5 0 500 KB
FASHARKAN TNI AL MANOKWARI
Lamp. Keputusan Karumkital RSAL
RUMKITAL dr. AZHAR ZAHIR
Nomor : SK/PPI/18/I/2017 Tanggal: 13 Januari 2017 BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Air bersih merupakan kebutuhan yang tidak dapat dilepaskan dari kegiatan dirumah sakit. Namun mengingat bahwa rumah sakit merupakan tempat tindakan dan perawatan orang sakit maka kualitas dan kuantitasnya perlu dipertahankan setiap saat agar tidak mengakibatkan sumber infeksi baru bagi penderita. Tergantung pada kelas rumah sakit dan berbagai jenis pelayanan yang diberikan mungkin beberapa rumah sakit harus melakukan pengolahan tambahan terhadap air minum dan air bersih yang telah memenuhi standar nasional, misalnya bila air bersih digunakan sebagai bahan baku air untuk dianalisa pada proses mesin pencuci ginjal. Tempat praktek atau klinik kedokteran gigi merupakan sebuah tempat yang sangat berkaitan dengan pengaturan kontrol infeksi, pengananan bahan berbahaya, keselamatan kerja, serta masalah pengelolaan sampah. Oleh sebab itu, penting bagi para pekerja klinik dalam memahami hal tersebut melalui pelatuhan – pelatihan tertentu.
Seluruh
pekerja
atau
karyawan
harus
mengetahu
tentang
OSHA
(Occupational Safety and Health Administration), penatalaksanaan pathogen yang berhubungan dengan darah, bahan – bahan berbahaya, dan penggunaan bahan kimia secara aman di laboratorium, karyawan juga sebaiknya berhati – hati dan mengetahui risiko kerja pada saat melakukan sterilisasi, disenfeksi, maupun pengelolaan sampah.
2. Tujuan Pedoman 1. Tujuan Umum sebagai pedoman dalam penatalaksanaan pengolahan limbah padat dan limbah cair di rumah sakit 2. Tujuan Khusus 1. Menjadi pedoman dalam pengelolaan sampah infeksius dan cairan tubuh di RS seluruh Indonesia.
1
2. Meningkatkan pengetahuan tentang teknologi dan
pemeliharaanpengolahan
sampah infeksius dan cairan tubuh di RS. 3. Meningkatkan
pengetahuan
bagi
manajemen RS
dalam pengambilan
keputusan pada pemilihan teknologi pengolahan sampah infeksius dan cairan tubuh 4. Meningkatkan pengetahuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja bagi petugas pengelola sampah. 5. untuk
menjelaskan
prosedur
dalam
pengemasan,
pemberian
label,
penampungan, pengangkutan dan pembuangan limbah klinis.
3. Ruang Lingkup Pelayanan Adapun persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit berdasarkan Permenkes No. 1204/Menkes/SK/X/2004 adalah meliputi : sanitasi pengendalian berbagai faktor lingkungan fisik, kimiawi, biologi, dan sosial psikologi di rumah sakit. Program sanitasi di rumah sakit terdiri dari penyehatan bangunan dan ruangan, penyehatan makanan dan minuman, penyehatan air, penyehatan tempat pencucian umum termasuk
tempat
pencucian
linen,
pengendalian
serangga
dan
tikus,
sterilisasi/desinfeksi, perlindungan radiasi, penyuluhan kesehatan lingkungan, pengendalian infeksi nosokomial, dan pengelolaan sampah/limbah (Depkes RI, 2004). 4. Batasan Operasional a. Informasi acuan bagi para pekerja dan supervisor yang menangani langsung dan mengelola bahan kimia berbahaya dalam industri maupun labortorium kimia. b. Spongioform encephalopathies adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh prion menyerang SSP, dan menyebabkan gangguan neurologis yang berat. c. Kapsulisasi adalah pengemasan secara rapat menyerupai kapsul obat. d. Rotary klin merupakan pembakar berbentuk silinder yangberputar. e. Agen anti neoplastik adalah agen/zat yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker/neoplasma.Insenerasi pirolitik adalah pembakaran
yang
mengakibatkan reaksi penguraian. f. Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas. 2
g. Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rurnah sakit yang terdiri dari limbah rnedis padat dan non medis. h. Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi,limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktifi, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi. i. Limbah padat non medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di rumah sakit di luar medis yang berasal dari dapur,perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologinya. j. Limbah cair adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif serta darah yang berbahaya bagi kesehatan. k. Limbah gas adalah semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di rumah sakit seperti insinerator,dapur, perlengkapan generator, anastesi dan pembuatan obat sitotoksik. l. Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organism patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organism tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. m. Limbah sangat infeksius adalah limbah berasal dari pembiakan dan stock bahan sangar infeksius, otopsi, organ binatang percobaan dan bahan lain yang telah diinokulasi, terinfeksi ataukontak dengan bahan yang sangat infeksius. n. Limbah sitotoksis persiapan
