:
PROSEDUR
:
atau kadaluarsa Keputusan Direktur RSUD Idaman Banjarbaru No. 542 TAHUN 2017 tentang Pemberlakuan Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian infeksi di Rumah Sakit 1. Catat dalam formulir yang telah disediakan dan ditandatangani
oleh
Kepala
Instalasi
Farmasi/Keperawatan dan diketahui oleh Kepala Bidang Keperawatan untuk serah terima perbekalan farmasi dan formulir kepada Kepala Bidang Penunjang Medis 2.
Lakukan
penyesuaian
Processing),
cetak
oleh
formulir
EDP
(Entry
penyesuaian
Data untuk
ditandatangani oleh petugas EDP dan Kepala Bidang Penunjang Medis. 3.
Musnahkan
perbekalan
kadaluarsa/cacat/rusak
farmasi
yang
sesuai
dengan
tersebut
perundang-undangan yang berlaku. 4.
Kemudian buat berita acara pemusnahan perbekalan farmasi yang ditandatangani oleh Kepala
Bidang
Penunjang Medis dan petugas
PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI RUSAK/CACAT/KADALUARSA RSD IDAMAN BANJARBARU
No. Dokumen
Jl. Trikora No.115 Guntung Manggis Kota Banjarbaru Telp. (0511) 6749696 - fax (0511)6749697
PROSEDUR
:
/SPO/SKPRS-PPI/III/2017
No. Revisi 0
Halaman 2/4
yang melaksanakan pemusnahan untuk diproses di
Bagian Keuangan dan diketahui oleh Wadir setempat. 5. Unit Terkait
:
Laporkan Berita Acara Pemusnahan kepada Direktur
Bidang Penunjang Medis: Instalasi Farmasi, bidang keperawatan, bagian keuangan.
PENGENDALIAN DAN PENARIKAN PERBEKALAN FARMASI YANG RUSAK ATAU RSD IDAMAN BANJARBARU Jl. Trikora No.115 Guntung Manggis Kota Banjarbaru Telp. (0511) 6749696 - fax (0511)6749697
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
KADALUARSA No. Dokumen /SPO/SKPRS-PPI/III/2017
Tanggal Terbit 02 Maret 2017
No. Revisi 0
Halaman 1/4
Ditetapkan Direktur RS
dr. Hj. Endah Labati S, MH.Kes NIP. 19641030 199603 2 003 PENGERTIA N
:
1. Perbekalan farmasi yang dinyatakan rusak adalah obat/bahan obat/alkes yang tidak dapat digunakan karena telah berubah bentuk, warna, bau ataupun rasa atau kemasan terkecilnya tidak utuh untuk menjamin
TUJUAN
:
KEBIJAKAN
:
PROSEDUR
:
stabilitas maupun sterilitas barang. 2. Perbekalan farmasi dinyatakan kadaluwarsa jika tanggal masa berlaku yang tertera pada kemasannya telah lewat. 1. Menjamin mutu dan keamanan pelayanan kefarmasian 2. Menjaga kualitas perbekalan farmasi di rumah sakit
Keputusan Direktur RSUD Idaman Banjarbaru No. 542 TAHUN 2017 tentang Pemberlakuan Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian infeksi di Rumah Sakit 1. Lakukan stock opname rutin 2. Periksa Expiry Date (ED) di kemasan obat/alkes 3. Ambil dan pisahkan obat/alkes yang sudah mendekati batas ED dalam waktu 3 bulan ke depan, catat nama dan jumlahnya di buku Pencatatan barang Rusak/ED 4. Susun obat/alkes yang sudah mendekati batas ED dalam waktu 3 bulan ke depan di bagian atas/depan rak/kotak obat dan beri tanda stiker FEFO untuk dipakai lebih dahulu 5. Ambil dan pisahkan obat yang skadaluara dan rusak (kemasan
rusak/tidak
utuh,
berubah
bentuk/warna/bau/rasa), catat nama dan jumlahnya di buku Pencatatan barang Rusak/ED
PENGENDALIAN DAN PENARIKAN PERBEKALAN FARMASI YANG RUSAK ATAU KADALUARSA
RSD IDAMAN BANJARBARU
No. Dokumen
Jl. Trikora No.115 Guntung Manggis Kota Banjarbaru Telp. (0511) 6749696 - fax (0511)6749697
PROSEDUR
:
/SPO/SKPRS-PPI/III/2017
No. Revisi 0
Halaman 2/4
6. Ganti dengan obat/alkes yang masa EDnya lebih lama 7. Laporkan ke Apoteker untuk ditindaklajuti (dimusnahkan atau retur ke PBF) 8. Penanggungjawab Logistik Perbekalan Farmasi meretur perbekalan farmasi yang mendekati kadaluwarsa ke distributor/PBF nya 9. Musnahkan perbekalan Farmasi yang rusak sesuai
UNIT TERKAIT
:
-
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Unit Rawat Inap
