5 0 69 KB
REKONSILIASI OBAT DI RAWAT INAP
SO P
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
Kepala UPT Puskesmas Srengat
UPT Puskesmas Srengat 1. PENGERTIAN 2. TUJUAN 3. KEBIJAKAN
4. REFERENSI 5. ALAT & BAHAN
7. TAHAPAN
11. UNIT TERKAIT 12. DOKMEN TERKAIT
: SOP/UKP/RFM/25 :0 : 10 Januari 2019 : 1/2
dr.PravitaRinanti
NIP.19820901 200902 2 010
Rekonsiliasi obat di rawat inap adalah proses membandingkan instruksi pengobatan dengan obat yang telah didapat pasien. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk rekonsiliasi obat di Rawat Inap. Surat Keputusan Kepala Unit Pelayanan Teknis Puskesmas Srengat Nomor 440/163/409.104.23/SK/2019 tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi Puskesmas Srengat 1. Permenkes no. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas 2. Permenkes no. 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas 1. Form rekonsiliasi obat 2. ATK. 1. Petugas farmasi menanyakan pada pasien atau keluarga pasien rawat inap baru tentang obat-obatan yang dibawa dari rumah. 2. Petugas farmasi mencatat nama dan aturan pakai obat di lembar rekonsiliasi obat. 3. Petugas farmasi menanyakan pada dokter penanggungjawab pasien, apakah penggunaan obat tersebut dihentikan atau dilanjutkan. 4. Petugas farmasi menyampaikan hasil keputusan dokter tersebut ke pasien dan memberikan KIE. 1. Ruang rawat inap 1. Form rekonsiliasi obat
13. BAGAN ALIR
Petugas farmasi menanyakan pada pasien atau keluarga pasien rawat inap baru tentang obat-obatan yang dibawa dari rumah.
Petugas farmasi mencatat nama dan aturan pakai obat di lembar rekonsiliasi obat.
Petugas farmasi menanyakan pada dokter penanggungjawab pasien, apakah penggunaan obat tersebut dihentikan atau dilanjutkan.
Rekam Historis Perubahan No
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan