Panduan Pengelolaan Sampah Infeksius Dan Cairan Tubuh [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENGELOLAAN SAMPAH INFEKSIUS DAN CAIRAN TUBUH RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN BANJARBARU



RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU KALIMANTAN SELATAN 2017



RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU | PPI



1



Terbitan Pertama @ 2017



2



PPI | RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU NOMOR : TAHUN 2016 TENTANG PANDUAN PENGELOLAAN SAMPAH INFEKSIUS DAN CAIRAN TUBUH RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU DIREKTUR RSD IDAMAN KOTA BANJARBARU, Menimban



:



g



a. bahwa dalam upaya mencegah dan mengendalikan infeksi di rumah sakit harus selalu berorientasi pada keselamatan pasien, pengunjung dan petugas di Rumah Sakit Derah Idaman Kota Banjarbaru; b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional khususnya pencegahan dam pengendalian infeksi di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya diperlukan kebijakan Panduan Pengelolaan Sampah Infeksius dan Cairan Tubuh di Rumah Sakit Derah Idaman Kota Banjarbaru c.



Mengingat



:



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Derah Idaman Kota Banjarbaru;



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan; 4. KeMenKes No.382/MenKes/SK/III/2007



tentang



Pedoman PPI di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya; 4. Peraturan



Menteri



Kesehatan



1691/Menkes/PER/VIII/2011



tentang



RI



Nomor



Keselamatan



RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU | PPI



3



Pasien Rumah Sakit; 5. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas



Daerah



di



Banjarbaru. 6. Keputusan Direktur



Lingkungan Rumah



Pemerintah



Sakit



Umum



Kota



Daerah



Banjarbaru Nomor 542 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KESATU



: PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU TENTANG PANDUAN PENGELOLAAN SAMPAH INFEKSIUS DAN CAIRAN TUBUH RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU : Panduan Pengelolaan Sampah Infeksius dan Cairan



KEDUA



Tubuh Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru sebagaimana dimaksud diktum KESATU tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. : Panduan Pengelolaan Sampah Infeksius dan Cairan



KETIGA



Tubuh Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru harus dijadikan acuan dalam memberikan pelayanan KEEMPAT



di Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru. : Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Banjarbaru Pada Tanggal 02 Januari 2016 DIREKTUR RSD IDAMAN KOTA BANJARBARU,



4



PPI | RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU



dr. Hj. ENDAH LABATI SILAPURNA, MH.Kes NIP. 19641030 199603 2 003



Lampiran Keputusan Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru Nomor



:



Tanggal



:



/2017



2017



KEBIJAKAN PENGAWASAN PERALATAN KADALUARSA Direktur Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru



A. KEBIJAKAN UMUM 1. Pengelolaan sampah infeksius dan cairan tubuh di RSD Idaman Kota Banjarbaru, dilaksanakan untuk mencegah dan mengendalikan infeksi rumah sakit, menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja, mencegah pencemaran lingkungan, mereduksi volume sampah non medis dan untuk kepentingan rumah sakit yang bersih dan hijau (clean and green). 2. Pengelolaan sampah infeksius ini meliputi: a. Pengelolaan sampah dapat dilakukan mulai dari identifikasi limbah padat, cair,tajam,infeksius dan non infeksius b. Pemisahan c. Labeling d. Packing e. Pengangkutan f. treatment B. KEBIJAKAN KHUSUS a. Penatalaksanaan Sampah Infeksius :



RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU | PPI



5



1. Petugas memakai APD 2. Sampah infeksius dipisahkan dan dimasukkan kedalam kantong/ plastik warna kuning dan diikat diberi label misal dari ruangan. 3. Tempatkan limbah di tempat penampungan sementara, setia hari sampah diangkat dari tempat penampungan sementar. Tempat penampungan sementara harus diarea tertutup,aman dan selalu dijaga kebersihannya dan kondisi kering. 4. Cara pembersihannnya : wadah limbah dicuci dengan larutan pembersih desinfektan clorin 0,5% plus sabun netral setiap hari setelah limbah dibuang. 5. Pengangkutan Mangangkut sampah harus menggunakan kereta dorong khusus. Kereta dorong harus kuat mudah dibersihkan, tertutup tidak boleh ada yang tercecer. b. Penanganan Sampah Terkontaminasi/ infeksius : 1. Untuk sampah terkontaminasi /infeksius pakailah sarung tangan karet yang tebal sewaktu memindahkan sampah padat 2. Buang sampah padat dalam wadah plastik dengan tutup yang rapat, kantong plastik warna kuning. 3. Sampah yang terkumpul dilakukan pengangkutan dari ruangan sebanyak 3 kali yaitu pada sift pagi, siang, sore serta ekstra diangkat bila tempat sampah sudah penuh 4. Cuci semua wadah limbah dengan larutan pembersih desinfektan (larutan Klorin 0,5% + sabun) dan bilas dengan air secara teratur. 5. Lepaskan sarung tangan setelah selesai digunakan dan lakukan pencucian yang selanjutnya dikeringkan. 6. Cuci tangan dengan antiseptik. c. Pembuangan Limbah Cairan Tubuh : 1. Gunakan APD



