1c - SOP SPKT 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



SOP



( Standar Operasional Prosedur )



SPKT POLRES SERANG KOTA



DAFTAR ISI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SPKT POLRES SERANG KOTA



1.



SOP PELAYANAN PUBLIK TERPADU



2.



SOP PENERIMAAN LAPORAN/PENGADUAN



3.



SOP TPTKP



4.



SOP PENJAGAAN/PELAYANAN MARKAS



5.



SOP PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN



KEPOLISIAN RESOR SERANGKOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



SOP



( Standar Operasional Prosedur ) TENTANG PELAYANAN PUBLIK TERPADU



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



PELAYANAN PUBLIK TERPADU NO DOKUMEN B/SOP - 01/IX/HUK.7.1/2021



HALAMAN 1 /8



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021



I.



Dibuat Oleh KA SPKT



KASIKUM



Disahkan Oleh : KAPOLRES SERANG KOTA



RADEN SUYANTO IPTU NRP 68010087



WIDODO ENDRI, S.H. IPTU NRP 82030342



MARULI AHILES HUTAPEA, S.I.K., M.H. AKBP NRP 80071160



PENDAHULUAN A.



Umum 1. Tugas pokok Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat; 2. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Polri khususnya Polres Serang Kota memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu kepada masyarakat dalam upaya mengoptimalkan fungsi dan peran satuan fungsi (Satfung) pada unit organisasi Polri guna pencapaian sasaran yang telah direncanakan; 3. Agar proses pelayanan Polri dapat mencapai sasaran dan tujuan yang diinginkan dan dilaksanakan secara konsisten, maka penyelenggarannya harus berdasarkan pada kriteria, mekanisme dan prosedur yang dibakukan supaya meningkatkan kecepatan dan ketepatan koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas; 4. Dalam kondisi pandemi sekarang ini, untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19, Polri khususnya Polres Serang Kota tetap melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, manjauhi kerumunan, mengurangi mobilisasi bepergian) di setiap lingkungan Polda Banten. / B. Dasar Hukum . . . . 1



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENJAGAAN/PELAYANAN MARKAS NO DOKUMEN B/SOP - 01 /IX/HUK.7.1/2021



HALAMAN 2/8



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021 B.



Dasar Hukum 1. Undang – Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2. Perkap Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Perkap Nomor 2 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja tingkat Polres dan Polsek; 4. Surat



Kepala



Kepolisian



Negara



Republik



Indonesia



Nomor:



B/1612/III/OTL.2./2021 tanggal 9 Maret 2021 perihal Direktif Kapolri tentang HTCK Pelayanan Publik Terpadu Polri C.



Maksud dan Tujuan 1.



Maksud Maksud



Maksud



pembuatan



Standar



Operasional



Prosedur



(SOP)



Pelayanan Publik Terpadu Polri Polda Banten ini adalah sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu kepada masyarakat dalam upaya mengoptimalkan fungsi dan peran satuan fungsi (Satfung) pada unit organisasi Polri guna pencapaian sasaran yang telah direncanakan. 2.



Tujuan a) Mewujudkan ketertiban dan keteraturan hubungan tata cara kerja dalam pelaksanaan tugas unit organisasi Polri secara vertikal, horizontal, diagonal dan lintas sektoral; / b) Mengoptimalkan . . . . 2



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENJAGAAN/PELAYANAN MARKAS NO DOKUMEN B/SOP - 10 /IX/HUK.7.1/2021



HALAMAN 3/8



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021 b) Mengoptimalkan fungsi dan peran Satuan Fungsi (Satfung) pada unit organisasi Polri guna pencapaian sasaran yang telah direncanakan; c) Meningkatkan kecepatan dan ketepatan koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas. D.



Ruang Lingkup Ruang Lingkup Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik Terpadu Polri Polda Banten ini meliputi: 1.



2.



SIWAS a.



Menerima surat pengaduan dari masyarakat;



b.



Menerbitkan surat tanda terima.



SATINTELKAM a.



Memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penerbitan SKCK, surat keterangan jalan warga negara asing, surat izin keramaian, surat rekomendasi penerbitan izin kepemilikan senjata api dan penggunaan bahan peledak;



b. 3.



Menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP)



SATRESKRIM/ SATRESNARKOBA a.



Menerima laporan atau pengaduan secara tertulis, lisan dan/atau menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana;



b.



Melakukan kajian awal guna menilai layak atau tidaknya dibuatkan Laporan Polisi;



c.



Membuat Laporan Polisi; / d. Menerbitkan . . . . . 3



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENJAGAAN/PELAYANAN MARKAS NO DOKUMEN B/SOP - 01 /IX/HUK.7.1/2021



HALAMAN 4/8



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021



4.



d.



Menerbitkan surat tanda penerimaan laporan;



e.



Melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).



SATLANTAS a.



Menerima laporan dan melaksanakan TPTKP Kecelakaan Lalu Lintas;



b.



Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB);



c. 5.



Penerbitan BPKB.



SATSABHARA a.



Melaksanakan



Pengaturan



Penjagaan



Pengawalan



dan



Patroli



(Turjawali); b. 6.



Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).



SIPROPAM a.



Menerima Laporan Polisi/surat pengaduan dan melalui telepon yang berkaitan dengan anggota Poiri/PNS yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin dan atau Kode Etik Profesi Polri (KEPP);



b.



Memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL);



c.



Pengaduan dalam bentuk surat, akan diterbitkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2).



7.



SITIPOL Sebagai operator dan teknisi perangkat 110 dan aplikasi pelayanan publik. / II. STANDAR . . . . 4



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENJAGAAN/PELAYANAN MARKAS NO DOKUMEN B/SOP - 01 /IX/HUK.7.1/2021



HALAMAN 5/8



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021 II.



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN TERPADU A.



Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu meliputi : 1.



Masyarakat yang akan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polri diarahkan untuk mencuci tangan dengan sabun selama 20 detik dan dibasuh dengan air mengalir;



2.



Jika tidak tersedia air mengalir dan sabun masyarakat diwajibkan menggunakan hand sanitizer yang sudah disediakan petugas;



3.



