2.5.1 Ep 1 SK Rujukan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PERMATA HUSADA KABUPATEN PASURUAN



NOMOR :



TENTANG PROSEDUR RUJUKAN



DIREKTUR KLINIK PERMATA HUSADA



Menimbang



:



a. bahwa untuk menjamin proses pengiriman pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi baik pasien rawat jalan maupun pasien rawat inap ( bersalin ), untuk mendapatkan penanganan yang tepat; b. bahwa rujukan pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi, dan pemenuhan hak pasien adalah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih optimal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Klinik Permata Husada tentang prosedur rujukan



Mengingat



:



1. UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 028 tahun 2011 tentang klinik Peraturan Menteri Kesehatan 3. No.290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.001 Tahun 2012 tentang



Sistem



Rujukan



Pelayanan



kesehatan



Perorangan



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



:



KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PERMATA HUSADA TENTANG PROSEDUR RUJUKAN.



Kesatu



:



Rujukan dimaksudkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.



Kedua



:



Petugas rujukan



kesehatan kepada



yang



pasien



memberikan



pelayanan



mengikuti prosedur



yang



ditentukan. Ketiga



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Bangil Pada Tanggal 08 Mei 2019 DIREKTUR KLINIK PERMATA HUSADA



dr. BAMBANG HERU WURYANTO, M.Kes