5 0 140 KB
54
E. STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) TANGGAP DARURAT UPT. PUSDALOPS PB PROVINSI BALI I.
LATAR BELAKANG
Posisi Indonesia secara geografis, demografis dan geologis merupakan negara rawan bencana, baik bencana alam dan bencana akibat ulah manusia seperti akibat konflik dan terorisme serta potensi konflik lainnya. Demikian juga dengan Bali, yang merupakan daerah yang termasuk rawan bencana. Hal ini dibuktikan dengan kejadian-kejadian bencana yang disebabkan oleh alam maupun oleh ulah manusia yang terjadi pada dekade terakhir. Saat ini dirasakan ada kecenderungan bahwa penanggulanan bencana dianggap lamban dan tidak memuaskan banyak pihak, sehingga penanganannya dirasakan oleh masyarakat belum maksimal. Sebagai akibatnya, sering terjadi pengaduan dan keluhan dari masyarakat kepada pemerintah. Ini menunjukkan bahwa sesungguhnya sangat diperlukan kerangka hukum yang kuat dibidang manajemen bencana. Hal
ini
menjadi
sangat
penting
karena
perkembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi serta kondisi sosial masyarakat, telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan yang berakibat pada terjadinya bencana. Bencana yang terjadi telah menimbulkan dampak yang banyak menimbulkan korban serta kerugian secara material dan nonmaterial. Dalam rangka mengurangi dampak akibat bencana, maka diperlukan struktur
manajemen
partisipasi
semua
bencana
potensi
yang
yang
ada
mengedepankan baik
pentingnya
pemerintah
maupun
masyarakat. Dalam mengambil peran aktif
untuk menciptakan manajemen yang
efektif serta pentingnya partisipasi publik dan stakeholder pada penanggulangan bencana,
maka dirasakan sangat penting bagi kita
semua untuk selalu mendekatkan tindakan penanggulangan bencana antara partisipasi pemerintah dan masyarakat dalam posisi saling ketergantungan dan saling menunjang. Tindakan penanggulangan
55
bencana ini membutuhkan keterpaduan semua unsur. Keterpaduan tersebut dilakukan
secara sistematis dengan prosedur yang jelas
untuk mencapai hasil yang optimal. Berpijak pada hal tersebut diatas maka UPT PUSDALOPS PB sebagai pihak yang memiliki peranan yang penting dalam penanggulangan bencana
hendaknya
memiliki
prosedur
yang
dapat
membantu
memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsinya. UPT PUSDALOPS PB merupakan sebuah lembaga pemerintah sebagai pusat pengendali operasi
penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terintegrasi
sehingga dalam penanganannya dapat terlaksana secara cepat dan tepat. UPT PUSDALOPS PB menjalankan fungsi sebagai pusat data dan informasi bencana; pelayanan tanggap darurat bencana; pelaksanaan sistem peringatan dini dan pelayanan kegawatdaruratan. Untuk memaksimalkan fungsi dari pelayanan tanggap darurat maka diperlukan suatu prosedur tetap pelayanan tanggap darurat bencana. II.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan Standard Operating Procedur (SOP) / Prosedur Tetap (Protap) ini adalah sebagai acuan oleh
UPT PUSDALOPS PB
dalam menjalankan fungsinya dalam pelayanan tanggap darurat. Tujuan penyusunan Protap Tanggap Darurat ini adalah: a. Meningkatkan kecepatan dan ketepatan UPT PUSDALOPS PB dalam
bertindak
sesuai dengan alur atau prosedur yang ditetapkan
dan
kaidah-kaidah
manajemen penanggulangan bencana. b. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada korban bencana. c. Menyatukan
pemahaman
terhadap
pelayanan yang standar dan kerjasama antar instansi dan institusi pada fase tanggap darurat. d. Memberikan petunjuk pelaksanaan dalam melakukan
kegiatan
operasi
tanggap
darurat yang dilaksanakan oleh
UPT
56
PUSDALOPS PB dan jajarannya. e. Sebagai
dasar
penyusunan
dalam
rencana
mendukung
operasi
(Renop)
tanggap darurat.
III.
