20 0 104 KB
YAYASAN FADHILAH AMAL TAMAN KANAK – KANAK FADHILAH AMAL 5 Jl. Kuranji RT 003/ RW 001 No.31 Kecamatan Kuranji Padang
KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN FADHILAH AMAL PADANG Nomor : 422/051/YSFA/SK/I/2023 Pengangkatan PLT Kepala Sekolah Menimbang
Mengingat
: a. Bahwa tidak adanya Kepala Sekolah yang menjabat di satuan pendidikan TK Fadhilah Amal 5 b. Bahwa untuk kelancaran pendidikan yang dikelola Yayasan Pendidikan Fadhilah Amal Padang dirasa perlu adanya badan/personal yang menyelenggarakannya c. Bahwa untuk pelaksanaan yang dimaksud pada poin (a) dipandang perlu dengan mengisi formasi yang kosong pada TK Fadhilah Amal 5 Kota Padang sebagai PLT Kepala Sekolah. d. Bahwa nama yang tersebut pada keputusan ini dipandang cakap untuk diangkat menjadi tenaga pengajar pada TK Fadhilah Amal 5 Kota Padang : 1. Undang-undang Pendidikan No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS 2. Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Fadhilah Amal Kota Padang MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama : Guru Tetap Yayasan dibawah ini: Nama : RESMIDARTI, S.H.I Tempat/Tgl. Lahir : Koto Langang / 17 Agustus 1990 TMT : 01 Agustus 2015 Pendidikan : S1 – Muamalah
Kedua Ketiga Keempat
Pada tahun ajaran 2022/2023 memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PLT Kepala Sekolah di TK Fadhilah Amal 5 : Kepada yang bersangkutan diberi gaji pokok dan tunjangan jabatan menurut pangkat golongan ruang yang ditetapkan dan diberikan oleh Yayasan : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliuran dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan sebagaimana mestinya : Asli keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Padang Pada Tanggal : 02 Januari 2023 Ketua Yayasan Pendidikan Fadhilah Amal
Drs. H. Firjon Dt. Gunuang Rajo Tembusan: 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang 2. Arsip