2023 SK PLT Kepala Sekolah [PDF]

  • Author / Uploaded
  • YPFA
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN FADHILAH AMAL TAMAN KANAK – KANAK FADHILAH AMAL 5 Jl. Kuranji RT 003/ RW 001 No.31 Kecamatan Kuranji Padang



KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN FADHILAH AMAL PADANG Nomor : 422/051/YSFA/SK/I/2023 Pengangkatan PLT Kepala Sekolah Menimbang



Mengingat



: a. Bahwa tidak adanya Kepala Sekolah yang menjabat di satuan pendidikan TK Fadhilah Amal 5 b. Bahwa untuk kelancaran pendidikan yang dikelola Yayasan Pendidikan Fadhilah Amal Padang dirasa perlu adanya badan/personal yang menyelenggarakannya c. Bahwa untuk pelaksanaan yang dimaksud pada poin (a) dipandang perlu dengan mengisi formasi yang kosong pada TK Fadhilah Amal 5 Kota Padang sebagai PLT Kepala Sekolah. d. Bahwa nama yang tersebut pada keputusan ini dipandang cakap untuk diangkat menjadi tenaga pengajar pada TK Fadhilah Amal 5 Kota Padang : 1. Undang-undang Pendidikan No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS 2. Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Fadhilah Amal Kota Padang MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama : Guru Tetap Yayasan dibawah ini: Nama : RESMIDARTI, S.H.I Tempat/Tgl. Lahir : Koto Langang / 17 Agustus 1990 TMT : 01 Agustus 2015 Pendidikan : S1 – Muamalah



Kedua Ketiga Keempat



Pada tahun ajaran 2022/2023 memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PLT Kepala Sekolah di TK Fadhilah Amal 5 : Kepada yang bersangkutan diberi gaji pokok dan tunjangan jabatan menurut pangkat golongan ruang yang ditetapkan dan diberikan oleh Yayasan : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliuran dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan sebagaimana mestinya : Asli keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dan diindahkan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Padang Pada Tanggal : 02 Januari 2023 Ketua Yayasan Pendidikan Fadhilah Amal



Drs. H. Firjon Dt. Gunuang Rajo Tembusan: 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang 2. Arsip