PENGERTIAN TANGGAP DARURAT
Darurat adalah ancaman terhadap manusia, yang berada pada situasi yang berisiko kematian, ataupun gangguan pada kesehatan dan kehidupan sehari – hari, yang tidak dapat ditangani oleh individu, keluarga, masyarakat, ataupun sistem suatu daerah. Sedangkan tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Akan tetapi, penentuan tanggap darurat didasarkan pada hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh pihak kabupaten/kota yang tertimpa
bencana.
Pengkajian
cepat
ini
dapat
dilakukan
oleh
pemerintah provinsi apabila kabupaten/kota yang terkena bencana tidak dapat melakukan kaji cepat. Berdasarkan hasil kaji cepat ini, maka pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait memutuskan status tanggap darurat yang sesuai. Status tanggap darurat yang dapat dikeluarkan adalah: •
Tanggap darurat kabupaten/kota, dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota
yang
terkena
dampak
bencana
memimpin
pelaksanaan operasi tanggap darurat dengan dukungan dari provinsi. •
Tanggap darurat provinsi, atas dasar: -
Berdasarkan hasil kaji cepat diputuskan bahwa kabupaten/kota yang terkena dampak tidak mampu atau kurang memiliki kapasitas untuk memimpin pelaksanaan operasi tanggap darurat.
-
Terdapat
dua
atau
lebih
terkena dampak bencana
kabupaten/kota
yang
57
Dalam keadaan tanggap darurat provinsi, maka pemerintah provinsi memimpin
pelaksanaan
operasi
tanggap
darurat
dalam
rangka
memberikan dukungan dari kabupaten/kota yang tertimpa bencana. Apabila status tanggap darurat diputuskan berada di tingkat provinsi, maka segera setelah terbentuknya Organisasi Komando Tanggap Darurat Bencana Provinsi Bali, Komandan Tanggap Darurat Bencana yang ditunjuk akan segera mengaktifkan UPT PUSDALOPS PB menjadi Pos Komando Tanggap Darurat Bencana. Posko Tanggap Darurat Bencana ini memfasilitasi pelaksanaan operasi tanggap darurat oleh Komando
Tanggap Darurat dengan
memanfaatkan fasilitas
dan
sumber daya yang dimiliki UPT PUSDALOPS PB. Dengan demikian, Posko Tanggap Darurat Bencana melaksanakan tugasnya di bawah pimpinan Komandan Tanggap Darurat Bencana. IV.
BENCANA
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. Bencana non alam seperti kegagalan teknologi, gagal modernisasi, epeidemi dan wabah penyakit. Bencana sosial dapat berupa konflok sosial antar kelompok atau antar komunitas, dan teror.
Protap Tanggap Darurat
58 Ya
RUPUSDALOPS PB KABUPATEN/KOTA
Perlu tanggap darurat?
Tidak
Informasikan kepada BPBD dan Bupati/ Walikota
Penetapan status tanggap darurat
Pengaktifan Rupusdalops PB menjadi Pos Komando Tanggap Darurat dalam Organisasi Komando Tanggap Darurat
Tingkat Kabupaten/kota
Peran sebagai Sekretariat dan Hubungan Masyarakat
Monitor kejadian bencana
Koordinasi
Koordinasi dengan pihak di lapangan (TRC dan instansi lainnya), instansi/organisasi yang terlibat dalam TD . Mempersiapkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan rencana operasi tanggap darurat Melakukan pendataan dan pengkoordinasian distribusi logistik di lapangan Mendukung penyusunan dan distribusi anggaran kepada pihak yang berkompeten
Menyiapkan materi dan diseminasi informasi Melakukan rekapitulasi laporan dan pengelolaan akomodasi untuk anggota Komando Tanggap Darurat
Pengkajian dan interpretasi hasil kaji cepat dari TRC
Peran di bidang Perencanaan, Operasi, Logistik dan Peralatan, serta Administrasi Keuangan
Laporan Piket dan Laporan Insidentil (kejadian bencana)
Kontak BPBD untuk mengirim Tim Reaksi Cepat ke lokasi bencana Diseminasi informasi kejadian bencana ke instansi terkait, walikota/bupati, dan masyarakat
Pergantian piket tetap berjalan Kondisi bencana tidak dapat ditangani oleh Kab/Kota
Tingkat Provinsi
Pengakhiran Operasi Tanggap Darurat
Evaluasi
