7.5.2 EP 2 SOP Rujukan Internal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUJUKAN INTERNAL



SOP



No Dokumen : 440/ /SOP/PKM.MKG/ No Revisi : Tanggal : Halaman



PUSKESMAS MENUKUNG 1. Pengertian



2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Langkahlangkah/ Prosedur



/2018



:1/3



ARDION NIP 19781016 200212 1 006 Rujukan internal puskesmas adalah rujukan yang ditujukan atau berasal dari sub unit lain dalam lingkungan Puskesmas meliputi: Rawat jalan, UGD, VK, pemeriksaan penunjang. Sebagai acuan dalam rujukan internal di puskesmas. Keputusan Kepala Puskesmas Menukung Nomor: 440/ /SK/ PKM.MKG/ /2018 tentang Rujukan. Permenkes RI No. 5 tahun 2014 tentang panduan praktik klinis bagi dokter difasilitas pelayanan kesehatan primer. 1. Alat dan bahan a. Alat tulis 2. Petugas yang melaksanakan a. Dokter b. Perawat c. Bidan 3. Langkah-langkah a. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut, terkecuali bagi pasien prioritas sesuai nomor antri prioritas pula. b. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis, jika ada ketidaksesuaian data, petugas mengkonfirmasikan dengan sub unit pendaftaran. c. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik. d. Petugas mencatat hasil anamnesis dan pemeriksaaan fisik kedalam format Rekam Medis. e. Petugas memberikan Rekam Medis kepada dokter. f. Dokter melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik. g. Bila memerlukan pemeriksaan penunjang pasien dikirim ke penunjang diagnostik (Laboratorium). h. Dokter menegakkan diagnosis. i. Apabila perlu tindakan medis, dokter melakukan tindakan medis. j. Apabila pasien memerlukan obat, dokter memberikan resep. k. Apabila perlu dirujuk ke salah satu unit, dokter menulis rujukan dikolom rujukan internal. l. Dokter mempersilahkan dan menunjukan pasien unit yang dirujuk. m. Petugas unit yang dirujuk melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik. n. Petugas unit yang dirujuk memberikan jawaban secara tertulis di Rekam Medis. o. Petugas unit yang dirujuk membubuhkan tanda tangan/ paraf di Rekam Medis. p. Petugas unit yang dirujuk mempersilahkan pasien kembali ke unit yang



merujuk. q. Dokter unit yang merujuk menelaah hasil konsultasi. r. Dokter memberi resep. s. Dokter mempersilahkan pasien kebagian apotik



6. Bagan Alur Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut, terkecuali bagi pasien prioritas sesuai nomor antri prioritas



pula



Dokter melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik



Bila memerlukan pemeriksaan penunjang pasien dikirim ke penunjang diagnostik (Laboratorium)



Dokter mempersilahkan dan menunjukan pasien unit yang dirujuk



Petugas unit yang dirujuk melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik



Dokter memberi resep



Dokter mempersilahkan pasien kebagian apotik



Petugas mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis, jika ada ketidaksesuaian data, petugas mengkonfirmasikan dengan sub unit pendaftaran Petugas memberikan Rekam Medis kepada dokter



Dokter menegakkan diagnosis



Apabila perlu dirujuk ke salah satu unit, dokter menulis rujukan dikolom rujukan internal



Petugas unit yang dirujuk memberikan jawaban secara tertulis di Rekam Medis



Dokter unit yang merujuk menelaah hasil konsultasi



Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik



Petugas mencatat hasil anamnesis dan pemeriksaaan fisik kedalam format Rekam Medis



Apabila perlu tindakan medis, dokter melakukan tindakan medis



Apabila pasien memerlukan obat, dokter memberikan resep



Petugas unit yang dirujuk membubuhkan tanda tangan/ paraf di Rekam Medis



Petugas unit yang dirujuk mempersilahkan pasien kembali ke unit yang merujuk



7. Hal-hal Yang Harus Diperhatikan



8. Unit Terkait



9. Dokumen Terkait



Pelaksanaan rujukan eksternal harus mengikuti langkah-langkah yang tertuang dalam SOP. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 1. 2. 3.



Poli umum Poli gigi Poli KIA/KB Poli Gizi VK UGD Format Rekam Medis Surat Rujukan Internal Informed consent



No 10. Rekam Historis Perubahan



Yang dirubah



Isi perubahan



Tgl.mulai diberlakukan



RUJUKAN INTERNAL No Dokumen DAFTAR TILIK



No Revisi Tanggal Halaman



: 440/ /SOP/ PKM.MKG/ /2018 : : :1 / 2



Puskesmas Menukung Unit Penanggung Jawab : Nama Petugas : Tanggal Pelaksanaan : No 1



Apakah



2



Apakah



3



Apakah



4



Apakah



5



Apakah



6



Apakah



7



Apakah



8 9



Apakah Apakah



10



Apakah



11



Apakah



12



Apakah



13



Apakah



14



Apakah



URAIAN KEGIATAN Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut, terkecuali bagi pasien prioritas sesuai nomor antri prioritas pula? Petugas mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis, jika ada ketidaksesuaian data, petugas mengkonfirmasikan dengan sub unit pendaftaran? Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik? Petugas mencatat hasil anamnesis dan pemeriksaaan fisik kedalam format Rekam Medis? Petugas memberikan Rekam Medis kepada dokter? Dokter melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik? Bila memerlukan pemeriksaan penunjang pasien dikirim ke penunjang diagnostik (Laboratorium)? Dokter menegakkan diagnosis? Apabila perlu tindakan medis, dokter melakukan tindakan medis? Apabila pasien memerlukan obat, dokter memberikan resep? Apabila perlu dirujuk, dokter membuat surat rujukan ke RSUD sesuai dengan penanganan tindak lanjut pasien? Dokter meminta pasien/keluarga menandatangani persetujuan rujukan? Petugas unit yang dirujuk melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik? Petugas unit yang dirujuk memberikan jawaban secara tertulis di Rekam Medis?



YA



TIDAK



KET



15



Apakah



16



Apakah



17



Apakah



18 19



Apakah Apakah



Petugas unit yang dirujuk membubuhkan tanda tangan/ paraf di Rekam Medis? Petugas unit yang dirujuk mempersilahkan pasien kembali ke unit yang merujuk? Dokter unit yang merujuk menelaah hasil konsultasi? Dokter memberi resep? Dokter mempersilahkan pasien kebagian apotik? TOTAL



Compliance Rate : …………......% Ketr Skoring Ya :1 Tidak :0 ∑Ya____ x 100% ∑Ya + Tidak Sumber (Standar Penyusunan Dokumen Akreditasi, 2015) Complience Rate (CR) =



Auditor



(.................................)