Memberikan salam kepada pelapor;



4.



Anggota melakukan pengecekan suhu badan dengan alat pendeteksi suhu badan kepada masyarakat yang ingin melapor;



5.



Jika masyarakat yang ingin melapor dalam keadaan sakit bersin-bersin, flu atau batuk harus menggunakan masker;



6.



Anggota SPKT harus menggunakan masker ketika menerima laporan dari masyarakat;



7.



Anggota SPKT saat menerima masyarakat yang akan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polri tidak melakukan kontak fisik secara langsung dan saat menerima laporan dari masyarakat mengatur jarak lebih dari satu meter;



8.



Mempersilahkan duduk pada tempat yang telah disediakan dengan tetap mengatur jarak;



9.



Meminta identitas masyarakat;



10. Menanyakan maksud dan tujuan datang ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polri;



/ 11. Mengarahkan . . . . 5



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENJAGAAN/PELAYANAN MARKAS NO DOKUMEN B/SOP - 01 /IX/HUK.7.1/2021



HALAMAN 6/8



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021 11. Mengarahkan masyarakat kepada petugas yang sedang berjaga di fungsi Pelayanan Kepolisian Terpadu Polri; 12. Anggota SPKT diwajibkan menyemprotkan cairan desinfektan ke alat-alat pelayanan tiga jam sekali setelah menerima laporan dari masyarakat. B.



Fasilitas Standar Pelayanan Terpadu meliputi : 1.



Ruang Pelayanan Terpadu masyarakat sebelum digunakan harus disterilkan dengan menyemprotkan cairan desinfektan ke meja, kursi, lemari, kaca , gagang pintu, komputer, printer, kamar mandi, dan barang-barang lainnya yang ada di ruangan pelayanan agar bersih, rapi, sejuk dan tidak terkesan menakutkan;



2.



Ruangan pelayanan terpadu Polri harus menyediakan handsinitizer yang mudah dilihat dan dijangkau oleh masyarakat;



3.



Didepan ruang pelayanan terpadu Polri dipasang foto yang berisikan motto pelayanan yakni “CARE AND EMPATHIY;



4.



Untuk melayani masyarakat khususnya perempuan dan anak terdapat ruang khusus;



5.



Untuk masyarakat penyandang disabilitas disediakan tempat khusus;



6.



Ruang penerimaan pelayanan terpadu Polri harus dilengkapi dengan alat tulis/computer, jaringan internet, telepon, serta fax.



C.



Standar Operasional Prosedur (SOP) Terpadu Polri dalam sikap dan tindakan petugas dalam menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat meliputi : 1.



Memakai masker;



2.



Mengecek suhu;



3.



Mencuci tangan dengan air mengalir atau handsinitizer; / 3. Mencuci . . . . 6



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENJAGAAN/PELAYANAN MARKAS NO DOKUMEN B/SOP – 01 /IX/HUK.7.1/2021



HALAMAN 7/8



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021 4.



Mengemban sikap 3 S (senyum, sapa, dan salam);



5.



Dalam proses pelayanan terhadap masyarakat tidak membedakan status sosial (tidak diskriminatif);



6.



Bersikap sopan, etis dan tidak mempersulit masyarakat;



7.



Tidak meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada masyarakat;



8.



Menunjukkan sikap empati dan mampu meyakinkan bahwa laporan atau pengaduan yang disampaikan pasti akan ditindak lanjuti.



III.



MEKANISME PELAYANAN TERPADU



SPKT : Masyarakat datang ke SPKT. Tatap Muka dengan tetap mematuhi PROKES



1. INFORMASI 2. KONSULTASI



1. BANTUAN INFORMASI 2. KONSULTASI HUKUM



TIM REKOMENDASI LP



3. BUAT LAP/ ADUAN LAPORAN POLISI



KA SPKT BUAT ND UNTUK DISTRIBUSI LP YANG AKAN DITERUSKAN KE SATFUNG YANG DITUJU



BAMIN SPKT MENCATAT LAPORAN/ PENGADUAN YANG MASUK



1. SIWAS 2. SATINTELKAM 3. SATRESKRIM/ NARKOBA 4. SATLANTAS 5. SATSABHARA 6. SIPROPAM 7. SITIPOL



DIBUATKAN REKOM LP DAN DITERIMA SERTA DIBUATKAN SURAT TANDA TERIMA LAPORAN



MENGANALISA LAPORAN DARI MASYARAKAT BERKAITAN DENGAN KETERANGAN DAN BARANG BUKTI YANG SELANJUTNYA DIBUATKAN REKOMENDASI



MENGANALISA LAPORAN



TIDAK DIBUAT REKOMENDASI. JELASKAN KEPADA PELAPOR BAHWA LAPORANNYA BELUM CUKUP BUKTI ATAUPUN BUKAN TINDAK PIDANA



7



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENJAGAAN/PELAYANAN MARKAS NO DOKUMEN B/SOP - 01 /IX/HUK.7.1/2021



HALAMAN 8 /8



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021 IV.



PENUTUP Demikian ketentuan atau Standar Prosedur Operasional (SOP) pelayanan terpadu Polri Polres Serang Kota ini dibuat agar di jadikan pedoman bagi pelaksanaan kegiatan pelayanan terpadu Polres Serang Kota, selain itu juga dapat berfungsi sebagai bahan pengawasan dan pengendalian bagi pimpinan dengan harapan pelayanan prima yang selama ini dicita-citakan baik oleh organisasi Polri maupun masyarakat dapat terwujud.



8



KEPOLISIAN RESOR SERANGKOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



SOP



( Standar Operasional Prosedur ) TENTANG PENERIMAAN LAPORAN/PENGADUAN



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERIMAAN LAPORAN/PENGADUAN NO DOKUMEN B/SOP - 02 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 1/7



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021



1.



