Laporan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KEPULAUAN RIAU RESOR KOTA BARELANG Jalan Jenderal Sudirman 4, Batam 29462



LAPORAN SOSIALISASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN GUNA MENDUKUNG ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) DI LINGKUNGAN POLRESTA BARELANG TA. 2018



Batam,



Januari



2018



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KEPULAUAN RIAU RESOR KOTA BARELANG



SURAT PERINTAH Nomor : Sprin/ /I/HUK.6.6/2018



Pertimbangan



:



bahwa dalam rangka terlaksananya kegiatan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilingkungan Polresta Barelang, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan surat perintah.



Dasar



:



1. Undang – Undang Republik Indonesia No.02 Tahun 2002 tanggal 08 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2. Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Instansi Pemerintah; 3. Surat Perintah Kapolresta Barelang Nomor : Sprin/02/I/2018 tanggal 02 januari 2018 tentang Penunjukkan Tim Pokja Pembangunan Zona Integritas Polresta Barelang TA. 2018; 4. Rencana Kerja Polresta Barelang tahun 2018.



DIPERINTAHKAN Kepada



:



NAMA, PANGKAT DAN JABATAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM LAMPIRAN SURAT PERINTAH INI.



Untuk



:



1. disamping tugas dan tanggung jawab sehari – hari, ditunjuk sebagai tim monitoring dan evaluasi terhadap benturan kepentingan personsel Polresta Barelang dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM); 2. pelaksanaan tim monitoring dan evaluasi benturan kepentingan personel Polresta Barelang terhitung pada saat terbentuknya Tim Pokja pembangunan Zona Integritas;



3. Melaporkan ...



2



LAMPIRAN SPRIN KAPOLRESTA BARELANG NOMOR : SPRIN / /I/HUK.6.6./2018 TANGGAL : JANUARI 2018



3. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kapolresta Barelang pada kesempatan pertama; 4. melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab.



Selesai.



Dikeluarkan di Pada tanggal



: Batam :



Januari



2018



KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BARELANG



Tembusan : 1. Kabagren Polresta Barelang. 2. Kasipropam Polresta Barelang.



HENGKI, S.I.K., M.H. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 71010447



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KEPULAUAN RIAU RESOR KOTA BARELANG



LAMPIRAN SPRIN KAPOLRESTA BARELANG NOMOR : SPRIN / /I/HUK.6.6./2018 TANGGAL : JANUARI 2018



DAFTAR NAMA TIM V PENGUATAN PENGAWASAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) POLRESTA BARELANG TA. 2018



NO



NAMA



PANGKAT



JABATAN



KET



1



2



3



4



5



1.



SUDARSO



IPDA / 64110203



KASIWAS



KETUA TIM V



2.



RIYANTO



AKP / 71020139



KASI PROPAM



SATKER PENDUKUNG



3.



MUDJIONO



IPTU / 66090397



KANIT PAMINAL



ANGGOTA



4.



HASTUTI



BRIPKA / 82050655



BAMIN SIWAS



ANGGOTA



5.



ZULKIFLI WALIN



BRIPKA / 81040333



PS. KANIT PROVOST



ANGGOTA



6.



ALNIS FEBLINAL



BRIPKA / 83080071



BANIT SIPROPAM



ANGGOTA



7.



RYAN AHMADI



BRIPKA / 82100546



BANIT SIPROPAM



ANGGOTA



8.



RHIDO AFRINALDO



BRIGADIR / 89040504



BANIT SIPROPAM



ANGGOTA



9.



LAWER SUHANDI



BRIGADIR / 86110421



BANIT SIPROPAM



ANGGOTA



10.



DESRI YANDI



BRIGADIR / 86120363



BANIT SIPROPAM



ANGGOTA



11.



MUH. ADNAN, SH



BRIGADIR / 88020193



BANIT SIPROPAM



ANGGOTA



12.



FIRMAN FAUZI



BRIGADIR / 88060799



BANIT SIPROPAM



ANGGOTA



13.



VICKY SATRIA



BRIPTU / 92010078



BANIT SIPROPAM



ANGGOTA



14.



ADE KUSPITA DEWI, S,Akun



BRIPTU / 90110007



BAMIN SIWAS



ANGGOTA



15.



