5 0 24 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK Jl. Cilauteureun No. 21-23 Desa Mandalakasih Kecamatan Pameungpeuk Telp. (0262) 521015
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK Nomor : 025/SK/KA-PKM.PMP/VII/2016
TENTANG PENUGASAN DOKTER GIGI DILINGKUNGAN PUSKESMAS DI UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa KEPALA UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK
Menimbang
: a. bahwa Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis yang merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi masyarakat di wilayah kerjanya; b. bahwa untuk lancarnya pelaksanaan program pelayanan kesehatan terhadap masyarakat secara efektif efisien serta profesional, maka perlu adanya penugasan seorang programer yang dipandang mampu sesuai dengan kompetensinya; c. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan tugas-tugas dimaksud maka dipandang perlu penugasan ini dituangkan dalam suatu Keputusan; d. bahwa dalam rangka pelaksanaan tersebut, perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pameungpeuk;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktek Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia,Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 3. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga kesehatan; 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 5. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013, pasal 42 tentang Jaminan Kesehatan Nasional;
6. Peraturan Kementerian Kesehatan, Nomor 71 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, Tahun 2019 akreditasi sebagai salah satu syarat credentialing; 7. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENUGASAN DOKTER GIGI DI LINGKUNGAN UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK TAHUN 2016
Kesatu
: Mengangkat saudari drg. Sofiatina sebagai Dokter Gigi dilingkungan kerja UPTD Puskesmas Pameungpeuk;
Kedua
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan didalamnya, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : PAMEUNGPEUK Pada Tanggal : 27 Juli 2016 KEPALA UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK
DADANG SURYANA D. Pembina NIP. 19680504 199003 1 011