SOP Rekonsiliasi Obat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

REKONSILIASI OBAT No. Dokumen : SOP



No. Revisi



: 0



Tanggal Terbit



:



Halaman



: 1/3



UPT Pusekesmas Bati Bati



1



Pengertian



Widuri Ratna Wulan, S. Kp NIP. 19720408 200604 2 001



Rekonsiliasi obat merupakan proses untuk membandingkan antara instruksi pengobatan dokter dengan obat yang telah didapatkan atau dibawa pasien sebelum periksa ke puskesmas. Rekonsiliasi obat dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan obat (medication error) seperti obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau adanya interaksi antara obat yang baru diperoleh dengan obat yang sudah dimiliki sebelumnya. Data riwayat penggunaan obat didapatkan dari pasien, keluarga pasien, daftar obat pasien, obat yang ada pada pasien, dan rekam medik/ medication chart. Data obat yang dapat digunakan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sebelumnya. Semua obat yang digunakan oleh pasien baik resep maupun obat bebas termasuk herbal harus dilakukan proses rekonsiliasi.



2



Tujuan



Tujuan



dilakukannya



rekonsiliasi



obat



yaitu



untuk



menyelaraskan rejimen obat yang sedang atau akan digunakan pasien dengan intruksi pengobatan sebelumnya, memastikan informasi yang akurat tentang obat yang digunakan pasien, mengidentifikasi



ketidaksesuaian



akibat



tidak



terdokumentasinya atau terbacanya instruksi dokter 3



Kebijakan



SK Kepala Puskesmas Bati Bati No : 80/A-SK/PKM BB/2016 Tentang Kebijakan Penunjang Pelayanan Klinis



4



Referensi



1. Petunjuk



Teknis



Standar



Pelayanan



Kefarmasian



di



Puskesmas, Kementrian Kesehatan RI 2019 2. Permenkes RI No 26 Tahun 2020 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas 5



Prosedur / Langkah-langkah



1. Petugas farmasi melakukan rekonsilioasi obat saat pasien



mengambil obat 2. Melakukan wawancara terhadap pasien atau keluarganya terkait obat-obat yang dibawa, yang masih digunakan atau tidak digunakan lagi dengan jangka waktu 1 bulan. 3. Apabila terdapat Riwayat alergi obat atau efek samping obat, dicatat tanggal kejadian, obat yang menyebabkan terjadinya reaksi alergi dan efek samping, efek yang terjadi, dan tingkat keparahan. 4. Melakukan pengecekan kesesuaian resep dengan data yang diperoleh terkait Riwayat alergi atau obat yang saat ini bersamaan diminum oleh pasien. Bila ada ketidaksesuaian, maka dokter harus dihubungi kurang dari 24 jam 5. Melakukan telaah atau evaluasi hasil wawancara terhadap pasien



terkait



obat



untuk



mengidentifikasi



atau



mengkonfirmasi



adanya



perbedaan. 6. Mendiskusikan



perbedaan



yang



teridentifikasi dengan dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk klarifikasi dan tindak lanjut. 7. Menuliskan hasil wawancara di Formulir Rekonsiliasi Obat. 8. Mengkonfirmasi ulang tentang obat-obat yang sudah dituliskan kepada pasien atau keluarganya.



2/2



6



Diagram Alir Menyiapkan Formulir Rekonsiliasi Obat



Melakukan Wawancara



Mencatat Hasil Wawancara



Konfirmasi Ulang Pada Pasien



Melakukan Telaah Atau Evaluasi



Konfirmasi Dengan Tenaga Kesehatan Lain 7



Dokumen Terkait



8



Unit Terkait



1. Ruang Farmasi 2. Dinas kesehatan



Rekaman Historis Perubahan No 1.



Yang Dirubah



Isi Perubahan



3/2



Tgl. Mulai Diberlakukan