15.SK Persyaratan Kompetensi Tiap Jenis Tenaga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA KENDARI DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS POASIA



Jln.Bunggasi No Kel. Wundumbatu Kec.Poasia Kota Kendari Telp. (0401) 393670 email:[email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS POASIA Nomor : TENTANG URAIAN TUGAS DAN PERSYARATAN KOMPETENSI TIAP JENIS TENAGA UPTD PUSKESMAS POASIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSKESMAS POASIA, Menimbang



:



a. bahwa penyelenggaraan program puskesmas diperlukan standar uraian tugas dan persyaratan kompetensi untuk tiap jenis tenaga; b. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya penyelenggaraan program di UPTD PUSKESMAS POASIA perlu ditetapkan uraian tugas dan persyaratan kompetensi untuk tiap jenis tenaga;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019; 8. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari Nomor 440/104 Tahun 2019 tentang Penetapan Struktur Organisasi Puskesmas Se kota Kendari; MEMUTUSKAN



Menetapkan



Kesatu



Kedua



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TENTANG URAIAN TUGAS DAN PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK TIAP JENIS TENAGA UPTD PUSKESMAS POASIA. : Uraian tugas dan persyaratan kompetensi untuk tiap jenis tenaga UPTD PUSKESMAS POASIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Pada saat surat keputusan kepala UPTD Puskesmas ini berlaku maka : surat keputusan kepala puskesmas Poasia nomor 551/Pusk/VI/2015 tentang uraian tugas dan persyaratan kompetensi untuk tiap jenis tenaga



Ketiga



di Puskesmas Poasia di nyatakan di cabut dan tidak berlaku. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan : apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Kendari pada tanggal : KEPALA UPTD PUSKESMAS POASIA,



Jeni Arni Harli Tombil



KOMPETENSI TENAGA PUSKESMAS A. Kepala Puskesmas 1. Tingkat pendidikan paling rendah S1 kesehatan dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat. 2. Masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun. 3. Telah mengikuti pelatihan : Manajemen Puskesmas, Peningkatan Kapasitas Pimpinan Puskesmas. B. Kepala Sub Bagian Tata Usaha 1. Tingkat pendidikan minimal S1 Kesehatan atau S1 non kesehatan 2. Masa kerja di Puskesmas minimal 2 tahun 3. Memiliki



kemampuan



manajerial,



ketatausahaan,



tata



kearsipan



kepegawaian. C. Bendahara Puskesmas 1. Tingkat pendidikan minimal D3 akuntansi atau sarjana kesehatan lainnya 2. Masa kerja di Puskesmas minimal 2 tahun 3. Memiliki pengalaman sebagai bendahara minimal 2 tahun



dan



4. Memiliki kemampuan tata kelola keuangan dan pembukuan D. Administrasi 1. Tingkat pendidikan minimal SMA/SMK 2. Masa kerja di Puskesmas minimal 1 tahun 3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam : a. Pengelolaan administrasi perkantoran. b. Pelaksanaan perencanaan dan pengorganisasian. c. Melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan manajemen puskesmas. E. Dokter 1. Pendidikan profesi dokter umum 2. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam : a. Komunikasi efektif baik dengan pasien, masyarakat, teman sejawat, maupun profesi kesehatan lain yang terkait. b. Keterampilan klinis c. Pengelolaan masalah kesehatan d. Pengelolaan Informasi kesehatan e. Mawas Diri dan Pengembangan Diri f.



Etika, moral, medic olegal dan profesionalisme serta keselamatan pasien



3. Mengikuti pelatihan-pelatihan di bidang : a. Pelatihan dan magang PPGD untuk dokter/GELS (General Emergency Life Support)/ATLS (Advance Traumatic Life Support)/ACLS (Advance Cardiac Life Support). b. Tata laksana gizi buruk. c. Tata laksana penyakit menular langsung. d. Program TB Strategi DOTS (Directly Observed Treatment Of Short Course) e. pemberian Obat secara Rasional. f.



IMS, VCT dan PITC(Provider Inisiated Testing and Conseling) HIV.



g. Tata laksana penyakit tidak menular dan factor risiko PTM.



F. Dokter Gigi 1. Pendidikan profesi kedokteran gigi 2. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam hal: a. Etik dan jurisprudensi b. Analisis informasi kesehatan secara kritis, ilmiah dan efektif c. Komunikasi efektif baik dengan pasien, masyarakat, teman sejawat, maupun profesi kesehatan lain yang terkait. d. Hubungan sosio kultural dalam bidang kesehatan gigi dan mulut e. Ilmu kedokteran gigi dasardangigiklinik f.