MURNALIS



PENGDA / 197104082014121001



BANUM SIWAS



ANGGOTA



KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BARELANG



HENGKI, S.I.K., M.H. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 71010447



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KEPULAUAN RIAU RESOR KOTA BARELANG Jalan Jenderal Sudirman 4, Batam 29462



LAPORAN MONITORING EVALUASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) DI LINGKUNGAN POLRESTA BARELANG TA. 2018



Batam,



Januari



2018



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KEPULAUAN RIAU RESOR KOTA BARELANG



LAPORAN MONITORING EVALUASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) DI LINGKUNGAN POLRESTA BARELANG BULAN JANUARI 2018



I.



II.



Dasar : a.



Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI;



b.



Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;



c.



Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri;



d.



Perkap Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Penyidik Polri;



e.



Peraturan Menpan Nomor 37 tahun 2012 tentang pedoman umum penanganan benturan kepentingan.



Penanggung jawab Penanggung jawab pelaksanaan adalah Tim Manajemen Penguatan Pengawasan guna mendukung penanganan benturan kepentingan.



III.



Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pelaksanaan tugas di laksanakan terhitung mulai pembentukan tim Pokja Pembangunan Zona Integritas guna mendukung program penanganan benturan kepentingan laporan ini dibuat secara berkala dan Pada tanggal 1 Januari s/d 31 Januari 2018 bertempat di Mapolresta Barelang.



IV.



Sarana, perasarana dan kuat personil a. b. c.



V.



15 Personel yang ditunjuk sesuai sprin sebagai tim / agen manajemen perubahan; 1 unit mobil dinas Propam Polresta; 1 unit mobil non dinas.



Tujuan Memberikan gambaran tentang lingkup dan pelaksanaan penanganan benturan kepentingan.



2 VI.



Target Mencegah terjadinya benturan kepentingan, dengan melakukan hal - hal sebagai berikut : a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m.



VII.



Pegawai negri Polri Dalam kegiatan kelembagaan Dalam kegiatan pengelolaan sumber daya manusia Dalam kegiatan pengawasan Dalam kegiatan pengelolan anggaran Dalam kegiatan pelayanan publik Dalam kegiatan penegakan hukum Dalam kegiatan bantuan hukum Dalam kegiatan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Dalam kegiatan pengelolaan sarana prasarana Dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ( Diklat ) Dalam kegiatan pengelolaan informasi Dalam kegiatan pengelolaan penelitian dan pengembangan ( Litbang )



Hasil yang dicapai Hasil telah membuat pernyataan tidak berbenturan kepentingan dan membuat pemetaan terhdap keluarga penyidik / penyidik pembantu ke jajaran Polresta Barelang serta monitoring terhadap peristiwa benturan kepentingan di Polresta Barelang NIHIL.



VIII.



Mekanisme pelaporan dan penyelesaian Telah dilaksanakan Tim monitoring dan evaluasi dalam mendukung ZI menuju WBK/ WBBM program penanganan benturan kepentingan yaitu : a.



b.



Bagi pegawai negeri pada Polri yabng mengetahui dirinya berpotensi mengalami benturan kepentingan : 1.



Melaporkan kepada atasan langsung secara lisan dan/atau tertulis;



2.



Melakukan identifikasi terhadap peristiwa yang diduga terjadi benturan kepentingan;



3.



Menyusun langkah – langkah penanganan benturan kepentingan yg terjadi berdasarkan identifikasi yg telah dilakukan;



4.



Dalam jangka waktu masksimal 2 (dua) hari kerja, bila hasil pemeriksaan dinilai benar, maka keputusan dan/atau tindakan yang diberikan segera diperbaiki / dirubah oleh atasan langsung.



Bagi pegawai negeri pada Polri yang mengetahui adanya atau potensi terjadinya benturan kepentingan di lingkungan Polri ditindak lanjuti oleh Tim Penguatan Pengawasan ZI dan unit Paminal Propam Polresta Barelang.



3



c.



IX.



Tindak lanjut penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.



Langkah-langkah yang diambil Sudah melaksanaan sosialisasi ke jajaran Polresta Barelang dengan nomor surat edaran Kapolri Nomor : SE-08 / XI / 2015 tentang petunjuk / arahan pelaksanaan benturan kepentingan.



X.



XI.



Saran a.



Perlu diadakan evaluasi dalam pelaksanaan penanganan benturan kepentingan guna pembangunan ZI secara berkala agar dapat berjalan / menimalisir resiko dalam benturan kepentingan terutama pimpinan.



b.



Perlu senantiasa dilakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan benturan kepentingan agar tidak menyimpang.



Penutup Demikianlah monitor evaluasi laporan hasil penanganan benturan kepentingann oleh tim ZI Manajemen Penguawatan Pengawasam dalam pembangunan WBK / WBBM dilingkungan Polresta Barelang ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas.



Batam,



Januari



2018



KASIWAS POLRESTA BARELANG



SUDARSO INSPEKTUR POLISI DUA NRP 64110203



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KEPULAUAN RIAU RESOR KOTA BARELANG



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) BENTURAN KEPENTINGAN SURAT EDARAN KAPOLRI TENTANG PETUNJUK ARAHAN PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN POLRI



I.



PENDAHULUAN Benturan kepentingan adalah situasi dimana – mana penyelenggara negara memiliki atau patut di duga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kwalitas keputusan dan atau tindakannya.



II.



III.



PEDOMAN UMUM PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN a.



Sebagai kerangka acuan untuk mengenang mencegah benturan kepentingan;



dan mengatasi



b.



Menciptakan budaya pelayanan pablik yg dapat mengenal, mencegah dan mengatasi situasi – situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan;



c.



Mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan negara;



d.



Menegakan integritas;



e.



Menciptakan pemerintahan yang bersih dan beriwibawa.



DASAR a.



Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI;



b.



Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;



c.



Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri;



d.



Perkap Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Penyidik Polri;



e.



Peraturan Menpan Nomor 37 tahun 2012 tentang pedoman umum penanganan benturan kepentingan;



f.



Surat Keputusan Kapolresta Palembang Nomor : Kep / 07 / I / 2016, tanggal 15 Januari 2016 tentang SOP benturan kepentingan di Polresta Barelang.



2 IV.



V.



MAKSUD DAN TUJUAN a.



Maksud Memberikan gambaran tentang lingkup lahgun wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara Negara.



b.



Tujuan Mencegah terjadinya lahgun wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dengan mempedomani aturan penanganan bentukan kepentingan yg terjadi sehingga menciptakan pemerintah yg bersih dan berwibawa, tegaknya integritas memberikan pelayanan publik yg maksimal mencegah kerugian terhadap negara serta transparansi dan efisiensi pejabat penyelenggara negara.



RUANG LINGKUP PELAYANAN Bidang pelayanan oleh penyelenggara negara dilingkungan eksekutif / Polresta Barelang meliputi perencanaan, pengawas, pelaksana dan penyidik.



VI.



TATA URUT I. II. III. IV. V. VI. VII. VIII.



VII.



PENDAHULUAN PEDOMAN DASAR MAKSUD DAN TUJUAN RUANG LINGKUP TATA URUT PELAKSANAAN PENUTUP



PELAKSANAAN Mencegah terjadinya benturan kepentingan, dengan melakukan hal – hal sebagai berikut : a. Pegawai negri Polri b. Dalam kegiatan kelembagaan c. Dalam kegiatan pengelolaan sumber daya manusia d. Dalam kegiatan pengawasan e. Dalam kegiatan pengelolan anggaran f. Dalam kegiatan pelayanan publik g. Dalam kegiatan penegakan hukum h. Dalam kegiatan bantuan hukum i. Dalam kegiatan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa Pemerintah j. Dalam kegiatan pengelolaan sarana prasarana k. Dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ( Diklat ) l. Dalam kegiatan pengelolaan informasi m. Dalam kegiatan pengelolaan penelitian dan pengembangan ( Litbang )



3 VIII.



PENUTUP Demikianlah Standar Operasional Prosedur benturan kepentingan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan setiap laporan / pengaduan masyarakat pencari keadilan baik masyarakat sebagai saksi atau korban dalam perkara pidana sehingga setiap kasus yang dilaporkan ada kejelasan dan kepastian hukumnya.



