5 0 115 KB
PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS SUMBERSARI Alamat : Jl. Letjen Panjaitan No.42 Telp. 0331-337344 JEMBER Kode Pos 68122
KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SUMBERSARI NOMOR : 440/252/414.47/2016 TENTANG PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK TIAP JENIS TENAGA KESEHATAN DI UPT. PUSKESMAS SUMBERSARI KEPALA UPT. PUSKESMAS SUMBERSARI KABUPATEN JEMBER, Menimbang
: a.
bahwa agar Puskesmas dapat memberikan pelayanan yang optimal dan aman bagi pasien dan masyarakat yang dilayani perlu dilakukan analisis kebutuhan tenaga dan diupayakan untuk memenuhi ketersediaan tenaga baik jenis dan jumlah dan memenuhi peryaratan kompetensi;
b.
bahwa tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan atau Surat Ijin Praktik (SIP) sesuai ketentuan perundangundangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b diatas
ditetapkan
Pelayanan
Teknis
dengan
keputusan
Puskesmas
Kepala
Sumbersari
Unit
tentang
Persyaratan Kompetensi untuk tiap jenis tenaga di Unit Pelayanan Teknis Puskesmas Sumbersari. Mengingat
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 971-MENKES-PER-XI-2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33
Tahun
Perencanaan
2015
tentang
Kebutuhan
Pedoman Sumber
Penyusunan
Daya
Manusia
Kesehatan; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44
Tahun
2016
tentang
Pedoman
Manajemen
Puskesmas; 9.
Peraturan
Bersama
Kementerian
Dalam
Kementerian Negeri,
dan
Kesehatan, Kementerian
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2014, Nomor 68 Tahun 2014, dan Nomor 08/SKB/MENPAN-RB/10/2014, tentang
Perencanaan
dan
Pemerataan
Tenaga
Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004
tentang
Kebijakan
Dasar
Puskesmas. MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SUMBERSARI TENTANG PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK TIAP JENIS TENAGA KESEHATAN DI UPT. PUSKESMAS SUMBERSARI.
PERTAMA
:
Dalam rangka untuk memberikan pelayanan kesehatan yang prima dan maksimal, maka pelayanan kesehatan di
Puskesmas harus ditangani oleh sumber daya manusia dalam hal ini tenaga kesehatan yang berkompeten di bidangnya. Tenaga Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Sumbersari harus memenuhi kompetensi sesuai KEDUA
:
dengan bidangnya. Uraian secara rinci mengenai persyaratan kompetensi petugas kesehatan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Sumbersari sebagaimana yang dimaksud pada diktum pertama dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang
KETIGA
:
tidak
terpisahkan
dari
Keputusan
Kepala
Unit
Pelaksana Teknis Puskesmas Sumbersari. Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan uraian tugas, akan diatur tersendiri dan
KEEMPAT
:
ditetapkan kemudian. Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
:
Jember
Pada Tanggal
:
01 Juli 2016
Plt. KEPALA UPT. PUSKESMAS SUMBERSARI
dr. EDWINA PURWASTUTI Pembina Utama Muda NIP. 19590428 198703 2 002
Lampiran Nomor Tentang
: Keputusan Kepala UPT. Puskesmas Sumbersari : 440/252/414.47/2016 : Persyaratan Kompetensi untuk
Tiap Jenis Tenaga Kesehatan di UPT. Puskesmas Sumbersari
PERSYARATAN KOMPETENSI TIAP JENIS TENAGA KESEHATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS SUMBERSARI NO.
JENIS KETENAGAAN
KOMPETENSI (IJAZAH) Dokter/sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat dan masa kerja minimal 2 tahun. Sarjana Kesehatan/ DIII Kesehatan
1.
Kepala Puskesmas
2.
Kepala Tata Usaha
3.
Perencanaan dan Evaluasi Sarjana Kesehatan (Fungsional Administrasi Kesehatan) Promosi Kesehatan Sarjana/ DIII Kesehatan (Fungsional Penyuluh Kesehatan) Penanggulangan Sarjana/DIII Kesehatan. Penyakit (Fungsional Epidemiolog)
4. 5.
6.
Kesehatan Lingkungan (Fungsional Sanitarian)
7.
Gizi (Fungsional Nutrisionis)
8.
Bendahara
9.
Urusan Umum
Sarjana/ DIV/ DIII Bidang Kesehatan Lingkungan atau Teknik Kesehatan Lingkungan Sarjana/ DIV/ DIII Gizi
SMEA/ SMA/ SMK Ekonomi/ DIII Akuntansi SMEA/ SMA/ SMK
KOMPETENSI TAMBAHAN (Pelatihan) a. Manajemen Puskesmas. b. Kepemimpinan.
a. Penatalaksanaan Kepegawaian. b. Kearsipan. Penyusunan rencana dan evaluasi kegiatan Puskesmas. Penyuluh Kesehatan a. Epidemiologi. b. Pengelola program TB. c. Petugas program Kusta. d. Entomologi vektor Malaria. e. Fogging untuk petugas Puskesmas (IVD). f. Entomologi vektor IVD. g. Pelatihan/ Praktek RHA (Rapid Health Assessment) h. On the Job Training Pengelola Program TB Fasyankes. i. Surveilans PTM dan factor risiko PTM. Teknis Kesehatan Lingkungan. a. Tatalaksana Gizi Buruk. b. Pemantauan Pertumbuhan. c. Konselor ASI. Manajemen Tata Kelola Keuangan. Penyimpanan dan
KOMPETENSI (IJAZAH)
NO.