Mengendalikan rasa sakit dan kecemasan pasien disertai sikap empati.



3. Mengikuti pelatihan-pelatihan dibidang kedokteran gigi seperti pelayanan darurat gigi /Basic Emergency Care. G. Perawat Gigi 1. Tingkat pendidikan minimal D3 Perawat Gigi 2. Pengalaman kerja di Puskesmas minimal 2 tahun 3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam asuhan keperawatan gigi dan mulut. 4. Mengikuti pelatihan-pelatihan di bidang keperawatan gigi dan mulut. H. Perawat 1. Tingkat pendidikan minimal D3 Keperawatan 2. Pengalaman kerja di Puskesmas minimal 2 tahun 3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam hal : a. Praktik professional, etis, legal dan peka budaya b. Pemberian asuhan dan manajemen asuhan keperawatan c. Menggunakan hubungan interprofesional dalam pelayanan keperawatan/ pelayanan kesehatan. d. Menggunakan keperawatan.



delegasi



dan



supervise



dalam



pelayanan



asuhan



e. Melaksanakan peningkatan mutu pelayanan keperawatan dan asuhan keperawatan. 4. Mengikuti pelatihan-pelatihan di bidang keperawatan seperti : a. PPGD untuk Perawat/BLS /BCLS. b. Manajemen keperawatan. c. Manajemen kinerja klinik perawat. d. Perawatan kesehatan masyarakat (perkesmas). I.



Bidan 1. Tingkat pendidikan minimal D III Kebidanan 2. Pengalaman kerja di Puskesmas minimal 2 tahun 3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam : a. Etik legal dan keselamatan pasien b. Komunikasi efektif baik dengan pasien, masyarakat, teman sejawat, maupun profesi kesehatan lain yang terkait. c. Landasan ilmiah praktik kebidanan d. Keterampilan klinis dalam praktik kebidanan 4. Mengikuti pelatihan-pelatihan bidang kebidanan antara lain : a. APN ( AsuhanPersalinan Normal) termasuk Inisiasi Menyusu Dini (IMD). b. SDIDTK (Stimulasi Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang). c. MTBS/MTBM (Manajemen Terpadu Balita Sakit/Terpadu Bayi Muda). d. Konseling Standarisasi KB. e. CTU (Contraseptive Technical Update). f.



Konseling PPIA (PencegahanPenularanIbuAnak).



J. Tenaga Laboratorium 1. Tingkat pendidikan minimal D3 Analisis Kesehatan 2. Pengalaman kerja di Puskesmas minimal 2 tahun 3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam hal : a. Membuat perencanaan/ merancang proses kegiatan laboratorium



b. Pengambilan keputusan dalam proses pemantapan mutu internal dan eksternal. c. Memberikan penilaian (judgment) terhadap keadaan alat, reagen dan specimen laboratorium. d. Melaksanakan proses teknis operasional laboratorium. 4. Mengikuti pelatihan-pelatihan di bidang laboratorium.



K. Tenaga Gizi 1. Tingkat pendidikan minimal D3 Gizi 2. Pengalaman kerja di Puskesmas minimal 2 tahun 3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam hal : a. Melakukan praktek kegizian sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik profesi gizi. b. Melakukan pengkajian diri dan berpartisipasi dalam pengembangan profesi serta pendidikan seumur hidup. c. Berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah dalam bidang pangan, ketahanan pangan, pelayanan gizi dan kesehatan. d. Mengawasi dokumentasi pengkajian dan intervensi gizi. e. Mengawasi konseling, pendidikan, dan/ atau intervensi lain dalam promosi kesehatan atau pencegahan penyakit yang diperlukan dalam terapi gizi untuk keadaan penyakit umum. f.