Dikeluarkan di Pada tanggal



: Batam :



Januari



2018



KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BARELANG



HENGKI, S.I.K., M.H. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 71010447



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KEPULAUAN RIAU RESOR KOTA BARELANG



KEPUTUSAN Nomor : Kep / / I / 2018 Tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) BENTURAN KEPENTINGAN POLRESTA BARELANG TA. 2018 1.



Menimbang :



Guna terwujudnya kesamaan persepsi arahan dan kebijakan yang ditempuh dalam pembuatan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) benturan kepentingan Sie Propam Polresta.



2.



Mengingat



a. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repeblik Indonesia;



:



b. Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri; d. Perkap Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Penyidik Polri; e. Peraturan Menpan Nomor 37 tahun 2012 tentang pedoman umum penanganan benturan kepentingan.



MEMUTUSKAN



3.



Menetapkan :



a. mengesahkan Standar Operasional Prosedur benturan kepentingan Sipropam Polresta Barelang Ta. 2018;



2



LAMPIRAN KEP KAPOLRESTA BARELANG NOMOR : SPRIN / /I/HUK.6.6./2018 TANGGAL : JANUARI 2018



b. Standar Operasional Prosedur benturan kepentingan Sipropam Polresta Barelang agar digunakan oleh Sipropam PolrestaBarelang dan Polsek Jajaran PolrestaBarelang dalam melaksanakan tugas di Fungsi; c. keputusan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.



Dikeluarkan di Pada tanggal



: Batam :



Januari



2018



KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BARELANG



Tembusan : 1. 2. 3. 4. 5.



Kapolda Kepri. Irwasda Polda Kepri. Kabid Propam Polda Kepri. Wakapolresta Barelang. Kabag Ren Polresta Barelang.



HENGKI, S.I.K., M.H. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 71010447



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KEPULAUAN RIAU RESOR KOTA BARELANG Jalan Jenderal Sudirman 4, Batam 29462 Nomor : B/ / II /2018 Klasifikasi : BIASA Lampiran : Perihal : Undangan



Batam,



Februari 2018



Kepada Yth. DISTRIBUSI A2, BB1, B2 DAN C JAJARAN POLRESTA BARELANG di Batam



1.



2.



Rujukan : a.



UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Polri;



b.



PP No.2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri;



c.



Surat Edaran Kapolri Nomor : SE / 08 / XI / 2015 tanggal 30 November 2015 tentang pencegahan benturan kepentingan.



Diberitahukan kepada para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek beserta KBO / Kasium jajaran Polresta Barelang bahwa : Hari / tanggal Pukul Tempat Pakaian Acara



3.



: : : : :



Sabtu / 24 Februari 2018 09.00 Wib S/D Selesai Aula Lantai 3 Mapolresta Barelang Yang Berlaku pada hari itu Sosialisasi Benturan Kepentingan



Demikian untuk menjadi maklum. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BARELANG



Tembusan : 1. Kapolda Kepri. 2. IrwasdaPolda Kepri. 3. Kabid Propam Polda Kepri.



HENGKI, S.I.K., M.H. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 71010447



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KEPULAUAN RIAU RESOR KOTA BARELANG



NOTULEN SOSIALISASI BENTURAN KEPENTINGAN DI AULA LANTAI 3 MAPOLRESTA BARELANG HARI SABTU TANGGAL 24 FEBRUARI 2018 I.



PELAKSANAAN 1.



Kegiatan dilaksanakan pada : Hari / tanggal : Sabtu / 24 Februari 2018 Pukul : 09.00 Wib S/D Selesai Tempat : Aula Lantai 3 Mapolresta Barelang



2.



Para peserta terdiri dari para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek beserta KBO / Kasium jajaran Polresta Barelang.



3.



Hasil kegiatan sebagai berikut : a.



09.00 – 09.10 WIB



:



Pembukaan



b.



09.10 – 09.20 WIB



:



Sambutan dari Kapolresta Barelang yang diwakili oleh Kabag Sumda Polresta Barelang.



c.



09.20 – 11.50 WIB



:



Pemberian materi sosialisasi benturan kepentingan oleh Kasiwas Polresta Barelang.



d.



11.55 – 12.00 WIB



:



Pembacaan doa.



e.



