11 0 267 KB
KEPUTUSAN DINAS KESEHATAN KOTA MAGELANG NOMOR 440 /
/ 220 TAHUN 2022 TENTANG
PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DINAS KESEHATAN KOTA MAGELANG KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MAGELANG,
Menimbang
: a. Bahwa bahwa guna peningkatan tata kelola pemerintahan yang
baik
serta
untuk
meningkatkan
kinerja
dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi di Dinas Kesehatan Kota Magelang
perlu
adanya
upaya
pencegahan
terjadinya
benturan kepentingan; b. Bahwa bahwa guna pelaksanaan penanganan benturan kepentingan di Dinas Kesehatan Kota Magelang, perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a
dan
b,
perlu
menetapkan
Keputusan
Kepala
Dinas
Kesehatan Kota Magelang tentang Pedoman Penanganan Benturan KepentinganDinas Kesehatan Kota Magelang.
Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor
28
Tahun
1999
tentangPenyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3874)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4250)
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penangaan Benturan Kepentingan (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 65).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU
: Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Dinas Kesehatan Kota
Magelang
sebagaimana
tercantum
dalam
lampiran
keputusan ini. KEDUA
: Pedoman
sebagaimana
dimaksud
diktum
KESATU,
wajib
dilaksanakan bagi seluruh pegawai di Dinas Kesehatan Kota Magelang. KETIGA
: Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pedoman Benturan Kepentingan
dilakukan
oleh
Inspektorat
Pemerintah
Kota
Magelang. KEEMPAT
: Keputusan Kepala Dinas Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Magelang pada tanggal Plt. KEPALA DINAS KESEHATAN
KOTA MAGELANG,
dr. Istikomah
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MAGELANG NOMOR 440 /
/ 220 TAHUN 2022
TENTANG PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DINAS KESEHATAN KOTA MAGELANG PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DINAS KESEHATAN KOTA MAGELANG BAB I PENDAHULUAN A LATAR BELAKANG Salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi adalah perilaku benturan kepentingan (conflict of interest), yang merupakan suatu kondisi dimana
pertimbangan
profesionalitas
seorang
pribadi
mempengaruhi
pegawai
negeri
dan/atau
sipil
menyingkirkan
dalam
melaksanakan
kewajibannya. Pertimbangan pribadi dapat berasal dari kepentingan pribadi, kerabat, kelompok yang kemudian mempengaruhi dan mereduksi kebijakan yang sedang dibangun dan kemudian melahirkan kebijakan atau keputusan yang menyimpang dari orisionalitas keprofesionalannya sehingga berimplikasi kepada memburuknya pelayanan publik yang diterima masyarakat dan kebijakan yang tidak efisien dan tidak efektif yang mampu diberikan. Disisi lain, perilaku dan potensi benturan kepentingan belum dikenal secara baik bentuk, jenis, dan sumber penyebab terjadinya benturan kepentingan. Dan yang terutama adalah bagaimana menangani persoalan benturan kepentingan itu sendiri bila terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Magelang. Dengan maksud untuk selalu mengutamakan kepatuhan pada hukum, peraturan perundang-undangan, mengindahkan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dan berusaha menghindari tindakan, perilaku ataupun perbuatan
yang
menimbulkan
benturan
kepentingan,
korupsi,
kolusi,
maupun nepotisme (KKN), Kesungguhan dan konsistensi pelaksanaan dari penanganan
benturan
kepentingan
akan
memperkuat
tata
kelola
pemerintahan yang bersih dan baik dengan selalu berusaha menerapkan prinsip-prinsip
transparansi,
pertanggungjawaban serta keadilan.