Dibuat Oleh KA SPKT



Disahkan Oleh : KAPOLRES SERANG KOTA



RADEN SUYANTO IPTU NRP 68010087



MARULI AHILES HUTAPEA, S.I.K., M.H. AKBP NRP 80071160



TUJUAN Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Laporan ini dibuat sebagai pedoman untuk anggota SPKT Polres Serang agar dapat melaksanakan pelayanan prima dalam hal



penerimaan



laporan/pengaduan



dari



masyarakat



sesuai



dengan



standar



operasional prosedur yang baku, seragam dan efektif sehingga masyarakat merasa terlayani, nyaman dan aman serta dapat meningkatkan kepercayaan dan kecintaan masyarakat kepada Polri sebagai lembaga pelayanan publik yang mengedepankan fungsi pelayanan yang dapat digunakan sebagai tolak ukur dan penilaian pelaksanaan tugas anggota SPKT Polres Serang dalam melaksanakan tugas pelayanan yang baik bagi masyarakat. 2.



DASAR 2.1 Undang – Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2.2 Perkap No. 3 Tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) Kepolisian Republik Indonesia; 2.3



Perkap Nomor 2 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja tingkat Polres dan Polsek.



2.4 Surat



Kepala



Kepolisian



Negara



Republik



Indonesia



Nomor:



B/1612/III/OTL.2./2021 tanggal 9 Maret 2021 perihal Direktif Kapolri tentang HTCK Pelayanan Publik Terpadu Polri; / 3. PENGERTIAN ….. 1



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERIMAAN LAPORAN/PENGADUAN NO DOKUMEN B/SOP - 02 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 2/7



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021 3.



PENGERTIAN – PENGERTIAN : 3.1 Standar Mutu Pelayanan adalah tolak ukur yang digunakan sebagai rujukan mutu pelayanan yang akan diberikan / dijanjikan kepada pelanggan/ orang lain/ masyarakat. 3.2 Pelayanan Prima adalah terdiri dari dua suku kata yaitu pelayanan yang dapat diartikan dengan suatu usaha membantu menyiapkan apa yang diperlukan orang lain dan Prima yang berarti terbaik, bermutu dan bermanfaat sehingga Pelayanan Prima adalah Pelayanan terbaik yang diberikan sesuai standar mutu yang memuaskan dan sesuai harapan atau melebihi harapan. 3.3 Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. 3.4 Pengaduan adalah Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. 3.5 Prinsip Pelayanan Prima adalah fokus pada pelanggan dimana pada prinsipnya keinginan / harapan dari pelanggan adalah : 5.5.1 Dilayani dengan cepat, tepat, akurat, murah/ mudah dan ramah; 5.5.2 diperlakukan dengan sungguh – sungguh, penuh hormat, dan adil; 5.5.3 Tindak lanjut sesegera mungkin; 5.5.4 Didengarkan. 5.6



Tahap pelayanan ada Pra Pelayanan, pelayanan dan pasca pelayanan.



5.7



Bila ingin pelayanan tersebut baik maka harus memenuhi 4 kategori mendasar : 5.7.1 Harus diciptakan produk layanan yang excellent (excellent product); / 3.7.2 perlu ….. 2



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERIMAAN LAPORAN/PENGADUAN NO DOKUMEN B/SOP - 02 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



TANGGAL TERBIT : 10



HALAMAN 3/7



September 2021



5.7.2 perlu system penyerahan yang hebat agar produk sampai di masyarakat / pelapor/ masyarakat pencari keadilan dengan tepat (excellent delivery system); 5.7.3 harus menarik dan memelihara staff yang hebat dengan pola piker pelayanan terbaik (excellent service mindset); 5.7.4 harus membangun hubungan jangka panjang dengan masyarakat/ pelapor/ masyarakat pencari keadilan (excellent relationships). 5.8



Dalam pelayan terdapat 2 pelaku yang berperan yaitu : 5.8.1 Penyedia



layanan



(service



provider)



adalah



pihak



yang



dapat



memberikan suatu layanan tertentu kepada konsumen, baik berupa layanan dalam bentuk penyediaan dan penyerahan barang (goods) atau jasa – jasa (service); 5.8.2 Penerima layanan (service receiver) adalah mereka yang disebut sebagai konsumen (consumer) atau pelanggan (customer) yang menerima layanan dari para penyedia layanan. 4.



ALAT 4.1 Alat perlengkapan yang digunakan penerimaan laporan/pengaduan meliputi : 4.1.1 Seperangkat komputer/laptop; 4.1.2 Printer; 4.1.3 Alat tulis (pulpen, kertas, stopmap) 4.1.4 Stempel 4.1.5 Alat Cek Suhu/ Termometer 4.2 Piranti lain/referensi yang berkaitan dengan penerimaan laporan/pengaduan. 4.3 Ruang pelaporan/pengaduan. / 5. STANDAR ….. 3



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERIMAAN LAPORAN/PENGADUAN NO DOKUMEN B/SOP - 02 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 4/7



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021 5.



STANDAR OPERASIONAL DALAM PENERIMAAN LAPORAN : 5.1



Menerima



warga



yang



melaporkan



perkara



dengan



mengedepankan



keramahtamahan, kesopanan, senyum dan kesantunan dan tidak lupa untuk dipersilahkan mencuci tangan terlebih dahulu/ diberikan handsanitazer yang selanjutnya cek suhu. 5.2



Mempersilahkan pelapor untuk duduk dan siapkan minum untuk pelapor.



5.3



Petugas memperkenalkan terlebih dahulu identitasnya kepada pelapor.



5.4



Petugas bertanya dengan sopan kepada pelapor dengan tidak langsung kepada materi laporan tetapi dengan mempertanyakan pembuka baik identitas pelapor, asalnya dan sebagainya (pertanyaan pembuka).



5.5



Petugas menanyakan apakah laporan yang akan dilaporkan tersebut pernah dilaporkan di kesatuan lain.



5.6



Apabila laporan tersebut dinilai layak untuk diterima segera dibuatkan Laporan Polisi dan surat tanda penerimaan laporannya.



5.7



Segera dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dengan baik.



5.8



Tidak ada diskriminasi terhadap pelapor.



5.9



Tidak ada pungli dalam penerimaan laporan oleh petugas. 5.1.1 PELAYANAN



DENGAN



MENENTUKAN



STANDAR



MEKANISME



PENYELESAIAN LAPORAN POLISI DARI MASYARAKAT DAN SP2HP : 5.1.1.1



Menerima Laporan Polisi oleh SPK maksimal 30 menit.



5.1.1.2



Datangi TKP sampai di TKP diupayakan maksimal 15 menit (untuk dalam kota) dan kemudian melaksanakan olah TKP.



5.1.1.3



Laporan Polisi dikaji oleh reskrim / Kasat / Kabag analis / Was sidik kurang lebih 1 hari.



5.1.1.4



Hari ke-2 laporan Polisi diterima penyidik / penyidik pembantu. / 5.1.1.5 Penyidik ….. 4



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERIMAAN LAPORAN/PENGADUAN NO DOKUMEN B/SOP - 02 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 5/7



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021 5.1.1.5



Penyidik bedah perkara ttg pokok, obyek, subyek perkara dan sangkaan / penerapan pasal laksanakan managemen sidik.



5.1.1.6



Penyidik / penyidik pembantu membuat rencana lidik untuk kasus mudah 14 hari dan kasus sulit 30 hari dan rencana sidik.



5.1.1.7



Hari ke 3 laporan Polisi penyidik buat SP2HP ke pelapor/ keluarganya “ yang menyatakan ke pelapor laporan polisi ditangani oleh Brigadir ……….., Unit ……, No. telp……….



5.1.1.8



Hasil lidik dalam waktu 14 hari untuk perkara mudah dan sedang serta 30 hari untuk perkara sulit dan sangat sulit, berikan SP2HP I (pertama) ke pelapor / keluarganya sesuai criteria perkara.



5.1.1.9



Pada tahap penindakan dan pemeriksaan pembuatan SP2HP adalah : -



Perkara mudah hari ke 10, 20 dan 30



-



Perkara sedang hari ke 15, 30, 45 dan 60



-



Perkara sulit hari ke 15, 30, 45, 60 dan 90



-



Perkara sangat sulit hari ke 20, 40, 60, 80, 100 dan 120



5.1.1.10 Pemberian SP2HP selain pada hari sesuai poin i. juga bisa diberikan sesuai kebutuhan dan pertimbangan dari penyidik terutama hasil penyidikan pada hasil riksa tersangka dan upaya paksa beritahukan SP2HP kepada pelapor beserta hambatan jika ada. 5.1.1.11 Berkas perkara selesai dan dikirimkan tahap I, berikan SP2HP ke pelapor. / 5.1.1.12 Berkas ….. 5



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERIMAAN LAPORAN/PENGADUAN NO DOKUMEN B/SOP - 02 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 6/7



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021 5.1.1.12 Berkas perkara tahap II berikan SP2HP terakhir. 5.1.1.13 Tahap kasus sulit / sangat sulit sesuaikan SP2HP ke pelapor/ keluarganya sesuai tingkat kesulitan dan hambatan. 5.1.1.14 Hambatan dalam penyidikan agar digelar bertahap antara lain : Hambatan Internal dalam unit / fungsi, dan hambatan Eksternal Terpadu / lengkap dengan JPU/ akademisi / praktisi hukum. 5.1.1.15 Pengawas



Penyidik



lakukan



kendali



dan



pengawasan



perkembangan penyidikan mulai laporan polisi diterima penyidik / penyidik pembantu sampai dengan pelimpahan JPU tahap II. 5.1.1.16 SP2HP diberikan ke pelapor / keluarganya dengan tembusan Kapolres dan pengawas penyidikan. 5.1.1.17 SP2HP setiap bulan di rekapitulasi dan dilaporkan secara berjenjang ke eselon atas sebelum tanggal 3 setiap bulannya. 5.1.2 PELAYANAN PENERBITAN SURAT TANDA LAPORAN KEHILANGAN BARANG / SURAT BERHARGA (STPLKB) : 5.1.2.1



Untuk pembuatan kehilangan surat-surat



(seperti KTP,



Kartu



Keluarga (KK), STNK dan BPKB) Pelapor agar memperlihatkan / membawa Foto kopi Surat yang hilang tersebut. 5.1.2.2



Untuk pembuatan kehilangan Buku Tabungan / ATM pelapor harus dapat menunjukan / membawa Surat Indentitas diri ( KTP ) dan nomor rekening / Fotokopi buku tabungan untuk di cocokan dengan identitas diri hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan. / 6. MEKANISME ….. 6



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERIMAAN LAPORAN/PENGADUAN NO DOKUMEN B/SOP - 02 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 7/7



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021



6.



MEKANISME PENERIMAAN LAPORAN/PENGADUAN



MASYARAKAT



SPKT - Menerima dan membuat Surat Laporan/Pengaduan Masyarakat ( Laporan Polisi dan Kehilangan ) - Meneruskan Laporan/ Pengaduan kepada Satfung yg sesuai dengan laporan/ Pengaduan Masyarakat - Melakukan Cek, Pam dan Penanganan TKP Laka dan atau Krim bersama Satfung terkait



7



SPKT MELAPORKAN KEPADA KA/ WAKA MELALUI KABAG OPS



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



SOP



( Standar Operasional Prosedur ) TENTANG TPTKP



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TPTKP NO DOKUMEN B/SOP - 03 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 1/9



TANGGAL TERBIT :10 September 2021



1.



Dibuat Oleh KA SPKT



Disahkan Oleh : KAPOLRES SERANG KOTA



RADEN SUYANTO IPTU NRP 68010087



MARULI AHILES HUTAPEA, S.I.K., M.H. AKBP NRP 80071160



TUJUAN Standar Operasional Prosedur (SOP) Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) ini dibuat sebagai pedoman untuk anggota SPKT Polres Serang agar dapat melaksanakan pelayanan prima dalam hal tindakan pertama olah tempat kejadian perkara tindak pidana sesuai dengan standar operasional prosedur yang baku, seragam dan efektif sehingga masyarakat merasa terlayani, nyaman dan aman serta dapat meningkatkan kepercayaan dan kecintaan masyarakat kepada Polri sebagai lembaga pelayanan publik yang mengedepankan fungsi pelayanan



yang dapat



digunakan sebagai tolak ukur dan penilaian pelaksanaan tugas anggota SPKT Polres Serang dalam melaksanakan tugas pelayanan yang baik bagi masyarakat. 2.



