5 0 136 KB
PELAPORAN DAN DISTRIBUSI INFORMASI No. Dokumen SOP
440/ -SOP/PKM.PDH/IV/2019
No. Revisi
1
Tanggal Terbit
April 2019
Halaman
1/2
UPTD Puskesmas Padaherang
Pengertian
SURYATI 196909231991022002
Pelaporan adalah kegiatan melaporkan data-data terolah kepada Kepala UPTD Puskesmas maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran untuk digunakan dalam pengambilan keputusan baik untuk peningkatan pelayanan puskesmas maupun untuk pengambilan di Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran. Pelaporan berupa data terolah yaitu hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh puskesmas dalam penyelenggaraan upaya kesehatan di puskesmas dan jaringan yang terdiri atas : a) Pencapaian hasil kegiatan puskesmas b) Evaluasi manajemen puskesmas c) Hasil pengukuran/penilaian mutu pelayanan puskesmas. Distribusi informasi adalah menyampaikan data-data terolah kepada lintas sector tingkat kecamatan, pihak-pihak yang membutuhkan dan lintas program di Puskesmas.
1. Tujuan
Sebagai acuan dalam melaksanakan pelaporan dan distribusi informasi.
2. Kebijakan
SK Kepala UPTD Puskesmas Nomor: 800/
-SK/PKM/II/2017 tentang
Pelaporan dan Distribusi Informasi di UPTD Puskesmas Padaherang 3. Referensi
Permenkes no 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas.
4. Prosedur
1. Koordintor pengumpul data/petugas SP2TP memilah sesuai sumber data hasil kegiatan puskesmas dan dari instansi lain yang terkait yaitu antara lain : a. Laporan cacatan hasil yang bukan dilaporkan ke Dinas Kesehatan misalnya data penilaian mutu dan kepuasan pelanggan puskesmas. b. Laporan catatan hasil yang dilaporkan ke Dinas Kesehatan misalnya
data
hasil
cakupan
kegiatan
program-program
puskesmas. c. Laporan hasil kegiatan dan evaluasi manajemen puskesmas yang dilaporkan ke Dinas Kabupaten Pangandaran. 2. Koordinator pengumpul data/petugas SP2TP meminta persetujuan
Kepala UPTD Puskesmas. 3. Kepala UPTD Puskesmas mengoreksi laporan. 4. Koordinator pengumpul data/petugas SP2TP melakukan koreksi atau meminta koreksi kepada petugas terkait jika dibutuh kakoreksi. 5. Kepala UPTD Puskesmas menyetujui dan menandatangani laporan. 6. Koordinator pengumpul data/petugas SP2TP mengirim laporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran dan mencatatnya dalam buku ekspedisi. 7. Petugas mendistribusikan laporan data yang terolah tersebut sesuai kebutuhan. 5. Diagram
Koordintor pengumpul data
Alir
Koordinator pengumpul data/petugas SP2TP meminta persetujuan Kepala UPTD Puskesmas Kepala UPTD Puskesmas mengoreksi laporan Kepala UPTD Puskesmas menyetujui dan menandatangani laporan Petugas mendistribusikan laporan data yang terolah tersebut sesuai kebutuhan
6. Hal-hal yang perlu 7. Unit Terkait
1. Pokja Admen 2. Pokja UKM
8. Dokumen Terkait Rekaman Historis Perubahan No 1
Yang dirubah Tata Naskah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
Huruf dari Times New April 2017 Roman menjadi Arial
PELAPORAN DAN DISTRIBUSI INFORMASI No.Kode
DAFTAR TILIK
/
-DT/PKM/IV/2017
Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
½
No
Kegiatan
Ya
1.
Apakah Koordintor pengumpul data/petugas SP2TP memilah sesuai sumber data hasil kegiatan puskesmas dan dari instansi lain yang terkait.
2.
Apakah Laporan cacatan hasil yang bukan dilaporkan ke Dinas Kesehatan misalnya data penilaian mutu dan kepuasan pelanggan puskesmas.
3.
Apakah Laporan catatan hasil yang dilaporkan ke Dinas Kesehatan misalnya data hasil cakupan kegiatan program-program puskesmas. Apakah Laporan hasil kegiatan dan evaluasi manajemen puskesmas yang dilaporkan ke Dinas Kabupaten Pangandaran.
4.
Apakah
Koordinator
pengumpul
data/petugas
SP2TP
meminta
persetujuan Kepala UPTD Puskesmas. 5.
6.
Apakah Kepala UPTD Puskesmas mengoreksi laporan. Apakah Koordinator pengumpul data/petugas SP2TP melakukan koreksi atau meminta koreksi kepada petugas terkait jika dibutuh kakoreksi.
7.
8.
Apakah Kepala UPTD Puskesmas menyetujui dan menandatangani laporan. Apakah Koordinator pengumpul data/petugas SP2TP mengirim laporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran dan mencatatnya dalam buku ekspedisi.
Tidak
TB.
9.
Apakah Petugas mendistribusikan laporan data yang terolah tersebut sesuai kebutuhan.
CR: …………………………………………%
Pelaksana/ Auditor
(………………………..)