Kembali ke SOP Harian Pengaktifan Pusdalops PB oleh Komandan Tanggap Darurat
PUSDALOPS PB PROVINSI
Kondisi dengan Kejadian Bencana
Diseminasi informasi kejadian bencana ke instansi terkait dan gubernur
Koordinasi dengan Rupusdalops PB mengenai hasil kaji cepat
Peran sebagai Sekretariat dan Hubungan Masyarakat Menyiapkan materi dan diseminasi informasi Melakukan rekapitulasi laporan dan pengelolaan akomodasi untuk anggota Komando Tanggap Darurat
Koordinasi dengan Rupusdalops PB mengenai status tanggap darurat
Peran di bidang Perencanaan, Operasi, Logistik dan Peralatan, serta Administrasi Keuangan
Koordinasi
Koordinasi dengan pihak di lapangan (TRC dan instansi lainnya) Mempersiapkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan rencana operasi tanggap darurat Melakukan pendataan dan pengkoordinasian distribusi logistik di lapangan Mendukung penyusunan dan distribusi anggaran kepada pihak yang berkompeten
Laporan Piket dan Laporan Insidentil (kejadian bencana) Pergantian piket tetap berjalan
Monitor pelaksanaan tanggap darurat berdasarkan rencana operasi yang dikembangkan Kab/ Kota
Koordinasi dengan Gubernur dan instansi di Provinsi untuk penyaluran bantuan untuk Kab/Kota
Koordinasi dan monitoring hingga Pengakhiran Operasi Tanggap Darurat Bencana
Gambar 1. Prosedur Tetap Tanggap Darurat
Pengakhiran Operasi Tanggap Darurat
Evaluasi
59
V.
DIAGRAM ALIR TANGGAP DARURAT
Diagram alir prosedur tetap tanggap darurat dapat dilihat pada halaman sebelumnya. Informasi bencana yang telah ditriangulasi sebelumnya kemudian ditindaklanjuti oleh UPT PUSDALOPS PB sebagai berikut: 1. UPT PUSDALOPS PB Provinsi a) Melakukan diseminasi informasi kejadian bencana ke instansi terkait dan gubernur. b) Melakukan koordinasi dengan Rupusdalops/ UPT Pusdalops
PB
kabupaten/kota
tempat
kejadian
bencana mengenai hasil kaji cepat dan status tanggap darurat. Diikuti oleh dua kemungkinan : c) Pengumuman
status
tanggap
darurat
oleh
kabupaten kota Apabila status tanggap darurat berada di kabupaten/kota :
Melakukan pemantauan pelaksanaan tanggap darurat
berdasarkan
rencana
operasi
yang
dikembangkan oleh kabupaten/kota terkait.
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait di lingkungan
provinsi
dan
gubernur
untuk
penyaluran bantuan ke kabupaten/kota terkait.
Melakukan koordinasi rutin dengan Rupusdalops/ UPT
Pusdalops
PB
kabupaten/kota
sampai
operasi tanggap darurat bencana berakhir.
Melakukan
evaluasi
pelaksanaan
tanggap
darurat oleh UPT Pusdalops PB Provinsi segera setelah operasi tanggap darurat berakhir.
Membuat laporan pelaksanaan tanggap darurat kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Bali.
Kembali ke protap kegiatan harian.
d) Pengumuman status tanggap darurat oleh provinsi Apabila status tanggap darurat berada di provinsi:
UPT PUSDALOPS PB Provinsi Bali diaktifkan
60
sebagai Pos Komando Tanggap Darurat Bencana oleh Komandan Tanggap Darurat Bencana yang ditunjuk. Dalam hal ini, Posko Tanggap Darurat Bencana
menfasilitasi
tanggap
darurat
pelaksanaan
bencana
oleh
operasi
Organisasi
Komando Tanggap Darurat Bencana.
Sebagai Sekretariat dan Hubungan Masyarakat, Posko Tanggap Darurat Bencana menyiapkan materi dan diseminasi informasi bencana serta melakukan rekapitulasi laporan dan pengelolaan akomodasi untuk anggota Komando Tanggap Darurat.
Untuk mendukung bidang Perencanaan, Operasi, Logistik
dan
Peralatan,
serta
Administrasi
Keuangan, Posko Tanggap Darurat menjalankan tugas melakukan koordinasi dengan pihak di lapangan
(TRC
mempersiapkan
dan data
instansi dan
lainnya),
informasi
yang
dibutuhkan dalam penyusunan rencana operasi tanggap darurat, melakukan pendataan dan pengkoordinasian distribusi logistik di lapangan, serta mendukung penyusunan dan distribusi anggaran kepada pihak yang berkompeten.