-
Unit Rawat jalan
-
IGD
-
Laboratorium
-
Radiologi
PENGGUNAAN STIKER PENANDAAN KHUSUS OBAT RSD IDAMAN BANJARBARU
No. Dokumen
Jl. Trikora No.115 Guntung Manggis Kota Banjarbaru Telp. (0511) 6749696 - fax (0511)6749697
/SPO/SKPRS-PPI/III/2017
:
TUJUAN
:
Halaman 1/4
Ditetapkan Direktur RS
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
PENGERTIA N
No. Revisi 0
Tanggal Terbit 02 Maret 2017 dr. Hj. Endah Labati S, MH.Kes NIP. 19641030 199603 2 003
Stiker penandaan khusus obat digunakan untuk menandai obat-obat yang memerlukan perhatian khusus yaitu : golongan obat high alert, obat dengan nama dan rupa mirip (NORUM), obat yang mendekati kadaluarsa, dan obat sitostatika. 1. Untuk mencegah terjadinya kesalahan pemberian obat 2. Untuk
mencegah
terjadinya
kontaminasi
akibat
kelalaian penanganan obat sitostatika KEBIJAKAN
:
PROSEDUR
:
3. Untuk mencegah penggunaan obat yang kadaluarsa
Keputusan Direktur RSUD Idaman Banjarbaru No. 542 TAHUN 2017 tentang Pemberlakuan Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian infeksi di Rumah Sakit 1. Obat yang tergolong High Alert ( larutan konsentrat, insulin, antidiabetika oral) ditempel dengan stiker merah bertuliskan High Alert 2.
Obat
yang
mempunyai
nama
dan
rupa
mirip
ditempel dengan stiker biru bertuliskan LASA 3.
Obat dalam masa kadaluarsa 6 bulan ke depan ditempel dengan stiker kuning bertuliskan FEFO
4.
Obat sitostatika ditempel dengan stiker berwarna ungu bertuliskan Obat Kanker Tangani Dengan Hati-
Unit Terkait
:
hati Unit Rawat Inap
STOCK OPNAME PERBEKALAN FARMASI RSD IDAMAN BANJARBARU
No. Dokumen
Jl. Trikora No.115 Guntung Manggis Kota Banjarbaru Telp. (0511) 6749696 - fax (0511)6749697
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
No. Revisi 0
/SPO/SKPRS-PPI/III/2017
Halaman 1/4
Ditetapkan Direktur RS Tanggal Terbit 02 Maret 2017 dr. Hj. Endah Labati S, MH.Kes NIP. 19641030 199603 2 003
PENGERTIA N
:
Proses untuk memantau jumlah persediaan, pengecekan waktu kadaluarsa dan keutuhan kemasan perbekalan farmasi
TUJUAN
:
KEBIJAKAN
:
PROSEDUR
:
Sebagai acuan untuk melakukan pemantauan dan memastikan mutu perbekalan farmasi Keputusan Direktur RSUD Idaman Banjarbaru No. 542 TAHUN 2017 tentang Pemberlakuan Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian infeksi di Rumah Sakit 1. 2.
Stok
Opname
di
seluruh
unit
pelayanan dilakukana setiap bulan Jadwal pelaksanaan disususn oleh Apoteker setiap bulan
3.
Cetak
formulir
stock
opname
perbekalan farmasi 4.
Unit Terkait
:
Hitung jumlah perbekalan farmasi
di seluruh rak penyimpanan dan kotak obat 5. Catat di kolom ”fisik” 6. Periksa waktu kadaluarsa dan catat di kolom ”Expired” Bidang Penunjang
Formulir. 1 BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG NO. : ………………. Kepada : Logistic Manager Pada hari ini ……., tanggal….., bulan…..tahun…......bertempat di ................ Yang bertanda tangan dibawah ini telah melaksanakan pemusnahan barang yaitu : N O
NAMA BARANG
NO. BATCH
JML
HARGA PRODUK
KETERANGAN
TOTAL Barang tersebut telah periksa dan terdapat rusak / cacat produksi dan tidak memungkinkan untuk di retur ke pusat dengan item produk sebagai berikut sebagai mana terlampir dalam Form Pengajuan Pemusnahan Barang. Demikian Berita Acara ini kami buat berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih. Pelaksana,
Saksi,
Mengetahui,
…………………. ………………….. ……………………* * Ka. Gudang BOM / ASM RSM / NSM
Menyetujui,
………………….. Distributor
Note : Berita acara pemusnahan harus difaks ke Logistic Manager dan dilampirkan dengan Dokumentasi dari sebelum dan pada saat pemusnahan. Dan untuk barang yang dimusnahkan milik distributor akan diganti oleh PT ……………..