JENIS KETENAGAAN
10. 11. 12.
Kasir Loket RR dan Kartu Poli (Perekam Medis Terampil) Supir Ambulans
SMEA/ SMA/ SMK SMEA/ SMA/ SMK DIII Rekam Medik dan Informatika Kesehatan SMP/ SMA
Penjaga dan Petugas Kebersihan. UGD dan Poli Umum Fungsional Dokter.
SMP/ SMA
Fungsional perawat ali (Koordinator) Fungsional Perawat Trampil.
S1 Kep.Ners./ DIV/ DIII Keperawatan DIII Keperawatan
13. 14. 15.
16.
Poli Umum Fungsional Perawat Trampil
Dokter
DIII Keperawatan
KOMPETENSI TAMBAHAN (Pelatihan) Pengelolaan Barang. Pembukuan. Pengelolaan Rekam Medis a. PPGD Awam Umum. b. Radiomedik. c. Komunikasi. a. Pelatihan dan magang PPGD untuk dokter/ GELS (General Emergency Life Support)/ ATLS (Advance Traumatic Life Support)/ ACLS (Advance Cardiac Life Support). b. Tata laksana gizi buruk. c. Tatalaksana Penyakit Menular Langsung. d. Tatalaksana Penyakit Menular Bersumber Binatang. e. Program TB Strategi DOTS (Directly Observed Treatment Of Short Course) f. Pemberian Obat secara Rasional. g. IMS, VCT dan PITC (Provider Inisiated Testing and Conseling) HIV. h. Tatalaksana Penyakit Tidak Menular dan Faktor Resiko PTM. i. Pelatihan dan magang PONED. a. Asuhan Keperawatan b. PPGD untuk Perawat / BLS (Basic Life Support)/ BCLS( Basic Cardiac Life Support).
a. Konseling. b. Perkesmas.
NO.
17.
18.
19.
20.
JENIS KETENAGAAN
Ruang Rawat Inap Fungsional Perawat Terampil
Poli KIA-KB, Ruang Bersalin Fungsional Bidan Ahli (Koordinator)
S1/ DIV/ DIII Kebidanan DIII Kebidanan
Pemegang program KB Fungsional Bidan Trampil
DIII Kebidanan
Fungsional Bidan Ahli Poli Gigi Dan Mulut Fungsional Dokter Gigi
S1/DIV Kebidanan
Fungsional Perawat Gigi
Perawat Gigi
Kamar Obat TenagaTeknis Kefarmasian
Laboratorium (Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan)
KOMPETENSI TAMBAHAN (Pelatihan) c. Tata laksana Gizi Buruk. d. PPGD untuk perawat /BLS/ BCLS. e. MTBS f. IMS
DIII Keperawatan (Rasio a. Asuhan keperawatan jumlah total perawat b. PPGD untuk Perawat/ dengan jumlah tempat BLS /BCLS. tidur = 1:2) c. Manajemen d. Kinerja Klinik.
Fungsional Bidan Trampil
Fungsional Apoteker
21.
KOMPETENSI (IJAZAH)
Dokter Gigi
a. APN (Asuhan Persalinan Normal) termasuk Inisiasi Menyusu Dini (IMD). b. SDIDTK (Stimulasi Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang). c. MTBS/ MTBM (Manajemen Terpadu Balita Sakit/ Manajemen Terpadu Bayi Muda). a. Konseling Standarisasi KB. b. CTU (Contraseptive Technical Update) c. Konseling PPIA (Pencegahan Penularan Ibu Anak). Pelayanan darurat gigi/ Basic Emergency Care. Asuhan Keperawatan Gigi dan Mulut
Asisten Apoteker/ DIII Farmasi/ Sarjana Farmasi Apoteker
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
D III/ DIV/ Analis Kesehatan
a. Pemantapan Mutu Internal. b. Phleobotomi. c. On The Job Training
NO.
JENIS KETENAGAAN
KOMPETENSI (IJAZAH)
Ditetapkan Pada Tanggal
KOMPETENSI TAMBAHAN (Pelatihan) Pemeriksaan Mikroskopis TB, HIVAIDS dan kusta, malaria (khusus wilayah endemis).
: :
Jember 01 Juli 2016
Plt. UPT. PUSKESMAS SUMBERSARI
dr. EDWINA PURWASTUTI Pembina Utama Muda NIP. 19590428 198703 2 002