Mengkoordinasikan dan memodifikasi kegiatan pelayanan gizi diantara pemberi pelayanan.



g. Memilih, menerapkan dan mengevaluasi standar makanan enteral dan parentral untuk memenuhi kebutuhan gizi yang dianjurkan termasuk zat gizi makro. h. Berpartisipasi dalam penetapan biaya praktek pelayanan kegizian. 4. Mengikuti pelatihan-pelatihan di bidang ilmu gizi L. Apoteker



1. Tingkat pendidikan minimal profesi apoteker 2. Pengalaman kerja di Puskesmas minimal 2 tahun 3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam hal : a. Manajemen kefarmasian b. Teknik komunikasi dan koordinasi efektif baik dengan pasien, keluarga pasien maupun profesi lain yang terkait. c. Pengelolaan sediaan farmasi d. Pengelolaan dokumen kefarmasian 4. Mengikuti pelatihan-pelatihan di bidang kefarmasian M. Asisten Apoteker 1. Tingkat pendidikan minimal SMK Farmasi 2. Pengalaman kerja di Puskesmas minimal 2 tahun 3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam hal : a. Pelayanan resep b. Pengelolaan sediaan farmasi c. Pengelolaan dokumen kefarmasian 4. Mengikuti pelatihan-pelatihan di bidang kefarmasian



N. Tenaga Kesehatan Masyarakat 1. Tingkat pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat 2. Pengalaman kerja di Puskesmas minimal 2 tahun 3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam : a. Menganalisis dan sintesis permasalahan kesehatan masyarakat dan upaya mengatasi masalah tersebut b. Menyusun, mengelola dan mengevaluasi program kesehatan masyarakat. c. Manajemen kesehatan dan melaksanakannya dengan baik. O. Tenaga Penyuluh 1. Tingkat pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat 2. Pengalaman kerja di Puskesmas minimal 2 tahun



3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam : a. Mempersiapkan administrasi penyuluhan kesehatan masyarakat. b. Membantu mempersiapkan alat-alat peraga dan alat penyuluhan kesehatan masyarakat. c. Menghubungi, menggerakan dan mempersiapkan masyarakat, penerima penyuluhan kesehatan masyarakat.



d. Melaksanakan



penyuluhan



kesehatan



masyarakat



sesuai



dengan



kemampuan dan kewenangannya. 4. Mengikuti pelatihan-pelatihan terkait penyuluhan kesehatan masyarakat.



P. Tenaga Kesehatan Lingkungan (Sanitarian) 1. Tingkat pendidikan minimal D III Kesehatan Lingkungan 2. Pengalaman kerja di Puskesmas minimal 2 tahun 3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam : a. Mampu melakukan pemeriksaan kualitas fisik air, udara, tanah, serta makanan dan minuman. b. Lingkup kerja berdasarkan pengetahuan yang dikuasai. c. Mampu mengelola kelompok kerja bidang sampling, pengiriman sampel dan pemeriksaan parameter fisik, kimia dan mikrobiologi pada air, udara, tanah, serta makanan dan minuman. 5. Mengikuti pelatihan-pelatihan di bidang teknik kesehatan lingkungan.



Q. Pekarya Kesehatan 1. Pendidikan minimal SMA. 2. Pengalaman kerja di puskesmas minimal 2 tahun 3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam : a. Membantu pelaksanaan penyuluhan kesehatan masyarakat b. Membantu pelayanan di ruang farmasi



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NOMOR TENTANG : URAIAN TUGAS DAN PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK TIAP JENIS TENAGA URAIAN TUGAS DAN PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK TIAP JENIS TENAGA UPTD PUSKESMAS POASIA



A. URAIAN TUGAS 1.



Dokter Umum a. Dokter Umum dipersyaratkan harus berpendidikan Sarjana Kedokteran b. Sangat dianjurkan untuk mengetahui semua jenis penyakit karena dokter umum merupakan lini pertama dari sebagian besar pengobatan sebuah penyakit. c. Dapat mengenali dan menempatkan gambaran klinis sesuai penyakit d. Mampu membuat diagnostic klinik berdasar pemeriksaan dan pemeriksaan tambahan yang diminta seperti : Laboratorium sederhana atau X-ray. e. Mampu memberikan terapi pendahuluan dan merujuk pada spesialis yang relevan ( bukan kasus gawat darurat ) f. Mampu memberikan terapi pendahuluan dan merujuk pada spesialis yang relevan ( kasus gawat darurat ) g. Dapat memutuskan dan mampu menangani problem itu secara mandiri hingga tuntas.



2.



