9 0 228 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PERMATA HUSADA KABUPATEN PASURUAN
NOMOR :
TENTANG PROSEDUR RUJUKAN
DIREKTUR KLINIK PERMATA HUSADA
Menimbang
:
a. bahwa untuk menjamin proses pengiriman pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi baik pasien rawat jalan maupun pasien rawat inap ( bersalin ), untuk mendapatkan penanganan yang tepat; b. bahwa rujukan pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi, dan pemenuhan hak pasien adalah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih optimal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Klinik Permata Husada tentang prosedur rujukan
Mengingat
:
1. UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 028 tahun 2011 tentang klinik Peraturan Menteri Kesehatan 3. No.290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.001 Tahun 2012 tentang
Sistem
Rujukan
Pelayanan
kesehatan
Perorangan
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PERMATA HUSADA TENTANG PROSEDUR RUJUKAN.
Kesatu
:
Rujukan dimaksudkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.
Kedua
:
Petugas rujukan
kesehatan kepada
yang
pasien
memberikan
pelayanan
mengikuti prosedur
yang
ditentukan. Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Bangil Pada Tanggal 08 Mei 2019 DIREKTUR KLINIK PERMATA HUSADA
dr. BAMBANG HERU WURYANTO, M.Kes