5 0 73 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO
PUSKESMAS SUWAWA Jln. Nani Wartabone No. 122 Desa. Boludawa Kec. Suwawa
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUWAWA NOMOR : 445 /
/2016
TENTANG PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK TIAP JENIS TENAGA YANG ADA DI PUSKESMAS SUWAWA KEPALA PUSKESMAS SUWAWA, Menimbang : a. bahwa tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ditingkat puskesmas secara maksimal; b. bahwa
penyelenggaraan
kesehatan
ditingkat
puskesmas
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian serta memenuhi persyaratan kompetensi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkannya
persyaratan
kompetensi untuk tiap jenis tenaga yang ada di Puskesmas Suwawa dengan Keputusan Kepala Puskesmas Suwawa; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116 tambahan lembaran Negara Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( lembaran Negara tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara
tahun
2009
Nomor
140
tambahan
Lembaran Negara Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi
tenaga
kesehatan
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 977); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat
Kesehatan
Masyarakat
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
SUWAWA
TENTANG
PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK TIAP JENIS TENAGA YANG ADA DI PUSKESMAS SUWAWA KESATU
:
Persyaratan kompetensi untuk tiap jenis tenaga yang ada di Puskesmas Bulango Selatan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
KEDUA
:
Jenis tenaga yang ada di Puskesmas Suwawa sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu meliputi tenaga dokter umum, tenaga dokter gigi, tenaga bidan, tenaga perawat, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga analisis laboratorium, dan tenaga farmasi;
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di
Suwawa
pada tanggal
2016
KEPALA PUSKESMAS
AWALUDIN RAHIM NIP. 19761212 200901 1 002 19630804 199503 1 001 Tembusan Yth : 1. Bupati Bone Bolango di Suwawa 2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango di Tilongkabila 3. Arsip
Lampiran Keputusan Kepala Puskesmas Suwawa Nomor
:
Tanggal
:
Tentang
:
/ 2016 Persyaratan Kompetensi Untuk Tiap Jenis Tenaga di Puskesmas Suwawa
PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK TIAP JENIS TENAGA YANG ADA DI PUSKESMAS SUWAWA
NO
JENIS TENAGA YANG ADA
PERSYARATAN KOMPETENSI Memiliki Surat Tanda Registrasi
1
Tenaga Dokter Umum
2
Tenaga Dokter Gigi
3
Tenaga Perawat
Memiliki SIP pada FKTP Memiliki Sertifikat ACLS/PPGD Memiliki Surat Tanda Registrasi Memiliki SIP pada FKTP Memiliki Surat Tanda Registrasi Memiliki Sertifikat BTCLS Memiliki Surat Tanda Registrasi
4
Pernah
Mengikuti
Pelatihan
Midwife Update
Tenaga Bidan
Pernah
Mengikuti
Pelatihan
Contrasepsi Terupdate 5
Tenaga Kesehatan Masyarakat
Memiliki Surat Tanda Registrasi
6
Tenaga Kesehatan Lingkungan
Memiliki Surat Tanda Registrasi
7
Tenaga Analisis Laboratorium
8
Tenaga Gizi
Minimal Pendidikan Analisis Kimia Minimal Pendidikan D3 Gizi
9
Tenaga Farmasi
Memiliki Surat Tanda Registrasi Minimal Pendidikan D3 Farmasi Memiliki Surat Tanda Registrasi
KEPALA PUSKESMAS
AWALUDIN RAHIM NIP. 19761212 200901 1 002 19630804 199503 1 001