DASAR 2.1



Undang – Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;



2.2



Perkap Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) Kepolisian Negara Republik Indonesia;



2.3



Perkap Nomor 2 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja tingkat Polres dan Polsek;



2.4



Surat



Kepala



Kepolisian



Negara



Republik



Indonesia



Nomor:



B/1612/III/OTL.2./2021 tanggal 9 Maret 2021 perihal Direktif Kapolri tentang HTCK Pelayanan Publik Terpadu Polri. / 3. PENGERTIAN ….. 1



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TPTKP NO DOKUMEN B/SOP - 03 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 2/9



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021 3.



PENGERTIAN – PENGERTIAN : 3.1



Standar Mutu Pelayanan adalah tolak ukur yang digunakan sebagai rujukan mutu pelayanan yang akan diberikan / dijanjikan kepada pelanggan/ orang lain/ masyarakat.



3.2



Pelayanan Prima adalah terdiri dari dua suku kata yaitu pelayanan yang dapat diartikan dengan suatu usaha membantu menyiapkan apa yang diperlukan orang lain dan Prima yang berarti terbaik, bermutu dan bermanfaat sehingga Pelayanan Prima adalah Pelayanan terbaik yang diberikan sesuai standar mutu yang memuaskan dan sesuai harapan atau melebihi harapan.



3.3



TPTKP adalah tindakan segera setelah terjadinya tindakan pidana untuk menolong masyarakat guna mengamankan dan menutup tempat kejadian.



3.4



Prinsip Pelayanan Prima adalah fokus pada pelanggan dimana pada prinsipnya keinginan / harapan dari pelanggan adalah : 3.4.1 Dilayani dengan cepat, tepat, akurat, murah/ mudah dan ramah; 3.4.2 diperlakukan dengan sungguh – sungguh, penuh hormat, dan adil; 3.4.3 Tindak lanjut sesegera mungkin; 3.4.4 Didengarkan.



3.5



Tahap pelayanan ada Pra Pelayanan, pelayanan dan pasca pelayanan.



3.6



Bila ingin pelayanan tersebut baik maka harus memenuhi 4 kategori mendasar : 3.6.1 Harus diciptakan produk layanan yang excellent (excellent product); 3.6.2 perlu system penyerahan yang hebat agar produk sampai di masyarakat / pelapor/ masyarakat pencari keadilan dengan tepat (excellent delivery system); 3.6.3 harus menarik dan memelihara staff yang hebat dengan pola piker pelayanan terbaik (excellent service mindset); / 3.6.4 harus ….. 2



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TPTKP NO DOKUMEN B/SOP - 03 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 3/9



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021 3.6.4 harus membangun hubungan jangka panjang dengan masyarakat/ pelapor/ masyarakat pencari keadilan (excellent relationships). 3.7



Dalam pelayan terdapat 2 pelaku yang berperan yaitu : 3.7.1 Penyedia



layanan



(service



provider)



adalah



pihak



yang



dapat



memberikan suatu layanan tertentu kepada konsumen, baik berupa layanan dalam bentuk penyediaan dan penyerahan barang (goods) atau jasa – jasa (service); 3.7.2 Penerima layanan (service receiver) adalah mereka yang disebut sebagai konsumen (consumer) atau pelanggan (customer) yang menerima layanan dari para penyedia layanan. 4.



ALAT 4.1



Alat perlengkapan yang digunakan dalam TPTKP meliputi : 4.1.1 Tongkat Polri; 4.1.2 Borgol Polri; 4.1.3 Alat tulis (pulpen, spidol, kertas, penghapus); 4.1.4 Police line.



4.2 Piranti lain/referensi yang berkaitan dengan TPTKP.



5.



STANDAR OPERASIONAL TPTKP (TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN PERKARA) 5.1



HAL – HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SAAT PENANGANAN TPTKP 5.1.1 Tindakan terhadap korban : -



Amankan saksi / korban yg masih hidup; / - Beri ..... 3



KEPOLISIAN RESOR SERANG KLOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TPTKP NO DOKUMEN B/SOP - 03 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 4/9



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021 - Beri pertolongan segera terhadap korban mati suri / diragukan kematiannya; -



Korban jelas – jelas mati beri tanda – tanda.



5.1.2 Tindakan terhadap pelaku -



Tangkap pelaku bila masih ada di TKP;



-



Catat identitas / geledah;



-



Selamatkan pelaku dari amukan masa;



-



Cegah pelaku hapus bukti – bukti;



-



Amankan pelaku ke kantor polisi terdekat.



5.1.3 Tindakan terhadap saksi -



Geledah dan catat identitas;



-



Cegah agar tidak tinggalkan tkp / tunggu penyidik;



-



Catat keterangan saksi – saksi.



5.1.4 Tindakan terhadap TKP -



Jaga tutup TKP / Pam dengan police line, dsb;



-



Jaga keaslian TKP (status quo).



5.1.5 Tindakan terhadap Barang Bukti - Jaga bb supaya tidak berubah / rusak ( krn situasi bisa dipindahkan contoh hujan dlsb); -



Kumpulkan / catat / bungkus;



-



Serahkan penyidik. / - Buat ..... 4



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TPTKP NO DOKUMEN B/SOP - 03 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 5/9



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021 - Buat berita acara penanganan tptkp dan serahkan kpd petugas polri yg berwenang. 5.2



TAHAP PELAKSANAAN TPTKP 5.2.1 TPTKP LALU LINTAS 5.2.1.1



melakukan



pertolongan



terhadap



korban



sesuai



dengan



ketentuan PPPK serta segera kirim ke rumah sakit terdekat; 5.2.1.2



mengamankan TKP dan mempertahankan dalam keadaan status quo;



5.2.1.3



mengatur arus lalu lintas di sekitar TKP;



5.2.1.4



memberi tanda posisi korban dan kendaraan di TKP;



5.2.1.5



mengamankan pengemudi dan awak kendaraan;



5.2.1.6



memeriksa dan mengamankan surat-surat kendaraan berupa SIM, STNK, dan surat-surat lainnya;



5.2.1.7



mencatat secara lengkap identitas korban dan saksi yang melihat kejadian tersebut;



5.2.1.8



membuat sketsa gambar TKP laka lantas;



5.2.1.9



segera menghubungi kantor polisi terdekat;



5.2.1.10 membuat Berita Acara Penanganan TKP; 5.2.1.11 bila petugas telah datang, segera berikan keterangan sejelasjelasnya dan serahkan kepada petugas penyidik dalam rangka penyidikan selanjutnya.



