2023 Perhitungan Jasa Medis Dalam Kepdirjen No 7373 Bagian 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jasa Medis dalam Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit PPK BLU Kepdirjen No 7373 Tahun 2023 28 Mei 2023 Oleh : Galih Endradita, Ganis Irawan, Pramafitri Adi Patria



Tujuan  Menyediakan petunjuk teknis sistem remunerasi dengan menerapkan prinsip proporsional, kesetaraan,kepatutan dan kinerja yang berkeadilan  Memacu motivasi pegawai agar memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan tugas pokok dengan memberikan penghargaan dan konsekuensi kepadapegawai secara berkeadilan  Membangun tim kerja yang solid dalam memberikankinerja terbaik dalam upaya mencapai visi dan misi satuan kerja.



Ketentuan Pedoman  Pelaksanaan perubahan sistem remunerasi rumah sakit yang menerapkan PPK-BLU akan tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/ PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan layanan Umum  Pelaksanaan remunerasi tetap memperhatikan batasan nilai maksimal dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang remunerasi masing-masing rumah sakit  Menerapkan sistem Fee For Service di dalam jam kerja untuk layanan non Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan produktivitas yang menerapkan pola PPK-BLU dengan tetap memperhatikan pelayanan pada pasien JKN sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan Skema Komponen Remunerasi  Pembiayaan Tetap (Fixed Pay)  Gaji rupiah murni dan /atau gaji BLU  Tunjangan jabatan dan /atau tunjangan lainnya yang diberikan berdasarkan atas kedudukan dan tanggung jawab pegawai dalam organisasi seperti direksi, tenaga administrasi, ketua komite, anggota komite, kepala instalasi dan sebagainya  Insentif (Variable Pay)  Insentif adalah pembayaran tunai kepada pejabat pengelola, pegawai, dan dewan pengawas dan diberikan secara rutin setiap bulan sepanjang tahun berdasarkan hasil kinerja dan pendapatan rumah sakit  Pemberian insentif kepada direksi, tenaga administrasi dan komite didasarkan atas kompleksitas pengelolaan rumah sakit yang menjadi beban dan tanggung jawabnya serta kesetaraan level jabatan berdasarkan klasterisasi rumah sakit yang menerapkan pola PPK-BLU Pembayaran Pendapatan Tambahan (Extra Pay) merupakan pembayaran yang diberikan kepada individu atas capaian kinerja luar biasa atau atas pertimbangan tertentu  Pendapatan tambahan tunai adalah pendapatan diluar dari pendapatan tetap (Fixed Pay) dan insentif (Variable Pay) yang diberikan secara tidak rutin kepada pegawai dalam bentuk tunai (cash). Pendapatan tambahan tunai dapat berbentuk bonus, gaji ketiga belas ataupun bentuk lainnya  Pendapatan tambahan non tunai adalah pendapatan diluar dari pendapatan tetap (Fixed Pay) dan insentif (Variable Pay) yang diberikan secara tidak rutin kepada pegawai dalam bentuk non tunai atas capaian kinerja luar biasa. Pendapatan tambahan non tunai tidak dapat diuangkan dan dapat berbentuk kesempatan untuk mengikuti pendidikan, bantuan pembiayaan



Tahap Perhitungan Besaran Pembayaran Insentif Bagi Staf Medis:  Menentukan target kinerja per individu sebagai target kinerja 100%. Target kinerja memuat jumlah minimal jumlah kunjungan pasien JKN dan non JKN yang harus dipenuhi oleh setiap tenaga medis  Target kinerja 100% merupakan hasil cascading dari target kinerja dan pendapatan rumah sakit selama setahun (dalam RBA)  Capaian kinerja dokter yang melebihi nilaimaksimal rentang (range) besaran lnsentif maka dilakukan perikatan antara dokter dengan pimpinan rumah sakit  Perikatan termasuk untuk layanan pasien non JKN berdasarkan Fee For Service yang dapat dilakukan pada jam kerja  Setiap tenaga medis memiliki target kinerja berupa jumlah kunjungan pasien (Pasien JKN dan non JKN) yang ditentukan oleh Rumah sakit, dan dievaluasi setiap 3 bulan  Menentukan kriteria dan stratifikasi tenaga medis yang memberikan layanan terhadap pasien JKN dan Non JKN. Tujuan dari tahap ini adalah bahwa setiap tenaga medis memiliki kewajiban melayani pasien JKN dan memiliki kesempatan untuk pelayanan pasien non JKN termasuk layanan eksekutif. Agar pimpinan rumah sakit dapat membagi porsi setiap tenaga medis dalam memberikan pelayanan terhadap pasien JKN dan Non JKN maka perlu ada instrument penilaiannya Tenaga insentif medis diberikan berdasarkan hasil kinerja yang dicapai dikalikan dengan jasa pelayanan tanpa dibatasi target kinerja. Besar jasa pelayanan ditetapkan oleh direktur utama rumah sakit yang menerapkan pola PPK-BLU masingmasing berdasarkan hasil jenis pelayanan JKN atau non JKN











Formula perhitungan stratifikasi tenaga medis adalah jumlah bobot dikali jumlah skor sama dengan nilai  Untuk kriteria riwayat konstribusi pasien eksekutif dan kriteria riwayat kontribusi pasien rumah sakit swasta disesuaikan dengan kondisi rumah sakit Penilaian stratifikasi tenaga medis dapat digambarkan pada table 7







Data awal untuk kriteria riwayat kontribusi pasien rumah sakit berasal dari pengisian data pasien yang diisikan oleh dokter yang sudah divalidasi oleh manajemen rumah sakit







Untuk tenaga medis yang tergolong dalam kategori bintang 1 (satu) maka proporsi melayani pasien JKN lebih banyak dibandingkan dengan melayani pasien non JKN. Untuk tenaga medis yang tergolong dalam kategori bintang 2 (dua) maka proporsi melayani pasien JKN dan non JKN sama, dan untuk tenaga medis yang tergolong dalam kategori bintang 3 (tiga) maka proporsi melayani pasien JKN lebih rendah dari pasien non JKN























Menentukan kualitas dan nilai tambah (berdasarkan indikator yang telah ditentukan rumah sakit). Kualitas dinilai berdasarkan  kepatuhan pengisian EMR (resume medik),  kepatuhan rencana pulang pasien rawat inap,  ketepatan waktu mulai poliklinik,  ketepatan waktu visite dokter  dan atau variabel lain yang dapat memberikan daya ungkit kualitas pelayanan Nilai tambah diberikan kepada tenaga medis yang mengerjakan tugas diluar tugas pelayanan seperti mengajar PPDS, memimpin jurnal reading, edukasi penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit, seminar/ webinar dan kegiatan lainnya Direktur Utama dapat membuat kebijakan sendiri dari alokasi belanja pegawai. Sebagai contoh adalah uang jaga dokter umum di IGD atau uang jaga dokter umum di rawat inap intensif



Monitoring dan evaluasi ini dilakukan oleh Direksi/ pimpinan BLU setiap bulan dan dilaporkan secara berkala ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan setiap 3 (tiga) bulan. Untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan remunerasi telah sesuai maka Dewan Pengawas melakukan pengawasan dan dilaporkan dalam Laporan Dewan Pengawas