23-Akad Pembiayaan Musyarakah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Nomor: BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh” (QS Shad:24) Pada hari ini--------------------- tanggal ……..….M/…………………….. H, telah dibuat dan ditandatangani Akad Pembiayaan Musyarakah oleh dan antara pihak-pihak :



Nama : ……………………………………………………………………………………… NIK : ………………………………………………………………………………………. Jabatan : ………………………………………………………………………………………… Dalam melakukan perbuatan hukum yang akan diuraikan dalam perjanjian ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Akta nomor:………………………………. dari dan karenanya sah bertindak mewakili untuk dan atas nama PT BPRS Syariah ………berkedudukan dan berkantor pusat di………………..untuk selanjutnya disebut: BANK. A. Jika Nasabah Pribadi ................. lahir di ......., pada tanggal..................... bertempat tingal di ………………., , sesuai dengan KTP No .................. berlaku tanggal .............. sampai dengan tanggal Seumur Hidup (E-KTP) -dalam melakukan perbuatan hukum yang akan diuraikan dalam perjanjian ini telah mendapatkan persetujuan dari………….., selaku suami/istri sesuai dengan kutipan Akta/Surat Nikah No.................... Sesuai dengan KTP No. ................ Berlaku tanggal .......... sampai tanggal Seumur Hidup (E-KTP), yang keduanya turut hadir dan menandatangani Akad ini. untuk selanjutnya secara bersama disebut NASABAH.



B. Jika Nasabah Badan Hukum …………………………….., lahir di…….pada tanggal bertempat tinggal di……..sesuai dengan KTP No…………….berlaku tanggal ……….sampai dengan tanggal Seumur Hidup (E-KTP) -dalam melakukan perbuatan hukum yang akan duraikan dalam perjanjian ini bertindak dalam jabatannya sebagai ……………… ………….yang Badan hukumnya didirikan berdasar Akta Nomor ……..Notaris ………..yang disyahkan oleh :…………tanggal……, berkedudukan dan berkantor pusat di …. ………………………………….., -bahwa perbuatan hukum yang akan diuraikan dalam perjanjian ini telah mendapat persetujuan Rapat …………….yang selenggarakan pada ……….sebagaimana Surat keputusannya akan dilekatkan dalam perjanjian ini. untuk selanjutnya disebut: NASABAH. BANK dan NASABAH selanjutnya secara bersama-sama disebut ”Para Pihak”, telah sepakat untuk membuat dan menandatangani Akad Pembiayaan Musyarakah ini (selanjutnya disebut “Akad”), dengan terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1.



2. 3. 4. 5.



Bahwa, Nasabah membutuhkan fasilitas pembiayaan, dan pada tanggal ………………… telah mengajukan permohonan pembiayaan kepada BANK untuk memenuhi kebutuhan Modal Kerja Usaha/Proyek yang uraiannya akan disebutkan dalam Akad ini. BANK sebagai lembaga intermediasi dalam Pembiayaan, bersedia menyertakan modalnya kepada usaha NASABAH sepanjang memenuhi persyaratan kelayakan dan prinsip syariah; Berdasarkan hal-hal tersebut diatas para Pihak telah setuju dan bersepakat dan karenanya dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk menjalankan usaha/proyek ……………………… sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh NASABAH kepada BANK. Bahwa usaha/proyek yang dikelola oleh Nasabah modalnya didapat dari penyertaan BANK dan penyertaan NASABAH, dengan risiko untung dan/atau ruginya akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi penyertaan modal yang disepakati oleh PARA PIHAK.. Bahwa, terhadap permohonan NASABAH tersebut BANK telah menyatakan persetujuannya, baik terhadap kegiatan usaha yang akan dijalankan NASABAH maupun terhadap pembagian pendapatan/keuntungan berdasarkan prinsip bagi hasilnya.