6



PPI | RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU



2. Buang cairan tubuh atau limbah basah ke sistem pembuangan kotoran tertutup DIREKTUR RS DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU



dr. Hj. Endah Labati Silapurna.,MH.Kes NIP. 196410301996032003



Cetakan Pertama @2017



RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU | PPI



7



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa atas segala berkat dan anugerah yang telah diberikan sehingga penyusun dapat menyelesaikan Buku Panduan Pengelolaan Sampah Infeksius dan Cairan Tubuh di Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru. Buku panduan ini merupakan panduan kerja bagi semua pihak yang memberikan pelayanan kepada pasien di Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru. Dalam Panduan ini diuraikan tentang pengertian dan tatalaksana Pengelolaan Sampah Infeksius dan Cairan Tubuh di Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru. Tidak lupa penyusun menyampaikan Terima kasih yang sedalamdalamnya kepada semua pihak atas segala bantuan dalam menyelesaikan Panduan Pengelolaan Sampah Infeksius dan Cairan Tubuh di Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru.



Banjarbaru,



8



Maret 2017



PPI | RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU



Penyusun



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL........................................................................................i PERATURAN DIREKTUR TENTANG PANDUAN PENGAWASAN PERALATAN KADALUARSA DI RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU.....iii KATA PENGANTAR.....................................................................................v DAFTAR ISI...............................................................................................ix BAB I DEFINISI..........................................................................................1 BAB II RUANG LINGKUP.............................................................................6 BAB III TATA LAKSANA...............................................................................8 BAB IV DOKUMENTASI............................................................................15 BAB V PENUTUP......................................................................................45 DAFTAR PUSTAKA....................................................................................48 TIM PENYUSUN.......................................................................................49



RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU | PPI



9



BAB I DEFINISI 1.1 Pendahuluan Rumah sakit bersih adalah tempat pelayanan kesehatan yang dirancang,



dioperasikan,



dan



dipelihara



dengan



sangat



memperhatikan aspek kebersihan bangunan dan halaman baik fisik, sampah, limbah cair, air cair dan serangga/binatang penggangu. Namun menciptakan kebersihan di rumah sakit merupakan upay yang cukup sulit dan bersifat kompleks berhubungan dengn berbagai aspek antara



lain



budaya/kebiasaan,



perilaku



masyarakat,



kondisi



lingkungan, sosial dan teknologi. Limbah medis sangat penting untuk dikelola secara benar, hal ini mengingat limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan beracun. Sebagian limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan sebagian lagi termasuk kategori infeksius. Limbah medis berbahaya yang berupa limbah kimiawi, limbah farmasi, logam berat, limbah genotoxic dan wadah bertekanan masih banyak yang belum dikelola dengan baik. Sedangkan limbah infeksius merupakan limbah yang bisa menjadi sumber penyebaran penyakit



baik



masyarakat



kepada



sekitar



petugas,



lingkungan



pasien, rumah



pengunjung



sakit.



Limbah



ataupun infeksius



biasanya berupa jaringan tubuh pasien, jarum suntik, darah, perban, baiakn kultur, bahan atau perlengkapan yang besentuhan dengan penyakit menular atau media lainnya yang diperkirakan tercemari oleh penyakit pasien. Pengelolaan lingkungan yang tidak tepat akan beresiko terhadap penularan penyakit. Beberapa penyakit resiko yang mungkin ditimbulkan akibat keberadaan rumah sakit antara lain : penyakit menular (hepatitis, diare, campak, AIDS, influenza), bahaya radiasi (kanker, kelainan organ genetik) dan resiko bahaya kimia. 1.2 Tujuan Pengelolaan Sampah Infeksius dan Cairan Tubuh a. Tujuan Umum Sebagai pedoman bagi petugas Kesehatan RSD Idaman Kota banjarbaru untuk mengelola sampah infeksius dan cairan tubuh.



b. Tujuan Khusus 1. Agar pengelolaaan sampah infeksius dan cairan tubuh lebih efektif dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan RS. 2. Menghindari terjadinya kejadian yang tidak diharapkan yang disebabkan kesalahan dalam pengelolaan sampah di RSD Idaman Kota banjarbaru 1.3 Prinsip 1. Setiap pegawai RSD Idaman Kota



banjarbaru harus



dapat



membedakan pengelolaan sampah infeksius dan cairan tubuh sesuai dengan yang sudah ditetapkan. 2. Pengelolaan sampah di RSD Idaman Kota banjarbaru disesuaikan dengan jenis sampah yang sudah ditetapkan disetiap instalasi RSD Idaman Kota banjarbaru. 1.4 Pengertian Limbah (menurut PP NO 12, 1995) adalah bahan sisa suatu kegiatan dan atau proses produksi. Sedangkan limbah rumah sakit menurut Permenkes RI nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, dan gas. Limbah rumah sakit bisa mengandung bermacam-macam mikroorganisme