kemandirian,
akuntabilitas,
B TUJUAN Tujuan dari Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan ini adalah: 1. Menyediakan pedoman perilaku bagi pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Kota Magelang untuk mengetahui, mencegah dan mengatasi perbuatan benturan kepentingan; 2. Menciptakan
budaya
pelayanan
publik
yang
dapat
mengetahui,
mencegah, dan mengatasi situasi perbuatan benturan kepentingan secara transparan
dan
efisien
tanpa
mengurangi
kinerja
pejabat
yang
bersangkutan; 3. Mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara. 4. Menegakkan integritas; dan 5. Menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. C PENGERTIAN 1. Penyelenggara Negara adalah seseorang yang menjabat atau memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi negara dalam wilayah hukum negara dan mempergunakan anggaran yang seluruhnya atau sebagian berasal dari negara. Dalam hal ini adalah Penyelenggara Negara di Dinas Kesehatan Kota Magelang. 2. Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Kota Magelang. BAB II BENTURAN KEPENTINGAN A BENTURAN KEPENTINGAN Benturan Kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara negara, memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi, terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Kepentingan/pertimbangan pribadi tersebut dapat berasal dari kepentingan pribadi, kerabat atau kelompok yang kemudian mendesak atau mereduksi gagasan
yang
dibangun
berdasarkan
nalar
profesionalnya
sehingga
keputusannya menyimpang dari orisionalitas keprofesionalannya dan akan berimplikasi pada penyelenggaraan negara khususnya di bidang pelayanan publik menjadi tidak efisien dan efektif. Benturan kepentingan sering pula dimaknai sebagai konflik kepentingan (conflict of interest).
B BENTUK-BENTUK SITUASI BENTURAN KEPENTINGAN Bentuk Situasi Benturan Kepentingan dapat terjadi dalam: 1.
Situasi
yang
menyebabkan
seseorang
menerima
gratifikasi
atau
pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan/jabatan; 2.
Situasi yang menyebabkan penggunaan asset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan;
3.
Situasi
yang
menyebabkan
informasi
rahasia
jabatan/instansi
dipergunakan untuk kepentingan pribadi/golongan; 4.
Situasi perangkapan jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga
dapat
menyebabkan
pemanfaatan
suatu
jabatan
untuk
kepentingan jabatan lainnya; 5.
Situasi yang memberikan akses khusus kepada pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan;
6.
Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
7.
Situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dimana obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai;
8.
Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan;
9.
Situasi
dimana
seseorang
dapat
menentukan
sendiri
besarnya
gaji/remunerasi; 10. Situasi bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya; 11. Situasi
yang
memungkinkan
penggunaan
diskresi
yang
menyalahgunakan wewenang; 12. Situasi yang memungkinkan untuk memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan, keistimewaan maupun peluang bagi calon Penyedia
Barang/Jasa
untuk
menang
dalam
proses
Pengadaan
Barang/Jasa; dan/atau 13. Situasi dimana terdapat hubungan afiliasi/kekeluargaan antara Pejabat Dinas Kesehatan Kota Magelang dengan pihak lainnya yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan sehubungan dengan jabatannya.
C JENIS BENTURAN KEPENTINGAN Jenis Benturan Kepentingan dapat terjadi dalam: 1.
Proses pembuatan kebijakan yang berpihak kepada suatu pihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ketergantungan/pemberian gratifikasi;
2.
Proses pengeluaran izin/sertifikat/surat keterangan kepada suatu pihak yang mengandung unsur ketidakadilan atau pelanggaran terhadap persyaratan perizinan/sertifikasi/ permohonan keterangan;
3.
Proses
pengangkatan/mutasi
pegawai
berdasarkan
hubungan
dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari Penyelenggara Negara; 4.
Proses
pemilihan
partner/rekanan
kerja
pemerintah
berdasarkan
keputusan Penyelenggara Negara yang tidak profesional; 5.
Proses pelayanan publik yang mengarah pada komersialisasi pelayanan;
6.
Tendensi untuk menggunakan aset dan informasi penting negara untuk kepentingan pribadi;
7.
Proses pengawasan atau penilaian yang tidak profesional karena adanya hubungan afiliasi/pengaruh dengan pihak lain;
8.