/ 5.2.2 TPTKP ….. 5



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TPTKP NO DOKUMEN B/SOP - 03 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 6/9



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021 5.2.2 TPTKP KRIMINAL / TINDAK PIDANA 5.2.2.1



melakukan pertolongan terhadap korban;



5.2.2.2



memasang garis polisi (police line) atau peralatan tali lainnya;



5.2.2.3



mengamati secara umum tentang situasi, baik orang maupun barang atau benda-benda;



5.2.2.4



mencatat tempat, waktu kejadian dan keadaan cuaca;



5.2.2.5



mendata dan mencatat orang-orang yang berada di TKP terutama yang mengetahui tentang kejadian dan diperintahkan untuk tidak meninggalkan tempat;



5.2.2.6



menangkap pelaku apabila masih berada di sekitar TKP;



5.2.2.7



mengamankan barang bukti dengan memberikan tanda-tanda;



5.2.2.8



membuat gambar/sketsa TKP;



5.2.2.9



membuat Berita Acara Penanganan TKP;



5.2.2.10 menyiapkan permintaan visum et repertum; 5.2.2.11 meminta bantuan anjing pelacak; 5.2.2.12 menyerahkan hasil penanganan TKP kepada petugas penyidik beserta tersangka, barang bukti dan saksi yang ditemukan. 5.2.3 TPTKP BENCANA ALAM 5.2.3.1



melakukan pertolongan terhadap korban;



5.2.3.2



memasang garis polisi (police line) atau peralatan tali lainnya;



5.2.3.3



mengamati secara umum tentang situasi, baik orang maupun barang atau benda-benda;



5.2.3.4



mencatat tempat, waktu kejadian dan keadaan cuaca; / 5.2.3.5 mendata ..... 6



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TPTKP NO DOKUMEN B/SOP - 03 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 7/9



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021 5.2.3.5



mendata dan mencatat orang-orang yang berada di TKP terutama yang mengetahui tentang kejadian dan diperintahkan untuk tidak meninggalkan tempat;



5.2.3.6



ikut serta pencarian korban bencana;



5.2.3.7



ikut serta mengevakuasi korban yang selamat dan luka – luka;



5.2.3.8



mengamankan harta benda yang masih bisa diselamatkan dengan memberikan tanda-tanda;



5.2.3.9



mengamankan tempat penampungan pengungsian, dapur umum, posko kesehatan dan posko peralatan–peralatan yang digunakan untuk bantuan pertolongan dan penyelamatan;



5.2.3.10 membuat gambar/sketsa TKP; 5.2.3.11 membuat Berita Acara Penanganan TKP; 5.2.3.12 menyiapkan permintaan Visum et Repertum; 5.2.3.13 meminta bantuan anjing pelacak; 5.2.3.14 menyerahkan hasil penanganan TKP kepada petugas yang berwenang menangani pertolongan dan penyelamatan korban bencana. 5.2.4 TPTKP BOM 5.2.4.1



mendatangi TKP;



5.2.4.2



memasang Police Line atau peralatan tali lainnya;



5.2.4.3



mengamati secara umum tentang situasi, baik orang maupun barang atau benda-benda;



5.2.4.4



mencatat tempat dan waktu kejadian; / 5.2.4.5 mendata ..... 7



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TPTKP NO DOKUMEN B/SOP - 03 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 8/9



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021 5.2.4.5



mendata dan mencatat orang-orang yang berada di TKP terutama yang mengetahui tentang kejadian dan diperintahkan untuk tidak meninggalkan tempat;



5.2.4.6



menangkap pelaku apabila msh berada di sekitar TKP;



5.2.4.7



menghubungi Tim Jihandak dan anjing pelacak;



5.2.4.8



membuat gambar/sketsa TKP;



5.2.4.9



membuat Berita Acara Penanganan TKP;



5.2.4.10 menyerahkan hasil penanganan TKP kepada petugas Jihandak dan anjing pelacak; 5.2.4.11 melanjutkan pengamanan TKP. 5.2.5 TPTKP PASCA LEDAKAN BOM 5.2.5.1



mendatangi TKP;



5.2.5.2



petugas



pemadam



kebekaran



masuk



dan



melakukan



pemadaman, petugas TPTKP mengatur Lalulintas kendaraan, orang dan mengamankan lingkungan sekitar TKP; 5.2.5.3



tim Jihandak dan anjing pelacak utk menetralisir TKP;



5.2.5.4



setelah TKP dinyatakan Steril dari adanya Bom oleh tim Jihandak dan anjing pelacak petugas TPTKP memasang Police Line dan melakukan pengamanan TKP agar tetap Status Quo;



5.2.5.5



tim olah TKP melakukan kegiatan olah TKP;



5.2.5.6



melakukan pertolongan dan penyelamatan korban ledakan Bom;



5.2.5.7



melakukan evakuasi korban;



5.2.5.8



membuat Berita Acara Penanganan.



8



/ 6. MEKANISME …..



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TPTKP NO DOKUMEN B/SOP - 03 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 29/29



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021



6.



MEKANISME TPTKP



MASYARAKAT



SPKT - Menerima dan membuat Surat Laporan/Pengaduan Masyarakat ( Laporan Polisi dan Kehilangan ) - Melakukan Cek, Pam dan Penanganan TKP Laka & Krim



9



SPKT MELAPORKAN KEPADA KA/ WAKA MELALUI KABAG OPS



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



SOP



( Standar Operasional Prosedur ) TENTANG PENJAGAAN/PELAYANAN MARKAS



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENJAGAAN/PELAYANAN MARKAS NO DOKUMEN B/SOP - 04 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 1/8



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021



1.