bergantung



pada



jenis



rumah



sakit,



tingkat



pengolahan yang dilakukan sebelum dibuang. Limbah / sampah infeksius adalah limbah atau sampah yang terkontaminasi dengan darah, cairan tubuh pasien, ekskresi, sekresi yang dapat menularkan kepada orang lain. Penanganan Cairan tubuh adalah Suatu proses atau cara membersihkan tumpahan yang berasal dari cairan tubuh pasien (darah, cairan perut,cairan pleura, faeces, sputum atau dahak) di lantai atau di tempat-tempat lain sehingga lingkungan tersebut menjadi bersih dan aman untuk digunakan.



BAB II RUANG LINGKUP 2.1 Pengelolaan Sampah Infeksius, dan Cairan Tubuh Pengertian 1. Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas. 2. Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis. 3. Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sintotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi. 4. Limbah padat non medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit diluar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologinya. 5. Limbah cair adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal



dair



mengandung



kegiatan



rumah



mikroorganisme,



sakit bahan



yang kimia



kemungkinan beracun



dan



radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan. 6. Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi dengan darah,



cairan



tubuh



pasien,



ekskresi,



sekresi



yang



dapat



menularkan kepada orang lain membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup. 2.2 Pengelolaan Limbah Pengelolaan limbah dapat dilakukan mulai dari sebagai berikut : A. Identifikasi Limbah 1. Padat 2. Cair 3. Tajam 4. Infeksius 5. Non infeksius



B. Pemisahan 1. Pemisahan dimulai dari awal penghasil limbah 2. Pisahkan limbah sesuai dengan jenis limbah 3. Tempatkan limbah sesuai dengan jenisnya 4. Limbah cair segera dibuang ke wastafel C. Labeling 1. Limbah padat infeksius : a. Plastik kantong kuning b. Kantong warna lain tapi diikat tali warna kuning 2. Limbah padat non infeksius Plastik kantong warna hitam 3. Limbah benda tajam Wadah tahan tusuk dan air D. Packing 1. Tempatkan dalam wadah limbah tertututp 2. Tutup mudah dibuka, sebaiknya bisa dengan menggunakan kaki 3. Kontainer dalam keadaan bersih 4. Kontainer terbuat dari bahan yang kuat, ringan dan tidak berkarat 5. Tempatkan setiap kontainer limbah pada jarak 10-20 meter 6. Ikat limbah jika sudah terisi ¾ penuh 7. Kontainer limbah harus dicuci setiap hari



2.3 Cara untuk menanggulangi sampah medis maupun sampah benda tajam 1. Penanganan



sampah



medis



cair



yang



terkontaminasi



(darah, feses, urin dan cairan tubuh lainnya) a. Gunakan sarung tangan tebal ketika menangani dan membawa sampah tersebut b. Hati-hati pada waktu menuangkan sampah tersebut pada bak yang mengallir atau dalam toilet bilas. Sampah cair dapt pula dibuang kedalam kakus. Hindari percikannya c. Cuci toilet dan bak secara hati-hati dan siram dengan air untuk membersikan sisa-sisa sampah. Hindari percikannya d. Dekontaminasi wadah spesimen dengan larutan klorn 0,5˚ % atau disenfeksi lokal lainnya yang adekuat, dengan merendam selama 10 menit sebelum dicucing e. Cuci tangan sesudah menangani sampah cair dan lakukan dekontaminasi kemudian cuci sarung tangan. 2. Penanganan sampah medis padat (misalnya pembalut yang sudah digunakan dan benda-benda lainnya yang



telah terkontaminasi dengan darah atau materi organik lainnya) a. Gunakan



sarung



tangan



tebal



ketika



menangani



dan



membawa smpah tersebut b. Buang sampah padat tersebut ke dalam wadah yang dapat dicuci dan tidak korosif (plastik atau metal yang berlapis seng) dengan tutup yang rapat c. Kumpulkan tempat sampah tersebut ditempat yang sama dan bawa



