5 0 73 KB
Rekonsiliasi Obat No. Dokumen : SOP/UKP/ No. Revisi : 00 SOP Tanggal Terbit : Halaman : 1/1 UPTD PUSKESMAS PARIAMAN
1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi
5. Prosedur/ Langkahlangkah
6. Unit Terkait Rekaman historis perubahan
2023 Doni Paslah 19760613 200312 1 005
Rekonsiliasi obat merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan dengan obat yang telah di dapat pasien
Sebagai acuan langkah langkah untuk mencegah terjadinya kesalahan pelayanan obat (medication error) , seperti obat yang tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis, atau interaksi obat Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas |Pariaman Nomor /SK/HCPRM/ /2023 tentang Pelayanan Farmasi Klinik Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Puskesmas Pariaman Peraturan Menteri Kesehatan RI No.26 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas 1. Petugas Farmasi menanyakan riwayat pengobatan sebelumnya kepada pasien 2. Petugas Farmasi mengkonsultasikan obat yang dibawa oleh pasien/ keluarga pasien dengan obat yang diresepkan oleh dokter 3. Petugas Farmasi mengisi form rekonsiliasi pasien berupa nama obat, dosis, aturan pakai, alasan/indikasi, dilanjutkan atau tidak 4. Petugas farmasi meminta persetujuan dari dokter penulis resep 5. Petugas Farmasi memberikan informasi kepada pasien apabila ada obat yang tidak diberikan, duplikasi, dihentikan/ diganti. Atau dilanjutkan. 6. Petugas Farmasi memberikan informasi tentang indikasi dan aturan obat pasien 7. Petugas Farmasi meminta tanda tangan pasien/ keluarga setelah melakukan rekonsiliasi obat 8. Petugas Farmasi mendokumentasikan kegiatan rekonsiliasi obat di dalam rekam medis pasien 1. Ruang Pengelolaan Obat 2. Ruang Pemeriksaan 3. Rekam Medis No Yang diubah Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan