25 SK Penugasan Dokter Gigi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK Jl. Cilauteureun No. 21-23 Desa Mandalakasih Kecamatan Pameungpeuk Telp. (0262) 521015



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK Nomor : 025/SK/KA-PKM.PMP/VII/2016



TENTANG PENUGASAN DOKTER GIGI DILINGKUNGAN PUSKESMAS DI UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa KEPALA UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK



Menimbang



: a. bahwa Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis yang merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi masyarakat di wilayah kerjanya; b. bahwa untuk lancarnya pelaksanaan program pelayanan kesehatan terhadap masyarakat secara efektif efisien serta profesional, maka perlu adanya penugasan seorang programer yang dipandang mampu sesuai dengan kompetensinya; c. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan tugas-tugas dimaksud maka dipandang perlu penugasan ini dituangkan dalam suatu Keputusan; d. bahwa dalam rangka pelaksanaan tersebut, perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pameungpeuk;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktek Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia,Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 3. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga kesehatan; 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 5. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013, pasal 42 tentang Jaminan Kesehatan Nasional;



6. Peraturan Kementerian Kesehatan, Nomor 71 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, Tahun 2019 akreditasi sebagai salah satu syarat credentialing; 7. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENUGASAN DOKTER GIGI DI LINGKUNGAN UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK TAHUN 2016



Kesatu



: Mengangkat saudari drg. Sofiatina sebagai Dokter Gigi dilingkungan kerja UPTD Puskesmas Pameungpeuk;



Kedua



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan didalamnya, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : PAMEUNGPEUK Pada Tanggal : 27 Juli 2016 KEPALA UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK



DADANG SURYANA D. Pembina NIP. 19680504 199003 1 011