SK Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Faiz
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS ARGAPURA



Jl. Situresmi No. 24 Desa Sukasari Kidul Kec. Argapura Kab. Majalengka Kode Pos 45462 Telp. (0233) 8291530 email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ARGAPURA NOMOR: / /SK/PKM-AGP/ I /2016 TENTANG FASILITASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KEPALA UPTD PUSKESMAS ARGAPURA Menimbang



:



a. bahwa Puskesmas adalah pusat penggerak pemberdayaan masyarakat; b. bahwa dalam rangka upaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya; c. bahwa masyarakat perlu difasilitasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat untuk memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat dengan menerapkan langkah-langkah nyata, menampung berbagai masukan, menyediakan sarana dan prasarana yang baik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Argapura tentang Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan masyarakat;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS FASILITASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT



KESATU



:



TENTANG



Menetapkan bahwa Kepala Puskesmas, Penanggung jawab upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan wajib melakukan fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas



KEDUA



:



Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dapat berupa : 1. Rapat Validasi dan Evaluasi data Gikia (Pembinaan kader KB) 2. Rapat Koordinasi terkait Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) 3. Survey Mawas Diri 4. Pembinaan Dokter Kecil 5. Posyandu Remaja 6. Posyandu Balita 7. Pemberdayaan kader masyarakat terlibat dalam pelaksanaan deteksi dini faktor resiko PTM 8. Pemberdayaan kader masyarakat melalui pemicuan untuk berperilaku Hidup Bersih dan Sehat dan Stop Buang Air Besar Sembarangan, cuci tangan pakai sabun 9. Pemberdayaan kader masyarakat untuk melakukan kegiatan pengawasan minum obat dan investigasi kontak TB serta pemberian terapi pencegahan TBC 10. Pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk oleh kader 11. Kunjungan deteksi dini lansia resiko tinggi oleh kader 12. Pelayanan Pos UKK oleh kader



KETIGA



:



Fasilitasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan pada setiap kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dan diktum KETIGA dengan melalui proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan serta penyusunan rencana tindak lanjutnya



KEEMPAT



:



Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada dana BOK UPTD Puskesmas Argapura.



Ditetapkan di : Argapura Pada Tanggal : Januari 2022 Ka. UPTD Puskesmas Argapura



Hj. Dede R. Munawaroh, S.KM., MM.Kes NIP. 197411011998032006