Dibuat Oleh KA SPKT



Disahkan Oleh : KAPOLRES SERANG KOTA



RADEN SUYANTO IPTU NRP 68010087



MARULI AHILES HUTAPEA, S.I.K., M.H. AKBP NRP 80071160



TUJUAN Standar Operasional Prosedur (SOP) Penjagaan/Pelayanan Markas ini dibuat sebagai pedoman untuk anggota SPKT Polres Serang agar dapat melaksanakan pelayanan prima dalam hal Penjagaan/Pelayanan Markas sesuai dengan standar operasional prosedur yang baku, seragam dan efektif sehingga masyarakat merasa terlayani, nyaman dan aman serta dapat meningkatkan kepercayaan dan kecintaan masyarakat kepada Polri sebagai lembaga pelayanan publik yang mengedepankan fungsi pelayanan yang dapat digunakan sebagai tolak ukur dan penilaian pelaksanaan tugas anggota SPKT Polres Serang dalam melaksanakan tugas pelayanan yang baik bagi masyarakat.



2.



DASAR 2.1



Undang – Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;



2.2



Perkap Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) Kepolisian Negara Republik Indonesia;



2.3



Perkap Nomor 2 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja tingkat Polres dan Polsek;



2.4



Surat



Kepala



Kepolisian



Negara



Republik



Indonesia



Nomor:



B/1612/III/OTL.2./2021 tanggal 9 Maret 2021 perihal Direktif Kapolri tentang HTCK Pelayanan Publik Terpadu Polri / 3. PENGERTIAN ….. 1



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENJAGAAN/PELAYANAN MARKAS NO DOKUMEN B/SOP - 04 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 2/8



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021 3.



PENGERTIAN – PENGERTIAN : 3.1



Standar Mutu Pelayanan adalah tolak ukur yang digunakan sebagai rujukan mutu pelayanan yang akan diberikan / dijanjikan kepada pelanggan/ orang lain/ masyarakat.



3.2



Pelayanan Prima adalah terdiri dari dua suku kata yaitu pelayanan yang dapat diartikan dengan suatu usaha membantu menyiapkan apa yang diperlukan orang lain dan Prima yang berarti terbaik, bermutu dan bermanfaat sehingga Pelayanan Prima adalah Pelayanan terbaik yang diberikan sesuai standar mutu yang memuaskan dan sesuai harapan atau melebihi harapan.



3.3



Penjagaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh anggota Polri dalam rangka memberikan



perlindungan,



pengayoman



dan



pelayanan



untuk



menjaga



keselamatan manusia dan barang dengan mengawasi pergerakan manusia dan barang tersebut. 3.4



Prinsip Pelayanan Prima adalah fokus pada pelanggan dimana pada prinsipnya keinginan / harapan dari pelanggan adalah : 3.4.1 Dilayani dengan cepat, tepat, akurat, murah/ mudah dan ramah; 3.4.2 diperlakukan dengan sungguh – sungguh, penuh hormat, dan adil; 3.4.3 Tindak lanjut sesegera mungkin; 3.4.4 Didengarkan.



3.5



Tahap pelayanan ada Pra Pelayanan, pelayanan dan pasca pelayanan.



3.6



Bila ingin pelayanan tersebut baik maka harus memenuhi 4 kategori mendasar : 3.6.1 Harus diciptakan produk layanan yang excellent (excellent product); 3.6.2 perlu system penyerahan yang hebat agar produk sampai di masyarakat / pelapor/ masyarakat pencari keadilan dengan tepat (excellent delivery system); / 3.6.3 harus ….. 2



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENJAGAAN/PELAYANAN MARKAS NO DOKUMEN B/SOP - 04 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 3/8



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021 3.6.3 harus menarik dan memelihara staff yang hebat dengan pola piker pelayanan terbaik (excellent service mindset); 3.6.4 harus membangun hubungan jangka panjang dengan masyarakat/ pelapor/ masyarakat pencari keadilan (excellent relationships). 3.7



Dalam pelayan terdapat 2 pelaku yang berperan yaitu : 3.7.1 Penyedia



layanan



(service



provider)



adalah



pihak



yang



dapat



memberikan suatu layanan tertentu kepada konsumen, baik berupa layanan dalam bentuk penyediaan dan penyerahan barang (goods) atau jasa – jasa (service); 3.7.2 Penerima layanan (service receiver) adalah mereka yang disebut sebagai konsumen (consumer) atau pelanggan (customer) yang menerima layanan dari para penyedia layanan. 4.



ALAT 4.1



Alat perlengkapan yang digunakan dalam penjagaan/pelayanan markas meliputi : 4.1.1 Tongkat Polri; 4.1.2 Borgol Polri; 4.1.3 Alat tulis (pulpen, spidol, kertas, penghapus, papan tulis); 4.2.4 Buku penjagaan. 4.2.5 Body Face 4.2.6 Helm 4.2.7 Senjata Api V2 Sabhara



4.2



Piranti lain/referensi berkaitan dengan penjagaan/pelayanan markas (HT, dll).



/ 5.STANDAR ..... 3



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENJAGAAN/PELAYANAN MARKAS NO DOKUMEN B/SOP - 04 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 4/8



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021 5.



STANDAR PELAYANAN PENJAGAAN / PELAYANAN MARKAS 5.1



KUALIFIKASI KEMAMPUAN PERSONIL PERLENGKAPANNYA : 5.1.1 Mampu menggunakan bahasa yang sopan.