Menjadi bawahan pihak yang dinilai/diawasi/pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai;
9.
Menjadi bagian dari pihak yang dinilai/diawasi/pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai;
10. 1Melakukan pengawasan atau penilaian tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur; dan/atau 11. Pemeriksaan dan penyidikan yang dapat merugikan masyarakat karena pengaruh pihak lain. D SUMBER PENYEBAB BENTURAN KEPENTINGAN Sumber penyebab benturan kepentingan dapat berupa: 1.
Penyalahgunaan
wewenang,
yaitu
penyelenggara
negara
membuat
keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan; 2.
Perangkapan jabatan, yaitu seorang penyelenggara negara menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak dapat menjalankan jabatannya secara profesional, independen, dan akuntabel;
3.
Hubungan afiliasi (pribadi atau golongan), yaitu hubungan yang dimiliki oleh seorang penyelenggara negara dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya;
4.
Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya;
5.
Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan penyelenggara negara yang disebabkan karena aturan, struktur dan budaya organisasi yang ada; dan/atau
6.
Kepentingan
pribadi
(Vested
Interest),
yaitu
keinginan/kebutuhan
seorang penyelenggara negara mengenai suatu hal yang bersifat pribadi. E PEJABAT YANG BERPOTENSI MEMILIKI BENTURAN KEPENTINGAN. Pejabat yang berpotensi memiliki benturan kepentingan dapat berupa pejabat struktural dan pejabat fungsional sebagai berikut: 1.
Pejabat pemerintah yang berwenang dalam pengambilan keputusan dan penentuan kebijakan;
2.
Perencana, yaitu pejabat pemerintah yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencana tertentu;
3.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yaitu pejabat pemerintah yang mengawasi tugas dan fungsi eksekutif agar sesuai dengan kaidah yang berlaku, dalam hal ini auditor Inspektorat Pemerintah Kota Magelang;
4.
Pelaksana pelayanan publik, yaitu pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota Magelang yang mempunyai tugas memberikan pelayanan publik;
5.
Pengawas, yaitu pejabat yang bertugas mengawasi, mengevaluasi, verifikasi, sertifikasi, pengujian dan kegiatan pengawasan lainnya;
6.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yaitu pejabat yang melakukan fungsi penyidikan;
7.
Pejabat dan staf yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan keuangan negara;
8.
Ketua, Anggota dan Pejabat yang terlibat dalam kegiatan pengadaan Barang dan Jasa.
BAB III IDENTIFIKASI, PENCEGAHAN DAN PELAPORAN BENTURAN KEPENTINGAN
A IDENTIFIKASI 1.
Satuan
kerja
wajib
mengidentifikasi
potensi
situasi
benturan
kepentingan. 2.
Satuan kerja menjabarkan situasi hubungan afiliasi dan kepentingan pribadi yang menimbulkan benturan kepentingan (dicantumkan dalam surat pernyataan potensi benturan kepentingan).
3.
Satuan kerja menyusun mekanisme identifikasi untuk mendeteksi pelanggaran kebijakan penanganan benturan kepentingan.
4.
Identifikasi
penanganan
benturan
kepentingan
didokumen-tasikan
dalam dokumen – dokumen resmi.
B PENCEGAHAN Pegawai negeri sipil wajib : 1.
Saat dilantik harus mendeklarasikan potensi benturan kepentingan : a. Pelaporan
atau
pernyataan
awal
(disclosure)
tentang
adanya
kepentingan pribadi yang dapat bertentangan dengan pelaksanaan jabatannya pada saat seseorang diangkat sebagai penyelenggara negara; b. Pelaporan dan pernyataan lanjutan apabila terjadi perubahan kondisi setelah pelaporan dan pernyataan awal; c. Pelaporan mencakup informasi yang rinci untuk bisa menentukan tingkat benturan kepentingan dan bagaimana menanganinya. 2.
Dalam melaksanakan kewajiban: a. Dilarang, melakukan transaksi dan/atau menggunakan aset instansi untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan; b. Dilarang menerima, memberi, menjanjikan hadiah/manfaat dan/atau hiburan (entertainment) dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan kedudukannya di Dinas Kesehatan Kota Magelang dalam kaitannya dengan mitra kerja, termasuk dalam rangka hari raya keagamaan atau acara lainnya;
c. Dilarang mengijinkan pihak ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Kota Magelang dan keluarganya; d. Dilarang menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan atau bukan haknya dari hotel atau pihak manapun juga dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi Benturan Kepentingan; e. Dilarang bersikap diskriminatif dan tidak adil untuk memenangkan penyedia barang/jasa rekanan/mitra kerja tertentu dengan maksud untuk menerima imbalan jasa untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/atau golongan; f. Dilarang memanfaatkan data dan informasi rahasia Dinas Kesehatan Kota Magelang untuk kepentingan di luar Dinas Kesehatan Kota Magelang; g. Dilarang baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Kesehatan Kota Magelang, yang pada saat dilaksanakan perbuatan tersebut untuk seluruh dan sebagian yang bersangkutan sedang ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya; h. Dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya Benturan Kepentingan; i. Dilarang
memanfaatkan
jabatan
untuk
memberikan
perlakuan
istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lain atas beban negara; 3.
Membuat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan apabila mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam hubungan keluarga inti dengan penyelenggara negara (pimpinan unit kerja dan atau pimpinan Dinas Kesehatan Kota Magelang).
4.
Deklarasi benturan kepentingan disampaikan dalam Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan.
5.
Perangkapan Jabatan yang berpotensi terjadinya Benturan Kepentingan oleh pegawai Dinas Kesehatan Kota Magelang dimungkinkan untuk dilaksanakan selama terdapat kebijakan dan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai hal tersebut.
6.
Pencegahan
penanganan
benturan
dalam dokumen – dokumen resmi.
kepentingan
didokumentasikan
C PELAPORAN 1.
Pelaporan
benturan
kepentingan
oleh
pegawai
negeri
spil
Dinas
Kesehatan Kota Magelang melalui atasan langsung dan pimpinan unit kerja. Pelaporan melalui atasan langsung dan pimpinan unit kerja dilakukan apabila pelapor adalah Pegawai Dinas Kesehatan Kota Magelang yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi Benturan Kepentingan. Pelaporan
dilaksanakan
dengan
menyampaikan
Surat
Pernyataan
Potensi Benturan Kepentingan kepada atasan langsung dan pimpinan unit kerja. 2.
Pelaporan benturan kepentingan oleh pegawai negeri sipil Dinas Kesehatan Kota Magelang melalui Inspektorat. Apabila atasan langsung dan/atau pimpinan unit kerja melakukan pengabaian atas situasi benturan kepentingan yang dialami oleh pelapor. Pelaporan
dilaksanakan
dengan
menyampaikan
Surat
Pernyataan
Potensi Benturan Kepentingan kepada Inspektorat. Inspektorat akan melakukan analisis dan evaluasi atas potensi benturan kepentingan dan menyampaikan hasil analisis dan evaluasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang. 3.
Pelaporan penanganan benturan kepentingan didokumentasikan dalam dokumen – dokumen resmi. BAB IV PELAPORAN OLEH MASYARAKAT
A Warga masyarakat dapat melaporkan situasi benturan kepentingan dengan cara : 1.
Seorang warga masyarakat yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat
melaporkan
atau
memberikan
keterangan
adanya
dugaan
benturan kepentingan pejabat dalam menetapkan keputusan dan/atau tindakan; 2.
Laporan atau keterangan tersebut disampaikan kepada atasan langsung pejabat
pengambil
keputusan
dan/atau
tindakan
dengan
mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti-bukti terkait;
3.
Atasan langsung pejabat tersebut memeriksa tentang kebenaran laporan masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
4.
