2.5.spesifikasi Teknis - Jalur Sepeda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALUR SEPEDA A.



FUNGSI MARKA Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi tanda membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi kepentingan lalu lintas.



1. a. Cold applied plastic (coldplastic) system -



System Ini adalah : System 2 komponen (Binder and catalyst) binder disini adalah coldplastic sedangkan catalyst adalah hardener.



-



Coldplastic terbuat dari bahan dasar Methyl Methacrylate (MMA) Resins. Kandungan MMA dalam resin MMA minimum 65 %



-



Coldplastic yang dipergunakan untuk pewarnaan perkerasan jalan (coloured pavement) ini adalah coldplastic berwarna (harus campuran pabrik) yang diformulasikan khusus dan sangat flexible.



-



Catalyst (hardener) yang harus dipergunakan adalah



BPO (Benzyl



Peroxide) 50% -



Pewarnaan perkerasan jalan ini terdiri dari base coat (pelapisan dasar), yang ditaburi secara merata dengan agregat anti-selip dan kemudian agar agregat tersebut bertahan secara permanen sebagai anti-slip maka dilakukan pelapisan ulang yaitu pelapisan penutup (top coat)



-



Jenis bahan coldplastic yang digunakan harus dapat mengering dengan cepat (tidak lebih dari 30 menit setelah aplikasi)



b. Daya tahan luntur warna material mencapai waktu lebih dari 2 (dua) tahun c. Material bermutu tinggi dan tidak licin. d. Material harus diproduksi oleh pabrik bersertifikat ISO 9001:2008 2. Properti fisik coldplastic Coldplastic harus sangat fleksibel dan memiliki sifat fisik sebagai berikut :



Sifat-sifat yang disebutkan di atas berasal dari pengujian sistem yang dilakukan untuk memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan ini. a. Lapisan Dasar (Base Coat) ketebalan 1.2 mm



b. Lapisan Penutup (Top coat) ketebalan1 mm



c. Anti-Selip Agregat Karena produk ini akan diaplikasikan pada lokasi padat lalu lintas dan akan dilalui oleh kendaraan beroda 4 atau lebih,



maka untuk memenuhi nilai



anti- selip yang diperlukan, Agregat yang ditabur untuk tujuan anti-selip harus terbuat dari bauksit yang dikalsinasi (calcined bauxite) atau homogeny agregat keramik berwarna (homogenous coloured ceramic). Komposisi Kimia Bauksit Kalsinasi (Calcined Bauxite) :



Properti fisik:



Warna



3. Persyaratan/Ketentuan lain – lain : a.



Suhu permukaan asphalt/beton Aplikasi system hanya dapat dilakukan ketika suhu permukaan jalan adalah pada 10 ˚ C - 40 ˚ C.



b.



Permukaan asphalt baru Aplikasi pada permukaan aspal baru tidak dianjurkan. Disarankan bahwa permukaan asphalt yang akan diaplikasi sudah berumur minimal 2 minggu .



c. Performance Testing Pengujian Anti-Selip Uji anti-selip harus dilakukan secara tahunan menggunakan tester pendulum sesuai dengan EN 13.036-4: 2003. Hasilnya harus konsisten selama periode dengan table berikut :



d. Pengujian material Pengujian material dilakukan secara random di laboratorium yang ditunjuk oleh Panitia atas biaya calon penyedia jasa. e.



Jaminan/garansi Dengan sistem ini Kontraktor harus memberikan garansi minimal 3 tahun. Jaminan/garansi tersebut adalah jaminan secara khusus yaitu pada daya tahan hasil aplikasi, antara lain garansi terhadap :



4. Pelaksanaan Pekerjaan a.



Persiapan Bahan ( Menyerahkan contoh bahan/ Material ) & Uji Aplikasi • Sebelum memulai pekerjaan terlebih dahulu dilakukan trial ( uji aplikasi) • Bahan/ material yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini



(Coldplastic& BPO 50%) ditest/ diuji dilaboratorium. • Setelah bahan disetujui dan hasil test laboratorium memenuhi syarat maka bahan dapat dipergunakan. b. Persiapan Peralatan Kerja, Keselamatan Kerja dan Tenaga Kerja Peralatan Kerja : • Electric Hand Mixer, Kompresor/ Blower, Genset,meteran dll. • Masking Tape, rol cat, tarikan karet, sikat kawat, sapu dll. • Peralatan Keselamatan Kerja • Mobil material • Mobil pembawa peralatan keselamatan kerja Peralatan Keselamatan Kerja : • Rambu – RambuKerja Terbuat dari plat besi/ aluminium reflektif. Ukuran rambu diameter 90 cm sesuai kebutuhan, lengkap dengan rangka rambu.Gambar/ lambang sesuai dengan kebutuhan. • Kerucut pengatur lalin( Traffic Cone ) Terbuat dari campuran karet dan plastik. Warna dasar orange / mencolok dengan slave putih reflektif. • Lampu Rotator/ Flashing Light Rotator warna kuning. Daya kilat mampu terlihat dari jarak jauh. Berdiameter 15 cm dan berkwalitas baik. • APD ( AlatPelindungDiri ) Pakaian warna mencolok ( merah )/ Rompi dilengkapi dengan bahan reflektif. Sepatu Safety dan helm pengaman. • Bendera/ SenterLalin • Pemadam Api c.



