24,25,43 Bekerja Keras Tanggung Jawab Dan 29 Tablig, Dakwah, Khutbah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

24, 25 dan 43 Perilaku kerja keras dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari A. Bekerja Keras  Bekerja keras berarti berusaha atau berikhtiar secara sungguh-sungguh, dengan kata lain bekerja keras adalah bekerja dengan gigih dan sungguhsungguh untuk mencapai suatu yang dicita-citakan.  Al-Baihaqi dalam kitab ‘Syu’bul Iman’ ada empat prinsip kerja keras dan tanggung jawab atas bentuk pekerjaannya kepada Allah Swt. yang diajarkan Rasulullah saw. 1. Bekerja secara halal (thalaba ad-dunya halalan). Halal dari segi jenis pekerjaan sekaligus cara menjalankannya. Kebalikan dari halal adalah haram. ‘haram lighairihi’ dan ‘haram lidzatihi’. ‘haram lighairihi’ cth : pegawai negeri sipil adalah halal. Tetapi jika jabatan pegawai negeri sipil digunakan mengkorupsi uang rakyat, status hukumnya jelas menjadi haram. Sedangkan perampok keharamannya bukan karena faktor dari luar, melainkan jenis pekerjaan itu memang ‘haram lidzatihi’. 2. Bekerja demi menjaga diri supaya tidak menjadi beban hidup orang lain (ta’affufan an al-mas’alah) 3. Bekerja demi mencukupi kebutuhan keluarga (sa’yan ala iyalihi). Mencukupi kebutuhan keluarga hukumnya fardlu ain. Tidak dapat diwakilkan, dan menunaikannya termasuk kategori jihad. 4. Bekerja untuk meringankan beban hidup tetangga (ta’aththufan ala jarihi) Setelah memenuhi empat prinsip di atas, nilai sebuah pekerjaan akan diukur dari kualitas niat (shahihatun fi an-niyat) dan pelaksanaannya (shahihatun fi attahshil). B. Bertanggung jawab  Tanggung Jawab secara bahasa artinya keadaan wajib menanggung segala sesuatunya.  Bertanggung jawab menurut kamus Bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, mananggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.  Secara istilah tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. 



29. Pelaksanaan khutbah, tablig, dan dakwah 



Secara etimologi (lugawi/bahasa), makna ketiganya dapat diuraikan sebagai berikut.



1. Khutbah berasal dari kata: bermakna memberi nasihat dalam kegiatan ibadah seperti; ṡalat (ṡalat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, Istisqo, Kusuf), wukuf, dan nikah. Menurut istilah, khutbah berarti kegiatan ceramah kepada sejumlah orang Islam dengan syarat dan rukun tertentu yang berkaitan langsung dengan keabsahan atau kesunahan ibadah. Cth : khutbah Jumat untuk ṡalat Jum’at, khutbah nikah untuk kesunahan akad nikah. Khutbah diawali dengan hamdallah, salawat, wasiat taqwa, dan doa. 2. Tabligh berasal dari kata: yang berarti menyampaikan, memberitahukan dengan lisan. Menurut istilah, tabligh adalah kegiatan menyampaikan ‘pesan’ Allah Swt. secara lisan kepada satu orang Islam atau lebih untuk diketahui dan diamalkan isinya. Cth : Rasulullah saw. memerintahkan kepada sahabat yang datang di majlisnya untuk menyampaikan suatu ayat kepada sahabat yang tidak hadir.







3. Dakwah berasal dari kata: yang berarti memanggil, menyeru, mengajak pada sesuatu hal. Menurut istilah, dakwah adalah kegiatan mengajak orang lain, seseorang atau lebih ke jalan Allah Swt. secara lisan atau perbuatan. Di sini dikenal adanya da’wah billisān dan da’wah bilhāl. KHUTBAH a. Syarat dua khutbah c. Sunah khutbah 1) Khutbah dilaksanakan sesudah 1) Khatib berdiri ketika khutbah masuk waktu dhuhur 2) Mengawali khutbah dengan 2) Khatib duduk di antara dua memberi salam khutbah 3) Khutbah hendaknya jelas, 3) Khutbah diucapkan dengan mudah dipahami, tidak terlalu suara yang keras dan jelas panjang 4) Tertib 4) Khatib menghadap jamaah b. Rukun khutbah ketika khutbah 1) Membaca hamdallah 5) Menertibkan rukun khutbah 2) Membaca syahadatain 6) Membaca surat al-Ikhlās ketika 3) Membaca shalawat duduk di antara dua khutbah 4) Berwasiat taqwa 5) Membaca ayat al-Qur’ān pada salah satu khutbah 6) Berdoa pada khutbah kedua



Keterangan : a. Pada prinsipnya ketentuan dan tata cara khutbah, baik ṡalat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, ṡalat khusuf, dan ṡalat khusuf sama. Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaannya, yaitu dilaksanakan setelah ṡalat dan diawali dengan takbir. b. Khutbah wukuf adalah khutbah yang dilaksanakan pada saat wukuf di Arafah. Khutbah wukuf salah satu rukun wukuf setelah melaksanakan ṡalat zuhur dan ashar di-qaṡar. Khutbah wukuf hampir sama dengan khutbah Jumat. Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaan, yakni dilaksanakan ketika wukuf di Arafah.  TABLIGH 1. Syarat muballig d. Materi dakwah yang a. Islam, disampaikan harus b. Baligh, mempunyai dasar hukum c. Berakal, yang kuat dan jelas d. Mendalami ajaran Islam. sumbernya. 2. Etika dalam menyampaikan tabligh e. Menyampaikan dengan ikhlas a. Bersikap lemah lembut, tidak dan sabar, sesuai dengan kasar, dan tidak merusak. kondisi, psikologis dan b. Menggunakan bahasa yang sosiologis para pendengarnya mudah dimengerti. atau penerimanya. c. Mengutamakan musyawarah f. Tidak menghasut orang lain dan berdiskusi untuk untuk bermusuhan, merusak, memperoleh kesepakatan berselisih, dan mencari-cari bersama. kesalahan orang lain. 



DAKWAH a. Syarat da’i 1) Islam, 2) Baligh, 3) Berakal, 4) Mendalami ajaran Islam. b. Etika dalam berdakwah: 1) Dakwah dilaksanakan dengan hikmah, yaitu ucapan yang jelas, tegas dan sikap yang bijaksana. 2) Dakwah dilakukan dengan mauiẓatul hasanah atau nasihat



yang baik, yaitu cara persuasif (tanpa kekerasan) dan edukatif (memberikan pengajaran). 3) Dakwah dilaksanakan dengan memberi contoh yang baik (uswatun hasanah). 4) Dakwah dilakukan dengan mujādalah, yaitu diskusi atau tukar pikiran yang berjalan secara dinamis dan santun serta menghargai pendapat orang lain.