10 0 247 KB
RUJUKAN PASIEN
SOP
No. Dokumen
: 445.4/029/PKMPCI/2023
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit
: 06 Januari 2023
Halaman
:1/4
UPTD Puskesmas DTP Cikaum
1. Pengertian
PARIHAH HASANAH SST
NIP. 19680203 198803 2 003
Sistem rujukan adalah suatu sistem jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yg memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas masalah yg timbul,baik secara horisontal (komunikasi antar unit yg sederajat) ataupun secara vertikal ke fasilitas pelayanan yg lebih kompeten, terjangkau, rasional dan tidak dibatasi wilayah administrasi. • Rujukan Internal adalah rujukan horizontal yang terjadi antar unit pelayanan di dalam institusi tersebut. • Rujukan Eksternal adalah rujukan yang terjadi antar unit-unit
dalam jenjang
pelayanan kesehatan, baik horizontal (dari
puskesmas rawat jalan ke puskesmas rawat inap) maupun vertikal (dari puskesmas ke rumah sakit umum daerah). 2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan rujukan pasien
3. Kebijakan
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas DTP Cikaum No. 445.4/Kep-135/PKMPCI/2020 tentang Kebijakan Pelayanan Kegawat daruratan UPTD Puskesmas DTP Cikaum
4. Referensi
1. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Undang-undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 3. Permenkes No. 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas 4. Permenkes No. 585 Tahun 1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik
5. Prosedur/ LangkahLangkah
Prosedur standar merujuk pasien A. Prosedur Klinis: 1.
Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang medik untuk menentukan diagnosa utama dan diagnose banding.
2.
Petugas memberikan tindakan pra rujukan sesuai kasus berdasarkan Standar Prosedur Operasional (SPO).
3. Petugas memutuskan unit pelayanan tujuan rujukan.
a. Rujukan internal ; Petugas klinik mengantar pasien ke unit gawat darurat / UGD apabila kondisi pasien memerlukan perawatan lebih lanjut dan masih bisa di lakukan tindakan di puskesmas b. Rujukan eksternal : Petugas UGD / Rawat inap mengantar pasien ke RS tempat rujukan apabila kondisi pasien memerlukan perawatan yang intensif B. Prosedur Administratif: 1. Petugas membuat catatan rekam medis pasien. 2. Petugas
memberikan
Informed
Consernt
(persetujuan/penolakan rujukan) 3. Petugas membuat surat rujukan pasien 4. Petugas mencatat identitas pasien pada buku register rujukan pasien. 5. Petugas menyiapkan sarana transportasi / ambulance 6. Petugas menghubungi RS tempat rujukan yang di tuju dan memastikan bahwa unit pelayanan tujuan dapat menerima pasien Petugas merujuk dan mendampingi pasien ke RS setelah menyelesaikan administrasi. 6. Bagan Alir
A. PROSEDUR KLINIS Anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang
Melakukan tindakan pra rujukan sesuai spo
Memutuskan unit pelayanan
Rujukan
Rujukan eksternal
internal
Page 2
B. PROSEDUR ADMINISTRATIF Membuat catatan rekam medik
Merujuk dan mendampingi
Inform consent
Menghubungi RS rujukan dan memastikan menerima
Membuat surat rujukan
Menyiapkan ambulance
Mencatat ke buku regester rujukan
7. Hal Yang Perlu
-
Diperhatikan 8. Unit Terkait
1. UGD 2. VK 3. Supir Ambulance
9. Dokumen Terkait 10. Rekaman Historis
Rekam Medis No
Yang diubah
Perubahan
Page 3
Isi Perubahan
Tanggal Mulai diberlakukan
DAFTAR TILIK No
KEGIATAN
YA
1.
A. Prosedur Klinis: 1. Apakah petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang medik untuk menentukan diagnosa utama dan diagnose banding ? 2. Apakah petugas memberikan tindakan pra rujukan sesuai kasus berdasarkan Standar Prosedur Operasional (SPO) ? 3. Apakah petugas memutuskan unit pelayanan rujukan setelah menentukan diagnosa ? a. Rujukan internal ; apakah petugas klinik mengantar pasien ke unit gawat darurat / UGD apabila kondisi pasien memerlukan perawatan lebih lanjut dan masih bisa di lakukan tindakan di puskesmas ?
b. Rujukan eksternal : apakah petugas UGD / Rawat inap mengantar pasien ke RS tempat rujukan apabila kondisi pasien memerlukan perawatan yang intensif ? 1. B. Prosedur Administratif: 1. Apakah petugas membuat catatan rekam medis pasien ? 2. Apakah petugas memberikan Informed Consernt (persetujuan/penolakan rujukan) ? 3. Apakah petugas membuat surat rujukan pasien rangkap dua Lembar, pertama dikirim ke tempat rujukan bersama pasien yang bersangkutan. Lembar kedua disimpan sebagai arsip ? 4. Apakah petugas mencatat identitas pasien pada buku register rujukan pasien ? 5. Apakah petugas menyiapkan sarana transportasi / ambulance ?
6. Apakah petugas menghubungi RS tempat rujukan yang di tuju memastikan bahwa unit pelayanan tujuan dapat menerima pasien ? 7.
dan
Apakah petugas merujuk dan mendampingi pasien ke RS setelah menyelesaikan administrasi /
Jumlah Compliance rate (CR) =
+
100%
Page 4
TIDAK
TB.