2.2.2.2 SK Persyaratan Kompetensi Untuk Tiap Jenis Tenaga (FIX) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS SUMBERSARI Alamat : Jl. Letjen Panjaitan No.42 Telp. 0331-337344 JEMBER Kode Pos 68122



KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SUMBERSARI NOMOR : 440/252/414.47/2016 TENTANG PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK TIAP JENIS TENAGA KESEHATAN DI UPT. PUSKESMAS SUMBERSARI KEPALA UPT. PUSKESMAS SUMBERSARI KABUPATEN JEMBER, Menimbang



: a.



bahwa agar Puskesmas dapat memberikan pelayanan yang optimal dan aman bagi pasien dan masyarakat yang dilayani perlu dilakukan analisis kebutuhan tenaga dan diupayakan untuk memenuhi ketersediaan tenaga baik jenis dan jumlah dan memenuhi peryaratan kompetensi;



b.



bahwa tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan atau Surat Ijin Praktik (SIP) sesuai ketentuan perundangundangan;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b diatas



ditetapkan



Pelayanan



Teknis



dengan



keputusan



Puskesmas



Kepala



Sumbersari



Unit



tentang



Persyaratan Kompetensi untuk tiap jenis tenaga di Unit Pelayanan Teknis Puskesmas Sumbersari. Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 971-MENKES-PER-XI-2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33



Tahun



Perencanaan



2015



tentang



Kebutuhan



Pedoman Sumber



Penyusunan



Daya



Manusia



Kesehatan; 5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44



Tahun



2016



tentang



Pedoman



Manajemen



Puskesmas; 9.



Peraturan



Bersama



Kementerian



Dalam



Kementerian Negeri,



dan



Kesehatan, Kementerian



Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2014, Nomor 68 Tahun 2014, dan Nomor 08/SKB/MENPAN-RB/10/2014, tentang



Perencanaan



dan



Pemerataan



Tenaga



Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004



tentang



Kebijakan



Dasar



Puskesmas. MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SUMBERSARI TENTANG PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK TIAP JENIS TENAGA KESEHATAN DI UPT. PUSKESMAS SUMBERSARI.



PERTAMA



:



Dalam rangka untuk memberikan pelayanan kesehatan yang prima dan maksimal, maka pelayanan kesehatan di



Puskesmas harus ditangani oleh sumber daya manusia dalam hal ini tenaga kesehatan yang berkompeten di bidangnya. Tenaga Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Sumbersari harus memenuhi kompetensi sesuai KEDUA



:



dengan bidangnya. Uraian secara rinci mengenai persyaratan kompetensi petugas kesehatan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Sumbersari sebagaimana yang dimaksud pada diktum pertama dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang



KETIGA



:



tidak



terpisahkan



dari



Keputusan



Kepala



Unit



Pelaksana Teknis Puskesmas Sumbersari. Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan uraian tugas, akan diatur tersendiri dan



KEEMPAT



:



ditetapkan kemudian. Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan



:



Jember



Pada Tanggal



:



01 Juli 2016



Plt. KEPALA UPT. PUSKESMAS SUMBERSARI



dr. EDWINA PURWASTUTI Pembina Utama Muda NIP. 19590428 198703 2 002



Lampiran Nomor Tentang



: Keputusan Kepala UPT. Puskesmas Sumbersari : 440/252/414.47/2016 : Persyaratan Kompetensi untuk



Tiap Jenis Tenaga Kesehatan di UPT. Puskesmas Sumbersari



PERSYARATAN KOMPETENSI TIAP JENIS TENAGA KESEHATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS SUMBERSARI NO.



JENIS KETENAGAAN



KOMPETENSI (IJAZAH) Dokter/sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat dan masa kerja minimal 2 tahun. Sarjana Kesehatan/ DIII Kesehatan



1.



Kepala Puskesmas



2.



Kepala Tata Usaha



3.



Perencanaan dan Evaluasi Sarjana Kesehatan (Fungsional Administrasi Kesehatan) Promosi Kesehatan Sarjana/ DIII Kesehatan (Fungsional Penyuluh Kesehatan) Penanggulangan Sarjana/DIII Kesehatan. Penyakit (Fungsional Epidemiolog)



4. 5.



6.



Kesehatan Lingkungan (Fungsional Sanitarian)



7.



Gizi (Fungsional Nutrisionis)



8.



Bendahara



9.



Urusan Umum



Sarjana/ DIV/ DIII Bidang Kesehatan Lingkungan atau Teknik Kesehatan Lingkungan Sarjana/ DIV/ DIII Gizi



SMEA/ SMA/ SMK Ekonomi/ DIII Akuntansi SMEA/ SMA/ SMK



KOMPETENSI TAMBAHAN (Pelatihan) a. Manajemen Puskesmas. b. Kepemimpinan.



a. Penatalaksanaan Kepegawaian. b. Kearsipan. Penyusunan rencana dan evaluasi kegiatan Puskesmas. Penyuluh Kesehatan a. Epidemiologi. b. Pengelola program TB. c. Petugas program Kusta. d. Entomologi vektor Malaria. e. Fogging untuk petugas Puskesmas (IVD). f. Entomologi vektor IVD. g. Pelatihan/ Praktek RHA (Rapid Health Assessment) h. On the Job Training Pengelola Program TB Fasyankes. i. Surveilans PTM dan factor risiko PTM. Teknis Kesehatan Lingkungan. a. Tatalaksana Gizi Buruk. b. Pemantauan Pertumbuhan. c. Konselor ASI. Manajemen Tata Kelola Keuangan. Penyimpanan dan



KOMPETENSI (IJAZAH)



NO.



