5 0 104 KB
REKONSILIASI OBAT No. Dokumen : SOP
No. Revisi
: 0
Tanggal Terbit
:
Halaman
: 1/3
UPT Pusekesmas Bati Bati
1
Pengertian
Widuri Ratna Wulan, S. Kp NIP. 19720408 200604 2 001
Rekonsiliasi obat merupakan proses untuk membandingkan antara instruksi pengobatan dokter dengan obat yang telah didapatkan atau dibawa pasien sebelum periksa ke puskesmas. Rekonsiliasi obat dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan obat (medication error) seperti obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau adanya interaksi antara obat yang baru diperoleh dengan obat yang sudah dimiliki sebelumnya. Data riwayat penggunaan obat didapatkan dari pasien, keluarga pasien, daftar obat pasien, obat yang ada pada pasien, dan rekam medik/ medication chart. Data obat yang dapat digunakan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sebelumnya. Semua obat yang digunakan oleh pasien baik resep maupun obat bebas termasuk herbal harus dilakukan proses rekonsiliasi.
2
Tujuan
Tujuan
dilakukannya
rekonsiliasi
obat
yaitu
untuk
menyelaraskan rejimen obat yang sedang atau akan digunakan pasien dengan intruksi pengobatan sebelumnya, memastikan informasi yang akurat tentang obat yang digunakan pasien, mengidentifikasi
ketidaksesuaian
akibat
tidak
terdokumentasinya atau terbacanya instruksi dokter 3
Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Bati Bati No : 80/A-SK/PKM BB/2016 Tentang Kebijakan Penunjang Pelayanan Klinis
4
Referensi
1. Petunjuk
Teknis
Standar
Pelayanan
Kefarmasian
di
Puskesmas, Kementrian Kesehatan RI 2019 2. Permenkes RI No 26 Tahun 2020 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas 5
Prosedur / Langkah-langkah
1. Petugas farmasi melakukan rekonsilioasi obat saat pasien
mengambil obat 2. Melakukan wawancara terhadap pasien atau keluarganya terkait obat-obat yang dibawa, yang masih digunakan atau tidak digunakan lagi dengan jangka waktu 1 bulan. 3. Apabila terdapat Riwayat alergi obat atau efek samping obat, dicatat tanggal kejadian, obat yang menyebabkan terjadinya reaksi alergi dan efek samping, efek yang terjadi, dan tingkat keparahan. 4. Melakukan pengecekan kesesuaian resep dengan data yang diperoleh terkait Riwayat alergi atau obat yang saat ini bersamaan diminum oleh pasien. Bila ada ketidaksesuaian, maka dokter harus dihubungi kurang dari 24 jam 5. Melakukan telaah atau evaluasi hasil wawancara terhadap pasien
terkait
obat
untuk
mengidentifikasi
atau
mengkonfirmasi
adanya
perbedaan. 6. Mendiskusikan
perbedaan
yang
teridentifikasi dengan dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk klarifikasi dan tindak lanjut. 7. Menuliskan hasil wawancara di Formulir Rekonsiliasi Obat. 8. Mengkonfirmasi ulang tentang obat-obat yang sudah dituliskan kepada pasien atau keluarganya.
2/2
6
Diagram Alir Menyiapkan Formulir Rekonsiliasi Obat
Melakukan Wawancara
Mencatat Hasil Wawancara
Konfirmasi Ulang Pada Pasien
Melakukan Telaah Atau Evaluasi
Konfirmasi Dengan Tenaga Kesehatan Lain 7
Dokumen Terkait
8
Unit Terkait
1. Ruang Farmasi 2. Dinas kesehatan
Rekaman Historis Perubahan No 1.
Yang Dirubah
Isi Perubahan
3/2
Tgl. Mulai Diberlakukan