Masing-masing beragam melakukan
personil
fungsi
yang
dalam
koordinasi
terlibat
tanggap
secara
dalam darurat
konsisten
dan
tetap menyusun laporan piket dan laporan insidentil
kejadian
bencana,
demikian
juga
halnya dengan pergantian piket yang tetap berjalan.
Semua kegiatan di atas berjalan secara terus menerus sampai berakhirnya operasi tanggap darurat yang diikuti dengan evaluasi
Kembali ke protap kegiatan harian.
2. RUPUSDALOPS/UPT PUSDALOPS PB Kabupaten / Kota Hal-hal yang dilakukan Rupusdalops/ UPT Pusdalops PB
61
kabupaten/kota saat tanggap darurat yaitu : a) Melakukan diseminasi informasi kejadian bencana ke
instansi
terkait,
walikota/bupati,
dan
masyarakat. b) Melakukan kontak dengan BPBD
untuk mengirim
Tim Reaksi Cepat (TRC) ke lokasi bencana. c) Melakukan pengkajian dan interpretasi hasil kaji cepat dari TRC dan melaporkan hasilnya kepada BPBD dan Bupati/Walikota dengan tetap melakukan pemantauan terhadap kejadian bencana tersebut. Diikuti oleh dua cabang: d) Pengumuman
status
tanggap
darurat
oleh
kabupaten/kota Apabila status tanggap darurat berada di kabupaten/kota:
Komandan
Tanggap
Rupusdalops/UPT
Darurat
Pusdalops
mengaktifkan PB
Kabupaten
menjadi Pos Komando Tanggap Darurat sebagai bagian
dari
Organisasi
Komando
Tanggap
Darurat.
Sebagai Sekretariat dan Hubungan Masyarakat, Posko Tanggap Darurat Bencana menyiapkan materi dan diseminasi informasi bencana serta melakukan rekapitulasi laporan dan pengelolaan akomodasi untuk anggota Komando Tanggap Darurat.
Untuk mendukung bidang Perencanaan, Operasi, Logistik
dan
Peralatan,
serta
Administrasi
Keuangan, Posko Tanggap Darurat menjalankan tugas melakukan koordinasi dengan pihak di lapangan
(TRC
mempersiapkan
dan data
instansi dan
lainnya),
informasi
yang
dibutuhkan dalam penyusunan rencana operasi tanggap darurat, melakukan pendataan dan pengkoordinasian distribusi logistik di lapangan, serta mendukung penyusunan dan distribusi anggaran kepada pihak yang berkompeten.
62
Dalam melaksanakan operasi tanggap darurat, Rupusdalops / UPT Pusdalops PB kabupaten/kota berkoordinasi dan meminta dukungan dari UPT Pusdalops PB provinsi Bali.
Masing-masing beragam
personil
fungsi
melakukan
yang
dalam
koordinasi
terlibat
tanggap
secara
dalam darurat
konsisten
dan
tetap menyusun laporan piket dan laporan insidentil
kejadian
bencana,
demikian
juga
halnya dengan pergantian piket yang tetap berjalan.
Semua kegiatan di atas berjalan secara terus menerus sampai berakhirnya operasi tanggap darurat yang diikuti dengan evaluasi
Kembali ke protap kegiatan harian.
e) Pengumuman status tanggap darurat oleh provinsi Apabila status tanggap darurat berada di kabupaten/kota:
Semua personil Rupusdalops/UPT Pusdalops PB Kabupaten/Kota tempat kejadian bencana tetap menjalankan pelaksanaan
perannya operasi
untuk
tanggap
mendukung darurat
oleh
Komandan Tanggap Darurat Bencana di tingkat provinsi. Peralihan komando tanggap darurat dari kabupaten/kota ke provinsi terjadi
karena
berbagai
sesuai
kondisi
yang
telah
dijelaskan
sebelumnya.
VI.
KEGIATAN TANGGAP DARURAT
Pada kondisi tanggap darurat dilakukan oleh provinsi, maka segera setelah dilakukannya pengaktifan UPT PUSDALOPS PB Provinsi sebagai Pos
Komando
Tanggap
Darurat,
maka
personilnya
langsung
63
mempersiapkan Komandan
diri
Tanggap
untuk
memfasilitasi
Darurat.
