SK Dokter Gigi - 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI BUTON UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA KEPUTUSAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR: TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA DOKTER GIGI YANG DIPERBANTUKAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN ANGGARAN 2021 BUPATI BUTON UTARA, Menimbang :



Mengingat :



a.



bahwa dalam rangka percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan medis, maka penugasan Dokter Gigi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan;



b.



bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan yang optimal Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Utara, dipandang perlu memberikan Jasa Pelayanan Kesehatan Dokter Gigi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Utara;



c.



bahwa yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Dokter Gigi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Utara;



d.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan Tenaga Dokter Gigi yang diperbantukan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021;



1.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);



2.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);



3.



Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);



4.



Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);



5.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);



6.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



7.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan;



10.



Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang



Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6); 11.



Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 67 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang, Jasa dan Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Angggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2021 Nomor 67);



12.



Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Utara Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2021 Nomor 2).



Memperhatikan: 1.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;



2.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 331/Menkes/SK/IV/2006 tentang Insentif bagi Tenaga Medis dan Bidan Pegawai Tidak Tetap yang bertugas ada sarana Pelayanan Kesehatan Daerah Sangat Terpencil;



3.



Surat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 445/770/RSUD/V/2021 Perihal Usulan Pemberian Insnetif Dokter Gigi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Utara. MEMUTUSKAN :



Menetapkan : KESATU



:



Mengangkat Tenaga Dokter Gigi Yang Diperbantukan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021 yang namanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;



KEDUA



:



Segala biaya yang dikeluarkan akibat Pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan



dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah (DPASKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021; KETIGA



:



Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021;



Ditetapkan Pada tanggal



: di Buranga : 2021



BUPATI BUTON UTARA



Drs. MUH. RIDWAN ZAKARIA, M.Si



Tembusan : 1. Inspektur Kab. Buton Utara di Buranga; 2. Kepala Dinas Kesehatan Kab.Buton Utara di Buranga; 3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Buton Utara di Buranga; 4. Direktur RSUD Kab. Buton Utara di Buranga; 5. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan; 6. Arsip;



LAMPIRAN



:



NOMOR



:



KEPUTUSAN BUPATI BUTON UTARA TAHUN 2021



TANGGAL



:



TENTANG



:



2021 PENGANGKATAN TENAGA DOKTER GIGI YANG DIPERBANTUKAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN ANGGARAN 2021



DAFTAR TENAGA DOKTER GIGI YANG DIPERBANTUKAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN ANGGARAN 2021



NO



NAMA



JABATAN DALAM INSTANSI



PERIODE PENUGASAN



BESARAN INSENTIF PER BULAN (Rp)



1



2



3



4



4



Dokter Gigi



03 Juni s/d 31 Desember 2021



7.000.000,-



1.



dr. Azizul Hakim, S.KG



BUPATI BUTON UTARA



Drs. MUH. RIDWAN ZAKARIA, M.Si