Dokter Gigi a. Dokter Gigi dipersyaratkan harus berpendidikan Sarjana kedokteran b. Seorang Dokter Gigi harus professional dalam profesiya,baik dalam menentukan diagnose maupun menentukan terapi dari diagnose yang ditegakkan. c. Dokter Gigi harus menguasi pemeriksaan fisik secara umum dan system Stomatognatik d. Dokter gigi menguasai pemulihan fungsi system Stomatognatik e. Dokter Gigi harus menguasai Ilmu kesehatan Gigi dan Mulut f. Seorang Dokter Gigi harus menguasai manajemen Praktik Kedokteran Gigi



3. Apoteker a. Berpendidikan minimal D III Farmasi b. Mampu melakukan praktik Kefarmasian secara professional dan etik c. Mampu menyelesaikan masalah terkait dengan penggunaan sediaan farmasi d. Mampu melakukan dispensing sediaan farmasi dan alat kesehatan e. Mampu memformulasi dan memproduksi sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai standar yang berlaku f. Mempunyai ketrampilan komunikasi dalam pemberian informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan g. Mampu berkontribusi dalam upaya preentif dan promotif kesehatan masyarakat h. Mampu mengelola sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai Standar yang berlaku



i. Mempunyai ketrampilan organisasi dan mampu membangun hubungan intepesonl dalammelakukan praktek professional Kefarmasian. j. Mampu mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang berhubungan dengan kefarmasian. 4. Perawat a. Berpendidikan minimal D III Keperawatan b. Perawat diharapkan mampu mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan c. Mampu menyusun asuhan keperawatan d. Melaksanakan asuhan keperawatan e. Melaksanakan dokumen keperawatan f. Mampu memberikan perawatan terhadap klien yang mengalami gangguan fungsi sistim tubuh g. Mampu memberikan perawatan terhadap klien yang mengalami gangguan mental h. Mampu memberikan perawatan kebidanan terhadap klien yang memerlukannya i. Membrikan perawatan terhadap klien usia lanjut 5. Perawat Gigi a. Kemampuan yang menunjukkan dalam permasalahan keprawatan gigi b. Kemampuan merencanakan rencana kerja hrian bulanan dan tahunan serta pencatatan kegiatan dan keluarannya. c. Kemampuan mengontrol persediaan peralatan dan bahan bahan dan mencatat persediaan obat d. Kemampuan memelihara kebersihan dan pengaturan klinik e. Kemampuan dalam mengelola pelayananasuhan kesehatan gigi dan mulut f. Kemampuan melakukan inform consent dengan pasien g. Kemampuan meakukan komunikasi terapeutik dengan pasien h. Kemampuan menerapkan secara berhati hati dan efektif penggunaan peralatan sterilisai i. Kemampuan menggunakan secara tepat zat desinfektan dan dekontaminasi j. Kemampuan membersihkan,mensterilkn dan memelihara fasilitas dan instrument kesehatan gigi yang steril k. Kemampuan untukmelindungi diri terhadap penularan penyakit l. Kemampuan membuang sampah termasuk benda benda tajam dan berbahaya dengan cara aman m. Kemampuan mempersiapkan dan menggunakan alat alat kedokteran elektrik n. Kemampuan untuk melakukan OHIS dan PITN,DMF-T,PTI 6. Analis Kesehatan a. Berpendidikan Minimal DIII Analis b. Mempunyai pengetahuan mengenai pengambilan darah rutin sesuai dengan tanggung jawabnya dan pengetahuaan merujuk permasalahan.



c. Mengikuti ketentuan dan prosedur di tempat kerja termasuk penggunaan alat pelindung diri dan prosedur pengendalian infeksi d. Mempunyai kemampuan dalam teknik yang benar untuk darah punksi vena maupun punksi kapiler. e. Memiliki pengetahuan tentang risiko klinik pada prosedur pengambilan darah f. Mengatur peralatan dan bahan untuk pngambilan dengan rapi di meja kerja 7. Ahli gizi a. Seorang ahli gigi dipersyaratkan seorang yang mempunyi pendidikan di bidang gizi. b. Mampu melakukan praktek kegizian sesuai dengan nilai nilai dan kode etik profesi Gizi c. Merujuk pasien kepada professional atau disiplin lain diluar kemampuan / kewenangan d. Mengawasi dokumentasi dan pengkajian intervensi gizi e. Mengawasi pengkajian gizi klien dengan kondisi medis kompleks f. Menentukan rekomendasi diit dengan memperhatikan patofisiologi penyakit g. Pengembangan dan penerapan rencana transisi makanan pasien dari rawat inap sampai pasca rawat inap. h. Mampu melakukan konseling dan penyuluhan gizi pada klien / kelompok dengan penyakit dan kondisi kesehatan yang komplek 8. Promosi Kesehatan a. Mampu merencanakan program promosi kesehatan b. Mampu mengembangkan teknologi media sebagai alat bantu promosi kesehatan c. Mampu mengembangkan pemasaran produk kesehatan d. Mampu mengimplementasikan program promosi kesehatan e. Mampu dalam pengorganisasian dan mengembnagkan sumber daya masyarakat dalam pelaksanaan promosi kesehatan. f. Pemfasilitasian kegiatan kegiatan promosi kesehatan dalam kelompok kelompok masyarakat. g. Mampu mengevaluasi program promosi kesehatan. 9. Bidan a. Mampu memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan memberikan pelayanan yang menyeluruh kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat,perencanaan kehamilan,dan kesiapan menjadi orang tua. b. Mampu memberikan asuhan antenatal yang meliputi deteksi dini,pengobatan dan rujukan c. Mampu memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi d. Mampu memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan kompreehesif pada bayi baru lahir ( BBL ) sehat sampai usia 1 bulan e. Bidan memberikan asuhan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan kompreehesif pada bayi dan balita sehat