sampah-sampah



yang



dapat



dibakar



ke



tempat



pembakaran. Jika tempat pembakaran tidak tersedia maka bisa dilakukan penguburan saja d. Melakukan pembakaran atau penguburan harus segera dilakukan sebelum tersebar ke lingkungan sekitar. Pembakaran adalah metode terbaik untuk membunuh mikroorganisme e. Cuci tangan setelah menangani sampah tersebut dan dekontaminasi serta cuci sarung tangan yang tadi dipakai saat membersihkan sampah tersebut 3. Penanganan sampah medis berupa benda tajam (jarum, silet, mata pisau dan lain-lain) a. Gunakan sarung tangan tebal b. Buang seluruh benda-benda yang tajam pada tempat samaph yang tahan pecah. Tempat sampah yang tahan pecah dan tusukan dapat dengan mudah dibuat menggunakan karton tebal,ember tertutup atau botol plastikksi yang tebal. Botol bekas cairan infus juga dapat digunakan untuk sampah sampah yang tajam tapi dengan resiko pecah c. Letakkan tempat sampah tersebut dekat dengan daerah yang memerlukan sehingga sampah-sampah tajam tersebut tidak perlu dibawak terlalu jauh sebelum dibuang d. Cegah kecelakaan yang diakibatkan oleh jarum suntik, jangan menekuk atau mematahkan jarum sebelum dibuang. Jarum tidak secara rutin ditutup, tetapi jika dibutuhkan dapat diusahakan dengan metode satu tangan 1. Letakkan tutup pada permukaan yang datar dan keras kemudian pindahkan ke tangan 2. Kemudian dengan satu tangan pegang alat suntik dan gunakan jarumnya untuk menyedok tutup tersebut



3. Jika tutup sudah menutup jarum suntik, gunakan tangan yang lain untuk merapatkan tutup tersebut e. Jika wadah untuk sampah benda tajam telah ¾ penuh tutup atau sumbat dengan kuat f. Buang wadah yang sudah ¾ penuh tersebut dengan cara menguburnya. Jarum dan benda-benda tajam lainnya yang tidak apat dihancurkan dengam membakarnya dan kemudian hari dapat menyebabkan luka dan mengakibatkan infeksi serius g. Cuci tangan sesudah mengelola wadah sampah benda tajam tersebut kemudian dekontaminasi dan cuci tangan 4. Pengelolaan limbah padat infeksius a. Sediakan tong-tong sampah yang didalamnya sudah terlapisi kantong plastik kuning tebal dan tertutup b. Tong sampah dan kantong pelastik diberi tulisan “ limbah infeksius” c. Tong-tong



sampah



disediakan



pada



setiap



ruangan



laboratorium d. Tong-tong sampah yang sudah terisi dipindahkan ke pintu keluar



laboratorium



dan



plastiknya



diikat



dengan



tali



berwarna kuning untuk diambil oleh petugas pengelolaaan limbah rumah sakit e. Pengambilan limbah dilakukan 2 kali sehari yaitu jam 06.00 dan 14.00 WIB oleh petugas pengelolaan limbah rumah sakit untuk dibawa ketempat pengelolaan limbah rumah sakit dengan berita acara yang ditandatangani oleh petugas laboratorium, petugas pengambil dan petugas pengelolaan limbah.



5. Prosedur pengelolaan limbah cair dan setengah padat infeksius sisa sampel sisa sampel dibuang kedalam saluran pembuangan yang menuju ke pengelolaan limbah cair rumah sakit, wadah sampel dimasukkan ke dalam tong sampah limbah padat infeksius A. Bekas media pertumbuhan kuman



1. Masukkan plate atau tabung bekas media biakan kuman ke dalam autoclav untuk dilakukan sterilisasi selama 20 menit pada suhu 120˚C 2. Kemudian keluarkan tersebut



dan



plate



buang



dan



bekas



tabung-tabung media



pada



media saluran



pembuangan yang menuju ke pengelolaan limbah cair rumah sakit 3. Cuci plate dan tabung-tabung yang sudah bersih dari media dengan detergen dan bilas dengan air mengalir 4. Keringkan plate dan tabung-tabung tersebut dalam inkubator pada suhu 120˚C selama 2 jam B. Bahan kimia bekas analisis Buang bahan kimia bekas analisa sampel ke dalam saluran pembuangan menuju ke pengelolaan limbah rumah sakit tabung-tabung reaksi bekas proses analisis dicuci dengan detergen dan dibilas dengan air mengalir kemudian dikeringkan di inkubator selama 2 jam pada suhu 120˚C C. Prosedur pengelolaaan limbah berbahaya dan beracun 1. Masukkan bahan-bahan kimia yangsudah kadaluarsa sesuai dengan sifat dan bentuk bahan tersebut ke dalam tong-tong sampah yang didalamnya sudah terlapisi dengan kantong-kantong



plastik



tebal



dan



ditulisi



“LIMBAH



BERBAHAYA DAN BERACUN” 2. Tong sampah ditempatkan pada tempat yang aman 3. Petugas laboratorium memberitahu kepada petugas pengelolaan limbah rumah sakit jika tong sampah sudah berisi penuh limbah Petugas pengelolaan limbah



rumah



sakit



datang



untuk



mengambil sampah limbah berbahaya dan beracun tersebut dengan



berita



acara



yang



ditanda



tangani



oleh



petugas



laboratorium, petugas pengambil dan petugas pengelolaan limbah



BAB III TATA LAKSANA



Panduan pengelolaan sampah infeksius, dan cairan tubuh ini mempunyai ruang lingkup yang luas karena berhubungan dengan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit. Pelaksanaan pengelolaaan sampah infeksius, dan cairan tubuh di RSD Idaman Kota banjarbaru adalah seluruh tenaga kesehatan (medis, perawat, farmasi, bidan dan tenaga kesehatan lainnya), seluruh pegawai yang bekerja di rumah sakit serta pengunjung. Tata Laksana pengelolaan sampah infeksius, dan cairan tubuh adalah sebagai berikut: 1. Pengelolaan Limbah Pengelolaan limbah dapat dilakukan mulai dari sebagai berikut : a. Identifikasi limbah Dilaksanakan oleh petugas cleaning service disetiap ruang perawatan b. Pemisahan RSD Idaman Kota Banjarbaru telah melakukan 1. Pemisahan dimulai dari awal penghasil limbah / sampah di unit masing – masing. 2. Pemisahan limbah berdasarkan pembagian limbah infeksius (warna kuning), limbah non infeksisus (warna hitam) dan limbah benda tajam (kardus tahan tusukan). 3. Menempatkan limbah sesuai dengan jenisnya 4. Limbah cair segera dibuang ke wastapel di spoelhok. c. Labeling 1. Limbah padat infeksius Plastik kantong kuning 2. Limbah padat non infeksius Plastik kantong warna hitam 3. Limbah benda tajam Wadah tahan tusuk (kardus) dan air 4. Penyimpanan 5. Pengangkutan 2. Kantong pembuangan diberi label biohazard atau sesuai jenis limbah. 3. Packing - Tempatkan dalam wadah limbah tertutup - Tutup mudah dibuka, sebaiknya bisa dengan menggunakan kaki - Kontainer dalam keadaan bersih - Kontainer terbuat dari bahan yang kuat, ringan dan tidak -



berkarat. Tempatkan setiap container limbah pada jarak 10 – 20 m Ikat limbah jika sudah terisi ¾ penuh. Kontainer limbah harus dicuci setiap hari.



4. Cara untuk menanggulangi sampah medis maupun sampah benda tajam antara lain : a. Penanganan sampah medis cair yang terkontaminasi (darah, feses, urin dan cairan tubuh lainnya) dilarikan ke IPAL RSD Idaman Kota Banjarbaru. b. Penanganan sampah medis padat (misalnya pembalut yang sudah



digunakan



dan



benda-benda



lainnya



yang



telah



terkontaminasi dengan darah atau materi organik lainnya) c. Penanganan sampah medis berupa benda tajam (jarum, silet, mata pisau dan lain-lainnya).



BAB IV DOKUMENTASI Panduan pengelolaan sampah infeksius, cairan tubuh dan benda tajam ini dilakukan dan berkaitan dengan segala aktifitas pelayanan kesehatan di RS. Pelaksanaan panduan ini harus dilakukan oleh seluruh petugas medis dan non medis dalam memilah sampah medis, non medis dab sampah terinfeksi. Selain itu, petugas cleaning service yang bekerja



harus melakukan panduan ini dalam pengelolaan sampah/limbah rumah sakit. Dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan sampah infeksius, cairan tubuh dan benda tajam adalah sebagai berikut : 1. Dokumen regulasi a. Kebijakan rumah sakit tentang pengelolaaan sampah infeksius, cairan tubuh dan benda tajam b. Panduan pengelolaan sampah infeksius, cairan tubuh dan benda tajam 2. SPO Pengelolaan sampah infeksius, cairan tubuh dan benda tajam.



BAB V PENUTUP Pencegahan



dan



Pengendalian



Infeksi



Rumah



Sakit



(PPIRS)



merupakan suatu kegiatan yang sangat penting dan salah satu faktor pendukung untuk meningkatkan kualitas pelayanan



dan erat kaitannya



dengan citra rumah sakit khususnya RS Daerah Idaman kota Banjarbaru.



Salah satu upaya untuk menekan kejadian infeksi nosokomial adalah dengan melaksanakan Pengelolaan sampah infeksius dan cairan tubuh yang baik. Sehinggga resiko terhadap hal yang dapat memberatkan kepada pasien dan Rumah Sakit dapat diturunkan secara signifikan.



PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI RUSAK/CACAT/KADALUARSA RSD IDAMAN BANJARBARU Jl. Trikora No.115 Guntung Manggis Kota Banjarbaru Telp. (0511) 6749696 - fax (0511)6749697



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



PENGERTIA N



:



No. Dokumen /SPO/SKPRS-PPI/III/2017



No. Revisi 0



Halaman 1/4



Ditetapkan Direktur RS Tanggal Terbit 02 Maret 2017 dr. Hj. Endah Labati S, MH.Kes NIP. 19641030 199603 2 003



Pemusnahan pebekalan farmasi adalah proses pemusnahan perbekalan farmasi yang telah kadaluarsa, rusak atau cacat dengan cara dipendam



TUJUAN



:



1. Mencegah



terjadinya



penyalahgunaan



peebekalan farmasi 2. Tercipta kinerja efektif,



efisien



dan



pemakaian



cepat



dalam



pemusnahan perbekalan farmasi yang rusak, cacat, KEBIJAKAN



:



PROSEDUR



:



atau kadaluarsa Keputusan Direktur RSUD Idaman Banjarbaru No. 542 TAHUN 2017 tentang Pemberlakuan Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian infeksi di Rumah Sakit 1. Catat dalam formulir yang telah disediakan dan ditandatangani



oleh



Kepala



Instalasi



Farmasi/Keperawatan dan diketahui oleh Kepala Bidang Keperawatan untuk serah terima perbekalan farmasi dan formulir kepada Kepala Bidang Penunjang Medis 2.



Lakukan



penyesuaian



Processing),



cetak



oleh



formulir



EDP



(Entry



penyesuaian



Data untuk



ditandatangani oleh petugas EDP dan Kepala Bidang Penunjang Medis. 3.



Musnahkan



perbekalan



kadaluarsa/cacat/rusak



farmasi



yang



sesuai



dengan



tersebut



perundang-undangan yang berlaku. 4.



Kemudian buat berita acara pemusnahan perbekalan farmasi yang ditandatangani oleh Kepala



Bidang



Penunjang Medis dan petugas



PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI RUSAK/CACAT/KADALUARSA RSD IDAMAN BANJARBARU



No. Dokumen



Jl. Trikora No.115 Guntung Manggis Kota Banjarbaru Telp. (0511) 6749696 - fax (0511)6749697



PROSEDUR



:



/SPO/SKPRS-PPI/III/2017



No. Revisi 0



Halaman 2/4



yang melaksanakan pemusnahan untuk diproses di



Bagian Keuangan dan diketahui oleh Wadir setempat. 5. Unit Terkait



:



Laporkan Berita Acara Pemusnahan kepada Direktur



Bidang Penunjang Medis: Instalasi Farmasi, bidang keperawatan, bagian keuangan.



PENGENDALIAN DAN PENARIKAN PERBEKALAN FARMASI YANG RUSAK ATAU RSD IDAMAN BANJARBARU Jl. Trikora No.115 Guntung Manggis Kota Banjarbaru Telp. (0511) 6749696 - fax (0511)6749697



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



KADALUARSA No. Dokumen /SPO/SKPRS-PPI/III/2017



Tanggal Terbit 02 Maret 2017



No. Revisi 0



Halaman 1/4



Ditetapkan Direktur RS



dr. Hj. Endah Labati S, MH.Kes NIP. 19641030 199603 2 003 PENGERTIA N



:



1. Perbekalan farmasi yang dinyatakan rusak adalah obat/bahan obat/alkes yang tidak dapat digunakan karena telah berubah bentuk, warna, bau ataupun rasa atau kemasan terkecilnya tidak utuh untuk menjamin



TUJUAN



:



KEBIJAKAN



:



PROSEDUR



:



stabilitas maupun sterilitas barang. 2. Perbekalan farmasi dinyatakan kadaluwarsa jika tanggal masa berlaku yang tertera pada kemasannya telah lewat. 1. Menjamin mutu dan keamanan pelayanan kefarmasian 2. Menjaga kualitas perbekalan farmasi di rumah sakit



Keputusan Direktur RSUD Idaman Banjarbaru No. 542 TAHUN 2017 tentang Pemberlakuan Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian infeksi di Rumah Sakit 1. Lakukan stock opname rutin 2. Periksa Expiry Date (ED) di kemasan obat/alkes 3. Ambil dan pisahkan obat/alkes yang sudah mendekati batas ED dalam waktu 3 bulan ke depan, catat nama dan jumlahnya di buku Pencatatan barang Rusak/ED 4. Susun obat/alkes yang sudah mendekati batas ED dalam waktu 3 bulan ke depan di bagian atas/depan rak/kotak obat dan beri tanda stiker FEFO untuk dipakai lebih dahulu 5. Ambil dan pisahkan obat yang skadaluara dan rusak (kemasan



rusak/tidak



utuh,



berubah



bentuk/warna/bau/rasa), catat nama dan jumlahnya di buku Pencatatan barang Rusak/ED



PENGENDALIAN DAN PENARIKAN PERBEKALAN FARMASI YANG RUSAK ATAU KADALUARSA



RSD IDAMAN BANJARBARU



No. Dokumen



Jl. Trikora No.115 Guntung Manggis Kota Banjarbaru Telp. (0511) 6749696 - fax (0511)6749697



PROSEDUR



:



/SPO/SKPRS-PPI/III/2017



No. Revisi 0



Halaman 2/4



6. Ganti dengan obat/alkes yang masa EDnya lebih lama 7. Laporkan ke Apoteker untuk ditindaklajuti (dimusnahkan atau retur ke PBF) 8. Penanggungjawab Logistik Perbekalan Farmasi meretur perbekalan farmasi yang mendekati kadaluwarsa ke distributor/PBF nya 9. Musnahkan perbekalan Farmasi yang rusak sesuai



UNIT TERKAIT



:



-



dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Unit Rawat Inap



-



Unit Rawat jalan



-



IGD



-



Laboratorium



-



Radiologi



PENGGUNAAN STIKER PENANDAAN KHUSUS OBAT RSD IDAMAN BANJARBARU



No. Dokumen



Jl. Trikora No.115 Guntung Manggis Kota Banjarbaru Telp. (0511) 6749696 - fax (0511)6749697



/SPO/SKPRS-PPI/III/2017



:



TUJUAN



:



Halaman 1/4



Ditetapkan Direktur RS



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



PENGERTIA N



No. Revisi 0



Tanggal Terbit 02 Maret 2017 dr. Hj. Endah Labati S, MH.Kes NIP. 19641030 199603 2 003



Stiker penandaan khusus obat digunakan untuk menandai obat-obat yang memerlukan perhatian khusus yaitu : golongan obat high alert, obat dengan nama dan rupa mirip (NORUM), obat yang mendekati kadaluarsa, dan obat sitostatika. 1. Untuk mencegah terjadinya kesalahan pemberian obat 2. Untuk



mencegah



terjadinya



kontaminasi



akibat



kelalaian penanganan obat sitostatika KEBIJAKAN



:



PROSEDUR



:



3. Untuk mencegah penggunaan obat yang kadaluarsa



Keputusan Direktur RSUD Idaman Banjarbaru No. 542 TAHUN 2017 tentang Pemberlakuan Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian infeksi di Rumah Sakit 1. Obat yang tergolong High Alert ( larutan konsentrat, insulin, antidiabetika oral) ditempel dengan stiker merah bertuliskan High Alert 2.



Obat



yang



mempunyai



nama



dan



rupa



mirip



ditempel dengan stiker biru bertuliskan LASA 3.



Obat dalam masa kadaluarsa 6 bulan ke depan ditempel dengan stiker kuning bertuliskan FEFO



4.



Obat sitostatika ditempel dengan stiker berwarna ungu bertuliskan Obat Kanker Tangani Dengan Hati-



Unit Terkait



:



hati Unit Rawat Inap



STOCK OPNAME PERBEKALAN FARMASI RSD IDAMAN BANJARBARU



No. Dokumen



Jl. Trikora No.115 Guntung Manggis Kota Banjarbaru Telp. (0511) 6749696 - fax (0511)6749697



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



No. Revisi 0



/SPO/SKPRS-PPI/III/2017



Halaman 1/4



Ditetapkan Direktur RS Tanggal Terbit 02 Maret 2017 dr. Hj. Endah Labati S, MH.Kes NIP. 19641030 199603 2 003



PENGERTIA N



:



Proses untuk memantau jumlah persediaan, pengecekan waktu kadaluarsa dan keutuhan kemasan perbekalan farmasi



TUJUAN



:



KEBIJAKAN



:



PROSEDUR



:



Sebagai acuan untuk melakukan pemantauan dan memastikan mutu perbekalan farmasi Keputusan Direktur RSUD Idaman Banjarbaru No. 542 TAHUN 2017 tentang Pemberlakuan Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian infeksi di Rumah Sakit 1. 2.



Stok



Opname



di



seluruh



unit



pelayanan dilakukana setiap bulan Jadwal pelaksanaan disususn oleh Apoteker setiap bulan



3.



Cetak



formulir



stock



opname



perbekalan farmasi 4.



Unit Terkait



:



Hitung jumlah perbekalan farmasi



di seluruh rak penyimpanan dan kotak obat 5. Catat di kolom ”fisik” 6. Periksa waktu kadaluarsa dan catat di kolom ”Expired” Bidang Penunjang



Formulir. 1 BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG NO. : ………………. Kepada : Logistic Manager Pada hari ini ……., tanggal….., bulan…..tahun…......bertempat di ................ Yang bertanda tangan dibawah ini telah melaksanakan pemusnahan barang yaitu : N O



NAMA BARANG



NO. BATCH



JML



HARGA PRODUK



KETERANGAN



TOTAL Barang tersebut telah periksa dan terdapat rusak / cacat produksi dan tidak memungkinkan untuk di retur ke pusat dengan item produk sebagai berikut sebagai mana terlampir dalam Form Pengajuan Pemusnahan Barang. Demikian Berita Acara ini kami buat berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih. Pelaksana,



Saksi,



Mengetahui,



…………………. ………………….. ……………………* * Ka. Gudang BOM / ASM RSM / NSM



Menyetujui,



………………….. Distributor



Note : Berita acara pemusnahan harus difaks ke Logistic Manager dan dilampirkan dengan Dokumentasi dari sebelum dan pada saat pemusnahan. Dan untuk barang yang dimusnahkan milik distributor akan diganti oleh PT ……………..



