2.1.2.1 - KAK Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS DAREK Jl. Raya Praya-Darek, Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Kode Pos 83571 Email: [email protected]



KERANGKA ACUAN KEGIATAN FASILITASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT



I. Pendahuluan Upaya mewujudkan hidup sehat bagi penduduk Indonesia terus menerus dilakukan pemerintah secara berkesinambungan. Hidup sehat tersebut merupakan hak asasi warga negara dan tertuang dalam UUD 1945, Pasal 28 H ayat 1 yang berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Upaya mewujudkan hidup sehat tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana



Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2005-2025 menetapkan pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya dapat terwujud. Upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Bab IV tentang Tanggung Jawab Pemerintah dan secara khusus di Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Pasal 15 juga menetapkan pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggitingginya. Tanggung jawab pemerintah harus diimbangi oleh peran serta masyarakat. Peran serta aktif masyarakat di bidang kesehatan memiliki makna bahwa untuk mewujudkan hidup yang sehat, diperlukan keseimbangan antara hak dan kewajibannya. Undang-Undang nomor 36 tentang Kesehatan, pada Bab III tentang Hak dan Kewajiban, menyampaikan bahwa setiap individu masyarakat memiliki hak memperoleh kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Akan tetapi masyarakat harus aktif berupaya mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS DAREK Jl. Raya Praya-Darek, Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Kode Pos 83571 Email: [email protected]



II. Latar Belakang Masyarakat memiliki peran aktif dalam mencapai kesehatan yang terbaik bagi dirinya sehingga secara normal diharapkan tujuan umum untuk memperoleh kesehatan masyarakat dapat mencapai sasaran. Peran serta masyarakat mewujudkan hidup sehat dirasakan semakin penting karena masyarakatlah yang benar-benar memahami apa yang dibutuhkannya dan masyarakat pula yang seharusnya memanfaatkan serta memelihara sarana kesehatan yang sudah disediakan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, puskesmas juga bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat. Tanggung jawab tersebut meliputi: 1.



Melaksanakan



advokasi dan sosialisasi kepada



masyarakat,



pemangku



kepentingan, dan mitra terkait untuk mendukung pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja puskesmas; 2.



Melakukan



pendampingan



dan



pembinaan



teknis



dalam



tahapan



penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat; 3.



Melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan di wilayah kerja puskesmas dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;



4.



Membangun kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan dan swasta di wilayah kerja puskesmas dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;



5.



Mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan terkait pemberdayaan masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal;



6.



Melakukan peningkatan kapasitas tenaga pendamping pemberdayaan masyarakat dan kader;



7.



Melakukan dan memfasilitasi edukasi kesehatan kepada masyarakat;



8.



Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat;



9.



Melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota secara berkala; dan



10. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja puskesmas secara berkala.



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS DAREK Jl. Raya Praya-Darek, Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Kode Pos 83571 Email: [email protected]



III. Tujuan A. Tujuan Umum Secara umum fasilitasi pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dilakukan untuk mewujudkan peran aktif dan kemandirian masyarakat agar mau dan mampu hidup sehat sehingga tercapailah pembangunan kesehatan di wilayah kerja puskesmas. B. Tujuan Khusus 1. Masyarakat, pemangku kepentingan, dan mitra terkait mau dan mampu berperan aktif, mendukung serta berkontribusi dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja puskesmas; 2. Kegiatan pemberdayaan masyarakat didampingi dan dibina oleh puskesmas; 3. Terjalin koordinasi dan komunikasi dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat; 4. Terdapat kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan dan swasta di wilayah kerja puskesmas yang saling bersinergi dalam pemberdayaan masyarakat; 5. Kegiatan



pemberdayaan



masyarakat



senantiasa



terjaga



mutunya



melalui



pemantauan dan evaluasi. IV. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 1. Pendampingan dan Pelaksanaan SMD (Survei Mawas Diri) Pendampingan dan pelaksanaan SMD dimulai dengan pengenalan kondisi desa terlebih dahulu. Pengenalan dapat dilakukan dengan menelusuri profil desa yang dapat diperoleh dari pemerintah desa. Berdasarkan profil tersebut, petugas dari puskesmas kemudian menghitung jumlah sampel survei dan bersama lintas program menyusun pertanyaan untuk lembar kuesioner yang akan digunakan sebagai instrumen survei. Pertemuan bersama kader selaku enumerator SMD kemudian dilaksanakan di kantor desa dengan tujuan mempelajari sistematika pelaksanaan survei, cara mengisi kuesioner, bagaimana melakukan wawancara dan observasi yang benar, dsb.



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS DAREK Jl. Raya Praya-Darek, Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Kode Pos 83571 Email: [email protected]



2. Pendampingan dan Pelaksanaan MMD (Musyawarah Masyarakat Desa) Kegiatan ini dilaksanakan setelah SMD selesai. Data yang diperoleh dari survei menjadi salah satu bahan musyawarah masyarakat desa. Selain hasil survei, agenda MMD lainnya adalah menyepakati prioritas masalah kesehatan, sosialisasi program kesehatan, keberlangsungan UKBM serta penggalangan partisipasi warga untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat. 3. Pendampingan dan Pembinaan UKBM UKBM di wilayah kerja puskesmas adalah posyandu (pos pelayanan terpadu) yang tersebar di setiap dusun dalam wilayah kerja puskesmas. Pendampingan dan pembinaan dilakukan dengan menugaskan tiga jenis petugas ke tiap posyandu untuk melengkapi pelayanan kesehatan di posyandu. Tiga petugas tersebut adalah: 1. bidan untuk memberikan pelayanan kebidanan pada ibu hamil, ibu menyusui dan bayi/balita; 2. perawat untuk memberikan pelayanan imunisasi kepada bayi dan balita; dan 3. petugas gizi untuk memberikan pelayanan SDIDTK pada bayi/balita. 4. Monitoring UKBM Monitoring posyandu dilakukan dengan memantau pelaksanaan dan pelaporan posyandu secara langsung dan secara online. Monitoring pelaksanaan posyandu dilakukan oleh petugas saat supervisi ke posyandu. Untuk kemudahan monitoring pencatatan dan pelaporan posyandu, dibuatlah grup whatsapp Forum Posyandu Keluarga untuk merekap laporan posyandu yang masuk tiap bulan. Monitoring secara online ini dilakukan karena mengingat jumlah posyandu yang cukup banyak (73 posyandu), sedangkan puskesmas memiliki sejumlah keterbatasan sumber daya untuk mampu melaksanakan supervisi secara langsung ke seluruh posyandu setiap bulan. 5. Peningkatan Kapasitas Kader Upaya pembinaan kelestarian pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan dengan kegiatan peningkatan kapasitas, orientasi atau refreshing kader. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan kader tentang UKBM posyandu ataupun ilmu kesehatan lainnya seiring dengan kemajuan informasi dan teknologi. Kegiatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan performa atau capaian posyandu dari laporan hasil monitoring sebelumnya.



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS DAREK Jl. Raya Praya-Darek, Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Kode Pos 83571 Email: [email protected]



V. Cara Melaksanakan Kegiatan 1. Pendampingan dan Pelaksanaan SMD (Survei Mawas Diri)  Pengenalan kondisi wilayah  Perhitungan jumlah sampel survei  Pembuatan kuesioner bersama lintas program  Pertemuan bimbingan teknis SMD bersama kader  Pelaksanaan SMD di tiap desa  Pengumpulan dan skrining data hasil survei  Penginputan dan pembuatan laporan SMD 2. Pendampingan dan Pelaksanaan MMD (Musyawarah Masyarakat Desa)  Koordinasi waktu dan tempat pelaksanaan MMD dengan pemerintah desa  Membuat undangan pertemuan MMD  Menyiapkan materi dan bahan pertemuan  Pelaksanaan MMD dengan memperhatikan agenda pertemuan agar tujuan MMD dapat tercapai sesuai yang direncanakan  Membuat laporan dan melaksanakan rencana tindak lanjut hasil pertemuan 3. Pendampingan dan Pembinaan UKBM  Petugas turun ke posyandu sesuai jadwal pelaksanaan posyandu yang telah disepakati bersama  Petugas melaksanakan tugasnya sesuai tupoksi yang diberikan dan saling koordinasi dan bekerja sama dengan kader posyandu  Petugas membuat laporan kegiatan dan rencana tindak lanjut  Petugas berkomunikasi dan berkoordinasi kepada lintas program atau penanggung jawab terkait apabila ditemukan masalah, keluhan ataupun saran dari pelaksanaan UKBM posyandu 4. Monitoring UKBM 



Petugas menyiapkan lembar monitoring posyandu







Petugas supervisi ke posyandu yang telah ditentukan sesuai jadwal posyandu



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS DAREK Jl. Raya Praya-Darek, Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Kode Pos 83571 Email: [email protected]







Dipandu oleh lembar monitoring, petugas kemudian mengecek jalannya pelaksanaan posyandu, jumlah dan kondisi sarana prasarana posyandu, jumlah sasaran, dll.







Untuk monitoring secara online, petugas mengupdate laporan posyandu yang sudah disetor oleh kader via grup whatsapp dan menghimbau kader posyandu yang belum mengunggah laporan agar segera diselesaikan tepat waktu







Petugas membuat laporan kegiatan dan rencana tindak lanjut



5. Peningkatan Kapasitas Kader 



Petugas merancang agenda kegiatan orientasi sesuai dengan kebutuhan dan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan posyandu







Petugas menyiapkan pemateri untuk pertemuan, bahan presentasi, dll







Koordinasi waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan dengan pemerintah desa



 Pelaksanaan kegiatan dengan memperhatikan agenda pertemuan agar tujuan orientasi dapat tercapai sesuai yang direncanakan 



Membuat laporan dan melaksanakan rencana tindak lanjut hasil orientasi



VI. Sasaran Sasaran kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat antara lain: 1. Masyarakat 2. Pemangku kepentingan/lintas sektor terkait 3. Organisasi kemasyarakatan 4. Kader VII. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi pemberdayaan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan jadwal pada tabel berikut: Tahun 2023 No Kegiatan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Pendampingan dan 1 Pelaksanaan SMD 2 3 4



Pendampingan dan Pelaksanaan MMD Pendampingan dan Pembinaan UKBM Monitoring UKBM



































































































PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS DAREK Jl. Raya Praya-Darek, Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Kode Pos 83571 Email: [email protected]



No 5



Kegiatan



1



2



Peningkatan Kapasitas Kader



3



4



Tahun 2023 5 6 7 8



9



10 11 12







VIII. Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Kegiatan monitoring dan evaluasi jadwal pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap sebulan sekali. Monitoring dan evaluasi jadwal pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh Penanggung Jawab UKM. Apabila dari hasil evaluasi diketahui ada pergeseran atau perubahan jadwal maka penanggung jawab program atau pelaksana kegiatan langsung memperbaiki, dan mengkomunikasikan serta mengkoordinasikan perubahan jadwal tersebut kepada sasaran/masyarakat, lintas program, dan lintas sektor terkait. Laporan evaluasi kegiatan dapat dicantumkan pada laporan pelaksanaan kegiatan pada bagian kesimpulan/saran perbaikan. Laporan dibuat pada bulan yang sama dengan jadwal pelaksanaan kegiatan dan perlu ditujukan kepada Penanggung Jawab UKM pada pertemuan evaluasi dan pembinaan triwulan. IX. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Laporan pelaksanaan kegiatan dibuat berdasarkan format yang telah ditentukan. Laporan kegiatan memuat dasar pelaksanaan, tujuan perjalanan, hasil kegiatan, kesimpulan/saran perbaikan yang kemudian dilengkapi dengan surat tugas, SPPD, dokumentasi dan apabila kegiatan tersebut berupa pertemuan maka dilengkapi juga dengan undangan kegiatan, absensi peserta, dan notulanya. Evaluasi kegiatan oleh Penanggung Jawab UKM dilaksanakan setiap tiga bulan sekali (triwulan) berdasarkan jadwal yang telah ditentukan. Adapun evaluasi mandiri yang dilakukan oleh masing-masing penanggung jawab program dilaksanakan sebelum jadwal supervisi oleh Kepala Puskesmas dan Penanggung Jawab UKM.



Mengetahui, Kepala Puskesmas Darek



Mujiburrahman, A.Md.KL



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS DAREK Jl. Raya Praya-Darek, Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Kode Pos 83571 Email: [email protected]



NIP. 19840216 200901 1 003