Apabila hasil dari pemeriksaan tersebut tidak benar maka keputusan dan/atau tindakan pejabat yang dilaporkan tetap berlaku;
5.
Apabila hasil pemeriksaan tersebut benar maka dalam waktu 2 (dua) hari kerja keputusan tersebut ditinjau kembali oleh atasan langsung tersebut dan seterusnya;
6.
Pemeriksaan terhadap pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan
terjadinya
benturan
kepentingan
dilaksanakan
oleh
Inspektorat. B Pelaporan melalui Whistle Blowing System dilakukan apabila pelapor adalah Pegawai
Dinas
Kesehatan
Kota
Magelang
atau
pihak-pihak
lainnya
(Pelanggan, Mitra Kerja dan Masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya Benturan Kepentingan di Dinas Kesehatan Kota Magelang. BAB V PENANGANAN SITUASI BENTURAN KEPENTINGAN A PRINSIP DASAR Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan adalah sebagai berikut: 1.
Patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
2.
Mengutamakan kepentingan umum. a. Penyelenggara
Negara
harus
memperhatikan
asas
umum
pemerintahan yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; b. Dalam
pengambilan
keputusan,
Penyelenggara
Negara
harus
memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku
tanpa
memikirkan
keuntungan
pribadi
atau
tanpa
dipengaruhi preferensi pribadi ataupun afiliasi dengan agama, profesi, partai atau politik, etnisitas, dan keluarga;
c. Penyelenggara Negara tidak boleh memasukkan unsur kepentingan pribadi dalam pembuatan keputusan dan tindakan yang dapat mempengaruhi kualitas keputusannya. Apabila terdapat konflik kepentingan, maka Penyelenggara Negara tidak boleh berpartisipasi dalam
pembuatan
keputusan-keputusan
resmi
yang
dapat
dipengaruhi oleh kepentingan dan afiliasi pribadinya; d. Penyelenggara Negara harus menghindarkan diri tindakan pribadi yang diuntungkan oleh ‘inside information’ atau informasi orang dalam yang diperolehnya dari jabatannya, sedangkan informasi ini tidak terbuka untuk umum; e. Penyelenggara
Negara
tidak
boleh
mencari
atau
menerima
keuntungan yang tidak seharusnya sehingga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugasnya; dan f. Penyelenggara Negara juga tidak boleh mengambil keuntungan yang tidak seharusnya dari jabatan yang pernah dipegangnya, termasuk mendapatkan informasi tertentu dalam jabatan tersebut pada saat pejabat yang bersangkutan tidak lagi duduk dalam jabatan tersebut. 3.
Menciptakan
keterbukaan
penanganan
dan
pengawasan
benturan
kepentingan. a. Penyelenggara Negara harus bersifat terbuka atas pekerjaan yang dilakukannya. Kewajiban ini tidak sekadar terbatas pada mengikuti undang-undang dan peraturan tetapi juga harus mentaati nilai-nilai pelayanan publik seperti bebas kepentingan (disinterestedness), tidak berpihak, dan memiliki integritas; b. Kepentingan pribadi dan hubungan afiliasi Penyelenggara Negara yang
dapat
menghambat
pelaksanaan
tugas
publik
harus
diungkapkan dan dideklarasikan agar dapat dikendalikan dan ditangani secara memadai; c. Penyelenggara Negara harus menyiapkan mekanisme dan prosedur pengaduan dari masyarakat terkait adanya konflik kepentingan yang terjadi; d. Penyelenggara Negara harus menjamin konsistensi dan keterbukaan dalam
proses
penyelesaian
atau
penanganan
situasi
konfllik
kepentingan sesuai dengan kerangka hukum yang ada; e. Penyelenggara Negara harus dapat memberikan akses
kepada
masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi yang terkait dengan penggunaan kewenangannya sesuai aturan hukum yang ada.
4.