1



Pasal 1 DEFINISI 1. Syari’ah Adalah Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. 2. Pembiayaan Musyarakah Penyediaan dana untuk kerjasama usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi dana masing-masing. 3. Musyarik Adalah NASABAH sebagai pengelola usaha/proyek. 4. Syirkah Adalah bentuk usaha atau proyek yang dikerjasamakan oleh BANK dan NASABAH. 5. Nisbah Bagi Hasil Adalah proporsi pembagian atas pendapatan/keuntungan dan risiko usaha/proyek diantara NASABAH dan BANK yang ditetapkan berdasarkan Akad ini. 6. Keuntungan Usaha Adalah pertambahan harta yang diperoleh dalam menjalankan usaha/proyek yang dihitung berdasarkan periode tertentu yaitu dengan mengurangi jumlah harta akhir periode dengan harta awal. 7. Masa (Jangka Waktu) Penggunaan Modal Adalah masa berlakunya Akad ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 3 Akad ini. 8. Pendapatan Adalah seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan NASABAH dengan menggunakan modal yang disediakan oleh BANK sesuai dengan Akad ini. 9. Pembukuan Pembiayaan Adalah pembukuan atas nama NASABAH pada BANK yang khusus mencatatat seluruh transaksi NASABAH sehubungan dengan pembiayaan yang merupakan bukti sah dan mengikat NASABAH atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum. 10. Dokumen Jaminan Adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan dan akta pengikatannya guna menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH terhadap BANK berdasarkan Akad ini 11. Hari Kerja BANK Adalah hari kerja BANK Indonesia. 12. Cedera Janji Adalah peristiwa-peristiwa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 13 Akad ini yang menyebabkan BANK dapat menghentikan seluruh atau sebahagian pembayaran dan menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum jangka waktu Akad ini berakhir. 13. Ta’addi Adalah melakukan sesuatu yang tidak boleh atau tidak semestinya dilakukan. 14. Taqshir Adalah tidak melakukan sesuatu yang semestinya dilakukan. 15. Mukhalafat al-Syuruth. Adalah melanggar ketentuan-ketentuan ( yang tidak bertentangan dengan syariah) yang disepakati pihak-pihak yang berakad. Pasal 2 PEMBIAYAAN DAN JANGKA WAKTU PENGGUNAANNYA (1) BANK dan NASABAH sepakat, dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk membiayai usaha/proyek ……………………………………. sebagaimana permohonannya telah diajukan oleh NASABAH kepada BANK yang dilampirkan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini; (2) BANK dan NASABAH masing-masing telah saling sepakat akan menyediakan sejumlah uang sebagai penyertaan modal dari seluruh modal yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha/proyek senilai Rp.........., sebagai berikut : a. BANK sebesar ................................. atau ... % dan b. NASABAH sebesar .......................... atau ...%. (3). Perjanjian kerja sama usaha dalam bentuk musyarakah antara BANK dan NASABAH berlangsung untuk jangka waktu ... (....) bulan, terhitung sejak tanggal Akad ini ditandatangani kedua belah pihak pada tanggal ..... dan berakhir pada tanggal ......



2



Dengan rincian sebagai berikut:



Nama Proyek Nilai Proyek Pajak Nilai Proyek setelah Pajak Proyeksi Laba Proyek Proyeksi Kebutuhuan Modal Kerja Modal Sendiri (Nasabah) Pembiayaan dari BPRS Jangka Waktu (bulan) Ekspektasi Laba BPRS/Bulan Nisbah BPRS Nisbah Nasabah Proyeksi Laba untuk BPRS Proyeksi Laba untuk Nasabah Proyeksi Kewajiban Nasabah



Rp 450,000,000 Rp 0 0% Rp 450,000,000 Rp 99,000,000 22% Rp 351,000,000 Rp 251,000,000 Rp 100,000,000 3 2.50% 7.58% 92.42% Rp 7,500,000 Rp 91,500,000 Rp107,500,000



Pasal 3 BIAYA-BIAYA 1. NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung seluruh biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini sepanjang hal itu diberitahukan oleh BANK kepada NASABAH dan NASABAH menyetujuinya sebelum ditandatanganinya akad ini. 2. Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut adalah: Administrasi



: Rp………………….



Materai



: Rp ………………….



Asuransi Jiwa*



: Rp…………………..



Asuransi Jaminan*



: Rp…………………..



Pengikatan Notaris



: Rp…………………..



Appraisal



: Rp…………………..



ZIS



: Rp ………………….



Jumlah



: Rp…………………..



(……………………………… ………)



*) Ketentuan tentang Asuransi Jiwa dan Asuransi Kerugian, bahwa Bank merupakan pihak yang ditunjuk dan berhak menerima pembayaran claim asuransi jika terjadi peristiwa yang ditentukan (banker’s clause). 3. Segala pajak yang timbul sehubungan dengan Akad ini merupakan tanggung jawab dan wajib dibayar oleh NASABAH. Pasal 4 SYARAT REALISASI PEMBIAYAAN Pencairan Pembiayaan dilakukan secara sekaligus dengan cara dipindahbukukan ke rekening tabungan atas nama NASABAH No.Rekening , setelah NASABAH memenuhi seluruh persyaratan pencairan sebagai berikut: 1. Telah menyerahkan kepada BANK surat atau formulir permohonan pesanan barang yang berisi rincian barang yang akan dibeli beserta jumlah dan harganya berdasarkan Akad ini; 2.Nasabah telah menandatangani Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (Offering Letter) nomor……..tanggal ……… dan telah menyerahkan kepada Bank; 3.Nasabah telah memenuhi seluruh persyaratan pencairan pembiayaan yang tercantum dalam Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (Offering Letter) nomor……..tanggal ……… dan/atau Nasabah telah menyerahkan kepada Bank semua dokumen termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen jaminan yang berkaitan dengan akad ini;



3



4. Telah menandatangani akad dan perjanjian lain yang dipersyaratkan; 5. Telah melunasi biaya-biaya yang disyaratkan oleh Bank yang berkaitan dengan terjadinya akad ini. Pasal 5 PROYEKSI KEUNTUNGAN DAN KESEPAKATAN BAGI HASIL 1. Proyeksi Pendapatan (net revenue sharing) yang diperoleh dari usaha/proyek ini selama ....bulan adalah sebesar Rp......... (.................................). 2. NASABAH dan BANK sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa nisbah bagi hasil dari proyeksi pendapatan (net revenue sharing) masing-masing pihak adalah: a. NASABAH: ...% atau sejumlah



Rp.............



b. BANK: ... % atau sejumlah



Rp.............



3. NASABAH dan BANK juga sepakat, dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain bahwa pelaksanaan bagi hasil akan dilakukan pada saat jatuh tempo tanggal.................... Pasal 6 LAPORAN PERHITUNGAN USAHA 1. NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, untuk menyerahkan laporan perhitungan usaha/proyek yang dibiayai oleh BANK dengan fasilitas Pembiayaan berdasarkan Akad ini paling lambat tanggal ....... 2. BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan penilaian kembali atas laporan perhitungan usaha/proyek yang dilakukan oleh NASABAH, selambat-lambatnya pada hari ke 3 sesudah BANK menerima perhitungan usaha/proyek tersebut dari NASABAH disertai dengan data yang lengkap. 3. Apabila sampai dengan hari ke 3, BANK tidak menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut kepada NASABAH, maka BANK dianggap secara sah telah menerima dan mengakui laporan perhitungan yang dibuat oleh NASABAH. 4. BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk turut menanggung kerugian yang timbul dalam pelaksanaan Akad ini secara proporsional dengan modal BANK, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena ketidakjujuran dan/atau kelalaian NASABAH sebagaimana yang diatur dalam pasal 13 dan/atau pelanggaran yang dilakukan NASABAH atas syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Akad ini. 5. BANK baru akan menerima dan mengakui terjadinya kerugian tersebut, apabila BANK telah menerima dan menilai kembali segala perhitungan yang dibuat dan disampaikan oleh NASABAH kepada BANK, dan BANK telah menyerahkan hasil penilaiannya tersebut secara tertulis kepada NASABAH. 6. NASABAH dan BANK berjanji dan dengan ini mengikat diri satu terhadap yang lain, bahwa BANK hanya akan menanggung segala kerugian maksimum sebesar pembiayaan yang diberikan kepada NASABAH, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2. Pasal 7 JADWAL PEMBAYARAN 1. NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada BANK, seluruh jumlah pembiayaan pokok berikut bagi hasil dari realisasi bagi hasil yang menjadi hak BANK sesuai dengan nisbah sebagaimana ditetapkan pada Pasal 5 Akad ini dan sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati oleh NASABAH dan BANK, yaitu:



NO



TANGGAL



PEMBAYARAN POKOK



PROYEKSI BAGI HASIL



1 2 3 4 5



4



NISBA H BANK



PROYEKSI PENDAPATA N BANK



TOTAL PEMBAYARAN



6 7 8 9 10 11 12 TOTAL 2. Dalam hal tanggal jatuh tempo atau saat pembayaran angsuran tidak pada hari kerja BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan dana atau melakukan pembayaran kepada BANK pada 1 (satu) hari kerja sebelumnya. 3. Setiap pembayaran kembali oleh NASABAH kepada BANK atas pembiayaan yang diberikan oleh BANK dilakukan di kantor BANK atau ditempat lain yang ditunjuk BANK, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH di BANK. 4. Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening NASABAH di BANK, maka dengan ini NASABAH memberi kuasa kepada BANK untuk mendebet rekening NASABAH dengan nomor rekening ---- ....... ----- guna pembayaran/pelunasan kewajiban NASABAH kepada BANK. 5. Dalam hal NASABAH membayar kembali atau melunasi modal yang difasilitasi oleh BANK lebih awal dari waktu yang ditentukan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan menghapus atau mengurangi bagian dari pendapatan/keuntungan yang menjadi hak BANK sebagaimana ditetapkan dalam Akad ini. Pasal 8 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 1. BANK dan NASABAH selaku musyarik secara bersama-sama bertanggung jawab penuh terhadap jalannya operasional usaha dan karenanya tidak ada salah satu pihak yang dapat mengendalikan atau berwenang penuh mengendalikan sendiri aktivitas usaha. 2. BANK dan NASABAH selaku musyarik secara bersama-sama berhak untuk membuat atau mengambil keputusan keuangan dan operasi, kecuali terhadap hal-hal yang telah ditetapkan dalam kebijaksanaan yang tidak memerlukan persetujuan bersama di antara para pihak. 3. BANK dan NASABAH selaku musyarik secara bersama-sama mengakui kepemilikan asset baik yang diserahkan dalam kerjasama atau terhadap asset yang dibeli untuk kegiatan usaha untuk menghasilkan keuntungan bagi usaha/proyek yang dijalankan. 4. BANK dan NASABAH selaku musyarik secara bersama-sama berhak untuk mengambil bagiannya atas keuntungan sesuai dengan besarnya porsi pembagian keuntungan (nisbah) yang telah disepakati dalam Akad ini. 5. BANK dan NASABAH selaku musyarik secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap seluruh kerugian usaha/proyek, kecuali terhadap hal-hal yang dilakukan oleh salah satu pihak, menyimpang dari ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan atau disepakati dalam perjanjian, seperti penyelewengan, ketidakjujuran, kelalaian, dan pelanggaran sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 14 Akad ini yang dilakukan NASABAH selaku musyarik. 6. NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk memberikan izin kepada BANK, atau petugas yang ditunjuknya guna melaksanakan pengawasan/pemeriksaan terhadap pembukuan dan jalannya pengelolaan usaha/proyek yang difasilitasi modal oleh BANK berdasarkan Akad ini. Pasal 9 KEWAJIBAN NASABAH SEBAGAI MUSYARIK 1. Menyerahkan kepada BANK setiap dokumen, bahan-bahan dan/atau keterangan-keterangan yang diminta BANK kepada NASABAH. 2. Menjalankan usahanya sessuai dengan yang telah disepakati oleh para pihak menurut ketentuanketentuan dan undang-undang yang berlaku serta tidak menyimpang atau bertentangan dengan prinsipprinsip Syari’ah. 3. Menjamin bahwa seluruh harta kekayaan milik NASABAH terbebas dari beban penjaminan terhadap pihak lain, kecuali penjaminan bagi kepentingan BANK berdasarkan Akad ini. 4. Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili para pihak, baik di luar ataupun di muka pengadilan, kecuali dalam hal: a. meminjam dan/atau meminjamkan asset dari syirkah dan/atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan beban tanggungan pada BANK; dan. b. menjual asset syirkah, bahwa untuk masing-masing dan/atau terhadap kedua hal tersebut harus diketahui dan mendapat persetujuan tertulis dari BANK.



