27-SOP Tanggap Darurat Pusdalops PB Bali - REVISI BERSAMA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

54



E. STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) TANGGAP DARURAT UPT. PUSDALOPS PB PROVINSI BALI I.



LATAR BELAKANG



Posisi Indonesia secara geografis, demografis dan geologis merupakan negara rawan bencana, baik bencana alam dan bencana akibat ulah manusia seperti akibat konflik dan terorisme serta potensi konflik lainnya. Demikian juga dengan Bali, yang merupakan daerah yang termasuk rawan bencana. Hal ini dibuktikan dengan kejadian-kejadian bencana yang disebabkan oleh alam maupun oleh ulah manusia yang terjadi pada dekade terakhir. Saat ini dirasakan ada kecenderungan bahwa penanggulanan bencana dianggap lamban dan tidak memuaskan banyak pihak, sehingga penanganannya dirasakan oleh masyarakat belum maksimal. Sebagai akibatnya, sering terjadi pengaduan dan keluhan dari masyarakat kepada pemerintah. Ini menunjukkan bahwa sesungguhnya sangat diperlukan kerangka hukum yang kuat dibidang manajemen bencana. Hal



ini



menjadi



sangat



penting



karena



perkembangan



ilmu



pengetahuan dan teknologi serta kondisi sosial masyarakat, telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan yang berakibat pada terjadinya bencana. Bencana yang terjadi telah menimbulkan dampak yang banyak menimbulkan korban serta kerugian secara material dan nonmaterial. Dalam rangka mengurangi dampak akibat bencana, maka diperlukan struktur



manajemen



partisipasi



semua



bencana



potensi



yang



yang



ada



mengedepankan baik



pentingnya



pemerintah



maupun



masyarakat. Dalam mengambil peran aktif



untuk menciptakan manajemen yang



efektif serta pentingnya partisipasi publik dan stakeholder pada penanggulangan bencana,



maka dirasakan sangat penting bagi kita



semua untuk selalu mendekatkan tindakan penanggulangan bencana antara partisipasi pemerintah dan masyarakat dalam posisi saling ketergantungan dan saling menunjang. Tindakan penanggulangan



55



bencana ini membutuhkan keterpaduan semua unsur. Keterpaduan tersebut dilakukan



secara sistematis dengan prosedur yang jelas



untuk mencapai hasil yang optimal. Berpijak pada hal tersebut diatas maka UPT PUSDALOPS PB sebagai pihak yang memiliki peranan yang penting dalam penanggulangan bencana



hendaknya



memiliki



prosedur



yang



dapat



membantu



memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsinya. UPT PUSDALOPS PB merupakan sebuah lembaga pemerintah sebagai pusat pengendali operasi



penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terintegrasi



sehingga dalam penanganannya dapat terlaksana secara cepat dan tepat. UPT PUSDALOPS PB menjalankan fungsi sebagai pusat data dan informasi bencana; pelayanan tanggap darurat bencana; pelaksanaan sistem peringatan dini dan pelayanan kegawatdaruratan. Untuk memaksimalkan fungsi dari pelayanan tanggap darurat maka diperlukan suatu prosedur tetap pelayanan tanggap darurat bencana. II.



MAKSUD DAN TUJUAN



Maksud penyusunan Standard Operating Procedur (SOP) / Prosedur Tetap (Protap) ini adalah sebagai acuan oleh



UPT PUSDALOPS PB



dalam menjalankan fungsinya dalam pelayanan tanggap darurat. Tujuan penyusunan Protap Tanggap Darurat ini adalah: a. Meningkatkan kecepatan dan ketepatan UPT PUSDALOPS PB dalam



bertindak



sesuai dengan alur atau prosedur yang ditetapkan



dan



kaidah-kaidah



manajemen penanggulangan bencana. b. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada korban bencana. c. Menyatukan



pemahaman



terhadap



pelayanan yang standar dan kerjasama antar instansi dan institusi pada fase tanggap darurat. d. Memberikan petunjuk pelaksanaan dalam melakukan



kegiatan



operasi



tanggap



darurat yang dilaksanakan oleh



UPT



56



PUSDALOPS PB dan jajarannya. e. Sebagai



dasar



penyusunan



dalam



rencana



mendukung



operasi



(Renop)



tanggap darurat.



III.



PENGERTIAN TANGGAP DARURAT



Darurat adalah ancaman terhadap manusia, yang berada pada situasi yang berisiko kematian, ataupun gangguan pada kesehatan dan kehidupan sehari – hari, yang tidak dapat ditangani oleh individu, keluarga, masyarakat, ataupun sistem suatu daerah. Sedangkan tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Akan tetapi, penentuan tanggap darurat didasarkan pada hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh pihak kabupaten/kota yang tertimpa



bencana.



Pengkajian



cepat



ini



dapat



dilakukan



oleh



pemerintah provinsi apabila kabupaten/kota yang terkena bencana tidak dapat melakukan kaji cepat. Berdasarkan hasil kaji cepat ini, maka pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait memutuskan status tanggap darurat yang sesuai. Status tanggap darurat yang dapat dikeluarkan adalah: •



Tanggap darurat kabupaten/kota, dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota



yang



terkena



dampak



bencana



memimpin



pelaksanaan operasi tanggap darurat dengan dukungan dari provinsi. •



Tanggap darurat provinsi, atas dasar: -



Berdasarkan hasil kaji cepat diputuskan bahwa kabupaten/kota yang terkena dampak tidak mampu atau kurang memiliki kapasitas untuk memimpin pelaksanaan operasi tanggap darurat.



-



Terdapat



dua



atau



lebih



terkena dampak bencana



kabupaten/kota



yang



57



Dalam keadaan tanggap darurat provinsi, maka pemerintah provinsi memimpin



pelaksanaan



operasi



tanggap



darurat



dalam



rangka



memberikan dukungan dari kabupaten/kota yang tertimpa bencana. Apabila status tanggap darurat diputuskan berada di tingkat provinsi, maka segera setelah terbentuknya Organisasi Komando Tanggap Darurat Bencana Provinsi Bali, Komandan Tanggap Darurat Bencana yang ditunjuk akan segera mengaktifkan UPT PUSDALOPS PB menjadi Pos Komando Tanggap Darurat Bencana. Posko Tanggap Darurat Bencana ini memfasilitasi pelaksanaan operasi tanggap darurat oleh Komando



Tanggap Darurat dengan



memanfaatkan fasilitas



dan



sumber daya yang dimiliki UPT PUSDALOPS PB. Dengan demikian, Posko Tanggap Darurat Bencana melaksanakan tugasnya di bawah pimpinan Komandan Tanggap Darurat Bencana. IV.



BENCANA



Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya



korban jiwa



manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. Bencana non alam seperti kegagalan teknologi, gagal modernisasi, epeidemi dan wabah penyakit. Bencana sosial dapat berupa konflok sosial antar kelompok atau antar komunitas, dan teror.



Protap Tanggap Darurat



58 Ya



RUPUSDALOPS PB KABUPATEN/KOTA



Perlu tanggap darurat?



Tidak



Informasikan kepada BPBD dan Bupati/ Walikota



Penetapan status tanggap darurat



Pengaktifan Rupusdalops PB menjadi Pos Komando Tanggap Darurat dalam Organisasi Komando Tanggap Darurat



Tingkat Kabupaten/kota



Peran sebagai Sekretariat dan Hubungan Masyarakat



Monitor kejadian bencana



Koordinasi



 Koordinasi dengan pihak di lapangan (TRC dan instansi lainnya), instansi/organisasi yang terlibat dalam TD .  Mempersiapkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan rencana operasi tanggap darurat  Melakukan pendataan dan pengkoordinasian distribusi logistik di lapangan  Mendukung penyusunan dan distribusi anggaran kepada pihak yang berkompeten



 Menyiapkan materi dan diseminasi informasi  Melakukan rekapitulasi laporan dan pengelolaan akomodasi untuk anggota Komando Tanggap Darurat



Pengkajian dan interpretasi hasil kaji cepat dari TRC



Peran di bidang Perencanaan, Operasi, Logistik dan Peralatan, serta Administrasi Keuangan



Laporan Piket dan Laporan Insidentil (kejadian bencana)



Kontak BPBD untuk mengirim Tim Reaksi Cepat ke lokasi bencana Diseminasi informasi kejadian bencana ke instansi terkait, walikota/bupati, dan masyarakat



Pergantian piket tetap berjalan Kondisi bencana tidak dapat ditangani oleh Kab/Kota



Tingkat Provinsi



Pengakhiran Operasi Tanggap Darurat



Evaluasi



Kembali ke SOP Harian Pengaktifan Pusdalops PB oleh Komandan Tanggap Darurat



PUSDALOPS PB PROVINSI



Kondisi dengan Kejadian Bencana



Diseminasi informasi kejadian bencana ke instansi terkait dan gubernur



Koordinasi dengan Rupusdalops PB mengenai hasil kaji cepat



Peran sebagai Sekretariat dan Hubungan Masyarakat  Menyiapkan materi dan diseminasi informasi  Melakukan rekapitulasi laporan dan pengelolaan akomodasi untuk anggota Komando Tanggap Darurat



Koordinasi dengan Rupusdalops PB mengenai status tanggap darurat



Peran di bidang Perencanaan, Operasi, Logistik dan Peralatan, serta Administrasi Keuangan



Koordinasi



 Koordinasi dengan pihak di lapangan (TRC dan instansi lainnya)  Mempersiapkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan rencana operasi tanggap darurat  Melakukan pendataan dan pengkoordinasian distribusi logistik di lapangan  Mendukung penyusunan dan distribusi anggaran kepada pihak yang berkompeten



Laporan Piket dan Laporan Insidentil (kejadian bencana) Pergantian piket tetap berjalan



Monitor pelaksanaan tanggap darurat berdasarkan rencana operasi yang dikembangkan Kab/ Kota



Koordinasi dengan Gubernur dan instansi di Provinsi untuk penyaluran bantuan untuk Kab/Kota



Koordinasi dan monitoring hingga Pengakhiran Operasi Tanggap Darurat Bencana



Gambar 1. Prosedur Tetap Tanggap Darurat



Pengakhiran Operasi Tanggap Darurat



Evaluasi



59



V.



DIAGRAM ALIR TANGGAP DARURAT



Diagram alir prosedur tetap tanggap darurat dapat dilihat pada halaman sebelumnya. Informasi bencana yang telah ditriangulasi sebelumnya kemudian ditindaklanjuti oleh UPT PUSDALOPS PB sebagai berikut: 1. UPT PUSDALOPS PB Provinsi a) Melakukan diseminasi informasi kejadian bencana ke instansi terkait dan gubernur. b) Melakukan koordinasi dengan Rupusdalops/ UPT Pusdalops



PB



kabupaten/kota



tempat



kejadian



bencana mengenai hasil kaji cepat dan status tanggap darurat. Diikuti oleh dua kemungkinan : c) Pengumuman



status



tanggap



darurat



oleh



kabupaten kota Apabila status tanggap darurat berada di kabupaten/kota : 



Melakukan pemantauan pelaksanaan tanggap darurat



berdasarkan



rencana



operasi



yang



dikembangkan oleh kabupaten/kota terkait. 



Melakukan koordinasi dengan instansi terkait di lingkungan



provinsi



dan



gubernur



untuk



penyaluran bantuan ke kabupaten/kota terkait. 



Melakukan koordinasi rutin dengan Rupusdalops/ UPT



Pusdalops



PB



kabupaten/kota



sampai



operasi tanggap darurat bencana berakhir. 



Melakukan



evaluasi



pelaksanaan



tanggap



darurat oleh UPT Pusdalops PB Provinsi segera setelah operasi tanggap darurat berakhir. 



Membuat laporan pelaksanaan tanggap darurat kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Bali.







Kembali ke protap kegiatan harian.



d) Pengumuman status tanggap darurat oleh provinsi Apabila status tanggap darurat berada di provinsi: 



UPT PUSDALOPS PB Provinsi Bali diaktifkan



60



sebagai Pos Komando Tanggap Darurat Bencana oleh Komandan Tanggap Darurat Bencana yang ditunjuk. Dalam hal ini, Posko Tanggap Darurat Bencana



menfasilitasi



tanggap



darurat



pelaksanaan



bencana



oleh



operasi



Organisasi



Komando Tanggap Darurat Bencana. 



Sebagai Sekretariat dan Hubungan Masyarakat, Posko Tanggap Darurat Bencana menyiapkan materi dan diseminasi informasi bencana serta melakukan rekapitulasi laporan dan pengelolaan akomodasi untuk anggota Komando Tanggap Darurat.







Untuk mendukung bidang Perencanaan, Operasi, Logistik



dan



Peralatan,



serta



Administrasi



Keuangan, Posko Tanggap Darurat menjalankan tugas melakukan koordinasi dengan pihak di lapangan



(TRC



mempersiapkan



dan data



instansi dan



lainnya),



informasi



yang



dibutuhkan dalam penyusunan rencana operasi tanggap darurat, melakukan pendataan dan pengkoordinasian distribusi logistik di lapangan, serta mendukung penyusunan dan distribusi anggaran kepada pihak yang berkompeten. 



Masing-masing beragam melakukan



personil



fungsi



yang



dalam



koordinasi



terlibat



tanggap



secara



dalam darurat



konsisten



dan



tetap menyusun laporan piket dan laporan insidentil



kejadian



bencana,



demikian



juga



halnya dengan pergantian piket yang tetap berjalan. 



Semua kegiatan di atas berjalan secara terus menerus sampai berakhirnya operasi tanggap darurat yang diikuti dengan evaluasi







Kembali ke protap kegiatan harian.



2. RUPUSDALOPS/UPT PUSDALOPS PB Kabupaten / Kota Hal-hal yang dilakukan Rupusdalops/ UPT Pusdalops PB



61



kabupaten/kota saat tanggap darurat yaitu : a) Melakukan diseminasi informasi kejadian bencana ke



instansi



terkait,



walikota/bupati,



dan



masyarakat. b) Melakukan kontak dengan BPBD



untuk mengirim



Tim Reaksi Cepat (TRC) ke lokasi bencana. c) Melakukan pengkajian dan interpretasi hasil kaji cepat dari TRC dan melaporkan hasilnya kepada BPBD dan Bupati/Walikota dengan tetap melakukan pemantauan terhadap kejadian bencana tersebut. Diikuti oleh dua cabang: d) Pengumuman



status



tanggap



darurat



oleh



kabupaten/kota Apabila status tanggap darurat berada di kabupaten/kota: 



Komandan



Tanggap



Rupusdalops/UPT



Darurat



Pusdalops



mengaktifkan PB



Kabupaten



menjadi Pos Komando Tanggap Darurat sebagai bagian



dari



Organisasi



Komando



Tanggap



Darurat. 



Sebagai Sekretariat dan Hubungan Masyarakat, Posko Tanggap Darurat Bencana menyiapkan materi dan diseminasi informasi bencana serta melakukan rekapitulasi laporan dan pengelolaan akomodasi untuk anggota Komando Tanggap Darurat.







Untuk mendukung bidang Perencanaan, Operasi, Logistik



dan



Peralatan,



serta



Administrasi



Keuangan, Posko Tanggap Darurat menjalankan tugas melakukan koordinasi dengan pihak di lapangan



(TRC



mempersiapkan



dan data



instansi dan



lainnya),



informasi



yang



dibutuhkan dalam penyusunan rencana operasi tanggap darurat, melakukan pendataan dan pengkoordinasian distribusi logistik di lapangan, serta mendukung penyusunan dan distribusi anggaran kepada pihak yang berkompeten.



62







Dalam melaksanakan operasi tanggap darurat, Rupusdalops / UPT Pusdalops PB kabupaten/kota berkoordinasi dan meminta dukungan dari UPT Pusdalops PB provinsi Bali.







Masing-masing beragam



personil



fungsi



melakukan



yang



dalam



koordinasi



terlibat



tanggap



secara



dalam darurat



konsisten



dan



tetap menyusun laporan piket dan laporan insidentil



kejadian



bencana,



demikian



juga



halnya dengan pergantian piket yang tetap berjalan. 



Semua kegiatan di atas berjalan secara terus menerus sampai berakhirnya operasi tanggap darurat yang diikuti dengan evaluasi







Kembali ke protap kegiatan harian.



e) Pengumuman status tanggap darurat oleh provinsi Apabila status tanggap darurat berada di kabupaten/kota: 



Semua personil Rupusdalops/UPT Pusdalops PB Kabupaten/Kota tempat kejadian bencana tetap menjalankan pelaksanaan



perannya operasi



untuk



tanggap



mendukung darurat



oleh



Komandan Tanggap Darurat Bencana di tingkat provinsi. Peralihan komando tanggap darurat dari kabupaten/kota ke provinsi terjadi



karena



berbagai



sesuai



kondisi



yang



telah



dijelaskan



sebelumnya.



VI.



KEGIATAN TANGGAP DARURAT



Pada kondisi tanggap darurat dilakukan oleh provinsi, maka segera setelah dilakukannya pengaktifan UPT PUSDALOPS PB Provinsi sebagai Pos



Komando



Tanggap



Darurat,



maka



personilnya



langsung



63



mempersiapkan Komandan



diri



Tanggap



untuk



memfasilitasi



Darurat.



Dukungan



tanggap yang



darurat



diberikan



oleh



kepada



Komandan Tanggap Darurat adalah: -



Melaksanakan dan menyampaikan komando strategis yang berasal dari Gubernur kepada



UPT PUSDALOPS PB dan Pos



Komando Lapangan. -



Terlibat dan mendukung kegiatan kaji cepat dan kaji lanjutan yang



dilakukan



oleh



tim



yang



diberi



wewenang



untuk



melaksanakan kegiatan tersebut. -



Mendukung penyusunan Rencana Operasi Tanggap Darurat bekerjasama dengan instansi dan organisasi terkait.



-



Mengkoordinasikan bantuan teknis sesuai kebutuhan masingmasing kabupaten/kota.



-



Mengolah



data



dan



informasi



yang



berasal



dari



RUPUSDALOPS/UPT PUSDALOPS PB tentang penanganan tanggap darurat bencana sebagai bahan pengambilan keputusan bagi Gubernur dan memberikan informasi resmi tentang kondisi bencana dan penanganan tanggap darurat kepada masyarakat melalui pers. -



Mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi penanganan tanggap darurat bencana di kabupaten/kota.



-



Terlibat dan mendukung kaji kerusakan dan kerugian (damaged and lossess assessment) yang dilakukan oleh tim yang telah ditetapkan dan dikoordinasikan oleh BPBD.



Namun demikian, pelaksanaan tugas-tugas di atas berada dalam kerangka kegiatan organisasi komando tanggap darurat bencana. Dengan demikian, Posko Tanggap Darurat Bencana tidak menjalankan secara penuh semua kegiatan dalam operasi tanggap darurat, namun mendukung pelaksanaan operasi tanggap darurat bencana dengan menggunakan fasilitas dan sumber daya yang ada di UPT Pusdalops PB Provinsi Bali. Berikut ini merupakan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Posko Tanggap Darurat Bencana sesuai dengan organisasi Komando Tanggap Darurat Bencana. Pada prinsipnya tidak ada perbedaan dengan tugastugas yang telah disebutkan di atas. 1. Pengkajian Kebutuhan (Assessment)



64



a. Melaksanakan pengkajian cepat (Rapid assessment) Pengkajian cepat merupakan langkah awal yang menentukan pelaksanaan operasi tanggap darurat dan dilaksanakan dalam kurun waktu 24 jam setelah terjadi bencana. Pengkajian ini dilakukan oleh tim dari kabupaten/kota, namun provinsi juga dapat bergabung dalam tim ini. Dengan demikian, apabila diperlukan, maka perwakilan personil dari UPT Pusdalops PB juga dapat dilibatkan dalam melaksanakan kaji cepat. Hal ini dapat memperlancar distribusi informasi hasil kaji cepat dari tempat kejadian bencana ke UPT Pusdalops PB Provinsi. Untuk mempercepat pengkajian dapat dilaksanakan beberapa metode pencarian data yakni: •



Data primer



Dapatkan dari survey langsung ke lokasi bencana atau kerjasama dengan lintas sektoral yang terlibat di lokasi . •



Data sekunder



Dengan menggunakan sumber lain untuk melengkapi hasil pengkajian dan sebagai perbandingan seperti informasi radio, sumber informasi terkait, televisi dan lain-lain. b. Melaksanakan pengkajian lanjutan (Detail assessment) Apabila dukungan dari provinsi terhadap kabupaten/kota masih dibutuhkan dalam pengkajian lanjutan, maka personil UPT PUSDALOPS PB Provinsi tetap membantu hingga tahap ini. Pengkajian lanjutan ini dilakukan untuk melengkapi data hasil pengkajian cepat, sehingga dapat digunakan sebagai materi dalam penyusunan rencana operasional (Renop). Pengkajian ini juga mengidentifikasi lembaga-lembaga yang terlibat dalam tanggap darurat dan kegiatannya (who is doing what and where).



65



Langkah-langkah Pengkajian



2. Sekretariat dan Hubungan Masyarakat Segera setelah dibentuknya Organisasi Komando Tanggap Darurat, UPT PUSDALOPS PB segera diaktifkan menjadi Pos Komando Tanggap



Darurat



Bencana.



Personil



Posko



Tanggap



Darurat



Bencana ikut ambil bagian dalam organisasi komando tanggap darurat di bidang kesekretariatan dan hubungan masyarakat. Tugas yang dilaksanakan dalam bidang ini adalah: •



Menyiapkan



materi



dan



diseminasi



informasi bencana. •



Melakukan



rekapitulasi



laporan



dan



pengelolaan akomodasi untuk anggota komando tanggap darurat. 3. Perencanaan Operasi Tanggap Darurat Untuk mendukung bidang perencanaan dalam organisasi Komando Tanggap



Darurat



Bencana,



personil



Posko



Tanggap



Darurat



melakukan koordinasi dengan beragam pihak (termasuk tim di lapangan) dan menyiapkan data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan rencana operasi. Rencana operasi tanggap darurat berguna untuk : a. Menetapkan program-program yang akan



dilaksanakan



pada



tahap



66



tanggap darurat. b. Membantu (baik



Posko



di



kabupaten/kota) atau



Tanggap



Darurat



provinsi untuk



memutuskan



maupun menentukan



program



yang



sangat mungkin dilakukan disesuaikan dengan situasi dan kondisi terkait dengan



bantuan-bantuan



yang



direncanakan ataupun diharapkan dari instansi terkait. c. Mempermudah melakukan monitoring dan



evaluasi



serta



sekaligus



menentukan langkah berikutnya. d. Sebagai rekomendasi lintas sektoral lainnya Daerah



termasuk



kepada



Kepala



(Gubernur/Walikota/Bupati)



tentang tentang kegiatan yang akan dilaksanakan. Kerangka waktu rencana operasional darurat bergantung pada keputusan rapat komando tanggap darurat. Rencana operasi dapat disusun untuk 14 hari pertama, kemudian dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai perkembangan kondisi di lokasi bencana. Penyusunan rencana operasional harus memperhatikan kapasitas dan sumber daya yang tersedia, sehingga merupakan peran personil Posko Tanggap Darurat untuk mempersiapkan database kapasitas baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Selain hal



tersebut



menyesuaikan



diatas, dengan



rencana



operasional



kaidah-kaidah



disusun



harus



manajemen



relief



(pemenuhan kebutuhan dasar). Pada prinsipnya, struktur rencana operasional adalah sebagai berikut: i.Jenis bencana ii.Hari/tanggal iii.Waktu Provinsi/Daerah iv.Kabupaten/Kota/Desa v.Sebab bencana/bahaya vi.Dilaksanakan oleh



67



vii.Pendahuluan/ringkasan viii.Maksud dan Tujuan ix.Hasil yang diharapkan x.Indikator keberhasilan xi.Jenis kegiatan (Uraikan secara singkat per kegiatan dan teknis pelaksanaannya) xii.Dana (sumber dan uraian pengeluarannya) xiii.Rekomendasi ke Pemerintah setempat (Gubernur, Bupati, Walikota). xiv.Monitoring dan evaluasi xv.Penutup



3. Logistik Setelah tersusunnya rencana operasi, maka sesegera mungkin dilaksanakan operasi tanggap darurat oleh pihak-pihak yang berkompeten. Penyelenggaraan operasi tanggap darurat untuk membantu korban bencana merupakan hal utama yang dilakukan sehingga membutuhkan pengelolaan logistik yang tepat. Untuk mendukung



hal



ini,



Posko



Tanggap



Darurat



Bencana



juga



mendukung bidang logistik dari komando tanggap darurat bencana. Terdapat 3 aspek penting dalam logistik: •



Pengadaan barang (procurement)







Pergudangan (warehousing)







Penyaluran barang (distribution)



Posko Tanggap Darurat menjadi simpul penting dalam komando tanggap



darurat



dalam



melakukan



pendataan



dan



pengkoordinasian distribusi logistik ke lokasi bencana, antara lain meliputi pergerakan dan distribusi tenaga relawan, peralatan, dan sumber daya lainnya. 4. Bantuan Personil Posko Tanggap Darurat Bencana tidak terlibat secara langsung dalam penyaluran bantuan di lapangan. Akan tetapi, sama pentingnya dengan penanganan logistik, Posko Tanggap Darurat



68



mendukung komando tanggap darurat dalam melakukan pendataan dan pengkoordinasian distribusi bantuan ke lokasi bencana. Penyaluran bantuan sendiri



harus memperhatikan kaidah–kaidah



manajemen relief, diantaranya: a. Prinsip-Prinsip Bantuan •



Bantuan diberikan secara langsung kepada korban bencana yang berhak menerimanya.







Bantuan disalurkan secara langsung oleh petugas, dan tidak diserahkan melalui pihak ketiga.



b. Prosedur Penyaluran Bantuan •



Pra penyaluran bantuan/distribusi.







Registrasi



kembali



kelompok



penerima



bantuan. •



Menyiapkan keperluan administrasi (logistic form)







Kebutuhan transportasi yang diperlukan ke lokasi.







Petugas yang ada di lokasi pendistribusian.







Penentuan tempat/titik pendistribusian



c. Pelaksanaan Pendistribusian •



Mengatur kerumunan masa







Pengarahan







Pembagian bantuan



d. Setelah Pendistribusian •



Rekapitulasi/review kegiatan pendistribusian







Laporan pendistribusian







Monitoring dan evaluasi



e. Memilih tempat pendistribusian •



Cukup menampung total penerima bantuan







Menjamin keamanan barang







Menjamin keamanan petugas







Mudah diakses dan tempat yang netral kalau



69



pada bencana konflik



f. Bantuan harus memperhatikan Panca Tepat •



Tepat waktu







Tepat tempat







Tepat sasaran







Tepat jumlah







Tepat kualitas



g. Monitoring dan evaluasi Monitoring sangat diperlukan guna mengetahui sebeberapa jauh keefektifan



dari



pelaksanaan



tanggap



darurat



bencana.



Sementara evaluasi lebih terfokus pada dampak kemajuan kegiatan



oleh



Posko



keberhasilannya



dapat



Tanggap diukur



Darurat



Bencana.



dari



sebeberapa



Ukuran jauh



pencapaiannya terhadap tujuan yang ditetapkan.



VII.



KOORDINASI LINTAS SEKTORAL



Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Bali mengenai Pedoman Penyelenggaraan UPT Pusdalops PB dan Rupusdalops di daerah Bali, maka koordinasi lintas sektoral merupakan hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tanggap darurat oleh Posko Tanggap Darurat Bencana. Apabila tanggap darurat dipimpin oleh kabupaten/kota, maka UPT Pusdalops PB Provinsi dan Rupusdalops/UPT Pusdalops Kabupaten/Kota menjalankan perannya sebagai berikut:



Tabel 1. Peran UPT Pusdalops PB Provinsi dan Rupusdalops/UPT Pusdalops PB Kabupaten/Kota dalam kondisi tanggap darurat di kabupaten/kota



70



UPT Pusdalops PB Provinsi  Melaksana



Rupusdalops / PT Pusdalops PB Kabupaten/Kota  Sebagai Pos



kan



Komando



kewenang



Tanggap



an



Darurat,



koordinasi



melaksanakan



dengan



kewenangan



RUPUSDAL



komando



OPS/UPT



strategis dan



PUSDALOP



komando taktis



S



terhadap



Kabupaten



semua instansi



/Kota



terkait dalam penanggulanga n bencana di kabupaten/kota .



 Memberika



 Melaksanakan



n



kewenangan



dukungan



koordinasi



terhadap



dengan instansi



operasi



terkait dalam



tanggap



penanggulanga



darurat di



n bencana



kabupaten /kota (back up)  Memberika



 Mempersiapkan



n



informasi yang



rekomend



dibutuhkan



asi yang



dalam



dibutuhka



penyusunan



n oleh



strategi operasi



RUPUSDAL



tanggap



OPS/UPT



darurat



PUSDALOP S Kabupaten /Kota jika dibutuhka n (advisory)



71



Dan apabila tanggap darurat dipimpin oleh provinsi, maka peran yang dijalankan masing-masing pihak adalah: Tabel 2. Peran UPT Pusdalops PB Provinsi dan Rupusdalops/ UPT Pusdalops PB Kabupaten/Kota dalam Kondisi Tanggap Darurat di Provinsi UPT Pusdalops PB Provinsi  Memiliki



Rupusdalops / PT Pusdalops PB Kabupaten/Kota  Memiliki



kewenangan



kewenangan



komando



komando taktis



strategis



terhadap



dalam operasi



institusi-



tanggap



institusi terkait



darurat,



di tingkat



termasuk



kabupaten/kota



terhadap



, termasuk pos



RUPUSDALOP



komando



S/UPT



lapangan



PUSDALOPS



(posko



Kabupaten/Ko



lapangan).



ta.  Melakukan



 Memberikan



koordinasi



laporan rutin



dengan



terhadap UPT



institusi-



PUSDALOPS



institusi



Provinsi terkait



terkait di



pelaksanaan



tingkat



operasi



provinsi.



tanggap darurat.



 Mengkoordina



 Memberikan



72



sikan bantuan



masukan



teknis dari



kepada UPT



instansi dan



PUSDALOPS



lembaga



Provinsi terkait



terkait



pelaksanaan



kepada



operasi



RUPUSDALOP



tanggap



S/UPT



darurat.



PUSDALOPS Kabupaten/Ko ta



Dengan pembagian tanggung jawab seperti di atas, UPT Pusdalops PB Provinsi memberikan komando strategis dan bantuan teknis kepada Rupusdalops/UPT Pusdalops PB Kabupaten/Kota dalam operasi tanggap darurat. Pelaksanaan operasi tanggap darurat tetap menjadi tanggung jawab kabupaten/kota di bawah komando UPT Pusdalops PB. VIII. SARANA/PRASARANA



PENDUKUNG



TANGGAP DARURAT BENCANA Sarana prasarana yang dapat digunakan dalam pelaksanaan tanggap darurat oleh Posko Tanggap Darurat Bencana adalah semua fasilitas dan sumber daya yang dimiliki oleh UPT Pusdalops PB Provinsi Bali. Namun demikian, dalam melaksanakan tugas di luar lingkungan UPT Pusdalops PB, personil Posko Tanggap Darurat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di provinsi sehingga dapat memanfaatkan fasilitas dan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah provinsi. Untuk diagram Hubungan dan Tata Kerja UPT Pusdalops PB dan Rupusdalops/UPT Pusdalops PB dengan Instansi Terkait Saat Terjadi Bencana yang Ditangani UPT PUSDALOPS PB Provinsi dan diagram Hubungan dan Tata Kerja UPT Pusdalops PB dan Rupusdalops/UPT Pusdalops PB dengan Instansi Terkait Saat Terjadi Bencana yang Dapat Ditangani Rupusdalops/UPT Pusdalops PB Kabupaten/Kota dapat dilihat di halaman berikut.



IX.



PENUTUP



Demikian prosedur tetap tanggap darurat ini disusun untuk dapat



73 ta Kerja UPT Pusdalops PB dan Rupusdalops/UPT Pusdalops PB dengan Instansi Terkait Saat Terjadi Bencana yang Ditangani UPT PUSDALOPS PB Provinsi dilaksanakan dengan sebaik-baiknya .



ata Kerja UPT Pusdalops PB dan Rupusdalops/UPT Pusdalops PB dengan Instansi Terkait 54 di Bencana yang Dapat Ditangani Rupusdalops/UPT Pusdalops PB Kabupaten/Kota



0100090000037800000002001c000000000004000000030108000500 00000b0200000000050000000c021c0ddd0f040000002e0118001c000 000fb021000070000000000bc02000000000102022253797374656d00 0ddd0f000044870000c043110004ee833908e01a020c0200000400000 02d01000004000000020101001c000000fb029cff00000000000090010 00000000440001254696d6573204e657720526f6d616e000000000000 0000000000000000000000040000002d010100050000000902000000 020d000000320a5a0000000100040000000000d20f1c0d20782d00040 000002d010000030000000000



UBERNUR BALI,



54



Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyara 0100090000037800000002001c000000000004000000030108000500



00000b0200000000050000000c021c0ddd0f040000002e0118001c000 ADE MANGKU PASTIKA 000fb021000070000000000bc02000000000102022253797374656d00 0ddd0f000044870000c043110004ee833908e01a020c0200000400000 02d01000004000000020101001c000000fb029cff00000000000090010 00000000440001254696d6573204e657720526f6d616e000000000000 0000000000000000000000040000002d010100050000000902000000 020d000000320a5a0000000100040000000000d20f1c0d20782d00040 000002d010000030000000000