Dukungan
tanggap yang
darurat
diberikan
oleh
kepada
Komandan Tanggap Darurat adalah: -
Melaksanakan dan menyampaikan komando strategis yang berasal dari Gubernur kepada
UPT PUSDALOPS PB dan Pos
Komando Lapangan. -
Terlibat dan mendukung kegiatan kaji cepat dan kaji lanjutan yang
dilakukan
oleh
tim
yang
diberi
wewenang
untuk
melaksanakan kegiatan tersebut. -
Mendukung penyusunan Rencana Operasi Tanggap Darurat bekerjasama dengan instansi dan organisasi terkait.
-
Mengkoordinasikan bantuan teknis sesuai kebutuhan masingmasing kabupaten/kota.
-
Mengolah
data
dan
informasi
yang
berasal
dari
RUPUSDALOPS/UPT PUSDALOPS PB tentang penanganan tanggap darurat bencana sebagai bahan pengambilan keputusan bagi Gubernur dan memberikan informasi resmi tentang kondisi bencana dan penanganan tanggap darurat kepada masyarakat melalui pers. -
Mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi penanganan tanggap darurat bencana di kabupaten/kota.
-
Terlibat dan mendukung kaji kerusakan dan kerugian (damaged and lossess assessment) yang dilakukan oleh tim yang telah ditetapkan dan dikoordinasikan oleh BPBD.
Namun demikian, pelaksanaan tugas-tugas di atas berada dalam kerangka kegiatan organisasi komando tanggap darurat bencana. Dengan demikian, Posko Tanggap Darurat Bencana tidak menjalankan secara penuh semua kegiatan dalam operasi tanggap darurat, namun mendukung pelaksanaan operasi tanggap darurat bencana dengan menggunakan fasilitas dan sumber daya yang ada di UPT Pusdalops PB Provinsi Bali. Berikut ini merupakan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Posko Tanggap Darurat Bencana sesuai dengan organisasi Komando Tanggap Darurat Bencana. Pada prinsipnya tidak ada perbedaan dengan tugastugas yang telah disebutkan di atas. 1. Pengkajian Kebutuhan (Assessment)
64
a. Melaksanakan pengkajian cepat (Rapid assessment) Pengkajian cepat merupakan langkah awal yang menentukan pelaksanaan operasi tanggap darurat dan dilaksanakan dalam kurun waktu 24 jam setelah terjadi bencana. Pengkajian ini dilakukan oleh tim dari kabupaten/kota, namun provinsi juga dapat bergabung dalam tim ini. Dengan demikian, apabila diperlukan, maka perwakilan personil dari UPT Pusdalops PB juga dapat dilibatkan dalam melaksanakan kaji cepat. Hal ini dapat memperlancar distribusi informasi hasil kaji cepat dari tempat kejadian bencana ke UPT Pusdalops PB Provinsi. Untuk mempercepat pengkajian dapat dilaksanakan beberapa metode pencarian data yakni: •
Data primer
Dapatkan dari survey langsung ke lokasi bencana atau kerjasama dengan lintas sektoral yang terlibat di lokasi . •
Data sekunder
Dengan menggunakan sumber lain untuk melengkapi hasil pengkajian dan sebagai perbandingan seperti informasi radio, sumber informasi terkait, televisi dan lain-lain. b. Melaksanakan pengkajian lanjutan (Detail assessment) Apabila dukungan dari provinsi terhadap kabupaten/kota masih dibutuhkan dalam pengkajian lanjutan, maka personil UPT PUSDALOPS PB Provinsi tetap membantu hingga tahap ini. Pengkajian lanjutan ini dilakukan untuk melengkapi data hasil pengkajian cepat, sehingga dapat digunakan sebagai materi dalam penyusunan rencana operasional (Renop). Pengkajian ini juga mengidentifikasi lembaga-lembaga yang terlibat dalam tanggap darurat dan kegiatannya (who is doing what and where).
65
Langkah-langkah Pengkajian
2. Sekretariat dan Hubungan Masyarakat Segera setelah dibentuknya Organisasi Komando Tanggap Darurat, UPT PUSDALOPS PB segera diaktifkan menjadi Pos Komando Tanggap
Darurat
Bencana.