dan
adalah
limbah
pemberian
obat
dari
bahan
sitotoksik
yang
terkontaminasi dari
untuk kemoterapi kanker yang
mempunyai kemampuan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup. o. Limbah 83 adalah limbah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun bagi kesehatan manusia dan lingkungan. p. Minimisasi
limbah
adalah
upaya
yang dilakukan
rumah
sakit untuk
mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan dengan cara mengurangi bahan (reduce), menggunakan kembali limbah (reuse) dan daur ulang limbah (recycle). q. MSDS (Mateial Safety Data Sheetll Lembar Data keselamata Bahan (LDKB) merupakan
kumpulan
data keselamatan 3
dan petunjuk
dalam penggunaan
bahan-bahan
kimia
berbahaya.Pembuatan
LDKB
dimaksudkan
sebagai
informasi acuan bagi para pekerja dan supervisor yang menangani langsung danmengelola bahan kimia berbahaya dalam industri maupun laboratorium kimia. r. spongioform encephalopathies adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh prion menyerang SSP, dan menyebabkan gangguan neurologis yang berat. s. Kapsulisasi adalah pengemasan secara rapat menyerupai kapsulobat. t. Rotary klin merupakan pembakar berbentuk silinder yangberputar. u. Agen
antineoplastik
adalah agen/zat
yang
digunakan
untuk menghambat
pertumbuhan kanker/neoplasma, Insenerasi pirolitik adalah pembakaran
yang
mengakibatkanreaksi penguraian 5. Landasan Hukum a. Permenkes RI No. 986/ Menkes/Per/1992 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. b. Dirjen PPM & PLP No. HK.00.06.6.64 Tentang Petunjuk Teknisd Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit
4
BAB II STANDAR KETENAGAAN 1. Kualifikasi SDM Harold koonts dan Cyrill O. Donnel dalam bukunya yang berjudul prinsiple of management yang dikutip oleh Marsum dan Siti Fauziah (2007), Manajemen ialahsuatu usaha untuk mendapatkan sesuatu yang dilakukan melalui orang lain yang meliputi manajemen
tradisional
yaitu
pendekatan
yang
dilakukan
adalah
coba-coba,
keberhasilan yang dicapai bersifat kebetulan dan tidak efektif. Manajemen modern yaitu pendekatan yang dilakukan menerapkan prinsip-prinsip ilmiah, upaya mencapai tujuan dilakukan secara sistematis dan rasional didasarkan atas data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tujuan dapat tercapai secara efektik dan efisien. Manajemen dapat diartikan suatu proses untuk menciptakan, memelihara dan mengoperasikan organisasi dengan tujuan tertentu melalui upaya manusia yang sistematis, terkoordinasi dan koperatif. Suatu proses menganalisa, menerapkan tujuan, sasaran, serta penjabaran tugas dan kewajiban secara baik dan efisien. Proses pemanfaatan sumber daya manusia (SDM), uang, bahan dan alat yang dianalisis dan diatur secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan. Dan meliputi perencanaan, pengorganisasian, pergerakan dan pengawasan SDM, sumber daya lainya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan ( Marsum.dkk, 2007). Manajemen rumah sakit adalah koordinasi antara berbagai sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, dan adanya kemampuan pengendalian untuk mencapai tujuan. Tujuan manajemen rumah sakit seperti berikut ini: a. Menyiapkan sumber daya. b. Mengevaluasi efektifitas. c. Mengatur pemakaian pelayanan. d. Efisiensi. e. Kualitas. Dalam kegiatan organisasi rumah sakit yang kompleks pengalaman saja tidak akan cukup, penanganannya tidak bisa lagi atas dasar kira-kira dan selera, hal ini disebabkan oleh : a) Sumber daya yang makin sulit dan mahal. b) Era kompetisi yang menuntut pelayanan prima. c) Tuntutan masyarakat yang makin berkembang 5