5



5. Memelihara, menjaga serta menyelamatkan modal (ro’sul maal) para pihak. 6. Mengelola dan menyelenggarakan pembukuan secara transparan dan akuntabel atas modal dengan itikad baik dalam pembukuan tersendiri. 7. Menyerahkan kepada BANK laporan perhitungan usahanya secara bulanan/periode dari penyertaan modal Bank berdasar Akad Musyarakah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Akad ini. 8. Mengembalikan seluruh jumlah pokok modal berikut bagian pendapatan/keuntungan BANK sesuai dengan nisbah pada saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 87Akad ini. Pasal 10 PEMBERIAN JAMINAN Guna menjamin kesungguhan pengelolaan usaha dari NASABAH sehingga terjaga ketertiban pembayaran kembali pelunasan pembiayaan tepat waktu dan jumlah yang telah disepakati oleh BANK dan NASABAH berdasarkan Akad ini, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan aset miliknya sebagai agunan/jaminan dan untuk itu akan membuat pengikatan jaminan kepada BANK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini, berupa : .......................................................................yang diikat berdasarkan........................... Pasal 11 PERNYATAAN DAN PENGAKUAN NASABAH NASABAH dengan ini menyatakan dan mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa: : 1. NASABAH berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Akad ini dan semua surat dan dokumen yang melengkapinya. 2. NASABAH menjamin, bahwa segala dokumen dan akta yang ditandatangi oleh NASABAH berkaitan dengan Akad ini, keberadaannya tidak melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga karenanya sah, berkekuatan hukum, serta mengikat NASABAH dalam menjalankan Akad ini, dan demikian pula tidak dapat menghalang-halangi pelaksanaannya. 3. Jika NASABAH mewakili perusahaan yang berbadan hukum, maka NASABAH menjamin, bahwa segala surat dan dokumen serta akta yang NASABAH tangani dan /atau gunakan berkaitan dengan Akad ini adalah benar, keberadaannya sah, tindakan NASABAH tidak melanggar atau bertentangan dengan Anggaran Dasar Perusahaan; 4. Jika NASABAH mewakili perusahaan yang berbadan hukum, NASABAH menyatakan, bahwa pada saat penandatanganan Akad ini para anggota Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan NASABAH telah mengetahui dan menyetujui hal-hal yang dilakukan NASABAH berkaitan dengan Akad ini; 5. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri mendahulukan untuk membayar dan melunasi kewajiban NASABAH kepada BANK dari kewajibannya; 6. NASABAH mengijinkan BANK pada saat ini dan untuk masa-masa selama berlangsungnya Akad ini, untuk memasuki tempat usaha dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan usaha NASABAH, mengadakan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan-catatan, transaksi, dan/atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan usaha berdasarkan Akad ini, baik langsung maupun tidak langsung. 7. Dalam hal hak yang berkaitan dengan ayat 1, 2 dan 3 pasal 11, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan BANK dari segala tuntutan atau gugatan yang datang dari pihak manapun dan/atau alasan apapun. Pasal 12 PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berjlangsungnya Akad ini, kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari BANK, NASABAH tidak akan melakukan salah satu, sebahagian atau seluruh perbuatan-perbuatan sebagai berikut : 1. Menggunakan pembiayaan yang diberikan BANK di luar tujuan atau rencana kerja yang telah mendapat persetujuan tertulis dari BANK; 2. Menjalankan usahanya/proyeknya tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diharuskan oleh BANK; 3. Memindahkan kedudukan/lokasi barang maupun barang jaminan dari kedudukan/lokasi barang itu semula atau sepatutnya berada, dan/atau mengalihkan hak atas barang atau barang jaminan yang bersangkutan kepada pihak lain; 4. Melakukan akuisisi, merger, restrukturisasi dan/atau konsolidasi perusahaan NASABAH dengan perusahaan atau orang lain; 5. Menjual, baik sebagian atau seluruh asset perusahaan NASABAH yang nyata-nyata akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi kewajiban atau sisa kewajiban NASABAH kepada BANK, kecuali menjual barang dagangan yang menjadi kegiatan usaha NASABAH;