f. Bidan memberikan asuhan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan kompreehesif pada keluarga dan kelompok. g. Bidan memberikan asuhan memberikan asuhan kebidanan pada wanita / ibu dengan gangguan sistm reproduksi. 10. Ahli Perekam Medis a. Berpendidikan Minimal D III Rekam Medis b. Perekam medis mampu menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi internasional tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan. c. Perekam medis mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi. d. Mampu mengelola rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayan medis,administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan. e. Mampu mengelola,merencanakan,melaksanakan,mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis f. Mampu menggunakan statistic kesehatan untuk menghasilkan informasi g. Mampu mengelola sumber daya manusia yang tersedia di unit kerja rekam medis h. Mampu berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan. 11. Sanitarian a. Dalam gedung : 1.



Mampu Menyusun rencana kegiatan Kesehatan Lingkungan berdasarkan data program Puskesmas.



2. Mampu Melakukan kegiatan pembinaan kesehatan lingkungan yang meliputi pengawasan dan pembinaan SAB, pengawasan dan pembinaan JAGA, pengawasan dan pembinaan TTU ( Tempat Tempat Umum ) / TPM ( Tempat Pengolahan Makanan ) Pestisida, pelayanan klinik sanitasi, penyuluhan kesehatan lingkungan dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur / SOP 3. Mampu Melakukan wawancara atau konseling dengan penderita/keluarga penderita, tentang kejadian penyakit, keadaan lingkungan, dan perilaku yang diduga berkaitan dengan kejadian penyakit. 4. Mampu Membantu menyimpulkan permasalahan lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit yang diderita. 5. Bila diperlukan, membuat kesepakatan dengan penderita atau keluarganya tentang jadwal kunjungan lapangan. b. Luar gedung: 1. Mampu



Mempelajari



gedung( Puskesmas)



hasil



wawancara



atau



konseling



di



dalam



2. Mampu Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan yang diperlukan seperti seperti formulir kunjungan lapangan, media penyuluhan, dan alat sesuai dengan jenis penyakitnya. 3. mampu



Melakukan



pemeriksaan/pengamatan



lingkungan,



pengamatan



perilaku,serta konseling sesuai dengan penyakit/masalah yang ada. 4. Mampu Membantu menyimpulkan hasil kunjungan lapangan. 5. Apabila permasalahan yang ditemukan menyangkut sekelompok keluarga atau kampong, informasikan hasilnya kepada petugas kesehatan di desa/kelurahan, perangkat desa/kelurahan (kepala desa/lurah, sekretaris, kepala dusun atau ketua RW/RT), kader kesehatan lingkungan serta lintas sektor terkait di tingkat Kecamatan untuk dapat ditindak lanjuti secara bersama



TenagaKebersihan (Cleaning Service) 1. Pendidikan minimal SD/Sederajat. 2. Pengalaman kerja di puskesmas minimal 1 tahun. 3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam menjaga kebersihan lingkungan puskesmas. R. Tenaga Keamanan 1. Pendidikan minimal SMP/Sederajat. 2. Pengalaman kerja di puskesmas minimal 1 tahun. 3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam menjaga keamanan lingkungan puskesmas. S. Sopir 1. Pendidikan minimal SMP/Sederajat 2. Pengalaman menjadi sopir minimal 1 tahun. 3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam memahami rambu-rambu lalu lintas serta tata cara menyopir yang baik dan benar. 4. Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM A).