2.3.17.4 Sop - Pelaporan Dan Distribusi Informasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAPORAN DAN DISTRIBUSI INFORMASI No. Dokumen SOP



440/ -SOP/PKM.PDH/IV/2019



No. Revisi



1



Tanggal Terbit



April 2019



Halaman



1/2



UPTD Puskesmas Padaherang



Pengertian



SURYATI 196909231991022002



Pelaporan adalah kegiatan melaporkan data-data terolah kepada Kepala UPTD Puskesmas maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran untuk digunakan dalam pengambilan keputusan baik untuk peningkatan pelayanan puskesmas maupun untuk pengambilan di Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran. Pelaporan berupa data terolah yaitu hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh puskesmas dalam penyelenggaraan upaya kesehatan di puskesmas dan jaringan yang terdiri atas : a) Pencapaian hasil kegiatan puskesmas b) Evaluasi manajemen puskesmas c) Hasil pengukuran/penilaian mutu pelayanan puskesmas. Distribusi informasi adalah menyampaikan data-data terolah kepada lintas sector tingkat kecamatan, pihak-pihak yang membutuhkan dan lintas program di Puskesmas.



1. Tujuan



Sebagai acuan dalam melaksanakan pelaporan dan distribusi informasi.



2. Kebijakan



SK Kepala UPTD Puskesmas Nomor: 800/



-SK/PKM/II/2017 tentang



Pelaporan dan Distribusi Informasi di UPTD Puskesmas Padaherang 3. Referensi



Permenkes no 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas.



4. Prosedur



1. Koordintor pengumpul data/petugas SP2TP memilah sesuai sumber data hasil kegiatan puskesmas dan dari instansi lain yang terkait yaitu antara lain : a. Laporan cacatan hasil yang bukan dilaporkan ke Dinas Kesehatan misalnya data penilaian mutu dan kepuasan pelanggan puskesmas. b. Laporan catatan hasil yang dilaporkan ke Dinas Kesehatan misalnya



data



hasil



cakupan



kegiatan



program-program



puskesmas. c. Laporan hasil kegiatan dan evaluasi manajemen puskesmas yang dilaporkan ke Dinas Kabupaten Pangandaran. 2. Koordinator pengumpul data/petugas SP2TP meminta persetujuan



Kepala UPTD Puskesmas. 3. Kepala UPTD Puskesmas mengoreksi laporan. 4. Koordinator pengumpul data/petugas SP2TP melakukan koreksi atau meminta koreksi kepada petugas terkait jika dibutuh kakoreksi. 5. Kepala UPTD Puskesmas menyetujui dan menandatangani laporan. 6. Koordinator pengumpul data/petugas SP2TP mengirim laporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran dan mencatatnya dalam buku ekspedisi. 7. Petugas mendistribusikan laporan data yang terolah tersebut sesuai kebutuhan. 5. Diagram



Koordintor pengumpul data



Alir



Koordinator pengumpul data/petugas SP2TP meminta persetujuan Kepala UPTD Puskesmas Kepala UPTD Puskesmas mengoreksi laporan Kepala UPTD Puskesmas menyetujui dan menandatangani laporan Petugas mendistribusikan laporan data yang terolah tersebut sesuai kebutuhan



6. Hal-hal yang perlu 7. Unit Terkait



1. Pokja Admen 2. Pokja UKM



8. Dokumen Terkait Rekaman Historis Perubahan No 1



Yang dirubah Tata Naskah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan



Huruf dari Times New April 2017 Roman menjadi Arial



PELAPORAN DAN DISTRIBUSI INFORMASI No.Kode



DAFTAR TILIK



/



-DT/PKM/IV/2017



Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman



½



No



Kegiatan



Ya



1.



Apakah Koordintor pengumpul data/petugas SP2TP memilah sesuai sumber data hasil kegiatan puskesmas dan dari instansi lain yang terkait.



2.



Apakah Laporan cacatan hasil yang bukan dilaporkan ke Dinas Kesehatan misalnya data penilaian mutu dan kepuasan pelanggan puskesmas.



3.



Apakah Laporan catatan hasil yang dilaporkan ke Dinas Kesehatan misalnya data hasil cakupan kegiatan program-program puskesmas. Apakah Laporan hasil kegiatan dan evaluasi manajemen puskesmas yang dilaporkan ke Dinas Kabupaten Pangandaran.



4.



Apakah



Koordinator



pengumpul



data/petugas



SP2TP



meminta



persetujuan Kepala UPTD Puskesmas. 5.



6.



Apakah Kepala UPTD Puskesmas mengoreksi laporan. Apakah Koordinator pengumpul data/petugas SP2TP melakukan koreksi atau meminta koreksi kepada petugas terkait jika dibutuh kakoreksi.



7.



8.



Apakah Kepala UPTD Puskesmas menyetujui dan menandatangani laporan. Apakah Koordinator pengumpul data/petugas SP2TP mengirim laporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran dan mencatatnya dalam buku ekspedisi.



Tidak



TB.



9.



Apakah Petugas mendistribusikan laporan data yang terolah tersebut sesuai kebutuhan.



CR: …………………………………………%



Pelaksana/ Auditor



(………………………..)