5 0 43 KB
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BOJONG MENTENG NOMOR : TENTANG PIMPINAN PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA MEMFASILITASI KEGIATAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI UPTD PUSKESMAS BOJONG MENTENG KEPALA UPTD PUSKESMAS BOJONG MENTENG, Menimbang
: a. bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya; b. bahwa dalam pelaksanaan kegiatan peningkatkan mutu pelayanan
puskesmas
berwawasan
kesehatan
perlu dan
karena itu masyarakat perlu
adanya
pembangunan
pemberdayaan
masyarakat,
ikut berperan aktif dalam
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pembangunan berwawasan kesehatan; c. bahwa
pembangunan
pemberdayaan
berwawasan
masyarakat
digunakan
kesehatan untuk
dan
mencapai
pembangunan program kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan di puskesmas; d. bahwa dalam rangka pelaksanaan tersebut, perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Bojong Menteng. Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga kesehatan; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas.
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BOJONG MENTENG TENTANG PIMPINAN PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB DAN
PELAKSANA
PEMBANGUNAN
MEMFASILITASI
BERWAWASAN
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
KEGIATAN
KESEHATAN DI
UPTD
DAN
PUSKESMAS
BOJONG MENTENG. KESATU
: Aspek pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat digunakan untuk mencapai pembangunan program kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan di puskesmas;
KEDUA
: Untuk meningkatkan mutu pelayanan di puskesmas maka kepala puskesmas melakukan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di UPTD Puskesmas Bojong Menteng;
KETIGA
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
BEKASI
Pada Tanggal Plt. KEPALA UPTD PUSKESMAS BOJONG MENTENG
DWI WAHYUNINGSIH