1 SK Fasilitasi Kegiatan Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BOJONG MENTENG NOMOR : TENTANG PIMPINAN PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA MEMFASILITASI KEGIATAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI UPTD PUSKESMAS BOJONG MENTENG KEPALA UPTD PUSKESMAS BOJONG MENTENG, Menimbang



: a. bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya; b. bahwa dalam pelaksanaan kegiatan peningkatkan mutu pelayanan



puskesmas



berwawasan



kesehatan



perlu dan



karena itu masyarakat perlu



adanya



pembangunan



pemberdayaan



masyarakat,



ikut berperan aktif dalam



perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pembangunan berwawasan kesehatan; c. bahwa



pembangunan



pemberdayaan



berwawasan



masyarakat



digunakan



kesehatan untuk



dan



mencapai



pembangunan program kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan di puskesmas; d. bahwa dalam rangka pelaksanaan tersebut, perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Bojong Menteng. Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga kesehatan; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014 tentang



Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BOJONG MENTENG TENTANG PIMPINAN PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB DAN



PELAKSANA



PEMBANGUNAN



MEMFASILITASI



BERWAWASAN



PEMBERDAYAAN



MASYARAKAT



KEGIATAN



KESEHATAN DI



UPTD



DAN



PUSKESMAS



BOJONG MENTENG. KESATU



: Aspek pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat digunakan untuk mencapai pembangunan program kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan di puskesmas;



KEDUA



: Untuk meningkatkan mutu pelayanan di puskesmas maka kepala puskesmas melakukan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di UPTD Puskesmas Bojong Menteng;



KETIGA



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



BEKASI



Pada Tanggal Plt. KEPALA UPTD PUSKESMAS BOJONG MENTENG



DWI WAHYUNINGSIH