Mendorong tanggungjawab pribadi dan sikap keteladanan. a. Penyelenggara Negara harus menjaga integritas sehingga dapat menjadi teladan bagi Penyelenggara Negara lainnnya dan bagi masyarakat; b. Penyelenggara Negara harus dapat memisahkan antara urusan pribadi dengan urusan penyelenggaraan negara sehingga dapat menghindari
terjadinya
konflik
kepentingan
yang
merugikan
kepentingan publik apabila terjadi konflik kepentingan; c. Penyelenggara
Negara
harus
bertanggung
jawab
untuk
menyelesaikan konflik kepentingan yang terjadi; d. Penyelenggara Negara harus menunjukkan komitmen. 5.
Menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan. a. Tersusun dan terlaksananya kebijakan dan praktik manajemen yang mendorong pengawasan dan penanganan konflik kepentingan secara efektif; b. Terciptanya iklim yang mendorong Penyelenggara Negara untuk mengungkapkan dan membahas konflik kepentingan yang terjadi; c. Terciptanya budaya komunikasi yang terbuka, serta mendorong dialog tentang integritas secara terus menerus; d. Terlaksananya pengarahan dan pelatihan secara berkesinambungan untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan-aturan dan kode etik lembaga.
B TINDAKAN
PENANGANAN
BENTURAN
KEPENTINGAN
OLEH
PEGAWAI
NEGERI SIPIL DINAS KESEHATAN KOTA MAGELANG 1.
Pegawai negeri sipil yang berpotensi dan/atau telah berada dalam situasi Benturan
Kepentingan
wajib
membuat
dan
menyampaikan
Surat
Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan terhadap kondisi tersebut kepada Atasan Langsung dan pimpinan unit kerja. 2.
Pegawai negeri sipil yang dirinya berpotensi dan atau telah berada dalam situasi Benturan Kepentingan : a. DILARANG untuk meneruskan kegiatan/melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan situasi Benturan Kepentingan.
b. Untuk selanjutnya yang bersangkutan mengundurkan diri (recusal) dari tugas yang berpotensi terdapat Benturan Kepentingan tersebut atau memutuskan untuk tidak terlibat dalam proses pengambilan Keputusan
terkait
dengan
kegiatan
yang
terdapat
Benturan
Kepentingan. C TINDAKAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN OLEH PIMPINAN UNIT KERJA 1.
Tindakan penanganan benturan kepentingan yang diambil pimpinan unit kerja sebagai langkah lanjutan setelah penyelenggara negara melaporkan situasi benturan kepentingan sebagai berikut: a. Pengurangan (divestasi) kepentingan pribadi Penyelenggara Negara dalam jabatannya; b. Penarikan diri (recusal) dari proses pengambilan keputusan dimana seseorang Penyelenggara Negara memiliki kepentingan; c. Membatasi akses Penyelenggara negara atas informasi tertentu apabila yang bersangkutan memiliki kepentingan; d. Mutasi Penyelenggara Negara ke jabatan lain yang tidak memiliki benturan kepentingan; e. Mengalih tugaskan tugas dan tanggungjawab Penyelenggara Negara yang bersangkutan; f. Pengunduran
diri
Penyelenggara
Negara
dari
jabatan
yang
menyebabkan benturan kepentingan; 2.
Kecuali apabila dengan pertimbangan tertentu yang semata-mata untuk kepentingan Dinas Kesehatan Kota Magelang pimpinan unit kerja dapat meminta yang bersangkutan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam kegiatan tersebut.
3.
Tindakan penanganan benturan kepentingan didokumentasikan dalam dokumen – dokumen resmi. BAB VI SANKSI TERHADAP BENTURAN KEPENTINGAN
Setiap pegawai negeri sipil yang terbukti melakukan tindakan Benturan Kepentingan akan ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI Inspektorat Pemerintah Kota Magelang melaksanakan pemantauan dan evaluasi kebijakan penanganan benturan kepentingan secara berkala.
Plt. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MAGELANG,
dr. Istikomah