Manajemen profesional berarti melaksanakan manajemen dengan tata cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka memerlukan orang yang terlatih pula secara benar dan tepat. Dalam rangka melaksanakan pelayanan yang berorientasi pada pasien, dan menjaga mutu pelayanan perlu dengan manajemen yang handal, dengan demikian segala hal yang diperlukan akan tersedia dalam bentuk: a) Tepat jumlah b) Tepat waktu c) Tepat sasaran (Hapsari, 2010) Manajemen lingkungan rumah sakit merupakan manajemen yang tidak statis, tetapi sesuatu yang dinamis sehingga diperlukan adaptasi atau penyesuaian bila terjadi perubahan di rumah sakit, yang mencakup sumber daya, proses dan kegiatanrumah sakit, juga apabila terjadi perubahan di luar rumah sakit, misalnya perubahan peraturan perundang-undangan dan pengetahuan yang disebabkan oleh perkembangan teknologi. Berbagai manfaat yang bisa didapat apabila menerapkan sistem manajemen lingkungan rumah sakit adalah yang terpenting perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Spesifikasi manajemen rumah sakit akan memberikan garis besar pengelolaan lingkungan yang didesain untuk semua aspek, yaitu operasional, produk, dan jasa dari rumah sakit secara terpadu dan saling terkait satu sama lain (Adisasmito, 2007). Sumber daya diperlukan dalam mencapai tujuan pengelolaan limbah rumah sakit. Untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan diperlukan sumber daya manusia sebagai sumber daya aktif, dana atau keuangan, sarana dan prasarana (machine), metode yang digunakan, pasar (market).
2. Distribusi Ketenagaan Prinsip-prinsip umum manajemen yang berkaitan dengan sumber daya manusia, sebagai berikut: a. Adanya pembagian kerja, kualitas anggota perlu diperhatikan baik fisik, mental, pendidikan, pengalaman, keimanan,dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Disiplin, merupakan ketaatan, kepatuhan untuk mengikuti aturan yang menjadi tanggung jawabnya. c. Kewenangan dan tanggung jawab setiap pekerja untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai pembagian tugas yang diberikan kepadanya. 6
d. Memberi prioritas kepada kepentingan umum. e. Penggajian pegawai dan karyawan, sangat menentukan dalam kelancaran tugas. f. Pusat kewenangan yang berdampak kepada perumusan pertanggung jawaban. g. Mekanisme kerja dalam organisasi sehingga anggota tahu siapa yang menjadi atasan dan bertanggung jawab kepada siapa dan sebaliknya. h. Keamanan. i. Inovasi, pengembangan inisiatif dari pekerja agar berkembang kearah perubahan kemajuan. j. Semangat bekerja sama. k. Hubungan manajemen dengan sumber daya manusia, merupakan proses usaha pencapaian tujuan melalui kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan (Marsum dkk, 2009). Pengorganisasian usaha sanitasi rumah sakit harus mencerminkan fungsi dinamis dengan wadah kegiatan terdiri dari unsur: Pimpinan layanan sanitasi rumah sakit. Teknis sanitasi. Penunjang layanan sanitasi Adapun tugas-tugas dalam sanitasi rumah sakit yaitu: a. Mengembangkan prosedur rutin termasuk manual untuk pelaksanaannya. b. Melatih dan mengawasi karyawan-karyawan tertentu termasuk petugas cleaning service. c. Membagi tugas dan tanggung jawab. d. Melapor kepada atasan atau pimpinan rumah sakit. 3. Pengaturan Jaga Tenaga sanitasi rumah sakit adalah unsur (provider) utama yang bertanggung jawab terhadap layanan sanitasi rumah sakit. Upaya penyehatan lingkungan RS meliputi kegiatan-kegiatan yang kompleks sehingga memerlukan tenaga dengan kualifikasi sebagai berikut: A. Penanggung jawab kesehatan lingkungan di RS kelas A dan B (rumah sakit pemerintah) dan yang setingkat adalah seorang tenaga yang memiliki kualifikasi sanitarian serendah-rendahnya berijazah sarjana (S1) di bidang kesehatan lingkungan, teknik lingkungan, biologi, teknik kimia, dan teknik sipil. 7
B. Penanggung jawab kesehatan lingkungan di RS kelas C dan D (rumah sakit pemerintah) dan yang setingkat adalah tenaga yang memiliki kualifikasisanitarian serendah-rendahnya berijazah diploma (D3) dibidang kesehatan lingkungan. C. Rumah sakit pemerintah maupun swasta yang sebagian kegiatan kesehatan lingkungannya
dilaksanakan
oleh
pihak
ketiga,
maka
tenaganya
harus
berpendidikan sanitarian dan telah mengikuti pelatihan khusus dibidang kesehatan lingkungan rumah sakit yang diselenggarakan olehpemerintah atau badan lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku. D. Tenaga sebagaimana yang dimaksud pada butir 1 dan 2, diusahakan mengikuti pelatihan
khusus
di
bidang
kesehatan
lingkungan
rumah
sakit
yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak lain terkait, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (Depkes RI, 2004).