JENIS KETENAGAAN



10. 11. 12.



Kasir Loket RR dan Kartu Poli (Perekam Medis Terampil) Supir Ambulans



SMEA/ SMA/ SMK SMEA/ SMA/ SMK DIII Rekam Medik dan Informatika Kesehatan SMP/ SMA



Penjaga dan Petugas Kebersihan. UGD dan Poli Umum Fungsional Dokter.



SMP/ SMA



Fungsional perawat ali (Koordinator) Fungsional Perawat Trampil.



S1 Kep.Ners./ DIV/ DIII Keperawatan DIII Keperawatan



13. 14. 15.



16.



Poli Umum Fungsional Perawat Trampil



Dokter



DIII Keperawatan



KOMPETENSI TAMBAHAN (Pelatihan) Pengelolaan Barang. Pembukuan. Pengelolaan Rekam Medis a. PPGD Awam Umum. b. Radiomedik. c. Komunikasi. a. Pelatihan dan magang PPGD untuk dokter/ GELS (General Emergency Life Support)/ ATLS (Advance Traumatic Life Support)/ ACLS (Advance Cardiac Life Support). b. Tata laksana gizi buruk. c. Tatalaksana Penyakit Menular Langsung. d. Tatalaksana Penyakit Menular Bersumber Binatang. e. Program TB Strategi DOTS (Directly Observed Treatment Of Short Course) f. Pemberian Obat secara Rasional. g. IMS, VCT dan PITC (Provider Inisiated Testing and Conseling) HIV. h. Tatalaksana Penyakit Tidak Menular dan Faktor Resiko PTM. i. Pelatihan dan magang PONED. a. Asuhan Keperawatan b. PPGD untuk Perawat / BLS (Basic Life Support)/ BCLS( Basic Cardiac Life Support).



a. Konseling. b. Perkesmas.



NO.



17.



18.



19.



20.



JENIS KETENAGAAN



Ruang Rawat Inap Fungsional Perawat Terampil



Poli KIA-KB, Ruang Bersalin Fungsional Bidan Ahli (Koordinator)



S1/ DIV/ DIII Kebidanan DIII Kebidanan



Pemegang program KB Fungsional Bidan Trampil



DIII Kebidanan



Fungsional Bidan Ahli Poli Gigi Dan Mulut Fungsional Dokter Gigi



S1/DIV Kebidanan



Fungsional Perawat Gigi



Perawat Gigi



Kamar Obat TenagaTeknis Kefarmasian



Laboratorium (Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan)



KOMPETENSI TAMBAHAN (Pelatihan) c. Tata laksana Gizi Buruk. d. PPGD untuk perawat /BLS/ BCLS. e. MTBS f. IMS



DIII Keperawatan (Rasio a. Asuhan keperawatan jumlah total perawat b. PPGD untuk Perawat/ dengan jumlah tempat BLS /BCLS. tidur = 1:2) c. Manajemen d. Kinerja Klinik.



Fungsional Bidan Trampil



Fungsional Apoteker



21.



KOMPETENSI (IJAZAH)



Dokter Gigi



a. APN (Asuhan Persalinan Normal) termasuk Inisiasi Menyusu Dini (IMD). b. SDIDTK (Stimulasi Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang). c. MTBS/ MTBM (Manajemen Terpadu Balita Sakit/ Manajemen Terpadu Bayi Muda). a. Konseling Standarisasi KB. b. CTU (Contraseptive Technical Update) c. Konseling PPIA (Pencegahan Penularan Ibu Anak). Pelayanan darurat gigi/ Basic Emergency Care. Asuhan Keperawatan Gigi dan Mulut



Asisten Apoteker/ DIII Farmasi/ Sarjana Farmasi Apoteker



Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.



D III/ DIV/ Analis Kesehatan



a. Pemantapan Mutu Internal. b. Phleobotomi. c. On The Job Training



NO.



JENIS KETENAGAAN



KOMPETENSI (IJAZAH)



Ditetapkan Pada Tanggal



KOMPETENSI TAMBAHAN (Pelatihan) Pemeriksaan Mikroskopis TB, HIVAIDS dan kusta, malaria (khusus wilayah endemis).



: :



Jember 01 Juli 2016



Plt. UPT. PUSKESMAS SUMBERSARI



dr. EDWINA PURWASTUTI Pembina Utama Muda NIP. 19590428 198703 2 002