6



6. Mengubah Anggaran Dasar, susunan pemegang saham, Komisaris dan/atau Direksi perusahaan NASABAH; 7. Menolak atau menghalang-halangi BANK dalam melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan usaha NASABAH yang dibiayai bersama BANK. . Pasal 13 RISIKO DAN PEMBAGIAN RISIKO 1. 2. 3. 4. 5.



Dalam hal usaha/proyek yang dikelola NASABAH terjadi risiko kerugian, NASABAH boleh menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari Pemilik Modal atau BANK. Dalam hal usaha/proyek mengalami kerugian, sementara para pihak berbeda pendapat atas kerugian tersebut, NASABAH wajib membuktikan bahwa kerugian yang dialami bukan karena ta’addi, taqshir atau mukhalafat al-syuruth; Dalam hal pembuktian kerugian diterima oleh BANK, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab para pihak sesuai dengan porsi modal masing-masing. Dalam hal pembuktian tidak diterima BANK, perselisihan diselesaikan melalui jalur litigasi atau non litigasi. Sebelum adanya keputusan yang ditetapkan dan mengikat, kerugian menjadi tanggung jawab NASABAH. Pasal 14 PERISTIWA CIDERA JANJI



Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 Akad ini, BANK berhak untuk menuntut/menagih pembayaran dari NASABAH dan/atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini : 1. Menggunakan modal yang diberikan BANK di luar tujuan atau rencana kerja yang telah mendapat persetujuan tertulis dari BANK; 2. Menjalankan usahanya/proyeknya tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diharuskan oleh BANK; 3. Memindahkan kedudukan/lokasi barang maupun barang jaminan dari kedudukan/lokasi barang itu semula atau sepatutnya berada, dan/atau mengalihkan hak atas barang atau barang jaminan yang bersangkutan kepada pihak lain; 4. Melakukan akuisisi, merger, restrukturisasi dan/atau konsolidasi perusahaan NASABAH dengan perusahaan atau orang lain; 5. Menjual, baik sebagian atau seluruh asset perusahaan NASABAH yang nyata-nyata akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi kewajiban atau sisa kewajiban NASABAH kepada BANK, kecuali menjual barang dagangan yang menjadi kegiatan usaha NASABAH; 6. Mengubah Anggaran Dasar, susunan pemegang saham, susunan pengurus perusahaan NASABAH; 7. Menolak atau menghalang-halangi BANK dalam melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan usaha NASABAH yang telah dibiayai oleh pihak BANK.. 8. NASABAH tidak melaksanakan pembayaran atas kewajibannya kepada BANK sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 7 Akad ini; 9. Dokumen atau keterangan yang dimasukan/diserahkan NASABAH kapada BANK sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 10 dan/atau Pasal 11 adalah palsu, tidak sah, atau tidak benar ; 10. NASABAH tidak memenuhi dan/atau melanggar salah satu ketentuan atau lebih sebagaimana ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 13 Akad ini; 11. Apabila karena sesuatu sebab, sebagian atau seluruh Akta Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan; 12. Apabila NASABAH dalam Akad ini menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) karena tindak pidana yang dilakukannya, yang diancam dengan hukuman penjara atau kurungan selama satu tahun atau lebih. Pasal 15 AKIBAT CEDERA JANJI 1. Apabila NASABAH tidak melaksanakan pembayaran karena suatu hal atau peristiwa tersebut dalam Pasal 7 atau melanggar Pasal 14 Akad ini, maka dengan ini NASABAH secara sukarela menjual sendiri jaminannya atau menyerahkan secara sukarela kepada pihak BANK. 2. Apabila NASABAH menyetujui penyelesaian pembayaran kepada BANK dengan menjual jaminan secara sukarela, dengan ini NASABAH mengikatkan diri untuk memberikan kuasa sepenuhnya kepada pihak BANK dengan Surat Kuasa Menjual yang diikuti dengan PPJB apabila jaminan berupa benda