12.00 – 12.05 WIB



:



Penutup. Batam,



Februari NOTULEN



2018



ADE KUSPITA DEWI, S.Akun BRIPTU NRP 90110007 Mengetahui a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BARELANG KASIWAS



SUDARSO INSPEKTUR POLISI DUA NRP 64110203



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KEPULAUAN RIAU RESOR KOTA BARELANG PERNYATAAN TIDAK MELAKUKAN BENTURAN KEPENTINGAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : MURNALIS Pangkat / Nrp : PENGDA / 197104082014121001 Jabatan : BANUM SIWAS Kesatuan : POLRESTA BARELANG Dengan ini menyatakan bahwa saya : 1. Sebagai pegawai Negeri pada Polri dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) serta untuk guna mencegah terjadinya tindakan benturan kepentingan, berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/08/XI/2015 Tgl 30 November 2015, akan melakukan hal – hal sebagai berikut : a. Menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam kegiatan kelembagaan b. Menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam pengelolaan sumber daya manusia c. Menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam kegiatan pengawasan d. Menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam pengelolaan anggaran keuangan e. Menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam kegiatan pelayanan publik f. Menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam kegiatan penegakan hukum g. Menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam kegiatan bantuan hukum h. Menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam kegiatan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa Pemerintah i. Menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam kegiatan pengelolaan sarana prasarana j. Menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ( Diklat ) k. Menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam kegiatan pengelolaan informasi l. Menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam kegiatan pengelolaan penelitian dan pengembangan ( Litbang ) 2.



3.



4.



Sehubungan dengan pernyataan pada angka “1” huruf “a” s/d “l”, saya tidak akan melakukan tindakan benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan. Setelah surat pernyataan ini ditandatangani kemudian timbul keadaan dimana saya memiliki benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan saya akan segera melaporkan keadaan tersebut kepada Sipropam, dan saya bersedia untuk diklarifikasi oleh Bid Pengawasan yaitu seksi Propam Polresta Barelang. Demikianlah pernyataan ini dibuat dan ditandatangani untuk memenuhi ketentuan mengenai benturan kepentingan sesuai ketentuan yang berlaku. Batam, Februari 2018 Yang membuat pernyataan Matrai Rp. 6.000



MURNALIS PENGDA NIP 197104082014121001



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KEPULAUAN RIAU RESOR KOTA BARELANG Jalan Jenderal Sudirman 4, Batam 29462 Nomor : B/ / I / 2018 Klasifikasi : BIASA Lampiran : Satu lembar Perihal : Pengisian surat pernyataan tidak Melakukan Benturan Kepentingan Personil Polresta Barelang Ta. 2018.



Batam,



Januari 2018



Kepada Yth. DISTRIBUSI A2, BB1, B2 DAN C JAJARAN POLRESTA BARELANG di Batam



1.



Rujukan : a. Undang – Undang Republik Indonesia No.02 Tahun 2002 tanggal 08 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia; c. Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri; d. Surat Edaran Kapolri Nomor : SE / 08 / XI / 2015 tentang petunjuk / arahan Pencegahan Benturan Kepentingan.



2.



Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas diperintahkan kepada Ka, seluruh personil anggota Polri dan PNS Polri segera membuat surat pernyataan tidak melakukan benturan kepentingan selama Ta. 2018 dilengkapi dengan materai Rp. 6,000,- guna mendukung pembangunan Zona Integritas ( ZI ) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBK / WBBM ). (Format pernyataan terlampir dan diperbanyak).



3.



Surat pernyataan dimaksud agar dikirimkan ke Seksi Pengawasan Polresta Barelang paling lambat tanggal 31 Maret 2018.



4.



Demikian untuk menjadi maklum. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BARELANG



Tembusan : 1. Kapolda Kepri. 2. Irwasda Polda Kepri. 3. Kabid Propam Polda Kepri. 4. Kabid Kum Polda Kepri.



HENGKI, S.I.K., M.H. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 71010447



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KEPULAUAN RIAU RESOR KOTA BARELANG Jalan Jenderal Sudirman 4, Batam 29462



LAPORAN TINDAK LANJUT MONITORING EVALUASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) DI LINGKUNGAN POLRESTA BARELANG TA. 2018



Batam,



Januari



2018



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KEPULAUAN RIAU RESOR KOTA BARELANG



LAPORAN TINDAK LANJUT HASIL MONITORING EVALUASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) DI LINGKUNGAN POLRESTA BARELANG BULAN JANUARI 2018



I.



