29 0 93 KB
YAYASAN PENDIDIKAN FADHILAH AMAL
(YPFA) Jl. Jambu No. 11, RT 002/ RW 011, Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah, Kota Padang
SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN FADHILAH AMAL Nomor : 422/055/YPFA/SK/II/2023 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH Menimbang
Mengingat
: a. Bahwa tidak adanya Kepala Sekolah yang menjabat di satuan pendidikan TK Fadhilah Amal 5 Kota Padang b. Bahwa untuk kelancaran pendidikan yang dikelola Yayasan Pendidikan Fadhilah Amal dirasa perlu adanya badan/personal yang menyelenggarakannya c. Bahwa untuk pelaksanaan yang dimaksud pada poin (a) dipandang perlu dengan mengisi formasi yang kosong pada TK Fadhilah Amal 5 Kota Padang sebagai Kepala Sekolah. d. Bahwa nama yang tersebut pada keputusan ini dipandang cakap untuk diangkat menjadi tenaga pengajar pada TK Fadhilah Amal 5 Kota Padang : 1. Undang-undang Pendidikan No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS 2. Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Fadhilah Amal Kota Padang MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama : Mengangkat yang tersebut dibawah ini: Nama : NOVI WULANDARI, S.Pd Tempat/Tgl. Lahir : Padang / 11 November 1999 TMT : 12 Juli 2022 Pendidikan : S1 – Pendidikan Agama Islam Diangkat sebagai Kepala Sekolah oleh Yayasan Pendidikan Fadhilah Amal dan ditempatkan di TK Fadhilah Amal 5 Kota Padang. Kedua Ketiga Keempat
: Kepada yang bersangkutan diberi gaji pokok dan tunjangan jabatan menurut pangkat golongan ruang yang ditetapkan dan diberikan oleh Yayasan. : Asli keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dan diindahkan sebagaimana mestinya. : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Padang Pada Tanggal : 23 Februari 2023 Ketua Yayasan Pendidikan Fadhilah Amal
Drs. H. Firjon Dt. Gunuang Rajo Tembusan: 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang 2. Arsip