7



3. 4. 5. 6. 7.



tidak bergerak atau memindahkan hak dalam bentuk apapun barang yang dijadikan jaminan dalam Akad ini. Apabila NASABAH tidak bersedia menyerahkan jaminan secara sukarela kepada pihak BANK, BANK akan melakukan penjualan jaminan tersebut melalui putusan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) atau melalui putusan PENGADILAN AGAMA. Uang hasil penjualan barang jaminan digunakan BANK untuk membayar/melunasi utang atau sisa utang NASABAH kepada BANK. Dalam hal penjualan barang jaminan dilakukan BANK melalui pelelangan di KPKNL, maka NASABAH dan BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menerima harga yang terjadi setelah dikurangi biaya-biaya, sebagai harga jual barang jaminan. Dalam hal penjualan barang jaminan dilakukan dibawah tangan maka NASABAH dan BANK sepakat, harga penjualan barang jaminan ditetapkan oleh BANK dengan harga yang wajar menurut harga pasar ketika barang jaminan dijual. Dalam hal hasil penjualan barang jaminan tidak mencukupi untuk membayar utang NASABAH kepada BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk tetap bertanggung jawab melunasi sisa utangnya yang belum dibayar sampai dengan lunas, dan sebaliknya apabila hasil penjualan barang jaminan melebihi jumlah utang atau sisa utang NASABAH kepada BANK, maka BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan kelebihan tersebut kepada NASABAH. Pasal 16 PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1. 2.



Dalam hal terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan Akad ini, maka NASABAH dan BANK akan berusaha untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat. Dalam hal usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK sepakat untuk menyelesaikannya di Pengadilan Agama …………………... Pasal 17 PENUTUP



1.



2. 3. 4. 5.



Sebelum Akad ini ditandatangani, NASABAH mengakui dengan sebenarnya, bahwa NASABAH telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepada seluruh isi Akad ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi lampiran Akad ini, sehingga oleh karena itu NASABAH telah memahami sepenuhnya segala hak dan kewajiban serta akibat hukum yang timbul setelah NASABAH menandatangani Akad ini. Akad ini mengikat Para Pihak secara sah, para pengganti atau pihak-pihak yang menerima hak dari masing Para Pihak. Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka NASABAH dan BANK akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum. Tiap Addendum dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini. Surat Akad ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap di atas kertas yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh NASABAH dan BANK, sehingga karenanya mengikat sebagai beban pembuktian hukum yang sah, masing-masing 1 (satu) rangkap disimpan oleh BANK dan NASABAH. dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.



NASABAH,



Menyetujui



BANK,



______________________



________________________



………………….……



Saksi-Saksi : SAKSI 1,



SAKSI 2,



8



………………..



…………………. SAKSI 4,



SAKSI 3,



………………………



…………………..



9