II.



Dasar : a.



Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI;



b.



Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;



c.



Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri;



d.



Perkap Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Penyidik Polri;



e.



Peraturan Menpan Nomor 37 tahun 2012 tentang pedoman umum penanganan benturan kepentingan.



Penanggung jawab Penanggung jawab pelaksanaan adalah Tim Manajemen Penguatan Pengawasan guna mendukung penanganan benturan kepentingan.



III.



Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pelaksanaan tugas di laksanakan terhitung mulai pembentukan tim Pokja Pembangunan Zona Integritas guna mendukung program penanganan benturan kepentingan laporan ini dibuat secara berkala dan Pada tanggal 1 Januari s/d 31 Januari 2018 bertempat di Mapolresta Barelang.



IV.



Sarana, perasarana dan kuat personil a. b. c.



V.



15 Personel yang ditunjuk sesuai sprin sebagai tim / agen manajemen perubahan; 1 unit mobil dinas Propam Polresta; 1 unit mobil non dinas.



Tujuan Memberikan gambaran tentang lingkup dan pelaksanaan penanganan benturan kepentingan.



2 VI.



Target Mencegah terjadinya benturan kepentingan, dengan melakukan hal - hal sebagai berikut : a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m.



VII.



Pegawai negri Polri Dalam kegiatan kelembagaan Dalam kegiatan pengelolaan sumber daya manusia Dalam kegiatan pengawasan Dalam kegiatan pengelolan anggaran Dalam kegiatan pelayanan publik Dalam kegiatan penegakan hukum Dalam kegiatan bantuan hukum Dalam kegiatan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Dalam kegiatan pengelolaan sarana prasarana Dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ( Diklat ) Dalam kegiatan pengelolaan informasi Dalam kegiatan pengelolaan penelitian dan pengembangan ( Litbang )



Hasil yang dicapai Hasil telah membuat pernyataan tidak berbenturan kepentingan dan membuat pemetaan terhdap keluarga penyidik / penyidik pembantu ke jajaran Polresta Barelang serta monitoring terhadap peristiwa benturan kepentingan di Polresta Barelang NIHIL.



VIII.



Mekanisme pelaporan dan penyelesaian Telah dilaksanakan Tim monitoring dan evaluasi dalam mendukung ZI menuju WBK/ WBBM program penanganan benturan kepentingan yaitu : a.



b.



Bagi pegawai negeri pada Polri yabng mengetahui dirinya berpotensi mengalami benturan kepentingan : 1.



Melaporkan kepada atasan langsung secara lisan dan/atau tertulis;



2.



Melakukan identifikasi terhadap peristiwa yang diduga terjadi benturan kepentingan;



3.



Menyusun langkah – langkah penanganan benturan kepentingan yg terjadi berdasarkan identifikasi yg telah dilakukan;



4.



Dalam jangka waktu masksimal 2 (dua) hari kerja, bila hasil pemeriksaan dinilai benar, maka keputusan dan/atau tindakan yang diberikan segera diperbaiki / dirubah oleh atasan langsung.



Bagi pegawai negeri pada Polri yang mengetahui adanya atau potensi terjadinya benturan kepentingan di lingkungan Polri ditindak lanjuti oleh Tim Penguatan Pengawasan ZI dan unit Paminal Propam Polresta Barelang.



3



c.



IX.



Tindak lanjut penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.



Langkah-langkah yang diambil Sudah melaksanaan sosialisasi ke jajaran Polresta Barelang dengan nomor surat edaran Kapolri Nomor : SE-08 / XI / 2015 tentang petunjuk / arahan pelaksanaan benturan kepentingan.



X.



Saran Perlu kiranya Pejabat Penyelenggara Negara Polresta Barelang tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.



XI.



Penutup Demikianlah tindak lanjut monitor evaluasi laporan hasil penanganan benturan kepentingann oleh tim ZI Manajemen Penguawatan Pengawasam dalam pembangunan WBK / WBBM dilingkungan Polresta Barelang ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas.



Batam,



Januari



2018



KASIWAS POLRESTA BARELANG



SUDARSO INSPEKTUR POLISI DUA NRP 64110203