Ket ** : Perwakilan dari pusat ( RSM/NSM/Internal Audit) FM-CBG-LOG-04 REVISI 00 Formulir. 2 BERITA ACARA PEMUSNAHAN OBAT KADALUARSA / RUSAK Pada hari ini ……………………… tanggal……………………….bulan……………………tahun……………………… Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Apoteker Pengelola Apotek : …………………………………………….. Nomor SIPA : …………………………………………….. Nama Apotek : …………………………………………….. Alamat Apotek : …………………………………………….. Dengan disaksikan oleh : 1. Nama : …………………………………………….. NIP : …………………………………………….. Jabatan : …………………………………………….. 2. Nama : …………………………………………….. NIP : …………………………………………….. Jabatan : …………………………………………….. Telah melakukan pemusnahan Obat sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir. Tempat dilakukan pemusnahan : ………………………………………………………………………………………….. Demikianlah berita acara ini kami bauat sesungguhnya dengan penuh tanggung jawab. Berita acara ini dibuat rangkap 4 (empat) dan dikirim kepada : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota 2. Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan 3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi 4. Arsip di Apotek ……………………………………………, 20…..
Saksi – saksi
yang membuat berita acara
1 ………………………………………………………. ………………………………………………….. NIP. No. SIPA 2 ………………………………………………………. NIP.
DAFTAR OBAT YANG DIMUSNAHKAN
No
Nama Obat
Saksi – saksi
Jumlah
Alasan Pemusnahan
……………………………………………, 20….. yang membuat berita acara
1 ………………………………………………………. ………………………………………………….. NIP. No. SIPA 2 ………………………………………………………. NIP.
Formulir. 3 BERITA ACARA PEMUSNAHAN RESEP Pada hari ini ……………………… tanggal……………………….bulan……………………tahun……………………… Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Apoteker Pengelola Apotek : …………………………………………….. Nomor SIPA : …………………………………………….. Nama Apotek : …………………………………………….. Alamat Apotek : …………………………………………….. Dengan disaksikan oleh : 3. Nama : …………………………………………….. NIP : …………………………………………….. Jabatan : …………………………………………….. 4. Nama : …………………………………………….. NIP : …………………………………………….. Jabatan : …………………………………………….. Telah melakukan pemusnahan Resep pada Apotek kami, yang telah melewati batas waktu penyimpanan selama 5 (lima) tahun, yaitu : Resep dari tanggal ……………………………………..sampai dengan tanggal……………………………………… Seberat ……………………………………..kg Resep Narkotik…………………………..Lembar
Tempat dilakukan pemusnahan …………………………………………………………………………………………..
:
Demikianlah berita acara ini kami bauat sesungguhnya dengan penuh tanggung jawab. Berita acara ini dibuat rangkap 4 (empat) dan dikirim kepada : 5. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota 6. Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan 7. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi 8. Arsip di Apotek ……………………………………………, 20….. yang membuat berita acara
Saksi – saksi 1
………………………………………………………. ………………………………………………….. NIP. No. SIPA 2 ………………………………………………………. NIP. Formulir. 4 FORMULIR PELAPORAN PEMAKAIAN NARKOTIKA Nama Narkoti ka
Satu an
Sald o Awa l
Pemasuk an Dari
Pemasuk an Jumlah
Pengguna Pengguna Saldo an Untuk an Jumlah Akhir
.....................................,………….20…..
Apoteker
Formulir. 5 FORMULIR PELAPORAN PEMAKAIAN PSIKOTROPIKA Nama Psikotropi ka
Satu an
Sald o Awa l
Pemasuk an Dari
Pemasuk an Jumlah
Pengguna Pengguna Sald an Untuk an Jumlah o Akhi r
.....................................,………….20…..
Apoteker
DAFTAR PUSTAKA
KEMENKES RI (2015). Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety). Edisi III : Jakarta. KKPRS (2015). Panduan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) (Patient safety Incident Report) : Jakarta. Depkes RI (2001). Pedoman Pelayanan Pusat Sterilisasi (CSSD ) : Direktorat Jendral Pelayanan Medik Jakarta.
Amin. A (2013. Sistem Pengendalian Dan Pelaporan Terhadap Penggunaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Diakses dari http://www.binfar.kemkes.go.id/bmsimages/1373268234.pdf
TIM PENYUSUN PANDUAN PENGAWASAN PERALATAN KADALUARSA
A. PENGARAH 1. dr. Yinyin Wahyuni O, Sp.PK B. TIM PERUMUS 1. Trisusilowati, S.Kep, Ns 2. Dwi Magdalena, AMK 3. Dedy Gunawan, S.Kep 4. Mamat Muzakir, AMd