1. Tenaga pengelola limbah padat dan cair RS meliputi : A. Tenaga pengelola limbah padat/sampah a. Sampah dari tiap unit pelayanan fungsional dalam rumah sakit dikumpulkan oleh tenaga perawat khususnya yang menyangkut pemisahan sampah medis dan non medis, sedang ruang lain dapat dilakukan oleh tenaga kebersihan. B. Proses pengangkutan sampah dilakukan oleh tenaga sanitasi dengan kualifkasi SMP ditambah latihan khusus. C. Pengawasan pengelolaan sampah rumah sakit dilakukan oleh tenaga sanitasi dengan kualifikasi D1 ditambah latihan khusus. D. Kegiatan pengawasan dilakukan oleh tenaga sanitasi dengan kualifikasi D3 atau D4 ditambah latihan khusus (Depkes RI, 2002)
2. Tenaga pengelola limbah cair a) Tenaga pelaksana meliputi pengawas sistem plumbing dan operator prose pengolahan b) Kualifikasi tenaga untuk kegiatan tersebut dilakukan oleh tenaga sanitasi dengan kualifikasi D1 ditambah latihan khusus
8
c) Kegiatan pengawasan dilakukan oleh tenaga sanitasi dengan kualifikasi D3 atau D4 ditambah latihan khusus (Depkes RI, 2002)
N O 1 2 3 4
5
KEGIATAN
BULAN 2017 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Penggunaan APD Pemilahan sampah Pengangkutan sampah Pemusnahan sampah Pengangkutan ke TPA Pemusnahan dengan incinerator Pemeliharaan incinerator Pembersihan abu
11
12
KET Setiap hari Setiap hari Setiap hari Setiap hari Setiap hari
Setiap hari
n sampah
9
Jad wal tah una n pen ang ana
Jadwal penanganan harian / mingguan penanganan sampah Bulan / minggu No
Kegiatan 1
A 1 B 1 2 C 1 2 D 1 2 3 4 5 E
Pemilahan Sampah Sampah medis dan non medis Pengangkutan Sampah Sampah non medis diangkut 2 kali sehari menuju TPS Sampah medis diangkut 2 kali sehari Pemusnahan Sampah non medis dikirim ke TPA setiap hari sekal Sampah medis dibakar dengan incinerator 2-3 kali seminggu Pemeliharaan Incinerator Pembersihan abu sisa pembakaran Pembersihan burner Penambahan pelumas pada blower Pengecekan kelistrikan Pengecekan pompa spayer Pemeriksaan kualitas udara 1 emisi incinerator
2
3
I 4
5
6
7
T A H U N
1
2
3
II 4
6
7
S E K A L
I
0
5
1
2
3
III 4 5
6
7
1
2
3
IV 4 5
6
7
BAB III STANDAR FASILITAS 1. StandarFasilitas Limbah RS adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan RS dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif (Depkes, 2006). Limbah RS yaitu buangan dari kegiatan pelayanan yang tidak dipakai ataupun tidak berguna termasuk dari limbah pertamanan. Limbah rumah sakit cenderung bersifat infeksius dan kimia beracun yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik. Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat dan cair (KepMenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004). Untuk mengoptimalkan penyehatan lingkungan Rumah Sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka Rumah Sakit harus mempunyai fasilitas sendiri yang ditetapkan
KepMenkes
RI
No.
1204/Menkes/SK/X/2004
tentang
Persyaratan
Kesehatan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yaitu :
1. Fasilitas Pengelolaan Limbah padat. Setiap Rumah sakit harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya, beracun dan setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.