Personil
Posko
Tanggap
Darurat
Bencana ikut ambil bagian dalam organisasi komando tanggap darurat di bidang kesekretariatan dan hubungan masyarakat. Tugas yang dilaksanakan dalam bidang ini adalah: •
Menyiapkan
materi
dan
diseminasi
informasi bencana. •
Melakukan
rekapitulasi
laporan
dan
pengelolaan akomodasi untuk anggota komando tanggap darurat. 3. Perencanaan Operasi Tanggap Darurat Untuk mendukung bidang perencanaan dalam organisasi Komando Tanggap
Darurat
Bencana,
personil
Posko
Tanggap
Darurat
melakukan koordinasi dengan beragam pihak (termasuk tim di lapangan) dan menyiapkan data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan rencana operasi. Rencana operasi tanggap darurat berguna untuk : a. Menetapkan program-program yang akan
dilaksanakan
pada
tahap
66
tanggap darurat. b. Membantu (baik
Posko
di
kabupaten/kota) atau
Tanggap
Darurat
provinsi untuk
memutuskan
maupun menentukan
program
yang
sangat mungkin dilakukan disesuaikan dengan situasi dan kondisi terkait dengan
bantuan-bantuan
yang
direncanakan ataupun diharapkan dari instansi terkait. c. Mempermudah melakukan monitoring dan
evaluasi
serta
sekaligus
menentukan langkah berikutnya. d. Sebagai rekomendasi lintas sektoral lainnya Daerah
termasuk
kepada
Kepala
(Gubernur/Walikota/Bupati)
tentang tentang kegiatan yang akan dilaksanakan. Kerangka waktu rencana operasional darurat bergantung pada keputusan rapat komando tanggap darurat. Rencana operasi dapat disusun untuk 14 hari pertama, kemudian dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai perkembangan kondisi di lokasi bencana. Penyusunan rencana operasional harus memperhatikan kapasitas dan sumber daya yang tersedia, sehingga merupakan peran personil Posko Tanggap Darurat untuk mempersiapkan database kapasitas baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Selain hal
tersebut
menyesuaikan
diatas, dengan
rencana
operasional
kaidah-kaidah
disusun
harus
manajemen
relief
(pemenuhan kebutuhan dasar). Pada prinsipnya, struktur rencana operasional adalah sebagai berikut: i.Jenis bencana ii.Hari/tanggal iii.Waktu Provinsi/Daerah iv.Kabupaten/Kota/Desa v.Sebab bencana/bahaya vi.Dilaksanakan oleh
67
vii.Pendahuluan/ringkasan viii.Maksud dan Tujuan ix.Hasil yang diharapkan x.Indikator keberhasilan xi.Jenis kegiatan (Uraikan secara singkat per kegiatan dan teknis pelaksanaannya) xii.Dana (sumber dan uraian pengeluarannya) xiii.Rekomendasi ke Pemerintah setempat (Gubernur, Bupati, Walikota). xiv.Monitoring dan evaluasi xv.Penutup
3. Logistik Setelah tersusunnya rencana operasi, maka sesegera mungkin dilaksanakan operasi tanggap darurat oleh pihak-pihak yang berkompeten. Penyelenggaraan operasi tanggap darurat untuk membantu korban bencana merupakan hal utama yang dilakukan sehingga membutuhkan pengelolaan logistik yang tepat. Untuk mendukung
hal
ini,
Posko
Tanggap
Darurat
Bencana
juga
mendukung bidang logistik dari komando tanggap darurat bencana. Terdapat 3 aspek penting dalam logistik: •
Pengadaan barang (procurement)
•
Pergudangan (warehousing)
•
Penyaluran barang (distribution)
Posko Tanggap Darurat menjadi simpul penting dalam komando tanggap
darurat
dalam
melakukan
pendataan
dan
pengkoordinasian distribusi logistik ke lokasi bencana, antara lain meliputi pergerakan dan distribusi tenaga relawan, peralatan, dan sumber daya lainnya. 4. Bantuan Personil Posko Tanggap Darurat Bencana tidak terlibat secara langsung dalam penyaluran bantuan di lapangan. Akan tetapi, sama pentingnya dengan penanganan logistik, Posko Tanggap Darurat
68
mendukung komando tanggap darurat dalam melakukan pendataan dan pengkoordinasian distribusi bantuan ke lokasi bencana. Penyaluran bantuan sendiri
harus memperhatikan kaidah–kaidah
manajemen relief, diantaranya: a. Prinsip-Prinsip Bantuan •
Bantuan diberikan secara langsung kepada korban bencana yang berhak menerimanya.