PENJAGAAN



DAN



5.1.2 Mampu berkepribadian yang baik. 5.1.3 Sabar dan tabah dengan pola 5S (senyum,sapa,salam,sapan dan santun). 5.1.4 Disiplin dan loyal terhadap dinas, memiliki rasa tanggung jawab. 5.1.5 Mampu berkomunikasi lewat HT maupun telephone. 5.1.6 Berbadan sehat dan bermental baik. 5.1.7 Berpenampilan menarik. (gampol yang benar, bersih dan rapih). 5.1.8 Didukung dengan perlengkapan operasional lengkap. 5.1.9 Situasi kerja tetap bersih dan nyaman. 5.1.10 Perlengkapan buku administrasi penjagaan. 5.1.11 Panel data tentang kerawanan daerah terpasang. 5.1.12 Panca Siap dan Sapta Siap. 5.1.13 Kemampuan menggunakan barang-barang infentaris. 5.1.14 Melayani masyarakat yang datang ke kantor Polri dengan baik dan penuh kekeluargaan. 5.1.15 Mengantar para tamu sampai ketempat yang dituju. 5.1.16 Mempersilahkan para tamu dan masyarakat untuk memarkir kendaraanya yang dibawa di tempat yang sudah ditentukan di tempat parkir. 5.2



KEKUATAN PERSONIL Jumlah personil penjagaan markas Polres menggunakan sistem 3 (tiga) regu jaga/shift dengan kekuatan sebagai berikut : /5.2.1 3 (tiga) ..... 4



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENJAGAAN/PELAYANAN MARKAS NO DOKUMEN B/SOP -04/IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 5/8



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021 5.2.1 3 (tiga) orang sebagai Bamin SPK. 5.2.2 6 (enam) orang sebagai anggota jaga. 5.3



PERALATAN DAN PERLENGKAPAN 5.3.1



5.3.2



5.3.3



Gampol perlengkapan perorangan personil : -



Sabuk Sabhara



-



Selempang



-



Pet / Pilkep / Baret



-



Tongkat ” T ”



-



Borgol



-



Pluit



-



Tanda Kewenangan



Persenjataan : -



Senjata Api Revolfer



-



Senjata Laras Panjang



Kendaraan Dinas : -



Ranmor R2



-



Ranmor R4



5.3.4



Alkom



5.3.5



Telephone



5.3.6



HT (handy talky)



5.3.7



Mega Phone



5.3.8



Barang inventaris / swadaya : -



TV (televisi)



-



Komputer / - Printer ….. 5



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENJAGAAN/PELAYANAN MARKAS NO DOKUMEN B/SOP - 04 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 6/8



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021



5.3.9



-



Printer



-



Lemari Senjata



-



Jadwal Jaga



-



Pendingin udara (AC)



-



Kontrol Tahanan



-



Peta Patroli



Perlengkapan Khusus : -



TKP Kit



-



Kotak P3K



-



Senter



5.3.10 Buku-buku Register Penjagaan, Meliputi : a) b) c) d) e) f) g) h) i) j) k) l) m) n)



B. 1 = Buku Register Daftar Jaga dan Mutasi B. 2 = Buku Register Laporan Polisi B. 3 = Buku Register Tahanan / Titipan B. 4 = Register Daftar Barang milik Tahanan/ Titipan B. 5 = Buku Register Barang bukti B. 6 = Buku Register Barang Temuan B. 7 = Buku Register Pencarian Orang B. 8 = Buku Register Permintaan VER B. 9 = Buku Register Kontrol Tahanan B. 10 = Buku Register Berobat / Tahanan B. 11 = Buku Tamu B. 12 = Buku Kontrol / Kunjungan Pejabat B. 13 = Buku Register Patroli B. 14 = Buku Register Pengiriman / Penerimaan Tlp o) B. 15 = Buku Register Bencana Alam dan Kebakaran p) B. 16 = Buku Register Daftar Kecelakaan Lalu lintas q) B. 17 = Buku Taruna 6



/ 5.4 PELAKSANAAN …..



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENJAGAAN/PELAYANAN MARKAS NO DOKUMEN B/SOP - 04 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



HALAMAN 7/8



TANGGAL TERBIT :10 September 2021 5.4



PELAKSANAAN PENJAGAAN MARKAS POLSEK 5.4.1



Persiapan Jaga Mako : 5.4.1.1 Petugas lama tiba 30 menit sebelum dilaksanakan serah terima tugas jaga 5.4.1.2 Periksa ruang penjagaan dan ruang tahanan 5.4.1.3 Cek kembali sikap tampang dan kerapian berikut barang inventaris 5.4.1.4 Meminta informasi dari petugas jaga lama 5.4.1.5 APP sebelum melaksakan tugas 5.4.1.6 Laporkan kepada Ka.SPK / Kapolsek



5.4.2



Tahap pelaksanaan Jaga Mako : 5.4.2.1 Penjagaan Markas dibawah tanggung jawab KA SPKT 5.4.2.2 Membuat jadwal tugas jaga 5.4.2.3 Melaksanakan tugas jaga sesuai dengan jadwal penjagaan 5.4.2.4 Lonceng setiap jam harus dipukul 5.4.2.5 Teliti buku administrasi terkait dengan kegiatan operasional 5.4.2.6 Budayakan patroli Markas 5.4.2.7 Buku-buku Register selalu diisi sesuai dengan kegiatan 5.4.2.8 Berikan pelayanan yang baik dan ramah kepada masyarakat yang datang ke kantor polisi 5.4.2.9 Melaksanakan TPTKP 5.4.2.10 Adakan pengawasan dilingkungan Markas 5.4.2.11 Selalu adakan koordinasi dengan fungsi lain / 6. MEKANISME ..... 7



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENJAGAAN/PELAYANAN MARKAS NO DOKUMEN B/SOP - 04 /IX/HUK.7.1/2021



NO REVISI 01



TANGGAL TERBIT : 10 September 2021



6.



MEKANISME PENJAGAAN/PELAYANAN MARKAS



PETUGAS JAGA



 Sikap tampang  Sigap dan Waspada  Menerima Masyarakat/ tamu :  Terima dengan 3 S  Cek Suhu  Riksa Body  Riksa barang bawaan  Mengantar tamu ke tujuan  Patroli/ Kontrol Markas dengan :  Gunakan sepeda/ Jalan kaki 2 personel  Cek/ control ruangan/ kantor  Cek/ Kontrol Asrama  Catat kegiatan di buku Mutasi



SPKT MELAPORKAN KEPADA KA/ WAKA MELALUI KABAGOPS Jika ada kejadian atau hal yang mencurigakan



8



HALAMAN 38/38



KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU



SOP



( Standar Operasional Prosedur ) TENTANG PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN