6 0 289 KB
PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS KENDAL Jln. Raya Kendal-Jogorogo Kec. Kendal Kabupaten Ngawi ☎ (0351) 730605 Kode pos 63261 email: [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KENDAL Nomor : 188.4/00.104/404.102.013/2017 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS KENDAL, Menimbang
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja di puskesmas yang terdiri dari bermacam-macam program yang diharapkan dapat bekerjasama secara terpadu agar tujuan Puskesmas dapat berjalan dengan baik dan lancar; b. bahwa untuk menjamin tercapainya tingkat kinerja puskesmas yang berkualitas secara optimal, maka dipandang perlu menetapkan Indikator Mutu dan Peningkatan Kinerja melalui Keputusan Kepala
UPT
Puskesmas Kendal;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144);
3. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2004
Tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Lndonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4614);
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia
Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum
Penetapan
Indikator
Kinerja
Utama
Di
Lingkungan
Instansi
Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas;
MEMUTUSKAN ; Menetapkan
Kesatu
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KENDAL TENTANG PENETAPAN INDIKATOR MUTU DAN PENINGKATAN KINERJA UPT PUSKESMAS KENDAL. : Penetapan Indikator Mutu untuk monitoring dan menilai kinerja dilakukan dengan menggunakan SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas), adapun instrumen penilaian terlampir, dan Peningkatan Kinerja memerlukan peran serta aktif dari Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab Program, Pelaksana dan pihak-pihak terkait, sehingga perencanaan, pelaksanaan perbaikan mutu dan kinerja dapat terwujud serta memberikan kepuasan pada sasaran.
Kedua
: Penetapan Indikator Mutu dan Peningkatan
kinerja
sebagaimana
dimaksud pada diktum kesatu harus konsisten dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta harus dilaksanakan oleh Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab Program dan Pelaksana. Ketiga
: Keputusan
ini
berlaku
sejak
tanggal
ditetapkan
dengan
ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Kendal
Pada tanggal
: 5 Juni 2017
KEPALA UPT PUSKESMAS KENDAL,
dr. NURKHOLID SETIAWAN