•
Bantuan disalurkan secara langsung oleh petugas, dan tidak diserahkan melalui pihak ketiga.
b. Prosedur Penyaluran Bantuan •
Pra penyaluran bantuan/distribusi.
•
Registrasi
kembali
kelompok
penerima
bantuan. •
Menyiapkan keperluan administrasi (logistic form)
•
Kebutuhan transportasi yang diperlukan ke lokasi.
•
Petugas yang ada di lokasi pendistribusian.
•
Penentuan tempat/titik pendistribusian
c. Pelaksanaan Pendistribusian •
Mengatur kerumunan masa
•
Pengarahan
•
Pembagian bantuan
d. Setelah Pendistribusian •
Rekapitulasi/review kegiatan pendistribusian
•
Laporan pendistribusian
•
Monitoring dan evaluasi
e. Memilih tempat pendistribusian •
Cukup menampung total penerima bantuan
•
Menjamin keamanan barang
•
Menjamin keamanan petugas
•
Mudah diakses dan tempat yang netral kalau
69
pada bencana konflik
f. Bantuan harus memperhatikan Panca Tepat •
Tepat waktu
•
Tepat tempat
•
Tepat sasaran
•
Tepat jumlah
•
Tepat kualitas
g. Monitoring dan evaluasi Monitoring sangat diperlukan guna mengetahui sebeberapa jauh keefektifan
dari
pelaksanaan
tanggap
darurat
bencana.
Sementara evaluasi lebih terfokus pada dampak kemajuan kegiatan
oleh
Posko
keberhasilannya
dapat
Tanggap diukur
Darurat
Bencana.
dari
sebeberapa
Ukuran jauh
pencapaiannya terhadap tujuan yang ditetapkan.
VII.
KOORDINASI LINTAS SEKTORAL
Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Bali mengenai Pedoman Penyelenggaraan UPT Pusdalops PB dan Rupusdalops di daerah Bali, maka koordinasi lintas sektoral merupakan hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tanggap darurat oleh Posko Tanggap Darurat Bencana. Apabila tanggap darurat dipimpin oleh kabupaten/kota, maka UPT Pusdalops PB Provinsi dan Rupusdalops/UPT Pusdalops Kabupaten/Kota menjalankan perannya sebagai berikut:
Tabel 1. Peran UPT Pusdalops PB Provinsi dan Rupusdalops/UPT Pusdalops PB Kabupaten/Kota dalam kondisi tanggap darurat di kabupaten/kota
70
UPT Pusdalops PB Provinsi Melaksana
Rupusdalops / PT Pusdalops PB Kabupaten/Kota Sebagai Pos
kan
Komando
kewenang
Tanggap
an
Darurat,
koordinasi
melaksanakan
dengan
kewenangan
RUPUSDAL
komando
OPS/UPT
strategis dan
PUSDALOP
komando taktis
S
terhadap
Kabupaten
semua instansi
/Kota
terkait dalam penanggulanga n bencana di kabupaten/kota .
Memberika
Melaksanakan
n
kewenangan
dukungan
koordinasi
terhadap
dengan instansi
operasi
terkait dalam
tanggap
penanggulanga
darurat di
n bencana
kabupaten /kota (back up) Memberika
Mempersiapkan
n
informasi yang
rekomend
dibutuhkan
asi yang
dalam
dibutuhka
penyusunan
n oleh
strategi operasi
RUPUSDAL
tanggap
OPS/UPT
darurat
PUSDALOP S Kabupaten /Kota jika dibutuhka n (advisory)
71
Dan apabila tanggap darurat dipimpin oleh provinsi, maka peran yang dijalankan masing-masing pihak adalah: Tabel 2. Peran UPT Pusdalops PB Provinsi dan Rupusdalops/ UPT Pusdalops PB Kabupaten/Kota dalam Kondisi Tanggap Darurat di Provinsi UPT Pusdalops PB Provinsi Memiliki
Rupusdalops / PT Pusdalops PB Kabupaten/Kota Memiliki
kewenangan
kewenangan
komando
komando taktis
strategis
terhadap
dalam operasi
institusi-
tanggap
institusi terkait
darurat,
di tingkat
termasuk
kabupaten/kota
terhadap
, termasuk pos
RUPUSDALOP
komando
S/UPT
lapangan
PUSDALOPS
(posko
Kabupaten/Ko
lapangan).
ta. Melakukan
Memberikan
koordinasi
laporan rutin
dengan
terhadap UPT
institusi-
PUSDALOPS
institusi
Provinsi terkait
terkait di
pelaksanaan
tingkat
operasi
provinsi.
tanggap darurat.