Ket ** : Perwakilan dari pusat ( RSM/NSM/Internal Audit) FM-CBG-LOG-04 REVISI 00 Formulir. 2 BERITA ACARA PEMUSNAHAN OBAT KADALUARSA / RUSAK Pada hari ini ……………………… tanggal……………………….bulan……………………tahun……………………… Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Apoteker Pengelola Apotek : …………………………………………….. Nomor SIPA : …………………………………………….. Nama Apotek : …………………………………………….. Alamat Apotek : …………………………………………….. Dengan disaksikan oleh : 1. Nama : …………………………………………….. NIP : …………………………………………….. Jabatan : …………………………………………….. 2. Nama : …………………………………………….. NIP : …………………………………………….. Jabatan : …………………………………………….. Telah melakukan pemusnahan Obat sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir. Tempat dilakukan pemusnahan : ………………………………………………………………………………………….. Demikianlah berita acara ini kami bauat sesungguhnya dengan penuh tanggung jawab. Berita acara ini dibuat rangkap 4 (empat) dan dikirim kepada : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota 2. Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan 3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi 4. Arsip di Apotek ……………………………………………, 20…..



Saksi – saksi



yang membuat berita acara



1 ………………………………………………………. ………………………………………………….. NIP. No. SIPA 2 ………………………………………………………. NIP.



DAFTAR OBAT YANG DIMUSNAHKAN



No



Nama Obat



Saksi – saksi



Jumlah



Alasan Pemusnahan



……………………………………………, 20….. yang membuat berita acara



1 ………………………………………………………. ………………………………………………….. NIP. No. SIPA 2 ………………………………………………………. NIP.



Formulir. 3 BERITA ACARA PEMUSNAHAN RESEP Pada hari ini ……………………… tanggal……………………….bulan……………………tahun……………………… Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Apoteker Pengelola Apotek : …………………………………………….. Nomor SIPA : …………………………………………….. Nama Apotek : …………………………………………….. Alamat Apotek : …………………………………………….. Dengan disaksikan oleh : 3. Nama : …………………………………………….. NIP : …………………………………………….. Jabatan : …………………………………………….. 4. Nama : …………………………………………….. NIP : …………………………………………….. Jabatan : …………………………………………….. Telah melakukan pemusnahan Resep pada Apotek kami, yang telah melewati batas waktu penyimpanan selama 5 (lima) tahun, yaitu : Resep dari tanggal ……………………………………..sampai dengan tanggal……………………………………… Seberat ……………………………………..kg Resep Narkotik…………………………..Lembar



Tempat dilakukan pemusnahan …………………………………………………………………………………………..



:



Demikianlah berita acara ini kami bauat sesungguhnya dengan penuh tanggung jawab. Berita acara ini dibuat rangkap 4 (empat) dan dikirim kepada : 5. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota 6. Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan 7. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi 8. Arsip di Apotek ……………………………………………, 20….. yang membuat berita acara



Saksi – saksi 1



………………………………………………………. ………………………………………………….. NIP. No. SIPA 2 ………………………………………………………. NIP. Formulir. 4 FORMULIR PELAPORAN PEMAKAIAN NARKOTIKA Nama Narkoti ka



Satu an



Sald o Awa l



Pemasuk an Dari



Pemasuk an Jumlah



Pengguna Pengguna Saldo an Untuk an Jumlah Akhir



.....................................,………….20…..



Apoteker



Formulir. 5 FORMULIR PELAPORAN PEMAKAIAN PSIKOTROPIKA Nama Psikotropi ka



Satu an



Sald o Awa l



Pemasuk an Dari



Pemasuk an Jumlah



Pengguna Pengguna Sald an Untuk an Jumlah o Akhi r



.....................................,………….20…..



Apoteker



DAFTAR PUSTAKA



KEMENKES RI (2015). Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety). Edisi III : Jakarta. KKPRS (2015). Panduan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) (Patient safety Incident Report) : Jakarta. Depkes RI (2001). Pedoman Pelayanan Pusat Sterilisasi (CSSD ) : Direktorat Jendral Pelayanan Medik Jakarta.



Amin. A (2013. Sistem Pengendalian Dan Pelaporan Terhadap Penggunaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Diakses dari http://www.binfar.kemkes.go.id/bmsimages/1373268234.pdf



TIM PENYUSUN PANDUAN PENGAWASAN PERALATAN KADALUARSA



A. PENGARAH 1. dr. Yinyin Wahyuni O, Sp.PK B. TIM PERUMUS 1. Trisusilowati, S.Kep, Ns 2. Dwi Magdalena, AMK 3. Dedy Gunawan, S.Kep 4. Mamat Muzakir, AMd