2. Fasilitas Pembangunan Limbah Cair Limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume, dan prosedur penanganan dan penyimpanannya. Rumah sakit harus memiliki instalasi pengolahan limbah cair sendiri atau bersamasama secara kolektif dengan bangunan disekitarnya yang memenuhi persyaratan teknis. Limbah padat rumah sakit yang lebih dikenal dengan pengertian sampah rumah sakit. Limbah padat (sampah) adalah sesuatu yang tidak dipakai, tidak disenangi,
1
atau sesuatu yang harus dibuang yang umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh manusia, dan umumnya bersifat padat (Azwar, 1990). Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis (Keputusan MenKes R.I. No.1204/MENKES/SK/X/2004). Limbah padat RS adalah semua limbah RS yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan RS yang terdiri dari limbah medis dan non medis, yaitu : A. Limbah non medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di RS di luar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dari halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologi. B. Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah container bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi. C. Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme pathogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia yang rentan. D. Limbah sangat infeksius adalah limbah yang berasal dari pembiakan dan stock (sediaan) bahan sangat infeksius, otopsi, organ binatang percobaan, dan bahan lain yang diinokulasi, terinfeksi atau kontak dengan bahan yang sangat infeksius. Limbah cair RS adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan RS, yang kemungkinan mengandung mikroorganisme bahan beracun, dan radio aktif serta darah yang berbahaya bagi kesehatan (Depkes RI, 2006). Air limbah rumah sakit adalah seluruh buangan cair yang berasal dari hasil proses seluruh kegiatan rumah sakit, yang meliputi : limbah cair domestik, yakni buangan
kamar
dari
rumah
sakit
yang
kemungkinan
mengandung
mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif (Said, 1999). Menurut Azwar (1990), air limbah atau air bekas adalah air yang tidak bersih dan mengandung berbagai zat yang bersifat membahayakan kehidupan manusia atau hewan, yang lazimnya muncul karena hasil perbuatan manusia termasuk industri. Menurut
Keputusan
MenKes
R.I.No.1204/MENKES/SK/X/2004
Tentang
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, pengertian limbah cair adalah 2
semua buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan. Terdapat berbagai kantong yang digunakan untuk pembuangan limbah di rumah sakit dengan menggunakan bermacam-macam warna. Tidak adanya standarisasi dalam mengurangi kesalahan manusia dalam pemisahan sampah, karena disana sering terjadi mutasi staf di dalam dan antar rumah sakit atau dengan instansi lain. Karena itu barangkali perlu adanya standar secara nasional tentang kode warna dan identifikasi kantong dan kontainer limbah. Keberhasilan pemisahan limbah tergantung kepada kesadaran, prosedur yang jelas serta keterampilan petugas sampah pada semua tingkat. Keseragaman standar kantong dan kontainer limbah mempunyai keuntungan sebagai berikut : - Mengurangi biaya dan waktu pelatihan staf yang dimutasikan antar instansi/unit. - Meningkatkan keamanan secara umum, baik pada pekerjaan di lingkungan rumah sakit maupun pada penanganan limbah di luar rumah sakit. - Pengurangan biaya produksi kantong dan kontainer. Semula, kode standar hanya diusulkan untuk 3 golongan sampah yang paling berbahaya. Kantong dan kontainer limbah harus cukup bermutu dan terjamin agar tidak sobek atau pecah pada saat penanganan tidak bereaksi dengan sampah yang disimpannya. Kantong limbah ini biasanya memiliki ketebalan sama dengan kantong limbah domestik.
3
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit 1. Penyehatan Ruangan Dan Bangunan a. Pemeliharaan ruangan dan bangunan -
Pembersihan ruang setiap pagi dan sore hari
-
Pembersihan lantai ruang perawatan dan pembenahan tempat tidur pasien
-
Pembersihan dinding secara periodik
b. Pencahayaan -
Pencahayaan diupayakan tidak menyilaukan
-
Penggantian bola lampu yang tidak berfungsi
-
Pemeliharaan jaringan listrik untuk menjamin keamanan
c. Penghawaan -
Perlu didesinfeksi dengan aerosol secara berkala untuk mengurangi kadar kuman
-
Pemantauan
kualitas udara
ruang
dilakukan
setiap
2
tahun
dengan
pengambilan sample dan pemeriksaan parameter (kuman, debu dan gas) d. Kebisingan -
Pengaturan tata letak ruangan terhindar dari kebisingan
-
Pengendalian kebisingan
2. Penyehatan Makanan dan Minuman a. Bahan makanan dan makanan jadi 1.
Dari instalasi gizi diperiksa secara fisik dan diambil sampelnya sehingga
tidak membahayakan kesehatan 2.
Apabila menggunakan bahan makanan tamabahan (pewarna, pengawet,
pemanis dll) harus sesuai dengan perundang - udangan b. Penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi 1.
Disimpan secara terpisah
2.
Tempat penyimpanan harus bersih, terlindung dari debu, bahan kimia
berbahaya, serangga & hewan lainnya. 3.
Makanan mudah membusuk disimpan pada suhu >56,5 oC atau