Mengkoordina
Memberikan
72
sikan bantuan
masukan
teknis dari
kepada UPT
instansi dan
PUSDALOPS
lembaga
Provinsi terkait
terkait
pelaksanaan
kepada
operasi
RUPUSDALOP
tanggap
S/UPT
darurat.
PUSDALOPS Kabupaten/Ko ta
Dengan pembagian tanggung jawab seperti di atas, UPT Pusdalops PB Provinsi memberikan komando strategis dan bantuan teknis kepada Rupusdalops/UPT Pusdalops PB Kabupaten/Kota dalam operasi tanggap darurat. Pelaksanaan operasi tanggap darurat tetap menjadi tanggung jawab kabupaten/kota di bawah komando UPT Pusdalops PB. VIII. SARANA/PRASARANA
PENDUKUNG
TANGGAP DARURAT BENCANA Sarana prasarana yang dapat digunakan dalam pelaksanaan tanggap darurat oleh Posko Tanggap Darurat Bencana adalah semua fasilitas dan sumber daya yang dimiliki oleh UPT Pusdalops PB Provinsi Bali. Namun demikian, dalam melaksanakan tugas di luar lingkungan UPT Pusdalops PB, personil Posko Tanggap Darurat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di provinsi sehingga dapat memanfaatkan fasilitas dan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah provinsi. Untuk diagram Hubungan dan Tata Kerja UPT Pusdalops PB dan Rupusdalops/UPT Pusdalops PB dengan Instansi Terkait Saat Terjadi Bencana yang Ditangani UPT PUSDALOPS PB Provinsi dan diagram Hubungan dan Tata Kerja UPT Pusdalops PB dan Rupusdalops/UPT Pusdalops PB dengan Instansi Terkait Saat Terjadi Bencana yang Dapat Ditangani Rupusdalops/UPT Pusdalops PB Kabupaten/Kota dapat dilihat di halaman berikut.
IX.
PENUTUP
Demikian prosedur tetap tanggap darurat ini disusun untuk dapat
73 ta Kerja UPT Pusdalops PB dan Rupusdalops/UPT Pusdalops PB dengan Instansi Terkait Saat Terjadi Bencana yang Ditangani UPT PUSDALOPS PB Provinsi dilaksanakan dengan sebaik-baiknya .
ata Kerja UPT Pusdalops PB dan Rupusdalops/UPT Pusdalops PB dengan Instansi Terkait 54 di Bencana yang Dapat Ditangani Rupusdalops/UPT Pusdalops PB Kabupaten/Kota
0100090000037800000002001c000000000004000000030108000500 00000b0200000000050000000c021c0ddd0f040000002e0118001c000 000fb021000070000000000bc02000000000102022253797374656d00 0ddd0f000044870000c043110004ee833908e01a020c0200000400000 02d01000004000000020101001c000000fb029cff00000000000090010 00000000440001254696d6573204e657720526f6d616e000000000000 0000000000000000000000040000002d010100050000000902000000 020d000000320a5a0000000100040000000000d20f1c0d20782d00040 000002d010000030000000000
UBERNUR BALI,
54
Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyara 0100090000037800000002001c000000000004000000030108000500
00000b0200000000050000000c021c0ddd0f040000002e0118001c000 ADE MANGKU PASTIKA 000fb021000070000000000bc02000000000102022253797374656d00 0ddd0f000044870000c043110004ee833908e01a020c0200000400000 02d01000004000000020101001c000000fb029cff00000000000090010 00000000440001254696d6573204e657720526f6d616e000000000000 0000000000000000000000040000002d010100050000000902000000 020d000000320a5a0000000100040000000000d20f1c0d20782d00040 000002d010000030000000000