Pelaksanaan Pekerjaan Pelaksanaan pekerjaan ini meliputi pekerjaan pengaturan lalulintas dan pekerjaan Pewarnaan permukaan jalan Coldplastic. Kedua jenis pekerjaan ini tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Hal ini demi menjaga keselamatan



baik pekerja



maupun



pemakai



jalan.



Penutupan dan



pembukaan jalur/ lajur yang akan diwarnai harus dilakukan dengan cepat dan tepat, sehingga tidak membuat kemacetan / antrian kendaraan bagi pemakai jalan. Setiap kendaraan yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini harus dilengkapi dengan lampu rotator / Flashing Light



Setelah penutupan jalur/ lajur dilakukan hal – hal sebagai berikut : 1. Pembersihan Lahan Bersihkan lahan yang akan diwarnai dari pasir, lumpur, kotoran, minyak/ oli sehingga permukaan jalan benar- benar bersih dan kering/ tidak lembab dengan menggunakan kompresor,



sapu, sikat



kawat dll. 2. Pre – Marking Mengukur dan menentukan posisi permukaan perkerasan yang akan diwarnai dengan mempergunakan tambang, atau cetakan dan kemudian membuat titik – titik dengan cat yang mudah hilang/ kapur 3. Pewarnaan/ Aplikasi Aplikasi ini terdiri dari 2 lapisan : Lapisan dasar ( Base Coat ) • Siapkan lahan yang akan diaplikasi( yang sudah dibersihkan ) kemudian tutup tepi – tepinya ( yang sudah dipremarking ) dengan menggunakan masking tape sesuai dengan ukuran dan desain . • Buka



kemasan



coldplastic,



kemudian



tambahkan



BPO



50%



kedalam kemasan coldplastic sesuai dengan berat coldplastic dengan perbandingan 1 : 0,01 dan aduk sampai BPO 50% benar – benar bercampur dengan Coldplastic dengan menggunakan electric hand mixer. • Tuangkan coldplastic ( yangsudahdicampurdengan BPO 50% ) pada permukaan perkerasan ( yang sudah ditutup tepi – tepinya dengan masking tape ) kemudian ratakan dengan menggunakan tarikan karet/ rol cat. • Bersamaan dengan itu taburkan colored aggregate



(agregat



berwarna) pada permukaan yang sudah diratakan dengan merata ( pastikan seluruh permukaan ditaburi aggegat berwarna dengan rata) • Pada kondisi setengah kering buka masking tape dengan hati – hati • Kemudian tunggu proses setting ( pengeringan ) tidak lebihdari 30 menit. • Setelah



benar







benar



kering



bersihkanlah



menggunakan kompresor. • Lapisan penutup (top coat) siap untuk diaplikasikan.



andengan



Lapisan Penutup( Top Coat ) • Siapkan lahan yang akan diaplikasi ( yang sudah dibersihkan dengan compressor ) kemudian tutup tepi – tepinya ( yang sudah diaplikasi layer 1/ Base Coat ) dengan menggunakan masking tape. • Buka kemasan coldplastic kemudian tambahkan BPO 50% kedalam bucket coldplastic sesuai



dengan berat



cold plastic dengan



perbandingan 1 : 0,01 dan aduk sampai BPO 50% benar – benar bercampur dengan Coldplastic dengan menggunakan electric hand mixer. • Tuangkan coldplastic ( yang sudah dicampur dengan BPO 50% ) pada permukaan Base Coat ( yang sudah ditutup tepi – tepinya dengan masking tape ) kemudian ratakan dengan menggunakan tarikankaret/ rol cat. • Pastikan seluruh permukaan tertutup dengan coldplastic • Pada kondisi setengah kering buka masking tape dengan hati – hati •



Kemudian tunggu proses setting ( pengeringan ) tidak lebih dari 30 menit.



• Lalulintas dapat dibuka kembali. Untuk pewarnaan pada permukaan elastic pavement (aspal) pastikan bahwa umur aspal sudah cukup (± 2 minggu). Untuk pewarnaan pada rigid pavement (beton) pastikan bahwa umur beton minimum 2 minggu dan sudah cukup baik ( Fully Cured ) untuk diaplikasikan 5. Dokumentasi dan Laporan Sebelum dilaksanakan pewarnaan diambilfoto (posisi 0%), pada saat pewarnaan diambil foto ( posisi 50% ) dan pada waktu selesai pewarnaan diambil foto (posisi 100% ). Semua foto dicetak dalam ukuran post card.



SPESIFIKASI TEKNIS RAMBU JALAN



A. UMUM bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. B. PERENCANAAN Perencanaan penyelenggaraan rambu lalu lintas jalan meliputi : 1. Inventarisasi tingkat pertumbuhan rambu lalu lintas jalan; 2. Survai untuk menentukan kebutuhan



rambu lalu lintas jalan termasuk



penentuan lokasi penempatan/pemasangannya. 3. Perkiraan kebutuhan untuk 5 tahun. 4. Penyusunan program dan pengadaan rambu lalu lintas jalan. C. SPESIFIKASI TEKNIS 1. Bahan Dan Ukuran Persyaratan teknis daun rambu adalah sebagai berikut : a) Bahan Plat Alumunium Plat alumunium memiliki ketebalan minimal 2,0 mm (termasuk reflective sheeting). b) Ukuran daun rambu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 TAHUN 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas c) Permukaan bagian depan



harus dibubuhi inisial ”Perhubungan” atau logo



perhubungan dan Pada bagian belakang daun rambu dibubuhi Stiker perlengkapan jalan tulisan Sumber pendanaan, Tahun Anggaran 2. Lembaran Reflektif Persyaratan teknis lembaran reflektif rambu lalu lintas sebagai berikut: Rambu Lalu Lintas Standar 1) Memiliki nilai koefisien retroreflektif (RA) minimal sesuai dengan pembagian jenis material retroreflektif tipe II berdasarkan tabel sebelumnya ; 2) Khusus untuk rambu larangan berupa kata-kata dengan warna dasar putih dan tulisan warna merah, nilai retroreflektif untuk warna merah harus lebih



tinggi daripada nilai retroreflektif warna putih. Nilai retroreflektif warna putih minimal 70 (Ra) (cd.lx-1.m-2); 3) Permukaan lembaran reflektif rata dan halus serta bagian belakang dilengkapi dengan perekat; 4) Warna mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 TAHUN 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas 3. Tiang Rambu a.



Bahan Tiang Rambu 1) Bahan logam dengan syarat : a) Berbentuk pipa bulat, pipa segi delapan, besi profil H atau besi profil U; b) Tahan terhadap proses korosi dan oksidasi, dengan atau tanpa lapisan anti karat pencegah korosi dan oksidasi, termasuk bagian berlubang untuk sambungan baut; c) Harus berbentuk batangan utuh tanpa sambungan.



b.



Jenis konstruksi tiang rambu dengan bahan logam terdiri dari : 1) Tiang tunggal a) Jenis dan Ukuran : (a) Pipa bulat diameter minimal 55 mm (2”), dengan tebal minimal 2 mm; (b) Besi profil H Np.80 mm; (c) Besi profil U ukuran 25x80x25 (Np.80 mm) tebal 5 mm. b) Pipa bulat dapat diisi cor beton praktis 1 : 2 : 3 (sesuai standard konstruksi Indonesia) atau ditutup dengan plat besi atau bahan sejenis, sehingga air tidak dapat masuk ke dalam pipa; c) Angkur bawah terdiri dari minimal 2 batang besi siku 3x30x30 mm yang dilas pada tiang rambu dengan bersilang atau besi beton yang masuk menyilang kepipa; d) Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu: Menggunakan besi siku minimal 3x30x30 mm yang satu sisinya vertical menghadap kedepan, dan sisi lainya horizontal masuk ketiang dan dilas rapat. 2) Bentuk tiang huruf F a) Jenis dan ukuran: (1) Pipa bulat diameter minimal 150 mm (4”) dengan tebal minimal 2,8 mm; (2) Pipa segi delapan dengan ukuran ekivalent pipa bulat.



b) Pipa bulat dapat diisi cor beton praktis 1 : 2 : 3 (sesuai standard konstruksi Indonesia) atau ditutup dengan plat besi atau bahan sejenis, sehingga air tidak dapat masuk ke dalam pipa; c) Bagian bawah diberi sepatu (tapakan) dengan besi plat tebal minimal 12 mm lalu dilas ketiang secara penuh dengan diberi plat besi untuk penegak yang dilas secara penuh ketapakan dan tiang, dipasang dengan angkur baut. Bagian bawah terdiri dari minimal 4 buah angkur baut dengan besi beton ukuran diameter 19 mm dan panjang 600 mm. Struktur rangka beton pondasi sebagaimana gambar; d) Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan besi siku minimal 3x30x30 mm atau disesuaikan ukuran rambu yang dilas pada tiang rambu secara bersilangan; e) Sambungan tiang rambu dengan lengan daun rambu (flange dan rib plate) menggunakan pengikat untuk memperkuat sambungan menjadi kaku dan kuat. 3) Kupu-kupu dengan tiang tunggal menggunakan: a) jenis dan ukuran: (1) Pipa bulat diameter minimal 110 mm dengan tebal 2.8 mm atau disesuaikan ukuran rambu; (2) Pipa segidelapan dengan ukuran ekivalent pipa bulat. b) Pipa bulat dapat diisi cor beton praktis 1 : 2 : 3 (sesuai standar konstruksi Indonesia) atau ditutup dengan plat besi atau bahan sejenis, sehingga air tidak dapat masuk ke dalam pipa; c) Bagian bawah diberi sepatu (tapakan) dengan besi plat tebal minimal 12 mm lalu dilas ketiang secara penuh dengan diberi plat besi untuk penegak yang dilas secara penuh ketapakan dan tiang, dipasang dengan angkur baut. Bagian bawah terdiri dari minimal 4 buah dengan besi beton diameter 19 mm dan panjang 600 mm. Atau disesuaikan ukuran rambu; d) Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan besi siku minimal 3x30x30 mm atau disesuaikan ukuran rambu yang dilas pada tiang rambu secara bersilangan; e) Sambungan tiang rambu dengan lengan daun rambu (flange dan rib plate) menggunakan pengikat untuk memperkuat sambungan menjadi kaku dan kuat; f) Ketinggian rambu mengacu padaPeraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 TAHUN 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas



g) Bentuk dan ukuran rambu sebagaimana gambar terlampir. 4. Uji Laboratorium Setiap bahan Rambu yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium



dengan



menunjukkan sertifikat uji Laboratorium berskala Nasional atau Internasional. 5. Umur Teknis Umur teknis rambu lalu lintas selama 5 tahun. 6. Tata Cara Penempatan Tata cara penempatan rambu lalu lintas mengacu pada Keputusan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 TAHUN 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas 7. Tata Cara Pemasangan Pemasangan rambu lalu lintas jalan meliputi kegiatan : a.



Peletakan daun rambu pada tiang rambu; Daun rambu yang telah dilapisi dengan lembaran reflektif, diletakan pada tiang rambu dengan menggunakan baut yang dikencangkan.



b.



Pembuatan pondasi dan peletakan rambu untuk rambu tiang tunggal dengan syarat : 1) Ukuran pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting dan setiap tiang masing-masing berukuran : a) Pengecoran di luar (1) Sisi bagian atas



:



150 mm



(2) Sisi bagian bawah



:



650 mm



(3) Kedalaman



:



800 mm



(1) Sisi bagian atas



:



150 mm



(2) Sisi bagian bawah



:



650 mm



(3) Kedalaman



:



800 mm



b) Pengecoran setempat



2) Bagian tiang rambu yang terbenam pada pondasi sedalam 600 mm; 3) Bagian dasar galian pondasi diberi lapisan pasir yang dipadatkan dengan ketebalan 100 mm; 4) Pondasi beton kurang lebih setara dengan Beton Mutu K-175 atau dengan kata lain mempunyai kuat tekan 175 kg / cm2; 5) Bagian pondasi diatas permukaan tanah setinggi 100 mm.



c.



Pembuatan pondasi dan peletakan rambu sebagaimana untuk jenis konstruksi tiang rambu tiang F, kupu-kupu: 1) Ukuran pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting dan setiap tiang masing - masing berukuran : (1.) Sisi bagian atas



: 600



mm;



(2.) Sisi bagian bawah



: 600



mm;



(3.) Kedalaman



: 1150 mm.



atau disesuaikan dengan ukuran rambu 2) Bagian dasar pondasi diberi lapisan pasir yang dipadatkan setebal 50 mm. 3) Pondasi beton kurang lebih setara dengan Beton Mutu K-175 atau dengan kata lain mempunyai kuat tekan 175 kg/ cm2 dengan ukuran 500 x 500 x 800 mm. 4) Pada bagian atas pondasi dipasang plat logam sejenis dengan tiang rambu ukuran 400x400x12 mm serta 4 buah angkur baut dengan diameter 19 mm dan panjang 600 mm. 5) Pondasi untuk rambu dengan ukuran dan bentang rangka baja yang besar disesuaikan dengan kondisi kekuatan daya dukung tanah setempat serta beban yang terjadi sehingga dapat dipertanggungjawabkan kekuatannya; 6) Bagian pondasi diatas permukaan tanah setinggi 200 mm atau disesuaikan dengan permukaan tanah dan jalan.