2.2.2.ep2 SK Persyaratan Kompetensi Untuk Tiap Jenis Tenaga Yang Ada [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO



PUSKESMAS SUWAWA Jln. Nani Wartabone No. 122 Desa. Boludawa Kec. Suwawa



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUWAWA NOMOR : 445 /



/2016



TENTANG PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK TIAP JENIS TENAGA YANG ADA DI PUSKESMAS SUWAWA KEPALA PUSKESMAS SUWAWA, Menimbang : a. bahwa tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ditingkat puskesmas secara maksimal; b. bahwa



penyelenggaraan



kesehatan



ditingkat



puskesmas



dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian serta memenuhi persyaratan kompetensi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkannya



persyaratan



kompetensi untuk tiap jenis tenaga yang ada di Puskesmas Suwawa dengan Keputusan Kepala Puskesmas Suwawa; Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116 tambahan lembaran Negara Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( lembaran Negara tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran



Negara



tahun



2009



Nomor



140



tambahan



Lembaran Negara Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);



5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi



tenaga



kesehatan



(Berita



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2013 Nomor 977); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat



Kesehatan



Masyarakat



(Berita



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



SUWAWA



TENTANG



PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK TIAP JENIS TENAGA YANG ADA DI PUSKESMAS SUWAWA KESATU



:



Persyaratan kompetensi untuk tiap jenis tenaga yang ada di Puskesmas Bulango Selatan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;



KEDUA



:



Jenis tenaga yang ada di Puskesmas Suwawa sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu meliputi tenaga dokter umum, tenaga dokter gigi, tenaga bidan, tenaga perawat, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga analisis laboratorium, dan tenaga farmasi;



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di



Suwawa



pada tanggal



2016



KEPALA PUSKESMAS



AWALUDIN RAHIM NIP. 19761212 200901 1 002 19630804 199503 1 001 Tembusan Yth : 1. Bupati Bone Bolango di Suwawa 2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango di Tilongkabila 3. Arsip



Lampiran Keputusan Kepala Puskesmas Suwawa Nomor



:



Tanggal



:



Tentang



:



/ 2016 Persyaratan Kompetensi Untuk Tiap Jenis Tenaga di Puskesmas Suwawa



PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK TIAP JENIS TENAGA YANG ADA DI PUSKESMAS SUWAWA



NO



JENIS TENAGA YANG ADA



PERSYARATAN KOMPETENSI  Memiliki Surat Tanda Registrasi



1



Tenaga Dokter Umum



2



Tenaga Dokter Gigi



3



Tenaga Perawat



 Memiliki SIP pada FKTP  Memiliki Sertifikat ACLS/PPGD  Memiliki Surat Tanda Registrasi  Memiliki SIP pada FKTP  Memiliki Surat Tanda Registrasi  Memiliki Sertifikat BTCLS  Memiliki Surat Tanda Registrasi 



4



Pernah



Mengikuti



Pelatihan



Midwife Update



Tenaga Bidan 



Pernah



Mengikuti



Pelatihan



Contrasepsi Terupdate 5



Tenaga Kesehatan Masyarakat



 Memiliki Surat Tanda Registrasi



6



Tenaga Kesehatan Lingkungan



 Memiliki Surat Tanda Registrasi



7



Tenaga Analisis Laboratorium



8



Tenaga Gizi



 Minimal Pendidikan Analisis Kimia  Minimal Pendidikan D3 Gizi



9



Tenaga Farmasi



 Memiliki Surat Tanda Registrasi  Minimal Pendidikan D3 Farmasi  Memiliki Surat Tanda Registrasi



KEPALA PUSKESMAS



AWALUDIN RAHIM NIP. 19761212 200901 1 002 19630804 199503 1 001